Tujuan reviu berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Reviu oleh aparat pengawasan intern pada kementerian negara/lembaga tidak membatasi tugas pemeriksaan/pengawasan oleh lembaga pemeriksa/pengawas lainnya sesuai dengan tugas kewenangannya. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat seperti dalam audit, karena dalam reviu tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern, penetapan resiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan atau konfirmasi dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilakukan dalam suatu audit. Dalam hal sistem pengendalian intern, reviu hanya mengumpulkan keterangan yang dapat menjadi bahan untuk penyusunan Statement of Responsibility (Pernyataan Tanggung Jawab) oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Reviu dapat mengarahkan perhatian aparat pengawasan intern kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.
Dalam melakukan reviu atas laporan keuangan, aparat pengawasan intern harus memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan.
Ruang lingkup reviu adalah sebatas penelaahan laporan keuangan dan catatan akuntansi. Hal ini diperlukan dalam rangka menguji kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan terhadap catatan, buku, laporan yang digunakan dalam sistem akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Sasaran reviu adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan entitas pelaporan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Pelaksanaan reviu dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Aparat pengawasan intern membuat Pernyataan Telah Direviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang disampaikan ke Menteri Keuangan. Pernyataan Telah Direviu diterbitkan setidak-tidaknya sekali dalam setahun terhadap laporan keuangan tahunan kementerian negara/lembaga.
A. Tahapan Reviu
1. Persiapan Reviu
Sebelum pelaksanaan reviu, aparat pengawasan intern perlu melakukan persiapan-persiapan agar reviu dapat dilaksanakan secara efektif dan terpadu. Adapun persiapan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan reviu adalah sebagai berikut:
a. Pengumpulan informasi keuangan
Aparat pengawasan intern perlu mengumpulkan informasi keuangan seperti laporan bulanan, triwulanan, semester dan tahunan serta kebijakan akuntansi dan keuangan yang telah ditetapkan. Informasi ini diperlukan untuk memperoleh informasi awal tentang laporan keuangan entitas yang bersangkutan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam akuntansi dan pelaporan keuangan.
b. Persiapan penugasan
Penugasan reviu perlu persiapan yang memadai antara lain penyusunan tim reviu. Tim reviu secara kolektif harus mempunyai kemampuan teknis yang memadai di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan reviu disesuaikan dengan kebutuhan dan batas waktu penyelesaian dan penyampaian laporan keuangan di masing-masing kementerian negara/lembaga.
c. Penyiapan program kerja reviu
Tim yang ditugasi untuk melakukan reviu perlu menyusun program kerja reviu yang berisi langkah-langkah dan teknik reviu yang akan dilakukan selama proses reviu.
2. Pelaksanaan Reviu
Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dilaksanakan dengan teknik reviu sebagai berikut:
a. Penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan
Dalam melaksanakan reviu, aparat pengawasan intern perlu menelusuri angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan ke buku atau catatan-catatan yang digunakan untuk meyakini bahwa angka-angka tersebut benar. Penelusuran ini dapat dilakukan dengan:
1. Membandingkan angka pos laporan keuangan terhadap saldo buku besar,
2. Membandingkan saldo buku besar terhadap buku pembantu,
3. Membandingkan angka-angka pos laporan keuangan terhadap laporan pendukung, misalnya Aset Tetap terhadap Laporan Mutasi Aset Tetap dan Laporan Posisi Aset Tetap.
b. Permintaan keterangan
Permintaan keterangan yang dilakukan dalam reviu atas laporan keuangan tergantung pada pertimbangan aparat pengawasan intern. Dalam menentukan permintaan keterangan, aparat pengawasan intern dapat mempertimbangkan:
1. Sifat dan materialitas suatu pos
2. Kemungkinan salah saji;
3. Pengetahuan yang diperoleh selama persiapan reviu;
4. Pernyataan tentang kualifikasi para personel bagian akuntansi entitas tersebut;
5. Seberapa jauh pos tertentu dipengaruhi oleh pertimbangan manajemen;
6. Ketidakcukupan data keuangan entitas yang mendasari;
7. Ketidaklengkapan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Permintaan keterangan dapat meliputi:
1. Kesesuaian antara sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang diterapkan oleh entitas tersebut dengan peraturan yang berlaku.
2. Kebijakan dan metode akuntansi yang diterapkan oleh entitas yang bersangkutan.
3. Prosedur pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran transaksi serta penghimpunan informasi untuk diungkapkan dalam laporan keuangan
4. Keputusan yang diambil oleh pimpinan entitas pelaporan/pejabat keuangan yang mungkin dapat mempengaruhi laporan keuangan
5. Memperoleh informasi dari audit atau reviu atas laporan keuangan periode sebelumnya.
6. Personel yang bertanggung jawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan, mengenai:
- Apakah pelaksanaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan sistem pengendalian intern yang memadai.
- Apakah laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
- Apakah terdapat perubahan kebijakan akuntansi pada entitas pelaporan tersebut.
- Apakah ada masalah yang timbul dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan pelaksanaan sistem akuntansi.
- Apakah terdapat peristiwa setelah tanggal neraca yang berpengaruh secara material terhadap laporan keuangan.
3. Prosedur analitik
Prosedur analitik dilakukan pada akhir reviu. Prosedur analitik dirancang untuk mengidentifikasi adanya hubungan antar pos dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa. Prosedur analitik dapat dilakukan dengan:
1. Mempelajari laporan keuangan untuk menentukan apakah laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Membandingkan laporan keuangan dalam beberapa periode yang setara.
3. Membandingkan realisasi terhadap anggaran).
4. Mempelajari hubungan antara unsur-unsur dalam laporan keuangan yang diharapkan akan sesuai dengan pola yang dapat diperkirakan atas dasar pengalaman entitas tersebut.
Dalam menerapkan prosedur ini, aparat pengawasan intern harus mempertimbangkan jenis masalah yang membutuhkan penyesuaian, seperti adanya peristiwa luar biasa dan perubahan kebijakan akuntansi. Jumlah-jumlah yang disebabkan karena adanya peristiwa luar biasa atau perubahan kebijakan tersebut harus dieliminasi dari laporan keuangan sebelum dilakukan proses reviu.
B. Pelaporan
Dalam pelaksanaan reviu, aparat pengawasan intern membuat kertas kerja yang seharusnya memuat hal-hal berikut ini:
1. Kertas kerja penelusuran angka-angka pos laporan keuangan
2. Daftar pertanyaan reviu dan kertas kerja permintaan keterangan.
3. Kertas kerja prosedur analitik.
4. Masalah yang tercakup dalam permintaan keterangan dan prosedur analitik.
5. Masalah yang dianggap tidak biasa oleh aparat pengawasan intern selama melaksanakan reviu, termasuk penyelesaiannya.
Kertas kerja ini menjadi dasar untuk pembuatan laporan hasil reviu dan Pernyataan Telah Direviu oleh aparat pengawasan intern. Laporan hasil reviu memuat masalah yang terjadi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, rekomendasi untuk pelaksanaan koreksi, dan koreksi yang telah dilakukan oleh entitas yang direviu. Hasil pelaksanaan reviu dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu, yang menyatakan bahwa:
1. Reviu dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan terkait.
2. Semua informasi yang dimasukkan dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen entitas pelaporan tersebut.
3. Reviu terutama mencakup penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan kepada para pejabat/petugas yang terkait dan prosedur analitik yang diterapkan terhadap data keuangan.
4. Lingkup reviu jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang tujuannya untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian, reviu tidak bertujuan untuk menyatakan pendapat seperti dalam audit.
5. Aparat pengawasan intern tidak menemukan adanya suatu modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
6. Tanggal penyelesaian permintaan keterangan dan prosedur analitik yang dilakukan oleh akuntansi harus digunakan sebagai tanggal laporannya.
Laporan hasil reviu dan Pernyataan Telah Direviu disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dalam rangka penandatanganan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). Laporan Keuangan yang direviu oleh aparat pengawasan intern harus disertai dengan Pernyataan Telah Direviu. Setiap halaman laporan keuangan yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern harus memuat pengacuan berupa kalimat “Lihat Pernyataan Telah Direviu Aparat Pengawasan Intern”.
Prosedur lain yang dilaksanakan sebelum atau selama reviu tidak boleh diungkapkan dalam laporan audit. Apabila aparat pengawasan intern tidak dapat melaksanakan penelusuran angka-angka pos dalam laporan keuangan, pengajuan pertanyaan dan prosedur analitik yang dipandang perlu untuk memperoleh keyakinan terbatas yang seharusnya ada dalam suatu reviu, maka reviu dianggap tidak lengkap. Suatu reviu yang tidak lengkap bukanlah dasar yang memadai untuk menerbitkan laporan reviu dan/atau Pernyataan Telah Direviu.
C. Tindak Lanjut
Apabila aparat pengawasan intern yang melakukan reviu menemukan bahwa terdapat kekurangan, kesalahan dan penyimpangan dari Standar Akuntansi Pemerintah dan peraturan lainnya, aparat pengawasan intern memberitahukan hal tersebut kepada entitas yang direviu. Entitas wajib menindaklanjuti hasil reviu dengan segera melakukan koreksi terhadap laporan keuangan dan menyampaikan hasil koreksi kepada aparat pengawasan intern. Dalam hal Entitas tidak melakukan koreksi seperti yang diminta oleh aparat pengawasan intern, baik karena koreksi tidak dapat dilakukan dalam periode terkait atau kelalaian, maka aparat pengawasan intern dapat menerbitkan Pernyataan Telah Direviu dengan paragraf penjelas yang mengungkapkan mengenai penyimpangan dari Standar Akuntansi Pemerintah dan peraturan terkait lainnya. Dengan demikian, laporan keuangan yang disampaikan ke Menteri Keuangan adalah laporan keuangan yang telah dikoreksi berdasarkan hasil reviu.
Selasa, 09 Desember 2008
REVIU LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT/DAERAH
Analytical Auditing and Risk Analysis in Government
Subyek dari “risk assessment” dan “analytical auditing” merupakan perkembangan yang penting akhir-akhir ini dalam area auditing. Namun mereka juga merupakan subyek yang penting bagi fungsi manajemen keuangan pemerintahan secara umum. Dalam era terbatasnya perhatian yang bisa diberikan, adalah perlu untuk mengarahkan langsung perhatian kepada aspek-aspek operasi dimana terjadinya insiden-insiden yang tidak diharapkan paling sering. Pondasi dari dua perkembangan ini adalah marilah kita arahkan perhatian kepada area-area yang paling besar mendapatkan kejadian dan dimana terdapat permasalahan-permasalahan yang serius.
Analytical Auditing
Dari terminologi analitis, analytical auditing adalah melakukan perbandingan-perbandingan atas bermacam-macam aspek dari operasi/kegiatan untuk menentukan hubungan timbal balik mereka dengan indikator-indikator keuangan dan operasional lainnya, dan untuk menemukan apakah hubungan-hubungan ini normal atau tidak biasa, dan jika tidak biasa, ini mungkin menunjukkan indikasi apa. Indikasi-indikasi ini dapat menyenangkan atau tidak menyenangkan, apapun kasusnya adalah penting bahwa kita memahami mereka. Jika yang pertama adalah baik; bagaimana dapat situasi tersebut dikembangkan? Jika yang selanjutnya, tidak menyenangkan. Bagaimana dapat situasi ini dipecahkan kembali sehingga menghilangkan akibat yang berdampak buruk pada operasi.
Definisi teknis dari analytical auditing dapat berupa penentuan bukti-bukti yang diambil dari hubungan timbal balik diantara data keuangan dan non keuangan. Prosesnya memiliki beberapa kesamaan sehingga mereka tampaknya menyediakan identifikasi deskriptif lainnya. Mereka juga biasa disebut:
- Analytical reviews,
- Performance indicator reviews,
- Auditing by exception, or
- Auditing by comparison.
Prosesnya seringkali disebut “smell test”, menunjukkan bahwa sesuatu adalah salah-yaitu tidak berbau benar. Juga, harus dipahami bahwa indikasi-indikasi ini merupakan apa yang disebut “soft evidence”. Maka ini tampaknya menjadi masalah, karena bukti-bukti subyektif dan terbuka atas interprestasi. Hasilnya tidak menunjukkan suatu tanda dari suatu masalah yang khusus.
Keuntungan dari prosedur analitis.
Beberapa keuntungan dari prosedur analitis adalah:
1. Time saving, prosedur mengijinkan perhatian langsung diarahkan kepada tempat-tempat dimana terdapat indikasi-indikasi hubungan yang tidak biasa. Tempat-tempat dimana hasil analisis menunjukkan hubungan yang normal diabaikan. Disini kata normal didefinisikan sebagai sesuai dengan standar atau hubungan yang biasa.
2. Objective, pendekatan ini lebih obyektif dalam menentukan kebutuhan bukti.
3. Understanding, memberikan pengertian yang lebih baik atas faktor-faktor kunci dan hubungan operasional.
4. Documentation, menyediakan dokumentasi yang lebih baik dalam proses pengambilan keputusan.
5. Productivity, ketika komputer digunakan dalam proses analitis, produktivitas meningkat dalam menentukan area-area dimana perhatian harus diarahkan.
6. Creativity, metoda menuntut kreativitas dalam pelaksanaan-penemuan situasi-situasi dimana temuan-temuan mungkin memeperlihatkan area-area yang berpotensi menarik
7. Efficient, menghindarkan perhatian diarahkan pada tempat dan aspek dari operasi yang berdasarkan hasil investigasi hanya menunjukkan hubungan yang normal.
Substansi analitis
Analisis diperoleh melalui perbandingan-perbandingan-antara data finansial dengan data finansial lainnya, data finansial dengan data non finansial, dan bermacam jenis informasi non keuangan dengan lainnya. Apa yang analis cari adalah perbedaan-perbedaan dalam hubungan timbal balik yang tidak diharapkan atau tidak adanya perbedaan-perbedaan yang diharapkan. Ketika terdapat hubungan timbal balik yang tidak biasa, pertanyaannya adalah menentukan penyebab dari situasi yang tidak biasa ini. Penyebab-penyebab potensi bisa jadi:
- Errors in recording or assembling data.
- Irregularities.
- Illegal activities.
- Unusual events or transaction.
- Changes in methods of accounting.
- Changes in procedures.
- Changes in technology applied to the operation.
- Changes in organizational structures.
Mungkin ada lebih banyak lagi penyebab, namun yang disebutkan diatas merupakan penyebab mayoritas adanya perbedaan. Adalah wajar adanya perbedaan-perbedaan, namun investigasi harus dilakukan manakala penyebab tidak dapat diindetifikasi sebagai penyimpangan yang dapat dijelaskan secara normal atau biasa.
Prosedur analitis
Prosedur analitis terdiri dari dua seri, pertama, perbandingan-perbandingan spesifik yang dapat dilakukan, kedua, beberapa teknik yang dapat digunakan.
Beberapa perbandingan adalah:
- Informasi periode sekarang dengan periode sebelumnya.
- Perbandingan antara informasi periode sekarang dengan anggaran atau forecasts.
- Perbandingan-perbandingan informasi keuangan seperti, hutang ragu-ragu dibanding dengan pendapatan; pengeluaran-pengeluaran gaji dibanding daftar gaji atau jumlah pegawai; bahan mentah yang digunakan dibanding dengan produksi; dan pengeluaran bunga dikaitkan dengan hutang yang ada.
- Perbandingan-perbandingan antara informasi operasional dengan standar industri; dan kompetitor atau organisasi sejenis (jika tersedia).
Teknik yang biasa digunakan adalah:
- Perbandingan dua titik baik dalam satuan uang atau persentase dalam organisasi yang sama pada waktu yang berbeda atau untuk waktu periode yang sama dalam rangka mengindentifikasi perbedaan-perbedaan yang ada.
- Trend analysis dalam rangka menyediakan penjelasan-penjelasan atas kecenderungan atau situasi-situasi dimana tidak terdapat perbedaan-perbedaan tapi faktor-faktor penyebab yang biasa akan mempengaruhi sehingga seharusnya ada perbedaan-perbedaan.
- Ratio analysis untuk membandingkan hubungan timbal balik diantara financial statements pada titik-titik waktu yang berbeda. Analisis ini dapat dalam bentuk dua jenis: common size statements dimana item-item yang akan dibandingkan diubah dulu menjadi persentase dari satuan umum saldo agregat, atau; financial ratios dimana item-item diubah menjadi persentase dari faktor yang dikendalikan seperti total revenue dikaitkan dengan biaya-biaya atau pengeluaran (dengan asumsi akuntansi akrual atau sesuatu yang mirip digunakan).
- Regression analysis merupakan studi atas hubungan timbal balik antara dua atau lebih variabel, salah satunya disebut variabel bebas, dan lainnya variabel tidak bebas. Contohnya laporan kriminal dibandingkan dengan besarnya satuan polisi. Masing-masing statistik akan diplotkan pada grafik yang disebut scatter diagram dan trend line yang digambar untuk mencocokkan diantara macam-macam titik.
- Least squares method adalah sama dengan regression analysis namun metode ini merubah prosedur menjadi formula aljabar, yang menghasilkan trend line yang lebih mendekati.
Proses analitisProses analitis sering digunakan dalam kegiatan auditing. Ia juga merupakan kegiatan yang biasa terkait dengan manajemen keuangan dalam pemerintahan. Proses ini dapat berlangsung secara otomatis dengan menggunakan program komputer, pada bermacam-macam lingkungan operasional yang sensitif sehingga harus terus menerus direviu. Program komputer berisi standar-standar atau penyesuaian-penyesuaian sehingga setiap kali memproses perhitungan laporan keuangan, semua jumlah yang melebihi dari persentase tertentu dari total atau persentase standar, atau melebihi persentase pengukuran yang sama pada waktu sebelumnya disorot. Teknik ini disebut bio-difference basis, dapat segera-dalam periode proses tutup buku-meminta perhatian dari pembaca terhadap area yang perlu diinvestigasi.
Metode kedua melakukan identifikasi atas area-area yang sensitif dan secara periodik dengan basis reguler dianalisis untuk menentukan apakah terdapat perbedaan-perbedaan yang tidak dapat dijelaskan yang perlu diinvestigasi dan dianalisis.
Metode ketiga adalah melakukan reviu ad hoc atas laporan keuangan dan operasional yang mengandung statistik operasional untuk menentukan kewajaran relatif dari isi area-area yang sensitif tersebut.
Mendasari dari semua metode-metode ini adalah penetapan oleh petugas yang diakui atas standar-standar yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk analisis laporan keuangan dan operasional. Standar-standar dapat juga diperoleh dari kelompok-kelompok pemerhati pemerintahan yang khusus dalam mempublikasikan hasil-hasil dari kegiatan operasional pemerintahan. Contohnya adalah kriteria kinerja yang disediakan oleh USA Governmental Accounting Standards Board.
Penggunaan standar-standar
Penggunaan standar atau data normatif mengasumsikan penggunaan dari faktor varian-varian yang dapat diterima atau perbedaan yang dapat ditoleransi. Faktor yang dapat ditoleransi ini dapat diidentifikasi sebagai persentase atau jumlah yang tetap. Faktor-faktor ini akan dipengaruhi oleh jenis dari item yang sedang diukur. Misalnya, aktivitas-aktivitas yang rentan dicurangi dan dicuri akan memiliki bias toleransi nol. Aktivitas-aktivitas dengan biaya-biaya individual atau nilai rendah akan tidak mendapatkan perhatian yang penuh, ketimbang aktivitas dimana hasil analisis akan menyebabkan dilakukan investigasi atau analisis.
Standar harus mengindetifikasikan asumsi-asumsi yang mendasarinya begitu pula keterbatasan dan ketidakpastian terkait penggunaannya. Standar juga harus secara periodik direviu dan diperbaharui.
Penilaian Resiko
Resiko adalah suatu kemungkinan kejadian atau aktivitas yang terjadi yang akan merugikan suatu organisasi, atau akan menghalangi kemampuan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Lawan yang tepat dari resiko adalah pengendalian dan baik pada pemerintahan maupun kalangan bisnis, ada keseimbangan ideal antara resiko dan pengendalian yang akan memberikan keuntungan pada organisasi.Jadi konsep untuk menghilangkan seluruh resiko adalah pilihan yang tidak masuk akal, karena akan membutuhkan biaya pengendalian yang sangat tinggi, dan faktanya beberapa resiko diinginkan untuk menjaga operasi tetap menguntungkan, karena resiko tersebut dapat mendorong terjadinya operasi yang menguntungkan.
The Institute of Internal Auditors memberikan pernyataan pada Standar-Standar Audit Internal nomor 9 tanggal 9 Desember 1991 yang mengidentifikasi satu serial dari hasil (akibat) yang tidak dapat diterima yang dapat berasal dari keadaan-keadaan yang beresiko, sebagai berikut :
1. Keputusan yang salah dari informasi yang tidak benar
2. Catatan yang salah, pembukuan yang lemah, kemungkinan kecurangan dan terjadinya kerugian keuangan
3. Pengamanan aset yang tidak memadai
4. Hubungan pelanggan dan publik yang bermusuhan
5. Kegagalan dalam mengikuti kebijakan, perencanaan, tata cara hukum dan peraturan yang telah ditetapkan.
6. Tidak efisien
7. Kegagalan menyelesaikan tujuan dan sasaran
Derajat tingkat resiko yang bisa diterima ditentukan oleh manajemen. Namun, tampaknya hampir semua hal yang dilakukan organisasi memerlukan beberapa derajat tingkat resiko. Resiko-resiko ini atau faktor resiko, akan didiskusikan selanjutnya.
Tiga pembagian wilayah resiko
Secara umum terdapat tiga wilayah resiko yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah.Tiga wilayah tersebut adalah :
1. Resiko melekat (inherent risk), dimana resiko itu melekat pada sebuah kegiatan, terlepas dari ada tidaknya prosedur pengendalian yang mungkin diterapkan. Beberapa contoh adalah resiko dari tidak terbayarnya piutung ataupun penggelapan uang, atau keusangan dari peralatan teknologi tinggi seperti komputer.
2. Resiko pengendalian, resiko dimana prosedur pengendalian yang ditetapkan untuk mengendalikan resiko melekat tidak berfungsi sesuai yang diharapkan.
3. Resiko deteksi, resiko dimana auditor atau pemeriksa tidak akan menemukan hasil yang kurang baik disebabkan oleh aktivitas yang berresiko.
Dimana melihat resiko
The Institute of Internal Auditors pada pernyataan sebelumnya mengidentifikasi satu serial wilayah yang dapat dijadikan sebagai target utama untuk menemukan faktor-faktor resiko.
• kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur dan praktek-praktek
• harga, laba, dan investasi pokok
• keseimbangan rekening dengan buku secara rinci
• sistim informasi ( manual dan komputerisasi)
• kontrak utama dan program-program
• kesatuan organisasi
• berfungsi seperti pembelian, keuangan, akuntansi dan sumber daya manusia
• sistem transaksi untuk aktivitas seperti pembelian, persediaan, distribusi, pembiayaan, dana taktis, daftar gaji dan barang-barang modal.
• laporan keuangan
• hukum dan peraturan-peraturan
Tampaknya semua wilayah ini menyatakan hampir keseluruhan aktivitas pemerintah. Dapat dikatakan bahwa keseluruhan aktivitas bidang pemerintahan adalah layak untuk analisis risiko atau penilaian aktivitas.
Resiko dan pengendalian-pengendaliannya
Resiko adalah suatu hasil dari efektivitas pengendalian yang telah dibentuk oleh manajemen yang mana merupakan suatu karakteristik yang hakiki dari suatu fungsi. Di mana pengendalian yang efektif, hasilnya adalah dapat mengurangi resiko dari suatu kejadian yang dapat merusak organisasi. Resiko akan muncul pada semua organisasi. Tingkat pengendalian resiko mempertimbangkan dua faktor/aspek, yaitu : pentingnya keterbukaan resiko dan dampak dari mengambil resiko pada suatu organisasi. Dua aspek tersebut adalah secara umum dapat dijadikan dasar dalam pengendalian resiko, namun tidaklah selalu terukur pada suatu transaksi keuangan. Sebagai contoh dari faktor tersebut adalah :
1. resiko dari perihal pemeriksaan yang detail pada suatu penyakit/kondisi medis belum dilakukan karena kurang terlatihnya personil medis.
2. suatu situasi di mana resiko adalah anak-anak tidak dilengkapi dengan pendidikan yang cukup dikarenakan gaji rendah pada para guru
Faktor-faktor resiko (kriteria)
Faktor resiko adalah aktivitas yang spesifik yang bisa menghasilkan permasalahan potensial pada suatu organisasi. Berikut contoh-contohnya:
• Jumlah transaksi
• Nilai transaksi, yang merupakan dampak pada laporan keuangan
• Kualitas pada pengendalian internal
• Kualitas manajemen
• Dampak pada pengambilan keputusan
• Sistem yang komplek
• Penjualan aset
• Etika
• Tekanan manajemen dalam menentukan tujuan
• Kemampuan personil
• Kondisi keuangan
• Persaingan
• Dampak pelanggan dan pemasok
• Dampak dari peraturan pemerintah
• Penyebaran geografis
• Perubahan dan kondisi teknologi
• Perubahan organisasi dan
• Kejadian audit sebelumnya
Proses penilaian resiko
Tujuan dari penilaian resiko adalah untuk menentukan potensi kerusakan, bahwa permasalahan dihubungkan dengan fungsi dari suatu faktor yang spesifik. Kerusakan dihubungkan dengan dua aspek, yaitu : kemungkinan; dan dampak. Penilaian harus dapat menentukan kemungkinan dari suatu masalah yang terjadi dan dukungan berapa banyak kerusakan organisasi.
1. Seperti kemungkinan: auditor perlu menganalisa fungsi untuk menentukan:
• berbagai dampak kerusakan yang terjadi
• mengapa dampak terjadi
• bagaimana dampak terjadi
• kondisi-kondisi yang menimbulkan dampak
• penyebab utama dari kondisi-kondisi yang memicu terjadinya dampak
• situasi yang dapat mengurangi efek dari dampak
• mengendalikan itu dapat: menduga dampak yang akan terjadi, atau mencegah agar tidak terjadi dampak.
Berdasarkan pernyataan diatas, analis dapat menduga kemungkinan dampak yang terjadi pada suatu organisasi. Dengan nilai/skala : 1-5 atau 1-10 atau nilai/skala sederhana yang dapat digunakan seperti rendah, sedang, dan tinggi.
2. Seperti dampak,derajat tingkat kerusakan: auditor perlu menganalisa dampak untuk menentukan :
• efek dari adanya : pengendalian, keadaan terpaksa yang ringan, atau kondisi-kondisi bebas
• jumlah kerusakan yang dihasilkan
• Pengendalian masukan yang dapat dicegah
• kondisi-kondisi yang dapat memperbaiki efek dari kerusakan, dan
• kondisi-kondisi yang dapat mengurangi kekuatan dampak atau besarnya kerusakan
Perkiraan menyangkut besarnya dampak dapat diuraikan dalam ketentuan moneter, jika dampak dihubungkan dengan capaian dari suatu fungsi bidang pemerintahan sebagai keuntungan, sebagai contoh, dalam persen.
Hal itu telah menjadi kebijaksanaan konvensional berupa besarnya nilai yang harus diberikan, masing-masing dua unsur, kemungkinan dan dampak. Analisa secara garis besar dapat diukur secara rinci untuk menentukan dua nilai tersebut dan untuk mendukungnya. Teknik ini berdasarkan rekomendasi IIA bahwa:
Suatu proses yang sistematis (harus digunakan) untuk menaksir dan mengintegrasikan penilaian yang profesional pada peristiwa atau kemungkinan kondisi-kondisi yang kurang baik.
IIA yang ditambahkan:
Proses penilaian resiko mempunyai arti mengorganisir dan mengintegrasikan penilaian profesional untuk pengembangan audit rencana kerja.
Pekerjaan analisis ini merupakan suatu proses yang berlanjut oleh karena dinamika yang normal dari kebanyakan aktivitas pemerintah.
Pemahaman yang terkandung dalam karakteristik
Lembaga Akuntan Publik Amerika mempunyai peraturan (dalam AU 316) bahwa karakteristik manajemen dan aktivitas dan industri harus dipertimbangkan dalam proses auditing. Dapat ditambahkan bahwa karakteristik ini harus dievaluasi pada suatu rangkaian sebagai indikator dimana permasalahan resiko tidak terlihat. Sawyer telah mencatat sejumlah karakteristik ini (Sawyer dan Dittenhofer, 1996).
Karakteristik Manajemen
• Keputusan manajemen didominasi oleh individu tunggal.
• Manajemen mempunyai suatu pemikiran yang sangat aktif terhadap pelaporan keuangan
• Pergantian manajemen tinggi
• Manajemen menempatkan penekanan yang keras pada pertemuan yang menghasilkan proyeksi
• Manajemen mempunyai suatu reputasi yang buruk pada masyarakat
Operasi dan karakteristik industri
• Keberadaan ”pendapatan untuk pengeluaran ” hubungannya adalah tidak cukup atau tidak konsisten
• Keberadaan hasil operasi adalah sensitif pada berbagai faktor ekonomi
• Keberadaan posisi yang cenderung menolak atau merosot
• Keberadaan organisasi adalah desentralisasi dimana monitoring aktivitas kurang
• Keberadaan suatu organisasi tidak boleh pindah-pindah
Sawyer menambahkan bahwa, faktor seperti ini tidak harus dipertimbangkan untuk diasingkan tetapi ukuran, kompleksitas dan jenis pemerintah akan mempertinggi atau mengurangi faktor (Sawyer dan Dittenhofer, 1996).
Sebagai catatan untuk diperhatian, sebagai bagian dari proses analisa, auditor atau manajer yang sedang melakukan analisis risiko, harus mempertimbangkan informasi daftar karakteristik sebelumnya/awalnya, yaitu :
• Apakah situasi aktual benar ada?
• Apakah informasi yang didapat lengkap?
• Apakah informasi akurat?
• Apakah nilai-nilai akurat?
Mempertimbangan kendali
Sebagai bagian dari proses analisis resiko, analis perlu mengingat-ingat penetapan dari pengendalian jika mereka tidak aktif lagi. Jika ada pengendalian, analis akan menentukan apakah mereka efektif atau tidak. Pengendalian sering tidak berfungsi. Alasannya adalah:
• Mereka terlalu komplek
• Mereka ketinggalan jaman dan tidak mengiluti perkembangan sekarang
• Mengesampingkan pengendalian
• Sabotase dari karyawan
• Kelesuan karyawan
• Mereka bukanlah organisasi terstruktur untuk bereaksi terhadap resiko
Pengendalian dibuat untuk menguntungkan. Perkiraan harus dibuat, dan terdapat beberapa metoda dengan memproyeksikan kerugian resiko yang potensial. Biaya-Biaya yang diperkirakan untuk menjaga resiko perlu membawa suatu hubungan yang baik. Sebagai contoh:
• Suatu estimasi (perkiraan) harus memperhatikan dampak kerugian pada laporan keuangan
• Suatu perkiraan harus berhubungan pada frekuensi kejadian
• Suatu rumusan aljabar harus dikembangkan untuk menentukan batas pengendalian harga
Ukuran pengambilan resiko pada pemerintah
Proses pengukuran yang lebih spesifik, didahului oleh suatu pertimbangan dari pentingnya atau potensialnya hasil terhadap resiko, diuraikan di bawah ini.
Pentingnya :dalam rangka menentukan pentingnya resiko adalah diperlukan untuk mengkonversi hasil dengan resiko ke dalam suatu karakteristik yang terukur dan terbatas. Langkah-langkah yang harus diperhatikan :
1. Bisa membawa dampak ketidakpercayaan pada pemerintah. Bisa mengakibatkan hilangnya kredibilitas.
2. Pengaruh keterkaitan reputasi yang kuat pada pemerintah seperti operasi atau stabilitas keuangan
3. Melakukan pendekatan terhadap keraguan kemampuan/wewenang pemerintah
4. Bisa mempunyai suatu pengaruh politis pada pemerintah atau status reputasi
5. Bisa menyebabkan terjadinya pertanyaan perihal operasional atau akuntansi atau laporan keuangan.
Dampak: aspek pengukuran kedua adalah dampak dari hasil tersebut. Di dalam pemerintahan ini bisa terjadi hasil yang kecil pada pemerintahan yang besar dapat membinasakan pemerintah yang kecil. Hal tersebut menunjukkan potensi kerusakan, seperti :
1. Pembinasaan; bisa menyebabkan pemerintah untuk menghadapi kebangkrutan atau bisa mengakibatkan hilangnya kehidupan atau kerusakan properti.
2. Bisa menyebabkan kebingungan masalah keuangan, tetapi dapat dipulihkan; bisa menyebabkan beberapa kerusakan properti dan hanya berdampak pada fisik orang-orang terbatas.
3. Bisa mengakibatkan kondisi keuangan yang hanya memerlukan tindakan legislatif untuk mengganti kerugian; bisa menyebabkan kegelisahan orang-orang tertentu.
4. Bisa mengakibatkan pembatasan beberapa program tetapi dapat dipulihkan dalam jangka pendek
5. Dampak yang memalukan terhadap alat pembayaran atau orang.
Kemungkinan: unsur pengukuran yang ketiga adalah untuk menentukan kemungkinan dari hasil. Ini harus mempertimbangkan pengendalian kondisi netral. Sangat jelas karena apabila pengendalian ketat, kemungkinan harus minimal. Kita sedang mempertimbangkan kemungkinan yang hakiki dari hasil pengendalian lingkungan secara bebas, yaitu terdapat 5 point :
1. sangat mungkin: hasil sedang mencoba, operasi sederhana, jarak penglihatan dekat, perkerjaan sulit, penghargaan besar.
2. sungguh mungkin: hasil sedang mencoba, operasi sederhana; bagaimanapun ada beberapa jarak penglihatan dan merupakan suatu jejak audit. Penghargaan tertentu lebih sedikit.
3. mungkin: hasil sedang mencoba, bagaimanapun kebebasan penemuan tertentu lebih sedikit. Penghargaan diragukan.
4. sedikit mungkin: beberapa godaan ada di sana tetapi penemuan bisa jadilah suatu kemungkinan. Penghargaan adalah
5. Tidak mungkin: aspek yang kurang baik, berbagai hal akan ditempuh untuk mencapai tujuan. Tidak ada penghargaan
Pengendalian resiko
Resiko dapat diperbaiki oleh pengendalian yang efektif. Pentingnya evaluasi pengendalian sebagai hubungan resiko yang dimodifikasi dengan kepentingan. Faktor kendali mempunyai dua variabel :
1. hasil yang hakiki dari fungsi kendali pada masing-masing unsur resiko, yaitu efektivitas;dan
2. tingkatan implementasi dari pengendalian. Kombinasi menjadi derajat tingkat pengendalian resiko
Tabel 1
Wilayah: Pajak yang diterima
Sub Area : Kumpulan kegiatan
Unsur Pengendalian Efektif Pelaksanaan Nilai
1. Daftar terbaru umur komputer 2 1 2
2. Proses laporan keuangan 3 1 3
3. Review proses 3 2 6
4. Persiapan kumpulan daftar 4 1 4
5. Persiapan kumpulan hak gadai 2 1 2
6. Review aktifitas yang merupakan hak gadai 3 3 9
7. Membayar cadangan ”pajak rekening/tg-jawab” yang belum ditagih dan review 3 2 6
8. Pajak asset yang dianggap sebagai kerugian dimasukkan ke dalam penerimaan 5 1 5
Total Nilai 37
Rata-rata (37/8) 4,625
Pada tabel diatas tercantum daftar berbagai unsur-unsur dari proses pengawasan dan kemudian index pengukuran variabel yang berkenaan dengan keduanya. Unsur-Unsur dapat dipecah ke dalam sub unsur-unsur untuk ketegasan. Dua variabel tersebut dibawah ini :
1. Efektivitas
• sepenuhnya efektif 90%-100%
• efektif layak 60-90%
• efektif secara garis besar 40-60%
• hampir tidak efektif kurang dari 20%
2. Implementasi
• dengan keras menerapkan 90%-100%
• diterapkan layak 60-90%
• diterapkan secara garis besar 40-60%
• kadang-kadang diterapkan 20-40%
• sewaktu-waktu diterapkan kurang dari 20%
Suatu contoh dari pengendalain yang digunakan terhadap pengumpulan pajak yang berlaku pada pemerintah ditunjukkan padaTabel 1. Sejumlah 1.00 merupakan suatu aktivitas pengendalian yang sedang terkemuka; sejumlah 8(5 x 5)/8 merupakan manajemen yang harus memperluas dari aktivitas pengendalian serta biaya.
Manajemen pengambilan resiko
Suatu metoda yang rapi untuk pengendalian resiko, tidak harus menghapuskan resiko, terdapat unsur-unsur resiko pada masing-masing manajer. Manajer akan:
1. Mengidentifikasi resiko:
• tindakan apa yang menyebabkan resiko?
• Apa pemicu tindakan tersebut?
• Apa hasilnya?
• Apa tindakan yang dapat mengurangi resiko?
• Bagian-bagian apa dari organisasi yang efektif?bagaimana?
• Bagian resiko apa yang diinginkan?
2. Resiko berisi :
• Mendirikan aktivitas yang akan mengurangi atau menghapuskan resiko, atau
• Mengatur tingkat derjat resiko yang menguntungkan bagi organisasi
3. Mengembangkan rencana darurat:
• Rencana alternatif untuk aktivitas merupakan kepuasan bukan efektif
4. Monitor pengoperasian resiko yang efektif
5. Pada waktu tertentu melaporkan ke manajemen perihal status resiko dari operasi dan manajemen itu.
Kesimpulan
Para manajer keuangan pada pemerintah tidak bisa mereviu semua operasi mereka, maka yang sangat penting bahwa mereka mengembangkan suatu metoda untuk menentukan area dimana mereka perlu mengarahkan perhatian mereka. Juga, mereka tidak bisa menetapkan pengendalian kepada seluruh operasi mereka, jadi mereka seharusnya menemukan dimana resiko terbesar berada dan menetapkan pengendalian yang tepat disana.
Kamis, 04 Desember 2008
Menjadi Ayam atau Elang?
Oleh : Arvan Pradiansyah
Dosen FISIP UI & Konsultan SDM Franklin Covey Indonesia
Seorang petani menemukan telur elang dan menempatkannya bersama telur ayam yang sedang dierami induknya. Setelah menetas, elang itu hidup dan berperilaku persis seperti anak ayam, karena mengira dirinya memang anak ayam.
Pada suatu hari, ia melihat seekor elang yang dengan gagah terbang mengarungi angkasa. "Wow, luar biasa! Siapakah itu?", katanya penuh kekaguman. "Itulah elang, raja segala burung!" sahut ayam di sekitarnya. "Kalau saja kita bisa terbang ya? Luar biasa!" Para ayam menjawab, "Ah, jangan mimpi! Dia makhluk angkasa, sedang kita hanya makhluk bumi. Kita hanya ayam!" Demikianlah, elang itu makan, minum, menjalani hidup dan akhirnya mati sebagai seekor ayam.
Cerita di atas saya sampaikan sebagai pembuka acara "Dialog Menyongsong Masa Depan" yang diadakan beberapa waktu lalu di Wonosobo Jawa Tengah. Sebagai konsultan Unicef, saya bertugas datang ke daerah-daerah untuk berdialog dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mempersiapkan masa depan. Uniknya dialog ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari yang buta huruf sampai para sarjana, ibu-ibu, pembantu rumah tangga, pengambil keputusan, LSM, pelaku bisnis, media massa dan sebagainya. Alasan kenapa Wonosobo yang diambil adalah karena kabupaten ini termasuk yang terbelakang, dengan jumlah penduduk yang berpendidikan SD ke bawah 87%. Kegiatan dialog ini berfokus pada upaya meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di Wonosobo.
Satu hal menarik yang saya amati disana adalah adanya harapan masyarakat yang berlebihan pada kami untuk membawa perubahan. Seolah-olah masa depan mereka ada di tangan kami. Padahal justru kesalahpahaman itulah yang berusaha kami luruskan. Nasib Wonosobo sebenarnya ada di tangan mereka sendiri. Sebagai konsultan saya akan berjalan dari satu kota ke kota lainnya untuk menyadarkan dan membuka wawasan masyarakat. Menggantungkan perubahan di pundak kami hanyalah suatu kesia-siaan belaka.
Langkah pertama untuk memulai perubahan adalah menyadari bahwa perubahan itu ada di tangan kita sendiri. Nasib sepenuhnya ada di tangan kita. Dalam agama dikatakan, "Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum kalau kaum itu tidak merubahnya sendiri." Maka untuk bisa berubah kita harus bergantung pada diri kita sendiri. Perubahan nasib tidak akan datang dari pergantian pemerintahan. Mau Soeharto, Habibie, Gus Dur atau Megawati, sama saja. Perubahan itu harus kita lakukan sendiri.
Benar bahwa kita tak dapat memilih lingkungan kita, tapi kita selalu bisa memilih respon, kita selalu mampu memilih tindakan kita. Memang ada hal-hal di dunia ini yang berada di luar kekuasaan kita. Kita tak bisa menentukan siapa orang tua kita, jenis kelamin kita, tempat kita dilahirkan, cara kita dibesarkan, bakat yang kita miliki dan sebagainya. Kebanyakan kitapun tak mempunyai kekuasaan untuk menentukan percaturan politik di negeri ini. Tapi kita senantiasa bisa menentukan perilaku kita, kita bisa mengontrol apa yang akan kita lakukan!
Kita tak dapat mengontrol pencemaran udara, tapi kita bisa memulai kebiasaan hidup sehat di lingkungan kita sendiri; kita tak dapat mengontrol keamanan di Jakarta, tapi bisa menjaga keselamatan kita dengan tak terlalu sering keluar malam. Kita tak bisa mengontrol para pelaku pemerkosaan, tapi bisa mengontrol diri sendiri untuk tak berpakaian yang merangsang. Kita tak bisa mengontrol kemacetan lalu lintas, tapi bisa ke kantor lebih pagi untuk menghindarinya. Kita tak dapat mengontrol krisis dan nilai dolar (bagaimana mungkin, pemerintahpun sulit melakukannya!), tapi kita bisa mengontrol gaya hidup kita sendiri.
Kesadaran bahwa nasib ada di tangan kita sendiri akan memberikan dampak yang signifikan dalam hidup kita. Kita punya kemampuan menentukan apa yang akan kita perbuat. Kita punya kemampuan penuh untuk menentukan skenario hidup kita. Akan jadi apakah kita 10, 20, atau 30 tahun lagi. Benar, akan ada pengaruh dari luar. Tapi Anda hanya dipengaruhi dan bukan ditentukan!
Sikap inilah yang disebut sebagai bertanggung jawab, responsibility, yang berasal dari kata response + ability, yaitu kemampuan untuk melakukan respon terhadap situasi apapun. Respon adalah hasil keputusan kita sendiri, bukan ditentukan oleh situasi yang kita hadapi.
Kesadaran semacam itu akan membuka mata kita bahwa kita bisa menjadi apapun yang kita mau. Gunakan daya imajinasi Anda dan bayangkan diri Anda 10 tahun lagi. Ingin jadi apakah Anda? Dalami diri Anda dan kenalilah bakat-bakat dan potensi Anda yang terdalam. Bakat-bakat ini boleh jadi telah terkubur oleh situasi dan kondisi, padahal kalau dimunculkan Anda akan mengalami perubahan hidup yang dahsyat. Di dunia ini tak ada yang tak mungkin. Kitalah yang sering "menggembok" diri kita dengan berbagai label yang diciptakan lingkungan maupun diri kita sendiri.
Dengan melakukan hal tersebut Anda akan menemukan sesuatu yang menggairahkan. Dan siapa tahu, Andapun bisa terbang setinggi elang di angkasa!
Rabu, 03 Desember 2008
Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita mengalami perubahan besar sejak awal bergulirnya era reformasi tahun 1998. Tidak hanya perubahan sistem politik, pemerintahan dan ekonomi namun juga menyentuh sistem keuangan negara. Tata kelola keuangan negara yang sebelumnya diselenggarakan secara ”amburadul” kini mulai diarahkan pada sistem yang lebih transpran dan akuntabel. Keberhasilan perubahan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama termasuk jajaran pemerintahan daerah. Seberapa cepat daerah merespon tuntutan reformasi keuangan negara menentukan keberhasilan reformasi manajemen keuangan daerah.
Sebelum era reformasi nasional bergulir, payung hukum pengelolaan keuangan negara masih bersandar ICW yang merupakan produk peningggalan kolonial Belanda. Sistem penganggaran masih memisahkan antara anggaran rutin dan pembangunan yang membuka celah duplikasi pembiayaan. Pengelolaan utang juga tidak memperhatikan keseimbangan antar generasi sehingga menimbulkan warisan utang kepada generasi berikutnya. Setiap instansi pemerintahan pun bebas mengelola dana non-budegeter di luar mekanisme APBN. Di samping itu Pemerintah belum memiliki mekanisme akuntabilitas yang jelas. Dengan metode pembukuan tunggal dan menggunakan basis kas sangat sulit bagi Pemerintah kala itu untuk menghasilkan Neraca Kekayaan Negara yang komprehensif.
Reformasi keuangan negara dimulai tahun 2003 dengan terbitnya paket UU di bidang Keuangan Negara. Paket UU tersebut yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga paket UU ini mendasari pengelolaan keuangan negara yang mengacu pada international best practices. Berbagai perubahan mendasar yang terjadi setelah itu antara lain penerapan anggaran terpadu, mekanisme pembiayaan dalam LRA, penertiban dana non-budgeter, sistem pembukuan berpasangan (double entry) dan basis akrual serta mekanisme akuntabilitas yang jelas sebagaimana diatur dalam berbagai aturan pelaksanaan seperti Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan
Reformasi manajemen keuangan daerah sebenarnya sudah dimulai sebelum paket UU di bidang Keuangan Negara ditetapkan yaitu dengan terbitnya Paket UU di bidang Pemerintahan Daerah tahun 1999-2000. Namun payung hukum tersebut belum dilengkapi dengan berbagai aturan pelaksanaan. Di samping itu perubahan paradigma pengelolaan Keuangan Negara tahun 2003-2004 menyebabkan manajemen keuangan daerah harus disinkronkan dengan tata kelola keuangan negara melalui reformasi manajemen keuangan daerah “Jilid II” dengan keluarnya Paket UU tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004-2005 yang merevisi peraturan sebelumnya.
Kekosongan aturan pelaksanaan dan sinkronisasi dengan aturan keuangan negara telah menimbulkan berbagai kendala dalam tataran implementasi. Karena Sstandar Akuntansi Pemerintahan pada masa awal belum terbit dan belum tersosialisasi dengan baik, banyak Pemda yang mencari-cari sendiri referensi atau ketentuan dalam menyusun Laporan Keuangan. Setelah SAP diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 permasalahan baru muncul. Perbedaan klasifikasi akun antara SAKD (yang sudah lebih dulu ada) dengan SAP menyebabkan output SAKD harus dikonversi terlebih dahulu untuk menghasilkan laporan keuangan sesuai SAP.
Implementasi sistem akuntansi keuangan daerah juga terkendala dengan faktor SDM yang kurang memadai. Sebagian besar pelaksana belum sepenuhnya “melek” akuntansi karena mereka terbiasa dengan tata pembukuan tunggal (single entry). Dukungan teknologi informasi berbasis komputer juga belum sinkron dan masih perlu banyak penyempurnaan. Untuk menutupi kekurangan tersebut banyak Pemda mengambil “jalan pintas” dengan menyewa konsultan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan. Hal ini menyebabkan informasi keuangan tidak dapat ditelusuri ke dokumen sumber, tidak layak audit dan tidak dapat diperbandingkan dengan Pemda lainnya.
Belum memadainya kualitas pertanggungjawaban Pemda tercermin dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemda pada masa transisi 2005-2006. Hasil pemeriksaan terhadap sebanyak 344 LKPD Tahun 2005, BPK memberi opini WTP pada 18 LKPD (5%), opini WDP pada 291 LKPD (85%), opini Disclaimer pada 18 LKPD (5%) dan opini Tidak Wajar pada 17 LKPD (5%). Kondisi bahkan cenderung menurun pada tahun 2006. Hasil pemeriksaan BPK terhadap 362 LKPD Tahun 2006, BPK memberi opini WTP pada 3 LKPD (1%), opini WDP pada 282 LKPD (78%), opini Disclaimer pada 58 LKPD (16%), dan Tidak Wajar pada 19 LKPD (5%).
Kondisi ini antara lain terjadi karena 2 faktor yaitu lemahnya fungsi Bawasda dalam melakukan reviu Laporan Keuangan Pemda dan kurangnya komitmen Pemda untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Rendahnya tingkat tindaklanjut atas rekomendasi BPK dapat mengakibatkan munculnya permasalahan berulang karena akar permasalahannya tidak segera diselesaikan. Untuk itu dibutuhkan komitmen dari semua pimpinan entitas pemerintahan termasuk para gubernur, bupati dan walikota berserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK sangat menaruh perhatian atas ketertiban adminstrasi keuangan daerah. Dengan semakin tertibnya administrasi keuangan daerah maka beban tugas BPK menjadi lebih ringan sehingga BPK dapat berpindah ke jenjang peran yang lebih strategis. Untuk itu BPK melakukan berbagai upaya antara lain dengan memberikan pertimbangan atas berbagai usulan pemerintah tentang peraturan pelaksanaan tata kelola keuangan negara. BPK juga pernah memberikan penghargaan kepada Pemda atas upaya perbaikan akuntabilitas keuangan daerah. Namun BPK menyadari bahwa berbagai kelemahan sistem tersebut harus diperbaiki secara komprehensif dan tidak bersifat “tambal sulam”.
Untuk membenahi sistem memang perlu waktu yang lama, dana yang besar dan komitmen pimpinan dan pelaksana yang tinggi. Oleh karena itu BPK terus mendorong pemerintah merumuskan rencana aksi yang yang jelas yang mencakup rincian program/kegiatan, jangka waktu, unit penanggung jawab dan ketersediaan anggaran. Upaya tersebut telah dimulai BPK melalui serangkaian pertemuan dengan para pimpinan entitas pada 16 kementerian/lembaga yang membidangi masalah politik, hukum dan keamanan pada awal tahun 2007 yang lalu.
Rabu, 26 November 2008
PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF OLEH BPK SEBAGAI ALAT PENDETEKSIAN KECURANGAN (FRAUD)
Cris Kuntadi, SE, MM, CPA, Ak.
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi
Universitas Brawijaya, Malang
Gerakan reformasi menginginkan terlaksananya demokratisasi, good governance dan desentralisasi. Sentralisasi kekuasaan dan kesenjangan sosial yang lebar dalam struktur masyarakat turut menyuburkan hubungan patron-klien yang memberikan kontribusi besar bagi tumbuh kembangnya budaya korupsi di masyarakat. Hubungan patron-klien ini memberikan keleluasaan kepada segelintir orang (elit politik dan kroni bisnisnya) untuk mengakses dan mengekploitasi sumber daya alam dan keuangan negara untuk kepentingan kelompoknya.
Upaya pemberantasan korupsi, tingkat keberhasilannya di samping ditentukan oleh berapa besarnya keterlibatan masyarakat, juga sangat ditentukan oleh peran dari institusi negara yang terkait seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Aparat Pemeriksaan Intern Pemerintah (BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen) dan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain secara institusional didukung, juga harus ada kesadaran yang tinggi dari berbagai pihak terutama pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan milik negara melalui kesadaran untuk bersikap aktif dalam melakukan pencegahan, pendeteksian dan tindak lanjut atas penyimpangan-penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara. Internal Auditor adalah unit yang sangat penting dalam sistem pengendalian manajemen sebuah perusahaan karena merupakan benteng terujung dalam pencegahan dan pengungkapan serta tindak lanjut dari penyimpangan.
Praktek korupsi di berbagai entitas Pemerintah (Pusat dan Daerah serta BUMN/BUMD) yang merajalela sekarang ini, tidak bisa tidak upaya pemberantasannya harus melibatkan segala komponen yang ada. Bila hal ini hanya diserahkan kepada aparat (Kejaksaan dan Kepolisian) sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi, maka hasilnya akan mengecewakan masyarakat. Mengapa ini terjadi? Karena kedua lembaga ini hanya mengandalkan informasi yang sangat terbatas dan bersifat lebih banyak menunggu dari pada secara proaktif melakukan upaya pengungkapan Korupsi, sementara itu bentuk korupsi yang berakibat kerugian negara yang sangat besar, dalam era otonomi daerah, banyak terjadi pada Pemerintah Daerah.
Kondisi ini menjadi suatu tantangan bagi Auditor untuk dapat berperan lebih nyata dan signifikan dalam mencegah, mendeteksi dan menindaklanjuti temuan-temuan berupa penyimpangan-penyimpangan yang merugikan negara/daerah. Keinginan untuk dapat berperan optimal perlu dibekali dengan kemampuan melakukan audit investigatif dalam upaya untuk menindaklanjuti penyimpangan yang terjadi harus diikuti dengan upaya meningkatkan kemampuan. Pemahaman yang baik diikuti dengan “awareness” dari setiap auditor akan dapat menjadi sebuah kombinasi handal dalam implementasi.
Namun, untuk melakukan investigasi bukan semudah membalikkan tangan. Keinginan level pengambil kebijakan harus diikuti kesiapan auditornya dalam melakukan Audit Investigatif untuk membongkar kasus korupsi. Tanggung jawab auditor dalam melakukan audit jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi (TPK), adalah segera melakukan upaya awal yang bersifat antisipatif yaitu men”secure” kondisi yang ada sehingga dapat ditindaklanjuti dengan audit investigatif. Temuan yang berindikasi TPK tersebut harus dievaluasi dan diuji terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti dengan audit investigatif.
Bagi auditor yang selanjutnya ditugaskan untuk melakukan audit investigatif atas kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi harus memiliki pemahaman yang baik mengenai metode audit investigatif. Selain mengetahui metode audit investigatif, juga integritas moral yang tinggi merupakan hal lain yang harus dipunyai dan terus menerus dijaga serta ditingkatkan.
1. TINDAK PIDANA KORUPSI DAN KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah:
1) pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
2) pasal 3:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Mengacu kepada definisi dari masing-masing pasal maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
a. Setiap Orang
b. Secara Melawan Hukum
c. Melakukan Perbuatan
d. Memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi
e. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No 31 tahun 1999, yang dimaksud dengan setiap orang adalah:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang kepegawaian dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
b. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat .
Selain pengertian sebagaimana tersebut di atas termasuk setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut.
Melakukan perbuatan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999, yaitu berupa upaya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi walaupun belum terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana korupsi, namun jika dapat dibuktikan telah ada upaya percobaan, maka juga telah memenuhi unsur dari melakukan perbuatan.
Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.
Dapat merugikan keuangan negara adalah sesuai dengan peletakan kata dapat sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara. Sedangkan yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara.
Disamping itu juga perlu ditegaskan tindakan melawan hukum seperti yang diatur dalam KUHP jika dilakukan oleh setiap orang dan berakibat kepada kerugian bagi keuangan negara sebagaimana di uraikan di atas, maka termasuk tindak pidana korupsi. Adapun tindak pidana dalam KUHP yaitu pada pasal 209; Pasal 210; Pasal 387; Pasal 388; Pasal 415; Pasal 416; Pasal 417; Pasal 419; Pasal 420; Pasal 423; Pasal 425; dan Pasal 435.
Kerugian Negara yang dihitung oleh auditor Investigatif adalah kerugian yang didasarkan kepada perhitungan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Hal ini karena berkaitan kompetensi yang dimilki oleh BPK dalam melakukan audit yang didasari kepada prinsip-prinsip Akuntansi. Berdasarkan berbagai putusan hakim terhadap ada atau tidaknya suatu kerugian negara dapat secara sederhana dirumuskan pengertian kerugian negara, yaitu:
a. Berkurangnya asset dari suatu entitas Pemerintahan.
b. Bertambahnya pengeluaran Keuangan Negara atas prestasi yang tidak diperoleh suatu entitas Pemerintah.
2. PRINSIP AUDIT INVESTIGATIF DAN SYARAT SERTA KOMPETENSI AUDITOR INVESTIGATIF
Setiap audit investigatif hendaklah mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Auditor memfokuskan pada perkecualian, kejanggalan, ketidakberesan akutansi, dan pola tindakan bukan hanya pada kesalahan biasa dan kelalaian.
b. Dari prespektif audit, indikasi korupsi adalah salah penyajian fakta keuangan dari keadaan sebenarnya secara disengaja.
c. Jenis indikasi korupsi akuntasi lebih sering disebabkan ketiadaan pengendalian dari pada pengendalian yang lemah.
d. Indikasi korupsi akuntansi diketahui lebih sering karena kebetulan bukan tujuan atau hasil rancangan suatu audit finansial tertentu.
e. Pencegahan indikasi korupsi adalah masalah pengendalian yang memadai dan suatu lingkungan kerja yang menetapkan penghargaan yang tinggi atas kejujuran pribadai dan perlakuan yang adil.
Agar menjadi auditor investigatif yang efektif, maka ia harus mampu melakukan hal-hal berikut ini secara kompeten:
a. Melaksanakan telaahan atas pengendalian intern dan menentukan kekuatan dan kelemahan pengendalian intern;
b. Merancang skenario kerugian dari indikasi korupsi yang terjadi berdasarkan kelemahan pengendalian intern yang telah teridentifikasi;
c. Mengidentifikasi situasi/transaksi yang mencurigakan dan tidak biasa dalam pembukuan/laporan;
d. Membedakan antara kesalahan manusia (human error) biasa dan kelalaian dengan indikasi korupsi;
e. Meruntut arus dokumen dan arus uang yang mendukung transaksi-transaksi ;
f. Mencari dan menelaah dokumen yang mendukung yang mendasari transaksi yang mencurigakan;
g. Mendokumentasikan dan melaporkan suatu kegiatan indikasi korupsi untuk tuntutan kriminal, perdata atau asuransi;
3. AUDIT YANG DILAKUKAN OLEH BPK-RI
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E UUD 1945. Pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara yang mencakup seluruh unsur keuangan negara. Sehubungan dengan itu, kepada BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:
a. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
b. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan.
Untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, memperhatikan masukan dari pihak lembaga perwakilan, serta informasi dari berbagai pihak. Sementara itu, kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif. Selain itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai.
Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-Undang No. 15/2004 menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK.
Pasal 7 UU No. 15 tahun 2004 menegaskan bahwa BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan dengan mengadakan pertemuan konsultasi. BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat. Informasi dari pemerintah termasuk dari lembaga independen yang dibentuk dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Informasi dari masyarakat termasuk hasil penelitian dan pengembangan, kajian, pendapat dan keterangan organisasi profesi terkait, berita media massa, pengaduan langsung dari masyarakat.
