Kamis, 05 Maret 2015

PERAN BPK DALAM PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA
Dr. Cris Kuntadi, SE, MM, CPA, CA, Ak.
(Kepala Pusdiklat BPK RI & Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia)


Latar Belakang
Pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan perekonomian suatu negara, karena berkaitan erat dengan mampu dan tidaknya negara dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita negara serta menciptakan kesejahteraan. Lemahnya sistem pengelolaan keuangan negara dan sistem hukum di negara kita adalah pemicu tindakan penyalahgunaan kekayaan dan keuangan negara serta maraknya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pengelolaan keuangan negara memiliki tujuan untuk menjaga dan menjamin eksistensi negara dan membiayai pengelolaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Semua negara dikelola secara tertib, sesuai dan taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel. Agar segala kekurangan dalam laporan keuangan pemerintah dapat dideteksi secara akurat sebagai bahan dalam memperbaiki sistem pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan secara tepat maka diperlukan suatu lembaga yang independen, obyektif, dan tidak memihak dalam memeriksa laporan keuangan pemerintah. lembaga yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk mewujudkan tujuan negara, perlu dibangun suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang bertumpu pada prinsip-prinsip ketertiban, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel. Bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara adalah sistem pengawasan dan pemeriksaan untuk memasukkan bahwa apakah keuangan negara telah dilaksanakan sesuai target dan tujuan yang hendak dicapai.
Wajah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) era kini adalah wajah yang semakin percaya diri dalam menjalankan tugas knstitusinya. Lembaga ini telah melampaui perjalanan yang panjang dan serangkaian tempaan sejarah berat untuk sampai pada posisinya yang cukup ideal seperti saat ini. Dengan seluruh aspek yang ada dalam dirinya tersebut, BPK ada di garda terdepan dalam menjaga keuangan negara melalui fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK sangat diperlukan keberadaannya untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara untukmengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
            Peran tersebut terus meningkat seiring besarnya tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas keuangan Negara. Pemeriksaan BPK memang sangat diharapkan oleh masyarakat untuk dapat meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Melalui rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan, diharapkan entitas yang diperiksa bisa memperbaiki keuangan negara secara jelas dan tepat karena didasarkan pada analisis dan evaluasi yang tepat dan profesional.

Siklus Pengelolaan Keuangan Negara
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena memang kedaulatan ada di tangan rakyat (Pasal 1 dan 23). Akan tetapi, rakyat tidak mungkin mengelola keuangan negara secara sendiri-sendiri untuk memenuhi kemakmurannya sehngga rakyat menunjuk wakilnya, yaitu para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD).
DPR, DPD, dan DPRD sebagai lembaga legislatif tidak mungkin mengelola keuangan negara karena memang fungsinya bukan sebagai pengelola melainkan menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi (Pasal 20A UUD 45). Oleh karena itu, legislatif menyerahkelolakan keuangan negara kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. DPR menyerahkelolakan keuangan negara kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 yang berbunyi “Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaanpengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan”. Sedangkan DPRD menyerahkelolakan keuangan daerah kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangandaerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Presiden dan kepala daerah, karena telah diberi hak kelola keuangan negara, wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara kepada lembaga legislatif. Pertanggungjawaban tersebut berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBN, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan badan lainnya (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 dan 31).
Laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sebelum diperiksa oleh BPK, wajib direviu terlebih dahulu oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Hal ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah Pasal 57 yang intinya menyatakan bahwa APIP (BPKP, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang sejenis, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota) melakukan reviu atas LKPP, LKKL, dan LKPD sebelum disampaikan oleh Presiden, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota kepada BPK.
Setelah menerima LKPP, LKKL, dan LKPD yang telah direviu oleh APIP, BPK memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berupa laporan keuangan untuk memberikan opini. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut akan disampaikan kepada lembaga legislatif sebagai input dalam melaksanakan fungsi pengawasan. LHP atas laporan keuangan juga disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan akuntabilitas keuangan negara. DI samping itu, jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, BPK akan menyampaikan temuan indikasi tersebut kepada aparat penegak hukum (Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian).

Pemeriksaan Keuangan Negara
BPK merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan sebagai suatu lembaga negara yang memiliki posisi sangat tinggi sesuai UU 1945. Tugas BPK adalah memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keungan negara, untuk memeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya, termasuk pemberantasan KKN. BPK memiliki tugas untuk memeriksa untuk apa uang negara dipergunakan pada tiga lapis pemerintahan di Indonesia yaitu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Keuangan negara Indonesia tercermin pada APBN, APBD, BUMN, BUMD, yayasan, dana pensiun, perusahaan yang terkait dengan kedinasan, serta bantuan atau subsidi kepada lembaga sosial milik swasta.
Peran BPK terus meningkat seirng terbitnya UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peran BPK sekarang dan mendatang antara lain:
1)   Upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan tindakan KKN kepada penegak hukum
2)   Membantu pemerintah untuk mengimplementasikan paket ketiga UU tentang keuangan negara tahun 2003-2004 melalui:
a)    Penyatuan anggaran non bujeter dan kegiatan auasi-fiskal ke dalam APBN.
b)   Memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga negara pada semua tingkatan.
c)    Mendorong proses penyiapan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.
d)   Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan antara instansi pemerintah di tingkat pusat, daerah serta keduanya maupun antara pemerintah dengan BUMN, BUMD serta perusahaan swasta yang mendapatkan subsidi dari negara.
3)   Membantu pemerintah melakukan perubahan struktural BUMN, maupun Badan Layanan Umum.
4)   Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah serta ketaatan atas aturan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.Mendalami kebijakan dan masalah publik.
5)   Membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan.






Gambar 2 Perkembangan Peran BPK
Siklus keuangan negara juga menunjukkan adanya segitiga akuntabilitas antara stakeholders (DPR/DPRD/Rakyat), BPK RI (auditor), dan pemerintah. Terdapat tiga fungsi di antara tiga pihak tersebut, yaitu fungsi penugasan, fungsi audit, dan fungsi pertanggungjawaban. Fungsi penugasan adalah hubungan antara legislatif dan BPK di mana DPR/DPRD menugaskan BPK untuk memeriksa keuangan negara dan melaporkan hasil penugasan tersebut kepada legislatif. Fungsi audit adalah hubungan antara BPK dengan pemerntah di mana BPK memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan leh pemerintah. Fungsi akuntabilitas adalah hubungan antara pemerintah dengan legislatif di mana pemerintah mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara kepada DPR/DPRD sebagai wakil rakyat. Hubungan tersebut dapat dilihat pada Gambar 2.
 




Gambar 3 Segitiga Akuntabilitas
Dari segitiga akuntabilitas tersebut diketahui bahwa BPK memiliki fungsi pemeriksaan (audit). Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 1).
Proses identifikasi masalah dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (kondisi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan (kriteria). Analisis dan evaluasi dilakukan guna mencari akar permasalahan pertentangan antara kondisi dan kriteria tersebut sehingga bisa digali akibat dan sebab. Di samping itu perlu rumusan rekomendasi perbaikan kepada pejabat terperiksa agar sebab permasalahan tersebut dapat dieliminasi dan permasalahan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa yaitu orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Pemeriksa tersebut bisa berasal dari pegawai BPK, tenaga ahli, dan atau akuntan publik yang digunakan untuk membantu pelaksanaan tugas BPK. Pemeriksa harus independen, objektif dan profesional agar hasil pemeriksaan bias dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini juga sesuai dengan nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme. BPK memeriksa keuangan negara berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai ukuran mutu pemeriksaan serta pedoman bagi pemeriksa, pejabat yang diperiksa, dan masyarakat pengguna LHP BPK.
Tujuan pemeriksaan keuangan negara adalah untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi. Tujuan pemeriksaan ini direalisasikan dengan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum d Indonesia. Output pemeriksaan keuangan adalah opini atas kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas LK Pemerintah Pusat (LKPP), LK kementerian Negara/lembaga (LKKL), LK Pemda (LKPD), LK BUMN/D.
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Contoh PDTT adalah pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.
Sedikit berbeda dengan pemeriksaan pada sektor privat yang lebih menekankan pada kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan BPK juga dimaksudkan untuk menilai kebenaran karena memang terdapat jenis pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan yang bertujuan menilai kewajaran laporan keuangan, terutama pemeriksaan investigatif sebagai bagian dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan investigatif bertujuan menilai apakah indikasi tindak pidana korupsi terpenuhi dalam tiga unsur, yaitu unsur melawan hukum, upaya memperkaya diri atau orang lain, dan kerugian negara. Dalam pemeriksaan tersebut harus bisa disimpulkan apakah benar terpenuhi ketiga unsur tersebut.
Tiga jenis pemeriksaan oleh BPK tersebut ditujukan untuk empat maksud, yaitu:
1.    Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung jawab
Peningkatan kinerja aparatur dapat dilihat dari membaiknya tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara oleh pemerintah. Salah satu wujud perbaikan tersebut adalah meningkatnya opini atas kewajaran laporan keuangan.
2.    Memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Pemeriksaan diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pencegahan, pendeteksian, dan penanganan tindak pidana korupsi. Melalui pemeriksaan, akan terungkap kecurangan keuangan Negara yang dilakukan pejabat/pegawai dan penanganan yang seharusnya dilakukan. Ketika menemukan indikasi tindak pidana korupsi, BPK wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum. Dengan penanganan maksimal oleh APH tersebut, diharapkan ada efek jera dari pelaku dan menimbulkan ketakutan bagi pegawai yang akan melakukan kecurangan tersebut.
3.    Menegakkan peraturan yang berlaku
Fungsi pemeriksa tidak dapat lepas dari penegakan aturan karena BPK akan membandingkan antara kondisi dan kriteria. Jika peraturan dilanggar, BPK kan mengungkapkan pelanggaran tersebut dan memberika rekomendasi atau bahkan sanksi atas pelanggaran peraturan. Dengan demikian, pemerintah akan semakin patuh pada peraturan perundang-undangan.
4.    Mengamankan keuangan negara
Jika menemukan kerugian Negara, BPK akan merekomendasikan kepada pejabat/pegawai yang melakukan tindakan berakibat kekurangan penerimaan atau kelebihan pembayaran untuk mengganti kerugian tersebut ke kas Negara/daerah. Dengan demikian, keuangan Negara akan lebih terjamin dari penyalahgunaan yang melawan hokum dan mengakibatkan kerugian negara.
Definisi pemeriksaan juga menyebutkan adanya lingkup pemeriksaan BPK dengan kalimat “mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”. Jika diuraikan, lingkup pemeriksaan BPK adalah sebagai berikut:
1.    APBN/APBD termasuk pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan negara/daerah.
2.    Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri (termasuk kekayaan yang dipisahkan pada BUMN/BUMD)
3.    Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum. Beberapa contoh adalah dana jaminan pihak swasta yang dikuasai pemerintah, seperti dana reboisasi yang dikuasai Kementerian Kehutanan, biaya perkara yang dikuasai Mahkamah Agung, dan lain-lain.
4.    Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan fasilitas yang diberikan pemerintah (yayasan/lembaga yang dibentuk dan pihak lain yang menerima bantuan keuangan pemerintah). Contoh dana ini seperti bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada lembaga swasta atau organisasi kemasyarakatan. Meskipun kekayaan yang diberikan oleh Pemda kepada lembaga lain, akan tetapi BPK masih dapat memeriksa penyaluran bantuan tersebut karena masih termasuk dalam lingkup keuangan Negara.

Perkembangan Opini LK Pemerintah
            BPK memulai pemeriksaan keuangan untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2002. Pada saat itu, Pemerintah belum menetapkan standar akuntansi dan baru Departemen Dalam Negeri yang menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002. Pada saat itu, BPK mendasarkan pembukuan pada prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. BPK mulai memeriksa laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk tahun anggaran 2004 karena memang SAP baru diterbitkan pada 2004 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24. Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) juga mulai diperiksa untuk tahun anggaran 2004 sedangkan pemeriksaan laporan keuangan kementerian negara/lembaga baru mulai untuk tahun anggaran 2006.
            Dengan terbitnya PP 24 Tahun 2004 tentang SAP dan UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK memeriksa laporan keuangan pemerintah dengan menerbitkan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah tersebut. Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan bahwa “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
            Perkembangan opini yang diperoleh pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun, meskipun untuk oini LKPD perkembangannya sangat lambat. Perkembangan opini laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) adalah sebagaimana Tabel 1 dan perkembangan opini LKPD sebagaimana Tabel 2.
            Opini yang diperoleh KL setiap tahun menunjukkan peningkatan signifikan sebagaimana Tabel 1. Pada 2006 (pemeriksaan pertama kali), baru 8% KL yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan mayoritas mendapat opini selain WTP. Hal ini menunjukkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban yang belum baik. Akan tetapi, pada tahun anggaran 2011, KL pada umumnya (77%) sudah mendapatkan opini WTP yang menunjukkan peningkatan akuntabilitas akibat pemeriksaan BPK yang dilakukan terus-menerus dengan memberikan rekomendasi yang tepat.

Tabel 1 Perkembangan Opini LKKL
            Perkembangan opini LKPD juga menunjukkan peningkatan. Akan tetapi, persentase LKPD yang menerima opini WTP masih sangat rendah (baru 1% dari 463 Pemda pada 2006 dan 13% dari 520 Pemda pada 2011).
Tabel 2 Perkembangan Opini LKPD
WTP
WDP
TW
TMP
JML
2006
3
1%
327
71%
28
6%
105
23%
463
2007
4
1%
283
60%
59
13%
123
26%
469
2008
13
3%
323
67%
31
6%
118
24%
485
2009
15
3%
330
65%
48
10%
111
22%
504
2010
34
7%
341
65%
26
5%
121
23%
522
2011
67
13%
349
67%
8
2%
96
18%
520

            Perkembangan opini membaik tersebut menunjukkan bahwa terdapat pengaruh pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK terhadap akuntabilitas keuangan negara yang salah satunya tercermin dari opini atas kewajaran laporan keuangan.

Akuntabilitas BPK
            Banyak pihak mempertanyakan bagaimana akuntabilitas dari lembaga pemeriksa, bahkan ada yang menyangka bahwa BPK hanya memiliki kemampuan pemeriksaan sedangkan akuntabilitasnya tidak seperti yang selalu disarankan kepada auditee. Banyak yang meragukan apakah BPK sebagai lembaga pemeriksa juga patut dicontoh sebelum merekomendasikan perbaikan kepada entitas lain. Keraguan stakeholders BPK tersebut dapat dijawab dengan motto BPK yaitu “leading by example” atau di depan memberi contoh atau meminjam istilah Ki Hajar Dewantoro yaitu “ing ngarso sung tulodho”. BPK, paling tidak mampu memberi contoh sedikitnya dalam lima hal berikut.
1.      Laporan Keuangan BPK mendapat opini WTP selama 5 tahun terakhir (2008-2012)
Laporan Keuangan BPK juga diperiksa oleh lembaga independen yaitu kantor akuntan publik (KAP). Hal ini menjawab keraguan akan ketiadaan pemeriksaan oleh lembaga independen terhadap BPK. KAP yang memeriksa BPK ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, di mana masing-masing mengusulkan tiga KAP. Opini atas laporan keuangan BPK sudah WTP sejak 2008 pada saat baru 41% KL menerima opini WTP dan bertahan sampai saat ini.
2.      Sistem pengendalian mutu ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota organisasi BPK sedunia
UU 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 33 menyatakan bahwa “Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK Negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia”. Pola telaah sejawat (peer review) ini sudah berlangsung mulai 2004 ketika BPK ditelaah oleh Office of Auditor General New Zealand dan pada 2009 direviu oleh the Netherlands Court of Audit (Belanda). Pola peer review ini hanya ada di BPK dan tidak ada di KL lain yang menerapkan. Ini merupakan contoh yang baik bagi entitas lain untuk memastikan bahwa sistem pengendallian mutu suatu entitas telah berjalan dengan baik melalui proses reviu oleh lembaga lain yang sejenis.
3.      Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BPK dinilai oleh Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara rutin tahunan sebagaimana KL lain dan Pemda.
Pada 2011 dan 2012, BPK mendapat nilai LAKIP “A” dan merupakan yang tertinggi di antara entitas lain. Pada 2011, hanya dua KL yang mendapat nilai A yaitu BPK dan KPK. Pada 2012, Kementerian Keuangan juga mendapat nilai A dengan bobot lebih rendah dibanding BPK dan KPK. Hal ini mennjukkan bahwa akuntabilitas BPK dipandang terbaik di antara KL dan Pemda di seluruh Indonesia.
4.      BPK menerapkan program reformasi birokrasi
Pemerintah telah menetapkan reformasi birokrasi sebagai program nasional. Untuk mengukur pencapaian program reformasi birokrasi, Pemerintah membentuk Tim Penilai Independen yang diketuai oleh Kepala BPKP. Berdasarkan hasil penilaian Tim tersebut, BPK mendapat nilai yang tinggi yaitu 85,67 (skala 0 s.d. 100) yang menunjukkan keberhasilan BPK dalam menerapkan reformasi birokrasi.
5.       BPK saat menginisiasi pembangunan Sikencur (Sistem Kendali Kecurangan)
Sikencur merupakan rangkaian proses dan kegiatan yang secara komprehensif dirancang dan dilaksanakan oleh pimpinan dan manajemen entitas untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak kecurangan dalam rangka memperkuat pencapaian tujuan sistem pengendalian internal. Dengan penerapan Sikencur, BPK diharapkan dapat memberi contoh bagi entitas lain bagaimana mencegah, mendeteksi, dan menangani tindak kecurangan yang ada di lingkungan masing-masing. BPK juga akan terus melakukan kinerja atas penerapan system kendali kecurangan (fraud control system) yang dilakukan entitas yang dieriksa dan sekiranya belum ada system yag terbangun, BPK akan merekomendasikan agar entitas tersebut dapat menerapkan Sikencur. Bagaimana cara menerapkan Sikencur tersebut dapat melalui proses pembelajaran penerapan di Pusdiklat BPK RI yang menjadi piloting penerapan Sikencur di BPK.

Read More......