Kamis, 31 Desember 2009

Bincang-Bincang Menteri Keuangan RI dengan Ikatan Akuntan Indonesia

Grha Akuntan 29 Des 2009.

Penanganan Bank Century: Pengambilan Keputusan yang Akuntabel & Penilaian Sebuah Bank Berdampak Sistemik

Kategori: Info IAI

Menteri Keuangan RI, Dr. Sri Mulyani Indrawati berkunjung ke Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya Menteng pada hari Selasa, 29 Desember 2009 lalu. Secara khusus pertemuan dengan profesi akuntansi dilaksanakan oleh Menteri Keuangan didampingi Sekjen Depkeu Mulia Nasution, Ketua Bapepam & LK A. Fuad Rachmany, Irjen Hekinus Manao, serta jajaran pejabat Depkeu lainnya. Merupakan kehormatan bagi IAI untuk dapat berdiskusi langsung & mendapatkan penjelasan Menteri Keuangan mengenai penanganan Bank Century.

Seperti diketahui, isu mengenai Bank Century (Bank Mutiara) menjadi topik paling hangat dibicarakan dan menjadi berita utama berbagai media masa pada kurun waktu akhir tahun 2009. Berbagai kalangan menyikapi isu ini dari berbagai dimensi, antara lain sosial, ekonomi, hukum dan politik. Pro dan kontra atas kebijakan pemerintah, dalam hal ini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan Bank Century sebagai Bank Berdampak Sistemik, sehingga harus diselamatkan melalui suntikan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun rupiah, belakangan mulai santer terdengar seiring dengan merebaknya isu pengucuran dana bailout Bank century kepada pihak-pihak tertentu yang bernuansa politis.


Menkeu mengajak berbagai kalangan untuk memahami lebih dalam dan utuh mengenai permasalahan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik oleh KSSK. Melalui paparan kronologis mekanisme saat pengambilan keputusan, diharapkan publik mendapat pemahaman yang lebih luas, bahwa rentannya kondisi perekonomian dunia dan nasional mengharuskan KSSK untuk mengambil keputusan tersebut demi kepentingan yang jauh lebih besar dan penyelamatan perekonomian nasional.

Pada saat itu, sangat disadari sepenuhnya bahwa keputusan penanganan Bank Century ini berpeluang untuk menimbulkan perdebatan di publik. Namun keguncangan perekonomian akibat krisis ekonomi global yang terjadi di beberapa Negara, terutama Amerika, Eropa, dan Asia, mendorong KSSK untuk mengambil kebijakan yang terbaik meskipun disadari memiliki resiko.

Liputan lengkap bincang-bincang dengan Menkeu ini akan kami muat pada Majalah Akuntan Indonesia edisi akan datang yang akan terbit di awal Januari 2010. Namun untuk segera sharing informasi kepada anggota IAI, maka kami muat beberapa materi terlampir yang dapat dijadikan referensi.

Paparan secara rinci dan lengkap proses pengambilan keputusan tentang Bank Century dimuat dalam beberapa buku yang disusun oleh Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan-Depkeu. Terpapar jelas bahwa prosedur dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, dilandasi dengan niat baik dan pertimbangan demi keselamatan perekonomian nasional. Keputusan dibuat dengan tranparan, kredibel, proporsional tanpa dilandasi kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

Semua informasi yang disusun Tim ini dapat dilihat pada lampiran untuk memberi gambaran dan meluruskan kesimpangsiuran di masyarakat, sehingga publik dapat melakukan penilaiannya sendiri. Dokumen ini menguraikan prinsip-prinsip pengambilan keputusan terhadap Bank Century yang dimulai dengan menguraikan secara ringkas kronologis penganganan Bank Century dan peran BI, KSSK dan LPS dalam pengambilan keputusan tersebut. Dokumen ini juga menyajikan tanggapan atas pertanyaan yang muncul terkait laporan hasil pemeriksaan BPK tentang masalah Bank Century, serta pada bagian akhir, tanggapan berdasarkan fakta terhadap beberapa prasangka yang muncul di masyarakat terkait dengan penanganan bank Century.

Melalui buku ini, KSSK mencoba meyakinkan pembaca bahwa kebijakan yang berujung bailout tersebut semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan sistem keuangan Indonesia dan telah diputuskan dengan memakai analisis yang optimal, pertimbangan akal sehat yang matang, dan niat yang baik serta tidak adanya conflict of interest.

Semoga dengan penjelasan ini, publik terutama profesi akuntansi yang memegang teguh prinsip profesionalisme dan integritas, dapat memahami permasalahan penanganan Bank Century secara utuh dan jelas.

Tidak ada komentar: