Jumat, 31 Oktober 2008

Klarifikasi Istilah Teknis Auditing di lingkungan Pengawasan Pemerintah

Banyaknya istilah teknis auditing yang digunakan oleh berbagai pihak yang menyangkut atau berkaitan dengan pengawasan. Istilah tersebut terkadang sulit untuk dimengerti atau dipahami karena rujukannya yang kurang jelas, dan acapkali istilah yang berbeda digunakan untuk pekerjaan yang sama. Sementara suatu istilah dapat berbeda pengertiannya di antara pemakai atau bahkan di antara pedoman audit yang berlaku.

Atas dasar itu Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan BPKP, memandang perlu melakukan upaya pengklarikasian berbagai istilah teknis auditing yang selama ini telah banyak digunakan namun tanpa pemahaman yang seragam baik yang sifatnya kontroversial maupun non kontroversial, seperti pengawasan dan pengendalian, audit dan pemeriksaan, audit keuangan (financial audit) dan audit umum (general audit), operasional, audit manajemen, audit atas program, dan audit kinerja, audit komprehensif, pemeriksaan kemudian (post audit), audit khusus (special audit). Di samping itu, tulisan ini juga akan menjelaskan beberapa istilah yang sering ditemukan terkait pemeriksaan (auditing) seperti tax auditing, fraud auditing, social audit, quality audit, risk based auditing, legal auditing, due deligent audit, audit lingkungan, electronic data processing (EDP) audit, audit eksternal dan audit internal, audit pemerintah, dan audit inedependen.

A. ISTILAH KONTROVERSIAL

1. Pengawasan dan Pengendalian
Istilah pengawasan dan pengendalian bukan istilah yang dapat saling menggantikan, pengendalian mengandung pengertian yang lebih luas dari pengawasan dari segi resultantenya dan tindakan korektif yang diperlukan. “Pengawasan” adalah segala yang berkaitan dengan proses penilikan, penjagaan serta pengarahan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, agar objek yang diawasi berjalan menurut semestinya. “Pengendalian” adalah suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengawasan atas kemajuan kegiatan serta pemanfaatan hasil pengawasan tersebut untuk melaksanakan tindakan korektif dalam rangka mengarahkan pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

2. Audit dan Pemeriksaan
Walaupun istilah pemeriksaan telah digunakan secara tradisional sebagai terjemahan auditing, guna mempertajam kesamaan bahasa hendaknya istilah auditing digunakan sebagai istilah yang baku. Dalam hal ini audit didefinisikan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataanpernyataan tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan atau kriteria teoritis, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihakpihak yang berkepentingan.

3. Audit Keuangan (Financial Audit) dan Audit Umum (General Audit)
Audit umum bukanlah merupakan suatu jenis audit, penggunaan audit umum harus diartikan sebagai istilah yang menggambarkan sifat Financial Audit yaitu yang mencakup sasaran menyeluruh meliputi aktvia, hutang, dan modal. Hal ini sebagai bandingan terhadap istilah Special Audit yang meliputi lingkup yang khusus, misalnya audit atas ketertagihan piutang. Untuk menghindari kerancuan maka istilah audit keuangan hendaknya digantikan dengan audit atas laporan keuangan. Audit atas Laporan Keuangan (Financial Audit) adalah audit yang dilakukan untuk memberikan pernyataan pendapat akuntan/auditor yang independent mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan auditan atas penggunaan dana APBN/D (rutin/proyek) ataupun suatu entitas organisasi perusahaan.

4. Audit Operasional, Audit Manajemen, Audit atas Program, dan Audit Kinerja
Audit kinerja secara substansial tidak berbeda dengan Audit Operasional yang didalamnya mencakup pengertian Audit Manajemen dan Audit atas Program (sifatnya lebih kecil dan khusus lingkupnya), dalam hal ini sama-sama mengandung unsur evaluasi atas efektivitas. Audit kinerja dapat didefinisikan sebagai penilaian terhadap operasi suatu organisasi apakah dapat berjalan dengan efisien ekonomis, dan efektif.

5. Audit Komprehensif
Audit komprehensif merupakan istilah yang berkaitan dengan mandat audit yang diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan jenis-jenis audit secara simultan guna mencakup area yang luas dan mencegah pelaksanaan audit yang berulang-ulang atau tumpang tindih atas suatu auditan. Audit komprehensif adalah suatu pendekatan audit dengan menetapkan berbagai tipe audit, seperti audit atas laporan keuangan, audit kinerja, dan atau audit lainnya, atas berbagai aspek yang menjadi lingkup audit dalam suatu penugasan audit.

6. Pemeriksaan Serentak (Pemtak)
Pemeriksaan serentak tidak tepat dikatakan sebagai jenis audit melainkan hanya merupakan salah satu istilah teknis yang mencerminkan waktu atau saat auditor melaksanakan audit. Istilah serentak dalam praktek audit dilingkungan pemerintahan mempunyai arti penting karena akan menyajikan informasi yang lebih menyeluruh atas pelaksanaan proyek-proyek pada suatu instansi, atau seluruh proyek-proyek pemerintah. Karenanya istilah pemeriksaan serentak harus diubah menjadi “Audit Proyek Serentak”. Audit Proyek Serentak adalah audit keuangan dan ketaatan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dilakukan secara serentak guna dapat menyajikan informasi atau gambaran secara umum atas pelaksanaan proyek-proyek pemerintah tersebut.

7. Pemeriksaan Kemudian (Post Audit)
Pemeriksaan Kemudian (Post Audit) adalah audit yang dilakukan ketika periode akuntansi untuk seluruh kegiatan yang diaudit telah selesai, dengan kata lain telah tersedia assersi manajemen yang akan diverifikasi, atau kejadian/peristiwa/transaksi telah selesai. Audit pada periode berjalan adalah audit yang dilakukan ketika periode akuntansi untuk kegiatan yang di audit sedang dalam proses, atau kejadian/peristiwa/transaksi sedang berlangsung. Audit pendahuluan adalah aktivitas komunikasi terhadap auditan sebelum pekerjaan lapangan dilakukan. Audit atas pengadaan barang dan jasa adalah suatu audit terhadap pengadaan barang dan jasa dalam rangka meneliti kebenaran jumlah, kualitas barang dan jasa serta kewajaran harganya.

8. Audit Khusus (Special Audit)
Audit khusus adalah audit yang dilakukan atas lingkup audit yang bersifat khusus. Dengan demikian audit khusus yang bertujuan menilai kasus tidak lancarnya pelaksanaan pembangunan dapat digunakan istilah Audit Khusus atas Ketidak Lancaran Pelaksanaan Pembangunan (KTLPP). Berkaitan audit khusus yang bertujuan untuk mengungkapkan kecurangan digunakan istilah Audit Khusus atas kecurangan. Dari uraian tersebut Audit Khusus adalah audit yang dibatasi dengan ruang lingkup yang sempit untuk mendapatkan simpulan audit yang lebih mendalam dan lengkap.

9. Pengawasan Aspek Strategis (Was Astra)
Pengawasan Astra merupakan istilah dari audit Operasional atau Audit atas Program dengan lingkup tertentu yang sifatnya strategis atau sebagai hal yang strategis dari kebijaksanaan pemerintah. Karenanya Pengawasan Aspek Strategis akan berkembang terus sesuai dengan arah pengembangan lembaga dan paradigma kerja Auditor Internal Pemerintah. Apabila mengarah pada jasa konsultansi, maka jenis audit operasional, audit atas program, atau evaluasi akan lebih banyak dilakukan, namun bila mengarah pada penugasan audit maka istilah pengawasan aspek strategis lebih tepat diganti dengan audit atas program, dan jika mengarah pada penugasan evaluasi maka digunakan istilah Evaluasi atas Program.

10. Evaluasi
Secara historis Evaluasi merupakan bagian dari langkah-langkah audit yang terstandarkan, namun telah berkembang sehingga meliputi kegiatan penilaian dalam arti luas. Evaluasi berbeda dengan audit, karena evaluasi terfokus pada pencapaian hasil atas kerja sedangkan audit di samping menilai kinerja juga menilai kewajaran dan akurasi proses pencapaian kinerja. Evaluasi adalah proses pembandingan antara suatu praktik (pelaksanaan kegiatan) dengan kebijakan yang telah ditetapkan, guna memberikan penilaian
terhadap hasil, manfaat dan dampak yang diperoleh dari pelaksanan kegiatan tersebut.

11. Pengawasan Sejak Tahap Perencanaan
Pengawasan sejak tahap perncanaan bukan dimaksudkan sebagai jenis audit, istilah ini lebih merupakan “Sistem Pengendalian Manajemen”(pengawasan melekat) yang diterapkan dalam proses perencanaan pembangunan untuk meyakinkan keberadaan ukuran-ukuran pengendalian secara optimal. Istilah Pengawasan Sejak Perencanaan merupakan suatu upaya penerapan prinsip pengendalian manajemen dalam tiap tahap proses perencanaan pembangunan untuk meyakinkan bahwa perencanaan pembangunan terdokumentasi, dapat diverifikasi dan dapat dipertangungjawabkan.

12. Pengawasan Melekat (Waskat)
Waskat bukanlah sesuatu yang dapat dipisahkan dari organisasi dan manajemen, dalam hal ini waskat melekat pada sistem yang dikembangkan. Pengawasan atasan langsung merupakan sub sistem pengawasan berupa supervisi dari atasan pada bawahan. Secara lebih luas waskat merupakan internal check antara orang dengan orang, bagian dengan bagian. Dengan demikian waskat hendaknya tidak dipahami sebagai Pengawasan Atasan Langsung. Waskat adalah segala upaya yang melekat dan terjalin (permeated) dalam proses manajemen, sebagai perwujudan kendali.

13. Pengawasan Fungsional (Wasnal)
Sering terjadi kontroversi antara Pengawasan Melekat dengan Pengawasan Fungsional. Pengawasan Melekat merupakan suatu sistem pengendalian manajemen, sedangkan Pengawasan Fungsional menunjukan pengawasan yang dilakukan oleh orang atau lembaga yang ditugaskan khusus untuk fungsi pengawasan. Pengawasan fungsional terkait dengan instansi yang ikut bertanggungjawab melaksanakan fungsi pengawasan agar kebijakan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya, untuk melaksanakannya intansi-instansi tersebut dibagi tugas secara fungsional. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagai satu rangkaian manajemen pemerintahan dengan maksud untuk meyakinkan kebijakan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

14. Pengawasan Masyarakat (Wasmas)
Pengawasan masyarakat adalah merupakan usaha pengikutsertaan masyarakat dalam pengawasan agar kebijakan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya, dan mengandung maksud mendorong akuntabilitas publik. Dalam wasmas ini masyarakat dapat menyampaikan informasi tentang kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh aparat pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah, informasi tersebut dapat berupa umpan balik, sasaran dan gagasan, maupun keluhan.

B. ISTILAH NON KONTROVERSIAL

1. Tax Auditing
Istilah Tax Auditing hendaknya disebut dengan istilah Audit Pajak yang dapat didefinisikan sebagai suatu rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

2. Fraud Auditing
Istilah Fraud Auditing hendaknya disebut dengan istilah Audit atas Kecurangan, yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau keurangan atas transaksi keuangan. Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan asset / aktiva.

3. Social Audit
Social audit atau audit sosial adalah audit yang menyangkut pemantauan, penilaian dan pengukuran prestasi perusahaan dan keterlibatannya dengan masalah-masalah sosial. Audit sosial dapat dilakukan terhadap masalah lingkungan hidup, produksi, keselamatan kerja, pemberian lowongan kerja, penggajian, pensiun dan jaminan hari tua dan lain-lainnya yang berhubungan dengan kepentingan sosial.

4. Quality Audit
Quality audit atau audit mutu dapat didefinisikan sebagai suatu pemeriksaan yang sistematik dan independen untuk menentukan apakah kualitas aktivitas dan pencapaian hasil sesuai dengan rencana yang sudah dirancang, dan apakah rancangan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dalam pencapaian tujuan. Dengan demikian quality audit merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk mengevaluasi, mengkonfirmasi, atau memverifikasi aktivitas yang berhubungan dengan kualitas.

5. Single Audit
Single audit bukanlah jenis audit, tetapi merupakan pendekatan yang digunakan untuk melaksanakan audit secara efisien. Single audit dapat disebut sebagai audit tunggal dengan maksud untuk meniadakan duplikasi (tumpang tindih) audit dalam waktu bersamaan untuk berbagai kepentingan.

6. Risk Based Auditing
Risk based auditing atau audit berpeduli resiko adalah suatu audit yang dimulai dengan proses penilaian resiko audit, sehinga dalm perencanaan, peaksanaan, dan pelaporan auditnya lebih difokuskan pada area-area penting yang beresiko dari penyimpangan, kecurangan. Dengan demikian audit berbasis resiko bukanlah merupakan suatu jenis audit, tetapi lebih merupakan suatu pendekatan dalam melaksanakan suatu audit.

7. Legal Auditing
Legal audit atau audit ketaatan adalah suatu proses yang sistematis untuk menentukan apakah kegiatan suatu entitas itu sesuai atau tidak dengan standar atau kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen atau hukum dan peraturan pemerintah yang berlaku.

8. Due Deligent Audit
Due deligence audit didefinisikan sebagai suatu audit yang mendalam dan menyeluruh dari segala aspek yang diarahkan untuk suatu tujuan tertentu, agar dapat melindungi kepentingan klien (umumnya dikalangan perbankan). Dalam hal ini bank memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta konfirmasi kepada manajemen mengenai kebenaran laporan keuangan biasanya pemeriksaan yang dilakukan secara langsung terhadap bank.

9. Audit Lingkungan
Audit lingkungan adalah proses verifikasi sistematis dan terdokumentasi terhadap perolehan dan evaluasi bukti audit yang dilakukan secara objektif untuk menentukan bahwa suatu aktivitas lingkungan, kejadian, kondisi, sistem manajemen, atau informasi tertentu tentang masalah lingkungan sesuai dengan kriteria audit, dan melaporkan hasil dari proses ini kepada klien.

10. Katalisator
Katalisator dalam internal auditing merupakan suatu fungsi auditor internal untuk membantu anggota organisasi secara langsung dalam mempercepat suatu penyelesaian masalah dan pencapaian tujuan sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

11. Objek Pemeriksaan (obrik)
Istilah obrik tidak hanya dimaksudkan sebagai entitas ekonomi atau instansi yang diaudit tetapi dapat berupa aktivitas, program, fungsi, atau operasi suatu entitas yang dinilai mempunyai masalah audit yang potensial.

12. Electronic Data Processing (EDP) Audit
EDP audit adalah suatu proses pengumpulan dan evaluasi bukti untuk menetapkan apakah sistem (pembukuan) komputer dapat mengamankan harta, menjaga integritas data, tujuan organisasi dapat tercapai dengan efektif dengan penggunaan sumber-sumber daya secara efisien.

13. Audit Eksternal dan Audit Internal
Audit eksternal adalah suatu proses pemeriksaan yang sistematik dan objektif yang dilakukan oleh auditor eksternal (independent) terhadap laporan keuangan suatu perusahaan atau unit organisasi lain dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan/unit organisasi tersebut. Audit internal merupakan pengawasan manajerial yang fungsinya mengukur dan mengevaluasi sistem pengendalian dengan tujuan membantu semua anggota manajemen dalam mengelola secara efektif pertanggungjawabannya dengan cara menyediakan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang ditelaah.

14. Audit Pemerintah
Audit pemerintah adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintahan, dengan Presiden selaku top eksekutif yang menjalankan pemerintahannya sesuai amanat stakeholders. Audit ini bertujuan untuk mewujudkan clean government dan good governance.

15. Audit Independent
Audit independen adalah pengawasan yang dilakukan dengan sikap mental yang tidak memihak, kecuali kepada fakta yang didapat dalam proses pelaksanaan audit.



Tidak ada komentar: