Senin, 26 Oktober 2009

Berpikirlah Sejak Anda Bangun Tidur

Mari kita selingi ibadah qta dengan ilmu..

(HARUN YAHYA)

Tidak diperlukan kondisi khusus bagi seseorang untuk memulai berpikir. Bahkan bagi orang yang baru saja bangun tidur di pagi hari pun terdapat banyak sekali hal-hal yang dapat mendorongnya berpikir.

Terpampang sebuah hari yang panjang dihadapan seseorang yang baru saja bangun dari pembaringannya di pagi hari. Sebuah hari dimana rasa capai atau kantuk seakan telah sirna. Ia siap untuk memulai harinya. Ketika berpikir akan hal ini, ia teringat sebuah firman Allah:

"Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha." (QS. Al-Furqaan, 25: 47)

Setelah membasuh muka dan mandi, ia merasa benar-benar terjaga dan berada dalam kesadarannya secara penuh. Sekarang ia siap untuk berpikir tentang berbagai persoalan yang bermanfaat untuknya. Banyak hal lain yang lebih penting untuk dipikirkan dari sekedar memikirkan makanan apa yang dipunyainya untuk sarapan pagi atau pukul berapa ia harus berangkat dari rumah. Dan pertama kali ia harus memikirkan tentang hal yang lebih penting ini.

Pertama-tama, bagaimana ia mampu bangun di pagi hari adalah sebuah keajaiban yang luar biasa. Kendatipun telah kehilangan kesadaran sama sekali sewaktu tidur, namun di keesokan harinya ia kembali lagi kepada kesadaran dan kepribadiannya. Jantungnya berdetak, ia dapat bernapas, berbicara dan melihat. Padahal di saat ia pergi tidur, tidak ada jaminan bahwa semua hal ini akan kembali seperti sediakala di pagi harinya. Tidak pula ia mengalami musibah apapun malam itu. Misalnya, kealpaan tetangga yang tinggal di sebelah rumah dapat menyebabkan kebocoran gas yang dapat meledak dan membangunkannya malam itu. Sebuah bencana alam yang dapat merenggut nyawanya dapat saja terjadi di daerah tempat tinggalnya.

Ia mungkin saja mengalami masalah dengan fisiknya. Sebagai contoh, bisa saja ia bangun tidur dengan rasa sakit yang luar biasa pada ginjal atau kepalanya. Namun tak satupun ini terjadi dan ia bangun tidur dalam keadaan selamat dan sehat. Memikirkan yang demikian mendorongnya untuk berterima kasih kepada Allah atas kasih sayang dan penjagaan yang diberikan-Nya.

Memulai hari yang baru dengan kesehatan yang prima memiliki makna bahwa Allah kembali memberikan seseorang sebuah kesempatan yang dapat dipergunakannya untuk mendapatkan keberuntungan yang lebih baik di akhirat. Ingat akan semua ini, maka sikap yang paling sesuai adalah menghabiskan waktu di hari itu dengan cara yang diridhai Allah.

Sebelum segala sesuatu yang lain, seseorang pertama kali hendaknya merencanakan dan sibuk memikirkan hal-hal semacam ini. Titik awal dalam mendapatkan keridhaan Allah adalah dengan memohon kepada Allah agar memudahkannya dalam mengatasi masalah ini. Doa Nabi Sulaiman adalah tauladan yang baik bagi orang-orang yang beriman: "Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri ni'mat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh" (QS. An-Naml, 27 : 19)

Bagaimana kelemahan manusia mendorong seseorang untuk berpikir?Tubuh manusia yang demikian lemah ketika baru saja bangun dari tidur dapat mendorong manusia untuk berpikir: setiap pagi ia harus membasuh muka dan menggosok gigi. Sadar akan hal ini, ia pun merenungkan tentang kelemahan-kelemahannya yang lain. Keharusannya untuk mandi setiap hari, penampilannya yang akan terlihat mengerikan jika tubuhnya tidak ditutupi oleh kulit ari, dan ketidakmampuannya menahan rasa kantuk, lapar dan dahaga, semuanya adalah bukti-bukti tentang kelemahan dirinya.

"Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS. Ar-Ruum, 30: 54)

Bagi orang yang telah berusia lanjut, bayangan dirinya di dalam cermin dapat memunculkan beragam pikiran dalam benaknya. Ketika menginjak usia dua dekade dari masa hidupnya, tanda-tanda proses penuaan telah terlihat di wajahya. Di usia yang ketigapuluhan, lipatan-lipatan kulit mulai kelihatan di bawah kelopak mata dan di sekitar mulutnya, kulitnya tidak lagi mulus sebagaimana sebelumnya, perubahan bentuk fisik terlihat di sebagian besar tubuhnya. Ketika memasuki usia yang semakin senja, rambutnya memutih dan tangannya menjadi rapuh.

Bagi orang yang berpikir tentang hal ini, usia senja adalah peristiwa yang paling nyata yang menunjukkan sifat fana dari kehidupan dunia dan mencegahnya dari kecintaan dan kerakusan akan dunia. Orang yang memasuki usia tua memahami bahwa detik-detik menuju kematian telah dekat. Jasadnya mengalami proses penuaan dan sedang dalam proses meninggalkan dunia ini. Tubuhnya sedikit demi sedikit mulai melemah kendatipun ruhnya tidaklah berubah menjadi tua. Sebagian besar manusia sangat terpukau oleh ketampanan atau merasa rendah dikarenakan keburukan wajah mereka semasa masih muda.

Pada umumnya, manusia yang dahulunya berwajah tampan ataupun cantik bersikap arogan, sebaliknya yang di masa lalu berwajah tidak menarik merasa rendah diri dan tidak bahagia. Proses penuaan adalah bukti nyata yang menunjukkan sifat sementara dari kecantikan atau keburukan penampilan seseorang. Sehingga dapat diterima dan masuk akal jika yang dinilai dan dibalas oleh Allah adalah akhlaq baik beserta komitmen yang diperlihatkan seseorang kepada Allah.

Setiap saat ketika menghadapi segala kelemahannya manusia berpikir bahwa satu-satunya Zat Yang Maha Sempurna dan Maha Besar serta jauh dari segala ketidaksempurnaan adalah Allah, dan iapun mengagungkan kebesaran Allah. Allah menciptakan setiap kelemahan manusia dengan sebuah tujuan ataupun makna. Termasuk dalam tujuan ini adalah agar manusia tidak terlalu cinta kepada kehidupan dunia, dan tidak terpedaya dengan segala yang mereka punyai dalam kehidupan dunia. Seseorang yang mampu memahami hal ini dengan berpikir akan mendambakan agar Allah menciptakan dirinya di akhirat kelak bebas dari segala kelemahan.

Segala kelemahan manusia mengingatkan akan satu hal yang menarik untuk direnungkan: tanaman mawar yang muncul dan tumbuh dari tanah yang hitam ternyata memiliki bau yang demikian harum. Sebaliknya, bau yang sangat tidak sedap muncul dari orang yang tidak merawat tubuhnya. Khususnya bagi mereka yang sombong dan membanggakan diri, ini adalah sesuatu yang seharusnya mereka pikirkan dan ambil pelajaran darinya.

Read More......

Rabu, 07 Oktober 2009

TKIT & SDIT ULIL ALBAB PALEMBANG

PALEMBANG,SRIPO-Berbagai cara dilakukan pihak sekolah untuk menarik dan mencari bakat para anak didiknya. Seperti yang dilakukan lembaga pendidikan TKIT & SDIT Ulil Albab, kamis-jum'at (17-18 Mei 2009). Dengan menggelar ekspo yang menampilkan kebolehan para peserta didik.

Kegiatan yang berlangsung dengan digelar berbagai lomba seperti cerdas cermat, pembuatan alat peraga edukatif, peragaan busana, hafalan ayat pendek, mewarnai, membaca untuk anak TK, dan berbagai lomba lainnya tersebut dikhususkan bagi anak pra sekolah dan SD Islam di Palembang." Acara ini kami tujukan untuk anak-anak usia play group SD Islam se-Palembang dengan tujuan dapat menjalin silaturahim antara sekolah Islam yang ada di Palembang." kata Ketua Yayasan CM Nusantara Lembaga Pendidikan Ulil Albab, Siti Munfaridah, S.Sos.

Menurutnya, kegiatan yang merupakan agenda tahunan tersebut ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan minat anak.Sehingga mereka memiliki keberanian untuk tampil dimuka umum untuk melihat kebolehannya.



Read More......

Selasa, 15 September 2009

Perolehan Suara Pemilihan Anggota BPK RI

Hasil voting Komisi XI DPR RI pada 11 September 2009 untuk calon Anggota BPK RI adalah sebagai berikut.

Tujuh orang terpilih adalah: Hasan Bisri (44), Hadi Purnomo (43), Gunawan Sidauruk (32), Rizal Djalil (32), Moermahasi SD (30), Taufiqurachman Ruki (27), Dharma Bhakti (26).

Dari tujuh nama calon Anggota BPK yang memperoleh suara terbanyak, telah diputuskan dalam Sidang paripurna DPR sebanyak lima orang. Dua orang yang belum diputuskan adalah Dharma Bhakti (Sekjen BPK) dan Gunawan Sidauruk (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat) karena masih menunggu putusan MA terkait statusnya sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.

Perolehan lainnya: Tengku M. Nurlif (22), Ali Masykur Musa (20), Achmad Sanusi (14), bahrullah Akbar (13), Sudin Siahaan (10), Baharudin Aritonang dan Khairiansyah Salman (9), Yunus Yosfiah dan Soekoyo (8), Syafri Adnan Baharuddin (7), Erry Riyana H (4), Lalu Misbach dan Sugiarto (3), Muhammad Syarifudin (2).
Calon yang mendapat masing-masing satu suara adalah: Daeng M Nazier, Joko Susanto, Supomo Prodjoharjono, Tarmizi, dan Zindar Kar Marbun.

Calon lain yang tidak mendapat suara: Bambang Pamungkas, Budi Purwadi, Dasep Abdul Fatah, Dewi Hanggraeni, Durry Panggabean, Eko Sembodo, Ela Nurlela, Fachry Alusy, Farid Prawiranegara, Hening tyastanto, Agn. Anindya Wirawan, Ivone C. Naley, Widodo Hario Mumpuni, Maksum Khandari, NID Egam, Otto Sudarmadji, Soemardjito, Suharto, Surachmin, Teuku Raja Syahnan, Ujang Bahar.

Read More......

Senin, 07 September 2009

MURID GENDIT “DIPAPUAKAN”

Oleh: Dr. Cris Kuntadi, M.M., CPA.

“Satu tim pemeriksa ditugaskan memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) suatu pemda yang jarak tempuh dari kantor perwakilan minimal tiga hari perjalanan. Jumlah hari pemeriksaan dalam surat tugas bagi penanggung jawab, pengendali teknis, dan tim pemeriksa masing-masing selama 2 hari, 5 hari, dan 25 hari. Dengan keterbatasan waktu pemeriksaan, lokasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berjauhan, dan keamanan yang tidak terjamin, ketua tim dengan sepengetahuan pengendali teknis dan penanggung jawab hanya melakukan pemeriksaan pada Bagian Keuangan.” Gendit memaparkan studi kasus kepada CPNS dalam diklat Auditor Ahli di Balai Diklat Yogyakarta.

“Atas kondisi tersebut, opini apa yang pantas diberikan terhadap LKPD pemda tersebut?” Tanya Gendit.

“Siapa yang bisa menjawab pertanyaan ini akan mendapat bonus nilai dan dijamin lulus mata ajar ini.” Gendit melanjutkan. Seketika itu, kelas ramai karena peserta diklat berusaha mencari dan mereka-reka jawaban. Mereka tertarik dengan bonus yang ditawarkan Gendit.

“Yang bisa menjawab dengan benar, akan ditempatkan di Perwakilan Papua.” Gendit menambahkan iming-iming “bonus” kepada peserta.

Kelas yang tadinya ramai oleh peserta yang sedang merangkai jawaban, mendadak senyap. Para CPNS tidak tertarik dengan “bonus” yang kedua, bahkan terlihat sangat ketakutan dengan “bonus” tersebut. Semua menundukkan kepala makin dalam sambil berusaha mencari tempat persembunyian yang lebih aman untuk jari telunjuknya agar tak terlihat.
“Silakan, siapa yang mau menjawab, Ana, Ari, Dede, Eko, ...?” Gendit berusaha membangunkan satu per satu CPNS yang semuanya tidak bergeming dengan pertanyaan yang diajukan.


“Untuk menjangkau daerah yang diperiksa, pertama kali tim harus naik pesawat DC-9 (diisi sembilan orang, Red). Setelah itu dilanjutkan dengan kapal yang jadualnya dua kali sebulan, charter mobil dan atau ojek.” Gendit berusaha memancing jawaban.

“Saudara-saudara tahu, dalam dua tahun terakhir ini, telah terjadi 15 kali kecelakaan pesawat. Sebelumnya pesawat Merpati menewaskan seluruh penumpang dan awak sebanyak 15 orang. Terbaru, pesawat charter yang mengangkut turis Australia juga hilang pada 10 Agustus 2009 dan belum ditemukan sampai saat ini.” Gendit menambahkan kondisi studi kasus dengan harapan ada peserta yang menjawab.
Tidak ada satupun CPNS yang mengangkat tangan untuk menjawab.

Gendit sengaja membiarkan kelas terus sunyi. Sampai pada menit ke-20, Gendit berteriak, “SEMUA PESERTA TIDAK LULUS.”

Sontak, ramailah kelas dengan pernyataan TIDAK LULUS dari Gendit. Mereka terlihat akan memprotes pernyataan Gendit.

“Kalian sudah menandatangani kontrak dengan BPK tentang kesediaan penempatan di seluruh wilayah Indonesia. Tetapi, hanya dengan ungkapan penempatan di Papua, semuanya terdiam. Saya yakin kalian dapat menjawab kasus ini tetapi sengaja tidak mau menjawab. Padahal Saudara semua tahu, apalah arti statement saya terkait penempatan. Saya belum menjadi Kepala Biro SDM. Apalagi, penempatan pegawai menjadi wewenang Sekretaris Jenderal.” Gendit berusaha mematahkan kemauan protes dari peserta diklat.

“Maaf pak, kenapa Bapak setega itu memperlakukan kami? Kami tidak takut ditempatkan di Papua, apalagi untuk maksimal hanya tiga tahun. Kami bahkan mendengar beberapa pejabat enggan dipindahkan meskipun sudah waktunya dapat dipindahkan. Kami yakin ada “kenikmatan” tersendiri di Papua.” Jawab Agustina ’Lady Rocker’ Sitohang dengan berapi-api.

“Lalu kenapa tidak ada yang berani menjawab?” Gendit juga penuh emosi.

“Kami idak menjawab kasus tersebut karena ingin protes. Ngapo cuma kami yang “diiming-imingi” penempatan di Papua? Yang menandatangani kontrak kesediaan ditempatkan di seluruh Indonesia adalah PNS BPK galo (Red, galo = semua), bukan hanya CPNS. Banyak pegawai, terutama pegawai betino di kantor Pusat yang idak mau mengaudit ke luar provinsi (DKI). Nah kalau dio ditempatkan di daerah, otomatis mereka idak akan ke luar dari provinsi tempat kedudukan. Sesuailah dengan harapan-nyo.” Sergah Thasmia ’Wong Kito Galo’ dengan dialek Palembang yang kental.

“Dari mana kalian tahu ada ibu-ibu yang tidak bersedia ditugaskan memeriksa di luar DKI?” Tanya Gendit bingung.

“Kan Bapak sendiri yang nulis Gendit dan Auditor Perempuan. Ibu-ibu itu saja yang ditempatkan di Perwakilan luar Jawa. Apalagi mereka belum pernah merasakan “nikmatnya” dinas di luar DKI. Dijamin mereka akan krasan.” Titik Puspitasari yang penempatan di AKN II memberikan usulan.

“Boleh juga tuh usulnya. Semoga para pengambil kebijakan membaca tulisan ini dan mempergilirkan pejabat dan auditor yang belum pernah di daerah untuk diberi tempat ”yang layak” di luar Jawa. Ternyata banyak auditor dan pejabat yang sudah belasan tahun tidak pernah mutasi. Dan, kalian murid-muridku yang pintar, penempatan kalian tidak akan ditentukan oleh Gendit. Faham?” Gendit berlalu sambil bersiap-siap menuju bandara Adi Sutjipto dengan diantar pak Kendro yang akan pindah ke Palembang ba’da lebaran. Tak lupa, bu Mamik dan mba Ayudha mengiringi Gendit sampai pintu gerbang MMTC.



Read More......

Konsultasi Sektor Publik - 02

Diasuh oleh Dr. Cris Kuntadi, MM, CPA

Pertanyaan-01
Pengakuan persediaan yang bersumber dari APBN


Mas Cris yang kami hormati, Dinas Kesehatan Pemkab Way Kanan menerima Tugas Pembantuan (TP) berupa obat-obatan dari Departemen Kesehatan. Menurut informasi Kepala Dinas Kesehatan, obat-obatan tersebut bersumber dari mata anggaran pengeluaran (MAK) 57 (Bantuan Sosial) dari APBN. Apabila pada akhir tahun anggaran (31 Desember) ternyata obat-obatan tersebut masih tersisa, bagaimana kami harus memperlakukan persediaan obat-obatan yang bersumber dari Tugas Pembantuan Departemen Kesehatan?
Terima kasih.

Kusuma Anakori, S.E., M.A.P.
Kabid Anggaran Pemkab. Way Kanan, Lampung

Jawab-01
Mba Kori, berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 05 tentang Persediaan, persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Dari pengakuan persediaan tersebut, maka obat-obatan yang berada pada Dinas Kesehatan dan bersumber dari MAK 57 Bantuan Sosial dapat disajikan sebagai persediaan di neraca pemda. Hal ini mengingat bahwa Departemen Kesehatan sebagai entitas yang memberikan bantuan sosial tidak mencatat obat-obatan yang telah diberikan ke daerah sebagai persediaan. Pemda perlu mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai sumber persediaan obat-obatan tersebut agar pembaca laporan keuangan dapat memahami secara memadai.


Pertanyaan-02
Lelang terbuka yang diikuti hanya oleh tiga penawar

Yth. Dr. Cris Kuntadi,
Salah satu dinas di pemerintah provinsi kami melakukan tender pengadaan barang tertentu dengan nilai milyaran rupiah. Karena nilainya di atas Rp100 juta, maka dilakukan melalui lelang terbuka. Pengumuman lelang secara terbuka sudah dilakukan dan terdapat tujuh perusahaan yang memasukkan penawaran. Empat perusahaan memasukkan surat penawaran sebelum hari terakhir penutupan penawaran dan tiga perusahaan memasukkan pada hari terakhir batas pengajuan penawaran. Pada saat hari pembukaan penawaran, ada kejadian di mana terjadi kehilangan empat berkas penawaran sehingga yang tersisa hanya tiga berkas penawaran dari tiga perusahaan yang mengajukan pada hari terakhir batas pengajuan penawaran. Atas kejadian tersebut, apa yang seharusnya dilakukan panitia pengadaan? Apakah kami dapat memutuskan pemenang di antara tiga penawar? Sebagai informasi bahwa tiga perusahaan penawar yang berkasnya ada, akan melakukan protes jika dilakukan tender ulang.
Atas jawaban yang Bapak berikan, kami ucapkan terima kasih.

Muhammad Ridwan, S.H., M.H.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Sutan Syahrir, Kota Baru, Pontianak

Jawaban-02
Proses lelang terbuka dapat dilakukan apabila ada lebih dari tiga perusahaan yang mengajukan penawaran dan memenuhi syarat. Apabila dalam lelang terbuka ternyata hanya ada tiga penawar, maka proses lelang harus diulangi, apapun alasannya. Dalam kasus yang Bapak tanyakan, panitia pengadaan harus melakukan proses tender ulang, karena ketidakcukupan penawaran yang masuk. Atas kejadian hilangnya empat berkas penawaran, sebaiknya panitia mengajukan hal tersebut kepada aparat kepolisian.


Pertanyaan-03
Akuntabilitas BPK, siapa yang memeriksa?

Terima kasih atas dibukanya rubrik Konsultasi Sektor Publik di majalah Akuntan Indonesia. Rubrik ini dapat menjembatani kami selaku dosen pada Universitas Widyatama yang sedang merintis program akuntansi sektor publik karena kami sering mendapat pertanyaan seputar akuntansi dan audit sektor publik.
Pada kesempatan ini kami ingin menanyakan siapa/lembaga mana yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan kegiatan BPK? Jika ada, apa hasil pemeriksaan lembaga tersebut? Pertanyaan ini menggelitik kami karena selama ini yang kami tahu, BPK selalu melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Pemerintah Pusat, kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD.

Yane Devi Anna, S.E., M.Si., Ak.
Jl. Pacuan Kuda I No. 65 Bandung

Jawaban-03
BPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara tentunya harus memberikan contoh yang baik kepada entitas yang diperiksa. Hal tersebut telah dilakukan BPK dengan mengedepankan semboyan “lead by exampel” atau meminjam istilah Ki Hajar Dewantoro “ing ngarso sung tulodo” yang maknanya di depan memberikan contoh/tauladan.
Secara internal, BPK diawasi oleh unit eselon 1 yaitu Inspektorat Utama yang secara rutin melakukan fungsi pengawasan intern. Secara eksternal, pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik. Akuntan publik tersebut ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan Pasal 32. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BPK oleh akuntan publik tahun 2006 s.d. 2008 adalah sebagai berikut.
Tahun 2006 oleh KAP Hadori dan Rekan dengan opini WDP karena BPK belum melakukan penilain kewajaran saldo awal asset tetap.
Tahun 2007 oleh KAP Hadori dan Rekan dengan opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan karena BPK telah menilai kewajaran saldo awal asset tetap tetapi masih tersisa 1,99% dari total asset.
Tahun 2008 oleh KAP Wisnu B. Soewito & Rekan dengan opini WTP.

Di samping itu, untuk menjamin mutu pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota organisasi BPK se-dunia. Inilah yang menjadikan BPK RI berada dalam urutan terdepan dalam akuntabilitas karena tidak saja diperiksa oleh akuntan publik, tetapi juga direviu kinerjanya oleh BPK negara lain. Reviu kinerja oleh BPK negara lain juga diamanatkan dalam UU No. 15 tahun 2006 Pasal 33. Pada 2004, BPK RI direviu kinerjanya oleh BPK New Zealand dan pada 2009 direviu oleh BPK Belanda yang hasilnya ”sangat positif.”


Pertanyaan-04

Pertanggungjawaban bupati terlambat diterima DPRD

Pada Agustus 2009, kami dari DPRD belum menerima laporan pertanggungjawaban Bupati yang menurut UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara seharusnya sudah kami terima selambat-lambatnya bulan Juni. Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan masih dalam pemeriksaan BPK RI sehingga laporan pertanggungjawaban belum dapat disampaikan. Kami memperoleh informasi bahwa laporan keuangan tersebut baru disampaikan Bupati kepada BPK RI pada awal Juli 2009. Sampai kapankah kami harus menunggu laporan pertanggungjawaban yang laporan keuangannya sedang dperiksa BPK?

NN
Anggota DPRD

Jawaban-04
Ada beberapa patokan dalam penetapan waktu penyusunan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah. Pemerintah daerah menyusun laporan keuangan selambat-lambatnya pada 31 Maret dan pemeriksaan oleh BPK selama dua bulan atau selesai pada 31 Mei. Dalam hal laporan keuangan terjadi keterlambatan penyelesaian, maka secara otomatis BPK akan tertunda pelaksanaan pemeriksaannya. Batas waktu pemeriksaan yang menjadi patokan adalah dua bulan sejak laporan keuangan diterima.
Pada kasus yang Bapak/Ibu sampaikan, di mana laporan keuangan baru disampaikan ke BPK pada awal Juli 2009 maka BPK harus dapat menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan opini selambat-lambatnya pada akhir Agustus 2009. Apabila BPK belum dapat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tepat waktu (dua bulan) maka bupati dapat mengajukan pertanggungkawaban keuangannya tanpa adanya pemeriksaan BPK. DPRD juga dapat mengesahkan pertanggungjawaban bupati meskipun tidak didasarkan pada laporan keuangan auditan. Akan tetapi, apabila pemeriksaan BPK dirasakan manfaatnya, sebaiknya DPRD mendesak BPK untuk segera menyelesaikan pemeriksaan sehingga pertanggungjawaban bupati didasarkan pada laporan keuangan auditan.





Read More......

Jumat, 04 September 2009

MEMBANGUN AKUNTABILITAS PUBLIK MELALUI REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Dr. Cris Kuntadi, MM, CPA

Paket Undang-undang tentang Keuangan Negara telah selesai diundangkan yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disebut UU KN), Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut UU PN), dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU Pemeriksaan). Paket Undang-undang Keuangan Negara tersebut merupakan alat kendali pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara yang telah lama ditunggu-tunggu.

Pasal 2 UU KN menegaskan kembali lingkup keuangan negara yang selumnya dipersempit oleh orang-orang tertentu. Dalam pasal tersebut lingkup keuangan negara meliputi:
1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2. penerimaan dan pengeluaran Negara/daerah;
3. kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD;
4. kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; dan
5. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Ada dua hal yang berkaitan dengan keuangan Negara yaitu pengelolaan keuangan Negara dan tanggung jawab keuangan Negara. Pengelolaan keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan Negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Dengan demikian, pejabat pengelola keuangan Negara akan memegang amanah bukan hanya dalam pelaksanaan, akan tetapi juga dari perencanaan sampai pertanggungjawabannya. Tanggungj awaban keuangan Negara adalah kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.


Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara
Amanah UU KN antara lain mengharuskan Keuangan Negara (uang rakyat) dikelola oleh pemerintah sebagai “agen” dari rakyat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan Keuangan Negara telah dilakukan dengan baik oleh pemerintah maka fungsi akuntabilitas dan audit atas pelaporan pengelolaan Keuangan Negara harus berjalan dengan baik. Persoalan akuntabilitas dan audit Keuangan Negara harus dapat dijelaskan agar masyarakat mengetahui bahwa telah ada perubahan paradigmatic dalam pengelolaan keuangan Negara. Akan tetapi, perubahan dalam landasan hukum tersebut apakah mampu diaplikasikan dalam dunia nyata pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara?


Persoalan akuntabilitas dalam UU KN antara lain mengamanatkan beberapa asas umum pengelolaan keuangan Negara, yaitu:
1. Akuntabilitas berorientasi pada hasil. Hal ini merupakan landasan penerapan anggaran berbasis kinerja. Artinya, dalam pertanggungjawaban Keuangan Negara, akan dilihat kinerja apa yang telah dicapai oleh Pemerintah dalam menghabiskan dana APBN/APBD. Jika tidak ada kinerja yang dicapai maka tidak boleh se-sen-pun uang Negara dibelanjakan.
2. Profesionalitas. Karena uang Negara merupakan uang rakyat yang harus bernilai maksimal (value for money) bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya kesejahteraan aparatur Negara. Oleh karena itu, pengelolaan Keuangan Negara harus dikelola secara professional. Penerapan sistem akuntansi keuangan harus benar-benar diterapkan baik untuk APBN maupun APBD.
3. Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara. Rakyat berhak tahu kemana dan untuk apa anggaran Negara dibelanjakan. Dalam pertanggungjawaban Keuangan Negara, masyarakat perlu diberikan hak untuk mengetahui pertanggungjawaban Keuangan Negara yang dilakukan oleh Negara atau daerah. Minimal, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah perlu dipublikasikan sehingga masyarakat dapat menilai pertanggungjawaban tersebut.
4. Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Ini merupakan amanah baru bagi BPK-RI terutama untuk memeriksa pertanggungjawaban kepala daerah yang sebelumnya tidak ada kewajiban tersebut. Sebelum laporan pertanggungjawaban Pemerintah (Perhitungan Anggaran Negara) dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPR/DPRD, wajib diperiksa terlebih dahulu oleh BPK-RI.
5. Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Hal berikutnya mengenai audit Keuangan Negara. Audit keuangan Negara dalam peket UU tentang Keuangan Negara ditetapkan dengan UU 15/2004. Dari UU tersebut, secara jelas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diamanahi suatu tugas berat yaitu melakukan pemeriksaan (audit) atas pengelolaan dan tanggung jawab seluruh unsur keuangan negara. Beberapa hal yang dirasakan sebagai kemajuan dari penetapan UU Pemeriksaan tersebut antara lain:
1. BPK diberikan kebebasan dan kemandirian dalam menentukan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan, penyusunan dan penyajian laporan audit. Meskipun demikian, lembaga perwakilan (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dapat memberikan saran dan mengadakan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam perencanaan tugas pemeriksaan. Artinya, apabila lembaga perwakilan merasa memerlukan pelaksanaan audit terhadap entitas yang diawasinya maka dapat meminta bantuan kepada BPK.
2. BPK dapat melakukan audit investigatif (baik berdasarkan temuan awal BPK sendiri maupun pengaduan dari lembaga perwakilan dan masyarakat) guna mengungkapkan adanya indikasi kerugian Negara/daerah dan/atau unsur pidana.
3. Laporan hasil pemeriksaan BPK (baik hasil audit keuangan maupun audit kinerja) disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pemerintah sesuai dengan kewenangannya (LHP Pemerintah Pusat disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden; LHP Pemerintah Provinsi disampaikan kepada DPRD Provinsi dan Gubernur; dan LHP Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota). LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan TERBUKA UNTUK UMUM, kecuali laporan yang memuat rahasia Negara yang diatur dalam peraturan perundangan.
4. Lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Membangun Akuntabilitas Publik Keuangan Negara
Akuntabilitas dan transparansi Keuangan Negara merupakan tujuan penting dari reformasi sektor publik. Hal ini dikarenakan secara definitif, kualitas kepemerintahan yang baik (good govermance) dan kepemerintahan yang bersih (clean govermance) ditentukan oleh kedua hal tersebut ditambah dengan peran serta masyarakat dan supremasi hukum. Akuntabilitas publik Keuangan Negara adalah pemberian informasi dan pengungkapan (disclosure) atas aktivitas dan kinerja Keuangan Negara kepada semua pihak yang berkepntingan (stakeholder) sehingga hak-hak publik, yaitu hak untuk tahu (right to be kept informed), dan hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened) dapat terpenuhi.

Ada lima dimensi akuntabilitas publik yang perlu dilakukan. Pertama, akuntabilitas hukum dan kejujuran (accountability for probity and legality). Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam oragnisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of power), korupsi, dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya praktik oragnisasi yang sehat (sound practice).

Kedua, akuntabilitas manajerial. Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan oragnisasi secara efektif dan efisien. Inefisiensi Keuangan Negara yang terjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan kepada customer-nya.

Ketiga, akuntabilitas program. Akuntabilitas program juga berarti bahwa program-program organisasi hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi,misi dan tujuan organisasi. Lembaga-lembaga public harus mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai padaa pelaksanaan program.

Keempat, akuntabilitas kebijakan. Lembaga-lembaga publik hendaknya dapat mempertanggungjawabkan kebijakn yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak di masa depan. Dalam membuat kebijakan harus dipertimbngkan apa tujuan kebijakan tersebut, mengapa kebijakan itu dilakukan, siapa sasarannya, stakeholder mana yang terpengaruh, dan apa dampak dari kebijakan tersebut.

Dan kelima, akuntabilitas financial. Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga-lembaga public untuk menggunakan dana public (public money) secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi. Akuntabilitas financial ini sangat penting karena menjadi sorotan utama masyarakat. Akuntabilitas ini mengharuskan lembaga-lembaga public untuk membuat laporan Keuangan untuk menggambarkan kinerja financial organisasi kepada pihak luar.

Akuntabilitas publik ini meliputi akuntabilitas vertical dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertical adalah pertanggungjawaban kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit kerja (dinas) kepada pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, dan pertanggungjawaban pemerintah pusat kepada MPR, sedangkan akuntabilitas horizontal adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas atau terhadap sesame lembaga public lainnya yang tidak berada di atasnya.

Akuntabilitas publik ini juga meliputi akuntabilitas internal dan akuntabilitas ekstternal. Akuntabilitas internal merupakan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak internal yang berkepentingan, seperti pegawai, pejabat pengelola Keuangan Negara, dan badan legislative. Sedangkan akuntabilitas eksternal adalah pertanggungjawaban kepada pihak-pihak ; luar yang berkepentingan seperti pembayar pajak, media masa, pemberi dana bantuan, dan investor atau kreditur.

Stakeholder yang beragam memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Untuk memenuhi kebutuhan seluruh stakeholder tersbut diperlukan rerangka konseptual (conceptual framework) yang komprehensif. Rerangka konseptual akuntabilitas publik, dapat dibangun di atas dasar empat komponen yaitu adanya sistem pelaporan keuangan, sistem pengukuran kinerja, pengauditan sector publik, dan berfungsinya saluran akuntablitas publik (channel of public accountability).

Selain itu, dalam pengelolaan Keuangan Negara, perlu diwaspadai adanya tindak pidana korupsi atas Keuangan Negara. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara. Korupsi juga merupakan suatu proses dehumanisasi yang merusak sistem pemerintahan melalui sistem Keuangan Negara.

Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan Negara yang mampu mengatasi korupsi tersebut. Sistem tersebut terdiri dari sistem informal dan sistem formal. Sistem informal mengacu pada suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, lembaga independen, dan media massa, sedangkan sistem pengawasan formal dilakukan oleh lembaga yang secara formal ditugaskan untuk mengawasi. Dalam sistem pengawasan formal juga harus dibedakan siapa berperan apa dan kapan peran tersebut boleh dilakukan yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

Referensi:
Sriyanto, Meneropong Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara, Media Akuntansi Nomor 39, halaman 7, April 2004.
Mardiasmo, Membangun Akuntabilitas Publik Keuangan Negara, Media Akuntansi Nomor 39, halaman 12, April 2004.




Read More......

ANJURAN DAN PANTANGAN BERDASARKAN GOLONGAN DARAH

GOLONGAN DARAH O
Golongan darah O merupakan golongan darah paling kuno dalam sejarah manusia. Gen untuk golongan darah O berkembang pada suatu titik ketika peradaban manusia beralih dari hidup berburu dan berpindah-pindah ke komunitas agraris yang menetap di suatu tempat.

Tingkah Laku: Berenergi & tidak mudah putus asa.

Masalah yang dihadapi: Kencing manis, masalah usus dan pencernaan, peredaran darah kurang baik, sakit pinggang danbelakang, kegemukan, kadar kolesterol yang tinggi, tekanan darah tinggi, kadar asam urat tinggi, penyakit kanker, gout,penyakit jantung, penyumbatan arteri.

Diet: Makanan tinggi protein & kurangi karbohidrat.

Anjuran (makanan yang beraksi sebagai obat): brokoli, ubi, waluh, selada, ganggang laut, lobak china, bluberi, ceri, jambu biji, bumbu kari, kacang polong, kacang merah, semua jenis bawang, rumput laut, jahe, kailan, kunyit, Daging (sapi, kerbau, rusa, domba, anak sapi).

Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan): ikan mas, belut, lobster, ikan tuna, ikan sardine, udang, telur (ayam, bebek), mentega, kacang ( hitam, merah, buncis, kedelai ), tempe, tahu, susu kedelai, bubur gandum, beras, kue beras, roti beras, tepung gandum, terung, tomat, labu, Daging (ayam, bebek, kambing, angsa, kalkun, kelinci).

Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun): daging babi, cumi-cumi, sotong, kerang, kodok, gurita, telur (angsa, puyuh), es krim, keju, susu sapi, yoghurt(semua jenis), minyak kelapa, penyu, minyak jagung, jagung, bunga brokoli, kacang tanah, kacang mede, kuaci, laichi, kentang, mentimun, kembang kol, jamur, blewah, jeruk mandarin, pisang raja, pare, anggur putih, kecap, kopi, minuman keras.


GOLONGAN DARAH A

Golongan darah A merupakan manusia pertama yang menjalankan aktifitas pertanian karena nenek moyang sudah tinggal menetap dan tidak lagi suka berperang.

Tingkah Laku : Bertanggung jawab & romantis.

Masalah yang dihadapi: Hilang kesabaran diri atau cepat marah, rembesan sebum berlebihan, penyakit jantung dan masalah saluran darah, kanker dan ulser, gaster, kegemukkan.

Diet: Makanan berkarbohidrat tinggi & kurangi lemak.

Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat): bayam, brokoli, wortel, jamur ikan mas, kacang tanah, kacang buncis, kacang/ susu kedelai, tahu, tempe, tepung beras, bluberi, minyak zaitun, ikan mas, ikan sardine, (Siput, jus nanas, mangga, pisang, jeruk limau & sitrun).

Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan): ikan tuna, telur ayam/bebek, telur puyuh, wijen, biji bunga matahari, kacang ercis / kapri, jagung, tapioka, roti gandum, labu, bawang merah, mentimun, talas, anggur (semua jenis), melon, blewah, pir, delima, kiwi, kurma, strowberi, kesemek, jambu biji, daging (ayam, burung unta, belibis, kalkun,burung dara).

Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun): daging (sapi, kerbau, domba, bebek, angsa, kelinci, ayam hutan), lobster, gurita, kepiting, belut, kodok, udang, cumi- cumi, mentega, susu sapi, keju, es krim, susu, murni, acar, terung, tomat, ubi, kentang, jeruk, kelapa/santan, melon madu, pisang (raja), pepaya, pare, air soda.

GOLONGAN DARAH B
Kunci golongan darah B adalah keseimbangan. Orang bergolongan darah B tumbuh dan berkembang baik melalui apa yang telah disediakan oleh dunia hewan dan tumbuhan. Artinya golongan darah B menunjukan kemampuan yang canggih dalam perjalanan evolusinya.

Tingkah Laku : Adaptasi & analitika.

Masalah yang dihadapi: kerusakan system syaraf, kesulitan untuk tidur berkualitas, sakit kepala dan migren, penyakit hati dan saluran empedu, masalah haid, sakit tulang belakang, kegemukkan, penyakit jantung.

Diet: Susu & produk susu.

Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat): ikan laut, susu sapi, keju, buburgandum, roti essene, kue beras, brokoli, ubi, wortel, kembang kol, terung, teh hijau, Daging (kambing, domba, kelinci, rusa).

Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan): cumi-cumi, ikan mas, ikan tuna, mentega, keju, telur ayam, kacang merah, kacang buncis, tepung beras, roti beras, bayam, brokoli, selada, mentimun, labu, kentang, sawi, mangga, melon, jeruk, pir, kurma, jambu biji, Daging (sapi, kerbau, kalkun, hati anak sapi).

Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun): daging (bebek, ayam, angsa, belibis, babi, kuda, keong, kepiting, siput, belut, kodok, gurita, lobster, es krim, telur (bebek, angsa, puyuh), kacang tanah,roti gandum,tomat, waluh, jagung, avokad, pare, delima, kelapa/ santan, kesemek, belimbing, pir, air soda, minuman beralkohol.

GOLONGAN DARAH AB
Golongan darah AB merupakan golongan darah yang paling modern dan berusia kurang dari 1.000 tahun, jarang (5 % dari jumlah populasi), dan bersifat kompleks secara biologis. Karena anda membawa anti gen A dan B.

Tingkah Laku : Cerdik & penyabar.

Masalah yang dihadapi: Perut kembung sakit jantung dan masalah saluran darah, kanker, kegemukkan, kesulitan tidur berkualitas, sakit sendi dan tulang.

Diet: Dapat menyesuaikan diri dengan berbagai jenis makanan.

Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat): ikan sardin, ikan tuna, susu kambing, putih telur (ayam), keju ricotta, krim asam (rendah kalori), the hijau, anggur merah, Daging (domba, kelinci, kalkun).

Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan): Cumi-cumi, ikan mas, ikan tuna, mentega, keju, telur ayam, kacang merah, kacang buncis, tepung beras, roti beras, bayam, brokoli, selada, mentimun, labu, kentang, sawi, mangga, melon, jeruk, pir, kurma, jambu biji, Daging burung unta.

Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun): daging (sapi, kerbau, ayam, bebek, angsa, babi, rusa kuda), lobster, kepiting, kodok, mentega, es krim, telor bebek, kacang hitam, acar, jagung, belimbing, delima, pare, pisang, kelapa, kesemek, jambu biji, mangga, saus tomat, kopi, soda, minuman beralkohol.




Read More......

Kamis, 03 September 2009

35 Kementerian Negara/Lembaga Mendapat Opini WTP

Berdasarkan pemeriksaan keuangan oleh BPK, 35 kementerian negara/lembaga (KL) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion. 30 KL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion, dan 18 KL mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer Opinion.

KL yang mendapat opini WTP
1. MPR, 2. BPK, 3. Depperin, 4. Kemenko Polkam, 5. Kemenko Perekonomian, 6. Kemeneg BUMN, 7. Kemenristek, 8. Kemen Perempuan, 9. Kemen PAN, 10. BIN, 11. Wantanas, 12. Bappenas, 13. APP 61 (Pembayaran Bunga Utang), 14. APP 62 (Subsidi & Transfer), 15. Lemhanas, 16. BKPM, 17. BNN, 18. APP 71 (Dana Otsus), 19. Komnasham, 20. BMG, 21. MK, 22. PPATK, 23. Bakorsutanas, 24. BSN, 25. Bapeten, 26. LAN, 27. ANRI, 28. BPKP, 29. Kemenpera, 30. KPK, 31. DPD, 32. APP 96 (Cicilan Utang LN), 33. APP 97 (Cicilan Utang DN), 34. KY, dan 35. BNP2TKI.

KL yang mendapat opini WDP
1. DPR, 2. Setneg, 3. Deplu, 4. Dephan, 5. Depkeu, 6. Deptan, 7. Kemen ESDM, 8. Dephub, 9. Depdiknas, 10. Depkes, 11. Depnakertrans, 12. Depsos, 13. Kemenko Kesra, 14. Kemen KUKM, 15. LSN, 16. Perpusnas, 17. Depkominfo, 18. BPOM, 19. KNPDT, 20. BKKBN, 21. APP 70 (Dana Perimbangan), 22. LIPI, 23. BTNN (Nuklir), 24. BPPT, 25. Lapan, 26. BKN, 27. Depdag, 28. Kemenpora, 29. APP 99 (Penyertaan Modal), dan 30. BPLS

KL yang mendapat opini TMP (Disclaimer)
1. MA, 2. Kejagung, 3. Depdagri, 4. Depkumham, 5. Depag, 6. Dephut, 7. DKP, 8. DPU, 9. Depbudpar, 10. Kemen LH, 11. BPS, 12. BPN, 13. Polri, 14. APP 69 (Belanja Lain2), 15. KPU, 16. APP 98 (Penerusan Pinjaman), 17. BNPB, dan 18. Penerimaan Hibah.




Read More......

KEBIJAKAN KSAP TERKAIT PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)

Beberapa kebijakan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) ini perlu menjadi bahan pertimbangan (kriteria) bagi pemeriksa BPK dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, kementerian negara/lembaga, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini berdasarkan permintaan pertimbangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada KSAP.

1. BMN benda bercorak seni/budaya
BMN benda bercorak seni/budaya sulit untuk menentukan nilai wajarnya karena data pasar tidak tersedia dan membutuhkan penilai yang memiliki kualifikasi penilai khusus di bidang seni (kurator). DJKN belum memiliki ahli penilai atas barang-barang seni/budaya sehingga apabila tetap dilakukan penilaian maka nilai yang diperoleh tidak memncerminkan nilai wajar. Hasil konsultasi DJKN dengan KSAP adalah bahwa BMN benda bercorak seni/budaya tidak perlu dilakukan penilaian kembali (revaluasi) akan tetapi cukup dicantumkan nilai perolehan dan alasan tidak dilakukan revaluasi dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan (CALK).

2. BMN properti khusus seperti bendungan, jalan, jembatan, saluran irigasi, Bandar udara, dan pelabuhan laut
Tidak semua data yang dibutuhkan untuk melakukan penilaian terhadap property khusus tersedia sehingga kesulitan melakukan penilaian terhadap property khusus yang tidak ada data pendukung seperti rencana anggaran biaya (RAB). KSAP menyatakan bahwa BMN properti khusus yang tidak ada datanya tidak perlu dilakukan penilaian kembali (revaluasi) akan tetapi cukup dicantumkan nilai perolehan dan alasan tidak dilakukan revaluasi dicantumkan dalam CALK.

3. BMN alat utama sistem senjata (Alusista)
DJKN mengalami kesulitan melakukan penilaian Alusista karena data perolehan sebagian besar tidak ada dan kesulitan mencari data pasar. KSAP menjawab bahwa Alusista dicatat dengan harga perolehan dan tidak perlu dilakukan penilaian. Apabila tidak ada harga perolehan, maka agar diungkapkan dalam CALK. (CK)




Read More......