Diasuh oleh Dr. Cris Kuntadi, MM, CPA
(Redaktur Majalah Akuntan Indonesia & Sekretaris Jenderal IAI KASP)
Redaksi membuka ruang konsultasi sektor publik bagi pembaca majalah Akuntan Indonesia (AI). Pertanyaan yang dapat diajukan meliputi pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan keuangan negara/daerah. Pertanyaan dialamatkan ke cris.kuntadi@iaiglobal.or.id atau alamat redaksi AI. Harap menyatakan nama, alamat lengkap, dan instansi.
Pada rubrik Konsultasi Sektor Publik ini, ada dua pertanyaan yaitu 1) Mendepositokan Sisa Anggaran Pemerintah Daerah, Bolehkah? dan 2) Pengembalian Tunjangan DPRD.
Mendepositokan Sisa Anggaran Pemerintah Daerah, Bolehkah?
Sebagai salah satu PNS pada Pemkot Tangerang, saya merasa sedikit terusik dengan pernyataan Anggota DPRD Kota Tangerang yang dimuat harian Media Indonesia 22 Juni 2009 berjudul ”Tangerang Depositokan Sisa Anggaran.” Dalam tulisan tersebut dinyatakan bahwa kalangan DPRD Kota Tangerang merasa prihatin karena sisa anggaran Pemkot Tangerang 2008 didepositokan ke Bank Jabar dan Bank Tabungan Negara (BTN). Pendepositoan tersebut dikatakan sebagai pembohongan publik serta menanyakan pendapatan dari bunga deposito tersebut. Atas berita tersebut, kami ingin menanyakan (a) apakah salah apabila Pemkot Tangerang mendepositokan sisa anggaran? (b) Apakah benar bahwa Pemkot telah melakukan pembohongan publik apabila melakukan pendepositoan tersebut?
Kami mengucapkan terima kasih atas jawabannya. Semoga AI semakin sukses dan menyebar ke seluruh DPRD di Indonesia.
Suwardi,
PNS Pemkot Tangerang
Jawab:
Pak Suwardi yang kami hormati, terima kasih atas doanya untuk AI. Terkait pertanyaan Bapak, perlu kami jelaskan bahwa PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 antara lain menyatakan bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) berwenang menyimpan uang daerah. Terdapat sedikitnya tiga jenis simpanan di bank, yaitu tabungan, giro, dan atau deposito. Karena deposito juga merupakan salah satu bentuk penyimpanan uang di bank, maka mendepositokan uang daerah dari sisa anggaran pemerintah daerah juga diperkenankan dan tidak melanggar ketentuan. Mendepositokan dana justru akan memberikan manfaat (pendapatan bunga) yang lebih yang lebih besar dibandingkan simpanan dalam bentuk giro.
Hal yang harus diperhatikan dalam penyimpanan uang pada deposito adalah (a) jangan sampai pendepositoan tersebut mengganggu likuiditas pemerintah daerah karena umumnya deposito mempunyai jangka waktu tertentu. Karena sifat pendepositoan dana tersebut adalah memanfaatkan uang lebih (idle cash) sehingga PPKD perlu mempunyai cash budgeting agar dapat merencanakan kebutuhan uang tunai. (b) Mendepositokan dana Pemda bukan untuk tujuan investasi sehingga harus dipilih deposito jangka pendek. Apabila pendepositoan tersebut untuk tujuan investasi maka perlu terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPRD.
Terkait pertanyaan kedua, dapat kami sampaikan bahwa laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan tersebut menyajikan aktiva, hutang dan ekuitas dalam neraca serta penerimaan dan pengeluaran dalam laporan realisasi anggaran. Deposito merupakan unsur aktiva (aktiva lancar) dan menurut berita tersebut telah disajikan pada neraca berdasarkan hasil audit BPK. Dengan demikian, Pemkot telah menyajikan dan mengungkapkan secara penuh deposito tersebut sehingga tidak dapat dikatakan melakukan kebohongan publik.
Demikian jawaban kami, semoga dapat memenuhi harapan Bapak.
Pengembalian Tunjangan DPRD
Pak Cris, saya adalah pegawai pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak. Saat ini kami menghadapi permasalahan terkait pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO) dari Pimpinan dan Anggota DPRD. Pengembalian dana tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. PP tersebut mewajibkan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terlanjur menerima TKI dan DO berdasarkan PP No. 37 tahun 2007 harus menyetorkan kembali ke Kas Daerah paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa bhakti sebagai Anggota DPRD periode 2004 – 2009. Ada dua permasalahan yang ingin kami tanyakan melalui Rubrik Konsultasi Sektor Publik ini yaitu:
a. Bagaimana mengakui penerimaan pengembalian TKI dan DO dalam laporan keuangan Sekretariat DPRD (perlakuan dan jurnalnya). Apakah ada perbedaan perlakuan pencatatan apabila pengembalian uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah dan tidak melalui Bendahara Sekretariat DPRD?
b. Bagaimana apabila ada Pimpinan dan atau Anggota DPRD yang tidak mau mengembalikan kelebihan TKI dan DO tersebut?
Demikian pertanyaan kami, atas kebaikan Bapak kami ucapkan terima kasih.
Endang Rusmawati,
Sekretariat DPRD Kota Pontianak
Jawab:
Kami atas nama redaktur AI pantas mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih atas perhatian Ibu Endang kepada AI. Atas pertanyaan tersebut dapat kami sampaikan bahwa:
a. Penerimaan pengembalian biaya yang terjadi atas TKI dan DO Pimpinan dan Anggota DPRD yang terlanjur dibayarkan berdasarkan PP 37 Tahun 2007 dapat dianggap sebagai pengembalian belanja yang tidak biasa karena ’mungkin’ hanya terjadi pada saat itu saja. Oleh karena itu, Sekretariat DPRD harus menggunakan koreksi kesalahan yang tidak berulang seperti dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 10 Paragraf 14 yang menyatakan bahwa: ”Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain.
Dari PSAP tersebut, pencatatan penerimaan pengembalian belanja yang terjadi pada tahun sebelumnya akan dicatat pada 2009 sebagai berikut.
Dr. Kas pada Kas Daerah xxx
Cr. Lain-lain PAD yang sah xxx
Pencatatan tersebut adalah standar untuk pencatatan pada Bendahara Umum Daerah (PPKD). Apabila pencatatan dilakukan pada sistem yang terdesentralisasi (masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyusun laporan keuangan, maka posisi debet (Dr) diganti dengan akun transitoris yang ditetapkan dalam bagan akun standar (BAS) pemda yang bersangkutan seperti akun Hutang kepada Kas Umum Daerah (KUD).
b. Terkait Pimpinan dan Anggota DPRD yang tidak bersedia mengembalikan TKI dan DO, maka Walikota atau Sekretaris DPRD harus melimpahkan permasalahan tersebut ke aparat penegah hukum sesuai dengan SE Mendagri Nomor 700/08/SJ tanggal 5 Januari 2009. Menurut hemat kami, pelimpahan ke penegak hukum diperlukan karena pembangkangan Pimpinan dan Anggota DPRD terhadap kewajiban pengembalian TKI dan DO telah memenuhi unsur indikasi tindak pidana korupsi yaitu melanggar ketentuan perundang-undangan (melawan hukum), merugikan keuangan negara, dan menguntungkan diri sendiri.
Demikian jawaban kami, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Kamis, 03 September 2009
KONSULTASI SEKTOR PUBLIK-01
KELAKAR AKUNTAN SEKTOR PUBLIK
Dr. Cris Kuntadi, MM, CPA
Tulisan ini adalah fiksi belaka. Apabila ada nama, tempat, dan kejadian yang sama, hal tersebut merupakan kebetulan semata. Melalui edisi Akuntan Indonesia kali ini, Penulis bermaksud mengetengahkan sisi lain akuntan.
Aktiva tetap merupakan aktiva yang memberikan manfaat operasi lebih dari satu tahun atau lebih dari satu periode akuntansi. Oleh karena pemakaian, nilai aktiva akan berkurang bersamaan dengan berjalannya waktu. Dalam dunia akuntan, berkurangnya nilai aktiva dikenal dengan istilah “penyusutan.”
Pandangan akuntan tersebut jelas berbeda dengan dunia arkeolog. Ketika akuntan memberi nilai yang semakin rendah (depresiasi) dengan bertambahnya umur suatu aktiva, arkeolog justru akan meningkatkan nilai (apresiasi) suatu benda. Semakin tua suatu barang bersejarah, akan semakin tinggi nilainya.
Mbakyu Nita bahkan pernah sesumbar kepada kaumnya untuk menghindari menjadi istri akuntan dan mendorong wanita-wanita untuk menjadi istri arkeolog. Propaganda kepada akuntan wanita lajang yang mendiskreditkan (Red: diskredit ≠ debet) akuntan laki-laki. Black campaign istilah para politisi. Propaganda tersebut diyakini bukan karena pengalaman buruk yang terjadi pada diri mbak Nita karena semua akuntan tahu, kehidupan rumah tangganya adem ayem dan penuh curahan kasih sayang. Kehidupan keluarga yang mawadah warohmah.
”Kalau jadi istri akuntan, kami sebagai istri akan didepresiasi sebagaimana konsep yang sangat dipegang para akuntan. Semakin tua, kami akan dinilai semakin rendah. Bahkan suatu ketika nanti, istri-istri akuntan tinggal punya nilai scrap (residu/sisa). Kadang nilai residunya adalah ’nol’.” Mbak Nita yang suaminya akuntan memberikan orasi dengan gaya ”obsesi” orator.
”Lho, kalau mau nilainya tetap di mata suami yang akuntan, harus semakin baik pelayanannya, harus maksimal perawatannya, dan kalau perlu, sering-seringlah melakukan capital expenditure untuk meningkatkan nilai.”Gendit memberikan solusi.
”Kalau aktiva memang mudah dilakukan capital expenditure, misalnya dengan melakukan renovasi. Lha kalau kami, apakah harus melakukan operasi bedah plastik? Jangan-jangan, peningkatan nilai akibat operasi plastik tidak sebanding dengan biaya operasinya.” Nita yang juga akuntan menunjukkan sifat aslinya yang selalu mengedepankan efisiensi (baca: ngirit).
”Kalau operasi plastik, jangan dong, apalagi sampai suntik silikon. Yang paling penting adalah kepribadian dari dalam dan tampil apa adanya sesuai dengan kepribadian kita. Walau panampilan dan wajahnya biasa-biasa saja, tapi harus berkarakter, berwawasan luas, enak diajak ngomong, rendah hati, dan tidak sombong. Dijamin suami akan betah dekat dengannya dan akan tampil menarik dan mempesona. Kecantikan seperti itulah yang disebut inner beauty. Suatu kecantikan yang terpancar dari pribadi yang mempesona. Semua orang bisa memiliki inner beauty tersebut, asalkan dapat menjadi diri sendiri, tahu kelemahan dan kelebihan diri sendiri. Mau memperbaiki kelemahan dan kekurangan diri, dan mau menggali dan mengoptimalkan potensi serta kelebihan yang dimilikinya.” Papar Gendit.
“Caranya?” Tanya Nita.
“Lakukan aktivitas akal, hati, dan anggota tubuh. Aktivitas akal dilakukan dengan mengisi akal pikiran dengan ilmu yang bermanfaat dan banyak tafakur. Aktivitas hati dilakukan dengan menjaga kebersihan hati dan menghilangkan penyakit-penyakitnya. Aktivitas anggota tubuh dilakukan dengan memperbanyak amal soleh dan olah raga teratur. Senam kegel juga perlu dilakukan.” Gendit menambahkan panjang lebar menjelaskan seolah-olah pakar inner beauty. Padahal, Gendit hanya membuka http://share.geocities.com/euis1985/wanita.htm.
“Kok jadi jauh amat sampai ke inner beauty? Eh mas Ndit, ente kan juga akuntan. Apakah tidak mendepresiasikan nilai istri?” Nita menyerang balik.
”Lho, kalau saya kan akuntan sektor publik. Standar Akuntansi Pemerintahan memberikan opsi untuk melakukan depresiasi atau tidak. Bahasanya, ’aktiva operasional dapat disusutkan’. Kami tidak memilih opsi penyusutan. So, akuntan sektor publik tidak akan memandang bahwa semakin tua seseorang, semakin rendah nilainya. Bahkan kami telah meningkatkan nilai dengan melakukan revaluasi (penilaian kembali) atas aktiva tetap yang dimiliki sebelum tahun 2005 seperti Bultek tentang Neraca Awal.” Jawab Gendit.
”Alhamdulillah, saya sekarang bangga menjadi istri akuntan sektor publik.” Nita menyimpulkan.
”Malahan, kami senantiasa menyajikan aktiva tersebut dalam neraca bersama nilainya dan mengungkapkan sepenuhnya (full disclosure) atas apa yang dimiliki. Ini kan jelas berbeda dengan barang antiknya para arkeolog. Meskipun nilainya meningkat seiring umurnya, tetapi standar akuntansi tidak menyajikan dalam neraca. Artinya, tidak di-reken (dicatat) alias diumpetin. Emang enak jadi istri simpanan?” Gendit menambahkan.
”Eh, yu Nita sendiri kan akuntan. Apakah si abang yang udah tidak jadi pengawas disusutkan?” Selidik Gendit.
”Wallahu a’lam mas.” Jawab Nita sambil ngeloyor ke ruang aerobik.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH TINDAK LANJUT SERTA TUNTUTAN GANTI RUGI DAN SANKSI PIDANA
Dr. Cris Kuntadi, MM, CPA
Gelombang reformasi telah mengakibatkan pemerintah pusat melakukan berbagai tahapan perubahan termasuk perubahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan terbitnya PP Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Dalam PP tersebut dipersyaratkan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menghasilkan laporan keuangan yang terdiri atas Neraca, Laporan Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pelaporan keuangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat (public accountability).
Semangat reformasi tersebut telah mewarnai pendayagunaan aparatur daerah dengan tuntutan untuk mewujudkan administrasi keuangan daerah yang mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, dengan mempraktekkan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik (good governance). Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah daerah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam menanggulangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan public goods and services sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.
Untuk mendukung keberhasilan tersebut, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan Keuangan Negara disini adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Sedangkan Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Untuk meyakinkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berjalan sesuai kriteria yang ditetapkan, perlu dilakukan oleh suatu badan pemeriksa yang profesional, efektif, efisien, dan modern (PEEM). Sehubungan dengan hal tersebut, dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana UU No. 15 tahun 2004 atau dikenal dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.
Pemeriksaan yang menjadi tugas BPK-RI meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara garis besar, lingkup pemeriksaan meliputi APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Audit yang dilakukan BPK-RI meliputi tiga jenis, yakni:
1. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
2. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan dan untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Untuk pemeriksaan keuangan, UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mensyaratkan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah untuk diaudit oleh BPK-RI sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Audit oleh BPK-RI tersebut merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam pelaksanaan auditnya, BPK bebas dan mandiri dalam penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan. Meskipun demikian, BPK-RI menerima masukan dari lembaga perwakilan dan masyarakat apabila terdapat indikasi penyimpangan yang ditemui berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah. Untuk itu, BPK-RI setiap tahun menganggarkan belanja pemeriksaan atas permintaan (on-call audit) yang akan dilaksanakan apabila ada permintaan dari DPRD maupun masyarakat.
Dalam tahun anggaran 2005, BPK-RI telah melakukan audit atas Laporan Keuangan/Perhitungan APBD kurang lebih 60% jumlah Pemda di Indonesia. Dari Pemda yang diperiksa tersebut, khusus Perwakilan II BPK-RI di Palembang telah mengeluarkan 2 opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), 33 opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), dan 1 opini Tidak Wajar (adverse opinion). Hal ini berarti 94,44% Pemda belum menyusun Laboran Keuangan/Perhitungan APBD tahun 2004 sesuai prinsip akuntansi dan mematuhi peraturan perundangan.
Pemerintah Pusat, sejak Perhitungan Anggaran Negara (PAN) tahun anggaran 2002 – 2003 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2004 masih mendapat opini Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat). Yang menjadi masalah dari LKPP antara lain adalah lemahnya pengendalian intern (verifikasi, rekonsiliasi, dana di BI dan bank umum lain, pengelolaan dana investasi dan dana pembangunan daerah, dan pengelolaan sisa aset BPPN), tidak dapat diverifikasinya pendapatan pajak sebesar Rp275 Triliun, tidak adanya bukti pendapatan minyak dan gas sebesar Rp17 Triliun, saldo bank sebesar Rp17 Triliun tidak tercatat, SAL di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp31,56 Triliun berbeda dengan saldo di Neraca sebesar Rp24,59 Triliun.
Dari gambaran tersebut terlihat bahwa Pemerintah Pusat/Daerah pada umumnya belum mampu menyusun laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi dan belum mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masih banyak penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, pendalaman materi hasil audit laporan keuangan perlu ditindaklanjuti dengan audit kinerja dan/atau audit investigasi. Hal ini untuk dapat lebih memaksimalkan peran BPK-RI dalam mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Setelah selesai audit, auditor diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara tepat waktu. LHP atas laporan keuangan pemerintah memuat opini, LHP atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, dan LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada LHP.
LHP atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan oleh BPK kepada DPR/DPD/DPRD dan kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota (sesuai kewenangannya) selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah. LHP kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu juga disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD dan Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan Presiden/gubernur/bupati/walikota selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Laporan hasil pemeriksaan yang terbuka untuk umum berarti dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat. Saat ini BPK sedang merumuskan pola transparansi hasil audit diantaranya penyampaian Hasil Pemeriksaan dalam sidang/rapat paripurna. Pembahasan antara BPK dengan DPR/DPD/DPRD terus dilakukan. Dengan penyampaian dan pemaparan LHP pada sidang paripurna, diharapkan masyarakat akan mengetahui apa saja yang dimuat dalam LHP dan DPR/DPRD dapat langsung menanyakan hal-hal yang kurang dapat difahami.
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
Atas hasil audit BPK-RI, pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan memberikan jawaban/penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Atas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang diperiksa, BPK-RI memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Sanksi yang tercantum dalam UU 15/2005 yaitu ‘Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).’ Hasil pemantauan tindak lanjut diberitahukan kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester (HAPSEM).
Laporan keuangan Pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK-RI tersebut disampaikan kepada DPRD sebagai sebagai salah satu bahan evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah. Pasal 21 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara antara lain menyatakan bahwa:
(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
(2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
(3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN/TUNTUTAN GANTI RUGI (TP/TGR)
Apabila dari hasil audit BPK diketahui terdapat kerugian negara, maka BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah. Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan. Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan. Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
Tata cara penyelesaian ganti kerugian berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud. BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
SANKSI PIDANA DAN INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI
Berkaitan dengan pemeriksaan oleh BPK-RI, UU Pemeriksaan Keuangan Negara mengatur sanksi pidana yaitu:
1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sanksi tersebut bukan saja didakwakan kepada pejabat yang diperiksa, melainkan juga bagi auditor yang melakukan pemeriksaan dengan melanggar ketentuan perundang-undangan antara lain:
1. Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan melampaui batas kewenangannya, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
2. Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya satu miliar rupiah.
3. Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Berkaitan dengan audit atas indikasi tindak pidana korupsi, maka BPK dapat melakukan audit investigatif. Audit investigatif adalah audit yang dilakukan berkenaan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah:
1) pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
2) pasal 3:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Mengacu kepada definisi dari masing-masing pasal maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Setiap orang termasuk pegawai negeri, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat . Selain pengertian sebagaimana tersebut di atas termasuk setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut.
Melakukan perbuatan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999, yaitu berupa upaya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi walaupun belum terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana korupsi, namun jika dapat dibuktikan telah ada upaya percobaan, maka juga telah memenuhi unsur dari melakukan perbuatan.
Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.
Dapat merugikan keuangan negara adalah sesuai dengan peletakan kata dapat sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara.
Kerugian Negara yang dihitung oleh auditor Investigasi adalah kerugian yang didasarkan kepada perhitungan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Hal ini karena berkaitan kompetensi yang dimilki oleh BPK dalam melakukan audit yang didasari kepada prinsip-prinsip Akuntansi. Berdasarkan berbagai putusan hakim terhadap ada atau tidaknya suatu kerugian negara dapat secara sederhana dirumuskan pengertian kerugian negara, yaitu:
a. Berkurangnya asset dari suatu entitas Pemerintahan.
b. Bertambahnya pengeluaran Keuangan Negara atas prestasi yang tidak diperoleh suatu entitas Pemerintah.
Setiap audit investigasi hendaklah mengandung prinsip sabagai berikut:
a. Audit investigasi tidak seperti audit keuangan dimana auditor memfokuskan pada perkecualian, kejanggalan, ketidakberesan akutansi, dan pola tindakan bukan hanya pada kesalahan biasa dan kelalaian.
b. Indikasi korupsi cenderung mengarah pada struktur teori sekitar motivasi, kesempatan dan keuntungan sehingga sering kali korupsi dilakukan untuk alasan ekonomi, egosentris, ideologi dan psikotik.
c. Indikasi korupsi dalam lingkungan yang menggunakan komputer dapat terjadi pada setiap tahap sistem: masukan, pengolahan dan keluaran.
d. Korupsi lebih disebabkan ketiadaan pengendalian dari pengendalian yang lemah. Dengan demikian pencegahan indikasi korupsi adalah masalah pengendalian yang memadai dan suatu lingkungan kerja yang menetapkan penghargaan yang tinggi atas kejujuran pribadai dan perlakuan yang adil.
Pendekatan audit investigasi yang dalam pelaksanaannya dikaitkan dengan teori atas Indikasi Tindak Korupsi, meliputi beberapa hal yaitu:
a. Analisa terhadap data yang tersedia.
Sebelum sebuah audit investigasi dilakukan, dimana berkaitan dengan interview atau bentuk-bentuk lanjutan dari investigasi, maka perlu dilakukan analisa terhadap data yang ada untuk menentukan data yang diketahui. Jika diperlukan audit pendahuluan maka audit tersebut dilakukan terlebih dahulu.
b. Menciptakan sebuah hipotesa.
Yang dimaksud dengan hipotesis di sini adalah suatu skenario kasar yang dibuat dari data-data yang diperoleh. Dalam hal ini dibuatkan bentuk-bentuk dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi, bagaimana modus operandi terjadinya dan perkiraan pihak-pihak yang terkait
c. Menguji Hipotesa.
Yang dimaksud dengan menguji hipotesis adalah membuat skenario “bagaimana jika”. Sebagai contoh jika dalam sebuah bagian dari hipotesa, suatu tindakan penyuapan dari bagian pengadaan dicurigai terjadi, seorang auditor investigasi melakukan untuk mendapat beberapa fakta-fakta:
3) Hubungan personal antara pembeli dan rekanan.
4) Kemampuan dari bagian pengadaan untuk mengendalikan agar proses pengadaan memenangkan rekanan tertentu.
5) Pelaksanaan pembelian terhadap barang yang harganya mahal dengan kualitas yang rendah.
6) Pengeluaran-pengeluaran yang berlebih dari kebutuhan oleh bagian pengadaan.
d. Menyempurnakan dan melakukan penyesuaian atas Hipotesa.
Dalam melakukan pengujian terhadap hipotesa, Auditor Investigasi seringkali menemukan bahwa fakta-fakta yang ditemukan ternyata tidak bersesuaian dengan skenario kasar yang telah diperkirakan. Dalam hal ini, maka skenario harus direvisi dan kemudian dilakukan pengujian ulang, namun pada banyak kasus jika kenyataanya fakta yang diproleh tidak sesuai dengan skenario awal bisa saja menunjukkan hasil tidak dapat membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi, atau tidak dapat dibuktikan.
