Kamis, 29 Januari 2009

PENERAPAN KEBIJAKAN FISKAL YANG EFEKTIF

Akhirnya harga BBM naik juga (meskipun sekarang sudah turun lagi sampai tiga kali), setelah beberapa waktu lalu media massa (cetak dan elektronik) ramai memberitakan pro dan kontra mengenai kenaikan harga BBM dan menggantikan bentuk subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin. Berikut kutipan berita-berita tersebut.
 Detik.Com, Jumat, 23/05/2008 09:30 WIB
PT Pos Sudah Siap Cairkan Dana BLT Rp 4,4 Triliun
PT Pos Indonesia sudah siap mencairkan dana Rp 4,4 triliun untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama. Pencairannya akan dilakukan setelah diumumkan kenaikan BBM.
 Detik.Com, Jumat, 23/05/2008 08:13 WIB
Evaluasi Akhir Kenaikan BBM Digelar Pukul 19.00 WIB
Pemerintah hari ini melakukan evaluasi akhir rencana penyaluran BLT plus untuk memutuskan kenaikan harga BBM. Evaluasi akhir akan berlangsung dalam rapat kabinet terbatas pukul 19.00 WIB
 Kompas, Jumat, 23 Mei 2008 08:33 WIB
Palangkaraya, Jumat - Antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar jenis solar dan premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah makin meluber. Sementara itu kendaraan roda dua yang biasanya hanya antre mulai pintu masuk SPBU, pada Jumat pagi ini meluber hingga sekitar 50 meter di luar SPBU, dengan antrean yang tersusun dua jalur. Rahman, seorang warga, menduga antrean yang meluber ini akibat kepanikan warga karena mendengar rencana kenaikan harga BBM.
 Kompas, Rabu, 21 Mei 2008 07:37 WIB
Jakarta, Rabu-Peringatan 10 tahun lengsernya pemerintahan Presiden Soeharto hari ini (Rabu, 21/5) akan diperingati sejumlah elemen masyarakat dengan menggelar unjuk rasa. Unjuk rasa sekaligus untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Unjuk rasa akan dipusatkan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
 Jakarta (ANTARA News) - 05/05/08 19:16
BLT Tidak Efektif Redam Dampak Kenaikan BBM
Pengamat ekonomi Aviliani berpendapat, pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) tidak akan efektif untuk meredam atau mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM bagi lapisan masyarakat terbawah. Menurut dia, program yang dapat dilaksanakan untuk mengantisipasi dampak melonjaknya harga minyak adalah penyediaan lapangan kerja bagi penduduk melalui program nasional pemberdayaan masyarakar (PNPM).
Penciptaan lapangan kerja, jelas Aviliani, merupakan kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi pemerintah di tengah perkembangan industri yang saat ini kurang menggembirakan sehingga pekerjaan merupakan hal yang sulit diperoleh masyarakat.
Menanggapi rencana pemerintah menerapkan BLT untuk luar Jawa, Aviliani mengatakan, orang di luar Jawa justru lebih mampu "survive" (bertahan hidup) dibanding dengan di Jawa. Karena mereka lebih mudah untuk mencari alternatif, dibandingkan di Jawa.

Kenaikan harga BBM merupakan implikasi kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah yang mengurangi jumlah subsidi harga BBM kepada Pertamina. Karena tingginya harga BBM di pasaran internasional (mencapai US$130/barel), banyak pengamat, tokoh masyarakat yang masih mempertanyakan kebijakan tersebut. Tanpa bermaksud memihak kepada kubu pendukung dan penentang kenaikan BBM, berikut ini beberapa prinsip yang seharusnya digunakan pemerintah sebagai dasar untuk menerapkan kebijakan fiskal yang efektif pada suatu negara.

