Rabu, 03 Desember 2008

Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita mengalami perubahan besar sejak awal bergulirnya era reformasi tahun 1998. Tidak hanya perubahan sistem politik, pemerintahan dan ekonomi namun juga menyentuh sistem keuangan negara. Tata kelola keuangan negara yang sebelumnya diselenggarakan secara ”amburadul” kini mulai diarahkan pada sistem yang lebih transpran dan akuntabel. Keberhasilan perubahan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama termasuk jajaran pemerintahan daerah. Seberapa cepat daerah merespon tuntutan reformasi keuangan negara menentukan keberhasilan reformasi manajemen keuangan daerah.

Sebelum era reformasi nasional bergulir, payung hukum pengelolaan keuangan negara masih bersandar ICW yang merupakan produk peningggalan kolonial Belanda. Sistem penganggaran masih memisahkan antara anggaran rutin dan pembangunan yang membuka celah duplikasi pembiayaan. Pengelolaan utang juga tidak memperhatikan keseimbangan antar generasi sehingga menimbulkan warisan utang kepada generasi berikutnya. Setiap instansi pemerintahan pun bebas mengelola dana non-budegeter di luar mekanisme APBN. Di samping itu Pemerintah belum memiliki mekanisme akuntabilitas yang jelas. Dengan metode pembukuan tunggal dan menggunakan basis kas sangat sulit bagi Pemerintah kala itu untuk menghasilkan Neraca Kekayaan Negara yang komprehensif.

Reformasi keuangan negara dimulai tahun 2003 dengan terbitnya paket UU di bidang Keuangan Negara. Paket UU tersebut yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga paket UU ini mendasari pengelolaan keuangan negara yang mengacu pada international best practices. Berbagai perubahan mendasar yang terjadi setelah itu antara lain penerapan anggaran terpadu, mekanisme pembiayaan dalam LRA, penertiban dana non-budgeter, sistem pembukuan berpasangan (double entry) dan basis akrual serta mekanisme akuntabilitas yang jelas sebagaimana diatur dalam berbagai aturan pelaksanaan seperti Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan

Reformasi manajemen keuangan daerah sebenarnya sudah dimulai sebelum paket UU di bidang Keuangan Negara ditetapkan yaitu dengan terbitnya Paket UU di bidang Pemerintahan Daerah tahun 1999-2000. Namun payung hukum tersebut belum dilengkapi dengan berbagai aturan pelaksanaan. Di samping itu perubahan paradigma pengelolaan Keuangan Negara tahun 2003-2004 menyebabkan manajemen keuangan daerah harus disinkronkan dengan tata kelola keuangan negara melalui reformasi manajemen keuangan daerah “Jilid II” dengan keluarnya Paket UU tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004-2005 yang merevisi peraturan sebelumnya.

Kekosongan aturan pelaksanaan dan sinkronisasi dengan aturan keuangan negara telah menimbulkan berbagai kendala dalam tataran implementasi. Karena Sstandar Akuntansi Pemerintahan pada masa awal belum terbit dan belum tersosialisasi dengan baik, banyak Pemda yang mencari-cari sendiri referensi atau ketentuan dalam menyusun Laporan Keuangan. Setelah SAP diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 permasalahan baru muncul. Perbedaan klasifikasi akun antara SAKD (yang sudah lebih dulu ada) dengan SAP menyebabkan output SAKD harus dikonversi terlebih dahulu untuk menghasilkan laporan keuangan sesuai SAP.

Implementasi sistem akuntansi keuangan daerah juga terkendala dengan faktor SDM yang kurang memadai. Sebagian besar pelaksana belum sepenuhnya “melek” akuntansi karena mereka terbiasa dengan tata pembukuan tunggal (single entry). Dukungan teknologi informasi berbasis komputer juga belum sinkron dan masih perlu banyak penyempurnaan. Untuk menutupi kekurangan tersebut banyak Pemda mengambil “jalan pintas” dengan menyewa konsultan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan. Hal ini menyebabkan informasi keuangan tidak dapat ditelusuri ke dokumen sumber, tidak layak audit dan tidak dapat diperbandingkan dengan Pemda lainnya.

Belum memadainya kualitas pertanggungjawaban Pemda tercermin dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemda pada masa transisi 2005-2006. Hasil pemeriksaan terhadap sebanyak 344 LKPD Tahun 2005, BPK memberi opini WTP pada 18 LKPD (5%), opini WDP pada 291 LKPD (85%), opini Disclaimer pada 18 LKPD (5%) dan opini Tidak Wajar pada 17 LKPD (5%). Kondisi bahkan cenderung menurun pada tahun 2006. Hasil pemeriksaan BPK terhadap 362 LKPD Tahun 2006, BPK memberi opini WTP pada 3 LKPD (1%), opini WDP pada 282 LKPD (78%), opini Disclaimer pada 58 LKPD (16%), dan Tidak Wajar pada 19 LKPD (5%).

Kondisi ini antara lain terjadi karena 2 faktor yaitu lemahnya fungsi Bawasda dalam melakukan reviu Laporan Keuangan Pemda dan kurangnya komitmen Pemda untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Rendahnya tingkat tindaklanjut atas rekomendasi BPK dapat mengakibatkan munculnya permasalahan berulang karena akar permasalahannya tidak segera diselesaikan. Untuk itu dibutuhkan komitmen dari semua pimpinan entitas pemerintahan termasuk para gubernur, bupati dan walikota berserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK sangat menaruh perhatian atas ketertiban adminstrasi keuangan daerah. Dengan semakin tertibnya administrasi keuangan daerah maka beban tugas BPK menjadi lebih ringan sehingga BPK dapat berpindah ke jenjang peran yang lebih strategis. Untuk itu BPK melakukan berbagai upaya antara lain dengan memberikan pertimbangan atas berbagai usulan pemerintah tentang peraturan pelaksanaan tata kelola keuangan negara. BPK juga pernah memberikan penghargaan kepada Pemda atas upaya perbaikan akuntabilitas keuangan daerah. Namun BPK menyadari bahwa berbagai kelemahan sistem tersebut harus diperbaiki secara komprehensif dan tidak bersifat “tambal sulam”.

Untuk membenahi sistem memang perlu waktu yang lama, dana yang besar dan komitmen pimpinan dan pelaksana yang tinggi. Oleh karena itu BPK terus mendorong pemerintah merumuskan rencana aksi yang yang jelas yang mencakup rincian program/kegiatan, jangka waktu, unit penanggung jawab dan ketersediaan anggaran. Upaya tersebut telah dimulai BPK melalui serangkaian pertemuan dengan para pimpinan entitas pada 16 kementerian/lembaga yang membidangi masalah politik, hukum dan keamanan pada awal tahun 2007 yang lalu.


1 komentar:

mulyahadie mengatakan...

Assalamu'alaikum,
Salam kenal pak,
blog Anda luar biasa.

Saya juga baru masuk STAN tahun ini di spes akuntansi. Namun saya masih bingung kelak akan melepas ikatan dinas atau tidak, berhubung dengan citra PNS yang buruk.

Saya mohon saran terbaik dari Anda pak, sebagai alumni STAN bagaimana saya meniti karir ke depan. terima kasih