Selasa, 31 Maret 2009
PENINGKATAN KAPASITAS AUDITOR INTERNAL DALAM PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN
Cris Kuntadi, SE, MM, CPA, Ak.
Makalah ini disampaikan dalam Seminar dan Diskusi Panel Reformasi Manajemen Keuangan Negara yang diselenggarakan oleh ABFI Institute Perbanas tanggal 1 April 2009 di Jakarta
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Untuk memastikan bahwa keuangan Negara dikelola sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut maka perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang profesional dan independen. Pemeriksaan adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh & mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian pernyataan dengan kriteria yang ditetapkan, serta penyampaian hasilnya kepada yang berkepentingan.
Maksud pengawasan dan pemeriksaan tersebut antara lain meliputi: 1) meningkatkan kinerja aparatur pemerintah & mewujudkan aparatur yang profesional, bersih & bertanggung jawab, 2) memberantas penyalahgunaan wewenang & praktek KKN, 3) menegakkan peraturan yang berlaku, dan 4) mengamankan keuangan Negara.
TUGAS DAN PERAN AUDITOR INTERNAL
Pengawasan keuangan negara/badan usaha dilakukan oleh auditor internal. Kegiatan audit internal adalah menguji dan menilai efektivitas dan kecukupan sistem pengendalian intern yang ada dalam organisasi. Tanpa fungsi audit internal, pimpinan kementerian Negara/lembaga, dewan direksi dan atau pimpinan unit tidak memiliki sumber informasi internal yang bebas mengenai kinerja organisasi.
Pengertian audit internal menurut “Professional Practices Framework”: International Standards for The Professional Practice of Internal Audit, IIA ( 2004) adalah suatu aktivitas independen, yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi (consulting) yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah (to add value) serta meningkatkan (improve) kegiatan operasi organisasi. Internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan proses tata kelola (governance processes).
Ruang lingkup dan tujuan audit internal sangat luas tergantung pada besar kecilnya organisasi dan permintaan dari manajemen organisasi yang bersangkutan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Auditor Internal dalam organisasi pada umumnya anggotanya memiliki pengetahuan bidang : (1) Keuangan; (2) Information Technology; (3) Bidang yang bertalian dengan kegiatan pokok (kultur) organisasi; dan (4) Untuk organisasi yang besar diperlukan tenaga berlatar belakang hukum. Apabila auditor internal berkualitas, berperan dengan baik, pengendalian intern akan lebih baik dan dengan sendirinya kinerja organisasi akan semakin meningkat, dan bagi manajemen semua level, serta akuntan publik tugasnya akan sangat terbantu.
Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi, baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate). Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman kerja.
PROFESIONALISME AUDITOR INTERNAL
Profesional merupakan tuntutan terhadap suatu profesi yang akan sangat menentukan keberhasilan suatu pekerjaan. Profesionalisme harus menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi audit intern. Sifat profesional adalah kondisi-kondisi kesempurnaan teknik yang dimiliki seseorang melalui dengan pengetahuan yang dimilikinya disertai latihan dan belajar selama bertahun-tahun yang berguna untuk mengembangkan teknik tersebut dan keinginan untuk mencapai kesempurnaan dan keunggulan dibandingkan dengan rekan sejawatnya.
Untuk dapat mewujudkan profesionalisme, auditor intern secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama harus mempunyai:
a. Pengetahuan yang memadai dalam bidang tugasnya yaitu pengetahuan mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan spesialisasinya;
b. Perilaku yang independen, jujur, obyektif, tekun, dan loyal,
c. Kemampuan mempertahankan kualitas profesionalnya melalui pendidikan profesi lanjutan yang berkesinambungan,
d. Kemampuan melaksanakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama,
e. Kecakapan dalam berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.
Auditor intern harus memiliki sikap mental dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi, sehingga kualitas hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan untuk membantu terwujudnya perkembangan lembaga yang wajar dan sehat. Auditor intern juga harus memiliki sikap mental yang baik yang tercermin dari kejujuran, obyektivitas, ketekunan dan loyalitasnya kepada profesi.
Auditor intern harus mampu mengemukakan pendapat secara jujur dan bijaksana, sesuai dengan hasil temuannya. Auditor intern harus selalu mempertahankan sikap obyektif, sehingga dapat mengemukakan temuan berdasarkan bukti-bukti atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian laporan atas hasil temuan harus lengkap dan didasarkan pada analisis yang obyektif.
REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang disajikan oleh menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran merupakan tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah yang bersangkutan. Untuk itu kepala daerah harus membuat pernyataan tertulis bahwa laporan keuangan yang disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
PP 8 tahun 2006 mewajibkan laporan keuangan direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum diserahkan kepada BPK untuk diaudit. Reviu atas laporan keuangan departemen dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan reviu laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Dalam pasal 33 PP tersebut, dinyatakan bahwa review atas laporan keuangan oleh APIP dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan didalam laporan keuangan tersebut. Reviu dimaksudkan untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan oleh pejabat pengelola keuangan kepada menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah. Jadi sebelum menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab maka APIP harus melakukan review terlebih dahulu.
Dasar hukum yang menjadi acuan dalam menyusun petunjuk teknis Review laporan keuangan antara lain:
1. Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
2. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
3. Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sitem Pengendalian Intern Pemeritah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Review atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Terdapat beberapa pengertian reviu yaitu:
1. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP): Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain. Review tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern, pengujian atas catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti dan prosedur tertentu lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006: Prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
3. Pasal 33 PP No. 8 Tahun 2006: Review yang dilakukan berdasarkan PP No. 8 Tahun 2006 dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan dalam rangka pernyataan tanggung jawab (statement of responsibility) atas laporan keuangan tersebut. Pernyataan tanggung jawab memuat menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Review yang akan dilakukan berdasarkan PP 8/2006 harus meliputi review atas sistem pengendalian intern dan kesesuaian dengan SAP. Namun demikian, sistem pengendalian intern yang direview dibatasi pada pengendalian yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan.
Konsep dasar Review dalam modul ini adalah sebagai berikut.
1. Review dilaksanakan secara paralel dengan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Review paralel dimaksudkan untuk memperoleh informasi tepat waktu agar koreksi dapat dilakukan segera. Laporan keuangan yang disajikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diajukan kepada kepala daerah sudah mengakomodasi hasil Review APIP.
2. Review tertuju pada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan akan semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit. Review memberikan keyakinan bagi APIP bahwa tidak ada modifikasi (koreksi/penyesuaian) material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan yang diReview sesuai dengan SAP, baik segi pengakuan, penilaian, pengungkapan dan sebagainya.
3. Review tidak memberikan dasar untuk menyatakan suatu pendapat (opini) seperti halnya dalam audit, meskipun Review mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern secara terbatas.
4. Dalam Review tidak dilakukan pengujian terhadap kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa, bukti pembayaran/kuitansi, dan berita acara fisik atas pengadaan barang dan jasa.
Review dapat mengarahkan perhatian aparat pengawasan intern kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.
Dalam melakukan Review atas laporan keuangan, aparat pengawasan intern harus memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan. Sebagai contoh pembelian tanah/bangunan yang akan diserahkan kepada masyarakat harus dicatat sebagai persediaan, bukan aset tetap.
Kompetensi umum yang perlu dimiliki oleh pelaksana reviu adalah:
1. Pemahaman mengenai akuntansi, khususnya akuntansi sektor publik/pemerintahan, termasuk pemahaman terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan,
2. Pemahaman mengenai sistem pengendalian intern.
Dalam pelaksanannya, reviu berbeda dengan audit yaitu
1. Reviu tidak menguji bukti, hanya sampai alur dari jurnal-buku besar-laporan keuangan.
2. Reviu atas sistem pengendalian intern terbatas pada pengendalian akuntansi, berupa proses akuntansi pendapatan, pengeluaran, aset, dan non-kas.
Hasil reviu ini kemudian disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah untuk dijadikan dasar menerbitkan pernyataan tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga dan Kepala Daerah (statement of responsibility). Pernyataan tersebut antara lain menyatakan bahwa “Laporan Keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan”. Selanjutnya, jika dalam audit oleh BPK ditemukan salah saji dan diperlukan koreksi-koreksi, auditor internal sepatutnya mendampingi pejabat pengelola keuangan dalam proses exit meeting dan menyusun Laporan Keuangan yang telah diaudit sesuai koreksi dari auditor.
Jumat, 27 Februari 2009
Perjalanan Audit Pajak oleh BPK-RI
Ada tiga periode pemeriksaan BPK-RI atas penerimaan pajak serta kegiatan operasional pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebelum 2001
Meliputi pemeriksaan terhadap tugas pokok yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dapat mengakses seluruh data perpajakan, kecuali data hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) tertentu yang dilakukan oleh petugas pajak berupa Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
Objek pemeriksaan antara lain:
a. Administrasi pelaporan penerimaan pajak
BPK dapat menguji pelaporan penerimaan pajak yang meliputi data pembayaran yang dilakukan oleh WP berupa Surat Setoran Pajak (SSP).
b. Administrasi pemeriksaan pajak
Pengujian terhadap pemeriksaan pajak, hanya meliputi administrasi pelaksanaan pemeriksaan pajak berupa pengujian administrasi terhadap penyelesaian Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), Laporan Equalisasi Peredaran Usaha (omzet) antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk nilainya. Dokumen yang diperoleh hanya Buku Register SP3. Sedangkan hasil pemeriksaan berupa LPP dan KKP tidak dapat diakses oleh BPK karena termasuk kerahasian WP.
c. Administrasi penyelesaian keberatan/Peninjauan Kembali (PK)
Pengujian terhadap penyelesaian keberatan/PK meliputi administrasinya saja. Dokumen yang diperoleh hanya Buku Register Penyelesaian Keberatan/PK. BPK tidak dapat mengakses dokumen hasil penelitian atau pemeriksaan fiskus sebagai dasar keputusan keberatan/PK.
d. Administrasi Tunggakan dan Penagihan Pajak.
Pengujian administrasi tunggakan pajak meliputi pengujian administrasi data utang pajak per WP dan kegiatan penagihan yang telah dilakukan. Data yang diperoleh meliputi laporan perkembangan tunggakan pajak, laporan kegiatan penagihan dan kartu utang pajak per WP termasuk nilainya.
2001- 2005
Pemeriksaan BPK dapat mengakses seluruh data perpajakan termasuk data mengenai hasil pemeriksaan terhadap WP tertentu yang dilakukan oleh petugas pajak berupa LPP dan KKP. Untuk memperoleh data ini, prosedur yang ditempuh melalui izin prinsip dari Menteri Keuangan. Setelah memperoleh izin dari Menkeu, BPK memberikan data nama WP yang akan diuji ke DJP sebagai delegasi yang berwenang memberi izin.
Pada periode ini BPK dapat melakukan pengujian terhadap seluruh tugas pokok KPP dan Kanwil. Pemeriksaannya meliputi: pemeriksaan pemberian restitusi terhadap 35 KPP, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan kegiatan operasional dan penerimaan pajak, dan pemeriksaan PPN dan PPh.
2006 - Sekarang
Masa paling sulit untuk dapat melakukan pemeriksaan DJP. BPK dibatasi untuk dapat mengakses data WP. Data yang dapat diperoleh merupakan data umum. Data mengenai administrasi pajak yang mengarah ke WP tertentu tidak diperoleh. Pada periode ini setiap melakukan pemeriksaan, BPK juga menempuh prosedur meminta izin ke Menkeu untuk dapat mengakses data WP. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir surat izin tersebut tidak pernah diperoleh. Imbasnya, data yang didapat dari DJP hanya berupa data umum yang tidak dapat dirinci sampai detil menyangkut WP.
Pemeriksaan pada periode ini: (1) Pemeriksaan indikasi pemanfaatan dan penerbitan faktur pajak fiktif (pemeriksaan lanjutan); (2) Pemeriksaan sistem dan prosedur administrasi perpajakan; (3) Pada pemeriksaan terakhir yaitu pemeriksaan penerimaan pajak atas 12 KPP, dilakukan dilakukan prosedur alternatif berupa mencari data sekunder ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung keterbatasan data yang ada. Data yang diperoleh adalah data pembayaran/setoran yang dilakukan WP dan data restitusi dan imbalan bunga yang diterima WP.
(Bestantia)
Sumber: Seksi II.A.2.2
Pentingnya Audit Pajak
Undang-Undang Keuangan Negara menyebutkan, penerimaan Negara termasuk dalam definisi keuangan Negara. Sehingga BPK memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas sektor perpajakan. Sebagaimana dilaporkan pemerintah dalam LKPP tahun 2006, nilai kontribusi penerimaan Negara dari sektor perpajakan tahun 2006 mencapai lebih dari 70% dari total penerimaan Negara. Nilai ini memberi alasan kuat bagi BPK melakukan pemeriksaan atas penerimaan pajak.
Salah satu alasan pemberian opini disclaimer atas LKPP Tahun 2006 adalah adanya pembatasan akses data WP oleh pemerintah. Sehingga BPK tidak dapat meyakini nilai penerimaan pajak tahun 2006 dan adanya piutang pajak yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Apabila pembatasan informasi terus diberikan pemerintah didasarkan atas pasal 34 UU KUP. maka opini BPK atas LKPP untuk tahun-tahun ke depan tidak akan berubah dari status disclaimer.
Mengingat data WP yang secara best practice diperlakukan rahasia, maka BPK juga menyadari untuk menjamin kerahasiaan data wajib pajak untuk mengamankan pembayaran pajak dari WP. Hasil audit harus dilaporkan secara transparan kepada stake holder (DPR) dan setelahnya dapat diakses oleh publik, namun BPK terikat dengan standar pelaporan informasi rahasia sebagaimana telah ditetapkan dalam SPKN.
Setiap auditor BPK juga terikat dengan tanggung jawab pemeriksa yang diatur dalam SPKN, yakni …..”Pemeriksa harus bersikap jujur dan terbuka kepada entitas yang diperiksa dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan dalam melaksanakan pemeriksaannya dengan tetap memperhatikan batasan kerahasiaan yang dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksa harus berhati-hati dalam menggunakan informasi yang diperoleh selama melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksa tidak boleh menggunakan informasi tersebut diluar pelaksanaan pemeriksaan kecuali ditentukan lain”. Dalam UU No 15 Tahun 2004 telah diatur sanksi yang tegas atas pemeriksa BPK RI yang melanggar kode etik pemeriksa.
Fungsi Referencer dalam Menjaga Kualitas Laporan Audit
Oleh: Ikhtaria Syaziah
Sewaktu mengikuti International Auditor Fellowship Program yang diprakarsai oleh GAO di Washington DC selama lebih dari lima bulan, banyak sekali pengalaman dan pelajaran yang dapat dipetik dari kegiatan audit yang dilakukan oleh auditor di negeri Paman Sam itu. Terutama yang menarik perhatian adalah bagaimana mereka menjaga kualitas laporan audit mereka agar benar-benar objektif dan reliable.
Selain struktur tim audit yang menunjang, yaitu dalam tiap tim yang terdiri dari beberapa analyst (kata lain auditor), senior analyst, asisten direktur dan direktur dari bagian yang bersangkutan dengan tim juga didampingi oleh konsultan hukum, stakeholder yang berasal dari tim lain sebagai pemberi masukan dan saran, statistician (ahli statistik) dari ARM, serta expertise (ahli) apabila audit menyangkut hal yang spesifik.
Hubungan antara tim dengan tim penunjang audit ini sangat intens karena memang telah ada penetapan pada saat pembentukan tim. Pada saat pelaksanaan audit, pertemuan dengan tim penunjang audit ini dilakukan secara rutin untuk menghindari hal-hal yang bisa menghambat kelancaran pelaksanaan audit. Jika ada masalah yang perlu dibahas, tim akan segera melakukan pertemuan dan memberikan saran untuk penyelesaian masalah yang timbul.
Setelah draft selesai, dilakukan “Message Agreement Meeting” dengan asisten direktur dan/atau direktur tim yang bersangkutan. Dalam meeting ini, direktur akan menanyakan temuan-temuan yang penting dan kesepakatan tim jika misalnya ada temuan yang akan di-drop atau harus diperdalam lagi. Setelah draft disepakati, tim menyampaikan draft ke auditee guna mendapatkan tanggapan. Draft harus dilakukan indexing dengan kertas kerja pendukungnya oleh tim sebelum diserahkan kepada referencer yang ditunjuk melakukan referencing.
Referencing adalah proses yang dilakukan auditor senior independen untuk melakukan: (1) verifikasi terhadap pernyataan dan fakta yang ada dalam draft laporan audit termasuk gambar, grafik, tanggal, dan nama; (2) Verifikasi terhadap temuan apakah telah didukung dengan dokumentasi evidence yang memadai oleh tim; (3) Membantu tim untuk menguatkan temuan dengan memberikan saran dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung temuan, simpulan, dan saran audit.
Mengapa Referencing ini penting bagi GAO?
Setiap auditor tentunya mengharapkan laporan audit yang bermutu, memenuhi harapan pemberi penugasan, dan dapat memberikan sumbangan perbaikan manajemen keuangan dan kinerja auditee. Sayangnya, hal tersebut sering terkendala situasi dan kondisi pekerjaan yang kompleks serta kurangnya waktu pemeriksaan. Dan biasanya kita tidak mampu untuk mereview pekerjaan kita sendiri apakah telah memenuhi standar atau belum. Di sinilah fungsi referencer sebagai orang independen untuk mereviu pekerjaan tim sebelum laporan disampaikan kepada stakeholders. Prinsip kehati-hatian dalam menjaga kualitas produk dan nama besar memang dipertaruhkan untuk institusi audit seperti GAO dan BPK.
Pentingnya referencing dalam proses penyelesaian audit adalah untuk mmbantu meyakinkan kualitas produk audit, memenuhi persyaratan standar audit (generally accepted government auditing standard (Indonesia: SPKN)), melindungi kredibilitas lembaga Audit, dan bagian dari aspek quality assurance framework GAO. Syarat menjadi referencer, yaitu:
• independen (tidak memiliki opini pribadi atau keyakinan pribadi yang dapat mempengaruhi fungsinya sebagai referencer)
• bersikap objektif
• mempunyai pengalaman audit yang cukup
• memiliki kemampuan analisa dan berfikir kritis
• memiliki Pengetahuan atas standar bukti audit, standar pelaporan, dan kebijakan di GAO
Apa saja yang harus diperhatikan oleh Referencer?
Referencer harus menggunakan kemampuan analisis dan berpikir kritis serta menggunakan professional judgment agar dapat melakukan proses referencing yang berkualitas. Referencer harus meyakinkan laporan audit mempunyai nilai tambah yaitu lebih akurat, masuk akal, dan tidak cacat logika. Untuk itu seorang referencer harus melakukan langkah kerja sebagai berikut:
• membaca draft laporan dengan hati-hati untuk memahami dan mengecek alur logikanya,
• mengecek semua bukti audit (audit evidence) atau hasil reviu supervisor dan mengingatkan bila ada dukungan audit yang belum direviu supervisor,
• melakukan penelusuran atas fakta, tabel, grafik, dan tanggal yang ada di laporan ke dokumen sumbernya dan meyakinkan kebenarannya,
• meyakinkan bahwa KKP telah menyediakan bukti audit yang memadai, kompeten, dan relevan dalam mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi audit,
• memberikan masukan, saran atau hal-hal lain yang dianggap perlu, dan
• menandatangani dokumen referencing dan form lain sehubungan dengan penugasan sebagai referencer sebagai syarat dalam quality assurance framework.
Dalam suatu penugasan khusus atau membutuhkan waktu yang singkat, dapat dimungkinkan referencer terdiri dari beberapa orang, dan akan ditetapkan seorang referencer leader dalam tim referencer tersebut. Dalam proses referencing ini, tim harus bekerjasama dengan referencer dalam arti menyediakan secara cepat data-data yang diminta dan melakukan koreksi sesuai saran referencer atau berdiskusi dengan referencer bila ada permasalahan. Jika tidak ada kesepakatan antara tim dengen referencer mengenai hal tertentu, maka dapat diputuskan oleh direktur selaku penanggung jawab yang akan menandatangani laporan audit tersebut.
Mengingat pentingnya peran seorang referencer dalam quality assurance framework, khususnya untuk kualitas Laporan hasil pemeriksaan, mungkin sudah saatnya bagi BPK untuk memformalkan tugas referencer ini sebagai bagian integral dalam tim audit. Apalagi dengan tuntutan kerja dan tanggung jawab yang demikian besar ditambah lagi dengan semakin kritisnya auditee dan masyarakat dalam menilai kinerja BPK, sudah sewajarnya bila BPK mulai memikirkan sistem penjaminan mutu yang built-in dalam quality assurance framework yang andal. Semoga dengan adanya referencer dalam tim audit akan menambah kualitas laporan hasil pemeriksaan BPK. Maju terus BPK-ku!
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
By Dian Desilia (Staf Humas BPK RI)
Hidup berumah tangga bukanlah sesuatu yang instan. Ini merupakan proses panjang yang perlu terus-menerus dijaga dan dipupuk. Tujuannya, tentu saja, agar kehidupan pernikahan terasa indah dan hangat dari waktu ke waktu. Namun, upaya untuk menjaga kelanggengan hubungan rumah tangga ternyata juga bukan hal yang mudah.
Tali pernikahan yang langgeng akan terjadi tatkala ada kesadaran dan kemauan tiap pasangan suami istri. Kesadaran untuk saling menghormati, menghargai dan berbagi dalam suka maupun duka. Sementara itu diperlukan juga adanya kemauan untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga. Sayangnya, tak semua pasangan memiliki kemauan itu. Akibatnya, lantaran tak pernah dipupuk, perkawinan menjadi gersang, dan lama-lama layu. Perceraian pun tak terelakkan lagi.
Bila usia pernikahan telah berlangsung cukup lama, biasanya riak-riak konflik kerap datang menghampiri. Mulai dari hal-hal sepele hingga masalah besar yang mengganggu kehidupan rumah tangga. Terlebih jika keduanya sibuk dengan pekerjaan masing-masing.
Semua permasalahan yang terjadi dalam tiap rumah tangga merupakan hal yang wajar. Hal ini pernah ditegaskan oleh psikolog A. Kasandra Putranto, dimana konflik biasanya lebih sering muncul pada pasangan suami istri yang sama-sama sibuk. Banyak hal bisa dilakukan untuk menjaga bahtera rumah tangga Anda yang senantiasa harmonis.
Ciptakan hobi bersamaSesibuk apapun jangan pernah lupa untuk meluangkan waktu untuk pasangan. Cobalah untuk mencari tahu hobi pasangan, lalu berusahalah untuk ikut ambil bagian dalam melewatkan waktu bersama pasangan dan melakukan hobi tersebut bersama-sama. Atau setidaknya ciptakan hobi yang sama, atau berusaha menciptakan aktivitas baru yang bisa dilakukan bersama-sama.
Biasanya setelah beberapa tahun menikah, mungkin Anda akan semakin menyadari sedikitnya persamaan antara Anda dan pasangan. Oleh sebab itu keharmonisan rumah tangga akan lebih terjaga dengan adanya satu minat yang sama. Ketika Anda dan pasangan telah menemukannya, maka kembangkan minat itu. Dengan demikian komunikasi dengan pasangan akan terbina dengan lebih baik tatkala meluangkan waktu bersama dalam kondisi santai dan rileks.
Sentuhan untuk mempererat hubungan
Sentuhan sayang terhadap orang yang kita cintai ternyata bisa memberi efek positif dalam sebuah hubungan. Memulai percakapan dengan sebuah sentuhan mesra tentu akan membuat komunikasi dengan pasangan menjadi lebih baik. Jadi, jangan pernah lupa untuk memberikan sentuhan-sentuhan kecil pada pasangan kita. Anda bisa memulainya dari hal-hal kecil, seperti menggandeng tangan pasangan saat akan berjalan bersama.
Ini namanya menciptakan aura yang positif dalam rumah tangga. Sentuhan yang muncul dengan segenap rasa sayang akan mendatangkan perasaan nyaman bagi pasangan. Selain itu, Anda dan pasangan saling menghargai hubungan yang telah dibina dengan susah payah. Biasanya, setelah menikah kadang Anda dan pasangan lupa untuk saling berbagi kehangatan. Padahal, di dalam rumah tangga hubungan intim tidak selamanya harus dilakukan. Sebab, dengan saling berpelukan atau bergandengan pada saat bertemu dapat menciptakan nuansa tersendiri.
Beberapa buku tentang menjaga hubungan dalam rumah tangga selalu mengatakan, peluklah pasangan ketika Anda bertemu kembali setelah pulang bekerja. Karena dengan saling bersentuhan kulit Anda memiliki "ingatan" tentang sentuhan yang menyenangkan (cinta), sentuhan yang tidak menyenangkan (disakiti), atau absennya sebuah sentuhan.
Ungkapkan perasaan
Mulailah pagi hari Anda dengan kalimat, ”Aku cinta kamu.” Bagi beberapa orang mungkin hal ini tak mudah untuk dilakukan. Karena, budaya dalam masyarakat kita tidak terbiasa mengungkapkan perasaan secara spontan. Padahal hal ini sangat penting untuk membina komunikasi yang baik dalam hubungan rumah tangga.
Selain kata-kata sayang, Anda bisa juga mengucapkan "Selamat bekerja" ketika pasangan akan berangkat bekerja. Walau tampak tak berguna, kata-kata remeh seperti itu bisa memberikan kesabaran dan ketabahan pasangan dalam menghadapi perjuangannya pada hari itu, seperti jalanan yang macet, atasan yang sedang tak enak hati, dan hal-hal menjengkelkan lainnya. Ingat, kata-kata yang menyejukkan dan romantis bisa memperkuat keharmonisan keluarga.
Jangan besar-besarkan masalah kecil
Permasalahan kecil yang dibesar-besarkan akan membuat kita gelisah. Permasalahan kecil dalam rumah tangga hendaknya disikapi dengan ketenangan. Redam emosi masing-masing dan jangan biarkan menghadapi masalah dengan hati panas. Lakukan pembicaraan dari hati ke hati bersama pasangan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi.
Hindari menghitung untung-rugi
Bukan rahasia lagi jika kebanyakan istri lebih banyak melakukan pekerjaan rumah dan mengasuh anak daripada suami. Bahkan, pekerjaan mencuci piring, pakaian dan merapikan rumah pun tetap dilaksanakan, meskipun sang istri juga bekerja di luar rumah. Biasanya masalah-masalah seperti inilah yang akan banyak 'meramaikan' hubungan keluarga. Kebanyakan pasangan berpikir kalau mereka harus membagi kewajiban keluarga secara fifty-fifty.
Dalam sebuah hubungan yang baik, pasangan harus melakukan apa yang bisa mereka lakukan. Mereka tidak boleh berhitung untung atau rugi pada satu sama lain, dan tetap harus saling menghormati jika memang pasangan lebih banyak memberi tugas yang berbeda dari Anda.
Selasa, 24 Februari 2009
MENGUSUNG SEBUAH PERUBAHAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA
BPK selalu tersandung permasalahan yang sama setiap penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Persoalan tersebut adalah bagaimana mengemas banyaknya hasil pemeriksaan dari berbagai entitas yang diperiksa (dengan jenis dan tujuan pemeriksaan yang beragam) ke dalam suatu format IHPS yang lebih ringkas, jelas, dan mudah dipahami oleh para pemilik kepentingan. Terakhir, diupayakan dengan mengemas dalam IHPS yang lebih diarahkan pada rangkuman masalah yang lebih bersifat kompilasi daripada penyampaian esensi.
Hal ini terjadi lebih disebabkan karena pola perencanaan pemeriksaan yang tidak berfokus pada isu-isu strategis yang sedang berkembang di masyarakat. Hal lainnya adalah selama ini proses penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) BPK belum dikelola secara memadai. Meskipun upaya penjabaran isu srategis dalam bentuk arahan Badan telah dilaksanakan pada setiap ritual RKT, namun belum dikemas secara sistematis dan terstruktur. Akibatnya, implementasi RKT belum mengarah pada apa yang diharapkan dan merefleksikan jawaban atas permasalahan yang sedang berkembang.
Melihat kondisi tersebut, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (Ditama Revbang), sesuai arahan Badan, telah mengupayakan suatu perubahan dalam penyusunan RKP dengan mengusung tema-tema pemeriksaan yang menampung isu strategis. Perubahan tersebut dimulai pada saat Rapat Kerja (Raker) Semester II Tahun 2007 di Magelang. Hal paling mendasar pada pemeriksaan tematik adalah upaya untuk mewujudkan suatu pola pemeriksaan yang sinergi, terpadu, dan terarah pada tema tertentu dengan mengoptimalkan sumber daya pemeriksaan yang dimiliki.
Penyempurnaan perencanaan pemeriksaan ini sedikit banyak akan berpengaruh pada kualitas hasil pemeriksaan. Pada gilirannya, IHPS menjadi lebih baik dan lebih mempunyai ”nilai jual”. Tujuannya, IHPS bukan sekadar kompilasi hasil pemeriksaan, melainkan menjadi lebih memiliki ”bunyi” dalam menyampaikan isu strategis yang berkembang.
Cikal Bakal Penyusunan Tema Pemeriksaan
Pertengahan Juni 2007, sebulan sebelum digelarnya Raker Semester II Tahun 2007 di Magelang, Ditama Revbang membentuk tim untuk menyiapkan, dan mendiskusikan perbaikan RKT Tahun 2007 pada raker semesteran. Tim diberi tugas untuk mengembangkan ide perbaikan RKT 2007 melalui penyusunan tema-tema pemeriksaan yang akan dituangkan dalam RKP Semester II Tahun 2007. Dalam hal ini, Tim tidak hanya merubah rencana yang ada begitu saja, tetapi juga mengembangkan suatu pola penyusunan dengan metodologi dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tema-tema tersebut layak menjadi pemeriksaan tematik dan harus dipedomani dalam penyusunan RKP.
Ini merupakan sebuah proses pembelajaran yang baik bagi tim khususnya dan BPK pada umumnya dalam memperbaiki sesuatu melalui cara-cara yang sistematis dan terarah. Semua aktivitas tim dilakukan secara saksama supaya menghasilkan output yang memadai. Di sisi lain, disadari adanya keterbatasan waktu dan pemahaman yang ada. Namun, tim tetap berupaya menghasilkan usulan pemeriksaan tematik.
Berbekal tujuan dan arahan tersebut tim mengkaji pola kerja penyusunan rencana pemeriksaan tematik melalui identifikasi, validasi, dan formulasi tema-tema pemeriksaan. Identifikasi merupakan langkah awal dalam menginventarisasi permasalahan yang ada melalui kajian atas dokumen penting yang terkait dengan penyusunan rencana kerja pemeriksaan. Dokumen tersebut antara lain Renstra BPK 2006-2010, Implementasi Renstra BPK 2006-2010, RKT Tahun 2007, Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP, serta kumpulan berita media massa. Berdasarkan identifikasi tersebut, tim mengklasifikasikan besaran masalah yang ada ke dalam tema-tema yang terpilih.
Proses selanjutnya adalah validasi masalah dengan menggunakan SWOT Analysis. Analisa ini bertujuan untuk memilah tema-tema masalah yang dapat diajukan dengan memperhatikan kemampuan dan keterbatasan yang dimiliki BPK. Simulasi ini memang belum sepenuhnya sempurna dalam menghasilkan tema yang paling tepat dan relevan sebagai tema dalam pemeriksaan tematik, namun setidaknya tim ingin menunjukkan bahwa ada suatu proses yang sistematis dan jelas dalam penentuan topik-topik tersebut.
Akhirnya, tim melakukan formulasi delapan pemeriksaan tematik yang mencakup: (i) Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Keuangan Negara/Daerah; (ii) Pemeriksaan atas Manajemen Utang; (iii) Pemeriksaan atas Pendapatan Negara/Daerah; (iv) Pemeriksaan atas Pelayanan Publik; (v) Pemeriksaan atas Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan; (vi) Pemeriksaan atas Manajemen Kas dan Asset; (vii) Pemeriksaan atas Subsidi; dan (viii) Pemeriksaan atas Belanja ke Daerah.
Formulasi tersebut dilengkapi dengan tujuan pemeriksaan, sasaran pemeriksaan, entitas yang diperiksa, Tortama yang terlibat (termasuk leading programnya), dan waktu pemeriksaannya. Pemeriksaan tematik tersebut disetujui dalam Sidang BPK dan harus dijadikan pedoman dalam proses penyusunan Rencana Kerja Semeter II Tahun 2007 di Magelang pada bulan Juli 2007.
Pertemuan yang Sinergis dan Berharga
Semua pejabat dan satuan kerja terkait harus berduyun-duyun datang ke Magelang sebagai perjalanan sebagai upaya merubah pola penyusunan rencana pemeriksaan. Sadar atau tidak, kita memulai hal tersebut di sebuah kota di mana pertama kali BPK didirikan 61 tahun lalu. Kita harapkan ini merupakan satu pertanda BPK memulai suatu perubahan yang lebih baik dalam menghasilkan pekerjaan mulia untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam Rapat Kerja Semeter II Tahun 2007, yang dihadiri Ketua BPK-RI, Wakil Ketua BPK-RI, dan Para Anggota BPK, dijelaskan pola dan mekanisme pembahasan penyusunan rencana kerja tahunan yang terdiri dari Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP) dan Rencana Kerja Setjen dan Penunjang (RKSP) oleh Bapak M. Daeng Nazier selaku Kepala Ditama Revbang. Raker juga diisi diskusi panel yang menghadirkan Dirjen DJPK, Direktur BI, dan Dirjen Pajak untuk memberikan tambahan wawasan bagi peserta dalam menyusun RKP dan RKSP.
Pembahasan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) terbagi dalam kelompok-kelompok sesuai dengan tematik-tematik yang telah ditetapkan sebelumnya. Diskusi kelompok tematik berlangsung cukup baik karena telah dibekali formulasi yang disediakan oleh tim kecil, sehingga pembahasan lebih diarahkan pada validasi data yang telah ada. Melalui kelompok tematik tersebut sinergi antar-Tortama dan unit kerja dirasakan lebih hidup karena ada saling keterkaitan program dan kegiatan kerja yang harus dilaksanakan dalam satu semester ke depan.
Memang ada rasa ketidakpuasan dalam penyusunan pemeriksaan tematik. Ketidakpuasan tersebut lebih mengarah pada belum matangnya formulasi yang telah disiapkan oleh tim kecil. Ke depan, hal tersebut harus menjadi cambuk berharga dalam menyiapkan bahan dan data yang dapat diandalkan serta dikerjakan dalam suatu proses yang lebih lama dan matang, terutama dalam menjaring isu-isu dasar yang berkembang di masyarakat.
Beberapa pengalaman berharga didapat ketika pertemuan antarkelompok tematik yang dihadiri para eselon I. Di sini semua hasil diskusi kelompok mengerucut menjadi rencana terpadu dengan memasukan kemampuan sumber data pemeriksaan yang dimiliki BPK. Perdebatan terjadi dalam memastikan finalisasi pemeriksaan tematik yang didukung sasaran dan tujuan pemeriksaan serta sumber daya yang relevan. Ada implikasi nyata di mana alokasi dan distribusi sumber daya pemeriksaan diarahkan pada isu-isu tematik yang ada. Artinya, ada Tortama yang memiliki pemeriksaan tematik yang lebih banyak dibandingkan Tortama lain. Inilah pelajaran berharga sebuah sinergi dan koordinasi pemeriksaan.
Bagaimana Implementasi Pemeriksaan Tematik
Apa yang diharapkan Raker Magelang ternyata belum sepenuhnya sesesuai dengan rencana pemeriksaan tematik yang menekankan sinergi serta keterpaduan dalam perencanaan pemeriksaan dan alokasi sumber daya pemeriksaan. Setelah Tortama kembali dari Magelang mereka mengajukan RKP Semeter II yang berpedoman pada pemeriksaan tematik yang ditetapkan di Magelang. Hasil rekapitulasi yang dihimpun oleh Ditama Revbang menunjukkan bahwa RKP yang diajukan mempunyai berbagai versi yang mengacu pada delapan pemeriksaan tematik (beberapa RKP sama sekali tidak berhubungan).
Fakta tersebut memberikan pelajaran berharga bahwa persiapan tematik isu dalam rencana pemeriksaan harus lebih matang. Dengan demikian, dapat dipastikan ada argumentasi logis dan mendasar mengenai pilihan-pilihan yang ditetapkan sebagai pemeriksaan tematik. Contoh kasusnya adalah pemeriksaan dana perimbangan sebagai salah satu pemeriksaan tematik. Pemeriksaan ini mempunyai landasan pijak, antara lain materialitas dana yang disalurkan dari pemerintah pusat ke daerah, adanya kasus penyimpangan dana perimbangan di daerah, serta belum transparannya laporan penggunaan dana perimbangan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, perlu juga ditekankan pemahaman Tortama dalam mengajukan RKP. Pengajuan harus lebih terbuka dan komprehensif sehingga penetapan tujuan pemeriksaan harus dapat ditarik pada lingkup yang lebih strategis. Dalam konteks ini, tidak dimaksudkan mengkotak-kotakkan isu pemeriksaan terbatas pada entitas yang berada dibawah penangannan masing-masing Tortama, namun harus lebih melihat adanya lintas sektor dan fungsi yang dapat ditarik garis merahnya.
Perbaikan ke Depan
Sejalan dengan tranformasi BPK menuju BPK yang lebih independen dan profesional, ritual Rapat Kerja penyusunan RKP setiap tahun dan semester harus didudukkan pada porsi yang lebih baik dan dapat ditanggungjawabkan. Artinya, kapabilitas kelembangaan yang mendukung terciptanya rencana pemeriksaan yang matang harus benar-benar dipersiapkan, seperti adanya waktu untuk melakukan survei dan kajian tentang pilihan tema-tema pemeriksaan yang akan diajukan dalam raker.
Di sisi lain, proses penyusunan itu sendiri harus memiliki metodologi yang jelas serta dapat dilaksanakan secara konsisten dan sistematis, sehingga memudahkan proses monitoring dan evaluasi atas proses tersebut setiap waktu. Tujuannya, untuk mempertahankan mutu perencanaan pemeriksaan setiap tahunnya. Dengan demikian, kualitas hasil pemeriksaan dapat dicapai dan menjawab permasalahan startegis yang berkembang dalam kehiduapan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tidak ada kata terlambat dalam suatu perubahan menuju masa depan yang lebih baik. Kata kuncinya adalah selalu belajar dari proses yang telah dilalui dan mencoba mencari solusi terbaik sesuai dengan kemampuan dan kapabiliatas yang kita miliki.