Selasa, 07 Oktober 2008

Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara

Materi ini disampaikan pada Musrenbang Polda Kalbar di Pontianak, 21 Juni 2007.

Hasil/temuan pemeriksaan BPK-RI dapat diklasifikasikan dalam empat permasalahan yaitu penyimpangan administratif, pemborosan keuangan negara/daerah, kerugian atau potensi kerugian keuangan negara/daerah, dan dugaan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Seperti apakah temuan BPK yang termasuk dalam klasifikasi tersebut?

Gelombang reformasi telah mengakibatkan pemerintah pusat melakukan berbagai tahapan perubahan termasuk perubahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara dengan terbitnya paket Undang-undang Keuangan Negara yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK-RI. Dalam UU tersebut dipersyaratkan bahwa setiap lembaga pemerintah baik pemerintah pusat, departemen, pemda dll wajib menghasilkan laporan keuangan yang terdiri atas Neraca, Laporan Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pelaporan keuangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban kepada masyarakat (public accountability).
Semangat reformasi tersebut telah mewarnai pendayagunaan aparatur dengan tuntutan untuk mewujudkan administrasi keuangan yang mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dengan mempraktekkan prinsip pengelolaan yang baik (good governance). Masyarakat juga menuntut pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam menanggulangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan public goods and services sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.
Untuk itu, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara adalah seluruh kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Tanggung jawab keuangan negara adalah kewajiban melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Untuk meyakinkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan berjalan sesuai kriteria yang ditetapkan, perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa yang profesional, efektif, efisien, dan modern (PEEM). Sehubungan dengan hal tersebut, dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana UU No. 15 tahun 2004 atau dikenal dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.

PEMERIKSAAN OLEH BPK-RI
Pemeriksaan menurut UU No. 15 tahun 2004 adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK-RI meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara meliputi APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Pemeriksaan/audit yang dilakukan BPK-RI meliputi tiga jenis, yakni:
1. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
2. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan dan untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
KLASIFIKASI & URAIAN TEMUAN PEMERIKSAAN
Hasil/temuan pemeriksaan BPK-RI dapat diklasifikasikan dalam empat permasalahan yaitu:
1. Penyimpangan administrasi
Penyimpangan administrasi adalah kondisi dimana secara material kegiatan telah dilaksanakan dengan benar, namun persyaratan formilnya masih terdapat kekurangan. Contoh dalam pengadaan barang/jasa, prosedur pengadaan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, namun pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut tidak disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap. Dalam temuan penyimpangan administrasi, setelah dilakukan pengujian material tidak ditemui adanya kerugian negara/daerah, pemborosan, ataupun unsur-unsur tipikor.
2. Pemborosan keuangan negara/daerah
Pemborosan menurut kamus bahasa Indonesia adalah proses atau perbuatan berlebih-lebihan dalam pemakaian uang, barang, dan sebagainya. Pemborosan keuangan negara/daerah berhubungan erat dengan konsep ekonomis, efisiensi dan efektivitas, dan konsep tersebut berhubungan erat dengan pengertian input, proses, output, dan outcome. Selama input (berupa dana, SDM, peralatan, dan material), yang dimasukkan (meskipun berlebih) digunakan seluruhnya dalam proses sehingga menghasilkan output, maka dapat dikatakan terjadi pemborosan dalam input, namun tidak dapat dikatakan terjadi kerugian karena tidak ada pihak yang diuntungkan, dan tidak ada kerugian. Pemborosan dapat juga terjadi dalam hal harga pengadaan barang/jasa melebihi harga pasar yang wajar dan/atau standar harga yang telah ditetapkan.
Contoh dalam pembangunan gedung, cat yang digunakan untuk 50m2 dinding adalah cukup 1 pail cat merk Metrolite, namun ternyata dalam RAB, digunakan 1,5 pail cat merk Metrolite, dan cat tersebut seluruhnya telah digunakan untuk mengecat dinding. Dari kondisi tersebut jelas terjadi pemborosan, namun kerugian negara tidak/belum tentu ada, karena cat seluruhnya digunakan dan dalam hal ini tidak ada pihak-pihak yang diuntungkan.
Sementara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, banyak ditemui rekomendasi yang berbeda-beda dalam temuan hasil pemeriksaan BPK yang mengungkapkan adanya pemborosan keuangan negara. Seharusnya, dalam temuan dengan akibat pemborosan, BPK tidak merekomendasikan agar dilakukan penggantian dengan cara menyetorkan ke Kas Negara/Daerah, tetapi rekomendasi yang diberikan adalah perbaikan sistem.
Temuan pemborosan, pada waktu dilakukan pendalaman lebih lanjut ternyata diketahui berakibat kerugian negara, maka konstruksi temuan tersebut tidak lagi bicara dalam konteks pemborosan namun telah masuk dalam konteks temuan yang berindikasi kerugian negara.
3. Kerugian atau potensi kerugian keuangan negara/daerah
Menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sedangkan Potensi Kerugian Negara jika dilihat dari terminologi bahasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian ‘potensi’ adalah sesuatu yang dapat menjadi aktual. Jadi yang dimaksud dengan Potensi Kerugian Negara adalah suatu kondisi yang dapat mengakibatkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Sebagai referensi dapat dikemukan Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 terkait uji materiil atas Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU TPK dinyatakan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” harus diartikan bahwa unsur kerugian negara tetap harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi.
Dalam klasifikasi temuan ini, unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negara/daerah terpenuhi, namun unsur menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi tidak ada. Contoh Seorang Kepala Biro mengendarai mobil dinas tanpa seijin Biro Umum untuk berlibur ke Bali. Dalam perjalanan mobil tersebut ditabrak oeh kendaraan lain. Dari kejadian itu terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara/daerah, namun dalam kejadian itu tidak ada pihak yang diuntungkan. Atas kejadian tersebut Kepala Biro dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh pimpinan instansinya.
Dalam hal temuan pemeriksaan mengandung dugaan kerugian negara, maka penyelesaiannya dapat berupa :
a. Apabila kerugian negara disebabkan oleh Bendaharawan, maka hal tersebut diserahkan kepada BPK untuk ditetapkan nilai kerugiannya dalam bentuk Tuntutan Perbendaharaan (TP).
b. Apabila kerugian negara disebabkan oleh bukan Bendaharawan, maka penetapannya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan dalam bentuk Tuntutan ganti Rugi (TGR) dan dilakukan pemantauan oleh BPK.
c. Apabila kerugian negara mengandung unsur TPK, maka disarankan untuk diserahkan kepada instansi yang berwenang.
4. Dugaan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut kemudian dipertegas dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dengan menambahkan jangka waktu pelaporan tersebut paling lambat dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diketahuinya unsur pidana tersebut. Temuan yang diindikasikan memenuhi unsur-unsur Tipikor adalah temuan yng mengandung unsur sebagai berikut :
a. Perbuatan melawan hukum.
b. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
c. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
d. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Dalam Ilmu Hukum, perbuatan melawan hukum dibagi dalam 2 pengertian, yaitu pengertian secara perdata dan pidana. Dalam pengertian secara perdata terdapat 3 (tiga) kategori perbuatan melawab hukum, yaitu :
1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan,
2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian),
3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
1. Adanya suatu perbuatan;
2. Perbuatan secara melawan hukum;
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
4. Adanya kerugian bagi korban;
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Dalam kaitan dengan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, Tim Konsulen Hukum memberikan telaahan hukum atas hasil pemeriksaan yang diindikasikan telah terjadi perbuatan melawan hukum dan Tipikor. Batasan yang dipakai untuk mendifinisikan perbuatan melawan hukum disini adalah telah dilakukan perbuatan tidak sesuai dengan peraturan prundang-undangan.
Perbuatan melawan hukum merupakan salah satu unsur Tipikor sebagaimana tertera dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUPTK memperluas kategori unsur ‘melawan hukum’, dalam hukum pidana tidak hanya sebagai Formele wederrechtelijkkeid melainkan juga dalam materiele wederrechtelijkkeid. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) kalimat bagian pertama yang berbunyi ‘yang dimaksud perbuatan secara melawan hukum’ dalam pasal 2 ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma keidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 dinyatakam bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal tersebut didasarkan pada argumen bahwa penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechttelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui oleh masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum. Hal tersebut menyebabkab tidak terjaminnya kepastian hukum, yang dalam hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.


TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
Setelah selesai audit, auditor diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara tepat waktu. LHP atas laporan keuangan pemerintah memuat opini, LHP atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, dan LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada LHP.
LHP atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan oleh BPK kepada DPR/DPD/DPRD dan kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota (sesuai kewenangannya) selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah. LHP kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu juga disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD dan Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan Presiden/gubernur/bupati/walikota selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Laporan hasil pemeriksaan yang terbuka untuk umum berarti dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat. Saat ini BPK merumuskan pola transparansi hasil audit diantaranya penyampaian LHP dalam sidang/rapat paripurna dan publikasi dalam website BPK yaitu http://www.bpk.go.id. Dengan penyampaian dan pemaparan LHP pada sidang paripurna dan penyajian di website, diharapkan masyarakat akan mengetahui apa saja yang dimuat dalam LHP dan DPR/DPRD dapat langsung menanyakan hal-hal yang kurang dapat difahami.
Atas hasil audit BPK-RI, pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan memberikan jawaban/penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Atas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang diperiksa, BPK-RI memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Sanksi yang tercantum dalam UU 15/2005 yaitu ‘Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.’
SANKSI PIDANA DAN INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI
Berkaitan dengan pemeriksaan oleh BPK-RI, UU Pemeriksaan Keuangan Negara mengatur sanksi pidana yaitu:
1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berkaitan dengan audit atas indikasi tindak pidana korupsi, maka BPK dapat melakukan audit investigatif. Audit investigatif adalah audit yang dilakukan berkenaan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah:
1) pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
2) pasal 3:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Mengacu kepada definisi dari masing-masing pasal maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Setiap orang termasuk pegawai negeri, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat . Selain pengertian sebagaimana tersebut di atas termasuk setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut.
Melakukan perbuatan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999, yaitu berupa upaya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi walaupun belum terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana korupsi, namun jika dapat dibuktikan telah ada upaya percobaan, maka juga telah memenuhi unsur dari melakukan perbuatan.
Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.
Dapat merugikan keuangan negara adalah sesuai dengan peletakan kata dapat sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara.
Kerugian Negara yang dihitung oleh auditor investigatif adalah kerugian yang didasarkan kepada perhitungan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Hal ini karena berkaitan kompetensi yang dimilki oleh BPK dalam melakukan audit yang didasari kepada prinsip-prinsip akuntansi. Berdasarkan berbagai putusan hakim terhadap ada atau tidaknya suatu kerugian negara dapat secara sederhana dirumuskan pengertian kerugian negara, yaitu:
a. Berkurangnya asset dari suatu entitas Pemerintahan.
b. Bertambahnya pengeluaran keuangan negara atas prestasi yang tidak diperoleh suatu entitas Pemerintah.


Tidak ada komentar: