Jumat, 27 Februari 2009

Pentingnya Audit Pajak

Undang-Undang Keuangan Negara menyebutkan, penerimaan Negara termasuk dalam definisi keuangan Negara. Sehingga BPK memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas sektor perpajakan. Sebagaimana dilaporkan pemerintah dalam LKPP tahun 2006, nilai kontribusi penerimaan Negara dari sektor perpajakan tahun 2006 mencapai lebih dari 70% dari total penerimaan Negara. Nilai ini memberi alasan kuat bagi BPK melakukan pemeriksaan atas penerimaan pajak.

Salah satu alasan pemberian opini disclaimer atas LKPP Tahun 2006 adalah adanya pembatasan akses data WP oleh pemerintah. Sehingga BPK tidak dapat meyakini nilai penerimaan pajak tahun 2006 dan adanya piutang pajak yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Apabila pembatasan informasi terus diberikan pemerintah didasarkan atas pasal 34 UU KUP. maka opini BPK atas LKPP untuk tahun-tahun ke depan tidak akan berubah dari status disclaimer.
Mengingat data WP yang secara best practice diperlakukan rahasia, maka BPK juga menyadari untuk menjamin kerahasiaan data wajib pajak untuk mengamankan pembayaran pajak dari WP. Hasil audit harus dilaporkan secara transparan kepada stake holder (DPR) dan setelahnya dapat diakses oleh publik, namun BPK terikat dengan standar pelaporan informasi rahasia sebagaimana telah ditetapkan dalam SPKN.

Setiap auditor BPK juga terikat dengan tanggung jawab pemeriksa yang diatur dalam SPKN, yakni …..”Pemeriksa harus bersikap jujur dan terbuka kepada entitas yang diperiksa dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan dalam melaksanakan pemeriksaannya dengan tetap memperhatikan batasan kerahasiaan yang dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksa harus berhati-hati dalam menggunakan informasi yang diperoleh selama melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksa tidak boleh menggunakan informasi tersebut diluar pelaksanaan pemeriksaan kecuali ditentukan lain”. Dalam UU No 15 Tahun 2004 telah diatur sanksi yang tegas atas pemeriksa BPK RI yang melanggar kode etik pemeriksa.





Tidak ada komentar: