Rabu, 31 Maret 2010

Launching ACFE Indonesia Chapter

Bertempat di Bank Mandiri Club, Jl. Mataram I No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pagi tadi ACFE Indonesia Chapter kembali aktif setelah sempat vakum sejak berdiri pada Pebruari 2002. Adapun peluncuran kembali chapter ini diisi dengan kegiatan workshop setengah hari yang sementara dikhususkan bagi para anggota ACFE (Certified maupun Associate) dengan topik 'Managing Fraud Risks' dan mengundang pembicara sebagai berikut:
1. Phil Leifermann (Presiden Direktur PT Insight Consulting) yang membawakan presentasi tentang Fraud Risk Management - Methodology, Technology & People.
2. Amien Sunaryadi (mantan Wakil Ketua KPK-RI) yang membawakan materi tentang Good Practices in Forensic Investigation.

Dalam kesempatan tersebut, Phil menyampaikan perkembangan global dari anti-fraud movement yang meliputi 5 prinsip yaitu:

1. Fraud Risk Governance
2. Fraud Risk Assessment
3. Fraud Prevention
4. Fraud Detection
5. Fraud Investigation & Correction

Dalam sesi berikutnya, Amien menyampaikan praktek investigasi yang sangat baik untuk diterapkan oleh para praktisi dengan mengambil perspektif dari sektor privat dan penegak hukum. Menurut Amien, pada sektor privat, investigasi forensik dilakukan dalam 5 tahapan sebelum melakukan permintaan keterangan kepada pihak yang diindikasikan melakukan kecurangan, yaitu:
1. Forensic Accounting
2. Computer Forensic
3. Search & Seizure
4. Regular Investigation, dan
5. Surveillance

Sementara yang perlu dilakukan oleh para penegak hukum adalah:
1. Follow the money
2. Electronic surveillance
3. Undercover
4. Various type of interceptions

Hal penting yang dapat diambil dari pemaparan dan sesi diskusi dalam workshop tersebut adalah pentingnya integritas dalam mengelola bisnis terkait adanya risiko fraud. Sebaik apapun sistem yang diterapkan, apabila integritas sumber daya manusia yang ada rendah, tidak dapat menjamin adanya tingkat risiko fraud yang rendah. Selain itu, dalam melaksanakan investigasi forensik dan mengelola risiko bisnis atas fraud, seyogyanya dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, mengingat hasil investigasi akan digunakan dalam kapasitas sebagai bukti dalam proses litigasi (pidana, perdata, arbitrase ataupun mediasi) dan untuk itu, jangan sampai terjadi investigasi yang dilakukan secara ilegal (investigating fraud by doing fraud).

Sebagai informasi, dapat disampaikan bahwa acara inipun dihadiri oleh para pendiri ACFE Indonesia Chapter yang terdiri dari:Chairman: Drs. Soedarjono (mantan Kepala BPKP)Vice Chairman: Phil LeifermannSecretary: Soekardi Hoesodo (Direktur Lembaga Pengembangan Fraud Auditing)Direncanakan adanya perubahan pengurus yang direncakan akan diselenggarakan pada Juni 2010 dari susunan pengurus sementara ini yaitu:Chairman: Gatot Trihargo (Kementerian BUMN)Vice Chairman: Phil LeifermannSecretary: Hari Setianto (Yayasan Pengembangan Intern Audit)Vice Secretary: Stevanus Alexander BP Sianturi (Ernst & Young) dan Igor Manindjo (BAI)Treasurer: Ngurah Gede (Lembaga Pengembangan Fraud Auditing)Salam,Admin



3 komentar:

Anonim mengatakan...

pembicara dan topiknya bagus. membuka wawasan.semoga tetap ada kelanjutannya,jangan vacum lagi.

Anonim mengatakan...

acara agelan. Konsultan cari duit jadi pembicara. Isi seminar cuma baca-in isi buku, dan tidak ada metode baru yang dibahas. ACFE Indonesia nggak guna, organisasi cari duit.

Kus Habib Amrullah, Ak., CA mengatakan...

Hidup Pak Cris Kuntadi