Auditor BPK dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana (Pasal 13). Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh BPK dan Pemerintah (Pasal 14). Berkaitan dengan padal ini, BPK telah melakukan MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Sayangnya, MoU tersebut hanya sampai pada tingkatan pimpinan pusat saja dan belum diteruskan untuk Perwakilan BPK di daerah. Seharusnya MoU tersebut juga berlaku bagi Perwakilan BPK untuk dapat menyampaikan laporan indikasi kerugian daerah dan/atau unsur pidana kepada Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
Langkah maju yang dirasa akan dapat meningkatkan “kewaspadaan” para pengelola keuangan negara antara lain ketentuan mengenai LHP BPK-RI yang menjadi dokumen publik atau dinyatakan terbuka untuk umum setelah disampaikan kepada lembaga perwakilan (Pasal 19 ayat 1). Langkah maju karena masyarakat dapat mengakses secara langsung temuan-temuan pemeriksaan yang didalamnya termasuk permasalahan tipikor. Dengan demikian, konsekuensi hukum terhadap dampak hasil audit tidak hanya menjadi beban BPK saja tetapi telah beralih menjadi tanggung jawab bersama.
Mekanisme penyampaian LHP menjadi dokumen publik tersebut s.d. saat ini belum jelas siapa yang harus mempublikasikan, apakah BPK, entitas yang diperiksa, atau DPR/DPRD/DPD. Pasal tersebut kemudian juga dibatasi dengan ayat (2) yang menyatakan bahwa LHP tersebut tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan laporan yang memuat rahasia Negara yang tidak boleh dipublikasikan.
Akan tetapi, pada prinsipnya, BPK-RI bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara berdasarkan hasil auditnya atau hasil audit aparat pengawas internal atau laporan dari pemerintah sendiri. Dalam hal terjadi kerugian negara pada suatu instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD dan termasuk yayasan yang didirikan oleh entitas pemerintah maka Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/- walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud. BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Auditor BPK juga diancam dengan sanksi yang cukup berat sebagaimana Pasal 26 yang menyatakan bahwa auditor yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500,00 juta rupiah.
Berkaitan dengan pelaksanaan audit investigatif yang dilakukan oleh BPK-RI, terdapat beberapa kendala yang dapat menghambat atau mempengaruhi penyelesaian suatu tindak pidana korupsi antara lain:
1. Penanganan masih tersentralisasi termasuk di BPK dimana setiap Hasil Pemeriksaan yang mengandung indikasi tipikor harus diserahkan ke BPK pusat baru dilimpahkan ke Kejagung. Mestinya dari Perwakilan dapat melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
2. Indikasi tipikor yang ditemukan dalam audit keuangan dan/atau audit kinerja harus dilaksanakan audit investigatif terlebih dahulu baru kemudian dilimpahkan ke Kejakgung. Hal ini memperpanjang jalur penanganan tipikor. Seharusnya, hasil audit yang berindikasi kuat dengan tipikor, dapat langsung diajukan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dan anehnya, apabila BPK menemukan indikasi tipikor, malah menyarankan kepada pihak yang diaudit untuk melimpahkan permasalahan tersebut kepada kejaksaan.
3. Biaya audit bagi auditor investigatif sama dengan lumpsum audit biasa bahkan biaya untuk peralatan yang diperlukan untuk audit investigatif harus dipenuhi dari uang lumpsum tersebut, seperti tape recorder, handy cam, tenaga ahli dan lain-lain. Hal ini akan menyulitkan pada saat auditor harus berhadapan dengan kebutuhan audit (belum lagi yang terkait dengan resiko audit). Masalah moralpun menjadi ancaman yang sangat kuat bagi auditor BPK meskipun untuk saat ini, pemilihan auditor yang akan melakukan audit investigatif benar-benar diseleksi bagi orang yang relatif baik.
4. Pendidikan dan pelatihan audit investigatif belum maksimal. BPK-RI saat ini memang sedang giat untuk melakukan audit investigatif. Akan tetapi hal tersebut belum diikuti oleh kebijakan pendidikan dan pelatihan bidang audit investigatif. Auditor investigatif di BPK-RI masih sangat minim.
5. Kerja sama dengan pihak terkait masih belum optimal. Masyarakat dan pihak lain yang menemukan adanya penyimpangan pada lembaga pemerintah yang berindikasi kerugian negara masih segan untuk melaporkan permasalahan yang diketahui. Hal tersebut terutama disebabkan masih apriorinya masyarakat terhadap aparat pemeriksa, termasuk di dalamnya BPK-RI.
FORENSIC ACCOUNTING & ACCOUNTING FRAUD
IG Agung Rai, MA, Ak.
Member of Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK RI)
It is indeed a great honor for me to be able to participate in the panel discussion on “Exploring the Dark Side and Strengthening the Bright side of Accounting “. As all of us know, our country Indonesia is still in high ranking position for the most corrupted countries in the world. Furthermore, the corruption has penetrated into all sectors and activities in our life. Since we are now combating corruption, I think we need knowledge and experience regarding FA because FA is a good tool to overcome and to disclose the impact of accounting fraud. That is why, this topic is very relevant to the current situation in our beloved country.
Before we proceed, allow me also to express my appreciation to the organizing committee that has arranged this program successfully and chosen such interesting and important topics to be elaborated and discussed.
For this opportunity, we the panelists are asked to explore some topics regarding the dark side of accounting, namely:
1. What is the Forensic Accounting (FA) and Accounting Fraud (FA);
2. The relation between FA with AF;
3. Example of AF in private sector as well as in public sector;
4. How the forensic accountant disclose the AF; and
5. How FA deals with AF.
If you see my curriculum vitae, I have spent almost all my career period as a Government Accountant, especially in auditing the public sector. As such, my presentation will address mainly the FA and AF in the public sector rather than in the private sector.
1. What is Forensic Accounting
Now let us start with the forensic accounting. The Merriam Webster’s Collegiate Dictionary (10th edition) define the word ‘forensic’ as:
1fo-ren-sic adj[L forensic public, fr. forum forum] (1659) 1: belonging to, used in, or suitable to court of judicature or to public discussion and debate 2: ARGUMENTATIVE, RHETORICAL 3: relating or dealing with the application of scientific knowledge to legal problems <~medicine~> <~science~> <~pathologist~> <~experts~>
From the above definition, we could infer that forensic covers the application of various knowledge and science into legal problems. In fact, there are already many examples of the uses of forensic in other disciplines, such forensic anthropologist, forensic chemist, and forensic dentist. Forensic accounting is another example of the use of forensic that relates to accounting discipline.
Regarding the forensic in accounting discipline, D. Larry Crumbley, editor-in-chief of Journal of Forensic Accounting, has written:
Simply put, forensic accounting is legally accurate accounting. That is, accounting that is sustainable in some adversarial legal proceeding, or within some judicial or administrative review.
D. Larry Crumbley used more general terms, i.e. legal proceedings and judicial or administrative review, to describe the use of forensic in accounting discipline. As such, forensic accounting involves three disciplines, i.e., the accountancy, the law, and the audit.
There are other terms that relate or to be perceived to have the same meaning with forensic accounting, i.e., fraud auditing, investigative accounting, litigation support, and valuation analysis. However, there are no clear definitions regarding these terms yet .
In their book1, Bologna and Lindquist explained that some traditional accountants differentiated forensic accounting from fraud auditing. According to traditional group, the forensic auditing relates to the proactive methods and approach to investigate fraud. The purpose of the fraud auditing is to obtain evidence to proof that fraud has happened. Then, the forensic accountant will be called when the evidence already gathered, or when the suspicions become allegations, complaints, or discovery.
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) identified some differences between traditional audit and fraud examination (forensic accounting):
(Source: ACFE)
In Indonesia, the development of forensic accounting got its momentum when we experienced financial crisis in 1998-1999. During this period, many forensic accountings have been undertaken as part of the loan provisions. This development then accelerated when new elected government created Komisi Pemberantasan Korupsi (Corruption Eradication Commission).
In the public sector, the practice forensic accounting usually carried out by governmental institutions dealing with legal matter, such as the Police, the Attorney General, PPATK, and the Komisi Pemberantasan Korupsi. In addition to these institutions, the BPK also has authority to perform and has performed forensic accounting for several years. This authority stipulated in Law 15/2004 and Law 15/2006. According to these laws, BPK has a mandate to conduct three types of audit: Financial Audit, Performance Audit, and Special Purpose Audit. The forensic accounting comes under the definition of Special Purpose Audit.
Similar to general practices, the practice of forensic accounting in public sector deal with the fraud. The already well-known type of fraud is corruption. There many examples of corruption that will be elaborated further in the following sessions.
2. What is accounting fraud
Our understanding about the nature of accounting is the service activities, which provide quantitative information regarding business or economic activities. The objective of accounting is to provide management with financial-related information that will be used in decision making. The information is provided through a set of financial reports, which are the output of series procedures to record, summarize, and report economic transactions and activities.
We might never imagine that such well-developed process of recording and reporting transactions could be used as a tool to commit fraud.
Simply defined, fraud is a violation of the law, planned deceit, and dishonesty. It consists of various types of white collar crime, including embezzlement, larceny, concealment of information, concealment of liabilities, concealment of facts, engineering of facts, and corruption (Rezaee, 2002) .
In terms of business, frauds related to financial accounting sometimes referred to as occupational fraud and abuse. The ACFE defined this type of fraud as: The use of one’s occupation for personal enrichment through the deliberate misuse or misapplication of the employing organization’s resources or assets. The three major types of occupational fraud are: Corruption, Asset
Misappropriation, and Fraudulent Statements (which include financial statement schemes).
There are many theories explaining why people commit fraud. One of them is agency problem that derived from the agency theory. The agency theory, firstly introduced in 1976 by Jensen and Mackling , explained the principal-agent relationship between management and the owners. Referring to this theory, fraud happens because managements – the agent – behave not in the interest of the owners, but for his/her individual interest (opportunistic behaviors).
Another theory is called asymmetric information. This theory is based upon the asymmetric access to information between the principals - the owners, and the agents - managements. These differences generate two types of agent’s behaviors, i.e., hidden action and hidden information. By hiddening some actions and/or information, managements could commit fraudulent activities for their benefit.
Donald R Cressey identified three common causes that can trigger fraud. He depicted these causes in a triangle, which then is known as “the fraud triangle”.
First, there is pressure to engage in fraud, such as economical needs.
Second, there is opportunity that allows individual to commit fraud or to conceal dishonest acts.
Third, the ability to justify an act and to exploit legal loopholes to cover up/conceal fraud.
Moreover, ACFE has identified types of fraud and presented in a chart that is called “fraud tree”
(Source: ACFE)
3. Relation between Forensic Accounting and Accounting Fraud
Referring to above explanations, we could see that forensic accounting is carried out to investigate financial statement-related fraud, by using some investigative audit techniques. Several traditional audit techniques can be used to perform investigative audit, such as physical examination, documentation review, reperformance, and inquiries.
With the increase in importance and demand, the forensic accounting/ investigative audit has emerged to be a profession. Being a certified fraud investigator, which is called Certified Fraud Examiner (CFE), give the accountants/auditors credentials that highly valued by business society. However, to be a good fraud auditors/forensic accountants need additional skills and knowledge.
Howard D Davia advised five rules that should be followed when performing forensic accountant/forensic audit:
1. Avoid becoming prematurely entangled in developing endless facts and circumstances of a case of fraud, to the exclusion of identifying a perpetrator or perpetrators, and proving their involvement.
2. Fraud auditors must constantly strive to prove a perpetrator’s intent to commit fraud.
3. Be creative, think like a perpetrator, do not predictable.
4. Fraud auditing detection procedures must take into account that much fraud involves conspiracy
5. Proactive fraud detection strategy must consider that fraud may appear in the accounting records as distinct entries or hosted entries, and in some instances may not appear in the records at all.
4. Frauds in Indonesia
Before we proceed further, let’s see where our country is in global corruption index. One of the indicators of corruption index widely used is Corruption Perception Index (CPI). This index is developed by Transparency International, a non-governmental organization concerned with the fighting against corruption in the world.
(Source: www.transparency.org)
Prof. Dr. Soemitro once estimated that the fraud in procurement process in our country could involve as much as 30% of procurement budget. However, some procurement fraud cases bring into the court indicated that the amount of money money involved could be much larger.
One of the largest fraud incidence is the distribution BI’s Liquidity Supports (BLBI) during and after financial crisis of 1997. This fraud involved as large money as Rp 650 triliun and spread over 10 years. The natures of BI’s Liquidity Support which are involving large amount of money but lacking strong controls is good conditions for fraud to happen.
There are many other examples how fraud has penetrated deeply into sectors and segments in government, such as: 1. laws; 2. defence; 3. Banking system; 4. Local governments; 5. State-owned enterprises; and 6. Parlement.
5. How the forensic accountant disclose the accounting fraud
Every perpetrator always tries to find ways to commit fraud successfully. The scheme he/she used usually follows the cycle of accountancy. This cycle can be divided into three phases, i.e., the input, the process, and the output phase.
(Source: Ilya Avianti, Transaction Fraud in Financial Statements as a Modus of Corruption, in The Audit Forum, August 2008)
In the input phase, where transaction documents are prepared and captured, the fraud scheme involve such activities as forging documents, engineering fictitious documents, creating corroborating documents, and omitting illegal transactions.
The fraud in the process phase usually committed by exploiting the weaknesses in the internal control systems, issuing internal policies to justify committed or planned fraud, changing or manipulating financial records, and misapplication of accounting principles.
In the output phase, when the financial reports are produced, the fraud usually committed by disclosing inadequately and by exploiting the loopholes in the Financial Accounting Standards.
For the governmental sector, the incidence of fraud also follows the same process. It happens in all phases of budgeting cycle. The government budgeting cycle is depicted in the following graph.
Some examples of fraud in government sector are: (1) reallocating between expenditures account, (2) not recording revenue transactions, (3) recording fake transactions, (4) overvaluing assets, and (5) inadequate disclosure.
(Source: I Gusti Agung Rai, Audit Kinerja pada Sektor Publik: Konsep, Praktik, dan Studi Kasus, Penerbit Salemba Empat, 2008)
The fundamental principle that has proven to be effective in conducting forensic accounting, that is follow the money. One example of the application of this principle is in the Bank Bali Case.
(Source: Kompas, 7 Nopember 1999)
6. How forensic accountant deals with fraud accounting
As mentioned in the beginning session, the objective of the forensic accounting is to proof whether the incidence of fraud happened or not. As such at the end of the audit, the forensic accountant/investigative auditors should be able to provide adequate, sufficient, and reliable evidence to answer the audit objective. If the auditors concluded that there is a incidence of fraud, the evidence obtained during the audit could be used for litigation.
In general, the process of identifying and then proofing the incidence of fraud is as follow (ACFE):
(Source: ACFE)
Article 14 of Law 15/2004, stated that should during the audit BPK found the indication of fraud, the BPK should report in appropriate time such incidences to the legal institutions authorized by law to deal with such incidences.
Closure
To conclude my presentation, please allow me once again to express my sincere appreciation to Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Brawijaya, The OC, and last but least, distinguished colleague panelists and dear audiences in this seminar.
Jakarta, November 26, 2008
Selasa, 25 November 2008
TAHU SAMA TAHU dalam Pengadaan Perangkat Komputer di Perkantoran
Dwihansyah Agus Nugraha*
Auditor pada Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta
Kebutuhan akan informasi saat ini bisa dikatakan sebagai kebutuhan “primer”. Salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan informasi dapat dicapai dengan penggunaan alat-alat teknologi informasi. Wajar saja bila saat ini bidang TI memainkan peran yang cukup besar di berbagai bidang termasuk lembaga negara atau instansi pemerintahan. Niat mulia untuk menyediakan piranti lunak dan perangkat keras TI umumnya dilaksanakan melalui berbagai proyek TI. Namun sangat disayangkan seringkali terjadi hal-hal yang “miring” dalam prosesnya. Terlepas apakah sengaja atau tidak disengaja namun seringkali pula hal tersebut terjadi berulang dan lolos dari pengamatan, pengawasan atau pemeriksaan.
Mari melihat insiden yang terjadi secara makro/nasional. Bila Rp1.000,00 saja selisih yang terjadi per daerah maka secara nasional selisih menjadi Rp 516.000,00 (33 provinsi dan 483 kabupaten/kota). Belum lagi bila dikalikan dengan jumlah instansi/lembaganya, berapa nilai selisihnya? Jadi jangan anggap enteng nilai selisih walaupun serupiah jumlahnya. Sekarang mari lihat beberapa insiden yang umum terjadi pada proyek-proyek TI (atau mungkin terjadi pula pada proyek-proyek lainnya) :
MARK UP
Minimnya wawasan bagian perencanaan, pelaksana keuangan, dan pengawas/pemeriksa dibandingkan dengan pelaksana yang secara struktural dan fungsional (sesuai tupoksi) melaksanakan dan mengelola TI menyebabkan mark up mudah terjadi.
Penetapan harga produk TI bisa saja berdasarkan standar harga yang berbeda-beda sumbernya, belum lagi kemungkinan adanya “kepentingan lain” dalam penyusunan standar harga itu sendiri. Maka menjadi wajar saja bila belanja proyek TI menjadi salah satu ladang yang aman untuk praktek korupsi. Ditambah lagi belanja TI yang cukup besar tersebut seringkali tidak dibarengi komitmen kuat untuk implementasinya secara benar dan berkelanjutan atau secara sederhananya selesai proyek, ya…“bubar jalan”.
HIGH END FEVER
Yang penting keren..! Kebiasaan konsumtif seringkali mendorong belanja TI yang mutakhir namun ternyata hanya untuk mengerjakan hal-hal sepele/ringan. Atau memilih menggunakan piranti lunak yang “wah” untuk volume pekerjaan yang sedikit. Ibaratnya membunuh nyamuk dengan meriam, nyamuk memang mati tetapi biayanya pasti lebih mahal.
Alasan yang sering dipergunakan sebagai pembenaran adalah untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan dan tidak mudah rusak. Walaupun bisa jadi alasan tersebut dikemukakan oleh mereka yang tidak terlalu memahami TI (kompeten) dan sekedar menjadi legalisasi untuk belanja dengan harga yang lebih mahal.
PEMBOROSAN
Pengadaaan aplikasi/piranti lunak yang disertai belanja perangkat keras seperti PC atau server. Inefisiensi terjadi manakala setiap aplikasi menggunakan server sendiri-sendiri dan bukan berbagi resource dengan optimalisasi server.
Penggantian perangkat keras atau pengadaan piranti lunak tanpa kajian mendalam dan hanya berdasarkan “wangsit” termasuk dalam kelompok ini. Secara kasat mata pun jelas hal ini merupakan pemborosan anggaran dan hanya menguntungkan penyedia barang/jasa.
LICENSE TRAP
Banyak aplikasi baik operating system atau tailor made software yang mengakibatkan “ketergantungan”. Hak kepemilikan atas aplikasi yang dibangun seharusnya menjadi milik pemerintah/instansi namun yang sering terjadi adalah rekanan memegang kendali atas hidup matinya aplikasi/proyek. Sepanjang dibayar maka aplikasi/proyek berjalan namun bila sebaliknya maka wassalam..!
AROGANSI
Pembuatan atau pemilihan piranti lunak atau perangkat keras yang didesain agar berjalan hanya dengan spesifikasi yang tinggi. Walaupun belum tentu sesuai kebutuhan pengguna atau didukung oleh layanan purna jual (after sales service) yang handal.
Akibatnya pada saat implementasi massal, membutuhkan belanja yang besar dan pengguna menghadapi berbagai kendala tanpa ada yang mau bertanggung jawab terlebih rekanan sulit pula dihubungi. Jadilah semua hanya bisa menggerutu, itu kan barang yang “jatuh dari langit..!”
COPY DAN PASTE
Aplikasi yang sama/serupa yang sudah pernah diimplementasikan rekanan semisal Sistem Informasi Manajemen (SIM/SI), Rencana Induk Pengembangan, Renstra atau berbagai aplikasi tailor made lainnya namun dijadikan proyek baru di tempat yang berbeda. Syukur kalau hanya dihitung sebagai pekerjaan customized saja, yang “repot” kalau dihitung sebagai pekerjaan baru (dimulai dari awal dan dihitung dari nol) dengan alasan kondisinya sangat berbeda.
Pernahkah dilakukan upaya copy and paste terhadap aplikasi sejenis yang telah ada dan menjadi milik pemerintah/instansi kemudian dimodifikasi, sehingga biayanya akan jauh lebih murah daripada masing-masing membuat sendiri-sendiri..?
JEBAKAN TRAINING
Pelaksanaan training seringkali tidak tepat sasaran dan tidak tepat proporsinya. Bisa jadi pesertanya adalah mereka yang tidak akan menangani kegiatan tersebut atau tujuan training yang terlalu bombastis namun isinya sangat minim. Misalkan “Pelatihan Membangun Database Enterprise” yang ternyata diisi dengan pengenalan piranti lunak database “standar”.
Bisa jadi biaya yang dikeluarkan sangat besar apalagi dilaksanakan di hotel berbintang atau waktu pelaksanaannya yang lama atau penggunaan nara sumber/rekanan yang mahal.
Training yang tepat sasaran dengan tingkat efisiensi dan efektivitas tinggi tentu akan menambah kompetensi SDM. Namun apakah bermanfaat atau tidak pasca training, belum tentu menjadi topik yang sering dibahas atau dievaluasi.
PERAN SWASTA
Sudah menjadi kewajaran bila rekanan berusaha memasarkan produknya. Berbagai cara ditempuh termasuk mencari “surat sakti” dari pejabat sebagai payung hukumnya. Disinilah moril pejabat diuji dan perlu dilindungi.
Perlu dipastikan bahwa tidak ada unsur memanfaatkan posisi dan jabatan untuk sesuatu “permainan” walaupun dikemas dengan bungkus niat baik. Rekanan pun seharusnya bisa memangkas rantai distribusi barang/jasa (bukan hanya sekedar menjadi calo) atau mengurai paket perangkat keras sesuai fungsinya agar hanya yang dibutuhkan saja yang ditawarkan sehingga biaya pun menjadi jauh lebih murah.
Akhirnya, selain tersebut di atas mungkin saja masih banyak hal-hal lain yang belum diuraikan. Silahkan saja melihat kenyataan di lapangan. Sebagai informasi tambahan, perlu rasanya disampaikan sedikit uraian UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan menjadi :
1. Kerugian keuangan negara;
2. Suap menyuap;
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan curang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7. Gratifikasi.
Sementara tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah :
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar;
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu;
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;Saksi yang membuka identitas pelapor.
Konsep Dasar Pengelolaan Keuangan Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai Pilar Utama Pendukung Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan
Oleh Prof. DR. Bambang Triadji
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya di Malang
Sektor Keuangan Publik telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu secara dinamis. Sektor Keuangan Publik mempelajari proses pengambilan keputusan oleh pemerintah, karena setiap keputusan pemerintah mempunyai pengaruh yang besar terhadap kegiatan perekonomian. Untuk itu sangatlah penting bagi semua pihak untuk mengembangkan konsep-konsep dasar pengelolaan keuangan publik agar dapat dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh fungsi manajemen keuangan negara dan daerah termasuk fungsi pengawasan. Konsep tersebut mencakup pula semua nilai-nilai perubahan yang terdapat pada reformasi manajemen keuangan negara dan daerah. Hasil dari reformasi keuangan negara dan daerah tersebut antara lain adalah lahirnya paket undang-undang di bidang otonomi daerah.
Disamping itu terjadi pula perubahan yang mendasar di bidang pemeriksaan dan pengawasan yang antara lain berupa penguatan atas keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keeberadaan BPK yang makin kuat disamping keberadaan pengawas intern yang makin kokoh akan menjamin terlaksananya pengawasan dan pemeriksaan yang makin intensif yang pada gilirannya akan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang makin tertib.
KONSEP DASAR PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK
1. Pengertian Keuangan Publik
Keuangan Publik adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari
kegiatan keuangan pemerintah.
Yang termasuk pemerintah disini adalah :
a. Seluruh unit pemerintahan
b. Institusi atau organisasi pemegang otoritas publik lainnya yang dikendalikan dan didanai oleh pemerintah.
Kegiatan keuangan pemerintah mencakup :
a. Pengelolaan pendapatan dan belanja pemerintah.
b. Pengambilan keputusan.
c. Analisis implikasi dari kegiatan pendapatan dan belanja pada alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilisasi ekonomi.
2. Pentingnya memahami kegiatan keuangan publik.
Keuangan publik perlu dipahami karena :
a. Jumlah uang publik semakin lama semakin besar sehingga pengelolaannya juga harus semakin baik.
b. Pengawasan oleh legislatif, aparat pengawasan fungsional, dan masyarakat dapat dilakukan dengan baik.
c. Pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah maupun organisasi dibawahnya akan dilaksanakan dengan baik
d. Akuntabilitas keuangan publik akan dapat diberikan secara transparan, efektif, efisien, ekonomis, dan tepat waktu.
e. Pembayar pajak akan memperoleh informasi yang obyektif atas pengelolaan keuangan publik sehingga mereka akan merasa puas dan rela untuk mebayar pajak secara tertib.
f. Sektor swasta akan lebih mudah untuk melakukan kegiatan perekonomian nasional karena mempunyai acuan yang jelas.
3. Kontribusi sektor publik terhadap perekonomian nasional.
Besarnya prosentase keuangan sektor publik terhadap pendapatan nasional disebagian besar negara termasuk Indonesia sangat besar, sehingga dengan berbekal keuangan sektor publik yang signifikan, maka pemerintah dapat melakukan campur tangan dalam perekonomian meskipun harus membatasi kebebasan individu. Namun campur tangan tersebut harus terbatas pada hal – hal yang tidak atau sulit dilakukan oleh sektor swasta serta dalam area yang menyangkut kepentingan umum.
Campur tangan tersebut antara lain karena adanya kelemahan dalam mekanisme pasar yaitu :
a. Adanya barang yang diperlukan masyarakat tetapi tidak dapat disediakan oleh mekanisme pasar.
b. Adanya risiko yang sangat besar yang tidak mungkin dikelola oleh swasta.
c. Adanya sifat monopoli dalam bidang tertentu sehingga pemerintah harus turun tangan agar monopoli tersebut tidak merugikan para pelaku ekonomi.
d. Adanya inflasi dan deflasi yang tidak dapat diselesaikan secara otomatis oleh mekanisme pasar.
e. Adanya distribusi pendapatan yang tidak merata antar pelaku ekonomi pasar.
4. Kriteria Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Publik
Keberhasilan dapat diukur dengan :
a. Keadilan dan kewajaran
b. Efektivitas dan efisiensi
c. Sistem pembinaan
d. Kebebasan individu
e. Stabilisasi
f. Keseimbangan
5. Fungsi dari aktivitas pemerintah dalam perekonomian
Fungsi pemerintah terdiri dari :
a. Fungsi alokasi, alokasi sumber daya
b. Fungsi distribusi, pemerataan pendapatan
c. Fungsi Stabilisasi, stabilisasi ekonomi dan pertumbuhan ekonomi
6. Acuan bagi kebijakan publik yang baik
a. Didasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
b. Memperhatikan dan melaksanakan prinsip – prinsip good governance.
c. Demokratis, mengikutsertakan semua pihak termasuk partisipasi masyarakat yang bersifat bottom up untuk melengkapi top down.
d. Mempertimbangkan lingkungan strategis yang meliputi :
1) Kondisi dalam negeri
2) Kondisi regional
3) Kondisi global
e. Sumber kebijakan didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan ilmiah dengan memperhitungkan analisa SWOT yaitu strength (kekuatan), weakness (kelemahan), opportunity (peluang), dan threat (kendala).
f. Sistem ekonomi daerah di Indonesia harus berupa sistem ekonomi di dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia.
g. Dilaksanakannya prinsip – prinsip yang termuat dalam sistem
reinventing goverment yaitu :
1) Pemerintah katalis, pemerintah hanya sebagai katalisator atau pemicu dan tidak perlu bermain sendiri dalam bidang yang sudah dapat dilakukan oleh sektor swasta (bersifat tut wuri handayani)
2) Pemerintah milik masyarakat, semuanya adalah milik rakyat dan oleh karena itu harus bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
3) Pemerintah yang kompetitif, bisa bersaing dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
4) Pemerintah yang berorientasi pada misi yang jelas.
5) Pemerintah yang berorientasi pada hasil.
6) Pemerintah yang berprinsip wirausaha, bukan hanya pandai membelanjakan uang, tetapi juga pandai mencari dana.
7) Pemerintah antisipatif.
8) Pemerintahan desentralisasi.
9) Pemerintahan yang berorientasi pada pasar.
REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH
Pada tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter yang kemudian berlanjut dengan krisis ekonomi dan kemudian menjadi krisis multidimensi.
Krisis tersebut mengakibatkan lahirnya Orde Reformasi yang menggantikan Orde Baru
Tuntutan Orde Reformasi adalah sebagai berikut :
a. Supremasi Hukum, yang menginginkan hukum sebagai panglima dan bukan politik lagi sebagai panglima
b. Pemberantasan KKN, karena korupsi, kolusi dan nepotisme telah begitu meluas sehingga Indonesia tercatat di deretan atas sebagai negara yang terkorup di dunia sehingga KKN tersebut telah menggerogoti sendi-sendi perekonomian Indonesia.
c. Adili Suharto dan Kroni-Kroninya, karena mantan Presiden Suharto menurut Ketetapan MPR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan orang-orang didekatnya
Namun dalam perkembangan selanjutnya mantan Presiden Suharto tidak dapat diadili dengan alasan beliau menderita sakit permanen, sedangkan kroni-kroninya tetap diadili dan sebagian telah dijatuhi hukuman.
d. Amandemen UUD 45, perlu dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang dinilai sangat pendek dan kurang jelas Dalam perkembangan selanjutnya UUD 45 kemudian diubah sebanyak empat kali.
e. Hapus Dwi Fungsi ABRI, karena Dwi Fungsi ABRI mendudukkan militer lebih tinggi dibanding dengan sipil oleh karena itu dinilai tidak demokratis .
Dalam perkembangan selanjutnya dwifungsi ABRI kemudian
dihapuskan
f. Otonomi Daerah, dalam arti sistem pemerintahan sentralisasi diubah menjadi sistem desentralisasi.
Sebagai bagian dari reformasi tersebut diatas telah dilakukan pula reformasi dalam bidang manajemen keuangan negara dan daerah
Reformasi Manajemen Keuangan Negara dan Daerah meliputi :
1. Reformasi Landasan Hukum
Lahir Paket UU di bidang Keuangan Negara yaitu :
1) UU No. 17/2003 Tentang Keuangan Negara
2) UU No. 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara
3) UU No. 15/2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara
Catatan :
Huruf a dan b pengganti UU Belanda ICW (Indische Comptabiliteitswet)
Huruf c pengganti IAR (Instructie voor Algemeine Rekenkamer )
Disamping itu lahir UU di bidang Otonomi Daerah, yaitu :
a. UU No. 22/1999 yang diganti dengan UU No.32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah
b. UU No. 25/1999 yang diganti dengan UU No. 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Reformasi Perencanaan
1) Sistem Perencanaan , diadakannya :
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
c. Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
2) Penyatuan anggaran rutin dan anggaran pembangunan
3) Semula APBN/APBD berbentuk huruf T menjadi huruf I
4) Transparan , dengan menampilkan kondisi anggaran defisit atau surplus
5) Berbasis Kinerja dalam arti semua kegiatan harus dapat diukur hasilnya
3. Reformasi Pengelolaan
Pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip :
1) Akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak terkait (stake holders), bukan hanya kepada pemilik saja (shareholders)
2) Profesionalitas, kegiatan dilaksanakan oleh yang ahli berdasarkan standar dan kode etik yang ditetapkan
3) Proporsionalitas, kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4) Keterbukaan, pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan bagi masyarakat
5) Kehematan, biaya minimum dengan hasil maksimum
6) Efisiensi, secara baik dan tepat waktu
7) Efektivitas, tepat sasaran
8) Pemeriksaan oleh pemeriksa eksternal (BPK)
4. Reformasi Akuntansi
a. Berdasarkan UU No. 17/2003 Tentang Keuangan Negara :
1) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
2) Pembebanan anggaran berdasarkan basis kas diubah menjadi basis akrual mulai tahun 2008
3) Pembukuan dengan sistim double entry
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
1) Berlaku untuk Pemerintah Pusat dan Daerah
2) Meliputi akuntansi atas Laporan keuangan,Laporan realisasi anggaran,Laporan arus kas,Persediaan,Investasi,Aset tetap,Konstruksi dalam pengerjaan,Kewajiban,Koreksi kesalahan,Laporan Keuangan Konsolidasi
5. Reformasi Pertanggungjawaban
1) UU No. 17/2003, laporan keuangan terdiri dari :
a). Laporan Realisasi APBN/APBD;
b) Laporan Arus Kas;
c) Neraca;
d). Catatan tentang Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan BUMN/BUMD.
2) Disampaikan kepada DPR/DPRD setelah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
6. Reformasi Pemeriksaan
Reformasi Pemeriksan Keuangan Negara antara lain dengan memperkuat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan , sebagai berikut :
1) Berdasarkan Perubahan UUD 45 dan TAP MPR peranan BPK diperkuat, yaitu :
i. BPK bebas dan mandiri
ii. Satu-satunya Pemeriksa Eksternal Keuangan Negara
iii. Mempunyai Perwakilan disetiap Provinsi
iv. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
2). Berdasarkan UU No. 15/2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara
i. BPK mempunyai wewenang pemeriksaan investigatif
ii. Hasil Pemeriksaan BPK setelah diserahkan kepada DPR, menjadi
dokumen publik
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
a. Penyelenggaraan pemerintahan daerah
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pada tanggal 7 Mei 1999 telah disahkan 2 buah undang-undang yaitu Undang-undang No. 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan undang-undang tersebut Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk menjalankan pemerintahannya secara otonom.
Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, untuk itu Pemerintah Daerah memerlukan dana yang penggunaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah itu Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan atau pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b. Otonomi Daerah
Penerimaan negara dari minyak yang makin menurun berdampak pada menurunnya anggaran pendapatan dan belanja negara. Hal ini menimbulkan kesadaran akan menurunnya kemampuan pemerintah pusat dalam memberikan subsidi kepada pemerintah daerah maupun dalam membiayai proyek-proyek pemerintah di daerah. Untuk itu maka pemerintah pusat bertekad untuk memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah dalam berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah agar melemahnya subsidi dari pemerintah pusat tidak mengganggu perkembangan ekonomi maupun jalannya pemerintahan di daerah. Dengan kata lain penurunan penerimaan negara tersebut telah mendorong meningkatnya pelaksanaan otonomi daerah yang dibarengi dengan sistem desentralisasi pemerintahan dan keuangan.
Disamping itu berkembangnya kehidupan politik dan sistem pemerintahan selama Kabinet Reformasi Pembangunan, telah menimbulkan gejolak politik di berbagai daerah dengan tuntutannya agar otonomi daerah dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan bahkan beberapa daerah menghendaki kemerdekaan untuk berdiri sebagai negara dengan pemerintahan tersendiri. Sejalan dengan perkembangan tersebut pemerintahan baru dengan Kabinet Persatuan Nasional di bawah Presiden Abdurachman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri telah membentuk sebuah kementerian negara yang bertanggung jawab terhadap pengembangan otonomi daerah. Hal ini memberikan isyarat bahwa pemerintah pada waktu itu terpanggil untuk mewujudkan otonomi daerah yang semakin luas dan mantap.
Dengan undang-undang otonomi daerah itu berarti bahwa ideologi politik dan struktur pemerintahan negara akan lebih bersifat desentralisasi dibanding dengan struktur pemerintahan sebelumnya yang bersifat sentralisasi.
Tujuan kebijaksanaan desentralisasi adalah : a) Mewujudkan keadilan antara kemampuan dan hak daerah, b) Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengurangan subsidi dari pemerintah pusat, c) Mendorong pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi masing-masing daerah.
Disamping itu munculnya ide desentralisasi tentunya tidak lepas karena adanya kelemahan-kelemahan dalam sistem sentralisasi yang antara lain adalah : a) Adanya kesulitan dalam melaksanakan program pembangunan daerah secara efektif untuk negara yang sangat besar seperti Indonesia ini, b) Perlunya memasukkan pengalaman dan pengetahuan mengenai daerah ke dalam proses pembentukan atau pengambilan keputusan, c) Kurangnya kesempatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 10 ayat 3, menegaskan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.
Wewenang Pemerintah daerah meliputi desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah atau dari pemerintah provinsi kepada daerah bawahannya atau kabupaten/kota kepada desa/kelurahan untuk melaksanakan tugas tertentu.
Alokasi tugas dalam menyediakan barang publik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membawa konsekwensi pembagian atau perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tujuan dari alokasi keuangan tersebut adalah agar daerah otonom dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya. Namun karena tidak semua sumber pembiayaan dapat diserahkan kepada daerah otonom, maka kepada daerah otonom diwajibkan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian maka pemerintah daerah otonom dapat merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya sendiri sesuai dengan kebijakan serta inisiatifnya dalam menyelenggarakan urusan rumah tangganya. Setiap ada penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah baik pada saat pembentukan daerah otonom itu maupun pada saat ada penambahan urusan harus disertai dengan penyerahan sumber pembiayaannya. Selain itu untuk hal-hal umum, kepada pemerintah daerah otonom diberikan sumber-sumber pendapatan yang umum dan lazim dilakukan berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom.
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber penerimaan daerah diatur sebagai berikut :
Penerimaan Daerah :
a. Pendapatan daerah :
1). Pendapatan Asli Daerah (PAD),
a) Pajak Daerah
b) Retribusi Daerah
c) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d) Lain-lain PAD yang sah
• Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
• Jasa giro
• Pendapatan bunga
• Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
• Komisi dan potongan akibat penjualan atau pengadaan
2). Dana perimbangan,
a). Dana Bagi Hasil
b). Dana Alokasi Umum
c). Dana Alokasi Khusus
3). Lain-lain pendapatan daerah.
a). Hibah
b). Dana darurat
b. Pembiayaan :
1). Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah
2). Penerimaan Pinjaman Daerah dari Pemerintah
Pusat,Pemerintah Daerah lain,Bank,Lembaga Keuangan
Bukan Bank,Masyarakat berupa obligasi daerah dalam mata
uang rupiah
3). Dana Cadangan Daerah
4). Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Dana alokasi khusus juga berasal dari APBN dan dialokasikan ke Kabupaten/Kota untuk membiayai kebutuhan tertentu yang sifatnya khusus, tergantung pada tersedianya dana dalam APBN. Kebutuhan khusus adalah kebutuhan yang sulit diperkirakan dan/atau kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.
Penerimaan dana dan belanjanya tersebut kemudian dituangkan dalaam bentuk Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD).
APBD dapat didefinisikan sebagai rencana operasional keuangan Pemerintah Daerah yang disatu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam 1 tahun anggaran tertentu, dan di pihak lain menggambarkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud.
Pada saat ini bentuk APBD didasarkan pada peraturan-peraturan mengenai otonomi daerah terutama UU No. 32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, dan PP No. 58 Tahun 2005.
Bentuk APBD dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Penerimaan, Pengeluaran, dan Pembiayaan. Pembiayaan merupakan kategori baru yang belum ada pada APBD di era prareformasi. Adanya pos pembiayaan merupakan upaya agar APBD makin informatif, yaitu memisahkan pinjaman dari pendapatan daerah. Hal ini sesuai dengan definisi pendapatan sebagai hak Pemerintah Daerah, sedangkan pinjaman belum tentu menjadi hak Pemerintah Daerah. Selain itu dalam APBD mungkin terdapat surplus atau defisit. Pos pembiayaan ini merupakan alokasi surplus atau sumber penutupan defisit anggaran..
Setelah anggaran tersebut dilaksanakan, maka semua transaksi harus dibukukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah N. 24 Tahun 2004
Akuntansi keuangan daerah adalah proses identifikasi, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) dengan menggunakan sistem pencatatan dan dasar akuntansi tertentu sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan.
Pada era prareformasi, sistem pencatatan yang digunakan pada akuntansi keuangan daerah adalah sistem tata buku tunggal (single entry), atau pembukuan. Pada saat ini , sistem pencatatan yang digunakan adalah sistem ganda (double entry system) ini.
Setelah memahami sistem pencatatan, masih terdapat satu hal lagi yang penting dalam proses pencatatan, yaitu masalah pengakuan (recognition), yaitu proses memasukkan ke neraca atau laporan laba rugi.
Secara sederhana, pengakuan adalah penentuan kapan suatu transaksi dicatat. Untuk menentukan kapan suatu transaksi dicatat, digunakan berbagai sistem/basis/dasar akuntansi. Berbagai sistem/basis/dasar akuntansi tersebut antara lain basis kas (cash basis), dan basis akrual (accrual basis)
PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH
Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara, menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang tersebut, perlu dikelola dan dipertanggungjawabkan dalam suatu sistem pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk mengetahui dan menilai, apakah pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah dilaksanakan secara memadai, perlu dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa ekstern yang independen.
Pengertian Pengawasan dan Pemeriksaan
a. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian dengan tujuan agar suatu organisasi melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
b. Pemeriksaan adalah suatu kegiatan dari penilaian organisasi dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya.
Jenis pengawasan dapat digolongkan dalam beberapa jenis berdasarkan :
a. Organisasi :
1). Pengawasan Intern,yaitu pengawasaan yang dilakukan
oleh aparat pengawasan di dalam organisasi
2) Pengawasan Ekstern, yaitu pengawasan yang dilakukan
oleh aparat pengawasan yang berada di luar organisasi
b. Waktu :
1) Pengawasan Represif, yaitu pengawasan yang dilakukan
setelah kegiatan dilakukan
2).Pengawasan Preventif, yaitu pengawasan yang
dilakukan sebelum kegiatan dilakukan
c. Manajemen
1). Pengawasan Melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan
oleh atasan langsung. Disamping itu juga pengawasan
yang dilekatkan pada sistem
2). Pengawasan Fungsional, yaitu pengawasan yang
dilakukan oleh aparat pemerintah/negara
Di Indonesia, pengawasan keuangan negara diatur dalam Pasal 23E ayat (1) dan (3) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri dan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pemeriksa eksternal keuangan negara. Disamping itu terdapat pula pemeriksa internal keuangan negara, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)/Lembaga, Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMD dan Badan Pengawasan Daerah.
Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh berbagai aparat pengawasan tersebut bertujuan untuk mengetahui dan menilai apakah keuangan negara telah dikelola dan dipertanggungjawabkan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pengaturan pengawasan dan pemeriksaan diatur sebagai berikut :
a. Pengawasan Keuangan Terhadap Pemerintah Pusat
Dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 Pasal 30 dinyatakan bahwa :
1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Selanjutnya dalam ketentuan peralihan dinyatakan bahwa, batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, demikian pula penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan berlaku mulai APBN/APBD Tahun 2006.
b. Pengawasan Keuangan Terhadap Pemerintah Daerah dan
BUMD
Dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dinyatakan bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya dalam pasal 36 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan sebagai berikut :
1. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atau Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Pusat.
Dengan demikian maka pemeriksaan terhadap APBD dan BUMD dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
c. Pengawasan Keuangan Terhadap Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
Dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dinyatakan bahwa pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Selanjutnya dinyatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri untuk Perum.
Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN.
Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara terhadap keseluruhaan keuangan negara diatur dalam beberapa peraturan perundangan-undangan
a. Undang-Undang Dasar 1945 (setelah perubahan)
Pasal 23 E
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri.
Pasal 23 F
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 G
BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
b. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan
Pemerisa Keuangan
mengatur hal-hal sebagai berikut
1. Kedudukan BPK
( dalam lingkungan Lembaga Tinggi Negara) digambarkan
sebagai berikut :
MPR
2. Organisasi BPK
dapat digambarkan sebagai berikut :
Catatan : a. Pimpinan dan Anggota BPK memegang
jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
untuk satu kali masa jabatan
b. Persyaratan anggota BPK antara lain :
1). Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
2). Paling rendah berusia 35 tahun
3). Paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai
pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara
c. Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas.
d. Anggota BPK, Pemeriksa dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan.
e. Dalam rangka menjaga kebebasan dan kemandirian, BPK wajib :
+ Mempergunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
+ Mematuhi kode etik pemeriksaan
+ Melaksanakan sistem pengendalian mutu
3. Tugas BPK
dapat digambarkan sebagai berikut:
Catatan : 1).BPK memeriksa instansi :
a. Pemerintah Pusat
b.Pemerintah Daerah
c. Lembaga Negara
d. Bank Indonesia
e. BUMN
f. BUMD
g. Badan Layanan Umum
h. Badan/Lembaga lain pengelola keuangan Negara.
2).Pemeriksaan dapat dilakukan oleh akuntan publik yang
hasilnya disampaikan kepada BPK
3).Dalam melakukan pemeriksaan, BPK
melakukan pembahasan dengan objek yang diperiksa
4. Kewajiban BPK
adalah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada berbagai pihak
yang dapat digambarkan sebagai berikut:
KPK
DPR
DPD
KPK
Catatan : 1). Diberikan kepada Kejaksaan/Kepolisian/KPK apabila ada
indikasi tindak pidana paling lama satu bulan sejak diketahui
adanya unsur pidana tersebut.
2). Lembaga Perwakilan (DPR, DPD, DPRD ) menindaklanjuti
hasil pemeriksaan
3). Hasil pemeriksaan yang dilakukan akuntan publik setelah
diserahkan kepada Lembaga Perwakilan dinyatakan terbuka
untuk umum.
4). BPK memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan dan hasilnya
diberitahukan kepada Lembaga Perwakilan serta Pemerintah
5. Wewenang BPK
adalah meminta keterangan kepada berbagai pihak dan menerima hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah yang dapat digambarkan senagai berikut :
Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah
Wewenang lain :
1). Merencanakan pemeriksaan, melaksanakan, dan menyusun laporan
pemeriksaan
2). Menetapkan jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan
kepada BPK
3). Menetapkan standar pemeriksaan keuangan Negara setelah berkonsultasi
dengan Pemerintah
4). Menetapkan kode etik pemeriksaan
5). Menggunakan tenaga ahli/pemeriksa dari luar BPK
6). Membina jabatan fungsional pemeriksa
7). Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan
8) Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern
Pemerintah.
9). Memantau :
+ Pelaksanaan TP (Tuntutan Perbendaharaan ) terhadap Bendahara
+ Penyelesaian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) terhadap PNS bukan
Bendahara
+ Pelaksanaan ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan.
Hasil pemantauan tersebut diberitahukan kepada Lembaga Perwakilan
10).Memberikan pendapat kepada Lembaga Perwakilan, Pemerintah
dan badan/instansi lain pengelola keuangan Negara
11).Memberikan pertimbangan atas penyelesaian TGR
12). Memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan mengenai
kerugian Negara/daerah
6. Fungsi BPK
dapat digambarkan sebagai berikut:
Catatan :
a. Operatif, melakukan pemeriksaan
b. Rekomendasi,memberikan saran
c. Penetapan TP, penetapan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi terhadap
+ bendahara ,
+ pengelola BUMN/BUMD, dan
+ badan/lembaga lain pengelola
keuangan Negara
yang merugikan keuangan Negara
7. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK
dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK
dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan 3 nama
akuntan publik.
Hasil pemeriksaannya disampaikan kepada DPR dan Pemerintah.
8. Untuk menjamin mutu pemeriksaan, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK Negara lain yang ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR.
9. Anggaran BPK diajukan oleh BPK kepada DPR untuk dibahas dan kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan APBN.
c. UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
i. Pemeriksaan adalah : Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas,
ii. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik, laporan
hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan
dipublikasikan.
iii. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang
disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah
(Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan )
iv.BPK bebas dan mandiri dalam :
a). Penentuan obyek pemeriksaan
. b). Perencanaan pemeriksaan
c) Pelaksanaan pemeriksaan
d). Penentuan waktu pemeriksaan
e) Penentuan metode pemeriksaan
f) Penyusunan dan pengkajian laporan pemeriksaan
v. Dalam perencanaan pemeriksaan BPK :
a) Memperhatikan permintaan, saran , dan pendapat lembaga perwakilan. Dalam hal ini BPK dan lembaga perwakilan dapat mengadakan pertemuan konsultasi
b) Mempertimbangkan informasi dari :
1). Pemerintah
2). Bank Sentral
3). Lembaga independen antara lain :
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha)
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
vi.BPK dapat memanfaatkan LAPIP (Laporan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah).
vii BPK berwenang :
a) Meminta dokumen
b) Mengakses data
c) Menyegel
d) Minta keterangan antara lain dengan memanggil
f) Memotret, merekam dan mengambil sampel
viii Setelah pemeriksaan selesai , kemudian disusun :
a) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau
a) Laporan Interim Pemeriksaan (sementara)
ix .Hasil pemeriksaan terhadap :
a). Laporan keuangan : berupa opini
b). Kinerja berupa :
- Temuan
- Kesimpulan
- Rekomendasi
c) Tujuan tertentu berupa : kesimpulan
Tanggapan auditee (yang diperiksa) di muat dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP)
x. Ikhtisar Hapsem (Hasil Pemeriksaan Semester) disampaikan kepada
lembaga perwakilan dan Presiden / Gubernur / Walikota selambat-
lambatnya 3 bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
xi. LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan
terbuka untuk umum kecuali laporan yang memuat rahasia negara
yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
xii. Setelah LHP disampaikan , maka :
a. Pejabat yang diperiksa wajib :
1). Menindak lanjuti rekomendasi
selambat- lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Catatan : Apabila tidak melaksanakan dikenai sanksi administratif.
b. BPK wajib :
1) Memantau tindak lanjut
2) Memberitahukan tindak lanjut tersebut kepada lembaga perwakilan
c. Lembaga perwakilan wajib :
1). Menindak lanjuti dengan pembahasan
2) Meminta penjelasan kepada BPK
3). Meminta penjelasan lanjutan apabila dipandang perlu
4). Meminta pemerintah untuk menindak lanjuti
xiii. Sanksi
a. Tidak menyerahkan dokumen atau menolak memberikan keterangan
- Penjara 1 ½ tahun
- Denda Rp 500 juta
b. Mencegah / menghalangi pemeriksaan :
- Penjara 1 ½ tahun
- Denda Rp 500 juta
c. Memalsukan dokumen :
- Penjara 3 tahun
- Denda Rp 1 milyar
d. Pemeriksa menyalahgunakan dokumen :
- Penjara 3 tahun
- Denda Rp 1 milyar
e. Pemeriksa menyalahgunakan wewenang :
- Penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun
- Denda Rp 1 milyar
f. Pemeriksa tidak melaporkan temuan pidana :
- Penjara 1 ½ tahun
- Denda Rp 500 juta
g. Orang yang tidak menindak lanjuti rekomendasi :
- Penjara 1 ½ tahun
- Denda Rp 500 juta
d. Surat Keputusan BPK tg. 1 Agustus 2002 No.
37/SK/I/08/2002) tentang Panduan Manajemen Pemeriksaan,
mengatur hal-hal sebagai berikut
1. Jenis pemeriksaan :
i. Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
ii. Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas yang dilakukan secara objektif dan sistimatis terhadap berbagai macam bukti untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas, program, atau kegiatan yang diperiksa.
iii. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja .
Termasuk dalam pemeriksaan ini adalah :
1). Pemeriksaan investigatif yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk menyimpulkan secara akurat dan kuat adanya petunjuk penyimpangan mengenai suatu permasalahan yang ditemukan.
2). Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah
pemeriksaan terhadap suatu proses yang dijalankan oleh
pimpinan yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang keandalan pelaporan keuangan , efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3). Pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan yaitu pemeriksaan atas pos-pos tertentu dalam laporan keuangan yang bertujuan untuk menguji ketertiban dan kepatuhan kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Persiapan pemeriksaan :
i. Telaahan umum atas atas entitas/instansi yang akan diperiksa
ii. Pemahaman atas sistem SPI
iii. Penyusunan program pemeriksaan
iv. Penyusunan program kerja perorangan
v. Persiapan administratif
3. Pelaksanaan pemeriksaan
i. Pertemuan awal (entry briefing )
ii. Pengujian efektivitas SPI
iii. Pengumpulan bukti-bukti
ii. Pengujian bukti-bukti
iii. Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan
iv. Pembuatan management letter
v. Pertemuan akhir ( exit briefing )
4. Tipe Opini ( Pernyataan Pendapat Auditor ) atas laporan keuangan
i. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi semua hal yang material, posisi keuangan, dan arus kas.
ii. Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-PP),
WTP tetapi ditambah dengan paragraph penjelasan tentang beberapa hal .
iii. Wajar Dengan Pengecualian ( WDP),
beberapa hal WTP tetapi ada beberapa hal yang lain dikecualikan
iv. Tidak Wajar (TW)
tidak menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi.
v. Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer,
tidak dapat mengemukakan pendapat karena bukti audit tidak cukup untuk membuat kesimpulan
5. Tindak lanjut pemeriksaan :
i. Pembahasan surat tanggapan
ii. Rapat pra pembahasan tindak lanjut
iii. Rapat pembahasan tindak lanjut
iv. Pemeriksaan tindak lanjut.
d. Standar Audit Pemerintahan ( Rancangan yang sudah dimintakan
pertimbangan kepada Pemerintah ),
mengatur hal-hal sebagai berikut
1. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ( SPKN) mengatur :
a. Persyaratan Pemeriksa
b. Mutu pemeriksaan
c. Peryaratan laporan pemeriksaan
2. Tujuan SPKN : menjamin mutu pemeriksaan agar dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
3. SPKN berlaku untuk:
a. BPK
b. Akuntan Publik atau pihak lain yang melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK..
c. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat mempergunakan sebagai acuan dalam menyusun standar pemeriksaannya
4. Tanggung jawab instansi yang diperiksa :
a. Mengelola keuangan Negara secara baik
b. Menyusun dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif
c. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan secara tepat waktu
5. Tanggung jawab pemeriksa :
a. Merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi integritas , objektivitas dan independensi
b. Mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik
c. Profesional
d. Memperhatikan standar teknis dan etika
e. Bebas dari benturan kepentingan
f. Melaporkan semua hal yang material dan signifikan dalam pemeriksaan
g. Membantu manajemen dan pengguna laporan.
6. Pemeriksaan harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjutnya.
7. Tim pemeriksa harus disupervisi dengan baik agar tujuan pemeriksa dapat tercapai dengan baik
8. Pemeriksaan harus dapat memperoleh bukti yang cukup, kompeten dan relevan sebagai dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksaan
9. Pemeriksa harus membuat laporan pemeriksaan secara tepat waktu, lengkap, akurat,objektif, meyakinkan serta jelas dan seringkas mungkin.
Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi .
10. Informasi pemeriksaan yang dilarang oleh peraturan perundang-uandangan tidak diungkap dalam laporan.
f. Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah :
Pemeriksaan terhadap 30 Provinsi dan 314 Kbupaten/Kota sebagai berikut:
1). WTP 2 Prov (6,6 %) dan 12 Kb/Kota ( 3,8 %)
2). WDP 27 ,, (90 %) dan 264 ,, (84,1%)
3). WTP-PP - 4 ,, (1,3%)
4). TW - 12 ,, (3,8%)
5). TMP 1 ,, (3,4%) dan 22 ,, (7%)
Kesimpulan : hanya 2 Provinsi dan 12 Kb/Kota yang WTP
Penyebabnya :
1). Stándar Akuntansi Pemerintahan belum diterapkan sepenuhnya
2) Beberapa daerah belum memiliki Perda tentang Sistem Akuntansi
3). Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan Daerah belum memadai
4) Masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang material.
VI. PENUTUP
Indonesia telah berusaha keras untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik dengan menerapkan konsep-konsep dasar pengelolaan keuangan publik, hasil reformasi manajemen keuangan negara, dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan yang intensif, tetapi hingga sekarang keinginan tersebut belum tercapai dan malahan masih jauh dari kenyataan.
Hal ini terlihat pada hasil pemeriksaan BPK maupun lembaga pengawas internal pemerintah yang dalam laporan hasil pengawasan/pemeriksaannya selalu mencantumkan penyimpangan-penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah yang cukup banyak dan dengan nilai yang amat besar. Diantaranya terdapat kasus-kasus yang berindikasi tindaak pidana.Di media masa setiap hari selalu diberitakan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah pusat maupun di daerah.
Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibidang keuangan negara belum ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pengelola keuangan negara dan daerah.disamping itu masih banyak pula peraturan-peraturan yang saling tumpang tindih dan kadang-kadang bertentangan dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.Juga terdapat peraturan-peraturan pelaksanaan yang terlambat dkeluarkannya.
Namun demikian, usaha kearah perbaikaan tidak boleh berhenti dan harus b diteruskan agar pengelolaan keuanagan negara’daerah makin baik sehingga dapat menciptakan good governance, clean government dan good government.
DAFTAR PUSTAKA
Suparmoko, 2002,Ekonomi Publik untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah, Penerbit Andi ,Jogjakarta.
Amin Ibrahim, 2004, Pokok-Pokok Analisis Kebijakan Publik, CV.Mandar Maju, Bandung.
Tim Penyusun Badan Pendidikan dan Pelatihan Dep.Keu,2004, Dasar-Dasar Keuangan Publik, Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah BPPK, Jakarta.
Tim Penyusun Buku Tentang Keuangan Negara dan BPK, 1997, Keuangan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Jenderal BPK, Jakarta.
Republik Indonesia, 2004,Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahannya, Kawan Pustaka, Tangerang.
Sedarmayanti, 2003, Good Governance dalam Rangka Otonomi Daerah,CV. Mandar Maju, Bandung.
Republik Indonesia,2004, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Tim Sosialisasi Undang-Undang Bidang Keuangana Negara BPK, Jakarta.
Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang N0.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Tim Sosialisasi Undang-Undang Bidang Keuangan Negara BPK, Jakarta.
Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Tim Sosialisasi Undang-Undang Bidang Keuangan Negara BPK, Jakarta.
Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,CV.Eko Jaya,Jakarta.
Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,CV.Eko Jaya, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara,CV.Eko Jaya, Jakarta.
Republik Indonesia, 2006, Undang-Undang No.15 Taahun 2006 Tentaang Badan Pemeriksa Keuangan,Sekretariat Jenderal BPK, Jakarta.
Badan Pemeriksa Keuangan, 2002, Surat Keputusan Ketua BPK No.37 Tahun 2002 Tentang Panduan Manajemen Pemeriksaan,Sekretariat Jenderal BPK, Jakarta.
Badan Pemeriksa Keuangan, 2006, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,Sekretariat Jenderal BPK, Jakarta.