Selasa, 31 Maret 2009

PENINGKATAN KAPASITAS AUDITOR INTERNAL DALAM PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN

Cris Kuntadi, SE, MM, CPA, Ak.

Makalah ini disampaikan dalam Seminar dan Diskusi Panel Reformasi Manajemen Keuangan Negara yang diselenggarakan oleh ABFI Institute Perbanas tanggal 1 April 2009 di Jakarta

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Untuk memastikan bahwa keuangan Negara dikelola sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut maka perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang profesional dan independen. Pemeriksaan adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh & mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian pernyataan dengan kriteria yang ditetapkan, serta penyampaian hasilnya kepada yang berkepentingan.

Maksud pengawasan dan pemeriksaan tersebut antara lain meliputi: 1) meningkatkan kinerja aparatur pemerintah & mewujudkan aparatur yang profesional, bersih & bertanggung jawab, 2) memberantas penyalahgunaan wewenang & praktek KKN, 3) menegakkan peraturan yang berlaku, dan 4) mengamankan keuangan Negara.

TUGAS DAN PERAN AUDITOR INTERNAL
Pengawasan keuangan negara/badan usaha dilakukan oleh auditor internal. Kegiatan audit internal adalah menguji dan menilai efektivitas dan kecukupan sistem pengendalian intern yang ada dalam organisasi. Tanpa fungsi audit internal, pimpinan kementerian Negara/lembaga, dewan direksi dan atau pimpinan unit tidak memiliki sumber informasi internal yang bebas mengenai kinerja organisasi.

Pengertian audit internal menurut “Professional Practices Framework”: International Standards for The Professional Practice of Internal Audit, IIA ( 2004) adalah suatu aktivitas independen, yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi (consulting) yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah (to add value) serta meningkatkan (improve) kegiatan operasi organisasi. Internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan proses tata kelola (governance processes).

Ruang lingkup dan tujuan audit internal sangat luas tergantung pada besar kecilnya organisasi dan permintaan dari manajemen organisasi yang bersangkutan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Auditor Internal dalam organisasi pada umumnya anggotanya memiliki pengetahuan bidang : (1) Keuangan; (2) Information Technology; (3) Bidang yang bertalian dengan kegiatan pokok (kultur) organisasi; dan (4) Untuk organisasi yang besar diperlukan tenaga berlatar belakang hukum. Apabila auditor internal berkualitas, berperan dengan baik, pengendalian intern akan lebih baik dan dengan sendirinya kinerja organisasi akan semakin meningkat, dan bagi manajemen semua level, serta akuntan publik tugasnya akan sangat terbantu.

Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi, baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate). Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman kerja.

PROFESIONALISME AUDITOR INTERNAL
Profesional merupakan tuntutan terhadap suatu profesi yang akan sangat menentukan keberhasilan suatu pekerjaan. Profesionalisme harus menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi audit intern. Sifat profesional adalah kondisi-kondisi kesempurnaan teknik yang dimiliki seseorang melalui dengan pengetahuan yang dimilikinya disertai latihan dan belajar selama bertahun-tahun yang berguna untuk mengembangkan teknik tersebut dan keinginan untuk mencapai kesempurnaan dan keunggulan dibandingkan dengan rekan sejawatnya.

Untuk dapat mewujudkan profesionalisme, auditor intern secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama harus mempunyai:
a. Pengetahuan yang memadai dalam bidang tugasnya yaitu pengetahuan mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan spesialisasinya;
b. Perilaku yang independen, jujur, obyektif, tekun, dan loyal,
c. Kemampuan mempertahankan kualitas profesionalnya melalui pendidikan profesi lanjutan yang berkesinambungan,
d. Kemampuan melaksanakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama,
e. Kecakapan dalam berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.

Auditor intern harus memiliki sikap mental dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi, sehingga kualitas hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan untuk membantu terwujudnya perkembangan lembaga yang wajar dan sehat. Auditor intern juga harus memiliki sikap mental yang baik yang tercermin dari kejujuran, obyektivitas, ketekunan dan loyalitasnya kepada profesi.

Auditor intern harus mampu mengemukakan pendapat secara jujur dan bijaksana, sesuai dengan hasil temuannya. Auditor intern harus selalu mempertahankan sikap obyektif, sehingga dapat mengemukakan temuan berdasarkan bukti-bukti atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian laporan atas hasil temuan harus lengkap dan didasarkan pada analisis yang obyektif.
REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang disajikan oleh menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran merupakan tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah yang bersangkutan. Untuk itu kepala daerah harus membuat pernyataan tertulis bahwa laporan keuangan yang disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

PP 8 tahun 2006 mewajibkan laporan keuangan direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum diserahkan kepada BPK untuk diaudit. Reviu atas laporan keuangan departemen dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan reviu laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 33 PP tersebut, dinyatakan bahwa review atas laporan keuangan oleh APIP dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan didalam laporan keuangan tersebut. Reviu dimaksudkan untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan oleh pejabat pengelola keuangan kepada menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah. Jadi sebelum menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab maka APIP harus melakukan review terlebih dahulu.

Dasar hukum yang menjadi acuan dalam menyusun petunjuk teknis Review laporan keuangan antara lain:
1. Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
2. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
3. Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sitem Pengendalian Intern Pemeritah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Review atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Terdapat beberapa pengertian reviu yaitu:
1. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP): Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain. Review tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern, pengujian atas catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti dan prosedur tertentu lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006: Prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
3. Pasal 33 PP No. 8 Tahun 2006: Review yang dilakukan berdasarkan PP No. 8 Tahun 2006 dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan dalam rangka pernyataan tanggung jawab (statement of responsibility) atas laporan keuangan tersebut. Pernyataan tanggung jawab memuat menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Review yang akan dilakukan berdasarkan PP 8/2006 harus meliputi review atas sistem pengendalian intern dan kesesuaian dengan SAP. Namun demikian, sistem pengendalian intern yang direview dibatasi pada pengendalian yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan.

Konsep dasar Review dalam modul ini adalah sebagai berikut.
1. Review dilaksanakan secara paralel dengan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Review paralel dimaksudkan untuk memperoleh informasi tepat waktu agar koreksi dapat dilakukan segera. Laporan keuangan yang disajikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diajukan kepada kepala daerah sudah mengakomodasi hasil Review APIP.
2. Review tertuju pada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan akan semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit. Review memberikan keyakinan bagi APIP bahwa tidak ada modifikasi (koreksi/penyesuaian) material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan yang diReview sesuai dengan SAP, baik segi pengakuan, penilaian, pengungkapan dan sebagainya.
3. Review tidak memberikan dasar untuk menyatakan suatu pendapat (opini) seperti halnya dalam audit, meskipun Review mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern secara terbatas.
4. Dalam Review tidak dilakukan pengujian terhadap kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa, bukti pembayaran/kuitansi, dan berita acara fisik atas pengadaan barang dan jasa.
Review dapat mengarahkan perhatian aparat pengawasan intern kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.

Dalam melakukan Review atas laporan keuangan, aparat pengawasan intern harus memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan. Sebagai contoh pembelian tanah/bangunan yang akan diserahkan kepada masyarakat harus dicatat sebagai persediaan, bukan aset tetap.

Kompetensi umum yang perlu dimiliki oleh pelaksana reviu adalah:
1. Pemahaman mengenai akuntansi, khususnya akuntansi sektor publik/pemerintahan, termasuk pemahaman terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan,
2. Pemahaman mengenai sistem pengendalian intern.
Dalam pelaksanannya, reviu berbeda dengan audit yaitu
1. Reviu tidak menguji bukti, hanya sampai alur dari jurnal-buku besar-laporan keuangan.
2. Reviu atas sistem pengendalian intern terbatas pada pengendalian akuntansi, berupa proses akuntansi pendapatan, pengeluaran, aset, dan non-kas.

Hasil reviu ini kemudian disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah untuk dijadikan dasar menerbitkan pernyataan tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga dan Kepala Daerah (statement of responsibility). Pernyataan tersebut antara lain menyatakan bahwa “Laporan Keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan”. Selanjutnya, jika dalam audit oleh BPK ditemukan salah saji dan diperlukan koreksi-koreksi, auditor internal sepatutnya mendampingi pejabat pengelola keuangan dalam proses exit meeting dan menyusun Laporan Keuangan yang telah diaudit sesuai koreksi dari auditor.


4 komentar:

missKey mengatakan...

Sedihnya jd auditor internal tu klo yg mw direviu nganggep kita dtg unt cari2 kesalahan.. emank iya jg sih.. tp pake kata lain dunk.. meng-KRITIS-i gto.. demi menjaga kualitas lembaga kita jg kan..

Kholid mengatakan...

Auditor memang perlu dan wajib terus ditingkatkan dalam kapasitas tugas dan tanggungjawabnya, yang lebih penting lagi adalah meningkatkan kapasitas aparatur pejabat pengelola keuangan untuk memanfaatkan momen review laporan sebagai langkah perbaikan terhadap laporan keuangan yang akan disajikan. Temuan dilapangan justru banyak auditor internal yang gaya auditnya seperti auditor murni yang notabene terkesan mencari-cari kesalahan itu, dan banyak pemda yang juga masih gamang memposisikan inspektorat sebagai auditor internal sehingga nyaris tidak ada bedanya menghadapi inspektorat dan BPK.

Anonim mengatakan...

Kiranya perlu juga auditor instropeksi diri. mindset 'cari kesalahan' perlu diluruskan sesuai fungsinya yaitu 'memberi keyakinan'. keyakinan dapat dirasakan oleh auditee bila auditee merasakan adanya 'solusi' yang tentunya menjadikan pekerjaan auditee lebih efisien dan efektif. untuk memperoleh solusi yang baik perlu 'komunikasi' yang baik sehingga dapat melahirkan 'saran' dan 'rekomendasi' yang tepat guna.

ringkasnya, perubahan mindset dari auditor yang 'auditor' menjadi solutor butuh renungan diri apakah auditor bersangkutan sudah berkompeten sebagai pemberi solusi.

mcmoran mengatakan...

yang paling penting dalam laporan keuangan yang mau direviu adalah komitmen pimpinan suatu pemerintahan untuk full disclosure atas lap keu nya.. capek2 reviu dalam kenyataan banyak yang diumpetin ya.. nonsense..