Tujuan reviu berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Reviu oleh aparat pengawasan intern pada kementerian negara/lembaga tidak membatasi tugas pemeriksaan/pengawasan oleh lembaga pemeriksa/pengawas lainnya sesuai dengan tugas kewenangannya. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat seperti dalam audit, karena dalam reviu tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern, penetapan resiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan atau konfirmasi dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilakukan dalam suatu audit. Dalam hal sistem pengendalian intern, reviu hanya mengumpulkan keterangan yang dapat menjadi bahan untuk penyusunan Statement of Responsibility (Pernyataan Tanggung Jawab) oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Reviu dapat mengarahkan perhatian aparat pengawasan intern kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.
Dalam melakukan reviu atas laporan keuangan, aparat pengawasan intern harus memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan.
Ruang lingkup reviu adalah sebatas penelaahan laporan keuangan dan catatan akuntansi. Hal ini diperlukan dalam rangka menguji kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan terhadap catatan, buku, laporan yang digunakan dalam sistem akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Sasaran reviu adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan entitas pelaporan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Pelaksanaan reviu dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Aparat pengawasan intern membuat Pernyataan Telah Direviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang disampaikan ke Menteri Keuangan. Pernyataan Telah Direviu diterbitkan setidak-tidaknya sekali dalam setahun terhadap laporan keuangan tahunan kementerian negara/lembaga.
A. Tahapan Reviu
1. Persiapan Reviu
Sebelum pelaksanaan reviu, aparat pengawasan intern perlu melakukan persiapan-persiapan agar reviu dapat dilaksanakan secara efektif dan terpadu. Adapun persiapan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan reviu adalah sebagai berikut:
a. Pengumpulan informasi keuangan
Aparat pengawasan intern perlu mengumpulkan informasi keuangan seperti laporan bulanan, triwulanan, semester dan tahunan serta kebijakan akuntansi dan keuangan yang telah ditetapkan. Informasi ini diperlukan untuk memperoleh informasi awal tentang laporan keuangan entitas yang bersangkutan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam akuntansi dan pelaporan keuangan.
b. Persiapan penugasan
Penugasan reviu perlu persiapan yang memadai antara lain penyusunan tim reviu. Tim reviu secara kolektif harus mempunyai kemampuan teknis yang memadai di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan reviu disesuaikan dengan kebutuhan dan batas waktu penyelesaian dan penyampaian laporan keuangan di masing-masing kementerian negara/lembaga.
c. Penyiapan program kerja reviu
Tim yang ditugasi untuk melakukan reviu perlu menyusun program kerja reviu yang berisi langkah-langkah dan teknik reviu yang akan dilakukan selama proses reviu.
2. Pelaksanaan Reviu
Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dilaksanakan dengan teknik reviu sebagai berikut:
a. Penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan
Dalam melaksanakan reviu, aparat pengawasan intern perlu menelusuri angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan ke buku atau catatan-catatan yang digunakan untuk meyakini bahwa angka-angka tersebut benar. Penelusuran ini dapat dilakukan dengan:
1. Membandingkan angka pos laporan keuangan terhadap saldo buku besar,
2. Membandingkan saldo buku besar terhadap buku pembantu,
3. Membandingkan angka-angka pos laporan keuangan terhadap laporan pendukung, misalnya Aset Tetap terhadap Laporan Mutasi Aset Tetap dan Laporan Posisi Aset Tetap.
b. Permintaan keterangan
Permintaan keterangan yang dilakukan dalam reviu atas laporan keuangan tergantung pada pertimbangan aparat pengawasan intern. Dalam menentukan permintaan keterangan, aparat pengawasan intern dapat mempertimbangkan:
1. Sifat dan materialitas suatu pos
2. Kemungkinan salah saji;
3. Pengetahuan yang diperoleh selama persiapan reviu;
4. Pernyataan tentang kualifikasi para personel bagian akuntansi entitas tersebut;
5. Seberapa jauh pos tertentu dipengaruhi oleh pertimbangan manajemen;
6. Ketidakcukupan data keuangan entitas yang mendasari;
7. Ketidaklengkapan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Permintaan keterangan dapat meliputi:
1. Kesesuaian antara sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang diterapkan oleh entitas tersebut dengan peraturan yang berlaku.
2. Kebijakan dan metode akuntansi yang diterapkan oleh entitas yang bersangkutan.
3. Prosedur pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran transaksi serta penghimpunan informasi untuk diungkapkan dalam laporan keuangan
4. Keputusan yang diambil oleh pimpinan entitas pelaporan/pejabat keuangan yang mungkin dapat mempengaruhi laporan keuangan
5. Memperoleh informasi dari audit atau reviu atas laporan keuangan periode sebelumnya.
6. Personel yang bertanggung jawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan, mengenai:
- Apakah pelaksanaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan sistem pengendalian intern yang memadai.
- Apakah laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
- Apakah terdapat perubahan kebijakan akuntansi pada entitas pelaporan tersebut.
- Apakah ada masalah yang timbul dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan pelaksanaan sistem akuntansi.
- Apakah terdapat peristiwa setelah tanggal neraca yang berpengaruh secara material terhadap laporan keuangan.
3. Prosedur analitik
Prosedur analitik dilakukan pada akhir reviu. Prosedur analitik dirancang untuk mengidentifikasi adanya hubungan antar pos dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa. Prosedur analitik dapat dilakukan dengan:
1. Mempelajari laporan keuangan untuk menentukan apakah laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Membandingkan laporan keuangan dalam beberapa periode yang setara.
3. Membandingkan realisasi terhadap anggaran).
4. Mempelajari hubungan antara unsur-unsur dalam laporan keuangan yang diharapkan akan sesuai dengan pola yang dapat diperkirakan atas dasar pengalaman entitas tersebut.
Dalam menerapkan prosedur ini, aparat pengawasan intern harus mempertimbangkan jenis masalah yang membutuhkan penyesuaian, seperti adanya peristiwa luar biasa dan perubahan kebijakan akuntansi. Jumlah-jumlah yang disebabkan karena adanya peristiwa luar biasa atau perubahan kebijakan tersebut harus dieliminasi dari laporan keuangan sebelum dilakukan proses reviu.
B. Pelaporan
Dalam pelaksanaan reviu, aparat pengawasan intern membuat kertas kerja yang seharusnya memuat hal-hal berikut ini:
1. Kertas kerja penelusuran angka-angka pos laporan keuangan
2. Daftar pertanyaan reviu dan kertas kerja permintaan keterangan.
3. Kertas kerja prosedur analitik.
4. Masalah yang tercakup dalam permintaan keterangan dan prosedur analitik.
5. Masalah yang dianggap tidak biasa oleh aparat pengawasan intern selama melaksanakan reviu, termasuk penyelesaiannya.
Kertas kerja ini menjadi dasar untuk pembuatan laporan hasil reviu dan Pernyataan Telah Direviu oleh aparat pengawasan intern. Laporan hasil reviu memuat masalah yang terjadi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, rekomendasi untuk pelaksanaan koreksi, dan koreksi yang telah dilakukan oleh entitas yang direviu. Hasil pelaksanaan reviu dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu, yang menyatakan bahwa:
1. Reviu dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan terkait.
2. Semua informasi yang dimasukkan dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen entitas pelaporan tersebut.
3. Reviu terutama mencakup penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan kepada para pejabat/petugas yang terkait dan prosedur analitik yang diterapkan terhadap data keuangan.
4. Lingkup reviu jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang tujuannya untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian, reviu tidak bertujuan untuk menyatakan pendapat seperti dalam audit.
5. Aparat pengawasan intern tidak menemukan adanya suatu modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
6. Tanggal penyelesaian permintaan keterangan dan prosedur analitik yang dilakukan oleh akuntansi harus digunakan sebagai tanggal laporannya.
Laporan hasil reviu dan Pernyataan Telah Direviu disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dalam rangka penandatanganan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). Laporan Keuangan yang direviu oleh aparat pengawasan intern harus disertai dengan Pernyataan Telah Direviu. Setiap halaman laporan keuangan yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern harus memuat pengacuan berupa kalimat “Lihat Pernyataan Telah Direviu Aparat Pengawasan Intern”.
Prosedur lain yang dilaksanakan sebelum atau selama reviu tidak boleh diungkapkan dalam laporan audit. Apabila aparat pengawasan intern tidak dapat melaksanakan penelusuran angka-angka pos dalam laporan keuangan, pengajuan pertanyaan dan prosedur analitik yang dipandang perlu untuk memperoleh keyakinan terbatas yang seharusnya ada dalam suatu reviu, maka reviu dianggap tidak lengkap. Suatu reviu yang tidak lengkap bukanlah dasar yang memadai untuk menerbitkan laporan reviu dan/atau Pernyataan Telah Direviu.
C. Tindak Lanjut
Apabila aparat pengawasan intern yang melakukan reviu menemukan bahwa terdapat kekurangan, kesalahan dan penyimpangan dari Standar Akuntansi Pemerintah dan peraturan lainnya, aparat pengawasan intern memberitahukan hal tersebut kepada entitas yang direviu. Entitas wajib menindaklanjuti hasil reviu dengan segera melakukan koreksi terhadap laporan keuangan dan menyampaikan hasil koreksi kepada aparat pengawasan intern. Dalam hal Entitas tidak melakukan koreksi seperti yang diminta oleh aparat pengawasan intern, baik karena koreksi tidak dapat dilakukan dalam periode terkait atau kelalaian, maka aparat pengawasan intern dapat menerbitkan Pernyataan Telah Direviu dengan paragraf penjelas yang mengungkapkan mengenai penyimpangan dari Standar Akuntansi Pemerintah dan peraturan terkait lainnya. Dengan demikian, laporan keuangan yang disampaikan ke Menteri Keuangan adalah laporan keuangan yang telah dikoreksi berdasarkan hasil reviu.
Selasa, 09 Desember 2008
REVIU LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT/DAERAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
Hi Mas Kris,
Blognya oke juga. Soal reviu saya mau sharing juga. Ada tulisan saya di www.auditor-rohil.com dan hardy-djamaluddin.blogspot.com. Teorinya sih oke, praktiknya, ternyata gampang-gampang susah (eh sebetulnya gampang aja buat kita akuntan; susahnya bagi pemeriksa di itjen atau pemda). Yang masih belum "tune" itu saya kira komunikasi antara auditor eksternal (BPK) dan auditor internal (APIP, khususnya Itjen dan Inspektorat/Bawasda), dalam hal menentukan waktu audit interim dan reviu laporan keuangan. Gitu lo. THanks.
Salam,
Hardy
PS: Salam buat Pak Bagus Rumbogo dan teman-teman di IAI DKI.
Oke banget...
Terima kasih Pak Cris. Ijin share ilmu nya Pak, sangat bermanfaat sekali bagi literatur pendidikan maupun dunia praktik khususnya bidang pengawasan.
Salam Hormat Bapak.
Posting Komentar