Senin, 13 Oktober 2008

Titik Rawan Persekongkolan dalam Penyelenggaraan Tender/Pengadaan Barang & Jasa

Persekongkolan untuk memenangkan peserta tender tertentu yang terjadi antara peserta dan penyelenggara tender yang bernuansa korupsi merupakan dugaan inti laporan mengenai tender ini. Selebihnya adalah dugaan diskriminasi, spesifikasi yang mengarah pemenang tertentu, dan proses yang tidak transparan. Dari data tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender, baik dari pemerintahan pusat maupun daerah, BUMN, atau kalangan swasta di satu sisi sebagai penyelenggara tender, dan di sisi lain para pelaku usaha lainnya sebagai peserta tender, dituntut untuk memahami kebijakan persaingan usaha yang dikembangkan di Indonesia, khususnya dalam hal tender yang rawan praktek antipersaingan.

Disampaikan dalam Seminar Persekongkolan dalam Tender Bahaya Bagi Penyelenggara dan Upaya Mengatasinya yang dilaksanakan oleh Prima Consultant, Hotel Sheraton Media Jakarta, 14 September 2005

Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukkan langsung. Syarat-syarat diberlakukannya masing-mesing jenis/cara pengadaan tersebut diatur secara jelas dan rinci dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk menentukan sistem pengadaan yang meliputi metoda pemilihan penyedia barang/jasa, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak, perlu mempertimbangkan jenis, sifat, dan nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat, dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN dan/atau APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Pada kenyataannya, meskipun cara pengadaan barang/jasa telah diatur secara ketat dan rinci, masih terdapat banyak penyimpangan pengadaan barang/jasa yang terjadi. Pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan pelelangan umum ternyata dilakukan dengan penunjukkan langsung banyak terjadi. Bahkan penyimpangan pengadaan barang/jasa merupakan penyimpangan terbesar dibadingkan penyimpangan dalam bidang/kegiatan lain.
Sampai dengan akhir tahun 2004, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menangani 156 laporan dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Sesuai dengan kewenangannya, KPPU telah melahirkan 20 putusan dan 7 penetapan dan sebagian besar berkaitan dengan masalah tender. Persoalan tender tersebut meliputi tender pengadaan barang/jasa pemerintah atau BUMN maupun di kalangan swasta.
Persekongkolan untuk memenangkan peserta tender tertentu yang terjadi antara peserta dan penyelenggara tender yang bernuansa korupsi merupakan dugaan inti laporan mengenai tender ini. Selebihnya adalah dugaan diskriminasi, spesifikasi yang mengarah pemenang tertentu, dan proses yang tidak transparan. Dari data tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender, baik dari pemerintahan pusat maupun daerah, BUMN, atau kalangan swasta di satu sisi sebagai penyelenggara tender, dan di sisi lain para pelaku usaha lainnya sebagai peserta tender, dituntut untuk memahami kebijakan persaingan usaha yang dikembangkan di Indonesia, khususnya dalam hal tender yang rawan praktek antipersaingan.
Mengingat banyaknya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, maka perlu dilakukan pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, khususnya pelaksanaan tender. Hal tersebut terutama untuk memenuhi minimal tiga prinsip pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa, yaitu:
1. terbuka dan bersaing Pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
2. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
3. adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.

CONTOH KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER YANG DIUNGKAP KPPU DAN AUDITOR
Contoh kasus berikut merupakan hasil temuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yaitu kasus 1 dan 2 serta hasil temuan auditor yaitu kasus 3 - 5. Kasus yang ditemukan oleh KPPU pada umumnya hanya menyangkut persekongkolan dalam tender yang berakibat persaingan tidak sehat. Sedangkan tiga kasus terakhir menyangkut persekongkolan tender yang berakibat kerugian Negara/daerah. Perbedaan titik tekan keduanya pada akibat yang ditimbulkan dari adanya persekongkolan tender karena KPPU tidak sampai kepada penentuan kerugian Negara seperti yang dilakukan oleh auditor. Auditor akan melakukan audit atas pelaksanaan tender dengan tujuan apakah tender telah memperoleh harga yang murah dengan kualitas yang dipersyaratkan.
Beberapa kasus persekongkolan tender pengadaan barang/jasa yang dapat dijadikan ‘ibroh’ diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kasus Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu oleh KPU
Sebelum pengadaan tinta sidik jari diumumkan, Lo Kim Muk dan Yulinda Juniarty menemui Biro Logistik KPU. Beberapa peminat (tidak memiliki perusahaan) berusaha mencari perusahaan untuk mengikuti pelelangan. Nucke Indrawan membeli PT TA, Lo Kim Muk meminjam PT MIM, Mus’ab Mochammad meminjam PT YH, serta Makmur Boy & Jackson Andree W. Kumaat meminjam PT SP (mengajukan bukan perusahaan sendiri). Panitia pengadaan (diketuai Rusadi Kantaprawira) memutuskan 8 konsorsium lulus prakualifikasi tetapi 2 perusahaan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT MIM tidak memiliki pengalaman kerja ATK dan PT TA memasukkan pengalaman perusahaan lain. Panitia pengadaan kemudian mempersyaratkan penggunaan tinta India (menunjuk barang tertentu agar rekanan terbatas). Selanjutnya beberapa konsorsium menyepakati untuk menghasilkan 1 pemenang disamping 3 pemenang yang diantisipasi menjadi pemenang, mempertukarkan informasi mengenai harga, dan menyepakati melakukan pengaturan harga, membagi pekerjaan diantara 5 (lima) konsorsium yaitu PT MIM, PT MMS, PT SP, PT TA dan PT YH, dan kesepakatan untuk tetap selalu mengikutsertakan Melina Alaydroes sampai pekerjaan selesai (PT MIM dan PT TA seharusnya digugurkan tetapi tetap dimenangkan).
Pada tahap penentuan pemenang, Panitia mengetatkan persyaratan memiliki angka pengenal impor untuk meluluskan 4 calon pemenang. PT MIM ternyata tidak memiliki API dan tetap dimenangkan. Setelah pembukaan penawaran, Panitia menyesuaikan harga dengan harga rata-rata untuk 4 pemenang (PT MIM, PT FJ, PT WI, dan PT LPS) yang mendapat bagian di setiap zona. PT MIM kemudian menunjuk PT MMS, PT SP, PT TA, dan PT YH untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tinta (sub kontraktor dan sepakat memberikan uang tanda terima kasih ke KPU Rp400 juta. Hal ini menunjukkan persekongkolan berupa penunjukkan rekanan tertentu sebagai pemenang meskipun status & kompetensinya tidak memenuhi persyaratan, melakukan kesepakatan pengaturan harga, dan membagi pekerjaan. Hal tersebut dilarang dalam Pasal 22 UU No. 5/1999 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
2. Kasus Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Bekasi
Perkara ini muncul setelah adanya laporan yang berisikan 4 hal. Pertama, Panitia Lelang mengumumkan melalui “KORAN 5”, sebuah media cetak yang tidak berskala nasional. Kedua, berita acara aanwijzing tidak memuat input hasil aanwijzing, dan Panitia Lelang tidak memberikan Berita Acara tersebut kepada semua peserta lelang. Spesifikasi alkes dalam lampiran Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) menjurus pada merek dan atau tipe tertentu. Ketiga, harga penawaran CV Lodaya, PT Mutiara JF, PT Ina Farma, dan PT Fondaco berbeda tipis dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Keempat, adanya dugaan pengaturan dan penetapan pemenang lelang dengan tidak memberikan Berita Acara Aanwijzing kepada seluruh peserta, PT Fondaco tidak bersedia memberi surat dukungan kepada peserta lain sebagai pemenuhan salah satu syarat lelang sehingga peserta tersebut dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis.
Fakta tentang persekongkolan antara lain merek alat kesehatan telah ditentukan sejak staf marketing PT Fondaco mempromosikan ventilator merek Hamilton Medical. Panitia tidak meminta penawaran harga alat kesehatan yang dilelang guna memberikan kesempatan kepada distributor lain untuk turut berkompetisi menawarkan produk yang sama, sehingga para peserta lelang tidak mempunyai alternatif lain dalam menawarkan ventilator, selain ventilator produk PT Fondaco.
3. Kasus Pengadaan Manual Sistem Akuntansi Keuangan Daerah pada Kabupaten X
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan satuan kerja yang mempunyai fungsi perencanaan pembangunan bagi Pemerintah Kabupaten X. Pada kenyataannya, BAPPEDA Kabupaten X telah melakukan pekerjaan penyusunan Manual Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bagian Keuangan. Penyusunan Manual SAKD (anggaran Rp279 juta) dilaksanakan secara pemilihan langsung dan tidak melalui proses lelang/tender. Proses pemilihan langsung (dari KAP IS, KAP MS, dan KAP NS) dimenangkan oleh KAP IS sesuai persekongkolan, dengan mengajukan penawaran harga paling rendah dengan kontrak sebesar Rp277,75 juta. Indikasi persekongkolan lain terlihat daribeberapa kejanggalan antara lain:
a. Dokumen administrasi, dokumen usulan biaya, dan usulan teknis sangat mirip dan hanya berbeda pada hal-hal yang berkaitan dengan identitas rekanan karena penawaran dilakukan seluruhnya oleh KAP IS atas persetujuan dua KAP lain.
b. KAP MS memasukkan pengalaman pekerjaan yang tidak pernah dilakukan.
c. Manual SAKD yang dibuat KAP IS tidak dapat dimanfaatkan oleh Bagian Keuangan karena beberapa kebijakan tidak sesuai dengan praktek yang telah dilakukan.
d. Usulan Biaya KAP MS dan KAP NS (dua rekanan yang kalah dalam pelelangan) masing-masing sebesar Rp278,20 juta dan Rp278,45 juta merupakan penawaran harga untuk lingkup yang lebih luas sehingga sebetulnya, khusus untuk Manual SAKD, kedua KAP jauh lebih murah dibandingkan KAP IS yang ditunjuk sebagai pememang. Harga Manual SAKD yang ditawarkan KAP MS hanya sebesar Rp106,33 juta sehingga biaya penyusunan Manual SAKD oleh KAP IS lebih tinggi sebesar Rp171,42 juta.
4. Kasus Pengadaan Genset dan Pemeliharaan Kendaraan Pemadam Kebakaran
Pembelian 1 set genset 30 KVA untuk keperluan kantor Walikota Y dari CV Oryza senilai Rp150 juta dilakukan dengan cara penunjukkan langsung, seharusnya dengan pelelangan terbatas. Meskipun telah ada berita acara serah terima barang yang menyatakan genset dalam keadaan baik, genset dalam keadaan mati dan tidak didukung dengan kartu garansi dan buku manual operasional karena genset merupakan barang bekas yang dicat ulang sehingga terlihat baru. Dengan demikian terjadi kerugian keuangan daerah maksimal sebesar Rp150 juta.
Perbaikan Kendaraan Pemadam Kebakaran sebesar Rp149,13 juta dilaksanakan dengan penunjukkan langsung kepada CV Satria, seharusnya dengan pelelangan terbatas. Berdasarkan konfirmasi ternyata diketahui bahwa perbaikan tidak dilaksanakan oleh CV Satria melainkan oleh Bengkel Joni dengan harga seluruhnya sebesar Rp29 juta. Apabila harga tersebut ditambahkan handling cost (PPN, keuntungan, dan lain-lain) sebesar 25% maka harga jasa perbaikan tersebut hanya sebesar Rp36,25 juta sehingga terjadi kemahalan sebesar Rp112,87 juta.
5. Kasus Rehabilitasi Jalan secara Swakelola
Dinas PU Kota Z melakukan kegiatan swakelola pembangunan jalan dengan total proyek sebesar Rp1.465 juta. Pekerjaan dilakukan secara swakelola berdasarkan permohonan Kepala Dinas PU kepada Walikota dengan alasan sebagai berikut:
a. Waktu pelaksanaan pekerjaan sudah mendesak, atas permintaan masyarakat, dan kondisi jalan rusak berat.
b. Pelaksanaan pekerjaan bertujuan meningkatkan kemampuan teknis Dinas PU
c. Tersedianya alat-alat untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan tersebut seharusnya tidak dilakukan secara swakelola karena tidak sesuai dengan alasan dibolehkannya swakelola menurut Kepres 80/2003. Di samping itu, pelaksanaan pekerjaan dengan swakelola yang seharusnya memberikan harga yang lebih murah (karena tidak perlu dibebankannya laba perusahaan), pada kenyataannya beberapa item pekerjaan atau harga beli bahan lebih tinggi dari standar. Bahkan untuk beberapa bahan, harga yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari harga barang yang diajukan oleh kontraktor yang melaksanakan pekerjaan sejenis pada periode yang sama. Seluruh bahan bangunan (aspal, batu pecah, dan pasir) dibeli dari PD Damar Mulia dan solar yang dibeli di Depot Minyak Pembantu yang ternyata harganya juga lebih tinggi dari harga standar. Pekerjaan lapis rekat pengikat seluas 29.000m2 menurut analisa Kepala Dinas PU dibutuhkan aspal sebanyak 144 drum, ternyata bukti pembelian aspal sebanyak 290 drum senilai Rp139,20 juta (Rp480.000,00 per drum) sehingga kelebihan sebanyak 146 drum senilai Rp70,08 juta.

TITIK RAWAN TENDER DALAM KEPRES 80/2003
Penyimpangan dalam tender pengadaan barang/jasa dapat dilakukan oleh pihak pengguna barang/jasa, pihak penyedia barang/jasa, dan kolusi antara pengguna dan penyedia barang/jasa. Penyimpangan oleh pihak pengguna barang/jasa dapat dilakukan dari pucuk pimpinan (Menteri/Pimpinan LPND/Direksi Perusahaan/Kepala Daerah dan lain-lain) sampai kepada pegawai/pejabat terendah dalam pengadaan. Cara yang dipakai pada umumnya berbeda-beda dari yang sangat sederhana sampai lepada yang Sangay rumit dan sulit dideteksi. Meskipun dilakukan oleh berbagai pihak dan dengan cara yang berbeda, tetapi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi di luar kewajaran.
Dari contoh kasus di atas, dapat diuraikan beberapa titik rawan persekongkolan dalam tender yang umum dilakukan diantaranya sebagai berikut:
1. Penyimpangan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa dan/atau panitia pengadaan. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak penyedia barang/jasa, akan tetapi pengguna barang/jasa sebagai pihak yang lebih dominan melakukan penyimpangan tersebut. Penyimpangan tersebut antara lain:
a. Pengetatan persyaratan yang mengakibatkan tidak banyak penyedia barang/jasa yang dapat mengikuti tender dan hanya rekanan tertentu saja yang dapat menjadi peserta tender. Hal ini sesuai dengan Kepres 80 melarang penetapan kriteria dan persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan tidak obyektif (Pasal 16). Dalam pengumumam lelang mungkin tidak disebutkan secara jelas mengenai merek barang, akan tetapi dari syarat/spesifikasi yang disebutkan telah mengacu pasa suatu merek tertentu. Penyimpangan ini dapat dicegah dengan dilakukannya evaluasi oleh pejabat yang lebih tinggi untuk menentukan apakah persyaratan tender telah sesuai degan ketentuan dan wajar untuk dilaksanakannya tender pengadaan barang/jasa. Di samping itu, penyedia barang/jasa dapat mengajukan keberatan kepada panitia tender atas penyajian syarat-syarat yang diperkirakan akan membatasi pihak tertentu yang seharusnya dapat mengikuti tender.
b. Meloloskan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan.
c. Melakukan penunjukkan langsung untuk pengadaan barang/jasa yang seharusnya dilaksanakan dengan pemilihan langsung atau lelang terbatas/terbuka. Kepres 80 mengatur bahwa dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum. Batasan kuantitas penunjukkan langsung adalah suatu pekerjaan yang nilainya sampai dengan Rp50 juta dan pemilihan langsung dilakukan untuk pekerjaan yang nilainya sampai dengan Rp100 juta. Dalam melakukan penyimpangan cara pengadaan tersebut, terkadang didahului dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara pengguna dengan penyedia barang/jasa. Hal ini untuk mengesankan telah dipenuhinya ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan. Penyimpangan tersebut dimungkinkan karena Kepres 80/2003 memberikan peluang dilakukannya penunjukkan langsung atau pemilihan langsung untuk pengadaan barang/jasa yang seharusnya dilakukan dengan pelelangan, sebagaimana Pasal 17:
Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penunjukkan langsung menurut Kepres No. 80/2003 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 61/2004 sebenarnya telah diatur secara jelas sebagai berikut:
1) penanganan darurat untuk pertahananan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau
2) penyedia jasa tunggal; dan/atau
3) pekerjaan yang perIu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
4) pekerjaaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk keperluan sendiri, mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
5) pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau
6) pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
d. Pengumuman tender pada media terbatas sehingga tidak semua penyedia barang/jasa dapat mengetahui informasi adanya tender tersebut. Kepres 80 mengatur bahwa pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
e. Panitia tidak menguasai teknis pekerjaan sehingga barang yang dipesan/dikerjakan tidak sesuai dengan kebutuhan. Padahal Kepres 80/2003 mensyaratkan agar panitia pengadaan memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan dan memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan.
f. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola yang seharusnya tidak dapat dilakukan secara swakelola. Meskipun dilakukan secara swakelola, ternyata barang yang diadakan lebih tinggi harganya jika dibandingkan dengan apabila barang tersebut dikerjakan pihak ketiga.
2. Penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa. Penyimpangan ini dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa secara sendiri-sendiri, bersama-sama penyedia barang/jasa lain, atau kolusi dengan pengguna barang/jasa. Kepres 80/2003 mengatur mengenai syarat penyedia barang/jasa sebagai berikut:
a) memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
b) memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
c) tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
e) sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
f) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memper-oleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g) memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
h) tidak masuk dalam daftar hitam;
i) memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
j) khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.
Beberapa penyimpangan yang dilakukan penyedia barang/jasa antara lain:
a. Peserta tender sebenarnya tidak memiliki perusahaan yang dapat mengikuti tender tetapi mempunyai informasi adanya tender. Kemudian, peserta membeli, meminjam, atau mendirikan perusahaan baru untuk mengikuti tender tersebut. Dengan demikian, mungkin bidang usaha atau pengalamannya tidak mendukung penyediaan barang/jasa yang baik dan dibutuhkan oleh pengguna barang/jasa.
b. Peserta tender memasukkan pengalaman pengadaan barang/jasa perusahaan lain. Hal ini dimaksudkan agar terlihat pernah melakukan pengadaan barang/jasa sejenis pada perusahaan lain.
c. Peserta tender melakukan permainan harga dengan mengajukan harga yang jauh di bawah owner estimate dengan maksud memenangkan tender. Memang, Kepres 80/2003 tidak membatasi sampai berapa persen penawaran di bawah OE (sebelumnya, penawaran harga di bawah 80% dari OE akan dibatalkan). Untuk menjamin tetap dilaksanakannya pekerjaan sesuai perjanjian, maka pengguna barang/jasa dapat menambah jaminan pelaksanaan minimal sebesar 80%. Bahkan pengguna barang/jasa dapat menetapkan jaminan sebesar nilai proyek sehingga apabila penyedia barang/jasa melakukan wanprestasi, pengguna barang/jasa mempunyai jaminan pelaksanaan yang cukup. Permainan harga juga dapat dilakukan dengan melakukan mark-up dengan bekerja sama pengguna barang/jasa terutama ketika pelaksanaan dengan cara penunjukkan langsung atau pemilihan langsung.
Dalam Pasal 13 Kepres 80/2003 diatur mengenai harga perkiraan sendiri (HPS) sebagai berikut:
(1) Pengguna barang/jasa wajib memiliki HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan.
(2) HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
(3) HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
(4) Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
(5) HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.
d. Penyedia barang/jasa mensuplai barang yang tidak sesuai dengan perjanjian dengan harga yang tetap atau melakukan sub kontraktor atas pekerjaan yang diperjanjikan.

AUDIT ATAS PELAKSANAAN TENDER
Persekongkolan tender dapat diungkapkan melalui laporan pihak-pihak yang dirugikan maupun melalui pemeriksaan (audit) atas proses tender pengadaan barang/jasa. Laporan pihak tertentu dimungkinkan karena Kepres 80/2003 telah mengatur hal tersebut dengan maksud menghindari persekongkolan sebagaimana Pasal 27 sebagai berikut:
Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa apabila ditemukan:
1. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
2. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;
3. penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang lainnya;
4. adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa;
5. adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/ pejabat pengadaan dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya.
Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persekongkolan dalam tender juga dapat diungkap melalui pelaksanaan audit atas proses tender. Hal ini mengingat pemeriksaan (auditing) adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Pelaksanaan tender juga merupakan suatu pengelolaan keuangan yang dapat dianalisa apakah telah dilakukan secara cermat, kredibel, dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pemeriksaan atas pelaksanaan tender dilakukan melalui pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan termasuk di dalamnya pengujian atas belanja/biaya pengadaan barang/jasa. Meskipun hasil audit keuangan adalah berupa opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran laporan keuangan, akan tetapi auditor dapat menyampaikan penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan berkaitan dengan pelaksanaan tender yang ada pada entitas yang diperiksa. Hasil audit atas penyimpangan tender yang ditemukan dalam audit keuangan mungkin masih sangat global sehingga dapat diperdalam dengan audit lanjutan, baik audit operasional maupun audit investigatif.
Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Hal ini terutama untuk menguji apakah pelaksanaan tender telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini intensif melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang dan jasa di departemen dan lembaga non departemen (LPND) selama tahun 2005 ini yang dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Hal ini dikarenakan pengadaan barang/jasa oleh departemen dan LPND hingga saat ini dianggap menjadi penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi karena adanya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hasil pemeriksaan terhadap pengadaan barang/jasa di departemen dan LPND tidak hanya akan menghasilkan temuan yang berkaitan dengan masalah itu saja tetapi juga rekomendasi apakah berbagai peraturan yang ada (Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) sudah memuaskan atau belum. Berdasar data Kantor Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, untuk tahun 2005 belanja pemerintah untuk pengadaan barang/jasa mencapai sekitar Rp74 triliun. Pencegahan besarnya kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan barang/jasa dan korupsi pengadaan barang merupakan langkah kedua dari delapan langkah dalam pemberantasan korupsi.
BPKP beserta Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah merumuskan delapan langkah penanganan korupsi yaitu:
Pertama yang disepakati adalah pembersihan di Setneg, Sekkab, Kantor Presiden, dan Kantor Wakil Presiden dari korupsi. ketiga adalah mencegah penyimpangan dalam tender proyek-proyek rekonstruksi Aceh yang cukup besar selama empat tahun. Keempat, mencegah penyimpangan tender bagi pembangunan infrastruktur lima tahun ke depan. Kelima, berdasarkan bukti-bukti permulaan dan dugaan kuat terjadi korupsi dan penyimpangan di berbagai lembaga pemerintahan dan swasta akan dilakukan langkah-langkah hukum. Keenam, mencari dan menemukan terpidana yang telah dijatuhi hukuman atau sedang menjalani proses hukum yang diduga kuat berada di luar negeri. Ketujuh, melakukan peningkatan intensitas pemberantasan penebangan liar, dan kedelapan, melakukan penelitian terhadap pembayar pajak dan cukai tahun 2004.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan sebelumnya (keuangan dan kinerja). Termasuk dalam audit tujuan tertentu adalah audit investigasi yang merupakan audit untuk membuktikan ada/tidaknya indikasi tindak pidana korupsi. Audit investigasi atas pelaksanaan tender dilaksanakan dalam hal pelaksanaan/proses tender pengadaan barang/jasa berindikasi adanya KKN.
Mengungkap pengadaan barang dan jasa yang rawan korupsi tentunya terkait erat dengan permasalahan tindak pidana korupsi. Untuk itu, sekedar mengingatkan kembali akan makna Tipikor sebagaimana diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa:
1. Pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
2. Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut. Hukum yang pada umumnya dilanggar oleh pelaku dalam pengadaan barang dan jasa adalah Kepres 80 tahun 2003, disamping aturan intern perusahaan lainnya yang dimaksudkan sebagai pengenalian dalam pengadaan barang dan jasa suatu entitas.
Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya. Pihak yang diperkaya dalam pengadaan barang dan jasa antara lain rekanan yang memperoleh keuntungan yang melebihi kewajaran (mark-up), pelaku pengadaan dan kepala satuan kerja yang memperoleh komisi/rabat/fee dll dari rekanan serta pihak lain seperti broker.
Dapat merugikan keuangan negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara. Kerugian negara akibat pengadaan barang dan jasa adalah penggelembungan biaya/harga (mark-up) atas barang dan jasa kebutuhan entitas pemerintah. Kerugian negara juga dapat terjadi karena adanya rabat/diskon/komisi/fee dan sejenisnya yang diberikan rekanan tetapi tidak masuk ke Kas Negara/Daerah.


3 komentar:

cwiex mengatakan...

Bosen, bosen, boseeee.........n. Kapan ya KORUPSI di Indonesia ne bkal brkurang (klo mnta ga ada sm skli kn ga mungkin)

Bosen deh, mulai dari news, koran, radio, smpe ada acra di saluran TV yg mengulas ttg tindak korupsi para petinggi negara (pkok'x smua media deh).

Anonim mengatakan...

Di RSUD Kab.Sanggau Prop.Kalbar praktek rekayasa proses pengadaan alkes terjadi setiap tahun anggaran, baik APBD/APBN. RKS dibuat mengarah pd merk tertentu & terindikasi mark-up. seperti pengadaan X-ray unit yg tdk sesuai dgn kontrak dan terindikasi alat bekas karena belum 1 bln dipakai sudah beberapa kali mengalami kerusakan. Namun disayangkan sampai saat ini belum ada yang mampu megungkap KKN ini, walaupun sdh sering diberitakan di media cetak. Diharapkan Pihak terkait segera bertindak krn Masyarakat Kab. Sanggau sdh gerah dengan pelayan kesehan yg diberikan RS tsb.Thanx..

Unknown mengatakan...

tulisan yang bagus mas apalagi banyak contoh realnya