Prinsip Kebijakan Fiskal Negara

Pada prinsipnya, suatu kebijakan fiskal dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi penduduk dari ketidakpastian dan pajak yang eksesif, serta untuk membantu para pembuat peraturan perundangan dalam mengatasi kesulitan ekonomi.
Instrumen yang dapat digunakan pemerintah dalam penerapan kebijakan fiskal tersebut antara lain: pajak, subsidi, dan anggaran. Menurut Joseph L. Bast, Steve Stanek, dan Richard Vedder, Ph.D, ada sepuluh prinsip yang harus ditaati dalam penyusunan kebijakan fiskal, yaitu:
1. Menjaga tarif pajak yang rendah
Sejarah membuktikan bahwa tarif pajak yang tinggi akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Suatu paradox yang terjadi di Indonesia adalah dari tahun ke tahun pajak semakin menjadi andalan pendapatan utama Negara dalam APBN. Namun hal itu dapat dimaklumi sepanjang peningkatan diperoleh dari bertambahnya jumlah Wajib Pajak yang mampu dan bukan dari peningkatan tarif pajaknya atau jumlah item barang yang kena pajak.
2. Jangan memotong pendapatan atas investasi
Para investor datang untuk meningkatkan penghasilan atas investasi yang ditanamkannya, sehingga jika dipotong pajak akan menurunkan minat investasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dilakukan dengan tidak mengenakan pajak atas dividen dari pembagian laba perusahaan. Namun untuk laba perusahaan yang memperoleh dana investasi tersebut tidak perlu mendapatkan perlakuan khusus (lihat prinsip No. 6).
3. Hindari dosa pajak
Penerapan pajak yang tidak fair dan bersifat regresif. Contohnya pengenaan PPN atas barang dan jasa yang cenderung berganda. Hal ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mendapatkan restitusi pajak fiktif dan membebani masyarakat sebagai pembeli akhir. Keadilan pajak seharusnya dapat mencontoh pada mekanisme pemungutan zakat, misalnya zakat harta dikenakan sebesar 2,5% atas harta minimal (nisab) yang setara dengan suatu hitungan emas tertentu (96 gram emas) dalam satu tahun. Dimana jumlah prosentase zakat tetap, namun orang yang lebih kaya akan membayar lebih banyak sesuai jumlah harta yang dimiliki.
4. Menciptakan mekanisme penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel
Hal ini dapat dilakukan dengan memusatkan perhatian dan sumber daya untuk menyediakan pelayanan yang menjadi fungsi utama (the core functions) pemerintah.
Suatu paradigma baru bahwa sejak penyusunan anggaran harus transparan dan menunjukkan tingkat kinerja yang hendak dicapai dari fungsi utama pelayanan publik, dimana hal ini harus didukung dengan mekanisme pelaporan dan evaluasi atas pencapaian kinerja yang terukur sesuai dengan perencanaannya.
5. Melakukan privatisasi atas Pelayanan Publik
Tujuan privatisasi bukan sekadar untuk memperoleh tambahan pendapatan negara, namun merupakan suatu cara yang tepat untuk mengurangi belanja pemerintah sekaligus untuk meningkatkan mutu pelayanan publik tersebut.
Dengan prinsip tersebut maka prioritas privatisasi adalah kepada perusahaan negara/daerah tidak efisien yang membebani keuangan negara (merugi), dan bukan kepada perusahaan yang menguntungkan.
6. Hindari pembayaran subsidi kepada korporasi
Pemberian subsidi kepada korporasi atau pengurangan pajak secara selektif dapat menimbulkan pertanyaan secara politik dan membawa dampak buruk bagi perekonomian. Indonesia masih menerapkan susbsidi kepada korporasi misalnya subsidi BBM kepada Pertamina, subsidi pupuk kepada PT Pusri, dan subsidi listrik kepada PLN. Pemberian subsidi korporasi berdampak pada terciptanya disparitas harga, kesulitan mengukur kinerja korporasi yang disubsidi, rumitnya mekanisme pencatatan akuntansi pada sisi keuangan pemerintah dan sisi korporasi, serta kesulitan dalam pemeriksaan atas jumlah subsidi yang harus dibayarkan.
7. Membatasi pajak dan belanja pemerintah
Pembatasan atas pajak dan pengeluaran pemerintah akan melindungi pemerintah dari tekanan publik untuk membelanjakan surplus pendapatan pajak pada saat kondisi ekonomi baik sebagai cadangan jika terjadi kesulitan ekonomi (krisis).
Prinsip ini menghendaki pada saat surplus anggaran, pemerintah dapat melakukan penghematan dan menabung sebagai cadangan agar dapat digunakan pada saat terjadi kesulitan ekonomi.
8. Membiayai siswa dan bukan memberikan dana kepada sekolah
Berdasarkan pengalaman pemberian dana langsung ke sekolah seperti block grant, dan BOS akan sulit diukur pencapaian tingkat kinerjanya, dibandingkan dengan cara sekolah menetapkan jumlah biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh setiap siswa sesuai pencapaian akademis yang diinginkan dan pemerintah harus membiayai siswa yang tidak mampu. Misalnya dengan mekanisme pemberian beasiswa yang diberikan oleh institusi atau yayasan, seperti Supersemar, Ausaid, USaid dll.
9. Reformasi mekanisme pemberian bantuan kesehatan
Pengeluaran untuk bantuan kesehatan biasanya menjadi tidak terkendali atau terjadi penurunan mutu pelayanan yang diterima pasien dengan bantuan kesehatan.
Hal ini seperti yang terjadi pada program jaminan kesehatan masyarakat miskin dengan PT Askes (Askeskin) yang membengkak karena kurangnya pengendalian atas tagihan vendor kepada PT Askes dan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit kepada pasien Askeskin mutunya sangat buruk.
10. Melindungi pegawai pemerintah (PNS) dari politik
Pemerintah harus mewaspadai penggunaan dana untuk keperluan politik dari pembayaran yang dilakukan oleh pegawai pemerintah. PNS dalam jumlah yang besar merupakan vote getter yang diperebutkan oleh partai dan kandidat, sehingga akan mempengaruhi independensi dan tidak menutup kemungkinan penggunaan fasilitas dan dana pemerintah untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga layak dipertimbangkan bahwa PNS juga tidak perlu menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu seperti halnya anggota TNI dan POLRI. Selain itu berapa biaya Pemilu yang dapat dihemat dari berkurangnya mata pilih dari PNS tersebut.

KesimpulanSetiap kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah apapun bentuknya harus didasarkan pada analisis yang mendalam, persiapan yang matang, serta applicable saat diterapkan sehingga dapat mencapai tujuan dari kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi penduduk dari ketidakpastian dan pajak yang eksesif, serta untuk membantu para pembuat peraturan perundangan dalam mengatasi masa-masa kesulitan ekonomi.
Penerapan sepuluh prinsip kebijakan fiskal secara keseluruhan dapat menghemat pengeluaran pemerintah pada satu sisi (subsidi korporasi, block grant, Jamkesmas dan bantuan kepada perusahaan publik). Pada sisi yang lain dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk belanja sesuai tupoksi pemerintah, misalnya biaya peningkatan infrastruktur, biaya merekrut dan melatih relawan bidang kesehatan untuk surveilance penyakit penduduk yang tidak mampu, bidang pertanian untuk penyuluhan, bidang sosial untuk mendata penduduk miskin yang butuh bantuan sosial, tenaga guru di daerah terpencil, biaya program pemberdayaan usaha masyarakat, serta biaya program peningkatan produksi komoditas unggulan. Program tersebut diharapkan dapat langsung menyerap tenaga pekerja, mengurangi pengangguran, memberikan penghasilan yang memadai dan dapat mengentaskan kemiskinan.
Penerapan prinsip kebijakan fiskal tersebut dapat menyederhanakan struktur anggaran, mekanisme transaksi penerimaan dan pengeluaran, pelaporan serta pemeriksaannya, sehingga lebih mudah dimengerti oleh para stakeholder (manajemen pemerintahan, legislator dan masyarakat) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas mulai dari penyusunan anggaran dan pelaporan dan evaluasi pencapaian kinerja dari program anggaran yang telah dilaksanakan.

disadur oleh Jarot Sembodo (Auditor pada Perwakilan BPK di Palembang ) dari :
Ten Principles of State Fiscal Policy
By Joseph L. Bast, Steve Stanek, and Richard Vedder, Ph.D



Tidak ada komentar: