Senin, 07 September 2009

Konsultasi Sektor Publik - 02

Diasuh oleh Dr. Cris Kuntadi, MM, CPA

Pertanyaan-01
Pengakuan persediaan yang bersumber dari APBN


Mas Cris yang kami hormati, Dinas Kesehatan Pemkab Way Kanan menerima Tugas Pembantuan (TP) berupa obat-obatan dari Departemen Kesehatan. Menurut informasi Kepala Dinas Kesehatan, obat-obatan tersebut bersumber dari mata anggaran pengeluaran (MAK) 57 (Bantuan Sosial) dari APBN. Apabila pada akhir tahun anggaran (31 Desember) ternyata obat-obatan tersebut masih tersisa, bagaimana kami harus memperlakukan persediaan obat-obatan yang bersumber dari Tugas Pembantuan Departemen Kesehatan?
Terima kasih.

Kusuma Anakori, S.E., M.A.P.
Kabid Anggaran Pemkab. Way Kanan, Lampung

Jawab-01
Mba Kori, berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 05 tentang Persediaan, persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Dari pengakuan persediaan tersebut, maka obat-obatan yang berada pada Dinas Kesehatan dan bersumber dari MAK 57 Bantuan Sosial dapat disajikan sebagai persediaan di neraca pemda. Hal ini mengingat bahwa Departemen Kesehatan sebagai entitas yang memberikan bantuan sosial tidak mencatat obat-obatan yang telah diberikan ke daerah sebagai persediaan. Pemda perlu mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai sumber persediaan obat-obatan tersebut agar pembaca laporan keuangan dapat memahami secara memadai.


Pertanyaan-02
Lelang terbuka yang diikuti hanya oleh tiga penawar

Yth. Dr. Cris Kuntadi,
Salah satu dinas di pemerintah provinsi kami melakukan tender pengadaan barang tertentu dengan nilai milyaran rupiah. Karena nilainya di atas Rp100 juta, maka dilakukan melalui lelang terbuka. Pengumuman lelang secara terbuka sudah dilakukan dan terdapat tujuh perusahaan yang memasukkan penawaran. Empat perusahaan memasukkan surat penawaran sebelum hari terakhir penutupan penawaran dan tiga perusahaan memasukkan pada hari terakhir batas pengajuan penawaran. Pada saat hari pembukaan penawaran, ada kejadian di mana terjadi kehilangan empat berkas penawaran sehingga yang tersisa hanya tiga berkas penawaran dari tiga perusahaan yang mengajukan pada hari terakhir batas pengajuan penawaran. Atas kejadian tersebut, apa yang seharusnya dilakukan panitia pengadaan? Apakah kami dapat memutuskan pemenang di antara tiga penawar? Sebagai informasi bahwa tiga perusahaan penawar yang berkasnya ada, akan melakukan protes jika dilakukan tender ulang.
Atas jawaban yang Bapak berikan, kami ucapkan terima kasih.

Muhammad Ridwan, S.H., M.H.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Sutan Syahrir, Kota Baru, Pontianak

Jawaban-02
Proses lelang terbuka dapat dilakukan apabila ada lebih dari tiga perusahaan yang mengajukan penawaran dan memenuhi syarat. Apabila dalam lelang terbuka ternyata hanya ada tiga penawar, maka proses lelang harus diulangi, apapun alasannya. Dalam kasus yang Bapak tanyakan, panitia pengadaan harus melakukan proses tender ulang, karena ketidakcukupan penawaran yang masuk. Atas kejadian hilangnya empat berkas penawaran, sebaiknya panitia mengajukan hal tersebut kepada aparat kepolisian.


Pertanyaan-03
Akuntabilitas BPK, siapa yang memeriksa?

Terima kasih atas dibukanya rubrik Konsultasi Sektor Publik di majalah Akuntan Indonesia. Rubrik ini dapat menjembatani kami selaku dosen pada Universitas Widyatama yang sedang merintis program akuntansi sektor publik karena kami sering mendapat pertanyaan seputar akuntansi dan audit sektor publik.
Pada kesempatan ini kami ingin menanyakan siapa/lembaga mana yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan kegiatan BPK? Jika ada, apa hasil pemeriksaan lembaga tersebut? Pertanyaan ini menggelitik kami karena selama ini yang kami tahu, BPK selalu melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Pemerintah Pusat, kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD.

Yane Devi Anna, S.E., M.Si., Ak.
Jl. Pacuan Kuda I No. 65 Bandung

Jawaban-03
BPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara tentunya harus memberikan contoh yang baik kepada entitas yang diperiksa. Hal tersebut telah dilakukan BPK dengan mengedepankan semboyan “lead by exampel” atau meminjam istilah Ki Hajar Dewantoro “ing ngarso sung tulodo” yang maknanya di depan memberikan contoh/tauladan.
Secara internal, BPK diawasi oleh unit eselon 1 yaitu Inspektorat Utama yang secara rutin melakukan fungsi pengawasan intern. Secara eksternal, pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik. Akuntan publik tersebut ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan Pasal 32. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BPK oleh akuntan publik tahun 2006 s.d. 2008 adalah sebagai berikut.
Tahun 2006 oleh KAP Hadori dan Rekan dengan opini WDP karena BPK belum melakukan penilain kewajaran saldo awal asset tetap.
Tahun 2007 oleh KAP Hadori dan Rekan dengan opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan karena BPK telah menilai kewajaran saldo awal asset tetap tetapi masih tersisa 1,99% dari total asset.
Tahun 2008 oleh KAP Wisnu B. Soewito & Rekan dengan opini WTP.

Di samping itu, untuk menjamin mutu pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota organisasi BPK se-dunia. Inilah yang menjadikan BPK RI berada dalam urutan terdepan dalam akuntabilitas karena tidak saja diperiksa oleh akuntan publik, tetapi juga direviu kinerjanya oleh BPK negara lain. Reviu kinerja oleh BPK negara lain juga diamanatkan dalam UU No. 15 tahun 2006 Pasal 33. Pada 2004, BPK RI direviu kinerjanya oleh BPK New Zealand dan pada 2009 direviu oleh BPK Belanda yang hasilnya ”sangat positif.”


Pertanyaan-04

Pertanggungjawaban bupati terlambat diterima DPRD

Pada Agustus 2009, kami dari DPRD belum menerima laporan pertanggungjawaban Bupati yang menurut UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara seharusnya sudah kami terima selambat-lambatnya bulan Juni. Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan masih dalam pemeriksaan BPK RI sehingga laporan pertanggungjawaban belum dapat disampaikan. Kami memperoleh informasi bahwa laporan keuangan tersebut baru disampaikan Bupati kepada BPK RI pada awal Juli 2009. Sampai kapankah kami harus menunggu laporan pertanggungjawaban yang laporan keuangannya sedang dperiksa BPK?

NN
Anggota DPRD

Jawaban-04
Ada beberapa patokan dalam penetapan waktu penyusunan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah. Pemerintah daerah menyusun laporan keuangan selambat-lambatnya pada 31 Maret dan pemeriksaan oleh BPK selama dua bulan atau selesai pada 31 Mei. Dalam hal laporan keuangan terjadi keterlambatan penyelesaian, maka secara otomatis BPK akan tertunda pelaksanaan pemeriksaannya. Batas waktu pemeriksaan yang menjadi patokan adalah dua bulan sejak laporan keuangan diterima.
Pada kasus yang Bapak/Ibu sampaikan, di mana laporan keuangan baru disampaikan ke BPK pada awal Juli 2009 maka BPK harus dapat menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan opini selambat-lambatnya pada akhir Agustus 2009. Apabila BPK belum dapat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tepat waktu (dua bulan) maka bupati dapat mengajukan pertanggungkawaban keuangannya tanpa adanya pemeriksaan BPK. DPRD juga dapat mengesahkan pertanggungjawaban bupati meskipun tidak didasarkan pada laporan keuangan auditan. Akan tetapi, apabila pemeriksaan BPK dirasakan manfaatnya, sebaiknya DPRD mendesak BPK untuk segera menyelesaikan pemeriksaan sehingga pertanggungjawaban bupati didasarkan pada laporan keuangan auditan.





Tidak ada komentar: