Kamis, 25 September 2008

Aktivitasku

Ketika pindah ke Pontianak, seorang wartawan Pontianak Post, mas Budi, mengajak ngobrol2 dan mewawancara. Hasilnya, ya seperti inilah munculnya Tokoh Pengamat Kebijakan publik.

Baru-baru ini aktivitasku nonggol di salah satu media website KPU Jawa Timur. Waktu itu, saya diundang KPU Jatim untuk menjelaskan materi Audit atas Dana Pemilihan Kepala Daerah.

Ada juga muncul di Tempo Interaktif ngomongin soal audit biaya perkara. BPK wajib memeriksa biaya perkara supaya tidak diselewengkan. Lihat deh di sini

Terkait tidak dibolehkannya BPK untuk mengaudit penerimaan perpajakan, inilah komentarku di KONTAN. BPK berjanji tak akan langsung memeriksa wajib pajak seperti kekhawatiran banyak orang selama ini. Badan ini hanya akan memelototi aparat pajak. "Kalau memeriksa sebuah bank, apakah kita memeriksa nasabahnya? Apa kerahasiaan nasabah bocor setelah itu? Kan tidak," kata Cris Kuntadi, Juru Bicara BPK kepada KONTAN.

Untuk mensosialisasikan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, saya mencoba berbagi dengan para pegawai PT Taspen untuk memberikan workshop bersama Khairiansyah (ex auditor BPK) dalam Seminar bertajuk “Memahami Penjebakan (entrapment)dan Tertangkap Tangan (redhanded) dalam Kaitan Tugas KPK dan Audit Investigatif BPK“.

Tidak ada komentar: