Rabu, 15 Oktober 2008

Dana pada Rekening Pemerintah Lainnya Mengendap di Luar Kas Negara Sebesar Rp3,04 Triliun

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Semester II tahun 2007, BPK RI menemukan beberapa rekening lainnya milik BUN yang penyelesaiannya berlarut-larut sehingga terjadi pengendapan dana di luar Kas Negara per 31 Desember 2007 sebesar Rp3.043.821,75 juta.Hal tersebut disebabkan tidak adanya kebijakan untuk menertibkan rekening pemerintah yang dikelola oleh BUN, yang sejak lama tidak bermutasi dan yang tidak jelas lagi tujuan pembukaannya serta evaluasi terhadap sisa dana pada rekening-rekening escrow yang dibentuk sebelum tahun 2007, tidak segera dilaksanakan.


Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) per 31 Desember 2007 (unaudited) diketahui bahwa Rekening Lainnya milik BUN berjumlah 325 rekening dengan saldo sebesar Rp21.084.468,14 juta. Dari hasil pemeriksaan terhadap Rekening Lainnya milik BUN tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan yang cukup lama tidak terselesaikan pada 32 rekening dengan saldo sebesar Rp3.043.821,75 juta.
Hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Dalam kelompok Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang ditempatkan di Bank Indonesia, terdapat sebanyak 24 rekening dalam valuta asing ekuivalen sebesar Rp1.468.496,46 juta yang tidak bermutasi lebih dari 2 tahun. Tidak terdapat informasi yang memadai mengenai rekening-rekening tersebut, seperti: dasar pembukaan rekening; tujuan pembukaan rekening; jenis rekening apakah rekening penerimaan, rekening pengeluaran atau rekening lainnya; serta sumber dana rekening dan identitas pejabat yang melakukan pembukaan rekening. Berdasarkan data yang diterima yaitu rekening koran per 31 Mei 2005, 29 Juni 2006, 27 September 2006 dan 31 Desember 2007, diketahui bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 tidak terdapat mutasi transaksi penerimaan maupun pengeluaran pada rekening-rekening tersebut. Perubahan nilai saldo rekening karena adanya konversi nilai kurs valuta asing ke mata uang rupiah pada tanggal-tanggal rekening koran tersebut.
2. Lima rekening yang menampung dana Cadangan Subsidi Pangan pada akhir tahun belum tersalurkan seluruhnya sebesar Rp671.772,88 juta, tidak bermutasi lebih dari 2 tahun.
Sisa Cadangan Subsidi Pangan tersebut rencananya akan diberikan kepada Perum Bulog dalam rangka penugasan Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras. Permasalahan mengenai berlarut-larutnya penyelesaian rekening escrow Subsidi Pangan telah diungkap juga dalam hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004 dan 2005. Ditjen Perbendaharaan memberikan penjelasan bahwa dana yang disimpan dalam rekening cadangan subsidi pangan di Bank Bukopin (nomor rekening 1016053-01-1 dan 1016977-01-9) dan BRI (nomor rekening 0206-01-000089-30-1 dan 0206-01-001939-30-5) dapat dicairkan berdasarkan hasil audit BPK-RI. Saat ini saldo nomor rekening 1016977-01-9 dan 0206-01-001939-30-5 telah dicairkan dan kedua rekening ini telah ditutup. Sedangkan pencairan sisa dana atas nomor rekening 1016053-01-1 dan 0206-01-000089-30-1 masih menunggu konfirmasi dari BPK-RI sesuai surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-3869/AG/2007 tanggal 3 Desember 2007.
3. Tiga rekening yang menampung sisa Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK DR) yang pada akhir tahun belum tersalurkan seluruhnya sebesar Rp903.552,41 juta, tidak bermutasi lebih dari dua tahun.
Sisa DAK DR tersebut dicadangkan untuk membiayai kegiatan yang terkait dengan reboisasi hutan. Atas Cadangan DAK DR tersebut, kemudian ditetapkan alokasinya untuk masing-masing daerah penghasil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, dengan memperhatikan data dari departemen teknis. Sebelum tahun 2006, penyaluran DAK DR dilakukan dengan mekanisme penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Kepala Daerah dan kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sejak tahun 2006, DAK DR diubah menjadi DBH SDA Kehutanan, sehingga penyaluran DAK DR selanjutnya mengikuti mekanisme penyaluran DBH SDA yaitu langsung ditransfer dari rekening BUN ke masing-masing Daerah secara triwulanan sesuai realisasi penerimaan SDA. Dari mutasi rekening-rekening DAK DR tersebut., diketahui beberapa hal sebagai berikut:
a. Rekening Sub Account DAK DR tahun 2002 dengan saldo sebesar Rp16.168,95 juta, sejak tahun 2003 sudah tidak aktif. Transaksi terakhir pada rekening tersebut adalah transaksi penyaluran dana sebesar Rp376.260,22 juta kepada pemerintah daerah penerima alokasi DAK DR sesuai surat Direktur Perbendahaan dan Kas Negara Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan kepada Kepala Bagian Penyelesaian Transaksi Rupiah Bank Indonesia Nomor S-2582/A/2003 tanggal 19 Juni 2003. Saldo pada rekening tersebut merupakan sisa lebih pencadangan DAK DR.
b. Rekening Sub Account DAK DR tahun 2004 dengan saldo per 31 Desember 2007 sebesar Rp542.401,96 juta, sejak tahun 2006 sudah tidak aktif.
c. Rekening Sub Account DAK DR tahun 2005 dengan saldo per 31 Desember 2007 sebesar Rp344.991,50 juta, sejak tahun 2006 sudah tidak aktif.

Permasalahan mengenai berlarut-larutnya penyelesaian rekening esrow Sub Account DAK DR tahun 2002, 2004, dan 2005 tersebut telah diungkap juga dalam hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2006 dan hasil audit BPK atas Pengelolaan Dana Perimbangan tahun 2006 dan Semester I tahun 2007.

Ditjen Perbendaharaan memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap rekening DAK DR 2002 Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menutup Rekening No.502.000003 ”Sub BUN DAK DR Tahun 2002” dan memindahkan saldonya sebesar Rp16.035,95,00 ke Rekening 502.000000 Bendahara Umum Negara pada tanggal 14 Maret 2008 Surat No.1887/PB/2008.
2. Atas Saldo DAK DR Tahun 2004 dan Tahun 2005 sebesar Rp887.393,46 juta berdasarkan Surat Permintaan Pemindahbukuan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah dilakukan penyaluran/pemindahbukuan

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan keuangan Negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundangang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005:
a. Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa DBH Kehutanan, salah satunya berasal dari Dana Reboisasi;
b. Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA tahun anggaran berjalan; dan
c. Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara triwulanan.

Hal tersebut mengakibatkan adanya dana yang menganggur (idle) cukup lama di luar kas negara sampai dengan 31 Desember 2007 sebesar Rp3.043.821,75 juta yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembiayaan pembangunan.

Hal tersebut disebabkan:
1. Tidak adanya kebijakan untuk menertibkan rekening pemerintah yang dikelola oleh BUN, yang sejak lama tidak bermutasi. dan yang tidak jelas lagi tujuan pembukaannya.
2. Evaluasi terhadap sisa dana pada rekening-rekening escrow yang dibentuk sebelum tahun 2007, tidak segera dilaksanakan


2 komentar:

Anonim mengatakan...

biasa...

mental pemerintah indonesia emang gitu...

mingto... Biasa saja Tuh.. mengatakan...

perlu di usut tuh. klo memang tuh benar, lpor KPK z. ia kan??

jawab pertanyaany mas sebelumnya? sy belum prnah ke mesir. jauh banget sih mas. lagian sy gak taw tuh bhasa arab