Kamis, 31 Desember 2009

PERINGATAN HUT IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI) KE-52: DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (DSAK IAI) - LAUNCHING 19 PRODUK DSAK IAI SEBAGAI KOMITMEN INDON

24-12-2009 10:27
Kategori: Info IAI

Pada tanggal 23 Desember 2009, IAI genap berusia ke-52 tahun. Puncak peringatan hari ulang tahun IAI ini ditandai dengan “Penyerahan 19 Produk Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI” yang baru ditetapkan kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN IAI).

Sembilan belas PSAK yang diumumkan kepada publik pada hari peringatan HUT IAI ini juga merupakan tonggak satu tahun pelaksanaan program konvergensi standar akuntansi Indonesia dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012 yang telah di-launching saat HUT IAI tahun 2008 lalu.

Sembilan belas produk DSAK, diantaranya adalah 10 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), 5 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan 4 Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).

PSAK yang telah disahkan DSAK IAI adalah:
1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entoitas Asosiasi
7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

ISAK yang telah disahkan DSAK IAI:
1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PPSAK yang telah disahkan DSAK IAI:
1. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
2. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
3. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
4. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

Pengesahan 19 produk DSAK IAI merupakan komitmen Indonesia sebagai salah satu negara G 20, kesepakatan Indonesia dalam G 20 yaitu konvergensi standar akuntansi keuangan di Indonesia dengan International Financial Reporting Standards ( IFRS) tahun 2012.

Konvergensi IFRS
Seiring dengan perkembangan dan dinamika bisnis dalam skala nasional dan internasional, IAI telah mencanangkan dilaksanakannya program konvergensi IFRS yang akan diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2012.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ahmadi Hadibroto menyatakan: “Langkah startegis menuju keseragaman “bahasa” dalam Akuntansi dan pelaporan keuangan di sektor privat ini merupakan agenda utama profesi Akuntansi secara global. Terciptanya harmonisasi standar Akuntansi global juga menjadi salah satu tujuan dan komitmen kelompok G-20 dalam meningkatkan kerjasama perekonomian dunia”.

Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusaha an yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian.

Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS.

Dalam sambutannya, Rosita Uli Sinaga kembali menekankan bahwa konvergensi IFRS ini adalah tugas berat yang harus dijalani. “Yang lebih penting adalah berapa banyak PSAK yang telah dikeluarkan oleh DSAK, namun bagaimana implementasinya pada perusahaan-perusaha an di Indonesia.” Mengamini kalimat Rosita, Ahmadi Hadibroto, Ketua DPN-IAI dalam sambutannya juga meminta semua stakeholders untuk turut serta dalam proses konvergensi ini denganc ara membuat grup-grup diskusi IFRS dalam instansi masing-masing.

Public Hearing Eksposure Draft PSAK
Rangkaian acara peringatan HUT IAI ini diawali dengan Public Hearing Eksposure Draft PSAK, yaitu:
1. PSAK 19 Aset Tidak Berwujud
2. PSAK 23 Pendapatan
3. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
4. ISAK 14 Aset Tidak Berwujud – Biaya Situs Web
Public Hearing dihadiri oleh kurang lebih 160 orang dan diskusi hangat terjadi setelah anggota-anggota DSAK memberikan pemaparan atas exposure draft yang diluncurkan hari ini.

Beberapa pertanyaan terkait mengenai aset tidak berwujud yang perubahannya cukup signifikan dari standar Akuntansi yang sebelumnya. PSAK 19 (revisi 2009) misalnya tidak membatasi umur manfaat aset tidak berwujud maksimal adalah 20 tahun. Pernyataan ini juga membagi umur manfaat aset tidak berwujud menjadi terbatas dan tidak terbatas. Seorang peserta dari perusahaan tambang misalnya menanyakan bagaimana menentukan batasan suatu aset tidak berwujud terbatas atau tidak terbatas, terlebih tidak ada umur manfaat maksimum yang disyaratkan oleh PSAK 19 yang baru.

Rosita Uli Sinaga, ketua DSAK menjelaskan bahwa umur manfaat tidak terbatas bukan berarti tidak terhingga. Suatu aset tidak berwujud dapat diketagorikan umur manfaatnya tidak terbatas apabila tidak diketahui batas waktunya pada saat dikaji, namun mungkin saja di masa depan umurnya menjadi terbatas.

Diskusi juga berlangsung hangat mengenai ED PSAK 7 yang baru dimana transaksi antar BUMN kali ini termasuk sebagai related party transaction, hal yang dikecualikan pada PSAK 7 sebelumnya. Masukan dari beberapa peserta yang berasal dari BUMN mecemaskan apakah peryaratan tersebut tidak akan membuat pengungkapan laporan keuangan BUMN menjadi sangat banyak. Roy Iman Wirahardja, salah satu anggota DSAK menjelaskan bahwa persyaratan mengenai pengungkapan transaksi antar BUMN adalah lebih ringan daripada persyaratan pengungkapan untuk related party transaction dengan entitas lainnya.

Diskusi Merancang Visi IAI 2020
Menjelang pelaksanaan Kongres XI IAI tahun 2010, IAI mempersiapkan serangkaian materi membahas dinamika profesi untuk selanjutnya disusun suatu rekomendasi bagi perbaikan organisasi.

Memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun IAI yang ke-52 pada tanggal 23 Desember 2009 ini, IAI melaksanakan kegiatan Diskusi “Merancang Visi IAI 2020” dengan mengundang para tokoh Akuntan untuk memberi masukan secara aktif.

Panelis yang hadir adalah Prof. Dr. Zaki Baridwan, Ito Warsito, Theodorus Tuanakotta, Prof. Dr. Sidharta Utama, Sudirman Said serta Osman Sitorus, dengan Moderator Prof. Dr. Ainun Na’im serta Drs. Mustofa, anggota Dewan Pengurus Nasional IAI.

Acara ini bertujuan untuk:
1. Mengumpulkan ide dan pemikiran dari seluruh unsur IAI mengenai profesi akuntan sehubungan dengan dinamika profesi serta tantangan yang akan dihadapi di masa datang, baik yang bersifat nasional maupun global.
2. Mengevaluasi secara periodik kinerja dan perjalanan profesi akuntan di Indonesia selama 52 tahun sejak berdirinya IAI.
3. Mengkaji efektifitas dan kehandalan organisasi IAI dengan tujuan untuk menjadikan IAI organisasi yang adaptif dan solid dalam menghadapi berbagai tantangan.
4. Menyusun perspektif baru akan grand strategy IAI yang bermuara pada suatu usulan konstruktif bagi perbaikan IAI.
5. Cetak biru pembangunan organisasi profesi akuntan di Indonesia perlu disusun sehingga IAI dapat berperan memberi benefit optimal bagi seluruh pemangku kepentingan

Untuk menjadi organisasi yang solid dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika profesi, banyak hal yang diidentifikasi harus diperhatikan IAI sebagai upaya penguatan profesi dan peningkatan perannya di masyarakat, diantaranya terkait dengan sertifikasi, keanggotaan, peningkatan kualitas & kualifikasi profesi akuntansi, Pendidikan profesi akuntansi, dan lain-lain.

IAI juga dapat semakin berperan dalam meingkatkan transparansi dan akuntabilitas, berperan dalam pemberi opini imparsial, memberi pencerahan kepada publik, mitra dalam perumusan kebijakan publik, Sumber rekrutmen kepemimpinan nasional, Menjadi masyarakat sipil yang mandiri dan terorganisir, Penopang mekanisme pasar, Akumulasi “intelectual capital” serta menjadi pengelola sinergi antar kelompok profesi.

IAI menjadi organisasi profesi yang diakui secara internasional dan menjadi pejuang praktik good governance dan mempromosikan sustainable development, Mempertahankan core value profesinya, Menjadi pemimpin dalam mempromosikan praktik good governance, Menegakan Etika profesi kepada seluruh anggota, dan kiprah lainnya dalam meningkatkan perekonomian nasional dan berbagai bidang lainnya.

Diskusi diakhiri dengan penunjukan Badan Pekerja Kongres XI IAI yang beranggotakan Ito Warsito, Prof. Sidharta Utama, Osman Sitorus, Sudirman Said serta Cris Kuntadi, untuk mempersiapkan visi IAI 2020 yang akan dibahas pada Kongres IAI November 2010.

DIRGAHAYU IAI!

IAI : KAMI BANGGA MENJADI BAGIAN DARI KISAS SUKSES ANDA
.



Tidak ada komentar: