Sumber: Majalah Pemeriksa No. 119
Langkah Cepat Merespon Pemeriksaan Tematik
Tanggal 8 Agustus 2007, seminggu setelah Raker Semester II Tahun 2007, tiga Tortama, yaitu Tortama KN II, Tortama KN V dan Tortama KN VI, duduk bersama untuk memulai langkah dan menyiapkan semua hal yang dibutuhkan dalam pemeriksaan atas Dana Perimbangan. Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu implementasi pemeriksaan tematik. Kerangka kerja dan target yang jelas menjadi poin terpenting dalam diskusi tersebut yang menjadi landasan berpijak bagi pertemuan selanjutnya.
Pertemuan demi pertemuan dilakukan selama dua minggu untuk menyiapkan, mengiden¬tifikasikan, serta memformulasikan kerangka kerja dan target pemeriksaan. Formulasi tersebut dikemas dalam dua dokumen penting, yaitu manajemen pemeriksaan dan program pemeriksaan. Manajemen pemeriksaan disusun mencakup bagaimana organisasi pemeriksaan dibentuk dan bekerja, mekanisme kerja dalam tim pemeriksaan, alokasi dan distribusi tim pemeriksaan, serta jadwal kegiatan pemeriksaan. Adapun program pemeriksaan mengakomodasi substansi pemeriksaan yang penting, meliputi tujuan, sasaran dan metodologi pemeriksaan, serta bentuk laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, prosedur pemeriksaan progam diupayakan dalam bentuk template yang terstandar dan ringkas.
Untuk mengefektifkan proses pemeriksaan Dana Perimbangan, penggunaan teknologi informasi dijadikan media yang cukup penting. Ini dilakukan melalui aplikasi yang dipersiapkan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan Dana Perimbangan. Aplikasi ini membantu penanggung jawab pemeriksaan memantau pemeriksaan dari awal sampai akhir serta memudahkan kompilasi laporan pemeriksaan.
Membuka Tabir Dana Perimbangan
Sebagaimana diketahui, keberadaan Dana Perimbangan lebih diarahkan pada keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antara Pemerintahan Daerah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dana Perimbangan merupakan sumber pendanaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Hal ini dikarenakan tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi.
Dana Alokasi Umum ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, kebutuhan fiskal, dan potensi daerah. Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Berdasarkan data di atas, jelas proporsi “kue” yang diterima di Pemerintah Daerah cukup signifikan, khususnya untuk Dana Desentralisasi yang mencapai 30% dari total belanja negara. Proporsi tersebut kemudian terbagi dalam DAU, DAK, dan DBH dengan komposisi 65:30:5. Melihat strategisnya program dan besarnya uang yang dikucurkan ke daerah melalui Dana Perimbangan, BPK perlu terlibat untuk menilai dan mengkaji akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab dana tersebut. Pertanggungjawaban penyaluran dan penggunaan Dana Perimbangan dalam LKPP tidak jelas dari segi entitas pelaporan, nilai, waktu, dan sasaran rekening. Penetapan besaran dan penyaluran Dana Perimbangan diduga tidak didasarkan pada perhitungan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, BPK perlu mencari jawaban atas apa yang terjadi dalam pengelolaan Dana Perimbangan melalui pemeriksaan yang bertujuan menilai sistem pengendalian intern serta ketepatan jumlah, waktu, dan rekening yang dituju. Sasaran pemeriksaan lebih diarahkan pada penetapan, penyaluran, dan penerimaan Dana Perimbangan. Hasil pemeriksaan yang diharapkan atas Dana Perimbangan diawali dari tentatif temuan yang mungkin terjadi, antara lain penetapan dasar alokasi yang memadai, keterlambatan penyaluran, dan penyimpangan penerimaan atas Dana Perimbangan.
Kerangka dan Proses Kerja Tim dalam Mencapai Sasaran
Langkah pemeriksaan dimulai dengan memetakan struktur komando yang akan melakukan pemeriksaan Dana Perimbangan secara serempak. Untuk hal ini, dibentuk 121 Tim yang meliputi 1 Tim Pusat dan 120 Tim Daerah. Auditor yang dilibatkan mencapai 540 auditor dengan komposisi 60 Pengendali Teknis, 120 Ketua Tim, dan 360 Anggota Tim. Auditor Tim Daerah merupakan auditor yang berasal dari 21 Perwakilan BPK dan dibantu Auditor Kantor pusat yang di-BKO-kan ke Tim Daerah.
Struktur komando pemeriksaan Dana Perimbangan secara hirarkis terdiri dari Tim Pengarahan, Narasumber, Penanggung Jawab keseluruhan tim Dana Perimbangan, serta Penanggung Jawab pada setiap Perwakilan BPK. Operasi di lapangan dipimpin oleh Ketua Tim dan 3 Anggota Tim yang disupervisi oleh para Pengendali Teknis. Selain itu, demi tercapainya efektivitas proses dan mutu hasil pemeriksaan, Penanggung Jawab dibantu sekelompok Senior Auditor (Tim TPP –Tim Perencanaan dan Pengkajian) yang terus-menerus memonitor setiap langkah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tim TPP inilah yang diharapkan membantu penanggung jawab dalam mempersiapkan dan mengembangkan metodologi pemeriksaan.
Dengan penuh keberanian dan komitmen tinggi, Tim Dana Perimbangan menyusun jadwal pemeriksaan yang cukup padat dan singkat untuk melaksanakan pemeriksaan Dana Perimbangan pada 241 entitas. Jadwal pemeriksaan terbagi dalam 3 tahapan besar, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahapan perencanaan pemeriksaan meliputi penyusunan program pemeriksaan, sosialisasi program pemeriksaan, dan input data awal Dana Perimbangan.
Sosialisasi program pemeriksaan dan proses penginputan Dana Perimbangan merupakan proses berharga dan perlu menjadi pembelajaran bagi BPK ke depan dalam merancang pemeriksaan tematik yang sifatnya serempak dan terintegrasi. Dua tempat secara bersamaan, yaitu wilayah Timur di Jakarta dan wilayah Barat di Makassar menyelenggarakan sosialisasi yang menjelaskan program pemeriksaan dan manajemen pemeriksaan. Inilah proses penyamaan persepsi dan arah yang sangat diperlukan untuk menjaga perbedaan hasil pemeriksaan dan memudahkan proses konsolidasi laporan gabungan. Di sisi lain, proses penyiapan data awal Dana Perimbangan memberikan nilai tambah untuk mengefektifkan proses pemeriksaan di daerah. Proses penginputan cukup menyita sumber daya audit. Dibutuhkan 80 personil yang bekerja secara bergiliran setiap 4 jam selama 3 hari untuk menginput data Dana Perimbangan.
Selama proses pelaksanaan tersebut diharapkan proses quality control tetap terjaga melalui laporan mingguan dan kegiatan supervisi. Kegiatan supervisi dilakukan secara konsisten yang melibatkan Tim Pengarah, Narasumber, Penanggung Jawab Pusat, dan TIM TPP selama 3 minggu. Dalam hal ini, Anggota II, V, dan VI turun langsung melakukan supervisi atas pelaksanaan Dana Perimbangan yang terbagi untuk bagian Barat, bagian Tengah, dan bagian Timur wilayah Indonesia.
Adapun untuk tahapan akhir yang menentukan, yaitu tahapan pelaporan, dirancang tanggal 1 s.d. 10 Oktober 2007. Penanggung Jawab Daerah, Pengendali Teknis dan Ketua Tim diundang ke kantor pusat untuk menyempurnakan dan menggabungkan laporan akhir setiap entitas yang diperiksa dan laporan gabungan. Dengan demikian, pada tanggal 5 November 2007, laporan gabungan Dana Perimbangan diharapkan dapat disajikan ke Badan dan segera disampaikan kepada pemerintah.
Pola hubungan kerja antara Tim Pusat dan Tim Daerah dengan Penanggung Jawab di kantor pusat dipantau dalam mekanisme yang baku dan sistematis. Penanggung Jawab bersama Tim TPP menyediakan helpdesk yang siap menampung, merespon, dan mengarahkan setiap permasalahan selama pemeriksaan berlangsung. Dengan bantuan media email, fax, serta mobile phone, semua informasi tersebut dijaring dan diidentifikasi serta didiskusikan setiap hari oleh Tim TPP yang ada di helpdesk room. Aktivitas didokumentasikan dan dilaporkan secara periodik kepada Penanggung Jawab serta diinformasikan pada Tim Pengarah dan Narasumber. Bantuan Tim IT yang secara terus menurus merupakan bagian penting untuk memperlancar proses inventarisasi dan validasi yang dikirim dari tim daerah.
Setiap minggu, Tim Daerah melaporkan semua aktvitas pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Mingguan (mencakup persentase perkembangan pemeriksaan, data dan informasi yang diperoleh, indikasi temuan, hambatan atau kesulitan pemeriksaan, serta rencana pemeriksaan berikutnya). Laporan Mingguan ini dijadikan media untuk mengetahui dan memastikan sejauh mana aktivitas pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan program pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Perkembangan Terakhir Pelaksanaan Pemeriksaan
Tak ada gading yang tak retak. Upaya pemeriksaan yang bersifat masif dan serempak tentunya berhadapan dengan berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Kendala tersebut meliputi proses penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan. Di lapangan dirasakan masih memerlukan banyak perbaikan di masa datang dan menjadi catatan bagi kita semua dalam pelaksanaan pola pemeriksaan tematik. Sampai saat ini ada beberapa hal terkait proses pemeriksaan Dana Perimbangan yang menjadi pembelajaran dan perlu disikapi dengan bijaksana.
Pertama, simplifikasi langkah-langkah pemeriksaan Dana Perimbangan ternyata belum dapat menjamin eksekusi di lapangan menjadi lebih mudah. Pada beberapa kasus, berdasarkan tanya jawab lewat email, para auditor di lapangan masih bingung mengartikan langkah yang ada, meskipun sudah dipersiapkan template yang perlu diisi dan dikembangkan dalam menggali permasalah penyaluran dan penerimaan Dana Perimbangan pada pemerintah daerah. Kemungkinan, program yang dikembangkan belum sepenuhnya didasarkarkan pada kajian mendalam tentang substansi Dana Perimbangan atau auditor di lapangan belum berupaya secara penuh untuk mengembangkan prosedur alternatif.
Kedua, validitas data penyaluran Dana Perimbangan oleh Tim Pusat yang akan dijadikan dasar pembanding oleh Tim Daerah untuk memastikan ketepatan waktu, jumlah, dan sasaran rekening yang dituju menemui kendala di lapangan. Pada beberapa daerah ternyata data tersebut tidak dapat digunakan sepenuhnya karena kurang lengkap dan andal. Memang, hal tersebut sudah diantisipasi dengan memasukkan suatu langkah pemeriksaan yang harus diikuti Tim Daerah. Langkah tersebut berupa validasi antara data pusat dengan data yang sama pada KPPN sebelum melakukan perbandingan dengan data yang ada di Pemda.
Ketiga, ketidaklengkapan data pada KPPN menjadi hambatan lain bagi Tim Daerah dalam upaya melakukan validasi data yang ada mengingat terjadi perubahan struktur organisasi pada beberapa kantor KPPN tertentu.
Perbaikan di Masa Datang
Ke depan, pemeriksaan tematik yang masif ini perlu disiapkan dengan matang. Dengan demikian, diharapkan hasil pemeriksaan benar-benar dapat menjawab isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat. Pada konteks ini, ada tiga komponen yang cukup penting untuk mengefekifkan proses pemeriksaan Dana Perimbangan di masa mendatang.
Pertama, kualitas input pemeriksaan yang andal, yaitu penyediaan database penyaluran Dana Perimbangan yang diperoleh dari Departemen Keuangan harus terlebih dahulu divalidasi akurasi dan integritas datanya. Kedua, metodologi pemeriksaan yang memudahkan proses pemeriksaan berupa penggunaan template yang ringkas dan jelas. Ketiga, memastikan pemahaman entitas yang diperiksa melalui pengkajian organisasi dan strukturnya. Akhir kata: start small, do smart, and get smile.
Rabu, 07 Januari 2009
PEMERIKSAAN DANA PERIMBANGAN: PELAJARAN BERHARGA DARI IMPLEMENTASI AWAL PEMERIKSAAN TEMATIK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar