Jumat, 31 Oktober 2008

Prinsip Auditing untuk Auditor Pemerintah

Biasanya auditor diharapkan untuk terbiasa dengan prinsip akuntansi, namun prinsip auditing hanya diperlakukan secara ringan dalam literatur profesional. Hal ini terjadi mungkin karena banyak auditor merasa bahwa standar akuntansi berterima umum sama dengan prinsip auditing. Bagaimanapun juga, kebutuhan untuk mendefinisikan prinsip auditing pemerintah yang dapat diterapkan pada pekerjaaan operasional dan keuangan pemerintah juga diperlukan.

Prinsip aduiting pemerintah dipertimbangkan sebagai kebenaran fundamental, sebagai kebenaran fundamental yang dapat membuktikan dengan sendirinya, berterima umum oleh profesi auditing, atau ditetapkan dalam kebijakan legal dalam negara tertentu. Maud dan Sharaf dalam studi mereka Philosopy of Auditing menetapkan lima karakteristik umum dari pastulat/prinsip yaitu:
1. Hal dasar untuk mebangun berbagai disiplin intelektual.
2. Asumsi yang tidak memberinya kemungkinan pada verifikasi langsung.
3. Sebuah dasar untuk campur tangan.
4. Sebuah dasar untuk penegakan dan berbagai struktur teoritis.
5. Rentan untuk menantang adanya terobosan baru dari ilmu pengetahuan.

Maud dan Sharaf kemudian mempresentasikan prinsip auditing yang penting yang ditujukan langsung kepada Audit Keuangan di sektor privat, antara lain operasi, aktivitas, dan transaksi pemerintah harus dilakukan oleh entitas yang dikenal secara jelas yang didirikan sesuai hukum untuk memenuhi tujuan publik yang spesifik dan sebagai subjek untuk audit sesuai dengan ketetapan legal yang berhubungan.

Secara normal audit pemerintah dilakukan dengan menguji semua atau sebagian operasi, aktivitas dan transaksi dari semua entitas spesifik. Sebuah audit meliputi dan membandingkan operasi dari program yang sama dengan entitas berbeda yang masih berhubungan. Dalam kasus seperti ini, pengguna utama akan mempunyai kepentingan yang berhubungan pula.

Hal utama yang dimaksudkan dalam penggunaan audit pemerintah adalah sebagai alat untuk meningkatkan operasi/kegiatan di masa yang akan datang. Dalam menentukan sifat dan operasi, aktivitas dan transportasi, dan juga telah mengidentifikasikan pengguna utama dari hasil audit dan penggunaan yang mereka maksudkan, auditor melakukan pengujian dan evaluasi berdasarkan kriteria mengenai kualitas operasi, aktivitas, dan transaksi yang terjadi.

Kriteria mungkin telah ditentukan lebih dahulu pada kebijakan legal yang menciptakan sebuah entitas atau pada kebijakan legal berikutnya, yang mengatur operasinya, membatasi aktivitasnya atau mengeluarkan kebijakan dan petunjuk. Selanjutnya konsep entitas merupakan arti khusus bagi auditor pemerintah.

Sesungguhnya audit pemerintah harus dilakukan sesuai dengan kebijakan legal yang dikeluarkan untuk mengatur kinerja mereka, dan dalam kasus konflik kebijakan ini harus lebih diutamakan prinsip dan standar auditing. Dalam kasus seperti itu, auditor pemerintah mempunyai tanggung jawab profesional untuk merekomendasikan dan memperjuangkan modifikasi mereka untuk melakukan audit pemerintah yang modern dan professional.

- Operasi, aktivitas dan transaksi pemerintah rentan terhadap adanya pengurangan asersi yang dapat diverifikasi.

Secara normal, setiap kebijakan perlu penyimpanan dan pengamanan atas semua catatan yang dipertimbangkan akan mempunyai periode waktu yang lebih lama daripada yang dibutuhkan untuk tujuan audit. Auditor pemerintah juga biasanya mempunyai otoritas dalam mencari bukti tertulis yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi atas tindakan-tindakan seperti itu. Kecuali hal-hal pembuktian yang dapat diperoleh melalui evaluasi dan verifikasi dari operasi, aktivitas dan transaksi pemerintah. Evaluasi, verifikasi dan taestasi tidak dapat mungkin dilakukan jika tidak terdapat pembuktian.

- Auditor pemerintah melakukan hal yang berguna untuk manajemen entitas dengan melakukan pengujian melalui evaluasi dan verifikasi atas operasi, aktivitas dan transaksi pemerintah, melihat tingkat kesesuaian mereka dengan kreteria yang telah ada dan membuat rekomendasi untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Evaluasi, verifikasi dan penilaian atas fungsi auditor pemerintah akan menyediakan sebuah dasar kepercayaan



Tidak ada komentar: