Kamis, 31 Desember 2009

TITIK KRITIS KEDUDUKAN KEUANGAN DPRD

Oleh Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.

Akhir-akhir ini banyak timbul masalah penyimpangan belanja DPRD baik pada tingkat lokal Sumsel maupun secara nasional. Sebut saja kasus Dana Operasional, perjalanan dinas dan asuransi kesehatan DPRD Sumsel, anggaran pakaian adat DPRD Banyuasin, kelebihan penghasilan DPRD OKI dan DPRD Pagaralam, dan lain-lain baik yang belum diproses kejaksaan/pengadilan maupun yang telah ditetapkan vonisnya (dipenjara atau bebas). Mengacu pada kasus-kasus tersebut, penulis bermaksud menelaah permasalahan terkait dengan kedudukan keuangan DPRD dengan harapan permasalahan tersebut dapat dihindari atau diminimalisasi.
Kedudukan keuangan DPRD diatur dengan PP No. 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang ditetapkan tanggal 28 Agustus 2004. PP tersebut kemudian diubah dengan PP No. 37 tahun 2005 tentang Perubahan PP No. 24 tahun 2004. Dalam PP tersebut, belanja penghasilan DPRD dianggarkan dalam pos DPRD, sedangkan belanja tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD.

Beberapa titik kritis kedudukan keuangan DPRD adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota DPRD
Penghasilan tetap DPRD sifatnya limitatif dalam arti tidak boleh ditambah baik jenis maupun besarannya. Apabila ada tambahan penghasilan DPRD yang dilakukan dengan menambah jenis tunjangan dan/atau menambah besarnya tunjangan maka telah melanggar hukum. Tunjangan Perbaikan Penghasilan juga tidak diperkenankan dianggarkan untuk DPRD. Penghasilan yang diperkenankan hanyalah Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan (145% dari uang representasi), Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
a. Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok kepala daerah, wakil ketua sebesar 80% dan Anggota DPRD sebesar 75% dari representasi Ketua DPRD. Disamping itu, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan istri/suami dan tunjangan anak serta tunjangan beras sebagaimana PNS. Tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan beras diberikan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan keadaan keluarganya dalam arti apabila anggota DPRD belum berkeluarga maka tidak berhak atas tunjangan istri dan anak.
b. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas. Besarnya uang paket adalah 10% dari Uang Representasi yang bersangkutan. Sehubungan dengan uang paket tersebut maka Pimpinan dan Anggota DPRD tidak lagi berhak atas honor dalam menghadiri rapat-rapat dinas.
c. Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah/Komisi/Panitia Anggaran/Badan Kehormatan/Alat kelengkapan lainnya diberikan tunjangan masing-masing sebesar 7,5%, 5%, 4%, dan 3% dari Representasi Ketua DPRD untuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
d. Penghasilan DPRD dikenakan PPh Pasal 21 sesuai PP No. 45 tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 636/KMK.04/1994 tentang PPh bagi Pejabat Negara, PNS, ABRI, dan Pensiunan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah. PPh Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibebankan pada APBD dianggarkan pada objek belanja tunjangan khusus.

2. Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya (istri/suami dan 2 anak) diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Besarnya premi asuransi paling tinggi sama dengan besarnya premi asuransi Kepala Daerah termasuk biaya general check-up satu kali dalam setahun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Jaminan kesehatan tersebut tidak boleh diambil secara tunai dan tidak boleh untuk asuransi jiwa (hanya asuransi kesehatan saja). Biaya general check-up hanya untuk Pimpinan dan Anggota DPRD dan tidak untuk istri/suami dan anak serta menjadi bagian dari premi asuransi yang dibayarkan.

3. Pimpinan DPRD disediakan satu rumah jabatan beserta perlengkapannya dan satu unit kendaraan dinas. Anggota DPRD dapat disediakan satu rumah dinas beserta perlengkapannya (Anggota DPRD tidak dapat disediakan kendaraan dinas). Pimpinan DPRD diberikan rumah jabatan dan Anggota DPRD disediakan rumah dinas. Biaya daya dan jasa (air, listrik, dan telephon) rumah jabatan dapat dibebankan pada APBD dan hal tersebut tidak berlaku untuk rumah dinas.

Apabila Pemda belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang diberikan dalam bentuk uang (tidak perlu surat perjanjian sewa rumah) dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. Pemberian tunjangan perumahan dianggarkan dalam pos DPRD dan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berarti, Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan penetapan tersbeut dan bukan DPRD. Tunjangan perumahan DPRD Kabupaten/Kota harus lebih rendah dibandingkan dengan tunjangan perumahan DPRD Provinsi di daerah yang sama. Besarnya tunjangan perumahan juga tidak boleh lebih besar dari penghasilan DPRD yang bersangkutan. Hal ini menganalogikan dengan penghasilan seseorang yang sebagian digunakan untuk sewa rumah. Atas tunjangan perumahan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pribadi anggota DPRD karena bukan bagian pokok penghasilan DPRD tetapi merupakan penghasilan lain-lain.

4. Pemberian pakaian dinas sifatnya limitatif yaitu hanya Pakaian Sipil Harian (2 pasang setahun), Pakaian Sipil Resmi (1 pasang setahun), Pakaian Sipil Lengkap (1 pasang dalam lima tahun), dan Pakaian Dinas Harian lengan panjang (1 pasang setahun). Dengan demikian, pemberian pakaian adat, pakaian olah raga, baju batik, dan pakaian lainnya adalah melanggar peraturan perundangan.

5. Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD yang telah disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD antara lain untuk rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan Raperda, pengkajian, dan penelaahan peraturan daerah, Peningkatan SDM dan profesionalisme, serta Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Belanja penunjang kegiatan tidak diperkenankan untuk menambah penghasilan baik berupa tunjangan, honor, insentif maupun dalam bentuk lainnya. Belanja tersebut harus didukung dengan bukti-bukti sah dan tidak boleh hanya didukung dengan tanda terima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD saja.

6. Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam PP, dinyatakan melanggar hukum. Hal ini berarti bahwa apabila ada belanja DPRD yang menyimpang baik dalam penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya menyimpang dari PP, salah satu unsur Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya unsur melawan hukum telah terpenuhi. Apabila hal tersebut berakibat merugikan keuangan daerah dan menguntungkan diri dan/atau orang lain, maka tindakan tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi.

7. Sehubungan dengan PP tersebut, bagi Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD atau telah menetapkan Perda tetapi belum sesuai dengan PP tersebut agar segera menetapkan/melakukan perubahan Perda dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan kepada Gubernur untuk Kabupaten/Kota.
Dengan patokan tersebut, diharapkan Pimpinan dan Anggota DPRD ke depan tidak akan mengalami banyak permasalahan sehubungan dengan penghasilannya sebagai wakil rakyat yang aman dan amanah. Aman dalam arti tidak terjebak oleh penghasilan yang tidak legal yang akan membawa pada konsekuensi hukum yang tidak mengenakkan. Pimpinan dan Anggota DPRD juga diharapkan akan tetap amanah dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, meskipun dibatasi dengan peraturan perundangan yang berlaku agar tidak terkesan menjadi orang yang ‘tidak tahu aturan.’





2 komentar:

Anonim mengatakan...

Salam kenal pak...
Saya kididy. Saya tertarik dengan poin 5, masalah Belanja Penunjang Kegiatan (BPKeg). Saya mau tanya, pak...
1. Dalam perjalanan dinas, anggota DPRD selain menerima lumpsump, tiket pesawat,juga BPKeg.Spj hanya tiket,SPT,dan SPPD. Jadi, BPKeg diterima cuma-cuma. Sesuai penjelasan bapak diatas, apakah thp kasus BPKeg ini lebih mengarah pada "tidak didukung bukti memadai" yg berakibat tidak diyakini kewajarannya atau kah "pengeluaran tidak sah" yang berujung penyetoran? Smntara, unsur BPKeg ini diterima DPRD dlm setiap perjalan dinas DPRD.
2. Tidak adakah aturan mengenai batasan besaran BPKeg? Oh iya, BPKeg ini diterima anggota DPRD sebesar 10-20jt.
Saya junior Bapak di Instansi bapak kerja.
Makasih, pak...

IBU.FATMA WATI.MALAYSIA TAWAU mengatakan...

Anda Butuh Modal Usaha Atau Membayar Hutang.
Barasng Berharaga Anda Sudah Habis.
Sudah Ke Mana Mana Tapi Belum ADA SOLUSI.Jangan Anda Putus Asa.
ini
KISAH NYATA SAYA SEORANG PEREMPUAN YANG BANGKRUT.
Ass.Saya IBU FATMA WATI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Aki Sundoko,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Aki Sundoko alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,BCA.terimah kasih Aki Sundoko,mau seperti saya silahkan HUB Aki Sundoko di nmr 0823-9350-0556 Aki Sundoko,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikumUNTUK INFO LEBIH JELAS KLIK DISINI