Rabu, 31 Desember 2008

GENDIT ULANG TAHUN

Cris Kuntadi, MM, CPA
(Pemimpin Redaksi Majalah Pemeriksa)

Dengan terbatuk-batuk dan berjalan tertatih-tatih, Mbah Gendit keluar dari kamarnya menuju ruang tamu. Tidak lupa tongkat ‘sakti’ menemani setiap langkah agar tidak terjatuh. Ya, Mbah Gendit terlihat lebih tua dibanding usianya yang hari ini tepat menginjak usia 61 tahun. Usia yang tidak terlalu tua bagi pensiunan BPK yang umumnya masih segar bugar di usia tersebut. Bahkan untuk tingkatan Pimpinan dan Anggota BPK, usia 61 tahun bisa jadi merupakan awal berkarya. Hal ini sesuai penetapan Pemerintah bahwa masa pensiun bagi Pimpinan dan Anggota BPK adalah 67 tahun. Mungkin beban perasaan dan pikiran banyak menyita waktu dan energi untuk memikirkan BPK sejak dirinya diangkat menjadi tenaga ahli lima tahun lalu. Seperti hari ini, pada saat ulang tahunnya, simbah menerima tidak kurang sembilan pegawai/mantan pegawai yang mengunjunginya. Mereka tidak seka dar akan mengucapkan “SELAMAT ULANG TAHUN”, tapi lebih karena ingin menerima wejangan dan ilmu yang dimilikinya.

Ya seperti biasa, Mbah Gendit banyak memberikan masukan berharga, meskipun tidak jarang hal tersebut melukai hati dan perasaan para penguasa BPK. Dari yang hadir terlihat Rd. Mafis, si Ganteng dari Purwakarta, yang telah keluar dari BPK. Banyak yang meyakini hengkangnya Mafis karena ada prinsip yang tidak pas dengan pola penjenjangan dan pengangkatan dalam jabatan struktural. Ketika Mafis berharap bisa mencapai posisi strategis, ternyata BPK lebih melirik pegawai dari lembaga lain, seperti BPKP, UGM, Depkeu, dan lain-lain. Mbah Gendit lebih melihat bahwa Mafis tidak siap untuk bersaing dengan para pendatang. “Tidak siap dengan era globalisasi,” kata Mbah Gendit yang juga tidak sepenuhnya menyetujui pola tersebut. “Bisa menurunkan semangat kerja pegawai,” lanjutnya.

Turut hadir Pendekar Tujuh Gunung yang saat ini masih berada pada satu unit kerja yang sama sejak menjadi pegawai tahun 1991. Dengan alasan sangat dibutuhkan di satker tersebut, sejak lulus STAN, pendekar itu tidak pernah dapat dipindahkan. Padahal, tour of duty demi penyegaran mutlak diperlukan. Mungkin, pendekar tersebut sudah waktunya dimasukkan ke Kawah Chandra di Kalibata. Hadir pula beberapa pegawai yang tidak dapat disebutkan satu per satu, seperti Begawan Gusti Suro dan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih menjadi pegawai kontrak.
“Anak-anakku semua, uhuk uhuk…,” Mbah Gendit memulai paparannya dengan diselingi batuk-batuk kecil.
“Di usia yang 61 tahun ini, Mbah merasa sedih karena belum mampu mencapai apa yang diidam-idamkan. Untuk memeriksa pajak saja, kita yang 11 eselon I ditambah sembilan pejabat negara belum bisa memaksa satu pejabat eselon I. Kita belum boleh memeriksa pendapatan pajak Negara karena ada UU yang mengharuskan minta izin Menteri,” simbah mencontohkan sumber kegelisahan utamanya. “Mbah, laporkan saja ke Polisi!” usul Mafis yang diilhami tindakan pelaporan Ketua Mahkamah Agung (MA) ke Polisi karena tidak boleh memeriksa biaya perkara.
”Lho, ini beda kondisi. Kalau biaya perkara, tidak ada aturannya. Sedangkan pemeriksaan pajak, UU memang mengatur kewajiban izin Menteri Keuangan. Lagian.. kita kan sudah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” Mbah Gendit menjelaskan.
”Iiih capeek deh... Judicial Review tetap jalan boo, tapi kita harus melawan kesewenang-wenangan si tukang Pajak itu. Kan UU mensyaratkan harus izin Menkeu. Ya udah, minta izin ajaaa. Kalau tidak diizinkan, berarti si Menkeu menghambat proses pemeriksaan. Laporkan aja ke Polisi. Biar ditangkap dia, biar nyahoo!” Pendekar Tujuh Gunung usul dengan penuh emosi. Mbah Gendit menarik nafas panjang. Dalam hatinya membenarkan pendapat sang pendekar tetapi masih gamang dengan efektivitas pelaporan Menkeu ke polisi. Bisa jadi, di depan kita dan dengan ancaman polisi bersedia diperiksa, tetapi di belakangnya tetap membelot, seperti Ketua MA.
Akhirnya......
“Ya sudahlah... Biarlah mereka menolak pemeriksaan. Biarlah mereka asyik dengan permainannya. Kita maksimalkan saja upaya hukum yang sedang berjalan. Biarlah rakyat menilai... siapa yang benar dan siapa yang batil,” Mbah Gendit akhirnya mengembalikan permasalahan kepada masyarakat dan berdoa....
”Ya Allah, tunjukkanlah yang benar itu benar, dan kuatkanlan kami untuk menjalankan kebenaran tersebut. Ya Allah, tunjukkanlah yang batil itu batil, kuatkanlah kami untuk meninggalkan yang batil tersebut dan hancurkanlah kebatilan tersebut.”
”Amiinn.....,” Gusti Suro, Raden Mafis, Pendekar Tujuh Gunung, Bunga, dan tamu yang lain mengaminkan.




Read More......

Auditor Bukan Pemusik Jazz

Cris Kuntadi, MM, CPA
(Pemimpin Redaksi Majalah Pemeriksa)

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara mengalami perkembangan dan perubahan yang cukup signifikan setelah berlakunya paket tiga Undang-undang Keuangan Negara. Perubahan tersebut antara lain meliputi jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Perubahan tersebut tentunya harus disikapi dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang semakin baik dan ‘semakin’ sesuai standar. Apalah artinya kewenangan dan kekuasaan yang luas dan besar ketika tidak diimbangi perbaikan ke dalam khususnya terkait perangkat lunak pemeriksaan. Tercatat sudah banyak perangkat lunak diciptakan mulai SPKN, PMP, kode etik, petunjuk pelaksanaan sampai petunjuk teknis dan SOP. Akan tetapi, banyaknya perangkat lunak pemeriksaan tersebut apakah menjamin kualitas hasil pemeriksaan? Banyak laporan yang menyatakan bahwa auditor sering mengandalkan intuisinya sebagai pemeriksa dibandingkan harus mengandalkan atau mematuhi perangkat lunas pemeriksaan.
Ada kisah suatu kantor akuntan publik yang memeriksa BUMN tidak dapat menunjukkan KKP ketika direviu oleh auditor lain. Padahal, opini BUMN tersebut katanya WTP. Entah Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Tanpa “Pemeriksaan.” Konon, KAP tersebut akan diajukan kepada otoritas profesi untuk dibubarkan demi hokum. Mungkinkan BPK juga akan diajukan untuk dilikuidasi apabila ternyata pemeriksanya tidak dapat menunjukkan KKP hasil pemeriksaan ketika direviu oleh BPK Negara lain?
Wallahu a’lam bish showab.




Read More......

GENDIT & AUDITOR PEREMPUAN

Cris Kuntadi, MM, CPA

Pagi itu, Gendit mengerutkan dahinya tanda serius memikirkan sesuatu di ruanganya. Ya, kebutuhan auditor dalam pemeriksaan ke luar daerah menurut Rencana Kegiatan Pemeriksaan (RKP) sebanyak 28 orang (7 tim x 4 orang) tidak terpenuhi oleh unit kerjanya. Kekuatan auditor hanya 20 orang atau maksimal hanya bisa dibentuk menjadi lima tim. Upaya pencarian tambahan auditor dari unit kerja lain hanya mendapat empat orang dari Ditama Revbang sehingga kebutuhan sesuai RKP kurang satu tim.

Peristiwa tersebut juga pernah terjadi ketika Gendit di Kantor Perwakilan. Waktu itu, 15 dari 23 auditor baru yang dikirim Biro SDM berjenis kelamin perempuan. Walhasil, jumlah tim yang dapat dibentuk tidak maksimal karena tidak dapat menempatkan auditor wanita untuk keadaan tertentu seperti kondisi lapangan, beban kerja, dan kekuatan tim. Perwakilan tersebut kekurangan auditor akan tetapi banyak auditor (wanita) yang tidak memeriksa.

Saat berfikir kekurangan auditor tersebut, tiba-tiba, masuklah seorang auditor wanita sebut saja Rohani. “Maaf pak, bisa mengganggu sebentar?” Tanya Rohani.
“Mau konsultasi terkait pemahaman atas obyek pemeriksaan? Nanti Rohani akan memeriksa Kanwil Depkeu Bandung. Kalau dekat, sewaktu-waktu ada keperluan keluarga bisa mudah dijangkau.” Gendit berusaha mengakomodasikan kepentingan Rohani yang ada keperluan keluarga di Jakarta.

”Maaf pak, bukan itu. Saya mohon izin untuk tidak ikut pemeriksaan karena ada keperluan keluarga. Anak-anak saya kebetulan mau ujian sekolah sehingga harus ditungguin. Di samping itu, suami saya juga tidak mengijinkan saya dinas luar daerah. Kan wanita boleh bekerja asal tidak meninggalkan kewajiban sebagai ibu dan istri. Ya kan pak?” Rohani beralasan untuk tidak melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) ke luar kota Jakarta.
Tok... tok... Pintu ruang diketok dan masuklah Monita ke ruang Gendit.
”Nuwun sewu pak. Saya mau mohon pertimbangan sekiranya saya tidak diikutkan dalam pemeriksaan ke luar kota. Anak saya masih bayi dan sampai sekarang masih harus disusui. Jika saya keluar kota, tidak ada yang bisa menyusui. Plis deh pak, boleh ya... Bapak akan mendapat pahala yang banyak kalau mengijinkan saya tidak PS.” Monita merayu untuk tidak PS ke luar kota.
Sebelum Gendit menjawab harapan kedua auditor wanita tersebut, masuklah auditor wanita lain, Harum namanya. Harum-pun menyampaikan permohonan untuk tidak PS ke luar kota karena lumpsum (uang harian) pemeriksaan ke luar kota lebih sedikit dibandingkan lumpsum dalam kota (DKI). Harum beralasan, memeriksa dalam kota lebih menguntungkan karena lumpsum lebih besar dan tidak harus meninggalkan keluarga. Sedangkan memeriksa ke luar kota, lumpsum-nya lebih kecil, harus meninggalkan keluarga, dan harus direpotkan oleh pertanggungjawaban tiket dan hotel. ”Repot dah.” Harum menutup statement-nya.
Akhirnya, Gendit hanya bisa keluar ruangan tanpa menjawab kebutuhan tiga auditorwati tersebut. Segera Gendit turun ke lantai III, ruang Biro SDM.
”Maaf pak, saya mohon agar penerimaan auditor ke depan diutamakan untuk laki-laki. Kalau tidak 100% laki-laki, maksimal hanya 10% wanita yang direkrut menjadi auditor. Kami repot pak, untuk mengatur mereka. Ada ribuan alasan baik sosiologis, emosional, kapasitas, maupun komunikasi dan terutama masalah syariat.” Gendit langsung menggelontorkan uneg-unegnya kepada pejabat Biro SDM yang tidak mau disebutkan namanya.
”Gak mungkin mas kita membatasi aksesibilitas wanita. Ini kan zamannya emansipasi wanita. Bisa dianggap merusak tatanan. Soal kapasitas misalnya, mayoritas pegawai yang lulus seleksi adalah wanita. Ini menunjukkan bahwa kualitas wanita lebih baik dibandingkan laki-laki.” Pejabat Biro SDM beralasan.
”Wanita-wanita mungkin tangguh dan pandai secara teoritis tetapi kurang dalam prakteknya. Fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut. Misalnya dari sisi pejabat negara/struktural. Dari sembilan anggota BPK, tidak ada yang perempuan. Pejabat Eselon IA juga seluruhnya laki-laki. Tidak sampai 10% pejabat Eselon II yang wanita.” Gendit membantah simpulan pejabat Biro SDM tersebut.
”Iya juga yah... Tugas wanita yang pertama dan utama yang tidak diperselisihkan lagi memang mendidik generasi-generasi baru, bukan menjadi auditor. Mereka memang disiapkan oleh Allah untuk tugas itu, baik secara fisik maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau diabaikan oleh faktor material dan kultural apa pun. Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita dalam tugas besarnya ini. Padanyalah bergantungnya masa depan umat, dan dengannya pula terwujud kekayaan yang paling besar, yaitu kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia).” Pejabat Biro SDM tersebut malah membenarkan pendapat Gendit.
”Lalu, bagaimana caranya agar BPK dapat merekrut auditor laki-laki lebih banyak dibandingkan wanita padahal hasil seleksi menunjukkan kebalikannya?” tanya pejabat tersebut.
”Banyak jalan menuju Roma pak. Tapi, karena saya belum pernah ke Roma, ya ajak saya dulu ke Roma. Nanti saya kasih tahu caranya pak....” Jawab Gendit.





Read More......

Selasa, 23 Desember 2008

SEDIKIT ORANG BAIK DI REPUBLIK YANG LUAS

Tempo memilih sepuluh bupati dan wali kota sebagai Tokoh 2008. Banyak inovasi dan terobosan. Banyak calon pemimpin yang menjanjikan.
Sumber: Majalah Tempo Interaktif


SEBUAH gagasan yang agak mustahil: mencari 10 bupati atau wali kota sebagai Tokoh Tempo 2008. Bukan karena majalah ini meragukan kecakapan pemimpin daerah. Soalnya, tak mudah memilih yang sedikit itu dari 472 kabupaten dan kota di seantero Tanah Air. Kesulitan datang ketika menetapkan kriteria. Kalau hanya melihat pendapatan asli daerah, sebagai misal, bukankah ini hanya menguntungkan kabupaten yang dari "sono"-nya memang kaya--daerah yang mungkin diciptakan ketika Tuhan tersenyum, seloroh awak redaksi kami. Bupati berprestasi di daerah miskin pasti tak akan terpilih. Kalau memakai ukuran indeks pembangunan manusia saja, hasilnya akan bias karena ada bupati yang baru memimpin tiga tahun dan ada yang sudah hampir sepuluh tahun. Alhasil, tak mudah mencari sedikit "orang baik" itu.

Ketika riset awal selesai, kegamangan kami makin menjadi-jadi. Departemen Dalam Negeri mencatat, pada 2004-2006, keluar 67 izin pemeriksaan untuk bupati atau wakilnya. Sampai Maret 2007 sudah 61 kepala daerah menjadi terpidana. Seorang bupati masuk hotel prodeo. Berbagai anggapan miring tentang otonomi daerah seakan menemui pembenaran: desentralisasi korupsi, kontes yang memunculkan raja-raja kecil. Begitu burukkah?

Seperti juga tahun lalu, ketika kami memilih Tokoh 2007 dari kalangan pejabat birokrasi yang pada umumnya diberi stempel buruk oleh publik, kami yakin masih ada orang yang bekerja bersih dan jujur. Kami sangat yakin bisa menemukan pemimpin daerah yang layak menyandang Tokoh Tempo tahun ini.

Kehadiran dewan juri membantu menebalkan keyakinan itu. Tapi tetap tak gampang menemukan kelebihan tokoh satu dibandingkan yang lain. Ada yang prestasinya menjulang tapi terbelit korupsi, kami pun mencoretnya.

Salah satu juri, Andi Mallarangeng, punya definisi: bupati yang baik harus mampu menggunakan kewenangan untuk menciptakan perbaikan pelayanan publik, pemberdayaan warga, meningkatkan kapasitas daerah. Doktor ilmu politik dari Northern Illinois University, Amerika Serikat, itu banyak terlibat dalam persiapan undang-undang otonomi daerah pada 1999. Anak Makassar 45 tahun yang kini juru bicara Presiden itu mengenal hampir semua bupati atau wali kota yang kami jaring dalam seleksi awal.

Andi malam itu "dipimpin" oleh Agung Pambudi, Sekretaris Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, yang terpilih secara aklamasi sebagai ketua dewan juri. Doktor Sondi Anwar, staf ahli Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, juga datang sebagai juri. Prof Robert Simanjuntak dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan Utama Kajo dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia merupakan anggota juri yang lain.
Juri setuju dengan tiga kriteria kami: pelayanan publik, transparansi, dan keramahan pada dunia usaha. Kami memang mementingkan proses, lebih dari hasil. Setelah kriteria didapat, pembahasan selanjutnya mengalir lancar dan menarik. Para juri benar-benar "memukau" dengan pengetahuan "basah" mereka tentang tokoh bupati atau wali kota yang umumnya sudah mereka kenal bertahun-tahun.

Menjelang tengah malam, sebulan lalu di kantor kami, setelah berdiskusi hangat lebih dari empat jam—diselingi gelak tawa, kacang rebus, dan keripik—dewan juri berhasil memilih 10 tokoh itu. Nilai yang didapat tokoh itu juga sangat rapat sehingga kami memutuskan kesepuluh tokoh ini mendapat halaman yang sama dalam edisi khusus kali ini. Namun dewan juri memberikan penghargaan khusus dan nilai lebih pada Jusuf Serang Kasim, Wali Kota Tarakan, Kalimantan Timur. Itu sebabnya kami menempatkannya di halaman pertama edisi khusus kali ini. Jusuf dan sembilan bupati atau wali kota merupakan Tokoh Tempo 2008. Bagi kami, mereka merupakan a few good men....

Kami punya alasan memilih bupati atau wali kota sebagai tokoh tahun ini. Otonomi daerah segera memasuki tahun kesepuluh. Inilah keputusan politik besar yang benar.
Ada begitu banyak pelajaran dari sepuluh tokoh ini. Yang terpenting, Jakarta perlu percaya bahwa daerah bisa mengurus diri sendiri. Banyak tokoh lokal yang ternyata mampu melahirkan terobosan dan inovasi—yang tak muncul pada masa kepala daerah "diterjunkan" dari atas. Mereka menolak fenomena klasik birokrasi: korupsi, inefisiensi, bekerja tanpa visi. Sepuluh orang ini menempatkan teladan dan kejujuran di urutan pertama. Mereka percaya, komunikasi yang intens merupakan kunci keberhasilan, bukan komunikasi yang instan. Mereka sabar mendengar rakyat, dan bekerja mencapainya.

Seperti kata Jusuf Serang Kasim, Wali Kota Tarakan, negara kesatuan ini memang harus dibangun dari daerah. Dokter ini pun menyulap Tarakan dari kota sampah menjadi "Singapura kecil" dalam waktu sepuluh tahun. Sebelum era otonomi, Jusuf mengaku tak ubahnya seorang satpam yang hanya melaksanakan perintah atasan.

Seorang Untung Sarono Wiyono Sukarno dengan kegairahan luar biasa pada teknologi informasi menghubungkan semua desa di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dengan jaringan Internet. Di tangan pengusaha minyak dan gas itu efisiensi pemerintahan meningkat pesat.
Wali Kota Solo Joko Widodo—yang di daerahnya disapa Jokowi—mendemonstrasikan bagaimana memanusiakan warganya. Ketika harus memindahkan pedagang kaki lima, ia lebih dulu mengundang makan para pelaku sektor informal itu. Ia tak memilih jalan pintas: mengerahkan aparat atau membakar lokasi. "Setelah makan, ya, saya suruh pulang lagi," kata Jokowi. Setelah undangan makan yang ke-54, baru ia yakin pedagang siap dipindahkan. Acara pemindahan meriah, lengkap dengan arak-arakan yang diramaikan pasukan keraton. Para pedagang gembira ria, mereka menyediakan tumpeng sendiri.

Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto mendapat julukan "Wagiman" alias wali kota gila taman. Tapi ia tak peduli. Ia terus berjalan, membeli lahan-lahan kosong hanya untuk taman. Yogya terasa segar, karena taman bertambah dari 9 menjadi 22 hektare.

Bertahun-tahun Lapangan Karebosi di Makassar menjadi milik para waria pada malam hari. Kemudian datanglah wali kota baru, Ilham Arif Sirajuddin, 43 tahun, yang dengan berani mengubah lapangan itu. Ia yakin, warga Makassar perlu lebih banyak ruang terbuka. Ia dilawan, didemo, tapi ia tahu bahwa kepentingan publik nomor satu. Lapangan kumuh dan kerap direndam banjir itu akhirnya menjelma menjadi tempat yang megah tanpa kehilangan label sebagai tempat rendezvous penduduk.

Di Blitar, Jawa Timur, Djarot Saiful Hidayat memulai pekerjaan dengan mereformasi birokrasi yang tambun dan lamban. Dengan begitu, "Anggaran belanja daerah pasti cukup, asal jangan dikorupsi," kata penerima berbagai penghargaan di tingkat nasional ini. Ia tak mengganti mobil dinasnya, Toyota Crown tahun 1994, sejak hari pertama menjabat. "Modal saya hati. Saya ingin warga Blitar maju dan sejahtera," ujar Djarot, yang sudah dua periode menjabat.

David Bobihoe meruntuhkan pagar rumah dinasnya di Kota Limboto, ibu kota Kabupaten Gorontalo. Pos jaga ia ratakan dengan tanah. Tamu dari mana saja bebas duduk-duduk di teras rumah, tanpa terhadang aturan protokol ketat. Dia rajin berkeliling daerah, mendengar kemauan orang banyak. Ia sukses mengajak rakyat membangun, menanam jagung, dan mengekspor hasilnya.

Bupati Badung, Bali, Anak Agung Gde Agung, punya masalah berat: ekonomi penduduk timpang. Di daerah selatan, Kuta dan sekitarnya, masyarakat makmur karena pariwisata. Tapi petani di utara miskin. Sekolah pertanian ia bangun. Agrobisnis dikembangkan. Ia berhasil. Badung sekarang sanggup menyumbangkan sebagian pendapatan untuk enam kabupaten lain di Bali.

Nun jauh di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Bupati Andi Hatta Marakarma menghadapi daerah pemekaran dengan potensi bagus tapi miskin prasarana. Ia membangun desa, termasuk jalan, dan membiarkan kantornya sangat sederhana. Resepnya jitu. Ekonomi rakyat berkembang. "Dulu ongkos angkut satu karung gabah Rp 9.000, sekarang hanya Rp 2.000," kata salah seorang ketua kelompok tani di Luwu.

Bupati Jombang Suyanto mengundang dokter-dokter spesialis berpraktek di puskesmas. Protes datang dari instansi kesehatan karena ia dinilai melecehkan dokter spesialis. Ia jalan terus dan sekarang puskesmas menyandang tingkatan ISO. Ia juga menggratiskan sekolah sampai sekolah lanjutan atas. "Pemimpin itu tak perlu cerdas sekali. Yang penting lurus hati, mulai berpikir sampai berbuat," ujar bupati yang mengaku hanya menghabiskan Rp 40 juta untuk pemilihan kepala daerah itu.

Di antara miskinnya stok pemimpin di tingkat nasional, otonomi daerah terbukti sudah memunculkan talenta-talenta baik, muda, kreatif, dan tahu benar cara memikat hati rakyat. Mereka tidak hanya berasal dari birokrasi, tapi juga datang dari kalangan pengusaha atau pendidik. Mereka lahirkan kejutan yang asyik. Satu yang membanggakan: mereka tidak terkena virus korupsi.

Kami yakin, masih banyak lagi tokoh berprestasi yang luput dari radar kami. Tapi 10 Tokoh Tempo 2008 ini agaknya mewakili satu kenyataan: masih banyak orang yang bekerja dengan hati, untuk Indonesia yang lebih baik.


Read More......

Senin, 22 Desember 2008

Tim Penyelidik KPK menangkap Billy Sindoro tanpa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan

Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi Mohammad Iqbal-Billy Sindoro:

Jakarta, 19 Desember 2008 - Pada hari ini Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi Iqbal-Billy senilai Rp 500 juta dengan agenda pemeriksaan saksi tahap II, dipimpin oleh ketua majelis hakim Moefri. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 9 WIB, baru dimulai pada pukul 10.15 WIB. Kali ini para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah Hendy F. Kurniawan (pegawai Direktorat Penyidikan KPK) dan Rachmad Nur Hidayat (pegawai Direktorat Penyidikan KPK). Sayangnya, Yusni Irwandi (tehnisi PT. Securindo) yang sedianya jadi saksi de auditu, batal hadir.

PT Securindo bergerak di bidang security untuk produk kamera CCTV. Hotel Aryaduta Jakarta termasuk properti yang menggunakan CCTV dari PT. Securindo. Kamera pemantau tersebut dipasang pada setiap lantai, tepatnya di depan lift dan di public area seperti lobby dan ballroom. Kamera tersebut juga terpasang di dalam semua lift, dimana posisi kamera pada lantai 17 di hotel tersebut dipasang tepat di depan lift. Kamera tersebut dapat merekam segala kejadian pada tanggal dan waktu yang tertera dalam rekaman CCTV.

Menanggapi keterangan saksi-saksi tersebut, Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Billy, usai sidang menjelaskan:

Tanggapan Kuasa Hukum atas Keterangan Saksi Hendy F. KurniawanDalam persidangan, saksi menerangkan bahwa penangkapan yang timnya lakukan terhadap Iqbal-Billy pada 16 September 2008 berdasarkan pada informasi mengenai adanya penyerahan uang ucapan terima kasih dari Billy kepada Iqbal atas kasus Hak Liga Inggris, dimana informasi tersebut saksi dapatkan dari para penyelidik KPK lainnya.

“Keterangan saksi ini sangat berlawanan apabila kita kaitkan dengan keterangan saksi sebelumnya yakni Rani Anindita Tranggani, saksi penyadap dari KPK, yang dalam persidangan menerangkan pada komunikasi telepon/sms antara Iqbal dan Billy tidak ada menyebutkan tentang uang maupun rencana pemberian uang dan atau pemberian dalam bentuk lainnya,” tegas Humphrey.

Selanjutnya saksi menerangkan melakukan penangkapan terhadap Billy hanya berdasarkan pada surat penyelidikan tanpa menyebutkan nama orang yang akan diselidiki dalam surat tersebut dan saksi menerangkan tidak ada surat perintah penangkapan dan tidak ada surat perintah penggeledahan dan tidak ada berita acara penangkapan.

Saksi dalam persidangan menerangkan, pada saat kejadian saksi sedang berada di basement, lalu menuju ke lobby hotel melakukan pengamatan terhadap orang-orang yang keluar masuk di Hotel Aryaduta dan saksi tidak melihat rekaman CCTV secara langsung (live). Ia hanya mengetahui dari Amin Aminudin, dan Amin memperlihatkan rekaman tersebut kepada saksi. Saksi mengetahui kedatangan Iqbal melalui rekaman video yang diperlihatkan oleh tim KPK bukan dari CCTV dan tidak melihat rekaman Billy. Saksi juga menerangkan tidak melihat penyerahan uang/tas dari Billy kepada Iqbal baik secara langsung maupun melalui rekaman CCTV.

Saksi dalam persidangan menerangkan bahwa saksi menanyakan kepada Billy perihal tas yang diberikan kepada Iqbal dan dijawab oleh Billy bahwa tas tersebut bukan miliknya. Tas berwarna hitam itu diberikan kepada Iqbal karena Billy mengira tas itu adalah milik Iqbal yang tertinggal.


Tanggapan Kuasa Hukum atas Keterangan Saksi Racmad Nur Hidayat

Dalam persidangan, saksi menerangkan bahwa penangkapan yang ia dan timnya lakukan terhadap Iqbal-Billy pada 16 September 2008 berdasarkan dari informasi mengenai adanya penyerahan uang ucapan terima kasih dari Billy kepada Iqbal atas kasus Hak Siar Liga Inggris, dimana informasi tersebut saksi dapatkan dari Tim KPK. Keterangan saksi ini sangat berlawanan apabila kita kaitkan dengan keterangan saksi sebelumnya yakni Rani Anindita Tranggani, saksi penyadap dari KPK, yang dalam persidangan menerangkan pada komunikasi telepon/sms antara Iqbal dan Billy tidak ada menyebutkan tentang uang maupun rencana pemberian uang dan atau pemberian dalam bentuk lainnya.

Saksi menerangkan melakukan penangkapan terhadap Billy hanya berdasarkan pada surat penyelidikan tanpa menyebutkan nama orang yang akan diselidiki di dalam surat tersebut. Dan saksi juga menerangkan tidak ada surat perintah penangkapan dan tidak ada surat perintah penggeledahan, serta tidak ada berita acara penangkapan.

Saksi dalam persidangan menerangkan melihat rekaman kedatangan Iqbal ke Hotel Aryaduta dari rekaman video yang diperlihatkan oleh Amin Aminudin. Selanjutnya saksi tidak masuk ke dalam ruang monitoring CCTV. Dan saksi menerangkan tidak melihat penyerahan uang atau tas dari Billy kepada Iqbal.

Catatan:

Saksi de auditu = saksi yang tidak mengetahui secara langsung kejadian penangkapan, Ia baru mengetahuinya setelah diminta oleh manajemen Hotel Aryaduta untuk mengambil hasil rekaman CCTV yang diminta oleh penyidik KPK dan saksi memberikan hasil rekaman tersebut.



Read More......

Minggu, 21 Desember 2008

Manajemen Risiko dan Nilai Perusahaan

John E. Junarsin, MBA
Pengajar MM UGM

Tercermin dari judulnya, dalam artikel ini kita akan mendiskusikan dua hal yang bisa disebut utama dalam dunia keuangan perusahaan (corporate finance) dewasa ini, yaitu manajemen risiko (risk management) dan nilai perusahaan atau kemakmuran pemilik perusahaan (shareholder wealth). Kita akan membahas dua hal tersebut dengan terintegrasi.
Sebagaimana kita pahami dan sepakati, tujuan utama perusahaan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan dan memaksimumkan kemakmuran pemilik perusahaan. Mungkin banyak orang akan mengajukan keberatan atas klaim perspektif keuangan ini. Ahli corporate strategy barangkali akan mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah membangun dan memperluas competitive advantage perusahaan. Orang marketing mungkin cenderung akan menekankan kepuasan konsumen sebagai tujuan utama bisnis. Selanjutnya, ahli operations akan mengemukakan kualitas dan inovasi produk serta proses bisnis sebagai tujuan perusahaan. Akhirnya, human resource executives barangkali akan mengklaim kesejahteraan dan kepuasan kerja karyawan sebagai tujuan bisnis. Baik, pembahasan mengenai hal ini memang membutuhkan analisis yang kompleks (tedious) dan luar biasa mengundang perdebatan, namun mari kita lihat secara sekilas namun obyektif. Dalam bisnis, pemisahan bidang-bidang manajemen dan perspektifnya seperti di atas merupakan hal yang tidak tepat, dalam artian itu menciptakan management silo.

Jika kita amati dengan baik semua kemungkinan tujuan perusahaan di atas, pada akhirnya kita akan sampai pada kesimpulan begini: kepuasan konsumen yang tinggi, produk yang berkualitas kelas dunia, proses bisnis yang kreatif and inovatif, dan kepuasan yang tinggi dari karyawan sebagai strategic partners akan semakin meningkatkan competitive advantage perusahaan, yang kemudian secara konkret diterjemahkan dalam bentuk peningkatan penjualan, efisiensi biaya, dan peningkatan laba dan arus kas yang pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran pemilik perusahaan. Dengan demikian, semua perspektif di atas sebenarnya tidak bertentangan satu sama lain, namun pada akhirnya mengarah pada satu tujuan utama perusahaan sebagai konsekuensi logis, yaitu maksimisasi kemakmuran pemilik perusahaan.

Setelah kita sepakat mengenai maksimisasi kemakmuran pemilik perusahaan sebagai tujuan utama bisnis, sekarang mari kita lihat kaitannya dengan topik bahasan kedua, yaitu manajemen risiko. Dalam beberapa tahun terakhir, manajemen risiko menjadi trend utama baik dalam perbincangan, praktik, pelatihan, maupun riset di bidang keuangan. Bahkan perbankan diharuskan memberi kesempatan pada para bankers-nya untuk menempuh pendidikan dan sertifikasi manajemen risiko menurut levelnya masing-masing. Hal ini secara konkret menunjukkan pentingnya manajemen risiko dalam bisnis pada masa ini.


Mengapa risiko harus dikelola? Jawabannya tidak sulit ditebak, yaitu karena risiko itu mengandung biaya yang tidak sedikit. Bayangkan suatu kejadian di mana sebuah perusahaan sepatu yang mengalami kebakaran salah satu pabriknya. Kerugian langsung dari peristiwa tersebut adalah kerugian finansial akibat aset yang terbakar (misalnya gedung, material, sepatu setengah jadi, dan sepatu yang siap dijual). Namun lihat juga kerugian tidak langsungnya, seperti tidak bisa beroperasinya perusahaan selama beberapa bulan sehingga menghentikan arus kas. Akibat lainnya barangkali adalah macetnya pembayaran utang kepada kreditor dan suppliers karena terhentinya arus kas tadi yang akhirnya akan menurunkan kredibilitas dan hubungan baik perusahaan dengan para business partners tersebut.
Contoh lain mahalnya risiko, misalnya, adalah perusahaan baterai yang produknya dinyatakan berbahaya bagi masyarakat oleh badan teknologi. Dampaknya, perusahaan tersebut harus menarik kembali semua baterai yang telah dipasarkan, dan itu berarti biaya yang luar biasa besar. Kemudian ditambah lagi dengan kerugian tidak langsungnya sebagaimana contoh pertama di atas.
Dua contoh di atas merupakan pure risks. Ada lagi risiko lain yang dikenal sebagai price risk. Misalnya, perusahaan raket tenis yang memerlukan material aluminium dalam memproduksi raket akan mengalami kenaikan biaya jika harga pasar aluminium mendadak naik. Perusahaan raket tersebut barangkali bagus dalam operasinya (produknya disukai pasar, inovasi produk dan proses, penjualan meningkat, manajemen biaya efisien) namun terpaksa menderita risiko akibat kenaikan harga pasar aluminium yang di luar kontrol perusahaan. Nah, di sinilah pentingnya manajemen risiko.
Manajemen risiko yang efektif dapat meminimumkan biaya risiko. Konkretnya, risiko yang dikelola dengan baik, seperti dengan asuransi dan hedging kontrak derivatif, dapat menjaga agar kinerja perusahaan terhindar dari faktorfaktor non-operasi seperti kerugian akibat pure risk dan price risk tadi.
Kita telah mendiskusikan manfaat manajemen risiko. Sekarang kita kembali lagi ke maksimisasi kemakmuran pemilik. Secara prinsip, meningkatkan kemakmuran pemilik berarti meningkatkan nilai perusahaan tersebut. Metode yang diterima secara umum untuk menilai perusahaan adalah metode discounted cash flow. Mari kita gunakan model ini.
Model di atas pada dasarnya mengilustrasikan bahwa nilai perusahaan ditentukan oleh arus kas bersih yang diharapkan selama periode operasi yang didiskontokan pada tingkat return yang diharapkan. Jadi, dua faktor penentu adalah: (1) besarnya dan timing arus kas bersih yang diharapkan dan (2) tingkat return yang diharapkan (expected return) sebagai discount rate. Kita mulai pembahasan dari bagian penyebut (denominator), yaitu tingkat return yang diharapkan sebagai discount rate. Secara sederhana, tingkat return yang diharapkan terdiri dari dua komponen utama:

Tingkat return yang diharapkan = tingkat return bebas risiko + premium risiko

Tingkat return bebas risiko merupakan return yang diberikan oleh sekuritas yang risikonya hampir tidak ada, seperti Obligasi Republik Indonesia ataupun Surat Utang Negara. Tingkat return bebas risiko ini menunjukkan return yang diterima karena investor menanggung masalah time value of money, seperti inflasi yang membuat uang tahun depan lebih kecil daripada uang senilai pada saat ini. Dengan demikian, tingkat return bebas risiko ini belum mencakup masalah risiko yang sesungguhnya. Nah, pada premium risiko, hal ini diperhitungkan. Premium risiko merupakan permintaan investor akan tingkat return tambahan di atas return bebas risiko karena aset yang dimiliki investor tersebut lebih beresiko daripada sekuritas bebas risiko. Risiko tersebut bisa berupa pure risk, price risk, default risk, maturity risk, credit risk, dan lainnya. Semua risiko yang ada dapat diklasifikasi ke dalam dua kategori utama: (1) risiko sistematis dan (2) risiko spesifik. Risiko sistematis merupakan risiko yang dihadapi oleh semua pelaku ekonomi. Misalnya, tingkat inflasi, tingkat suka bunga, bencana alam, ketidakstabilan politik dan keamanan, dan lainnya yang bersifat makro. Risiko ini tidak dapat dihilangkan melalui diversifikasi portofolio. Sebaliknya, risiko spesifik merupakan risiko yang secara spesifik dihadapi oleh suatu aset. Misalkan seoarang investor memiliki saham pada PT Alpha yang memproduksi telepon seluler. Jika strategi pemasaran PT Alpha tidak tepat sehingga produknya tidak diterima pasar atau jika terjadi penyelundupan produk ke negara tertentu oleh oknum, itu adalah risiko spesifik. Kenapa disebut risiko spesifik? Karena risiko tersebut belum tentu atau besar kemungkinan tidak dialami oleh perusahaan lain; dengan kata lain, risiko tersebut secara spesifik hanya dihadapi oleh perusahaan tersebut. Risiko ini pada dasarnya dapat dihilangkan melalui diversifikasi aset. Contoh sederhana, investor yang memiliki PT Alpha tadi juga berinvestasi di PT Charlie yang memproduksi udang. Misalkan pada saat yang sama PT Charlie sukses besar dalam meningkatkan laba, kerugian PT Alpha tadi dapat ditutup oleh keuntungan PT Charlie karena risiko tiap perusahaan adalah spesifik dan independen.
Berdasarkan konsep investasi, risiko yang relevan dalam portofolio aset hanyalah risiko sistematis karena risiko spesifik pada dasarnya dapat dihilangkan melalui diversifikasi. Dengan demikian, investor yang investasinya telah terdiversifikasi dengan baik dalam portofolio hanya dapat mengharapkan tingkat return karena dia menanggung risiko sistematis, karena dengan melakukan diversifikasi dengan efektif, risiko spesifik aset-aset dalam portofolionya itu pada dasarnya telah tereliminasi.
Sekarang kita kembali sejenak ke pembahasan manajemen risiko. Dalam diskusi di atas, kita lihat bagaimana manajemen risiko yang efektif seperti asuransi dan hedging kontrak derivatif dapat mengatasi risiko yang dihadapi perusahaan. Namun demikian, jika kita amati baik-baik, risiko yang dapat dikelola dengan efektif kebanyakan adalah risiko spesifik. Kebakaran pabrik dan penarikan kembali produk yang berbahaya dari pasar yang merupakan kejadian spesifik perusahaan tersebut dapat diatasi dampak negatifnya dengan asuransi. Kejadian perusahaan raket yang mengalami kenaikan harga materialnya, aluminium, pun dapat diatasi dengan kontrak derivatif. Namun semua risiko tersebut merupakan risiko spesifik sedangkan dari diskusi di atas, kita menyadari bahwa investor yang asetnya telah terdiversifikasi dengan baik dalam portofolio hanya mendapat return karena menanggung risiko sistematis. Dengan kata lain, discount rate dari persamaan di atas berupa tingkat return yang diharapkan tidak mengandung risiko spesifik.
Dengan demikian, manajemen risiko yang efektif pun tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap discount rate dalam model penilaian bisnis di atas. Anda tentu bertanya, bagaimana dengan hedging kontrak derivatif yang melibatkan tingkat suku bunga ataupun asuransi terhadap bencana alam? Bukankah itu manajemen risiko terhadap risiko sistematis? Baik, coba kita analisis dengan cepat. Jika perusahaan melakukan transaksi dengan opsi, mereka perlu membayar premium opsi. Jika asuransi yang dipilih, premium juga harus dibayar. Kalaupun forward atau futures yang menjadi pilihan, ada biaya transaksi. Selain itu, semua alat di atas mengandung basis risk, yaitu kemungkinan bahwa hasil dari transaksi finansial, seperti asuransi dan hedging, tidak bisa meng-cover seluruh kerugian yang diderita dari sisi operasi akibat adanya risiko tersebut. Dengan demikian, meskipun dalam beberapa kasus manajemen risiko mampu meminimumkan atau bahkan mengeliminasi risiko sistematis yang dihadapi, sehingga mampu menurunkan discount rate dari persamaan di atas, hasil baik tersebut dibarengi dengan kenaikan biaya terkait yang berarti menurunkan arus bersih perusahaan. Intinya, penurunan discount rate yang merupakan kabar baik ternyata sangat mungkin ter-offset oleh penurunan arus kas bersih sehingga nilai perusahaan tidak berubah secara signifikan.
Lalu apa manfaat manajemen risiko bagi peningkatan kemakmuran pemilik perusahaan? Jika pengaruh manajemen risiko terhadap discount rate tidak signifikan, mari kita lihat manfaatnya untuk arus kas bersih. Paling tidak ada tiga manfaat manajemen risiko bagi arus kas bersih: (1) menjaga kestabilan arus kas, (2) mengurangi kemungkinan perusahaan mengalami financial distress, dan (3) mengurangi kemungkinan perusahaan terpaksa mencari pendanaan baru untuk menutupi kerugian akibat risiko ataupun untuk mendanai investasi baru.
Manfaat yang pertama adalah menjaga kestabilan arus kas bersih. Kita ambil contoh kasus perusahaan raket di atas. Perusahaan akan mengalami peningkatan biaya dan oleh karenanya penurunan laba jika harga aluminium naik. Jadi, perusahaan harus mencari cara bagaimana melakukan transaksi finansial dengan hedging yang akan memberi keuntungan jika harga aluminium benar-benar naik. Dengan demikian, jika harga aluminium benar-benar naik, operasi akan mengalami kerugian karena biaya naik namun transaksi finansial akan memberi keuntungan yang diharapkan dapat menutupi kerugian operasi akibat kenaikan harga aluminium tersebut. Sebaliknya, jika ternyata harga aluminium malah menurun, sisi operasi akan mengalami keuntungan karena biaya menurun yang diyakini mampu menutupi kerugian dari transaksi finansial yang dilakukan.
Manajemen risiko yang efektif juga mengurangi kemungkinan financial distress, yaitu keadaan di mana perusahaan mengalami kesulitan yang serius untuk memenuhi kewajibannya, baik bunga maupun pokok pinjaman. Misalkan perusahaan sepatu di atas tidak melakukan asuransi terhadap potensi kebakaran pabrik, perusahaan harus membangun kembali pabrik beserta aset di dalamnya dengan dana yang diusahakannya sendiri. Apabila kas perusahaan ternyata tidak cukup untuk itu, perusahaan terpaksa harus meminjam dari lembaga keuangan seperti bank. Pinjaman yang bertambah meningkatkan potensi financial distress perusahaan. Oleh karena itu, manajemen risiko yang efektif dapat mengurangi kemungkinan ini.
Serupa dengan poin di atas mengenai financial distress, manajemen risiko juga mengurangi kemungkinan perusahaan harus menerbitkan surat berharga baru untuk menutupi kerugian tersebut ataupun untuk mendanai proyek investasi baru. Misalkan dari contoh di atas, perusahaan memutuskan untuk tidak menambah utang baru untuk membangun kembali gedung yang terbakar berserta asetnya, namun menerbitkan saham baru. Penerbitan saham baru ini tidaklah murah karena perusahaan harus mengeluarkan underwriting fees. Skenario lain yang mungkin muncul adalah pada saat yang sama, perusahaan sebenarnya memiliki sebuah proyek investasi yang sangat prospektif dan membutuhkan dana misalnya 2 triliun rupiah, yang kebetulan persis sebesar kerugian akibat kebakaran tersebut. Seandainya perusahaan tidak memiliki uang di atas jumlah itu, dana sebesar 2 triliun itu harus digunakan untuk membangun kembali pabrik dan asetnya, akibatnya proyek investasi baru itu harus didanai dari sumber lain seperti utang baru atau penerbitan saham baru.
Kesimpulannya adalah secara umum, meskipun tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap discount rate, manajemen risiko yang efektif dapat menjaga dan memperbaiki kondisi arus kas bersih perusahaan sehingga pada dasarnya nilai perusahaan dapat ditingkatkan dengan pengelolaan risiko yang efektif.



Read More......

Bangsaku Tak Lagi Diperhitungkan

Ustad Yusuf Mansyur

2004 saya jalan ke Brunei. Karena saya pikir dkt, saya cuma bawa 1 kantong plastik saja. Ternyata di perjalanan, bawaan saya bertambah. Begitu masuk bandara Brunei, saya berniat membli tas. saya tawarlah 1 tas di 1 toko. Setelah dikurskan ke rupiah, angkanya jd 4,2jt. Saya terbelalak, dan setengah bercanda saya bilang bahwa di Indonesia, tas kayak gini palingan 300-400rb atau paling mahal 1jt dah. Eh, si penjaga toko memasang muka merendahkan gitu, dan bilang: "No no no... Bukan tas kami yang mahal, tapi you punya rupiah yang tak ada harga!"

Ya Allah, seperti ditampar rasanya muka saya. Segitunyakah rupiahku? Segitunya kah negeriku? Mata uangnya tak ada harga. Lalu, pegimana bangsanya? Bagaimana negerinya? Adakah martabatnya?
2008 ini entah yang keberapa kali saya mengadakan prjalanan keluar negeri. Sudah tidak saya hitung lg saking seringnya, he he he. Nikmat ini saya syukuri. Saya teringat, dulu saban saya dimandiin dan dipakaikan pakaian oleh ibu saya, ibu saya hampir selalu berdoa dg doa yang relatif sama. Ya, hampir selalu. Doanya biar saya, katanya, gampang bulak balik ke mekkah, seperti ke pasar. Terus biar bisa keliling dunia. Yusuf kecil saat itu, sempat pula bertanya sambil ketawa, masa iya ke mekkah segampang ke pasar? Lagian mana mungkin sih keliling dunia? Ibu saya menjawab, eeeehhhh... Allah Punya Kuasa. Kalo DIA mau, gampang buat DIA mah. Nabi Muhammad aja diterbangin isra mi'raj.

Ya itulah doa ibu saya. Alhamdulillah. Trnyata betul. Sekarang saya alami sendiri. Pergi haji buat saya pribadi udah benar-benar gampang. Alhamdulillah. Biar pintu pendaftaran dah ditutup, saya masih bisa pergi dengan undangan kerajaan punya, atau dengan cara-cara yang tahu-tahu saya udah di sana! Subhaanallaah memang. tapi saya ga aji mumpung. Waktu ibu saya, mertua dan rombongan keluarga ga dapat nomor haji, banyak orang dekat bilang, pake dong power ente. Ah, saya mah malah bilang, sabar ya bu. Sabar ya wahai keluargaku. Pergi haji mah urusan Allah. Ga usah dicari-cari. Kalo dah waktunya, ya waktunya.


Dan alhamdulillah, pergi ke luar negeri pun sekarang ini saya yang susah payah menolak undangannya. Masya Allah. And I speak not only in bahasa; but both in Arabic and English as an international language.

Saya bersyukur dengan keadaan ini, tapi sekaligus ada yang membuat saya menjadi tertegun. Betapa "Jakarta" dah ga dianggap. Di hampir semua bandara internasional; baik asia, maupun non asia, nama "Jakarta" ga ada lagi di board penunjuk waktu. Yang ada: London, Paris, New York, dan kota-kota besar dunia. Bahkan ada nama Kuala Lumpur! Sedang Jakarta, yang mewakili satu nama besar: Indonesia, ga ada lagi di board tersebut.

Apa yang sedang terjadi dengan bangsa kita, kita semua tahu...

Setiap kali keluar kota dan keluar negeri, saya termasuk yang langka punya. Ga bawa duit, dan ga bawa kartu kredit. Bukan apa-apa, sebab biasanya saya dijemput langsung di pintu pesawat. Atau kalaupun tidak, dijemput di setelah lolos imigrasi. Oleh para penjemput di kota-kota atau negeri-negeri orang, saya sudah ditanggung beres. Jadi, uang yang saya bawa, benar-benar ga laku, he he he. Pengertian ga laku ini, hanya untuk menunjukkan ga terpakai. Sebab kalaupun saya bawa dollar, mereka-mereka menahan saya untuk bayar. Mereka saja yang berkhidmat.

Hingga satu waktu, saya jalan ke Singapore untuk keperluan pribadi. Berangkatlah saya sendiri, sebagaimana biasanya. Ya, saya senang berangkat sendirian. Sebab simple. Enteng. Ga banyak-banyak orang. Paling banter, berdua dg istri atau anak-anak. tapi ini pun jarang. Dan sampe di Singapore juga sendiri. Ga ada yang jemput. Sebab saya pun tidak mmberitahu kawan-kawan di sana. Sampe di Changi saya baru ingat, saya hanya bawa 2jt. Dan itu rupiah. Belum saya tukerin. Menjelang keluar bandara, saya laper, pengen cari cemilan dan kopi. Bergegaslah saya ke salah satu sudut, untuk beli yang saya maksud. Saya pikir, bisa lah skalian nuker seperti kalo belanja di Bangkok, Thailand. Eh, ternyata saya salah. "Indonesia?" , tanya pelayan toko. Ya, saya bilang. Indonesia. "Oh, sorry," katanya sambil muka nya ga enak gitu. "Your money didn't accepted here". Masya Allah! Lagi-lagi kayak ditampar saya ini. Uang rupiah ga diterima di sini.

Selanjutnya dia menunjukkan money changer di bandara. Saya mengurungkan niat saya untuk nyemil dan ngopi. tapi saya pura-pura mengiyakan akan menuju money changer. Dan subhaanallaah, kekagetan saya belom selesai. Si pelayan ini masih bersorry-sorry ria. Katanya, jagan kaget, rupiah rendah sekali katanya nilai tukarnya. Waaah, entahlah apa yang ada di benak saya...

Bahkan pengemispun tidak menerima rupiahku! Ya, itulah yang saya alami.satir. Mirip komedi satir. Lucu, tapi getir.

Antara 2004-2005, dalam 1 lawatan ke Eropa. Saya dkk turun di Frankfurt, German. Dari sini perjalanan ke beberapa negara di Eropa, dimulai. Sekian waktu , sampe lah kami di Belanda. Ada salah satu kawan di rombongan yang mmberi tahu betapa Indonesia sudah tidak ada.
"Hatta," katanya, "Di tempat pelacuran, ada pengumuman agar para pelacur tidak menerima mata-mata uang yang ditaroh di list. Salah satunya rupiah!". Kawan saya ini berkata geli. Saya pun ikut tertawa. Tapi ngebatin. Ada segitunya ya.

Dari Belanda, kami pergi ke Belgia dan kemudian ke Perancis. Naik kereta super cepatnya Eropa. Enak, nyaman, dan menyenangkan. Turun di stasiun Perancis, kami dicegat oleh 1 pengemis perempuan. Cantik menurut ukuran saya mah. Sampe saya geleng2 kepala, kenapa dia mengemis. Kalo boleh saya bawa, mending saya bawa ke Jakarta, he he he.
Trnyata dia mengaku Bosnia punya. Maksudnya, orang Bosnia. Sdg hamil pula. Entah bohong apa tidak. Salah satu kwn, memberinya rupiah. 200rb. Di Indonesia, 200rb ini bukan cuma besar. Tapi sangat besar. Niscaya kalo pengemis di tanah air diberi 200rb, akan sujud2 rasanya kpd yang mmberi. Dia pun saat itu trsenyum. Barangkali dia merasa kwn saya itu sdh mmberinya uang besar. Kwn saya pun senang melihat pengemis itu senang.
Lusanya, kami langsung balik ke Amsterdam, Belanda. Naik kereta lagi. Sampenya di stasiun, ketemu lagi dengan pengemis perempuan muda tersebut. Kali ini wajahnya bersungut-sungut. Dari kejauhan dia melihat kami. Begitu melihat kami, dia langsung berlari menuju kami dengan wajah yang tiba-tiba kesal begitu. Terus, langsung menemui kawan saya yang tempo hari ngasih. Dengan kasarnya, uang 200rb itu dipulangin.
Katanya, sambil marah, dia mengatakan, ini toilet paper! Gila, saya bilang, uang kita disebutnya kertas toilet. Dia bercerita sambil membuat kawan-kawan terbahak-bahak. Katanya, dia berusaha menukar uang kita itu, tapi ga ada yang nerima. Barangkali semua kawan sama dengan saya, di selipan tawa kami, ada satu kegetiran, segitunyakah rupiah saya? Rupiah kita? Sampe pengemis saja ga menerimanya? Masya Allah.

Bangkitlah wahai negeriku. Bangkitlah wahai negeriku.

Hampir di setiap events internasional, perhatian kita (untuk saya tidak mengatakan perhatian pemerintah), sangat-sangat kurang. Terbilang lumayan sering anak-anak Indonesia berprestasi memenangkan kompetisi-kompetisi internasional semacam olimpiade fisika, matematika, sains, bahasa dan lain-lain. Tapi sepi benar dari pemberitaan.
Berita-berita buat bangsa kita tidak lagi ada, atau sedikit, yang mmbuat kita sendiri bangga. Barangkali seperti tulisan saya ini, he he he. Maaf ya. Tapi emang kenyataannya begini.

Saya pernah membaca ada seorang yang sangat pintar di negeri orang. Tapi katanya dia ga merasa dihargai di negeri sendiri. Akhirnya hasil penemuannya dipatenkan di negeri di mana dia belajar dan mengabdi, dan kemudian dia mendapatkan permanen residence dari negeri tsb.

Sekelompok kawan TKI di salah satu negara tujuan TKW, mengeluhkan juga tentang "perwakilan" mereka di negeri itu. Katanya, kita punya gedung sekian belas lantai. Tapi nothing buat kita! Begitu katanya. Wuah, miris juga saya dengar. Lihat terusan kalimatnya. "Sedangkan Philipina, hanya 2 lantai, itu pun ngontrak, tapi bangsanya bangga dengan kerja perwakilannya. Puas". Sedangkan kita, benar-benar payah. Kalau kita lapor (maksudnya itu TKW2), kita ga diperlakukan dg ramah. Malah jadi kayak jongos benar-benar. Mereka kemudian cerita, bangsa aslinya sendiri, ketika mereka datang mau mengadu, mereka duluan yang menyapa: What can I do for you...?". Ramah bener.

Yah, itu barangkali sekelumit hal-hal yang tidak menyenangkan. Tapi saya percaya, negeri kita masih diperhitungkan di dunia ini. Benarkah?

Siapa yang tidak bangga dengan Garuda? Maskapai Penerbangan Nasional yang menginternasional. Bangga. Sejarah Garuda demikian mengagumkan.
Hingga ketika diri ini yang bangga dengannya menerima satu kenyataan.
Kata seorang petinggi wilayah ketika saya menginap di kediamannya di Amstelvein, Belanda, Garuda tidak lama lagi tutup. Bukannya ga boleh terbang loh. Tapi tutup. Sebab tidak laku atau gimana lah. Ga ngerti.
Beberapa tahun setelahnya, saya dikagetkan lagi dengan berita bahwa Garuda tidak diperkenankan melewati Eropa karena satu dua alasan.
Bahkan di wilayah saudi pun bermasalah. Entahlah apa yang sedang terjadi. Saat tulisan ini dimuat, Garuda sudah berhasil melewati masa-masa sulit itu. Bahkan Garuda sudah menangguk keuntungan dari yang tadinya merugi. Dan Garuda pun menerima penghargaan internasional.
Namun, ketika ada berita bahwa Garuda tutup dan Garuda dilarang terbang, rasanya teriris-iris hati ini. Tarbayang Garudaku yang gagah, yang jadi perlambang negeri ini, harus "menerima perlakuan" tidak hormat seperti itu. Terbanglah lagi Garudaku. Mengangsalah ke seluruh penjuru dunia. Supaya dunia tahu betapa gagahnya lambang negaraku.

Saya tersenyum kecut dengan dua berita yang turun dengan rentang waktu yang tidak berapa lama. Yaitu berita tentang petinggi kita yang kamarnya digeledah ketika berada di negeri orang. Dan yang satunya lagi, ketika diperiksa berlama-lama di imigrasi satu airport internasional. Lepas dari kenapa dan bagaimananya kisah di balik dua berita itu, bagi saya ya sekali2 memang petinggi kita kudu merasakan.
Merasakan apa? Merasakan jadi warganya. Tidak jarang kami-kami juga diperlakukan demikian. Seenaknya saja mereka masuk kamar hotel kami dan memeriksa kami dengan satu alasan sederhana saja: Kami harus memeriksa Anda! Begitu saja. Ga ada penjelasan.

Di Australia, berapa kali saya harus melewati pemeriksaan yang -- hingga -- ikat pinggang saya pun hrs ditaroh di pemeriksaan. Tas-tas saya pun hrs dibuka dan cenderung bahasa seharusnya: diobrak-abrik. Lagi-lagi alasannya sederhana: Kami harus memeriksa Anda. Satu yang menyakitkan, mereka melihat wajah saya: Asia. Asia harus diperiksa. Lalu ditanyalah saya, darimana? Saya jawab dengan gagahnya: Indonesia. Eh tanpa dinyana, petugas membuka lembaran petunjuk, dia urut dengan jarinya, ketemu! Ya, katanya, Indonesia harus diperiksa. Ooo, rupanya dilembar cek-list itu, nama Indonesia masuk daftar negara yang orang-orangnya harus diperiksa.
Subhaanallaah. Geram juga saya. Nanti, kata saya, kalau saya udah jadi Presiden, saya gituan dah dunia, he he he. Untunglah saya jauh jadi presiden. Kalo iya, udah perang terus kali bawaannya, ha ha ha. Perang urat syaraf. Betapa tidak, Bali saya periksa ketat seperti mereka memeriksa kita. Kamar-kamar mereka, tak geledah di sembarang waktu. Dan saya instruksikan supaya mata uang yang dipakai, hanya rupiah. Tak bikin peraturan, dolar dan lain-lainnya, kecuali real barangkali karena negeri dengan mekkah dan madinah, he he he, ga boleh masuk ke Indonesia. Mereka sudah harus nuker di negaranya masing-masing. Bakal dimusuhin sih, tapi biar saja. Wong presidennya kan saya, ha ha ha.
Negara juga negara saya. Kalo ga suka, ya jangan masuk negara saya. Cuma, saya akan bikin dunia juga jadi perlu sama saya, jadi perlu sama Indonesia. Sehingga pasti mereka akan susah payah nurut, seperti hebatnya kita diam dan nurut diperlakukan oleh mereka!



Read More......

Kisah Karminah dan Suwarno

Ervin Adrian
Dicuplik dari milis ptkdk

Namanya Karminah, seorang pelaksana di Dinas Pendidikan Propinsi DI Yogyakarta. Sederhana tampilannya seperti pegawai tanpa jabatan lainnya. Rambut dipotong pendek dengan seragam warna khaki dan make up sangat sederhana. Saya bertemu sekitar 2003 untuk mengurus pekerjaan dari kantor saya (percetakan). Di saat pembayaran saya disodori setumpuk SPJ dan kwitansi dengan nilai 50% di atas nilai riilnya. (Sudah cukup sering. Saya tidak kaget, sebab yang saya perhatikan justru mimik mukanya yang menunduk seperti malu, bicara tanpa memandang wajah saya dengan kegugupan yang nyata). “Nuwun sewu pak, ini mohon ditandatangani dan dicap, nanti yang Bapak terima sekian. Yang sekian lagi untuk dinas, dari pak X (atasan) sudah pirso (tahu/ lihat/ perintah)” Kenapa aneh ?

Berbeda dengan bendahara atau aparat proyek di Jakarta yang kelihatan gagah pongah seperti polantas saat memalaki rekanan, yang ini kelihatan rikuh, gagal gaya, saya merasakannya seperti malu dan rasa bersalah. She is a kind of a Good officer.
Beberapa bulan kemudian di depan saya Ibu Karminah dengan sinis bersendagurau dengan sesama rekannya. “pak ervin itu saudaranya Mr X. dan mr. Y ya (pejabat2 eselon IV) ya pantas ya satu geng dapat proyek terus”… Deg!. istilah “geng” tidak pernah saya dengar di Jogja. Saya tidak suka istilah itu.
Kali itu saya melihatnya berbeda bukan Karminah yang serba salah tapi Karminah yang benci dengan atasannya yang korup dan melampiaskannya dengan menyindir saya.
Sepulang dari kantor saya merenungkan fenomena itu sampailah pada kesimpulan: Sebaik apapun semurah apapun secepat apapun jasa yang saya berikan tidak akan dianggap jika tidak ada “ability and willingness to collaborate in crime – KKN”.
Jika tak mau tandatangan SPJ KKN pasti di black list sebagai rekanan. Padahal rekanan yang saya gantikan sebelumnya terkenal mahal, lamban, tidak komunikatif dan kurang bermutu.
Selain itu sebaik apa pun saya orang akan menggeneralisir saya seperti rekanan hitam lainnya. Fakta rekanan hitam atau nepotisme menguasai mayoritas pengadaan barang dan jasa instansi memang fakta yang mudah ditemukan di semua kota dan instansi pemerintah.

*****


Namanya Suwarno, Orangnya lurus, seorang pelaksana di pemerintah Kota/Kodya Yogyakarta. Sarjana Politik golongan II/d. Dia bercerita dengan saya diperintahkan atasannya untuk meminta SPJ fiktif pada rekanan. Dia tidak berani menolak tapi tak berani juga melanggar keyakinan dan Imannya. Akhirnya dia tetap menuju rekanan sambil lalu berguyon. “Saya ceritakan saja sambil lalu kisah kawan-kawan saya yang kena kasus karena SPJ fiktif terus diproses dan ditelusuri sampai ke rekanannya terbawa bawa”
Akhirnya rekanan tadi takut dan menolak untuk meneken SPJ fiktif tadi. “Lantas saya lapor ke atasan.. Pak, rekanan tidak mau tandatangan”. Atasannya marah dan tanya “Kenapa?” Dia Jawab “Takut gini gitu pak” Atasannya membalas “Ya sudah ganti rekanan lain” Suwarno menjawab “Jangan saya lagi dong pak, gantian yang lain saja”. Akhirnya dia "lolos sementara" dari ujian itu.

***

Kawans sekalian ada sisi lain dari KKN yang kurang terlihat oleh para analis yaitu sisi Pembebasan Dari Perbudakan. Dramatis banget ? Nggak koq. Karminah dan Suwarno dan ribuan pegawai rendah lain adalah korban yang diperbudak oleh atasannya untuk melakukan dirty work.
Saya tahu betapa getirnya seorang pegawai muda freshmen belum lepas ingatan dari sumpah jabatan di bawah Qur’an/Injil harus diperalat atasan atasan busuk.
Pembebasan Pemerintah dari KKN sangat dirindukan oleh pegawai muda dan pelaku bisnis yang fair. Pembebasan Indonesia dari KKN adalah seperti Pembebasan Eropa dari Nazisme dan fasisme.
Para pelaku KKN harus DIHARGAI seperti korban Nazi menghargai para intel SS Nazi yang sadistis atau para kolaborator / penghianat yang mengorbankan saudara sebangsanya. Maka kita akan melihat Indonesia kelak akan sejajar dengan Eropa sekarang. Berlebihan ? InsyaAllah tidak.


Enam bulan lalu saya diundang oleh Bawasda sebagai narasumber dari pihak rekanan dalam seminar “capacity building pegawai Bawasda” yang dimentori oleh BPKP DIY. Dalam seminar para pegawai tersebut nampak “nyambung” dengan fakta2 yang saya bawakan dari pengalaman sebagai rekanan.

Seminggu setelah seminar usai saya bertemu tetangga yang bertanya “Kamu jadi narasumber Bawasda ya ?” “Iya kenapa ?” “Tetangga saya orang Bawasda bilang : pembicaranya pak ervin itu idealis banget. kalau usaha kayak gitu ngga bakalan dapat order dia” “Ya saya sadar koq pasti ada pihak yang mengolok-olok bahkan mencaci maki itu ada dimana-mana” Yang saya kecewa masak aparat pengawas ngomong seperti itu, bagaimana yang diawasi mau bener kalo aparat pengawasnya ngga mutu seperti itu”

Yang saya sesalkan daleeemmm banget adalah tampilnya kepala BPKP DIY di Jogja TV dalam acara dialog. Ketika ada telepon bertanya tentang kasus KKN di DIY beliau menjawab : “Ya BPKP sudah melaksanakan pengawasan sesuai prosedur yang berlaku dari dokumen dan alat bukti menurut ketentuan yang berlaku”. Yahhhh kalau SPJ sih rapi jali boss. SeIndonesia juga tahu. Kalau Cuma periksa legal formal prosedural saja (pura-pura ngga tau faktual) sampai kiamat Indonesia akan jadi surga koruptor. Haqqul yaqin. Terbatasi peraturan ? Yahh hati nuranimu kan tahu apa sesungguhnya yang jadi alasanmu. Jangan lupa Tuhan Maha Melihat.

Akhirnya karena gemas saya pun bersiap melaporkan ke Kejari. Gagal karena dinasehati kawan LSM yang berpengalaman dengan Polda dan Kejari dan menjadi “ATM”nya mereka.

Saya punya kawan rental mobil mewah yang Camrynya pernah disewa pejabat Kejari dengan harga markup 50% lebih tinggi dari price list weleh weleh…kalo ngga salah Camrynya dinaiki Jaksa Agung dalam peresmian kantor kejaksaan baru di Gunung kidul . ironis banget.


Tidak putus asa saya lapor ke Lembaga Ombudsman Daerah DIY, I fight them face to face dengan sesantun mungkin. Njawani banget. Hasilnya saya sukses besar diblack list sebagai rekanan Dinas Pendidikan DIY. Endingnya mudah ditebak kayak Sinetron Indonesia. LOD sendiri waktu saya desak bukan meng-encourage malah menuduh saya punya interest karena aneh : jadi satu-satunya laporan KKN di Jogja yang sempat manggung dalam sidang LOD dan berhadapan frontal dengan pelaku2.

Disangkanya saya mau niat ngetop kayak Khairiansyah kali? :).

Sedih tapi pantes banget Jogja dikasih gempa. Belajar dari kisah Nabi Yunus AS walaupun hati panas dan penasaran ngga boleh mutung tapi kita tetap doa minta petunjuk dan rahmat dari Tuhan.

Masih banyak kisah lain yang kawans semua mungkin sebel sama saya jika saya paparkan semalam suntuk. Ini bangsa kita sendiri menjadi musuh bagi kita sendiri dan percayalah Tuhan tidak akan menolong kalau kita cuma berdoa saja tanpa bertindak proaktif, progresif, kuratif. Tulus, santun dan berani. satu lagi : Lillahi Taala.


Forum dan anggota PTKDK ini saya 100% yakin seyakin-yakinnya mampu merubah dan sangat potensial menjadi “pasukan pembebasan”. Yang di Itjen, BPKP, BPK, Bawasda, KPK, Punya kapasitas. Tinggal keberanian kayak apa. Jangan tunggu Tuhan murka karena kita cuek bahkan melakukan kezaliman dan mengolok-olok kebaikan.

Selama reformasi baru ada 2 orang Khairiansyah Salman dan Amien Sunaryadi ? Ayo yang lain susul dong !

Doa saya setiap habis shalat semoga anak cucu kita kelak tidak perlu mengalami dunia KKN dan menulis posting semacam ini lagi karena kita orangtuanya sudah berhasil menghapuskan KKN dari diri dan lingkungannya. Untuk semua yang anti KKN : I Love U All dan menawarkan bantuan apapun yang saya bisa.

Read More......

GENDIT JADI DOKTER PUSDIKLAT

Oleh Cris Kuntadi, MM, CPA

Rabu 8 Oktober 2008 adalah saat pertama Gendit mengikuti Diklat Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK) berbasis Ms Access di Pusdiklat Kalibata. ‘duo bomber’ Biro TI, Wandi & Iwan AW, cukup enerjik & helpful membimbing peserta diklat dari AKN II, khususnya Sub Auditorat II.B.2. Gendit memang sering mengajar TABK untuk junior auditor, tetapi tanpa ragu menjadi peserta nomor urut pertama karena Rasulullah Muhammad SAW menyatakan “dan tuntutlah ilmu dari buaian sampai ke liang lahat.”
Sesi pertama (08.00 – 10.00) selesai dan disusul dengan rehat I untuk menyantap kudapan kue lapis dan resoles. Karena tidak mendapat tempat duduk, Gendit celingak-celinguk mencari posisi tepat untuk menikmati kue dan kopi. Ya, Rasulullah mencontohkan bagi pengikutnya untuk senantiasa makan sambil duduk, sehingga Gendit harus mengikuti sunnah tersebut. Ketika dilihatnya ada sofa di poliklinik, segeralah Gendit duduk santai sambil menikmati kopi.
Tidak berapa lama, masuklah dua peserta Diklat Auditor Ahli dengan baju putih dan rok hitam. Sebut saja, Ratna dan Dewi. Tanpa pikir panjang, kedua siswi tersebut menghampiri Gendit. “Maaf pak, teman saya mau berobat karena pusing dan mual-mual.” Kata Ratna menjelaskan maksud kedatangannya.
Rupanya, Ratna dan Dewi mengira kalau Gendit adalah dokter praktek di Pusdiklat karena terlihat duduk di Poliklinik menunggu pasien datang. “Wah maaf dek, saya bukan dokter. Memang cita-cita saya sejak kecil kepingin menjadi dokter. Suatu cita-cita mulia karena suka menyembuhkan orang sakit. Tetapi karena tersesat di Jurangmangu (kampus STAN) maka sekarang saya cita-citanya beralih menjadi Doktor, bukan dokter.” Gendit menjawab sekenanya.
“Emang, dokternya pada kemana?” Tanya Ratna dan Dewi hampir bersamaan.
“Wah gak tahu tuh. Infonya sih mereka sedang ngembek eh ngambek karena tunjangannya dipotong akibat tidak absen sidik jari. Padahal, dokter-dokter tersebut sedang berpraktek di Pusdiklat, maka mereka tidak absen sidik jari di Kantor Pusat. Jadinya, mereka dianggap membolos.” Gendit menjelaskan berdasarkan info dari sumber Pusdiklat yang, mungkin, tidak dapat dipercaya.


“Kok begitu sih. Masa, kepentingan kami dikalahkan oleh potongan? Mestinya, tugas mulia ini jangan diabaikan demi sekedar potongan. Mereka bisa mengurus potongan dengan tetap melaksanakan kewajibannya sebagai dokter yang mulia. Kalau kerena saya sakitnya parah dan tidak tertolong, siapa yang bertanggung jawab, coba!” Dewi marah-marah ke Gendit karena sakitnya menjadi bertambah akibat luapan emosi.
“Ya, kita jangan menyalahkan ke dokter doang dong. Biro SDM juga perlu dikritisi karena menerapkan sistem yang kurang ocre. Bisa dibayangkan, dokter yang unit kerjanya juga di Biro SDM saja, bisa kena kesalahan tersebut, apalagi yang di unit lain. Sistem absensi juga di sana. Kok ya bisa sampai kecolongan memotong tunjangan stafnya yang tidak salah.” Gendit berusaha proporsional.
“Ya, tapi kalau seperti ini terus-terusan, kapan kesehatan pegawai terjamin? Sampai kapan para dokter yang mulia akan kembali berpraktek? Menunggu Biro SDM memperbaiki sistem atau menunggu para dokter menerima pengembalian tunjangan yang dipotong? Dewi dan Ratna terus menyerocos.
“Jangan kuatir, hari Jum’at 10 Oktober pasti udah ada dokter yang akan praktek. Soalnya, dokter Heny udah bilang akan praktek di Pusdiklat sesuai jadualnya.” Gendit menjelaskan dan meyakinkan.
“Lho kok Gendit tahu kalau dokter Heny akan praktek besok lusa?” Selidik Ratna dan Dewi dengan nada curiga.
“Ya tahu lah, masa ya tahu dong. Soalnya, sekarang kan sudah lewat dari 10 Oktober dan dokter Heny memang sudah kelihatan praktek di Pusdiklat.” Gendit menyingkirkan syak wasangka dua CPNS tersebut.




Read More......

Monster Krisis Ekonomi Itu Bernama “Pasar”

Gunawan Wisaksono,SE
Auditor pada BPK RI

Tahun 2008 akan dicatat sebagai salah satu episode kelam dalam sejarah perekonomian Amerika Serikat (AS). Bagaimana tidak, hanya dalam sehari lebih dari 1 triliun US$ dana di pasar modal lenyap. Saham-saham yang diperjualbelikan di Wall Street bergelimpangan naik turun bagaikan rollercoaster. Tsunami sedang melanda perekonomian AS. Bangunan ekonomi AS dibuat terhempas tak beraturan oleh institusi bernama “pasar” yang selama ini keberadaannya selalu dijadikan brand yang diagung-agungkan oleh AS sendiri.

Indonesia boleh tertawa karena Sang Negara Adikuasa pun ternyata tak punya kuasa untuk tidak mengikuti langkah Indonesia. Program bailout, yang di Indonesia disebut BLBI (senilai Rp650 triliun), ternyata terjadi juga di AS. Pada tanggal 3 Oktober 2008, Presiden Amerika Serikat, George W Bush, atas persetujuan Kongres AS di Ruang Oval, Gedung Putih, Washington DC, menandatangani paket bailout senilai US$ 700 miliar atau senilai Rp6.300 triliun. Semua itu dilakukan demi satu tujuan yakni memulihkan kepercayaan dan stabilitas pasar keuangan .
Seperti diketahui, resesi ekonomi AS berawal dari adanya kasus macetnya kredit di sektor perumahan (subprime mortgage). Kondisi tersebut menghantam dunia perbankan AS yang berdampak pada ambruknya pasar modal AS dengan anjloknya indeks saham di New York Stock Exchange (NYSE). Krisis ini memicu tergerusnya kepercayaan antara investor dan pialang, serta krisis kepercayaan sesama perbankan. Kelesuan ekonomi AS tersebut diperparah melambungnya harga minyak dunia hingga melebihi US$100 per barel yang memberi tekanan terhadap perekonomian negeri Paman Sam tersebut.


The Fall of Reagenomics
Saat ini pasar sudah menjadi institusi yang begitu mengerikan bagi perekonomian negara-negara diseluruh dunia. Jutaan pasang mata tengah memelototi output yang dihasilkan baik dari pasar uang maupun pasar modal. Output yang dihasilkan dari institusi pasar tersebut susah diprediksi dan diajak kompromi. Ada yang dibuat tertawa karena untung dan ada pula yang dibuat gigit jari karena rugi. Pergerakan pasar yang semakin liar membuat AS sebagai ikon liberalisme pun tak sanggup membendung gejolak krisis di pasar uang dan pasar modal. Krisis tersebut sekaligus menandai kegagalan kebijakan Reagenomics yang diusung pemerintahan Presiden Bush . Secara makroekonomi, sumber permasalahan krisis ekonomi yang melanda AS berasal dari kebijakan defisit anggaran yang dibiayai dengan utang. Sementara itu, pajak sebagai sumber pendapatan justru dikurangi (low taxes). Harapannya, dengan pajak yang rendah, korporasi akan meningkatkan konsumsi. Padahal pajak korporasi adalah sumber penting bagi pendapatan pemerintah AS namun justru dihilangkan. Hal tersebut sama halnya dengan meredusir peran pemerintah bagi perekonomian dan membiarkan pasar berjalan dengan kontrol yang rendah.
Pilihan kebijakan tersebut mengakibatkan utang AS menumpuk (mencapai US$10,3 triliun). Jumlah utang publik kotor AS sampai dengan Oktober 2008 tersebut setara dengan 72,2% dari GDP. Tumpukan utang tersebut merupakan konsekuensi untuk menutup defisit anggaran AS yang terus membengkak hingga US$455 miliar. Selain karena excessive military spending di Irak, penyebab penumpukan utang AS adalah adanya program pengurangan pajak korporasi sebesar US$1,35 triliun yang dicanangkan pada 2001. Ini adalah program pengurangan utang terbesar dalam sejarah perekonomian AS. Dan memang benar adanya, game is over, dunia akhirnya melihat bahwa daya dukung ekonomi AS sudah tak mampu lagi mengatasi tumpukan utang. Aliran dana yang masuk ke AS akhirnya berhamburan keluar untuk mencari tempat baru yang menawarkan keamanan (low risk) ataupun keuntungan (rate of return) lebih baik. Gelombang kebangkrutan pun dimulai dengan ambruknya investor funds Lehman Brothers dan kolapsnya Washington Mutual.

Dampak Krisis Keuangan di AS Bagi Perekonomian Indonesia
Sebagai godfather liberalisasi, AS cukup sukses menyebarkan paham liberalisme dalam tata hubungan ekonomi dunia. Dengan bantuan institusi dunia yang menjadi komparador AS seperti IMF, WTO, dan World Bank, transaksi keuangan dan perdagangan antar negara menjadi semakin terbuka. Berdasarkan data World Economic Outlook 2006, keterbukaan di sektor keuangan (financial openness) dan perdagangan (trade openness) menunjukkan kecenderungan meningkat baik di negara maju maupun di Negara Sedang Berkembang (NSB) . Keterbukaan keuangan di NSB meningkat dari 11,09% terhadap PDB pada tahun 1970 menjadi 42,3% terhadap PDB pada tahun 2004. Keterbukaan dari sisi perdagangan di NSB juga mengalami peningkatan dari 13,9% terhadap PDB di tahun 1970 menjadi 56,9% terhadap PDB pada tahun 2004. Tren yang sama juga terjadi di negara-negara maju dimana keterbukaan perdagangan dan keuangan mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi perekonomian dunia yang semakin terbuka dan interdependen satu dengan lainnya, menjadikan krisis keuangan yang awalnya terjadi di AS menular ke wilayah lain (contagion effect) termasuk Kawasan Eropa dan pada akhirnya juga akan bertransmisi ke Indonesia. Apalagi dominasi AS terhadap perekonomian dunia sangat kuat. Berdasarkan data World Economic Outlook April 2008, pangsa perekonomian AS terhadap perekonomian dunia mencapai 20,6%.
Krisis global akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan dan sektor riil perekonomian Indonesia. Sektor keuangan termasuk lalu lintas di pasar modal adalah sektor yang terkena dampak langsung (direct effect) krisis global dibanding sektor riil. Hal tersebut terbukti bahwa adanya gejolak krisis global langsung diikuti turunnya indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga ke level 1.451,669. Artinya, indeks mengalami penurunan sebesar 168,052 poin alias 10.38%. Untuk menghindari keterpurukan pasar dan sentimen negatif, pada tanggal 8 Oktober 2008 BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan efek yang bersifat ekuitas dan derivatif dan baru dibuka kembali pada 13 Oktober 2008. Transaksi di pasar valas pun tak kalah riuh. Nilai rupiah terhadap US$ mengalami depresiasi hingga mencapai Rp1.050 per 10 Oktober 2008. Untuk meredam gejolak keuangan tersebut Bank Indonesia selaku otoritas moneter melakukan kebijakan tight money policy dengan menaikkan tingkat BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 9,5% dan melakukan moral suasion kepada bank-bank umum untuk mengurangi atau bahkan menghentikan pengucuran kredit konsumsi. Kenaikan BI rate ini disatu sisi diharapkan mampu meredam inflasi dan menarik modal kedalam negeri (capital inflows) namun disi lain akan memicu kenaikan suku bunga pinjaman domestik. Hal ini berarti sektor riil akan menanggung biaya bunga yang lebih tinggi dalam melakukan usaha.
Pengaruh krisis global terhadap sektor riil membutuhkan jangka waktu yang lebih lama (time lag). Stagnasi perekonomian dunia khususnya di AS akan menurunkan aggregate demand. Penurunan permintaan tersebut berimbas pada ekspor barang dan jasa Indonesia ke AS. Seperti diketahui bahwa AS merupakan tujuan ekspor utama Indonesia setelah Jepang. Berdasarkan data BPS, dari Januari sampai dengan Agustus 2008 ekspor nonmigas Indonesia ke AS tercatat sebesar 7.479 juta US$ atau 11,58% dari total ekspor nonmigas Indonesia. Sementara itu, pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dollar akan menaikkan tingkat harga impor serta tingkat laju inflasi di dalam negeri (imported inflation).
Secara umum dampak krisis di AS tersebut bagi perekonomian Indonesia berbeda dengan krisis ekonomi 1997-1998. Krisis keuangan kiriman dari AS ini tidak disertai krisis nilai tukar, kegagalan pemerintah membayar utang, dan tidak ada credit default seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998. Krisis yang terjadi saat ini akibat adanya sensitivitas isu atau sentimen dalam short term trading di pasar modal bukan akibat rapuhnya pengelolan ekonomi Indonesia. Dengan demikian dampak krisis lebih banyak dirasakan bagi para pelaku ekonomi yang menanamkan uangnya di pasar modal. Menurut Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dalam konferensi persnya, kontribusi pasar modal terhadap terhadap gross domestic product (GDP) hanya 30%. Kondisi tersebut berbeda dengan AS yang hampir mencapai 100% GDP.

Pembalikan Aliran Modal Jangka Pendek
Hal yang perlu diwaspadai adalah adanya aliran dana jangka pendek asing (hot money) yang masuk ke perekonomian Asia termasuk Indonesia. Dampak masuknya aliran uang asing bisa jadi bukan berkah melainkan justru musibah yang tertunda. Aliran modal asing mendorong kemungkinan terjadinya gagal bayar, inflasi, krisis perbankan, dan kehancuran mata uang khususnya bagi perekonomian di NSB . Saat ini tengah terjadi pembalikan aliran modal di AS mengingat rentannya fundamental perekonomian AS. Aliran dana tengah bergerak bebas untuk mencari tempat yang menawarkan profit tinggi. Dan sepertinya Asia adalah tempat yang akan dituju para pemodal. China merupakan negara tujuan utama hot money dengan pertimbangan perekonomiannya yang tumbuh mengesankan (11%). Indonesia juga tidak menutup kemungkinan sebagai tempat tujuan aliran hot money. Kenaikan BI rate sebagai suku bunga acuan berpotensi menarik dana asing masuk. Pasca peristiwa Black Friday, JP Morgan Securities telah memborong Surat Utang Negara Pemerintah Indonesia senilai Rp1,1 triliun.
Oleh karena itu agar dalam jangka pendek stabilitas keuangan Indonesia tetap terjaga maka pemerintah harus memiliki instrumen pengamanan untuk mengamankan hot money. Selain itu yang lebih penting adalah meningkatkan cadangan devisa untuk mengantisipasi capital outflow akibat adanya aksi spekulasi dan short selling. Hingga minggu pertama Oktober 2008, cadangan devisa Indonesia senilai US$57,1miliar. Cadangan devisa tersebut relatif kecil dibanding negara Asia lainnya seperti China (US$1.244 miliar), Jepang (US$740), India (US$152), dan Singapura (US$67).

Dalam menyikapi krisis keuangan global ini, pemerintah dan otoritas moneter Indonesia harus waspada terhadap perilaku pasar khususnya pasar uang dan pasar modal yang didalamnya terdapat sifat-sifat cari untung (maximizing profit), spekulatif tamak, dan tanpa mengenal belas kasih. Lihat saja AS, sebagai negara yang menyatakan diri sebagai pengusung ideologi pasar justru dibuat tak berdaya oleh ideologi yang diusungnya. Hal ini menandakan bahwa pasar bagaikan monster yang tidak memiliki hati nurani dan akan melindas siapa saja yang tidak bisa mengikutinya. Krisis keuangan global yang dipicu oleh AS ini membuktikan bahwa ekonomi pasar bisa juga gagal dalam menilai real price dari suatu aset. Saham-saham yang diperjualbelikan dalam sistem yang bersifat market clearing ternyata justru dipenuhi unsur tipuan sehingga tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya (asimetry information). Semua itu dilakukan demi untuk mencapai apa yang disebut dengan profit.
Oleh karena itu agar tidak terhempas oleh sistem pasar yang demikian terbuka, maka sebagai negara small open economy, Pemerintah Indonesia harus memperketat transaksi-transaksi derivatif melalui berbagai regulasinya. Jangan sampai “ekonomi kasino” yang berbau spekulasi menguasai perekonomian Indonesia yang pada akhirnya dapat menimbulkan perekonomian balon (bubble economy). Ekonom peraih Nobel 2008, Paul Krugman, mengingatkan bahwa perekonomian balon tercipta jika pemain-pemain pasar memiliki sifat dan perilaku antara lain hanya berorientasi jangka pendek (think short term), tamak (be greedy), terlalu menyederhanakan masalah (overgeneralize), dan bermain menggunakan uang orang lain (play with other people’s money).
Transaksi ekonomi harus memberi manfaat jangka panjang tidak hanya keuntungan jangka pendek semata. Adalah sunatullah jika seseorang atau sekelompok orang untuk mendapatkan keuntungan harus melalui proses kerja riil bukan didasarkan permainan sentimen ataupun asimetri informasi. Fondasi ekonomi Indonesia harus dibangun dari ekonomi sektor riil yang lebih banyak mendatangkan kemakmuran nyata bagi rakyat Indonesia bukan didasarkan pada transaksi “lembaran kertas” yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Daftar Bacaan
Badan Pusat Statistik, Perkembangan Ekspor Dan Impor Indonesia Agustus 2008, edisi No. 50/10/Th. XI, 6 Oktober 2008.
Bank Indonesia, Perkembangan Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional, Bank Indonesia, Triwulan II 2008, www.bi.go.id.
Business Week, Krisis Finansial Terbaru, edisi 22 Oktober 2008.
China Daily, US budget deficit swells to record $455 billion, edisi 15 Oktober 2008, www.chinadaily.com.cn
IMF, 2006, World Economic Outlook, www.imf.org.
Newsweek, “The Future of Capitalism: The End of The Age of Reagan and Thatcher, and What Will Follow”, Edisi 13 Oktober 2008.
Reinhart, Carmen M dan Reinhart, Vincent R., “Capital Flow Bonanzas: An Encompassing View of The Past And Present”, NBER Working Paper 14321, September 2008.
www.treas.gov
www.treasurydirect.gov



Read More......

Senin, 15 Desember 2008

Pedoman Penulisan Artikel Ilmiah (Gaya Selingkung Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi: Ventura)

KEBIJAKAN PENULISAN
Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi: Ventura diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPPM) STIE Perbanas Surabaya tiga kali setahun. Penerbitan jurnal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keilmuan, dan menyalurkan minat berbagi serta penyebarluasan pengetahuan bagi para akademisi, mahasiswa, praktisi dan para pemerhati ilmu pengetahuan. Redaksi menerima artikel hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi. Setiap penerbitan terdiri dari 95 sampai 100 halaman atau dengan variasi jumlah halaman kurang lebih 5 halaman dari penerbitan yang satu ke penerbitan selanjutnya.
Artikel yang akan dimuat harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Setelah diterima dari penulis, artikel memasuki tahap seleksi oleh tim redaksi dengan blind review. Kriteria seleksi meliputi kesesuaian penulisan dengan format penulisan baku publikasi Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi Ventura (gaya selingkung), kelayakan topik/bahasan, relevansi metodologi riset yang digunakan, signifikansi kontribusi terhadap pengembangan ilmu dan profesi yang berkaitan dengan ilmu Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi, serta kekinian rujukan. Review terhadap artikel juga dapat melibatkan mitra bestari – seorang pakar yang independen dari redaksi. Penyunting berhak menyeleksi dan memberikan telaah konstruktif, dan menyampaikan hasil evaluasi kepada penulis artikel. Artikel dapat ditujukan secara elektronik maupun hardcopy ke:

Redaksi Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi: Ventura
d/a Ruang PPPM STIE Perbanas Surabaya
Gedung C lantai 2 STIE Perbanas Surabaya
Jl. Nginden Semolo 34-36 60118
Telp: (031) 5992985, 5947151/52
Fax: (031) 5992985, 593 5937
e-mail: ventura@perbanas.edu dan venturaperbanas@yahoo.com


FORMAT PENULISAN ARTIKEL
1. Artikel diketik pada kertas kuarto (8.5” x 11”).
2. Judul artikel dan identitas penulis (nama dan alamat email, dan/atau alamat surat) ditulis di bagian paling atas. Identitas penulis dicantumkan di bawah judul artikel
3. Panjang artikel tidak lebih dari 7.000 kata atau 15 - 25 halaman berspasi 1 (satu)
4. Jenis huruf Times New Roman 12
5. Marjin atas, bawah, kiri dan kanan lebih kurang 1 inci
6. Kutipan langsung yang panjang (lebih dari tiga setengah baris) diketik dengan jarak baris satu dengan bentuk indented style (bentuk berinden).
7. Kutipan, gambar atau rujukan harus menyebutkan sumber dan tahun. Format sumber kutipan atau rujukan: Nama Penulis, Tahun, halaman yang dikutip – jika buku. Cara penulisan nama penulis yang karyanya dikutip konsisten dengan cara penulisan nama di daftar rujukan.
8. Nama penulis dari Indonesia tidak perlu dibalik. Contoh: Indra Bastian, 2006, hal. 90.
9. Minimal 80% dari rujukan yang digunakan berasal dari sumber yang up to date (diterbitkan tidak lebih dari 10 tahun sebelum karya ilmiah disampaikan ke Ventura)
10. Mencantumkan nomor urut halaman di bagian bawah
11. Nomor dan judul tabel dan gambar di bagian atas tabel dan gambar, dicetak tebal. Judul tabel dan gambar diletakkan di bawah nomor tabel dan gambar.
12. Mencantumkan sumber rujukan tabel dan gambar di bagian bawah tabel dan gambar.
13. Melampirkan CV penulis di lembar terpisah. CV memuat: alamat rumah dan institusi, nomor telpon yang dapat dihubungi dan nomor telpon institusi, riwayat pendidikan, beberapa judul karya ilmiah dan/atau penelitian terbaru, bidang keahlian/bidang minat penelitian, serta pengalaman kerja dan organisasi.

PEDOMAN PENULISAN ARTIKEL

Rerangka Artikel terdiri dari: (1) judul, (2) abstrak, (3)pendahuluan, (4) rerangka teoritis yang dipakai dan hipotesis (jika ada), (5) metode penelitian, (6) analisis data dan pembahasan, (7) kesimpulan, implikasi dan keterbatasan, (8)daftar rujukan, dan (9)lampiran. Penjelasakn untuk masing-masing sub dalam rerangka artikel adalah sebagai berikut:

Judul Penelitian
Judul harus menggambarkan hasil penelitian dan variabel-variabel, serta hubungan antara variabel tersebut bisa dilihat dalam judul tersebut. Judul artikel hendaknya paling banyak 12 kata.

Abstrak
· Bagian ini memuat ringkasan artikel dan berisi ide-ide pokok yang membuat pembaca tertarik dan berminat untuk membacanya (eye catching), misalnya masalah, tujuan penelitian, metodologi, temuan dan implikasi.
· Disusun dalam 1 (satu) paragraph
· Disajikan di bagian awal di atas dengan font Times New Roman 11
· Terdiri dari 100 sampai 150 kata.
· Ditulis dalam Bahasa Inggris.
· Mencantumkan kata kunci (keywords) disebutkan di bawah paragraf abstrak sebanyak 2 - 5 kata yang sangat khusus dan sering dipakai dalam artikel.



Pendahuluan
Bagian ini berisi latar belakang, alasan penelitian, rumusan masalah, pernyataan tujuan, dan organisasi penulisan. Adapun penulisannya tidak memakai sub judul (sub-heading).

Kerangka Teoritis yang Dipakai dan Hipotesis (jika ada)

Metoda Penelitian
Bagian ini memuat langkah peneliti dalam melakukan penelitian, disajikan secara lengkap namun padat, mulai dari metoda pengambilan sampel sampai dengan teknik analisis.

Analisis Data dan Pembahasan
Analisis data dan pembahasan diungkapkan dengan padat dan jelas, bukan merupakan barisan tabel data.
Kesimpulan, Implikasi dan Keterbatasan
Bagian ini merupakan penutup artikel. Simpulan ditulis tanpa nomor, dan disajikan dalam bentuk paragraf. Implikasi dan keterbatasan penelitian juga disajikan dalam bentuk paragraf.
Daftar Rujukan
Semua kutipan dan rujukan yang digunakan oleh penulis harus disajikan dalam bagian ini konsisten dengan tulisan, gambar atau tabel yang dikutip. Penulisan nama penulis dari Indonesia tidak dibalik, dan cara penulisannya konsisten dengan kutipan di dalam artikel

Lampiran
Lampiran dapat berisi instrumen penelitian, data pendukung, gambar dan sebagainya, yang mendukung kelengkapan artikel dan memudahkan para pembacanya untuk memahami isi tulisan.


Contoh Penulisan Daftar Rujukan
a. Dari Buku oleh Satu Pengarang
Bambang Riyanto.1984. Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan. Edisi Kedua. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada.
Indra Bastian. 2006. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Erlangga.

b. Dari Buku oleh Dua Pengarang
Cohen, Morris R, dan Ernest Nagel. 1939. An Introduction to Logic and Scientific Method. New York: Harcourt, Brace & Co.

c. Dari Buku oleh Tiga Pengarang atau Lebih

Sukanto, R., et al. 1980. Business Forecasting, Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi UGM.




d. Dari Buku oleh Pengarang yang Sama

Van Horne, James C. 1986. Financial Management and Policy, Ninth Edition, New Jersey: Prentice-Hall International Editions.
_______, 1990. Fundamentals of Financial Management, Sixth Edition, New Jersey: Prentice-Hall Inc.

e. Dari Buku tanpa pengarang

Author’s Guide. 1975. Englewood Cliffs: Prentice-Hall.

Undang-Undang RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Penerbit Handayani, 1992.

f. Buku oleh Lembaga, Pemerintah dan Organisasi Lain

R.I., Majelis Musyawarah Rakyat Sementara. 1966. Hasil-hasil Sidang Umum ke IV Tahun 1966, Jakarta: Departemen Penerangan R.I.

g. Surat Kabar

Artikel tanpa nama penulis
Kompas (Jakarta), 28 Pebruari 1995

Artikel dengan judul dan nama penulis
Allen, Maury. “A Grwowing Union,” New York Post. March 20, 1998. P. 4.

Artikel dengan judul tetapi tanpa penulis
“Terpuruknya Dunia Bisnis Perbankan”, Jawa Pos, 30 September 1998. hal. 3.

h. Jurnal, Buletin, Majalah dan Penerbitan Berkala

Irlan Soejono dan A.T. Birowo. 1976. “Distribusi Pendapatan di Pedesaan Padi Sawah di Jawa Tengah”, Prisma, 1, hal. 26-32
Snitzler, James R. 1958. “How Wholesalers Can Cut Delivery Costs”, Journal of Marketing, 23: pp. 21-28

i. Hasil Penelitian
Faisal Kasryno et al. 1981. Perkembangan Institusi dan Pengaruhnya terhadap Distribusi Pendapatan dan Penyerapan Tenaga Kerja: Studi kasus di Empat Desa di Jawa Barat, Bogor: Studi Dinamika Pedesaan.
j. Kertas Kerja Diskusi Panel, Seminar dan Lokakarya

M. Damiri. 1993. “Perbankan di Indonesia, Suatu Tinjauan Era Deregulasi”, Makalah disampaikan pada ceramah Deregulasi Perbankan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya, Surabaya.

Tim Dosen STIE Perbanas Surabaya. 1994. “Upaya Pemerataan Pembangunan Melalui Sektor Moneter”, Makalah Pelengkap Seminar Perbankan, Surabaya.

k. Bahan Tidak Diterbitkan (Mimeographed)

“Perkembangan Sektor Pertanian 1971/1972”. 1972. Jakarta: Departemen Pertanian. (Mimeographed)

l. Skripsi, Tesis dan Disertasi

Ida Triwahyuni. 1994. “Pentingnya Analisis Umur Piutang dalam Hubungannya dengan Pengendalian Outstanding Freight di Divisi Feeder PT. Samudera Indonesia Surabaya”, Skripsi Sarjana tak diterbitkan, STIE Perbanas Surabaya.

m. Artikel dalam Ensiklopedia

Banta, Richard E., “New Harmony”, Encyclopedia Britanica (1968 ed.), Vol, 16, p. 305

n. Wawancara

Burrows, Dr. Lewis. Personal Interview on Puerto Rican Workers in a New York City Hospital, Mt. Sinai Hospital, New York, N.Y., 3 Juni 1998.
o. Terjemahan dari Pengarang Lain

Klinchin, A.I. 1957. Mathematical Foundations of Information Theory, diterjemahkan oleh Silverman, R.A. dan Friedman, M.D. New York: Dover.

p. Internet

Rujukan dari Internet berupa Karya Individual
Donald, P., Harby, L. & Gary , W. 1998. A Study on Agricultural Area Online Journals, 193-1997: The Poverty among the Rich, (Online), (http://journal.ccs.soton. ac.uk/ study.html, diakses 12 Juni 1998).

Rujukan dari Internet berupa Artikel dari Jurnal
Hartono. 1999. Peningkatan Kenerrja Buruh Perusahaan melalui Reward System. Jurnal Manajemen , (Online), Jilid 7, No. 3, (http://www.malang.ac.id, diakses 10 Mei 2000).

Rujukan dari Internet berupa E-mail Pribadi
Sinaga, Jane S. (ventura@perbanas.edu, 31 Oktober 1999. Artikel untuk PPPM, e-mail kepada Sri Lestari. (pppm@perbanas.edu)


Read More......

Selasa, 09 Desember 2008

PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH

Sebagai jawaban atas penyalahgunaan sektor publik, Pemerintah melalui perundang-undangan menciptakan lembaga-lembaga pengawas umum dalam perwakilan-perwakilan pemerintah pusat dan departemen-departemen. Perundang-undangan dimaksudkan untuk meningkatkan penekanan atas pendeteksian dan pencegahan penipuan/kecurangan, pemborosan, dan penyalahgunaan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan meningkatkan sistem pengendalian internal. Keinginan untuk mencegah penyalahgunaan pada pemerintah melalui peningkatan sistem pengendalian internal telah berkelanjutan dan terus meningkat. Suatu arus yang berkelanjutan dari peraturan dan perundang-undangan pemerintah pusat telah meningkat/berkembang, tidak hanya mempengaruhi aktivitas-aktivitas pemerintah pusat, tetapi juga meningkatkan harapan/ekspektasi pemerintah pusat terhadap sistem akuntansi dan sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Beberapa pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah mengerjakan prakarsa/inisiatif serupa.
Audit terhadap entitas pemerintah juga meningkat secara substansial selama periode yang sama itu. Sebagai konsekuensi, kesadaran dan pengetahuan menyangkut karakteristik, kekuatan, dan kelemahan yang dihubungkan dengan sistem pengendalian internal pemerintah telah meningkat. Bab ini mendiskusikan pengertian yang mendalam itu, yang harus menyediakan suatu basis yang lebih baik untuk mengevaluasi implikasi sistem pengendalian internal atas pengujian laporan keuangan entitas pemerintah.


Reaksi Publik

Publik menginginkan untuk mengurangi pajak dan penggunaan sumber daya secara efektif dan ekonomis. Beberapa kota yang berinisiatif mendukung menginginkan pemerintah untuk lebih berusaha tanpa kekurangan. Lingkungan/kondisi itu mengharuskan pemerintah untuk meningkatkan pengendalian keuangan dan administratif untuk meningkatkan tanggung-jawab publik dan penggunaan sumber daya yang efektif.
Di tingkat pemerintah pusat, pengawas umum perundang-undangan/legislatif, Surat Edaran OMB A-123, dan Undang-undang Integritas Manajer Keuangan Pemerintah tahun 1982 (Federal Managers’ Financial Integrity Act of 1982) menekankan kebutuhan untuk meningkatkan pengendalian internal di dalam pemerintah. Undang-undang tersebut menginginkan OMB untuk mengeluarkan petunjuk untuk para perwakilan pemerintah pusat agar mengikuti di dalam penilaian tahunan dan pelaporan pengawasan intern mereka. Undang-undang ini juga mengharuskan GAO untuk mengeluarkan standar atau kriteria pengendalian internal terhadap para perwakilan pemerintah pusat akan penilaian dan pelaporan atas pengendalian mereka.
Prakarsa administratif dan legislatif itu penting bagi pemerintah pusat dan pemerintah lokal sebab mereka menetapkan sifat dari ekspektasi pemerintah pusat dan menyediakan suatu model untuk pemerintah pusat dan pemerintah lokal.
Tekanan terbaru pada pemerintah untuk mengadopsi GAAP dan melaksanakan audit sesuai GAAS juga mempunyai sasaran pokok meningkatkan pengendalian internal lingkungan dan tanggung-jawab dari semua tingkat pemerintah.
Publik secara tidak langsung mempengaruhi sistem pengendalian internal dalam cara-cara yang selain dari peningkatan permintaan untuk tanggung-jawab lebih besar. Kehadiran dari kepentingan publik aktif digolongkan dalam urusan keseharian pemerintah, menciptakan suatu kesadaran pengendalian internal. Sebagai tambahan, penelitian yang cermat sebagai tekanan dari operasional pemerintah dan inisiasi/permulaan bentuk kecurangan yang terbaru menambah dimensi pengendalian internal lebih lanjut.

Pertimbangan Pengendalian Umum
Auditor secara historis memusatkan perhatian pada pengendalian akuntansi internal dibanding pengawasan administratif, sebab pengendalian akuntansi internal berada dalam lingkup evaluasi dan studi pengendalian internal yang ditetapkan oleh GAAS, sedangkan pengendalian administratif tidak. Auditor biasanya telah mempertimbangkan pengendalian administratif secara langsung dihubungkan dengan efisiensi dan efektivitas operasional. Karena itu, pengendalian administratif belum menjadi suatu perhatian utama auditor kecuali jika suatu syarat perikatan secara rinci diarahkan ke arah itu, yang akan menjadi kasus ketika pelaksanaan audit tunggal.
Standar Audit yang dikeluarkan oleh GAO menguatkan perbedaan antara pengendalian administratif dan akuntansi dengan mengidentifikasi tiga jenis beda audit terhadap entitas pemerintah: (1) keuangan dan ketaatan, (2) ekonomis dan efisiensi, dan (3) hasil program. Meskipun GAO mengakui pembedaan itu, peraturan pemerintah dan perundang-undangan lebih sering menguraikan tanggung jawab auditor berhubungan dengan pengendalian internal yang biasanya tanpa pembeda antara pengendalian administratif dan akuntansi. Oleh karena itu, auditor yang menerima suatu perikatan pemerintahan yang meliputi suatu evaluasi dan studi pengendalian internal harus memperoleh persetujuan yang jelas atas jenis kendali untuk dipelajari dan dievaluasi.
Perubahan terbaru dalam fokus government grant auditing, dari audit aktivitas individual grant ke suatu pendekatan "audit tunggal", memerlukan peningkatan perhatian yang dicurahkan bagi sistem pengendalian akuntansi internal dan sistem pengendalian administratif internal. Bagian VII mendiskusikan kebutuhan itu menyangkut Undang-undang Audit Tunggal (Single Audit Act) yang berhubungan dengan pembelajaran dan evaluasi sistem pengendalian internal digunakan dalam mengatur bantuan keuangan pemerintah pusat.
Banyak organisasi dan individu mempunyai kaitan dengan suatu sistem pengendalian internal organisasi pemerintah, mencakup manajemen, auditor internal, grantor agencies (grantor para perwakilan), dan auditor independen. Auditor dapat memperoleh pengertian mendalam yang lebih baik bagaimana kelompok itu mencoba untuk mempengaruhi pengujian laporan keuangan jika mereka memahami sasaran hasil kelompok itu semua.

Manajemen
Administrasi suatu entitas pemerintah mempunyai komponen-komponen eksekutif, judicial/keputusan pengadilan, dan legislatif. Lembaga eksekutif suatu pemerintah bertanggung jawab untuk memulai dan memelihara suatu kepuasan lingkungan kendali operasi. Meskipun demikian lembaga eksekutif sering didesak oleh tindakan legislatif, beberapa eksekutif mempertimbangkan tindakan seperti itu sebagai gangguan campur tangan di dalam proses manajemen itu. Kongres melalui Undang-undang Integritas Manajer Keuangan Pemerintah tahun 1982 (Federal Managers’ Financial Integrity Act of 1982) adalah suatu contoh tindakan yang diambil oleh suatu badan pembuat undang-undang/legislatif ketika itu dianggap lembaga eksekutif bereaksi terlalu pelan terhadap perhatian atas sistem pengendalian internal. Undang-undang ini memaksakan sistem pengendalian internal pelaporan pada lembaga eksekutif dari pemerintah pusat.
Sikap dan kesadaran manajemen terhadap pengendalian internal mempengaruhi lingkungan kendali bahwa auditor harus mengevaluasi awal suatu perikatan audit. Manajemen harus memahami tanggung-jawabnya untuk menerapkan dan memelihara sistem pengendalian internal secara memadai dan harus mampu untuk—
§ Memicu prosedur untuk mendeteksi area operasi yang terutama sekali peka terhadap penyalahgunaan dan penipuan keadaan atau asset yang mungkin mempengaruhi secara berlawanan keandalan dari laporan keuangan pemerintah.
§ Menetapkan prosedur untuk memonitor dan mengevaluasi ketaatan dengan sistem pengendalian internal.
§ Memulai melakukan koreksi tepat waktu terhadap kelemahan sistem pengendalian internal.
Persepsi manajemen tentang tanggung-jawabnya terhadap lingkungan pengendalian internal dengan mantap mempengaruhi pelaksanaan dari suatu audit dan pengembangan suatu hubungan profesional antara auditor independen dan manajemen.

Auditor Internal
Seperti di dalam suatu entitas komersial, auditor internal pemerintah pada umumnya memainkan suatu peran penting dalam mengawasi sistem pengendalian internal dan membuat rekomendasi untuk peningkatan. Organisasi pengendalian internal pada umumnya mencoba untuk memelihara keindependenannya dari reaksi eksekutif dan legislatif, meskipun mungkin melaporkan secara administratif kepada perwakilan yang manapun.
Dalam beberapa pemerintah, auditor dipilih bukannya ditetapkan. Auditor pemerintah yang dipilih di depan pada umumnya dipertimbangkan tidak terikat pada eksekutif dan legislatif pemerintah dan juga tidak tergolong dalam definisi tradisional auditor internal. Bagaimanapun, menentukan keindependenan dari auditor pemerintah menjadi lebih rumit di tingkat pemerintah pusat dan federal. Banyak lembaga legislatif telah menetapkan auditor legislatif yang tujuannya untuk melaksanakan keuangan mandiri, ketaatan, dan audit operasional terhadap program pemerintah yang diatur oleh para perwakilan lembaga eksekutif. GAO melayani Kongres dalam suatu kapasitas yang sedemikian di tingkatan pemerintah pusat.
Lembaga eksekutif pemerintah pusat dan federal sering menetapkan organisasi pengendalian internal di dalam masing-masing departemen operasional. Organisasi pengendalian internal per departemen seperti itu bertanggung jawab untuk (a) pengendalian internal terhadap aktivitas per departemen/internal audit of departmental activity dan (b) audit penerima beasiswa/dana (penerima uang)/audit of grantees (beneficiaries) untuk siapa departemen menyediakan dana sesuai dengan program legislatif. Menghadirkan perundang-undangan menciptakan pengawas umum dikombinasikan dengan audit per departemen pemerintah pusat dan pemeriksaan para pegawai ke dalam apa yang dipercaya untuk menjadi suatu alat yang lebih efektif untuk memberantas kecurangan, pemborosan, dan penyalahgunaan dalam pemerintah pusat.
Kehadiran dari fungsi suatu pengendalian internal mungkin mempengaruhi suatu sistem pengendalian internal organisasi dalam dua cara. Pertama, kehadiran dari suatu pengendalian internal pada umumnya berfungsi meningkatkan perhatian yang dicurahkan pada pengendalian internal menyangkut organisasi itu. Kedua, dalam suatu tingkat fungsi pengendalian internal yang bertanggung jawab untuk suatu evaluasi sistem pengendalian internal berkelanjutan, kehadiran dari fungsi suatu pengendalian internal memberikan suatu peran penting dengan memonitor sistem kontrol.
Auditor harus mengenali variasi peran dan fungsi perspektif pengendalian internal dan pengaruh terhadap sistem pengendalian internal organisasi. SAS No. 9, Efek dari Suatu Fungsi Pengendalian Internal dalam Lingkup Pengujian Auditor Independen (The Effect of an Internal Audit Function on The Scope of the Independent Auditor’s Examination), mendiskusikan efek pengendalian internal organisasi pada pengujian auditor independen.

Perwakilan Grantor/Grantor Agencies
Organisasi di luar entitas pemerintah yang sedang diuji juga mungkin punya suatu efek pada sistem kontrol. Suatu porsi yang penting dari suatu lokal pendapatan pemerintah mungkin diperoleh dari baik pemerintah pusat maupun program pemerintah. Istilah menyangkut pemberian dana atau persetujuan/grant or entitlement agreements yang sering memaksakan kebutuhan kendali pantas dipertimbangkan pada penerima itu. Penyediaan dana boleh menghubungkan tidak hanya bagaimana dana digunakan, tetapi juga ke akuntansi, pelaporan, dan sistem kendali kebutuhan.
Para perwakilan grantor secara alami mempunyai kaitan dengan mutu sistem pengendalian internal yang dibentuk oleh penerima/grantees untuk meyakinkan ketaatan terhadap kondisi-kondisi dan terminologi dana. Auditor independen juga terkait sebab lingkup dari suatu audit mungkin dipengaruhi oleh mutu dari sistem pengendalian internal yang ada. Kegagalan untuk memenuhi ketentuan istilah persetujuan dana mungkin memberi kenaikan atas kewajiban bersyarat dan itu adalah suatu faktor di dalam pernyataan suatu pendapat atas laporan keuangan dari penerima dana/grantee.
Kecenderungan sekarang yang menjauh dari tujuan spesifik (categorical) membawa program ke suatu arah lebih luas, lebih bebas menentukan (block) pendekatan ke dana, bersama-sama dengan implementasi menyangkut pendekatan audit tunggal untuk melaksanakan auditing, secara signifikan telah meningkatkan minat akan sistem pengendalian internal penerima dana. Berbagai hal itu dibahas lebih lanjut di bab 5 dan 17.

Auditor Independen
GAAS mengharuskan auditor independen untuk belajar dan mengevaluasi sistem pengendalian akuntansi internal untuk kepentingan menentukan basis kepercayaan sesudah itu dan di tingkat mana pengujian mungkin dibatasi. Bagaimanapun, mereka tidak memerlukan suatu evaluasi menyeluruh dari tiap tahap suatu sistem. Auditor diakui dalam SAS No. 1, bagian 320, yang diperbaharui oleh SAS No. 43, Kumpulan Pernyataan Standar Audit (Omnibus Statement on Auditing Standards), dan SAS No. 48, Efek Pemrosesan Komputer pada Pengujian Laporan keuangan (The Effects of Computer Processing on the Examination of Financial Statements), sebagai bimbingan lebih lanjut. Secara umum, semakin kepercayaan auditor ditempatkan atas sistem pengendalian akuntansi internal berdasar pada evaluasi dan studi menyangkut sistem itu, semakin sedikit pengujian substsantive audit diperlukan.
Seperti yang dikemukakan oleh Standar Audit (Standards for Audit) yang dikeluarkan oleh GAO, sedikitnya ada tiga pertimbangan mengapa auditor tidak boleh membuat suatu evaluasi dan studi terperinci dari pengendalian akuntansi internal.
a) Entitas sangat kecil sehingga tidak mungkin untuk mempunyai suatu sistem pengendalian internal yang cukup.
b) Auditor boleh menyimpulkan bahwa audit dapat dilakukan secara lebih efisien dengan tidak membatasi pengujian substsantive audit, itu menempatkan kepercayaan yang sangat kecil pada sistem pengendalian internal.
c) Sistem pengendalian internal yang ada mungkin mengandung sangat banyak kelemahan sehingga auditor tidak punya pilihan tetapi bersandar pada pengujian substsantive audit, itu hampir mengabaikan sistem pengendalian internal.
Dalam kebanyakan keadaan, auditor menempatkan beberapa derajat tingkat kepercayaan atas pengendalian akuntansi internal dan bisa membatasi tingkat pengujian substantive audit. Keadaan individu akan menandai adanya tingkat kepercayaan dan jumlah pengujian yang diperlukan.
Menurut SAS No. 20, Komunikasi yang Diperlukan atas Kelemahan Material dalam Pengendalian Internal Akuntansi (Required Communication of Material Weaknesses in Internal Accounting Control), seorang auditor diharuskan untuk mengkomunikasi kelemahan material dalam pengendalian akuntansi internal dicatat selama suatu audit. SAS No. 30, Pelaporan Pengendalian Akuntansi Internal (Reporting on Internal Accounting Control), berhadapan dengan pelaporan pengendalian akuntansi internal dalam keadaan yang sedemikian dan juga dengan evaluasi dan studi terpisah dibuat untuk tujuan menyatakan pendapat atas pengendalian akuntansi internal. Bagaimanapun, ketika menyelenggarakan audit sesuai Standar Audit yang dikeluarkan oleh GAO, auditor harus melihat interpretasi SAS No. 30 (AICPA, Professional Standards, jilid 1, AU bagian 9642.18-.25 dan .35-.38) sebagai bimbingan dalam menyiapkan suatu laporan seperti halnya bab 23 dan Catatan tambahan A, contoh 19.
Sebagai tambahan untuk mencatat kelemahan dalam pengendalian akuntansi internal, di dalam suatu penyelenggaraan audit, auditor boleh mengidentifikasi sejumlah peluang untuk meningkatkan operasional. Organisasi pemerintah pada umumnya mau menerima usul dan komentar seperti itu dan sering juga memerlukan suatu komunikasi atas pengamatan tersebut secara tahunan. Usul seperti itu dapat tercakup di laporan atas pengendalian akuntansi internal atau mungkin pokok suatu komunikasi terpisah dengan manajemen.

Akhirnya, sebab manajemen dan laporan pengendalian internal yang dikeluarkan untuk pemerintah sering dipublikasikan, anggota eksekutif dan legislatif pemerintah pada umumnya sensitif pada pengamatan auditor dan cara dimana mereka diungkapkan.

Pertimbangan Audit
Operasional pemerintah meliputi sejumlah karakteristik dan sistem yang berbeda dari mereka yang di sektor swasta yang secara signifikan mungkin mempengaruhi lingkungan kendali, seperti berikut:
§ Sistem anggaran dan penyisihan (Budget and appropriation systems).
§ Sistem obligasi dan kewajiban (Obligation and encumbrance systems).
§ Sistem kontrol personil (Personnel control systems).
§ Sistem pengadaan (Procurement systems).

Sistem Anggaran dan Penyisihan
Proses anggaran dan penyisihan pemerintah sering menyediakan kendali substansial atas pembelanjaan. Dengar pendapat anggaran publik (Public budget hearings) mengizinkan tekanan dan kepentingan publik digolongkan untuk mempengaruhi tingkat pembelanjaan yang diharapkan. Sekali ketika mengadopsi, anggaran menjadi otorisasi untuk operasional. Bergantung pada tingkat derajat dan tingkat pengendalian melalui anggaran, lembaga eksekutif mungkin mengijinkan sedikit pertimbangan atas pembelanjaan program.

Sistem Obligasi dan Kewajiban
Banyak pengendalian melalui anggaran sistem pemerintah (sistem kewajiban) mempunyai dua sasaran pokok: (a) untuk menentukan bahwa pembelanjaan yang diusulkan diijinkan oleh anggaran dan (b) untuk meyakinkan bahwa pembelanjaan yang diusulkan tidak melebihi sejumlah yang dianggarkan. Kewajiban atau komitmen sering dicatat dalam sistem akuntansi. Pencatatan kewajiban atau komitmen pada saat komitmen lebih dibandingkan saat barang-barang atau jasa yang diterima menyediakan suatu tingkat kendali tambahan.

Sistem Kontrol Personil
Di dalam kebanyakan unit pemerintah, prosedur mengharuskan untuk menambahkan atau menghapus personil dari daftar gaji organisasi pada umumnya mapan. Peraturan pelayanan publik yang kompleks, dirancang untuk menyediakan hak kekayaan dalam pekerjaan, perlindungan pekerjaan, dan keamanan lain kepada karyawan, mengharuskan implementasi dari kendali spesifik. Ketika menggabungkan dengan pengendalian melalui anggaran mereka mengurangi peluang untuk bebas menentukan perekrutan dan penghentian. Bagaimanapun, kecuali jika sistem kendali kebutuhan dieksekusi dengan baik dan dihubungkan dengan pengawasan pelaksanaan, mereka tidak akan mencapai sasaran hasil mereka. Lebih dari itu, unit pemerintah khusus, seperti otoritas publik, sering bukanlah di bawah kendali keras yang sama.

Sistem Pengadaan
Pengadaan teknik dan jenis kontrak dan persetujuan digunakan untuk memperoleh barang-barang dan jasa dalam pemerintah yang paralel dengan mereka yang dari sektor swasta. Bagaimanapun, peraturan melingkupi penggunaan dan administrasi prosedur itu semua oleh pemerintah pada umumnya mengijinkan jauh lebih sedikit ruang gerak dan pertimbangan dibanding yang biasanya ada di sektor swasta. Sebab prosedur pengadaan bidang pemerintah pada umumnya menyediakan: (a) pengumuman publik peluang pengadaan, (b) prosedur pengungkapan atau evaluasi pengadaan, dan (c) prosedur penawaran, pengadaan penting di dalam pemerintah pada umumnya ditunjukkan untuk pengamatan cermat publik yang lebih tinggi .
Masing-masing karakteristik itu semua mungkin meningkatkan sistem pengendalian internal dalam pemerintah. Bagaimana pun, jika sistem tidak beroperasi seperti yang ditentukan, kelemahan mungkin ada. Anggaran dengan luas digambarkan tidak menghambat pilihan eksekutif tak beralasan, dan transaksi disetujui dalam suatu cara yang asal mungkin mengikis pengendalian internal. Maka, sebelum bersandar pada kendali itu, auditor harus memperoleh jaminan bahwa sistem sedang beroperasi seperti yang diharapkan.

Read More......