Kamis, 31 Desember 2009

BPK DAN PEMENUHAN KEBUTUAHAN STAKEHOLDERS

Mustafa Kamal
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

1. Latar Belakang
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) memiliki mandat yang kokoh di dalam Pasal 23 E – G Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Mandat yang kokoh tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk hasil kerja yang mampu memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders).

Stakeholders BPK yang utama adalah rakyat yang telah memberikan keterwakilannya melalui pemilihan umum kepada lembaga perwakilan (DPR/DPRD dan DPD) serta pemerintah. BPK tidak bekerja semata-mata untuk kebutuhan dirinya – pemenuhan profesionalisme pemeriksaan, tetapi juga memenuhi mandat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan kebutuhan stakeholders tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, BPK dipilih dan ditetapkan oleh DPR serta diresmikan oleh Presiden untuk periode kepemimpinan lima tahun. Sehubungan dengan pemilihan dan penetapan BPK periode 2009 – 2014, paper ini disampaikan oleh Penulis sebagai prasyarat pemilihan anggota BPK tersebut. Paper ini fokus pada peran BPK dalam pemenuhan kebutuhan stakeholders-nya.

2. BPK – DPR & DPD - Pemerintah
BPK merupakan satu lembaga negara yang memiliki tugas memeriksa keuangan negara secara bebas dan mandiri. Di dalam pelaksanaan tugas tersebut, BPK berhubungan dengan DPR dan DPD selaku lembaga perwakilan yang memiliki fungsi legilasi, budget dan pengawasan serta Pemerintah selaku pelaksana keuangan negara.


Hubungan tersebut mempengaruhi pelaksanaan tugas masing-masing lembaga negara. Bagi BPK, hubungan dengan DPR dan DPD serta pemerintah berpengaruh terhadap pengelolaan pemeriksaan keuangan negara sebagai berikut:
a. Perencanaan Pemeriksaan
Di dalam penyusunan rencana pemeriksaan, BPK harus melakukan komunikasi secara intensif dengan DPR, DPD dan pemerintah. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kebutuhan, perhatian, dan mencapai sinergi dari DPR, DPD, dan Pemerintah.
b. Pelaksanaan Pemeriksaan
Pelaksanaan pemeriksaan juga perlu dikomunikasikan dengan baik dengan DPR, DPD dan Pemerintah. Sesuai standar pemeriksaan yang lazim, BPK perlu meminta tanggapan atas pelaksanaan pemeriksaannya untuk menilai keandalan hasil pemeriksaannya di lapangan serta mengkomunikasikan hambatan yang ditemui.
c. Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan merupakan produk pemeriksaan yang harus dapat menarik dan dipahami oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
d. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Keefektifan pemeriksaan terletak pada tindak lanjutnya, sehingga BPK harus aktif memantau tindak lanjut tersebut dan menyampaikannya kepada DPR, DPD, dan pemerintah untuk diambil keputusan yang tepat.

3. Pemahaman terhadap Capaian BPK s.d 2008
BPK yang didirikan tahun 1947 telah mengalami perkembangan luar bisa, setelah reformasi tahun 1999 dan khususnya setelah 2004. Hal ini terlihat dari capaian-capaian yang telah diperoleh BPK sampai dengan akhir 2008.
Secara organisasi BPK telah berkembang dengan perwakilan di setiap propinsi. Hal ini memenuhi amanat UUD 1945 dan sekaligus memudahkan pemenuhan kebutuhan stakeholders baik di pusat (DPR, DPD dan Pemerintah Pusat) maupun di daerah DPRD dan pemerintah daerah.
Pengembangan organisasi BPK tersebut telah didukung oleh DPR dengan menyetujui alokasi anggaran BPK yang terus meningkat. Hal ini menunjukkan perhatian dan kebutuhan DPR terhadap pekerjaan BPK.
Hasil pemeriksaan BPK yang dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat juga merupakan capaian yang baik. Dukungan upaya pemberantasan korupsi diberikan BPK dengan mengungkapkan kasus-kasus terkait dalam laporan hasil pemeriksaannya yang mudah diakses dan diketahui publik. Selain itu, pengungkapan opini BPK atas laporan keuangan pemerintah dalam laporan hasil pemeriksaan yang dipublikasi mendorong perbaikan transparansi dan akuntabilitas.
Ke depan, capaian BPK tersebut harus ditingkatkan, utamanya untuk menjaga kepercayaan publik dan lembaga perwakilan serta pemerintah terhadap BPK.

4. Strategi Peningkatan Peran BPK Dalam Memenuhi Kebutuhan Stakeholders
Berdasarkan pertimbangan di atas, BPK periode 2009-2014 perlu menyusun strategi untuk memenuhi kebutuhan stakeholders. Hal-hal berikut merupakan usulan terkait dengan strategi tersebut.
a. Visi BPK
“Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang mampu memenuhi mandat dan kebutuhan stakeholders-nya”.
b. Misi BPK
“Menjadi lembaga negara yang memeriksa keuangan negara secara bebas dan mandiri”.
c. Tujuan Strategis BPK 2009 - 2014
1) Pemeriksaan BPK diarahkan pada pemenuhan amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan stakeholders;
2) Peningkatan komunikasi dengan stakeholders terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

d. Program Strategis Pemeriksaan
1) Program Strategis Pemeriksaan Sesuai Amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan kebutuhan stakeholders, meliputi:
a) Perencanaan Pemeriksaan
(1) Komunikasi dengan stakeholders utamanya DPR/DPRD, DPD, dan publik. Hal ini meliputi masukan dan pendapat serta pembahasan rencana tahunan pemeriksaan BPK.
(2) Pemanfaatan hasil pengawasan intern aparat pengawasan pemerintah untuk perencanaan pemeriksaan dalam rangka mengefisienkan dan mengefektifkan pemeriksaan BPK.
(3) Perencanaan pemeriksaan BPK sejalan dengan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah yang relevan.
b) Pelaksanaan pemeriksaan
(1) Pengkomunikasian tujuan, lingkup, kriteria, dan temuan pemeriksaan secara jelas dan didukung oleh bukti yang kompeten dan cukup;
(2) Pembahasan temuan secara obyektif dan transparan.

c) Pelaporan hasil pemeriksaan
(1) Penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang menarik dan mudah dibaca oleh para stakeholders yang beragam;
(2) Pengkomunikasian laporan hasil pemeriksaan dengan DPR/DPRD dan kepada entitas yang diperiksa.

d) Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
(1) Pelaporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang cepat, mutakhir, efisien, dan efektif.
(2) Pengkomunikasian hasil pemantauan tindak lanjut kepada stakeholders..
2) Program Strategis Dukungan Kelembagaan
a) Revitalisasi organisasi BPK yang efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan negara, yaitu organisasi kantor pusat dan kantor perwakilan BPK di setiap propinsi.
b) Peningkatan kapasitas SDM BPK untuk memenuhi independensi, integritas, dan profesionalismenya.
c) Pengembangan hubungan kelembagaan dan masyarakat.
d) Pengembangan penggunaan teknologi informasi untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pemeriksaan keuangan negara.
e) Pengefektifan alokasi anggaran BPK untuk pemenuhan pemeriksaan sesuai dengan mandat dan kebutuhan stakeholders.

5. Harapan dan Penutup
Pemenuhan mandat dan kebutuhan stakeholders merupakan tantangan utama bagi BPK sebagai lembaga negara. Pokok-pokok pemikiran di atas perlu dijabarkan lebih lanjut bersama-sama pelaksana BPK yang memiliki integritas, independensi, dan profesionalisme.

Tidak ada komentar: