Jumat, 27 Februari 2009

Perjalanan Audit Pajak oleh BPK-RI

Ada tiga periode pemeriksaan BPK-RI atas penerimaan pajak serta kegiatan operasional pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelum 2001
Meliputi pemeriksaan terhadap tugas pokok yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dapat mengakses seluruh data perpajakan, kecuali data hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) tertentu yang dilakukan oleh petugas pajak berupa Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
Objek pemeriksaan antara lain:
a. Administrasi pelaporan penerimaan pajak
BPK dapat menguji pelaporan penerimaan pajak yang meliputi data pembayaran yang dilakukan oleh WP berupa Surat Setoran Pajak (SSP).
b. Administrasi pemeriksaan pajak
Pengujian terhadap pemeriksaan pajak, hanya meliputi administrasi pelaksanaan pemeriksaan pajak berupa pengujian administrasi terhadap penyelesaian Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), Laporan Equalisasi Peredaran Usaha (omzet) antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk nilainya. Dokumen yang diperoleh hanya Buku Register SP3. Sedangkan hasil pemeriksaan berupa LPP dan KKP tidak dapat diakses oleh BPK karena termasuk kerahasian WP.
c. Administrasi penyelesaian keberatan/Peninjauan Kembali (PK)
Pengujian terhadap penyelesaian keberatan/PK meliputi administrasinya saja. Dokumen yang diperoleh hanya Buku Register Penyelesaian Keberatan/PK. BPK tidak dapat mengakses dokumen hasil penelitian atau pemeriksaan fiskus sebagai dasar keputusan keberatan/PK.
d. Administrasi Tunggakan dan Penagihan Pajak.
Pengujian administrasi tunggakan pajak meliputi pengujian administrasi data utang pajak per WP dan kegiatan penagihan yang telah dilakukan. Data yang diperoleh meliputi laporan perkembangan tunggakan pajak, laporan kegiatan penagihan dan kartu utang pajak per WP termasuk nilainya.

2001- 2005
Pemeriksaan BPK dapat mengakses seluruh data perpajakan termasuk data mengenai hasil pemeriksaan terhadap WP tertentu yang dilakukan oleh petugas pajak berupa LPP dan KKP. Untuk memperoleh data ini, prosedur yang ditempuh melalui izin prinsip dari Menteri Keuangan. Setelah memperoleh izin dari Menkeu, BPK memberikan data nama WP yang akan diuji ke DJP sebagai delegasi yang berwenang memberi izin.
Pada periode ini BPK dapat melakukan pengujian terhadap seluruh tugas pokok KPP dan Kanwil. Pemeriksaannya meliputi: pemeriksaan pemberian restitusi terhadap 35 KPP, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan kegiatan operasional dan penerimaan pajak, dan pemeriksaan PPN dan PPh.

2006 - Sekarang
Masa paling sulit untuk dapat melakukan pemeriksaan DJP. BPK dibatasi untuk dapat mengakses data WP. Data yang dapat diperoleh merupakan data umum. Data mengenai administrasi pajak yang mengarah ke WP tertentu tidak diperoleh. Pada periode ini setiap melakukan pemeriksaan, BPK juga menempuh prosedur meminta izin ke Menkeu untuk dapat mengakses data WP. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir surat izin tersebut tidak pernah diperoleh. Imbasnya, data yang didapat dari DJP hanya berupa data umum yang tidak dapat dirinci sampai detil menyangkut WP.
Pemeriksaan pada periode ini: (1) Pemeriksaan indikasi pemanfaatan dan penerbitan faktur pajak fiktif (pemeriksaan lanjutan); (2) Pemeriksaan sistem dan prosedur administrasi perpajakan; (3) Pada pemeriksaan terakhir yaitu pemeriksaan penerimaan pajak atas 12 KPP, dilakukan dilakukan prosedur alternatif berupa mencari data sekunder ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung keterbatasan data yang ada. Data yang diperoleh adalah data pembayaran/setoran yang dilakukan WP dan data restitusi dan imbalan bunga yang diterima WP.

(Bestantia)
Sumber: Seksi II.A.2.2



Tidak ada komentar: