Selasa, 07 Oktober 2008

Titik Kritis Kedudukan Keuangan DPRD

Materi ini telah berkali-kali disampaikan dalam seminar/workshop bagi para Anggota Legislatif di daerah. Materi ini sangat penting karena, insya Allah, bisa menjadi rambu-rambu bagi Pimpinan & Anggota DPRD agar tidak 'terjerumus' ke dalam 'hotel prodeo' karena ketidaktahuan, ketidakmautahuan, maupun kesengajaan. Salah satu 'pasien' yang dapat disembuhkan adalah para aleg Kota Pontianak yang mengembalikan uang daya dan jasa yang salah diterima. Mereka menyadari kesalahan penerimaan illegal tersebut setelah mendengan pencerahan saya melalui materi ini. SEMOGA BERKHASIAT.

Pontianak Post 8 Maret 2006 menyajikan berita yang cukup mencengangkan dengan judul “Balikin Oh..oh Balikin Uang Tagihan Telepon, Listrik, Air & Gas Anggota Dewan Kota.” Mencengangkan karena sangat berbeda dengan berita-berita pada umumnya tentang DPRD yang banyak membuat sinis masyarakat. Banyak kasus penyimpangan belanja DPRD seperti dana operasional tanpa bukti pertanggungjawaban, perjalanan dinas fiktif, asuransi kesehatan yang dibayarkan tunai, pemberian pakaian adat DPRD, kelebihan penghasilan, dan lain-lain. Selamat kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak yang mengembalikan tunjangan daya dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Apalagi, pengembalian tersebut bukan karena hasil audit BPK maupun hasil penyidikan jaksa atau putusan pengadilan, tetapi murni inisiatif sendiri karena berdasarkan pelatihan yang diikutinya, diketahui bahwa tunjangan daya dan jasa tersebut “illegal.”
Tulisan ini dipersembahkan sebagai simpati kami bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak dengan harapan dapat diikuti oleh DPRD lainnya baik DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu panduan bagi DPRD terkait Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan PP No. 24 tahun 2004, PP No. 37 tahun 2005, dan peraturan perundangan terkait lainnya.

PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN DPRD
Kedudukan keuangan DPRD diatur dengan PP No. 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang ditetapkan tanggal 28 Agustus 2004. PP 24 tahun 2004 kemudian diubah dengan PP No. 37 tahun 2005 terutama masalah pemberian fasilitas asuransi untuk general check up, tunjangan perumahan yang dibayarkan tunai, dan perubahan lainnya. PP 37 tahun 2005 tersebut masih dianggap kurang sumpurna dan menimbulkan multi tafsir (tafsiran peraturan yang berbeda-beda) sehingga Menteri Dalam Negari merasa perlu untuk mengeluarkan surat edaran yaitu SE Mendagri No. 188 tentang Tambahan Penjelasan PP No. 37 tahun 2005.
Keluarnya SE Mendagri tersebut kemudian menimbulkan kontra terutama aspek legalitasnya karena banyak fihak menyatakan SE tidak berada dalam tata urutan perundangan dan kedudukannya lebih rendah dari PP sehingga tidak perlu dijadikan acuan dalam penganggaran dan realisasi belanja DPRD. Pendapat tersebut tentunya kurang tepat karena kita harusnya faham bahwa peraturan yang mengikat pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan Negara/daerah bukan hanya aturan yang ada dalam tata urutan perundang-undangan. Surat Ketua DPRD, meskipun tidak ada dalam tata urutan perundangan tetap mengikat Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan Kepala Daerah juga mengikat setiap perangkat daerah dan akan dapat dikenakan sanksi perdata dan/atau pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Demikian juga dengan SE Mendagri No. 188, meskipun tidak ada dalam tata urutan perundangan, tetap mengikat Pimpinan dan Anggota DPRD di seluruh wilayah Republik Indonesia. Barang siapa tidak mematuhi SE Mendagri tersebut, berarti telah melakukan tindakan melawan hukum.

TITIK KRITIS KEDUDUKAN KEUANGAN DPRD
Beberapa titik kritis kedudukan keuangan DPRD adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota DPRD
Penghasilan tetap DPRD sifatnya limitatif dalam arti tidak boleh ditambah baik jenis maupun besarannya. Apabila ada tambahan penghasilan DPRD yang dilakukan dengan menambah jenis tunjangan dan/atau menambah besarnya tunjangan maka telah melanggar hukum. Penghasilan yang diperkenankan hanyalah Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan (145% dari uang representasi), Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya. Tunjangan tersebut diatur sebagai berikut:
a. Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok kepala daerah. Wakil Ketua dan Anggota masing-masing sebesar 80% dan 75% dari representasi Ketua DPRD.
b. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas. Besarnya uang paket adalah 10% dari Uang Representasi yang bersangkutan. Sehubungan dengan uang paket tersebut maka Pimpinan dan Anggota DPRD tidak lagi berhak atas honor, uang lelah, insentif dan penerimaan lain dalam menghadiri rapat-rapat dinas.
c. Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah/Komisi/Panitia Anggaran/Badan Kehormatan/Alat kelengkapan lainnya diberikan tunjangan masing-masing sebesar 7,5%, 5%, 4%, dan 3% dari Representasi Ketua DPRD untuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
d. Penghasilan tetap DPRD dikenakan pajak sesuai ketentuan dan pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah Daerah dalam bentun Tunjangan Khusus. Akan tetapi, pajak atas Tunjangan Perumahan tidak ditanggung oleh Pemda karena bukan merupakan bagian dari penghasilan tetap.
2. Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya (istri/suami dan 2 anak) diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan Pemda. Besarnya premi asuransi paling tinggi sama dengan besarnya premi asuransi Kepala Daerah ditambah biaya general check-up satu kali dalam setahun. Biaya general check-up hanya untuk Pimpinan dan Anggota DPRD dan tidak untuk anggota keluarga serta menjadi bagian dari premi asuransi yang dibayarkan. Jaminan kesehatan tidak boleh dibayarkan tunai dan tidak boleh untuk asuransi jiwa.
3. Pimpinan DPRD disediakan satu rumah jabatan beserta perlengkapannya dan satu unit kendaraan dinas. Anggota DPRD dapat disediakan satu rumah dinas beserta perlengkapannya (Anggota DPRD tidak dapat disediakan kendaraan dinas). Apabila Pemda belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Tunjangan perumahan dianggarkan dalam pos DPRD dan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku dan besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tunjangan perumahan DPRD Kabupaten/Kota tidak lebih tinggi dari tunjangan perumahan DPRD Provinsi. Penetapan besarnya tunjangan perumahan dilakukan dengan melakukan survei harga standar setempat. Rumah yang disurvei dapat dilakukan terhadap rata-rata sewa rumah masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD di daerah tersebut.
Pemberian tunjangan perumahan tidak boleh memperhitungkan perabot rumah (meubelair) dan belanja daya dan jasa. Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang menerima tunjangan air, listrik, telepon, dan gas dengan kaia lain, belanja daya dan jasa Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang dibebankan dalam APBD. Karena hal inilah yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak ketika mereka telah menerima Uang Tagihan Telepon, Listrik, Air & Gas dan ternyata hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan.
4. Pemberian pakaian dinas sifatnya limitatif yaitu hanya Pakaian Sipil Harian (2 pasang setahun), Pakaian Sipil Resmi (1 pasang setahun), Pakaian Sipil Lengkap (1 pasang dalam lima tahun), dan Pakaian Dinas Harian lengan panjang (1 pasang setahun). Dengan demikian, pemberian pakaian adat, pakaian olah raga, baju batik, dan pakaian lainnya adalah melanggar peraturan perundangan.
5. Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD yang telah disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD antara lain untuk rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan Raperda, pengkajian, dan penelaahan peraturan daerah, Peningkatan SDM dan profesionalisme, serta Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Belanja penunjang kegiatan tidak diperkenankan untuk menambah penghasilan baik berupa tunjangan, honor, insentif maupun dalam bentuk lainnya. Belanja tersebut harus didukung dengan bukti-bukti sah dan tidak boleh hanya didukung dengan tanda terima uang saja.
6. Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam PP, dinyatakan melanggar hukum. Hal ini berarti bahwa apabila ada belanja DPRD yang menyimpang baik dalam penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya menyimpang dari PP, salah satu unsur Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya unsur melawan hukum telah terpenuhi. Apabila hal tersebut berakibat merugikan keuangan daerah dan menguntungkan diri dan/atau orang lain, maka tindakan tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi.
7. Sehubungan dengan PP tersebut, bagi Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD atau telah menetapkan Perda tetapi belum sesuai dengan PP tersebut agar segera menetapkan/melakukan perubahan Perda dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan kepada Gubernur untuk Kabupaten/Kota.
Dengan patokan tersebut, diharapkan Pimpinan dan Anggota DPRD ke depan tidak akan mengalami banyak permasalahan sehubungan dengan penghasilannya sebagai wakil rakyat yang aman dan amanah. Aman dalam arti tidak terjebak oleh penghasilan yang tidak legal yang akan membawa pada konsekuensi hukum yang tidak mengenakkan. Pimpinan dan Anggota DPRD juga diharapkan akan tetap amanah dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, meskipun dibatasi dengan peraturan perundangan yang berlaku agar tidak terkesan menjadi orang yang ‘tidak tahu aturan.’ Sebagaimana kalimat orang bijak, “Sapu yang kotor tidak akan mampu membersihkan” sehingga DPRD yang bermasalah tidak akan mampu melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara baik.


3 komentar:

bulat mengatakan...

ass wr wb.
sy sedang browsing tentang kedudukan keuangan dprd, apakah isu ini masih relevan pak? soalnya sy punya event organizer yang suka mengadakan seminar dan pelatihan untuk teman teman drpd atau pemerintahan daerah.
apakah isu ini masih bisa "dijual" apakah masih ada updating peraturannya? bisa kita berkorespondensi, siapa tau Bapak bisa jadi narasumber kita untuk masalah ini?

besy regards

Teguh Prasetyo mengatakan...

Kepada yth. Bapak H. Cris Kuntadi

setelah membaca artikel bapak mengenai titik kritis keududukan keuangan DPRD, saya tidak melihat adanya pembahasan mengenai perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya mengenai tambahan uang perjadin berupa "uang representasi" untuk pimpinan dan Anggota DPRD. Masalah ini telah menjadi perdebatan antara entitas yang diperiksa dengan BPK maupun sesama pimpinan dan Auditor di BPK sendiri. Pertanyaan saya: Apakah Pimpinan dan Anggota DPRD "berhak" memperoleh tambahan uang perjalanan dinas berupa uang representasi, dan adakah peraturan yang mengaturnya? Apakah Pemerintah Daerah dalam mengatur perjalanan dinas mengacu pada Permenkeu (PMK yang mengatur perjalanan dinas, padahal PMK berlaku hanya untuk APBN? Apakah ada ketentuan/peraturan yang menyatakan bahwa pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Negara? Mohon masukan Bapak segera, sebelum kami melangkah lebih jauh, dan sebelum ada pihak2 yang merasa dirugikan.
Sebagai referensi dan atau acuan peraturan yang berkenaan dengan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD:
1. UUD 45
2. UU Nomor 32 Tahun 2004
3. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
4. PP nomor 58 Tahun 2005
5 PP 37 Tahun 2006
6. Permendagri Nomor 32 Tahun 2008
7. Pergub/perbup/perwako,
8. PMK No. 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 45/PMK.05/2007
Salam
Auditor BPK

Anonim mengatakan...

Pak, sy minta tlng dikirimkan SE Mendagri No. 188 tentang Tambahan Penjelasan PP No. 37 tahun 2005. Terima Kasih sebelumnya