Selasa, 07 Oktober 2008

Akuntansi, Auditing, dan Audit Investigatif

Artikel ini merupakan bahan ajar Pelatihan Khusus Pendidikan Advokat di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang. Saya menjadi satu-satunya akuntan yang menjadi pengajar pada pelatihan khusus tersebut.

Akuntansi dan auditing merupakan bagian disiplin ilmu ekonomi yang erat kaitannya dengan kegiatan bisnis dan sektor publik (pemerintahan). Akan tetapi, ilmu tersebut bukan merupakan dominasi sarjana ekonomi saja melainkan juga sarjana bidang disiplin ilmu lain. Hal ini mengingat adanya keterkaitan antara disiplin ilmi ekonomi dengan disiplin ilmu lain. Contohnya, audit investigasi yang merupakan audit yang dilakukan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang berinteraksi secara kuat dengan disiplin ilmu hukum. Hal ini terutama karena audit tersebut terutama digunakan untuk membuktikan adanya unsur melawan hukum.
Disamping itu, sarjana hukum dan/atau advokat juga sangat perlu memahami ilmu tersbeut karena seorang advokat akan menghadapi suatu penanganan masalah yang terkait adanya aspek penyimpangan dalam bidang akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu, berikut gambaran umum mengenai akuntansi, auditing, dan audit investigasi yang mungkin diperlukan oleh para calon advokat.

AKUNTANSI (ACCOUNTING)
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya serta penyajian laporan. Tujuan akhir dari kegiatan akuntansi adalah penerbitan laporan keuangan. Media yang digunakan dalam sistem akuntansi adalah:
a. Dokumen sumber, merupakan dokumen yang menjadi dasar dibukukannya suatu transaksi/kejadian ekonomi.
b. Jurnal, merupakan catatan akuntansi pertama yang digunakan untuk mencatat, mengklasifikasikan, dan meringkas data keuangan dan data lainnya. Dalam jurnal ini, data keuangan untuk pertama kalinya diklasifikasikan menurut penggolongan yang sesuai dengan informasi yang akan disajikan dalam laporan keuangan. Dalam jurnal ini dilakukan kegiatan peringkasan data yang hasil peringkasannya (dalam jumlah rupiah) diposting ke rekening yang bersangkutan dalam buku besar. Pemerintah Daerah dapat membuatsuatu jurnal umum (general journal) yang menjadi media untuk mencatat seluruh transaksi. Pemerintah Daerah dapat juga membuat jurnal khusus (special journal) yaitu suatu jurnal khusus untuk mencatat transaksi yang frekuensinya sangat tinggi seperti jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, dan jurnal umum (untuk mencatat transaksi non kas).
c. Buku Besar (Ledger), merupakan kumpulan akun-akun (rekening) yang digunakan untuk meringkas data keuangan yang telah dicatat sebelumnya dalam jurnal. Buku besar tersebut disediakan sesuai dengan unsur-unsur informasi yang akan disajikan dalam laporan keuangan. Buku besar dapat dipandang sebagai wadah untuk menggolongkan data keuangan, di pihak lain dapat dipandang sebagai sumber informasi keuangan untuk penyajian laporan keuangan.
d. Neraca Saldo, merupakan daftar yang berisi rekapitulasi transaksi selama satu periode akuntansi yang meliputi baik perkiraan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
e. Jurnal Penyesuaian, merupakan jurnal yang digunakan untuk melakukan penyesuaian sehubungan dengan kegiatan akrual suatu transaksi.
f. Laporan Keuangan, merupakan hasil akhir proses akuntansi yang berupa neraca, laporan realisasi anggaran (laporan laba rugi), laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Sistem akuntansi adalah serangkaian prosedur (manual maupun terkomputerisasi) dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran & pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan. Sistem akuntansi bertujuan untuk:
a. Menjaga aset melalui pencatatan, pemrosesan, dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yang berterima umum.
b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap peraturan perundangan dan untuk tujuan akuntabilitas.
c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan secara keseluruhan.
d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian kegiatan dan keuangan secara efisien.
Untuk menjamin diselenggarakannya sistem akuntansi secara konsisten dan memudahkan pelaksana/petugas menjalankan sistem akuntansi, maka diperlukan suatu kebijakan akuntansi. Kebijakan akuntansi adalah penerapan atas hal-hal yang diatur dalam standar akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran, dan penyajian suatu pos, baik yang ada dalam kelompok neraca (asset, kewajiban, ekuitas), maupun dalam kelompok laporan laba/rugi (pendapatan dan biaya). Kebijakan akuntansi dapat dirubah sesuai dengan keperluan sepanjang tetap mengacu pada standar akuntansi. Apabila ada perubahan kebijakan akuntansi, maka perubahan tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

PEMERIKSAAN (AUDITING)
Pemeriksaan (auditing) adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa (auditor) yaitu orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan berdasarkan standar pemeriksaan yaitu Standar Audit Pemerintahan (SAP) yang dikeluarkan oleh BPK-RI untuk entitas Pemerintah dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan IAI untuk sektor privat. Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomi oleh BPK dan/atau pemeriksa.
1. Lingkup Pemeriksaan Keuangan Negara
Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara.
Pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan
Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat:
a. meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
b. mengakses semua data.
c. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen.
d. meminta keterangan kepada seseorang.
e. memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan.
Dalam rangka meminta keterangan, BPK dapat melakukan pemanggilan kepada seseorang. Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah memuat opini, LHP atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, serta LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
LHP tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan saran BPK. Pejabat yang tidak melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang kepegawaian. Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya dan dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan serta dapat meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
4. Pengenaan Ganti Kerugian Negara
BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah. Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan. Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan.
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud. BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
5. Ketentuan Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan melampaui batas kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00. Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

AUDIT INVESTIGASI (FRAUD/INVESTIGATIVE AUDIT)
Upaya pemberantasan korupsi, tingkat keberhasilannya di samping ditentukan oleh berapa besarnya keterlibatan masyarakat, juga sangat ditentukan oleh peran dari institusi negara yang terkait seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Aparat Pemeriksaan Intern Pemerintah (BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen) dan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain secara institusional didukung, juga harus ada kesadaran yang tinggi dari berbagai pihak terutama pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan negara melalui kesadaran untuk bersikap aktif dalam melakukan pencegahan, pendeteksian dan tindak lanjut atas penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara.
Praktek korupsi di berbagai entitas Pemerintah (Pusat dan Daerah serta BUMN/BUMD) yang merajalela sekarang ini, upaya pemberantasannya harus melibatkan segala komponen yang ada. Bila hal ini hanya diserahkan kepada aparat (Kejaksaan dan Kepolisian) sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi, maka hasilnya akan mengecewakan masyarakat. Mengapa ini terjadi? Karena kedua lembaga ini hanya mengandalkan informasi yang sangat terbatas dan bersifat lebih banyak menunggu dari pada secara proaktif melakukan upaya pengungkapan Korupsi.
Kondisi ini menjadi suatu tantangan bagi auditor untuk dapat berperan lebih nyata dan signifikan dalam mencegah, mendeteksi dan menindaklanjuti temuan berupa penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Keinginan untuk dapat berperan optimal perlu dibekali dengan kemampuan melakukan audit investigasi dalam upaya untuk menindaklanjuti penyimpangan yang terjadi harus diikuti dengan upaya meningkatkan kemampuan. Pemahaman yang baik diikuti dengan “awareness” dari setiap auditor akan dapat menjadi sebuah kombinasi handal dalam implementasi.
1. Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian Negara
Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah:
a. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (pasal 2 ayat (1)).
b. Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (pasal 3).
Mengacu kepada definisi dari masing-masing pasal maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Setiap orang termasuk pegawai negeri, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat . Selain pengertian sebagaimana tersebut di atas termasuk setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut.
Melakukan perbuatan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999, yaitu berupa upaya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi walaupun belum terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana korupsi, namun jika dapat dibuktikan telah ada upaya percobaan, maka juga telah memenuhi unsur dari melakukan perbuatan.
Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.
Dapat merugikan keuangan negara adalah sesuai dengan peletakan kata dapat sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara.
Kerugian Negara yang dihitung oleh auditor investigasi adalah kerugian yang didasarkan kepada perhitungan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Hal ini karena berkaitan kompetensi yang dimilki oleh BPK dalam melakukan audit yang didasari kepada prinsip-prinsip Akuntansi. Berdasarkan berbagai putusan hakim terhadap ada atau tidaknya suatu kerugian negara dapat secara sederhana dirumuskan pengertian kerugian negara, yaitu:
a. Berkurangnya asset dari suatu entitas Pemerintahan.
b. Bertambahnya pengeluaran Keuangan Negara atas prestasi yang tidak diperoleh suatu entitas Pemerintah.
2. Prinsip-Prinsip dan Pendekatan Audit Investigasi.
Setiap audit investigasi hendaklah mengandung prinsip sabagai berikut:
a. Audit investigasi tidak seperti audit keuangan dimana auditor memfokuskan pada perkecualian, kejanggalan, ketidakberesan akutansi, dan pola tindakan bukan hanya pada kesalahan biasa dan kelalaian.
b. Indikasi korupsi cenderung mengarah pada struktur teori sekitar motivasi, kesempatan dan keuntungan sehingga sering kali korupsi dilakukan untuk alasan ekonomi, egosentris, ideologi dan psikotik.
c. Indikasi korupsi dalam lingkungan yang menggunakan komputer dapat terjadi pada setiap tahap sistem: masukan, pengolahan dan keluaran.
d. Korupsi lebih disebabkan ketiadaan pengendalian dari pengendalian yang lemah. Dengan demikian pencegahan indikasi korupsi adalah masalah pengendalian yang memadai dan suatu lingkungan kerja yang menetapkan penghargaan yang tinggi atas kejujuran pribadai dan perlakuan yang adil.
Pendekatan audit investigasi yang dalam pelaksanaannya dikaitkan dengan teori atas Indikasi Tindak Korupsi, meliputi beberapa hal yaitu:
a. Analisa terhadap data yang tersedia.
Sebelum sebuah audit investigasi dilakukan, dimana berkaitan dengan interview atau bentuk-bentuk lanjutan dari investigasi, maka perlu dilakukan analisa terhadap data yang ada untuk menentukan data yang diketahui. Jika diperlukan audit pendahuluan maka audit tersebut dilakukan terlebih dahulu.
b. Menciptakan sebuah hipotesa.
Yang dimaksud dengan hipotesis di sini adalah suatu skenario kasar yang dibuat dari data-data yang diperoleh. Dalam hal ini dibuatkan bentuk-bentuk dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi, bagaimana modus operandi terjadinya dan perkiraan pihak-pihak yang terkait
c. Menguji Hipotesa.
Yang dimaksud dengan menguji hipotesis adalah membuat skenario “bagaimana jika”. Sebagai contoh jika dalam sebuah bagian dari hipotesa, suatu tindakan penyuapan dari bagian pengadaan dicurigai terjadi, seorang auditor investigasi melakukan untuk mendapat beberapa fakta-fakta:
1) Hubungan personal antara pembeli dan rekanan.
2) Kemampuan dari bagian pengadaan untuk mengendalikan agar proses pengadaan memenangkan rekanan tertentu.
3) Pelaksanaan pembelian terhadap barang yang harganya mahal dengan kualitas yang rendah.
4) Pengeluaran-pengeluaran yang berlebih dari kebutuhan oleh bagian pengadaan.
d. Menyempurnakan dan melakukan penyesuaian atas Hipotesa.
Dalam melakukan pengujian terhadap hipotesa, Auditor Investigasi seringkali menemukan bahwa fakta-fakta yang ditemukan ternyata tidak bersesuaian dengan skenario kasar yang telah diperkirakan. Dalam hal ini, maka skenario harus direvisi dan kemudian dilakukan pengujian ulang, namun pada banyak kasus jika kenyataanya fakta yang diproleh tidak sesuai dengan skenario awal bisa saja menunjukkan hasil tidak dapat membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi, atau tidak dapat dibuktikan.
3. Penelaahan Informasi Awal Terhadap Dugaan Adanya Kerugian Negara Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi
Audit Investigasi merupakan audit yang bersifat reaktif terhadap adanya dugaan tindak pidan korupsi yang terjadi di suatu entitas milik negara. Bagi auditor internal maupun eksternal, sumber-sumber informasi tentang adanya indikasi telah terjadi suatu tindak pidana korupsi dapat diperoleh dari:
a. Informasi yang diperoleh oleh pimpinan entitas pemerintah mengenai telah terjadinya tindak pidana korupsi di suatu entitas audit.
b. Informasi yang diperoleh dari hasil audit keuangan dan audit kinerja yang dilakukan oleh internal/eksternal auditor.
c. Permintaan dari pihak eksternal misalnya Serikat Pekerja atau Lembaga Swadaya Masyarakat dan surat pengaduan masyarakat.
d. Dari berbagai media massa, baik cetak dan elektronik.
Identifikasi masalah merupakan tahap awal pelaksanaan audit atas kasus penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Pada tahap ini, informasi yang diterima, dari berbagai pihak di atas akan dinilai dan ditelaah mengenai cukup atau tidaknya alasan untuk dilakukan audit investigasi.
Dalam penelaahan informasi tersebut, sejauh mungkin perlu diidentifikasi mengenai sumber informasi, kasus posisi dan modus operandinya yaitu pengungkapan tentang apa, siapa, dimana, bilamana, dan bagaimana (ASIDIBIBAG) kasus tersebut terjadi.
a. Apa yang menjadi masalah atau kasus indikasi korupsi yang terjadi pada suatu entitas? Untuk itu, auditor harus mampu mendefinisikan masalah tersebut.
b. Siapa yang diduga sebagai pelaku indikasi korupsi potensial? Terkait dengan indikasi korupsi, auditor harus melakukan hal berikut semaksimal mungkin:
1) Menentukan posisi pelaku dalam struktur organisasi .
2) Menentukan tugas dan wewenang mereka berdasarkan hasil review atas uraian tugas (job description). Menentukan tugas-tugas khusus mereka; kepada siapa melapor; siapa, jika ada, yang melapor kepada mereka; dengan siapa mereka berinteraksi dalam organisasi. Identifikas keahlian khusus yang dibutuhkan untuk pekerjaan mereka (misal: programmer komputer, profesional manajemen kas, dst).
3) Mereview arsip personalia mereka untuk memastkan pendidikan, pengalaman, dan preseps pribadi (misal: pegawai yang baik, pegawai yang membawa masalah).
4) Jika kemungkinan, cek latar belakang dan gaya hidup orang-orang yang di duga terlibat dalam indikasi korupsi.
c. Dimana indikasi korupsi dinggap terjadi? Informasi dapat berasal dari sumber atau informan sebagaimana diidentifikasi di atas. Informasi ini diperkuat dengan data historis mengenai indikasi korupsi yang terjadi di area dimana indikasi korupsi sekarang dianggap telah terjadi untuk memperoleh gambaran umum mengenai kelemahan “historis” dalam lingkungan tersebut. Informas ini dapat berasal dari divisi audit, hukum , manajemen resiko, sekuriti, atau manajemen senior.
d. Bilamana indikasi korupsi tersebut terjadi? Informasi ini juga dapat berasal dari berbagai sumber sebagaimana telah diidenifikasi di atas.
e. Bagaimana indikasi korupsi terjadi? Jawaban pertanyaan ini adalah uraian tentang cara terjadinya indikasi korupsi, termasuk tindakan pihak yang diduga terlibat, sehingga memberikan gambaran adanya kerjasama pihak-pihak yang bersangkutan.
Hasil akhir proses yang dilakukan sebelumnya dibuatkan laporan utuh Hasil Telaahan dan Pengembangan Informasi yang di dalamnya mencakup beberapa informasi mengenai entitas yang akan diaudit dan kasusnya, yaitu:
a. Gambaran Umum Organisasi.
Gambaran umum ini berisi penjelasan singkat mengenai Tugas Pokok dan Fungsi dari Organisasi dan Struktur serta Uraian Tugas dari masing masing stelsel yang ada pada struktur organisasi. Juga dijelaskan Pengendalian yang meliputi pengendalian intern, pengendalian manajemen dan lingkungan pengendalian organisasi.
b. Bentuk-bentuk penyimpangan yang terindikasikan
Berisi uraian mengenai dugaan penyimpangan-penyimpangan, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, maupun terhadap standar operasional dan prosedur (SOP) dari organisasi.
c. Besarnya nilai kerugian negara yang terindikasikan
Penjelasan mengenai dana yang terkait dengan kasus yang terjadi yang dapat diindikasikan dari besarnya dugaan biaya-biaya yang fiktif, besarnya keuangan negara yang hilang, besarnya nilai ketidakefisienan dan ketidakefektifan biaya yang di keluarkan.
d. Hipotesa Kasus Posisi/Modus Operandi
Yaitu perkiraan skenario terjadinya kasus berikut gambaran kasar modus operandi.
e. Pihak-pihak yang diduga terkait
Berisi perkiraan pihak-pihak yang terlibat dengan kasus, yang disusun berdasarkan keterkaitan hubungan kerja, tanggung jawab dalam organisasis maupun hubungan-hubungan lainnya.
Hasil telaahan ini sekali lagi masih merupakan perkiraan awal yang merupakan pertimbangan untuk menetapkan predikasi. Berdasarkan hasil telaahan ini pejabat yang bertanggung jawab memutuskan untuk meneruskan proses Audit Investigasi atau jika tidak ditemui suatu predikasi maka diputuskan untuk tidak dilanjutkan.
4. Pelaksanaan Audit Investigasi
Dalam pelaksanaan audit investigasi, standar yang harus diterapkan adalah sebagai berikut:
a. Audit harus dilaksanakan oleh Auditor yang kompeten dan memiliki integritas dan independensi yang memeadai.
b. Setiap perkembangan dari pelaksanaan audit investigasi harus dipantau dan dikendalikan oleh Supervisor yang selalu mengkomunikasikan perkembangan audit secara berkala kepada Management yang berwenang.
c. Tim Audit Investigasi harus menjaga kerahasiaan dari setiap temuan dan barang bukti yang diperoleh dan hanya di disribusikan kepada pejabat yang berwenang.
Teknik audit investigasi hampir sama dengan teknik audit keuangan maupun audit kinerja yaitu diarahkan guna mendapatkan bukti audit. Namun karena audit investigasi ini lebih diarahkan kepada aspek hukum maka upaya-upaya pengungkapan kejadian diharapkan bersifat lebih pasti dengan meningkatkan keyakinan menjadi sebuah suatu kepastian. Dengan kata lain, tingkat keyakinan dari bukti yang diperoleh harus dapat diterima oleh aspek hukum.
Teknik audit yang dapat digunakan antara lain:
a. Inspeksi (peninjauan) adalah memeriksa dengan mempergunakan panca indra terutama mata, untuk memperoleh pembuktian atas sesuatu keadaan atau sesuatu masalah.
b. Observasi (pengamatan) adalah memeriksa dengan mempergunakan panca indera terutama mata, yang dilakukan secara kontinyu selama kurun waktu tertentu untuk memperoleh pembuktian atas sesuatu keadaan atau sesuatu masalah. Kadang-kadang observasi dikaitkan dengan melhat dari jarak jauh atau tanpa disadari oleh phak yang diamati.
c. Wawancara adalah tehnik audit dengan tanya jawab (lisan dan /atau tertuls) untuk memperoleh pembuktian.
d. Analisa adalah memecah atau menguraikan suatu keadaan atau masalah ke dalam beberapa bagian atau elemen dan memisahkan bagian tersebut untuk dihubungkan dengan keseluruhan atau dibandingkan dengan yang lain.
e. Audit bukti-bukti tertulis (vouching dan verifikasi) adalah memeriksa keautentikan dan kelengkapan bukti yang mendukung suatu transaksi. Verifikasi adalah audit atas ketelitian perkalian, penjumlahan, pemilikan dan eksistensinya.
f. Penelusuran (trasir) adalah kegiatan yang dilakukan dengan jalan menelusuri proses suatu keadaan atas suatu masalah kepada sumber atau bahan pembuktiannya.
g. Perhitungan kembali (rekomputasi) dalam melakukan verifikasi, biasanya dilakukan rekomputasi yaitu menghitung kembali kalkulasi yang telah ada untuk menetapkan kecermatannya. Misalnya, menghitung kembali harga pokok produk penjualan.
h. Review Analitis dapat digunakan mendeteksi area dengan tingkat resiko yang tinggi untuk terjadi penyimpangan pelaporan keuangannya.
Terdapat tiga (3) jenis utama prosedur analitis, yaitu : trend analytis, ratio analytis, dan modeling techniques.
n. Penggunaan Metode Nilai Kekayaan Bersih (Bologna) untuk merekonstruksi penghasilan yang dapat digunakan untuk mengetahui jumlah penghasilan yang sesungguhnya dapat diakui atau diperhitungkan (secara matematis) sebagai penghasilan yang syah dapat dilakukan dengan metode nilai kekayaan bersih.
Dalam audit investigasi, bukti dapat dikelompokkan dalam 3 jenis bukti yaitu bukti dokumen, bukti kesaksian dan bukti pengakuan. Ketiga jenis bukti ini harus terdokumentasi sehingga bukti kesaksian dan bukti pengakuan harus dibuat dalam sebuah berita acara yaitu Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Auditor harus familiar dengan jenis-jenis bukti untuk membantu memperoleh jenis bukti yang relevan. Bukti dapat juga dikelompokan menjadi bukti langsung dan bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Bukti langsung adalah bukti yang menimbulkan fakta yang diaudit. Misalnya dalam kasus penyuapan, bukti langsung dapat berupa cek dari orang penyuap. Bukti circumstantial adalah bukti yang tidak secara langsung menunjukan fakta yang diuji. Misalnya, dalam kasus sangkaan penyuapan, deposit kas yang tidak diketahui sumbernya kepada target (yang diduga melakukan indikasi korupsi) sekitar waktu transasi yang dicurigai dapat dikategorikan.
Kesimpulan auditor dalam membuat modus operandi TPK harus berdasarkan bukti yang memadai. Investigatif auditor tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk penyitaan barang bukti. Untuk memperoleh barang bukti dapat dilakukan dengan cara peminjaman barang bukti, memperoleh copy dokumen, memperoleh dokumen, permintaan data tambahan dari pihak ketiga, dan upaya-upaya lainnya.
5. Konsultasi Aspek Hukum atas Hasil Audit
Setelah audit lapangan selesai dan konsep hasil audit sudah dibuat, perlu dilakukan konsultasi dengan Legal Unit untuk dapat mempertegas hasil audit dikaitkan dengan pemenuhan unsur TPK agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan dapat menjadi produk yang berkualitas. Hasil konsultasi ini dapat berupa saran perbaikan atau tanggapan yang disampaikan pada saat diskusi bersama, setelah bahan-bahan hasil audit ditelaah oleh Legal Unit. Jika hasil telaahan dan konsultasi dengan Legal Unit menyimpulkan bahwa hasil audit telah layak dan memenuhi unsur-unsur yang diperlukan dalam proses lanjutan dengan kejaksaan, maka dibuatlah surat persetujuan yang merekomendasikan agar proses penanganan kasus dilanjutkan dengan penyusunan laporan akhir hasil audit.
6. Laporan Audit Investigasi
Laporan hasil audit investigasi harus dibuat dengan Standar Pelaporan sebagai berikut:
a. Akurat, berkaitan dengan pelaporan informasi faktual yang benar dan dapat diverifikasi. Tidak ada ruang untuk kesalahan.
b. Jelas, berarti menyatakan pesan yang tepat dengan bahasa sejelas mungkin serta dipaparkan dengan kronologis yang sistematis. Bila perlu, keterangan orang yang diinterview dapat dikutip penuh sepanjang kutipan tersebut tidak mengaburkan isi memorandum interview. Istilah-istilah yang kompleks harus dijelaskan mengingat laporan boleh jadi akan dibaca oleh orang yang tidak biasa dengan terminologi tehnis audit.
c. Berimbang, berarti pelaporan fakta tanpa bias.
d. Relevan, bermakna bahwa informasi yang disajikan terbatas kepada informasi yang berhubungan dengan audit. Informasi yang tidak relevan akan membungungkan dan membuat rumit laporan dan mengakibatkan auditor akan dikritik atas metodologi kerjanya.
e. Tepat waktu, berarti penerbitan konsep dan laporan final tepat waktu sehingga laporan tersebut memenuhi tujuannya.
Laporan Hasil Audit Investigasi disusun dalam rangka menindaklanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi. Laporan hasil audit investigasi ditujukan pula untuk memudahkan pejabat yang berwenang dan atau pejabat obyek yang diperiksa dalam mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Agar dapat memenuhi tujuannya, maka perlu diadakan pengaturan penyusunan laporan hasil audit investigasi yang diterbitkan jika hasil dari audit investigasi dijumpai adanya penyimpangan-penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut. Namun jika tidak dijumpai adanya unsur-unsur tersebut maka cukup diterbitkan surat yang menjelaskan tidak adanya tindak pidana korupsi pada kasus yang diaudit.
Laporan hasil audit investigasi disusun sebagai berikut:
Bab I : Simpulan dan Saran
Bab II : Uraian hasil pemeriksaan, yang memuat:
1. Dasar Pemeriksaan
2. Sasaran dan Ruang Lingkup Pemeriksaan
3. Data Umum
4. Temuan Hasil Pemeriksaan
4.1. Sistem Pengendalian Intern
4.2. Materi Temuan
4.2.1. Jenis penyimpangan
4.2.2. Modus operandi penyimpangan
4.2.3. Dampak penyimpangan
4.2.4. Sebab Penyimpangan
4.2.5. Unsur kerja sama
4.2.6. Pihak yang diduga terlibat
4.3. Tindak lanjut
5. Rekomendasi
Bab III : Lain-lain
Lampiran
7. Auditor Investigasi Sebagai Saksi Ahli
Jika proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai dan proses penuntutan dimulai di pengadilan oleh kejaksaan, maka salah satu dari tim yang melakukan audit akan diminta sebagai saksi yang biasanya adalah saksi ahli. Suatu kesaksian dalam sebuah kasus pidana maupun perdata pada proses pengadilan secara umum adalah terbatas pada kesaksian hukum yang berisikan pendapat, kesimpulan dan penidentifikasian. Alat bukti yang sah menurut KUHAP adalah Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; dan Keterangan Terdakwa.
Untuk Mengkualifikasikan seorang seorang auditor secara umum untuk hal-hal yang berkaitan dengan keahlian teknis bukanlah merupakan sebuah pekerjaan yang sulit. Pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada para saksi ahli ini berkaitan dengan professional credentials mereka (pendidikan, pengalaman kerja, lisensi atau sertifkasi, pendidikan teknis yang diikuti, buku-buku atau artikel yang dibuat, asosiasi profesional yang diikuti, penghargaan dan rekomendasi yang diperoleh.
Pembela atau penasehat hukum pihak terdakwa umumnya tidak memiliki kompetensi untuk menyerang atau mendebat keahlian dari seorang auditor, dengan asumsi mereka telah memiliki standar minimal dari kompetensi profesional. Untuk hal yang seperti dijelaskan terakhir, seorang saksi ahli memiliki kesempatan untuk menunjukkan kompetensi profesionalnya dan mungkin sekali dapat memberikan kesan yang lebih membekas kepada pihak yang terkait dalam proses persidangan, yang dengan demikian akan memiliki nilai tambah dari apa yang telah di sampaikan berupa kesaksian itu sendiri. Selanjutnya hal ini akan menjadikan pembela terdakwa sering tidak memberikan tanggapan atau bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh saksi ahli tadi.
Ketika seorang auditor diminta oleh jaksa di pengadilan, mereka biasanya memberikan kesaksian terhadap temuan dari investigasi audit; sedangkan jika diminta oleh pengacara pembela terdakwa, mereka akan diminta untuk memberikan kesaksian tentang kualitas dari dari temuan atau opini yang disampaikan oleh saksi ahli dari pihak kejaksaan dalam rangka untuk membuat tandingan yang dapat mempengaruhi keputusan dari hakim.
Tujuan dari peran seorang Investigatif Auditor dalam sebuah peradilan adalah untuk menjadikan temuan dapat dimengerti oleh Jaksa Penuntut, Pembela dan Hakim serta mengabaikan berbagai polemik dalam aspek akademis (standard akuntansi dan aturannya). Fakta-fakta yang tersaji dengan ringkas dan jelas merupakan hal yang dibutuhkan oleh berbagai pihak yang hadir dalam yang diungkapkan oleh saksi ahli.



Tidak ada komentar: