Q-1 Penyajian Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dalam Laporan Arus Kas Pemda
Selamat siang pak Cris,
Apabila pada 2009, Surat Perintan Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dan perhitungan pihak ketiga (PFK) langsung dipotong oleh bank tempat menyimpan kas umum daerah (missal nilai PFK yang dipotong sebesar Rp100 juta). Apakah jumlah total potongan PFK sebesar Rp100 juta tersebut dicatat pada laporan arus kas aktivitas non anggaran?
Terima kasih,
Nur Budiyanto
Duta indah, Tangerang
A-1
Pak Nur yang saya hormati,
Pemda dhi. Bendahara Umum Daerah seringkali diminta memotong iuran pegawai berupa tabungan pensiun (Taspen), tabungan perumahan (Taperum), asuransi kesehatan (Askes), dan lain-lain. Pemotongan dana oleh Pemda atas tagihan pihak ketiga kepada PNS tetap disajikan dalam Laporan Arus Kas (LAK) meskipun dananya tidak melalui BUD, tetapi potongan tersebut tetap masuk dalam Rekening Umum Kas Daerah.
Hasil pemotongan dimasukkan dalam arus kas masuk aktivitas non anggaran dan penyetoran ke pihak ketiga dimasukkan dalam arus kas keluar aktivitas non anggaran. Penerimaan dan pengeluaran PFK tersebut tidak dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) karena memang bukan transaksi anggaran. Selisih antara dana yang dipotong dan yang disetor ke pihak ketiga akan dicatat sebagai Utang PFK pada neraca.
Q-2 Pembebasan Tanah oleh Pemda untuk Jalan Nasional
Yth. Pengasuh Rubrik Konssultasi Sektor Publik
Majalah Akuntan Indonesia
Dalam rangka pembangunan jalan dan jembatan nasional, pada awalnya Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menganggarkan biaya pembebasan tanah pada belanja modal. Menyadari kesalahan kami, pada perubahan APBD, belanja modal tersebut kami alihkan pada belanja barang. Pengalihan anggaran tersebut karena pembebasan tanah memang tidak dimaksudkan untuk dimiliki, tetapi akan digunakan oleh entitas lain di luar Pemkab Tanah Datar. Ketika anggaran tersebut direalisasikan, kami catat sebagai belanja barang dan selanjutnya kami hibahkan kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Pekerjaan Umum). Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah pembebasan tanah tersebut seharusnya dianggarkan dalam belanja barang, belanja modal, atau belanja hibah?
2. Bagaimana pengungkapan yang memadai sehingga hal tersebut tidak mengganggu kewajaran laporan keuangan?
Terima kasih atas tanggapannya.
Alinursal
Dinas Pengelolaan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat
A-2
Pak Ali yang dirahmati Allah. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, semoga jawaban ini bermanfaat bukan saja bagi pak Ali dan Pemkab Tanah Datar, melainkan juga para pembaca AI.
Menjawab pertanyaan pertama, maka perlu dijelaskan perbedaan tiga macam jenis belanja tersebut menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai berikut.
1. Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan social.
2. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan asset tetap dan asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Pembebasan tanah yang memang dimaksudkan bukan untuk kepentingan Pemda melainkan akan diserahkan kepada pihak lain tidak dapat diklasifikasikan sebagai belanja modal. Hal ini mengingat tujuan pembebasan tanah tersebut akan dihibahkan kepada pihak lain (Kementerian Pekerjaan Umum). Pembebasan tanah tersebut juga tidak cocok jika diklasifikasikan sebagai ”hibah” karena uang yang dikeluarkan kepada pemilik tanah bukan sebagai penerima hibah tanah. Artinya, pihak ketiga (penerima hibah belum menerima tanah tersebut pada saat pembelian/pembebasan tanah tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Tanah Datar sudah tepat mengklasifikasikan biaya pembebasan tanah sebagai ”belanja barang.”
Untuk memenuhi asas transparansi, catatan atas laporan keuangan perlu mengungkapkan dalam pos belanja barang yang intinya menyatakan bahwa belanja barang termasuk biaya pembebasan tanah senilai xx yang akan diserahkan kepada Kementerian PU untuk kegiatan pembangunan jalan nasional.
Q-3 Pembayaran Utang Belanja Pemerintah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Maaf pak, ada yang mau saya tanyakan terkait pembayaran utang. Jika Pemda membayar utang kepada rekanan atas pekerjaan yang dilaksanakan tahun sebelumnya, apakah harus dibayarkan melalui pos ”pembiayaan pengeluaran” atau tetap pada pos ”belanja modal/barang?”
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Siswanti, S.E.
Jl. Kali Serayu No. 11 Padang, Sumatera Barat
A-3
Wa'alaikum Salam Wr. Wb.
Mba Siswanti yang berbahagia,
Pembayaran utang atas belanja tahun sebelumnya tetap dibukukan sebagai belanja barang atau belanja modal meskipun pembayaran tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran atas prestasi pihak lain yang diserahkan pada periode sebelumnya. Hal ini mengingat pengakuan belanja adalah berbasis kas (cash bases). Pemda dapat saja mengakui utang belanja pada akhir periode sebelumnya sebagai bentuk pengakuan atas kewajiban lancar karena kewajiban dalam neraca disajikan berdasarkan basis akrual.
Rabu, 26 Mei 2010
Konsultasi Sektor Publik-Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Assalamu'alaikum, pak.
Untuk pertanyaan no 2:
Jika Pemda sudah terlanjur menganggarkannya sebagai belanja modal, apakah memungkinkan bagi Pemda untuk mengakui realisasinya sebagai belanja modal dan mengakui asetnya berupa Tanah milik Pemda sebelum diserahterimakan kepada Pemerintah Pusat? Kemudian dalam CALK diungkapkan bahwa tanah tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
Trims.
Posting Komentar