Senin, 22 Desember 2008

Tim Penyelidik KPK menangkap Billy Sindoro tanpa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan

Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi Mohammad Iqbal-Billy Sindoro:

Jakarta, 19 Desember 2008 - Pada hari ini Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi Iqbal-Billy senilai Rp 500 juta dengan agenda pemeriksaan saksi tahap II, dipimpin oleh ketua majelis hakim Moefri. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 9 WIB, baru dimulai pada pukul 10.15 WIB. Kali ini para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah Hendy F. Kurniawan (pegawai Direktorat Penyidikan KPK) dan Rachmad Nur Hidayat (pegawai Direktorat Penyidikan KPK). Sayangnya, Yusni Irwandi (tehnisi PT. Securindo) yang sedianya jadi saksi de auditu, batal hadir.

PT Securindo bergerak di bidang security untuk produk kamera CCTV. Hotel Aryaduta Jakarta termasuk properti yang menggunakan CCTV dari PT. Securindo. Kamera pemantau tersebut dipasang pada setiap lantai, tepatnya di depan lift dan di public area seperti lobby dan ballroom. Kamera tersebut juga terpasang di dalam semua lift, dimana posisi kamera pada lantai 17 di hotel tersebut dipasang tepat di depan lift. Kamera tersebut dapat merekam segala kejadian pada tanggal dan waktu yang tertera dalam rekaman CCTV.

Menanggapi keterangan saksi-saksi tersebut, Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Billy, usai sidang menjelaskan:

Tanggapan Kuasa Hukum atas Keterangan Saksi Hendy F. KurniawanDalam persidangan, saksi menerangkan bahwa penangkapan yang timnya lakukan terhadap Iqbal-Billy pada 16 September 2008 berdasarkan pada informasi mengenai adanya penyerahan uang ucapan terima kasih dari Billy kepada Iqbal atas kasus Hak Liga Inggris, dimana informasi tersebut saksi dapatkan dari para penyelidik KPK lainnya.

“Keterangan saksi ini sangat berlawanan apabila kita kaitkan dengan keterangan saksi sebelumnya yakni Rani Anindita Tranggani, saksi penyadap dari KPK, yang dalam persidangan menerangkan pada komunikasi telepon/sms antara Iqbal dan Billy tidak ada menyebutkan tentang uang maupun rencana pemberian uang dan atau pemberian dalam bentuk lainnya,” tegas Humphrey.

Selanjutnya saksi menerangkan melakukan penangkapan terhadap Billy hanya berdasarkan pada surat penyelidikan tanpa menyebutkan nama orang yang akan diselidiki dalam surat tersebut dan saksi menerangkan tidak ada surat perintah penangkapan dan tidak ada surat perintah penggeledahan dan tidak ada berita acara penangkapan.

Saksi dalam persidangan menerangkan, pada saat kejadian saksi sedang berada di basement, lalu menuju ke lobby hotel melakukan pengamatan terhadap orang-orang yang keluar masuk di Hotel Aryaduta dan saksi tidak melihat rekaman CCTV secara langsung (live). Ia hanya mengetahui dari Amin Aminudin, dan Amin memperlihatkan rekaman tersebut kepada saksi. Saksi mengetahui kedatangan Iqbal melalui rekaman video yang diperlihatkan oleh tim KPK bukan dari CCTV dan tidak melihat rekaman Billy. Saksi juga menerangkan tidak melihat penyerahan uang/tas dari Billy kepada Iqbal baik secara langsung maupun melalui rekaman CCTV.

Saksi dalam persidangan menerangkan bahwa saksi menanyakan kepada Billy perihal tas yang diberikan kepada Iqbal dan dijawab oleh Billy bahwa tas tersebut bukan miliknya. Tas berwarna hitam itu diberikan kepada Iqbal karena Billy mengira tas itu adalah milik Iqbal yang tertinggal.


Tanggapan Kuasa Hukum atas Keterangan Saksi Racmad Nur Hidayat

Dalam persidangan, saksi menerangkan bahwa penangkapan yang ia dan timnya lakukan terhadap Iqbal-Billy pada 16 September 2008 berdasarkan dari informasi mengenai adanya penyerahan uang ucapan terima kasih dari Billy kepada Iqbal atas kasus Hak Siar Liga Inggris, dimana informasi tersebut saksi dapatkan dari Tim KPK. Keterangan saksi ini sangat berlawanan apabila kita kaitkan dengan keterangan saksi sebelumnya yakni Rani Anindita Tranggani, saksi penyadap dari KPK, yang dalam persidangan menerangkan pada komunikasi telepon/sms antara Iqbal dan Billy tidak ada menyebutkan tentang uang maupun rencana pemberian uang dan atau pemberian dalam bentuk lainnya.

Saksi menerangkan melakukan penangkapan terhadap Billy hanya berdasarkan pada surat penyelidikan tanpa menyebutkan nama orang yang akan diselidiki di dalam surat tersebut. Dan saksi juga menerangkan tidak ada surat perintah penangkapan dan tidak ada surat perintah penggeledahan, serta tidak ada berita acara penangkapan.

Saksi dalam persidangan menerangkan melihat rekaman kedatangan Iqbal ke Hotel Aryaduta dari rekaman video yang diperlihatkan oleh Amin Aminudin. Selanjutnya saksi tidak masuk ke dalam ruang monitoring CCTV. Dan saksi menerangkan tidak melihat penyerahan uang atau tas dari Billy kepada Iqbal.

Catatan:

Saksi de auditu = saksi yang tidak mengetahui secara langsung kejadian penangkapan, Ia baru mengetahuinya setelah diminta oleh manajemen Hotel Aryaduta untuk mengambil hasil rekaman CCTV yang diminta oleh penyidik KPK dan saksi memberikan hasil rekaman tersebut.



Tidak ada komentar: