Selasa, 07 Oktober 2008

Pemeriksaan Indikasi Tipikor Sektor Perbankan

Kredit macet merupakan hal yang dianggap lumrah dalam bisnis perbankan. Apabila bank tidak mempunyai kredit macet, dapat dipastikan bukan karena pengelolaan yang ’super bagus,’ akan tetapi karena penyaluran kreditnya terlalu hati-hati (over prudent) sehingga banyak pembatasan pemberian kredit. Kredit hanya disalurkan kepada kredit tanpa resiko (zero risk). Tentunya hal tersebut menimbulkan pendapatan bank relatif kecil dan fungsi bank sebagai agen pembangunan menjadi tidak nyata. Kondisi di atas menunjukkan bahwa penyaluran kredit hanya merupakan kegiatan bisnis dan timbulnya kredit macet hanyalah resiko bisnis.
Disisi lain, kredit macet dapat menjadi suatu tindak pidana korupsi terutama apabila macetnya kredit disebabkan dilanggarnya ketentuan mengenai penyaluran kredit kepada nasabah.

Materi ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Kinerja Cabang Semester I Tahun 2005 PT Bank Sumsel pada hari Selasa 19 Juli 2005 di Kantor Pusat PT Bank Sumsel.
Kasus tersebut dibuktikan ketika Direksi Bank Mandiri harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena adanya kredit macet. Hal ini berarti bahwa kredit macet bukan semata-mata urusan bisnis (perdata), tetapi dapat membawa konsekuensi yang lebih berat yaitu urusan hukum (pidana). Terjadinya kredit macet pada akhirnya bukan hanya mengakibatkan berkurangnya pendapatan dan/atau hilangnya dana bank saja tetapi lebih jauh dapat menyeret manajemen bank (Direksi dan pegawai) sebagai ’bulan-bulanan’ proses penuntutan, ’pesakitan’ di pengadilan, dan ’penikmat hotel prodeo.’ Na’udzubillahi mindzalik.
Contoh lain adalah ketika seorang pegawai IT dapat membuat program untuk memindahkan angka pembulatan hasil perhitungan (bunga, misalnya) kepada rekening pribadi. Setiap angka ketiga dan seterusnya dibelakang koma secara otomatis akan masuk ke rekening pribadinya (teknik salami) sehingga baik Bank maupun nasabah tidak merasa rugi akibat tindakan oknum IT tersebut. Kasus bidang perbankan lain yang umum antara lain transfer fiktif, misalnya karena kelemahan pengendalian intern dan/atau tidak ditaatinya ketentuan mengenai transfer, seseorang yang bukan nasabah dapat melakukan pemindahan saldo rekening tertentu kepada rekening lain (mungkin milik orang tersebut). Kasus deposito fiktif (penerbitan maupun pencairan), LC fiktif, mark-up bunga, dan lain-lain. Kasus lain yang umum, meskipun tidak spesifik pada bidang perbankan adalah pada proses pengadaan barang/jasa.
Contoh-contoh di atas bisa jadi merupakan resiko bisnis tetapi bisa juga menjadi suatu indikasi tindak pidana korupsi. Untuk itu, tulisan ini sekedar mengingatkan pelaku perbankan untuk dapat memilah dampak kredit macet antara resiko bisnis dan kecurangan (Tindak Pidana Korupsi).

TINDAK PIDANA KORUPSI
Untuk dapat membedakan terjadinya kredit macet antara resiko bisnis dengan tindak pidana korupsi, maka perlu diketengahkan aturan dan definisi mengenai tipikor tersebut. Berdasarkan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah:
1) pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
2) pasal 3:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Mengacu kepada definisi dari masing-masing pasal maka dapat diuraikan unsur-unsur tipikor, yaitu:
Setiap orang termasuk pegawai negeri, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah (termasuk BUMN/BUMD); orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara/daerah dan BUMN/BUMD, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut.
Melakukan perbuatan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999, yaitu berupa upaya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi walaupun belum terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana korupsi, namun jika dapat dibuktikan telah ada upaya percobaan, maka juga telah memenuhi unsur dari melakukan perbuatan.
Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.
Dapat merugikan keuangan negara adalah sesuai dengan peletakan kata dapat sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu tindakan dikatakan memenuhi kriteria korupsi apabila seluruh unsur tersebut terpenuhi. Unsur tersebut dapat diringkas menjadi tiga unsur utama yaitu (1) melawan hukum, (2) memperkaya diri/orang lain/korporasi, dan (3) dapat merugikan keuangan negara. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

KREDIT MACET
Kredit macet adalah suatu kredit perbankan yang disalurkan kepada nasabah dimana nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran hutang kepada bank. Kredit macet dapat terjadi karena kesalahan pihak debitur dan kesalahan pihak bank. Kesalahan pihak debitur pada umumnya disebabkan debitur mengalami kegagalan bisnis, mengalihkan kredit tidak seperti yang diajukan, kredit digunakan untuk menutup kredit lain (gali lobang tutup lobang), nasabah ’kabur’, dan permasalahan lainnya. Kredit macet karena kesalahan bank pada umumnya disebabkan karena kelemahan pengendalian intern dalam menyalurkan kredit, upaya penagihan yang kurang maksimal, jaminan tidak memadai, salah dalam melakukan analisa kredit, pemberian kredit melebihi kemampuan bayar debitur, pemberian kredit berkali-kali padahal kredit sebelumnya belum dilunasi, dan lain-lain.
Kredit macet, apapun sebabnya, merupakan suatu kerugian negara (dhi. Bank) karena pendapatan (bunga/bagi hasil) yang seharusnya diperoleh dan/atau kredit yang seharusnya kembali ke bank ternyata tidak dapat ditarik oleh bank. Nasabah yang kreditnya macet telah memperoleh keuntungan dari penundaan pembayaran atau bahkan pembebasan pembayaran. Mengacu pada definisi tindak pidana korupsi sebagaimana UU Tipikor tersebut, dua unsur telah terpenuhi (terbukti) yaitu (a) kerugian negara (bank) dan (b) menguntungkan orang lain/korporasi (debitur). Dengan demikian, hanya perlu satu pembuktian lagi untuk menyatakan bahwa kredit macet merupakan tindak pidana korupsi, yaitu unsur melawan hukum.
Suatu tindakan dapat dikatakan melawan hukum apabila bertentangan dengan peraturan. Peraturan tersebut bukan hanya peraturan perundangan sebagaimana yang termuat dalam tata urutan perundangan (UUD 1945, UU, Perpu, Perpres, Perda, dan lain-lain), tetapi juga peraturan yang dibuat oleh pihak yang kompeten (PBI, PAPI, SE BI dan lain-lain), serta peraturan intern bank tersebut (PPB, Juklak/juknis). Intinya, seseorang dapat dikatakan melawan hukum apabila melanggar ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material. Di samping itu, termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut. Contoh prosedur dan ketentuan suatu instansi adalah Buku Pedoman Perusahaan (BPP).

CONTOH KASUS
PT Bank Butuh Nasabah (Bank BN), sebuah bank milik Pemda Provinsi Andromeda, menyalurkan kredit kepada PT Butuh Dana (PT BD) pada tanggal 31 Maret 2004 dengan plafond sebesar Rp1.500 juta dan jangka waktu 3 bulan. Baki kredit per 31 Desember 2004 sebesar Rp1.250 juta dan bunga administratif sebesar Rp250 juta dengan kolektibilitas 4 (diragukan). Selain pinjaman tersebut, PT BD dan groupnya juga mempunyai 5 rekening pinjaman dari tahun 2001 s.d. 2003 dengan total kredit sebesar Rp12.000 juta dengan kolektibilitas 5 (macet). Jaminan yang diberikan PT BD adalah tanah seluas 35.500 m2 dengan nilai sebesar Rp6.212,50 juta (Rp175.000 per meter) atau hanya 46% dari total kredit. Harga pasar tanah di lokasi tersebut pada saat ini adalah sebesar Rp150.000 dan NJOP sebesar Rp110.000 per m2.
Dari contoh kasus tersebut dapat diuraikan unsur tindak pidana korupsinya sebagai berikut:
Kerugian negara, Bank BN sebagai bank daerah, mengalami kerugian sebesar Rp13.500 juta dan jumlah bunga administratif.
Memperkaya diri/orang lain/korporasi, yaitu manajemen PT BD. Manajemen Bank BN juga dapat dikatakan memperkaya diri apabila terbukti bahwa manajemen menerima suatu komisi atas cairnya kredit kepada PT BD, seberapapun besarnya.
Unsur melawan hukum, yaitu:
a. Bank BN tidak melakukan upaya penyelamatan kredit untuk mencegah timbulnya kerugian lebih lanjut atas suatu kredit yang tidak lancar melalui pengelolaan hubungan dengan nasabah.
b. Bank BN tidak melakukan penilaian jaminan untuk fasilitas kredit yang nilainya cukup besar.
c. Memberikan kredit kepada nasabah yang mempunyai saldo baki debet dan dalam kondisi macet.
d. Bank memberikan kredit melebihi agunannya padahal seharusnya agunan minimal sebesar 125% dari kredit yang diberikan.
e. Bank BN tidak melakukan analisa kelayakan pinjaman secara memadai.
Dari ketiga unsur tersebut maka, kredit yang diberikan kepada PT BD dan macet tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan bukan resiko bisnis semata.

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Mengungkap pengadaan barang dan jasa yang rawan korupsi tentunya terkait erat dengan permasalahan tindak pidana korupsi. Kepres 80 atau aturan internal suatu bank mengatur pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang harus dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Prinsip pengadaan tersebut merupakan suatu kriteria yang sangat hakiki dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Apabila prinsip-prinsip pengadaan dilanggar berarti telah terpenuhi satu unsur yaitu unsur melawan hukum. Selanjutnya perlu dikaji apakah terpenuhi dua unsur lain yaitu kerugian negara dan memperkaya diri/orang lain/korporasi. Apabila ternyata harga beli barang/jasa tersebut terbukti lebih mahal dibandingkan dengan harga wajarnya, maka kepada rekanan dan/atau pejabat pengadaan dapat dikenakan sanksi bukan saja untuk mengembalikan kelebihan harga tersebut tetapi dapat sampai kepada tuntutan pidana korupsi. Audit Investigasi terhadap kasus-kasus pengadaan barang dan jasa yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara, yang diduga melibatkan pihak-pihak dari penyelenggara negara maupun pihak lain yang terkait baik langsung maupun tidak langsung terhadap penyelenggara negara tersebut, mencakup kepada dua hal, yaitu kasus yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi dan Kasus yang berindikasi Perdata.
Pengadaan barang dan jasa yang diidentifikasi merugikan negara, maka audit lebih ditekankan kepada identifikasi pidana. Namun jika ternyata setelah diputuskan oleh pihak pengadilan yang terjadi adalah kasus perdata, maka kerugian negara yang terjadi harus di cegah dengan melakukan berbagai upaya hukum guna diperoleh kembali aset negara, dan kepada pegawai yang bertanggung jawab dikenakan sanksi sesuai dengan Kasus Pelanggaran Disiplin perusahaan.
Pengadaan barang dan jasa yang berindikasi kepada terjadinya kerugian negara akibat adanya penyimpangan-penyimpangan, tidak selalu merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat juga merupakan kasus Perdata. Hukum perdata menitikberatkan kepada hubungan antara antara dua belah pihak yang ditimbulkan dari adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan (penggugat). Kasus yang diidentifikasikan sebagai kasus perdata, pada umumnya bersumber pada masalah-masalah seputar perikatan/perjanjian seperti kelambatan pekerjaan. Meskipun rekanan terlambat menyelesaikan pekerjaannya yang mengakibatkan dampak negatif kepada Pemerintah, maka rekanan hanya akan dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam perjanjian.
Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest);
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

BEBERAPA PERMASALAHAN HASIL AUDIT PT BANK SUMSEL
Laporan Keuangan PT Bank Sumsel tahun buku 2004 diaudit oleh BPK-RI. Audit tersebut didasarkan pada Standar Audit Pemerintahan yang dikeluarkan oleh BPK-RI dan standar auditing yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) khususnya Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 62 tentang Audit atas Entitas Pemerintah dan Penerima Lain Bantuan Keuangan Pemerintah. Standar tersebut mengharuskan audit tidak saja mengarah pada kewajaran laporan keuangan tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern. Oleh karena itu, opini yang disampaikan oleh BPK-RI mengenai ketiga hal tersebut (kewajaran, kepatuhan terhadap UU dan SPI).
Hasil audit atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. PT Bank Sumsel belum sepenuhnya mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku mengenai pemungutan dan penyetoran PPh sebesar Rp6.041,33 juta.
b. Penetapan kolektibilitas atas kredit yang diberikan sebesar Rp4.339,44 juta lebih tinggi dari ketentuan BI
c. Pengakuan atas pendapatan bunga kredit tidak sesuai dengan ketentuan BI dan PSAK sebesar Rp71,19 juta.
d. Perbandingan antara jumlah gaji dasar dan tunjangan tetap yang diterima pegawai tetap tidak sesuai ketentuan.
e. Perhitungan amortisasi aktiva hak pakai atas tanah dan bangunan Cabang Jakarta kurang sebesar Rp27,37 juta serta atas perolehannya tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp2.150,00 juta.
Hasil audit atas kepatuhan terhadap pengendalian intern adalah sebagai berikut:
a. Beberapa kantor cabang belum melakukan rekonsiliasi penempatan giro pada bank lain secara rutin.
b. Pinjaman kepada pegawai intern tidak menguntungkan bank dan menyalahi ketentuan yang berlaku.
c. Pemberian kredit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang berlaku.
d. Aktiva tetap kurang disusutkan sebesar Rp906,61 juta.
e. Prosedur pengadaan aktiva dan pengelolaan aktiva tetap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Penyetoran modal saham dicatat sebagai agio saham sebesar Rp3.366,86 juta.
g. Jasa giro pemerintah daerah dan KPPN kurang bayar sebesar Rp1.579,34 juta.
h. Beberapa kelemahan pengendalian intern yang terdapat pada sistem Bank Vision.


SIMPULAN DAN SARAN
Kredit macet merupakan suatu kerugian negara (bank) yang menguntungkan penerima kredit (nasabah). Dengan demikian, dua unsur tindak pidana korupsi telah terbukti. Hanya perlu membuktikan satu unsur lagi yaitu tindakan melawan hukum agar suatu kredit macet dapat dikategorikan sebagai tipikor. Tulisan ini dimaksudkan sebagai upaya mengingatkan pelaku perbankan agar lebih hati-hati dalam melakukan penyaluran kredit dan bukan untuk menghambat pemberian kredit.
Untuk itu, penulis menyarankan agar dalam penyaluran kredit benar-benar memperhatikan peraturan yang berlaku bagi dunia perbankan dan aturan-aturan internal yang dibuat dalam rangka menjamin pengendalian intern yang memadai dalam penyaluran kredit. Dengan demikian, timbulnya kredit macet memang benar-benar merupakan resiko bisnis.


2 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Lady Mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

Sepatah kata cukup untuk orang bijak.