Kamis, 06 November 2008

Mau tahu hasil pemeriksaan BPK Semester I/2008?

Penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) dan penyerahan hasil pemeriksaan keuangan negara merupakan kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 E ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan, dan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, BPK telah menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I Tahun Anggaran (TA) 2008.
Dalam Semester I TA 2008, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias (BRR NAD dan Nias). Pemeriksaan pada pemerintah pusat
berjumlah 152 obyek pemeriksaan, pada pemerintah daerah termasuk BUMD berjumlah 301 obyek pemeriksaan, dan di lingkungan BUMN berjumlah 12 obyek pemeriksaan.



Tidak ada komentar: