Rabu, 08 Oktober 2008

Pengaruh Audit Sektor Publik Terhadap Akuntabilitas Publik Pemerintah Daerah

Audit sektor publik dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah mematuhi prinsip akuntansi berterima umum, peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern serta kegiatan operasi entitas sektor publik dilaksanakan secara efisien, ekonomis, dan efektif. Dalam kekerbatasan yang ada, audit tetap perlu dilakukan agar tercipta akuntabilitas publik yang lebih transparan dan akuntabel.

PENDAHULUAN

Pemerintah (Pusat dan Daerah) saat ini sedang melakukan perubahan tata pembukuan dari sistem pembukuan menjadi sistem akuntansi dalam menyusun laporan keuangannya. Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah merupakan pijakan awal kewajiban Pemerintah Daerah menerapkan akuntansi yang menghasilkan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah. Unsur laporan tersebut berbeda dari laporan pertanggungjawaban yang lama, terutama adanya Laporan Aliran Kas dan Neraca Daerah. Neraca Daerah merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aktiva, hutang dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
Perubahan tata usaha keuangan daerah tersebut tentunya tidak dapat dipisahkan dengan penyiapan proses auditing (pemeriksaan). Audit atas tata usaha keuangan Pemda (audit sektor publik) juga harus mengalami perubahan dimana tujuannya adalah menunjukkan, dengan dasar yang cukup dan tepat dari bukti-bukti audit, apakah laporan keuangan disajikan secara wajar posisi keuangan Pemerintah Daerah, hasil operasi, dan perubahan ekuitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan bahwa:
Pasal 31
(1) Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Kauangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
Sayangnya, kebanyakan Pemerintah Daerah sampai dengan saat ini belum mampu menyajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang diharuskan oleh PP 105 tersebut. Standar Akuntansi Pemerintahan yang sedang disusun oleh komite standar belum juga disahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Padahal laporan keuangan dan standar akuntansi pemerintahan merupakan prasyarat mutlak dapat dilakukannya audit atas laporan keuangan pemerintah daerah. Untuk itu perlu dicarikan upaya pelaksanaan audit yang mampu menjamin akuntabilitas Keuangan Pemerintah Daerah dalam kondisi yang belum semuanya berjalan dengan baik tersebut.

AKUNTABILITAS PUBLIK PEMERINTAHAN DAERAH

Pemberian otonomi kepada daerah memberi keleluasaan daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan agar kesejahteraan masyarakat semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dampak berlakunya otonomi dan desentralisasi tersebut terhadap pengelolaan keuangan daerah adalah semakin luasnya kewenangan pemda mengelola dana masyarakat (public money). Agar pengelolaan dana masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lebih transparan, ekonomis, efisien, efektif, dan akuntabel, kiranya pemda harus menggunakan konsep value for money, hingga akhirnya terwujud akuntabilitas publik.
Konsep value for money sangat penting bagi pemerintah sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat karena pemakaian konsep tersebut akan memberi manfaat berupa:
1. Efektivitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan tepat sasaran.
2. Meningkatkan mutu pelayanan publik.
3. Dengan menghilangkan setiap inefisiensi dalam seluruh tindakan pemerintah maka biaya pelayanan yang diberikan menjadi murah dan selalu dilakukan penghematan dalam pemakaian sumber daya.
4. Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan public
5. Meningkatkan public cost awareness sebagai akar dari akuntabilitas publik.
Kiranya tuntutan untuk untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik dapatlah dihantarkan oleh konsep value for money dalam kerangka otonomi daerah.
Tuntutan masyarakat kepada pemda untuk melakukan akuntabilitas publik mengakibatkan pemda harus juga melakukan pelaporan secara horizontal (horizontal reporting) yang ditujukan kepada DPRD dan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas horizontal (horizontal accountability) tidak sekedar melakukan pelaporan vertikal kepada pemerintah pusat (vertical reporting). Akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan pengungkapan (disclosure) atas aktifitas dan kinerja finasial pemda kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pemerintah pusat dan pemda bertindak sebagai pelaku (subjek) pemberi informasi untuk memenuhi hak-hak publik, yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya.

AUDIT SEKTOR PUBLIK OLEH BPK-RI

Audit sektor publik merupakan audit yang dilakukan terhadap entitas sektor publik seperti pemerintahan, BUMN/BUMD, yayasan, partai politik, badan/lembaga amil zakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga/organisasi/badan hukum lain yang dananya bersumber dari masyarakat.
BPK mempunyai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan audit atas entitas-entitas tersebut, khususnya audit atas entitas pemerintah, penerima bantuan keuangan pemerintah, BUMN/D, yayasan yang didirikan oleh pemerintah/BUMN/BUMD dan lain-lain. Audit tersebut dapat dilakukan sendiri oleh BPK maupun dilakukan oleh/bersama-sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal pelaksanaan audit dilakukan oleh APIP maupun KAP, maka mereka wajib menyampaikan laporan auditnya kepada BPK untuk dipublikasikan.
BPK diberikan kebebasan dan kemandirian (independen) dalam menentukan obyek pemeriksaan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan audit. Meskipun demikian, lembaga perwakilan (DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) dapat memberikan saran dan mengadakan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam perencanaan tugas pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Khusus Pemerintah Daerah disampaikan kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Gubernur/Bupati/Walikota. LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan TERBUKA UNTUK UMUM, kecuali laporan yang memuat rahasia Negara yang diatur dalam peraturan perundangan. Lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

MANFAAT AUDIT SEKTOR PUBLIK

Audit sektor publik adalah jasa penyelidikan bagi masyarakat atas organisasi publik dan politikus yang sudah mereka bayar. Hal ini memberikan keuntungan yang lebih besar, uang yang mereka bayarkan dapat diketahui telah digunakan secara benar dan janji para politisi dapat diperiksa oleh pihak yang independen. Dengan demikian dengan dilakukannya audit sektor publik dapat diperoleh manfaat:
a. Terjaminnya tranparansi
Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara. Rakyat berhak tahu kemana dan untuk apa anggaran Negara dibelanjakan. Dalam pertanggungjawaban Keuangan Negara, masyarakat perlu diberikan hak untuk mengetahui pertanggungjawaban Keuangan Negara yang dilakukan oleh Negara atau daerah. Minimal, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah perlu dipublikasikan sehingga masyarakat dapat menilai pertanggungjawaban tersebut.
b. Terjaminnya Akuntabilitas berorientasi pada hasil.
Hal ini merupakan landasan penerapan anggaran berbasis kinerja. Artinya, dalam pertanggungjawaban Keuangan Negara, akan dilihat kinerja apa yang telah dicapai oleh Pemerintah dalam menghabiskan dana APBN/APBD. Jika tidak ada kinerja yang dicapai maka tidak boleh se-sen-pun uang Negara dibelanjakan.
c. Memudahkan DPRD mengambil keputusan
Sebelum laporan pertanggungjawaban Pemerintah (Perhitungan Anggaran Negara) dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPR/DPRD, wajib diperiksa terlebih dahulu oleh BPK-RI. Dengan telah diperiksanya laporan keuangan tersebut dapat lebih menjamin bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan/peraturan perundangan yang berlaku.
d. Membantu Kejaksaan dalam proses investigasi
Dalam rangka mempercepat proses pemberantasan tindak pidana korupsi BPK melakukan pemeriksaan investigasi atas masalah yang mengandung tindak pidana korupsi. Apabila dalam proses pemeriksaan investigasi tersebut ditemukan adanya tindak pidana korupsi maka hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjutu. Dengan demikian pihak kejaksaan dapat memperoleh bukti awal untuk dilanjutkan dalam tahap penyidikan dan penuntutan di pengadilan.

PENUTUP

Audit sektor publik dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah mematuhi prinsip akuntansi berterima umum, peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern serta kegiatan operasi entitas sektor publik dilaksanakan secara efisien, ekonomis, dan efektif. Dalam kekerbatasan yang ada, audit tetap perlu dilakukan agar tercipta akuntabilitas publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Auditor (baik internal maupun eksternal) juga harus berbenah diri untuk mensukseskan pola pertanggungjawaban pemerintah daerah yang lebih baik dalam kerangka good government governance. Mengingat pentingnya kelayakan informasi yang diterima masyarakat tidak menyimpang dari peraturan tersebut, BPK melakukan tugas pemeriksaan, sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat telah terjamin kewajarannya dan pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



1 komentar:

Devi Dwi Octafianti mengatakan...

maaf pak saya mau tanya apa ini sudah dibuat dan diuji sebagai penelitian?
saya sedang menyusun topik skripsi yang sama dan memerlukan review penelitian terdahulu, jika memang dulu pernah dibuat skripsi saya mau cantumkan untuk mendukung rerangka pemikiran skripsi saya
terima kasih sebelumnya