Selasa, 27 Januari 2009

Optimalisasi Fungsi DPRD dalam Pengawasan Pemerintah Daerah

Oleh : Wahyu Priyono, SE, MM

DPRD adalah Lembaga Politik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah. Akan tetapi, sebenarnya fungsi legislatif di daerah, tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyeburkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Sedangkan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik daerah propinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada di tangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD. Karena itu, dapat dikatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota tetap merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dan sekaligus legislatif, meskipun pelaksanaan fungsi legislatif itu harus dilakukan dengan persetujuan DPRD yang merupakan lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintahan di daerah.
Oleh karena itu, sesungguhnya DPRD lebih berfungsi sebagai lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintah daerah daripada sebagai lembaga legislatif dalam arti yang sebenarnya. Namun dalam kenyataan sehari-hari, lembaga DPRD itu biasa disebut sebagai lembaga legislatif. Memang benar, seperti halnya pengaturan mengenai fungsi DPR-RI menurut ketentuan UUD 1945 sebelum diamandemen, lembaga perwakilan rakyat ini berhak mengajukan usul inisiatif perancangan produk hukum. Menurut ketentuan UUD 1945 yang lama, DPR berhak memajukan usul inisiatif perancangan UU. Demikian pula DPRD, berdasarkan ketentuan UU No.22/1999 berhak mengajukan rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur. Namun, hak inisiatif ini sebenarnya tidaklah menyebabkan kedudukan DPRD menjadi pemegang kekuasaan legislatif yang utama. Pemegang kekuasaan utama di bidang ini tetap ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Gubernur atau Bupati/Walikota.

Fungsi utama DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah, sedangkan berkenaan dengan fungsi legislatif, posisi DPRD bukanlah aktor yang dominan. Pemegang kekuasaan yang dominan di bidang legislatif itu tetap Gubernur atau Bupati/Walikota. Bahkan dalam UU No.22/1999, Gubernur dan Bupati/Walikota diwajibkan mengajukan rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD. Artinya, DPRD itu hanya bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui atau bahkan menolak sama sekali ataupun menyetujui dengan perubahan-perubahan tertentu, dan sekali-sekali dapat mengajukan usul inisiatif sendiri mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
Dari uraian di atas dapat kita mengerti bahwa sebenarnya, lembaga parlemen itu adalah lembaga politik, dan karena itu pertama-tama haruslah dipahami sebagai lembaga politik. Sifatnya sebagai lembaga politik itu tercermin dalam fungsinya untuk mengawasi jalannya pemerintahan, sedangkan fungsi legislasi lebih berkaitan dengan sifat-sifat teknis yang banyak membutuhkan prasyarat-prasyarat dan dukungan-dukungan yang teknis pula. Sebagai lembaga politik, prasyarat pokok untuk menjadi anggota parlemen itu adalah kepercayaan rakyat, bukan prasyarat keahlian yang lebih bersifat teknis daripada politis. Meskipun seseorang bergelar Prof. Dr. jika yang bersangkutan tidak dipercaya oleh rakyat, ia tidak bisa menjadi anggota parlemen. Tetapi, sebaliknya, meskipun seseorang tidak tamat sekolah dasar, tetapi ia mendapat kepercayaan dari rakyat, maka yang bersangkutan paling ‘legitimate’ untuk menjadi anggota parlemen.
Sesuai fungsinya sebagai lembaga pengawasan politik yang kedudukannya sederajat dengan pemerintah setempat, maka DPRD juga diberi hak untuk melakukan amandemen dan apabila perlu menolak sama sekali rancangan yang diajukan oleh pemerintah itu. Bahkan DPRD juga diberi hak untuk mengambil inisiatif sendiri guna merancang dan mengajukan rancangan sendiri kepada pemerintah (Gubenur atau Bupati/Walikota).
Dengan demikian, semestinya semua anggota DPRD propinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, untuk meningkatkan perannya sebagai wakil rakyat yang secara aktif mengawasi jalannya pemerintahan di daerah masing-masing dengan sebaik-baiknya. Instrumen yang dapat digunakan untuk itu adalah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rencana anggaran yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. Sudah tentu untuk melaksanakan fungsi-fungsi DPRD, termasuk fungsi legislasi dan fungsi anggaran, setiap anggota DPR perlu menghimpun dukungan informasi dan keahlian dari para pakar di bidangnya. Informasi dan kepakaran itu, banyak tersedia dalam masyarakat yang dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat banyak. Apabila mungkin, setiap anggota DPR juga dapat mengangkat seseorang ataupun beberapa orang asisten ahli untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Jika belum mungkin, ada baiknya para anggota DPRD itu menjalin hubungan yang akrab dengan kalangan lembaga swadaya masyarakat, dengan tokoh-tokoh masyarakat dan mahasiswa di daerahnya masing-masing, dan bahkan dari semua kalangan seperti pengusaha, kaum cendekiawan, tokoh agama, tokoh budayawan dan seniman, dan sebagainya. Dari mereka itu, bukan saja dukungan moril yang dapat diperoleh, tetapi juga informasi dan pemahaman mengenai realitas yang hidup dalam masyarakat yang kita wakili sebagai anggota DPRD. Atas dasar semua itu, setiap anggota DPRD dapat secara mandiri menyuarakan kepentingan rakyat yang mereka wakili, sehingga rakyat pemilih dapat benar-benar merasakan adanya manfaat memberikan dukungan kepada para wakil rakyat untuk duduk menjadi anggota DPRD.

Kemitraan DPRD dengan Eksekutif
Pilkada langsung telah memberikan warna yang berbeda terhadap pola hubungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan kepada daerah disebabkan adanya perubahan yang mendasar pada sistem pemilihan dan pertanggungjawaban seorang kepala daerah. Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004, kepala daerah tidak lagi dipilih dan juga tidak bertanggung jawab kepada DPRD, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat, serta pertanggungjawaban diberikan kepada pemerintah dan publik. Berbeda dengan Undang-Undang 22 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan yang sangat besar kepada DPRD untuk menentukan nasib seorang kepala daerah dalam perjalanan kariernya.
Kewenangan besar yang dimiliki DPRD pada masa 1999-2004 sayangnya tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, bahkan menimbulkan ekses yang berkepanjangan, hingga saat ini masih banyak kasus diungkap pihak penegak hukum berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Semangat otonomi daerah yang dikembangkan Undang-undang No 22 Tahun 1999 hanya berusia tiga tahun saja. Pengalaman yang kurang baik tersebut menjadi pendorong lahirnya Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 yang penekanannya mengarah kepada pilkada langsung, yang titik berat pertanggungjawaban kepala daerah tampaknya ditarik kembali ke pusat. Apakah ini menandakan akan bergeser semangat desentralisasi kepada sentralisasi kembali? Tidak mudah untuk menjawab hal tersebut karena kita masih harus melihat praktik di lapangan aktivitas-aktivitas yang merupakan representasi adanya perubahan tersebut, misanya apakah pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap eksekutif akan lebih produktif sehingga pemerintah daerah benar dalam menjalankan fungsi-fungsi eksekutifnya, walaupun sampai saat ini masih menyisakan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme dan bentuk pertanggungjawabannya. Selain itu pasal 27 ayat 2 Undang-undang 32 tahun 2004 menegaskan bahwa pertanggungjawaban tersebut hanya sebatas "menginformasikan" saja. Sejauh mana respons masyarakat memengaruhi kinerja dan karier kepala daerah, belum ada kejelasan.
Kenyataan seperti ini, berimbas pada pola hubungan yang terjadi antara DPRD dengan kepala daerah. Pasal 19 ayat 2 undang-undang ini mengatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD, kemudian pada pasal 40 ditegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah, yang bersama-sama dengan kepala daerah membentuk dan membahas Perda dan APBD (pasal 42 ayat 1 huruf a.,b.) Melihat konteks seperti ini, maka pola hubungan yang dikembangkan adalah kemitraan atau partnership. Dalam pola hubungan seperti ini, DPRD tidak dapat menjatuhkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala daerah tidak memiliki akses untuk membubarkan DPRD.
Hubungan kemitraan pada realisasinya tidak hanya didasarkan pada peraturan-peraturan perundangan semata akan tetapi juga mengacu pada nilai dan budaya yang berkembang dalam masyarakat lokal, sehinga dapat dijalin hubungan yang harmonis, saling menghargai, menghormati dan transparans tanpa harus mengorbankan sikap kritis dan sensitif dari DPRD. Pengalaman yang lalu dapat diambil sebagai pelajaran, hubungan kemitraan yang kebablasan, khususnya dalam hal penyusunan APBD yang terkesan mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok harus dihindarkan. Ada harapan dengan Undang-undang 32 tahun 2004 dikembangkan sikap kemitraan dengan dikawal oleh penegakkan hukum terhadap praktik-praktik KKN di daerah.
Penjabaran dari hubungan yang harmonis harus ditempatkan pada relnya masing-masing. Khusus untuk DPRD, undang-undang memberikan tiga fungsi pokok yaitu : Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan (pasal 41). Sedangkan kepala daerah memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD (pasal 25, huruf a).
Kepala daerah dalam kedudukannya sebagai kepala eksekutif, selain menguasai APBD juga dilengkapi perangkat yang cukup memadai, baik berupa biro (di provinsi), dinas-dinas daerah (di Kota/kabupaten) maupun lembaga teknis yang kesemuanya merupakan unsur pelaksana. Karena tugasnya yang bersifat administratif dan rutin, maka para unsur pelaksana ini pada umumnya memiliki skill dan wawasan yang memadai di bidangnya masing-masing. Persoalan muncul ketika DPRD sebagai lembaga politik menghadapi para birokrat daerah ini, karena masih ada anggota DPRD yang kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai, selain itu seringkali kurang diback up data atau informasi yang akurat. Disamping itu, berdasarkan penelitian beberapa lembaga, antara lain LIPI dan LAN, dalam era reformasi ini, pada umumnya pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten/Kota masih mempunyai kelemahan-kelemahan antara lain sebagai berikut :
Fungsi legislasi : (1) sebagian besar inisiatif Peraturan Daerah (Perda) datang dari Eksekutif; (2) kualitas Perda masih belum optimal, karena kurang mempertimbangkan dampak ekonomis, sosial dan politis secara mendalam; (3) kurangnya pemahaman terhadap permasalahan daerah.
Fungsi anggaran : (1) belum memahami sepenuhnya sistem anggaran kinerja; (2) belum cukup menggali aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan partisipatif; (3) kurangnya pemahaman terhadap potensi daerah untuk pengembangan ekonomi lokal.
Fungsi pengawasan : (1) belum jelasnya kriteria untuk mengevaluasi kinerja Eksekutif, karena Daerah belum sepenuhnya menerapkan anggaran kinerja dengan indikator keberhasilan yang jelas; (2) hal tersebut mengakibatkan penilaian yang subjektif; (3) terkadang pengawasan berlebihan dan/atau KKN dengan Eksekutif.
Agar dapat mengimbangi gerak langkah kepala daerah dan unsur pelaksananya, terutama untuk memberikan kinerja yang lebih baik dalam mengembangkan pola hubungan kemitraan ini maka anggota dewan sebagai legislator harus lebih memperkuat fungsinya. Harapannya secara strategis akan terjalin komunikasi politik yang tidak hanya tergantung pada isu maupun insting politik semata tetapi juga terbangun komunikasi model rasional yang mengedepankan pendekatan kognitif berbasis data. Hal tersebut bisa dibangun melalui cara sebagai berikut;
1. Meningkatkan kemampuan legal drafting,
Fungsi legislasi dijalankan DPRD dalam bentuk pembuatan kebijakan bersama-sama dengan kepala daerah, apakah itu dalam bentuk peraturan daerah atau rencana strategis lainnya. Sebagai unsur pemerintahan daerah, DPRD tidak hanya membuat peraturan daerah bersama-sama dengan eksekutif akan tetapi juga mengawasi pelaksanaannya. Untuk menjaga adanya kemitraan yang seimbang, maka anggota dewan perlu memahami dan menguasai kemampuan legal drafting. Hal ini penting karena pada umumnya di pihak eksekutif kemampuan seperti ini telah terorganisasi dan terbina dengan baik dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dari waktu ke waktu.
2. Menyiapkan backing staff dan penguasaan public finance,
Fungsi budgeting merupakan fungsi DPRD yang berkaitan dengan penetapan dan pengawasan penggunaan keuangan daerah. Dalam pelaksanaan fungsi ini, DPRD perlu memikirkan adanya backing staff (staf ahli) dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan public finance. Backing staff ini memiliki arti penting sebagai penyuplai informasi yang akurat yang sangat dibutuhkan anggota dewan dalam merumuskan kebijakan bersama-sama kepala daerah, sedangkan pemahaman public finance perlu terus dikembangkan mengikuti penerapan sistem keuangan pemerintah yang terus berubah.
Fungsi budgeting ini merupakan fungsi yang sensitif dan disinilah biasanya sumber terjadinya perkeliruan dan penyalahgunaan keuangan daerah yang melibatkan kedua unsur pemerintahan daerah tersebut. Kinerja DPRD sangat diharapkan disini dan bersifat strategis karena memiliki hubungan yang signifikan dengan usaha menciptakan clean governance.
3. Mengembangkan prosedur dan teknik-teknik pengawasan,
Pengawasan yang dilakukan DPRD adalah pengawasan politik bukan pengawasan teknis. Untuk itu DPRD dilengkapi dengan beberapa hak, antara lain hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dengan hak interpelasi maka DPRD dapat meminta keterangan dari kepala daerah tentang kebijakan yang meresahkan dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Hak angket dilakukan untuk menyelidiki kebijakan tertentu dari kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat fungsinya berbeda dengan mosi tidak percaya, karena tidak dapat menjatuhkan kepala daerah, tetapi hanya berupa pengusulan pemberhentian kepala daerah kepada presiden. Bisa jadi kepala daerah yang bermasalah di tingkat lokal, akan tetapi karena kemampuannya melobi pemerintah di jakarta, yang bersangkutan dapat terus bertahan. Dalam hal seperti ini maka nampak sistem sentralistis kembali berperan.
Fungsi pengawasan DPRD perlu terus dikembangkan baik model maupun tekniknya, karena dengan keberhasilan fungsi ini akan memberikan kredibilitas yang tinggi kepada DPRD. Dapat dipikirkan pula apakah pengawasan akan masuk pada soal-soal administratif, seperti mengawasi projek-projek pembangunan atau pengawasan terhadap daftar anggaran satuan kerja (DASK) yang merupakan kompetensi Bawasda, atau paling tidak DPRD memiliki akses kepada hasil pengawasan Bawasda, tetapi hal inipun harus dipertimbangkan dengan baik, mengingat Bawasda selama ini merupakan bagian dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang user-nya adalah kepala daerah.
Sekiranya upaya-upaya penguatan fungsi legislatif tersebut dapat dilaksanakan dengan konsisten dan terprogram, dapat diharapkan adanya peningkatan performance DPRD. Kedepan hal ini merupakan tuntutan mengingat Undang-undang No. 32 tahun 2004 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai dua unsur pemerintahan daerah yang memiliki hubungan kemitraan yang menuntut adanya kesejajaran dalam kualitas kerja.


Read More......

Kamis, 22 Januari 2009

PRAKTIK PEMERIKSAAN PAJAK DI NEGARA KANGURU

Laporan Kunjungan Studi Banding
Novy G Palenkahu & Yudi Ramdan

Laporan ini merupakan hasil dari kerja sama teknis dan kunjungan pada Australian National Audit Office (ANAO) di Canberra, Austalian Commonwealth Teritory, Australia pada tanggal 22 - 26 Oktober 2007 yang merupakan bagian kerja sama BPK RI dengan ANAO dalam program Australian Indonesian Partnership for Reconstruction and Development Government Partnership Fund (AIPRD GPF).

Salah satu tujuan kunjungan adalah melakukan kajian terhadap mekanisme dan metodologi pemeriksaan pajak, yang lebih dititikberatkan pada praktik pemeriksaan perpajakan oleh ANAO khususnya dalam melakukan akses terhadap data wajib pajak.

The Australian National Audit Office (ANAO) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Australian Tax Office (ATO) sesuai dengan Auditor-General Act 1997. Jenis-jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh ANAO di ATO adalah Financial Statement Audit dan Performance Audit. Dalam pelaksanaannya, di ANAO terdapat dua unit terpisah yang masing-masing melaksanakan kegiatan pemeriksaan ini.

ATO mempunyai Audit Committee yang bertanggung jawab mengawasi semua pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan terhadap ANAO. Selain itu ATO juga memiliki Internal Auditor yang bertanggung jawab terhadap Komisioner ATO dan Inspektorat Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada Parlemen. ANAO mempergunakan hasil pemeriksaan kedua lembaga ini dalam perencanaan auditnya (Audit Planning Stages).

Sekitar lima tahun yang lalu, ANAO dan ATO mempunyai masalah mengenai akses data Tax Payer oleh ANAO. Untuk itulah dibuat sebuah protokol untuk mendukung pelaksanaan tugas ANAO. Saat ini kedua pihak memiliki hubungan kerja yang baik, di antaranya didasarkan atas protokol-protokol berupa Security Clearance dan Practice Statements.

Security Clearance
Security Clearance atau Security References berlaku secara Nasional dan dikeluarkan oleh Pemerintah Australia.
Dalam security clearance yang harus ditandatangani oleh setiap auditor ANAO, jelas diatur jenis data yang bisa diakses dan prosedur pengamanannya. Dengan demikian, tidak semua auditor di ANAO dapat mengakses informasi yang dikategorikan rahasia seperti informasi Tax dan Pertahanan. Dengan security clearance ini, pihak auditee seperti ATO mendapatkan jaminan bahwa semua informasi terkait Tax yang diberikan kepada ANAO akan terjaga kerahasiaannya.
…pihak auditee seperti ATO mendapatkan jaminan bahwa semua informasi terkait Tax yang diberikan kepada ANAO akan terjaga kerahasiaannya

Prosedur pengamanan terhadap informasi sangat ketat. Contohnya, untuk data pemeriksaan terkait Tax yang masuk kategori Protected dan Confidential adalah: (1) Tidak boleh dikirim melalui email (2) Laptop yang digunakan hanya untuk kegiatan Tax saja, tidak boleh dibawa pulang ke rumah dan digunakan hanya di ATO dan di ANAO (3) Semua data Tax harus dilindungi, di antaranya dengan USB protected dengan Finger Print password (4) Apabila hendak dipindahkan dengan transportasi harus menggunakan secure briefcase (5) Persetujuan khusus dari pejabat ANAO bagi pihak tertentu yang akan menggunakan informasi tentang Tax (6) Penghancuran data oleh ANAO harus melalui prosedur khusus.

Practice Statement
Practice Statement PS CM 2003/16 tentang Corporate Management: Working with ANAO yang dikeluarkan oleh ATO.
Practice Statement dibuat untuk memastikan bahwa ATO dapat mendukung pelaksanaan tugas konstitusi ANAO terhadap ATO. Dalam PS ini diatur semua prosedur sehubungan pelaksanaan pemeriksaan di ATO oleh ANAO yang meliputi: (1) Rencana Pemeriksaan Tahunan ANAO terhadap ATO meliputi kriteria seleksi audit topics (2) Definisi dan tujuan Financial Statement Audit dan Performance Audit (3) Audit Process untuk Financial Statement Audit dan Performance Audit sejak tahap perencanaan hingga pelaporan ke Parlemen (4) Standar akuntansi dan audit yang digunakan (5) Kewajiban ANAO menjelaskan strategi auditnya terhadap ATO (6) Peranan dan keterlibatan manajemen ATO (7) Pelaksanaan koordinasi yang efektif (7) Prosedur akses informasi yang menyatakan bahwa ATO tidak boleh membatasi akses ANAO terhadap data ATO sesuai ketentuan The Auditor General Act 1997 (8) Sumber data atau Liaison Officer yang harus disediakan ATO (9) Hubungan kerja yang baik (10) Prosedur diskusi dengan Parlemen termasuk Public Accounts Committee (11) Pelaksanaan rekomendasi audit ANAO.
…Prosedur akses informasi yang menyatakan bahwa ATO tidak boleh membatasi akses ANAO terhadap data ATO….

Pemeriksaan Keuangan atas ATO
Dalam pelaksanaan Financial Statement Audit, ANAO menggunakan pendekatan berbasis risiko. Dengan demikian ANAO melaksanakan pengujian mendalam terhadap Internal Control yang ada di ATO termasuk Internal Control berbasis komputer (Teknologi Informasi). Pelaksanaan pengujian terhadap internal control dibantu juga oleh IT Auditor. Dalam pelaksanaan pengujian ini, IT Auditor menguji juga semua aplikasi yang digunakan oleh ATO berikut database-nya. ANAO mendapatkan akses yang memadai dari ATO untuk setiap prosedur pengujian ini.
Sehubungan telah memadainya internal control di ATO, ANAO tidak melakukan pengujian substantif mendalam terhadap Tax data yang disediakan oleh ATO. Tetapi, apabila ANAO memastikan bahwa internal control lemah, maka pengujian substansi mendalam termasuk akses terhadap data individual Wajib Pajak (WP) akan dilakukan.
….apabila ANAO memastikan bahwa internal control lemah, maka pengujian substansi mendalam termasuk akses terhadap data individual Wajib Pajak (WP) akan dilakukan

Data individual WP di Australia pun tetap dianggap rahasia, sehingga walaupun mendapatkan akses penuh, ANAO memperoleh data yang disamarkan oleh ATO. Walaupun pelaksanaan Performance Audit dilakukan secara terpisah oleh unit lain di ANAO, kedua unit setiap tahun dalam perencanaan audit tahunan akan berdiskusi dan bersama-sama menentukan area berisiko atau Risk Assessment sehubungan pemeriksaan di ATO

Pemeriksaaan Kinerja atas ATO
Hal terpenting pertama dalam Performance Audit adalah kriteria seleksi audit topics. Beberapa kriteria yang digunakan adalah: Financial materiality; Program significance; Audit impact; Public interest atau importance issues to taxation administration; Lack of recent audit coverage; Parliament Request; Auditor General Request.
Pelaksanaan performance audit biasanya dilakukan antara 10-11 bulan dengan perencanaan yang mendalam dan memakan waktu lama. Strategi audit sebelumnya telah ditentukan dalam Rencana Pemeriksaan Tahunan berikut tujuan, sasaran, dan lingkup pemeriksaan. Semua informasi ini berikut kriteria (key performance indicator) yang digunakan dalam pemeriksaan harus diinformasikan kepada ATO. Bahkan Rencana Kerja Tahunan sebelum ditetapkan harus didiskusikan terlebih dahulu dengan ATO. Hal ini juga berlaku terhadap entitas lain. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, apabila diperlukan tim audit akan melakukan analisis terhadap data individual Wajib Pajak, tetapi akses langsung terhadap Wajib Pajak dihindari.
…..apabila diperlukan Tim audit akan melakukan analisis terhadap data individual Wajib Pajak, tetapi akses langsung terhadap Wajib Pajak dihindari

Semua hasil performance audit diarahkan kepada perbaikan public administration. Tidak hanya hal negatif atau kelemahan yang dimasukkan dalam laporan, tetapi juga hal positif akan dipresentasikan dalam laporan.

Masukan bagi BPK
Dari hasil penelaahan dan diskusi dengan ANAO, disarankan beberapa hal yang dapat menjadi masukan bagi BPK yaitu:
• Perbaikan mekanisme pemeriksaan perpajakan terutama mengenai mekanisme perolehan data dan informasi terkait dengan wajib pajak. Pelaksanaan pembuatan mekanisme kerja sama yang sedang berlangsung antara BPK (AKN II) dan DJP saat ini dapat juga mengacu kepada praktik yang berlaku di Australia antara ANAO dan ATO;
• Peningkatan dan tukar informasi mengenai tata cara pemeriksaan perpajakan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan;
• Penetapan satu program pemeriksaan kinerja perpajakan sebagai pilot project untuk menerapkan mekanisme dan metodologi pemeriksaan kinerja perpajakan yang dilakukan oleh ANAO;




Read More......

Pemeriksaan Perspektif Lingkungan Hidup

Dwi Sabardiana
Kepala Sub Auditorat IV.B.2 (Kementrian Lingkungan Hidup) pada AKN IV

Permasalahan lingkungan hidup menjadi sorotan utama dalam dua dasawarsa terakhir, khususnya di era pembangunan fisik, ekonomi dan sosial. Konsumsi bahan bakar fosil dan eksploitasi sumber daya alam, sebagai komponen operasi dan modal pembangunan, ternyata berdampak pada penurunan kondisi alam. Yaitu terjadi pencemaran udara, kekeringan dan permasalahan penyediaan air bersih, pencemaran air di sungai-sungai besar, kerusakan dan pencemaran pesisir, teracamnya keanekaragaman hayati di hutan lindung, cemaran limbah domestik dan bahan berbahaya dan beracun, kerusakan hutan dan lahan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan bencana lingkungan hidup dan alam.

Kemunduran tersebut berdampak besar serta menyita sumber daya pemerintahan, mengurangi produktivitas perekonomian, menghambat penyebaran pendapatan, dan lain-lain. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya mengendalikan dan menanggulangi permasalahan-permasalahan lingkungan melalui pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan ini berarti pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang menjadi upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Namun demikian, dapat terlihat bahwa permasalahan lingkungan terus meningkat. Penegakan hukum (law enforcement) atas pelanggaran lingkungan hidup juga belum sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat, sementara kehidupan sosial masyarakat kita tidak beranjak secara berarti.

Keterkaitan mandat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara dengan aktivitas Pemerintah sebagai pengelola pembangunan ekonomi nasional dan lingkungan hidup, menjadikan peran BPK sangat penting dalam mengawasi pengelolaan tersebut serta upaya mewujudkan tata kelola lingkungan yang baik (Good Environment Governance). Lembaga/badan pemeriksa dibutuhkan untuk menilai efektivitas program dan menguji kepatuhan terhadap akta perjanjian, peraturan maupun perundang-undangan tentang lingkungan hidup.

Mengingat terminologi “audit lingkungan” adalah internal tools bagi manajemen untuk menilai aspek pengelolaan lingkungan, maka BPK (Tim Pengembangan Pemeriksaan Perspektif Lingkungan Hidup) mengorientasikan pemeriksaannya pada “perspektif lingkungan hidup” sebagai faktor pembeda. Tidak berbeda dengan pemeriksaan lainnya, pemeriksaan perspektif lingkungan BPK mengikuti proses yang telah ditetapkan dalam PMP/Juknis.

Perencanaan

1. Menentukan prioritas
Dalam menentukan objek pemeriksaannya, BPK dapat memanfaatkan berbagai informasi untuk menentukan tingkat risiko dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup mencantumkan beberapa permasalahan yang berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan, yaitu: pencemaran air, pencemaran udara di kota-kota besar, pencemaran limbah domestik & sampah, kontaminasi dari B3, kerusakan ekosistem hutan hujan tropika, kerusakan Daerah Aliran Sungai, kerusakan ekosistem danau, kerusakan ekosistem pesisir dan laut, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, pemanasan bumi, penipisan lapisan ozon, bencana lingkungan (banjir dan longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan).
Pengelompokkan masalah bertujuan memudahkan penentuan sasaran dan prioritas sesuai visi dan misi BPK serta kemampuan sumber daya yang tersedia. Contoh pengklasifikasian masalah berdasarkan komponen lingkungan yang terdampak, yaitu air, udara, darat, dan hutan dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1.

Penentuan prioritas tersebut merupakan contoh berdasarkan professional judgement. Auditor dapat mengembangkan metode lain yang relevan dan sesuai dengan kemampuan SDM dan tujuan BPK.

2. Penetapan/pemilihan objek
Model penilaian atau analisis dalam penentuan objek pemeriksaan adalah berbasis risiko. Dengan metode ini auditor berupaya menggambarkan sekumpulan kondisi eksternal yang dipandang memiliki risiko terhadap lingkungan dan/atau pencapaian tujuan pembangunan nasional. Model Risk-based Audit menekankan pengetahuan dan pemahaman yang memadai atas sistem pengendalian entitas, khususnya untuk menentukan derajat risiko/dampak penting yang mungkin dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan aktivitas manusia.

Tabel 2.

US GAO telah menerapkan metode yang relatif mirip, dimana setiap tahun disusun suatu prioritas pemeriksaan berdasarkan risiko, yang dikenal dengan “High Risk Series”, yaitu sekumpulan aktivitas kepemerintahan yang memiliki risiko terhadap pemborosan (waste), kecurangan (fraud), penyalahgunaan wewenang (abuse), dan salah kelola (mismanagement).

3. Jenis pemeriksaan
Pemeriksaan perspektif lingkungan dapat diterapkan pada seluruh jenis pemeriksaan-Laporan Keuangan, Kinerja dan PDTT. Berikut beberapa aplikasi dari pemeriksaan perspektif lingkungan. Dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan, auditor dapat menilai kecukupan perspektif lingkungan laporan tersebut.
Terkait dengan penilaian kinerja, auditor dapat menilai aspek-aspek pencapaian tujuan suatu sistem pengelolaan limbah B3 ataupun kepatuhan atas semua ketentuan pengelolaan limbah B3. Suatu reviu atau penilaian dapat saja terkait dengan aspek pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan entitas. Contoh aspek penilaian dalam pemeriksaan perspektif lingkungan terlihat pada gambar berikut.

Gambar 1.

4. Proses pemeriksaan
Pemeriksaaan perspektif lingkungan tidak berbeda dengan yang lainnya, sehingga proses dan hal lainnya dapat mengacu pada existing conditions. Analogi proses tersebut telah diadopsi Litbang BPK RI dalam menyusun juknis pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, misalnya Juknis Pemeriksaan atas Pengendalian Pencemaran Udara dan Juknis Pemeriksaan atas Pengelolaan Limbah RSUD. Berikut tahapan pemeriksaan atas pengendalian pencemaran udara.

Gambar 2.

5. Tujuan pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan mengarah pada penilaian atas aspek-aspeknya yang terkait dengan pengelolaan lingkungan oleh entitas yang bersangkutan. Contoh tujuan pemeriksaan perspektif lingkungan dan alasan penetapannya.

Tabel 3.

Ketersediaan dan efektivitas sistem pengendalian, efektivitas koordinasi antar lembaga plat merah, dan pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan merupakan contoh tujuan yang telah diterapkan selama ini di AKN IV. Namun, tidak tertutup kemungkinan untuk pengembangannya sesuai pengalaman dan masukan pihak lain.

6. Penetapan lingkup dan sasaran pemeriksaan
Auditor menentukan cakupan dan sasaran pemeriksaan berdasarkan tujuan pemeriksaan serta pemahaman atas sistem pengendalian dan kegiatan entitas. Berikut contoh lingkup beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan.

Tabel 4.

Bergantung pada kemampuan SDM, penyediaan dana, waktu serta kebijakan Badan, maka beberapa alternatif berikut-berdasarkan tingkatan mekanisme pengelolaan lingkungan di Indonesia dapat menjadi pedoman penentuan tingkatan pemeriksaan.
a) Berdasarkan proses aktivitas tindakan
(1) Tindakan preemtif; tingkat ini berada pada tahap perencanaan dan pengambilan keputusan oleh entitas atau oleh pihak yang lebih tinggi. Contohnya Tata Ruang Wilayah/Nasional dan AMDAL.
(2) Tindakan preventif; bertujuan mencegah dampak dan/atau mengurangi dampak yang berpotensi terjadi pada lingkungan, sehingga jenjang aktivitas adalah pada tingkat pelaksanaan. Contohnya perangkat Baku Mutu Lingkungan dan instrumen fiskal (retribusi limbah).
(3) Tindakan proaktif; kebijakan atau tindakan pendahuluan yang menjadi kerangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan, misalnya penerapan ISO 14001 pada badan usaha atau entitas lainnya.
b) Berdasarkan perangkat manajemen lingkungan
Perangkat pengelolaan lingkungan hidup disusun berdasarkan probabilitas cakupan terjadinya suatu dampak, yaitu pada (1) Project level; (2) Ecosystem level; (3) National
level; dan (4) Global level. Hubungan keempat jenjang tersebut terlihat berikut.

Gambar 3.

Pada level proyek atau kegiatan, dapat terlihat beberapa perangkat manajemen lingkungan misalnya Eco-labelling, Produksi bersih, AMDAL, UKL/UPL, ISO 14000, dan Audit Lingkungan. Aktivitas tersebut merupakan domain dari para pelaksana kegiatan di lapangan atau perusahaan, sehingga pada umumnya unsur kepatuhan menjadi dominan dalam menentukan tujuan pemeriksan. Dapat terlihat juga bahwa Audit Lingkungan merupakan unsur tingkatan proyek, mengingat audit ini merupakan tindakan yang diambil oleh pelaksana/perusahaan baik secara sukarela ataupun diminta. Faktor terakhir ini yang menjadi pembeda dari Pemeriksaan Perspektif Lingkungan BPK-RI.
Pada level ekosistem, pada umumnya berupa program kegiatan yang bertujuan melestarikan suatu komponen lingkungan secara komprehensif. Dengan demikian karakteristik program biasanya mengacu pada interaksi antar sub-komponen dalam lingkungan hidup. Beberapa contoh program Program Langit Biru, Adipura, Program DAS Kritis, Prokasih, Program Pantai dan Pesisir, Keanekaragaman Hayati, dan lain-lain.
Pada level global atau internasional, instrumen yang ada mengacu pada beberapa konvensi atau perjanjian internasional terkait pengelolaan lingkungan hidup misalnya Protokol Kyoto, Konvensi Bazel, Protokol Montreal, atau Protokol Cartagena. Pada umumnya Pemerintah Indonesia telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut, sehingga BPK dapat melakukan penilaiannya atas implementasi komitmen Pemerintah terhadap perjanjian-perjanjian tersebut.

7. Penetapan metodologi pemeriksaan
Metodologi pemeriksaan ditentukan berdasarkan kebutuhan auditor untuk menjawab tujuan pemeriksaan. Pada umumnya, metodologi yang biasa dilakukan adalah uji petik (sampling), review dokumen, wawancara dan observasi fisik. Auditor harus dapat menentukan dan merencanakan metodologi pemeriksaan secara benar, cermat dan efektif, karena pada tahapan inilah letak pertaruhan profesionalisme BPK RI.

Tabel 5.

8. Pemilihan perangkat kerja
Perangkat (tools) pemeriksaan merupakan sarana penunjang efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pemeriksaan. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai atas tools yang akan digunakannya. Sebagai contoh, jika menghadapi kegiatan atau entitas yang berkerja dengan highlycomputerized database, maka auditor harus melengkapi dirinya dengan peralatan yang sesuai dengan kegiatan yang akan diaudit, misalnya dengan menerapkan ACL atau IDEA untuk mengolah data pemeriksaan. Dalam pemeriksaan di lingkungan pertambangan umum, auditor Sub IV.B.1 menggunakan GPS (Global Positioning System) sebagai upaya untuk meyakinkan kesesuaian lokasi reklamasi dengan yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban. Lebih lanjut Sub Auditorat IV.A.2, dalam pemeriksaannya atas manajemen kehutanan di wilayah NAD, menganalisis data geografis dengan memanfaatkan Geographic Information System (GIS).

9. Bantuan Konsultan
Kegiatan audit tidak terlepas dari analisis yang seringkali bersifat teknis yang sering di luar pengetahuan auditor. Seringkali pula cakupan kegiatan terlampau luas untuk dicakup oleh Tim Audit namun sangat signifikan, sehingga auditor perlu memperoleh datanya. Bantuan pihak lain di luar Tim dapat menjadi pilihan dan diatur oleh BPK RI, dimana mereka akan bekerja untuk dan atas nama BPK RI. Penanggung Jawab audit dapat menerbitkan Surat Tugas tersendiri mengenai penugasan Konsultan, sehingga hasil kegiatan Konsultan menjadi bagian dari hasil kegiatan Tim Audit BPK RI.

Pelaksanaan pemeriksaan

Berikut contoh langkah audit atas pengendalian pencemaran udara yang telah dilaksanakan oleh Perwakilan-perwakilan BPK di Bandung, Medan, Makassar dan Surabaya. Melalui pendekatan PDTT, BPK berupaya menggambarkan kondisi pengendalian pencemaran udara dengan menilai masing-masing komponen pengendalian.

Tabel 6.

Pelaporan

Format dan mekanisme penyampaian laporan pada umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku di BPK.

Pada akhirnya, pemenuhan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup melalui keseimbangan pola konsumsi dan investasi diyakini mampu mengalokasikan sumber daya alam pada tingkatan yang sustainable. Pemeriksaan perspektif lingkungan tidak berbeda dengan pemeriksaan lainnya, dimana auditor dihadapkan pada suatu proses logika analisis dan pengungkapan kuantitas dan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu tatanan pengendalian dan pelaksanaan kebijakan kepemerintahan.
BPK telah menetapkan arah kebijakannya untuk mendalami kebijakan dan masalah publik, serta melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan Pemerintah serta ketaatan atas aturan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Tantangan tersebut perlu dijawab melalui pemahaman yang holistik dan sistemik, perencanaan kebijakan yang matang, serta implementasi pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesi.


Read More......

Rabu, 21 Januari 2009

Hendar Ristriawan: Agar BPK tidak rawan pelanggaran hukum

Berdasarkan Keputusan BPK RI No. 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK RI, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK yang bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Apa saja tugas dan fungsinya? Berikut wawancara pemimpin redaksi Majalah PEMERIKSA Cris Kuntadi dengan Kepala Ditama Binbangkum BPK RI, Hendar Ristriawan.

Para auditor dan pegawai BPK perlu memahami direktorat yang terdapat Ditama Binbangkum. Apa bentuknya?
Ditama Binbangkum terdiri atas dua Direktorat, yaitu Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah (KHKKN) dan Direktorat Legislasi, Analisis, dan Bantuan Hukum (LABH). Direktorat KHKKN bertugas menunjang tugas pokok pemeriksaan, dan dipimpin oleh Koesnindar, SH. Sedangkan Direktorat LABH bertugas mengawal interaksi BPK dengan karyawan, pihak ketiga, auditee, termasuk interaksi luar negeri, dan dipimpin oleh Hening Tyastanto, SH. Dalam mengawal interaksi ini, Ditama Binbangkum juga harus mengembangkan aturan-aturan guna menunjang pelaksanaan tugas BPK.
Pemberian konsultasi hukum pada KHKKN adalah pemberian pendapat hukum, baik diminta atau tidak diminta yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kita ingin jangan sampai LHP itu melanggar peraturan.

Apakah jika ada kriteria yang tidak tepat dalam temuan pemeriksaan, maka Binbangkum akan mengatakan salah?
Kita akan berikan semacam petunjuk teknis kepada para auditor kalau mereka mau melakukan legal audit. Misalnya melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang berkaitan pada pemberian hak milik terhadap suatu proyek kerja sama. Kemudian dalam kerja sama itu ada pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), bagaimana kita melakukan legal audit, juga keabsahan penggunaan HGB itu.

Perlu dijelaskan, kadang Ditama Binbangkum harus bekerja dengan skala prioritas. Keterbatasan personil yang mengakibatkan kita harus menetapkan skala prioritas karena ada permintaan dan inisiatif kita untuk melakukan pemberian pendapat hukum. Nah, jika ada permintaan, kita mendahulukan yang permintaan itu. Tapi nanti jika personil sudah memadai dari segi kuantitas dan kualitas, semua bisa berjalan paralel.

Apa bentuk output pendapat hukum?
Ada satu bentuk baku tentang pemberian pendapat hukum mengacu pada praktik-praktik yang lazim. Antara lain memuat dokumen apa yang kita peroleh sebagai dasar pembuatan kajian, dan kapan kajian itu dilakukan. Hal ini penting, jangan sampai terjadi perbedaan pendapat. Karena kajian hukum juga akan dipengaruhi oleh kapan dilakukan kajian dan dokumen apa yang digunakan sebagai bahan kajian. Kemudian dilakukan analisis dan kesimpulan. Itulah yang kita sampaikan.

Direktorat KHKKN memiliki fungsi layanan administrasi kepada majelis Tuntutan Perkara/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR). Mengapa hanya administrasi?
Majelis TP/TGR adalah majelis yang ada di BPK. Sebetulnya kita menganalogikan dengan fungsi panitera. Direktorat KHKKN tidak punya kewenangan untuk memutuskan, tapi hanya mendukung pemberian pendapat hukum yang nanti menjadi masukan majelis untuk memutuskan suatu perkara. Di BPK, majelis TP adalah Badan. Hal ini harus dilaksanakan sesuai UU.


Sampai saat ini, apakah jumlah TP tersebut banyak?
Tidak. Karena sebetulnya dengan kemajuan teknologi pengelolaan keuangan negara itu boleh dibilang kasus-kasus ketekoran kas itu hampir tidak ada. Penyelesaian kerugian negara bisa dilakukan melalui tiga jalur. Pertama jalur hukum administrasi negara. Kedua, jalur perdata, dan ketiga jalur pidana. Jalur hukum administrasi negara terbagi dua. Kalau pelaku yang menyebabkan terjadinya kerugian negara itu adalah bendahara, maka yang mengadili adalah majelis TP yang ada di BPK. Kalau pelaku yang menyebabkan kerugian negara itu adalah bukan dari BPK, maka yang mengadili adalah majelis TGR yang ada di pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Tiap Kabupaten memiliki majelis TGR.

Bagaimana standar operasi penanganan TP tersebut? Misalnya, BPK perwakilan menemukan kekurangan kas yang dilakukan oleh bendahara.
Itu harus dilaporkan ke BPK. Dulu yang menangani adalah Irtama Wasinsus. Sekarang, karena perubahan organisasi, pemantauan kerugian negara dilekatkan pada Tortama. Dengan sekian ribu entitas, akan lebih efektif kalau pemantauan ini dilakukan oleh Tortama.
Dalam melakukan pemeriksaan, sering auditor sudah menyatakan ada kerugian negara. Apakah kewenangan ini benar, atau Binbangkum yang menyatakan ada kerugian negara tersebut?
Sebetulnya kita harus bedakan kewenangan menetapkan dengan kewenangan menghitung. Kewenangan menetapkan ada di majelis TP BPK, majelis TGR, majelis hakim perdata dan pidana. Sedangkan yang menghitung bisa auditor ahli. Persoalannya, apakah hasil perhitungan auditor ahli ini mampu meyakinkan majelis bahwa ini perhitungan yang benar. Jadi kalau kemudian hasil perhitungan ini diyakini majelis itu benar, maka ketetapannya akan sama. Setiap penghitungan oleh auditor harus ditetapkan oleh majelis.

Artinya, selama ini yang dihitung oleh auditor memiliki kekuatan hukum?
Persoalan kekuatan hukum ini harus dibedakan. Apakah yang bersangkutan mau menyetor atau tidak. Kalau auditor mengatakan ada kerugian negara tapi yang bersangkutan mengatakan belum ada ketetapan majelis, dia bisa tidak menyetor lebih dahulu, tapi menunggu ketetapan majelis. Tapi kalau dia percaya ini kerugiannya benar lalu dia setor, itu tidak masalah. Namun seharusnya memang diproses melalui keputusan majelis. Jangan sampai kerugian negara tidak termonitor karena diselesaikan langsung. UU No. 15/2006 mewajibkan BPK untuk memantau kerugian negara.

Direktorat LABH memiliki tugas menyusun rancangan peraturan keputusan dan naskah BPK. Apa saja rancangan tersebut?
Kita hanya proses legislasinya. Direktorat ini fungsinya adalah interaksi BPK dengan pegawainya, dengan pihak ketiga, termasuk dengan luar negeri, juga dengan auditee. Dalam interaksi ini bisa timbul keputusan-keputusan administrasi negara. Contoh interaksi BPK dengan pegawainya, mengakibatkan ada pengangkatan dan pemindahan pegawai. Ini kita buat legislasinya. Dalam rangka kerjasama dengan pihak ketiga, bisa dibuat perjanjian. Kita memberi pendapat hukum kepada perjanjian-perjanjian seperti MoU dengan negara lain. Biro Humas dan Luar Negeri minta pendapat hukum kita tentang ini.
Dalam perjanjian, diharapkan kita dapat memberi pendapat hukum dari sudut legalnya. Jangan sampai dirugikan dalam hubungan kerja sama. Demikian juga dalam pengadaan barang dan jasa, diharapkan ada standar kontrak BPK dalam pengadaan tersebut.

Dikatakan juga, direktorat ini bertugas memberi bantuan hukum. Apa bentuk pemberian bantuan hukum tersebut?
Kalau terjadi sengketa hukum di dalam kedinasan, maka kita yang akan beri bantuan hukum. Tapi tidak kita berikan di luar dinas. Kita juga membantu pegawai yang sudah pensiun namun terlibat masalah hukum ketika dia masih dinas. Rencananya, jika ada yang membutuhkan penasehat hukum, akan didampingi BPK, dalam batas masalah kedinasan. Pada kondisi BPK digugat oleh pegawainya, yang kita bantu BPK-nya.

Pada masalah pemantauan proses penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK, bagaimana sebenarnya pola hubungan antara LHP BPK dengan aparat penegak hukum? Karena dalam UU BPK dinyatakan 30 hari. Tapi banyak LHP yang berindikasi kerugian negara yang tidak disampaikan ke aparat hukum.
Pada pasal 8 ayat 4 UU BPK, menyatakan apabila hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur pidana, maka harus diserahkan ke aparat yang berwenang satu bulan setelah ditemukannya hal tersebut. Pasal ini menimbulkan dua pertanyaan. Apakah satu unsur pidana, kita ambil contoh pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK), itu unsurnya ada pelaku, memperkaya diri, melawan hukum, dan merugikan keuangan negara. Apakah dengan ditemukan unsur kerugian ini maka ada kewajiban menyerahkan? Apakah harus empat, dua, atau tiga, atau semua unsur?
Pertanyaan kedua, kapan satu bulan itu mulai dihitung? Ini perlu segera dirumuskan. Kita harus lihat bahwa hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada aparat yang berwenang dijadikan dasar penyidikan. Menurut saya, pasal 8 ayat 4 itu dikaitkan dengan mengatur tindakan penyidikan, harus semua unsur dulu bisa kita temukan, baru kita serahkan ke aparat. Tentang pertanyaan kedua, kapan dimulai, yang wajib menyerahkan adalah BPK, bukan pemeriksa. Sehingga kalau temuan pemeriksaan itu sudah disampaikan ke Badan, berarti sudah mulai dihitung waktunya. Kalau tidak menentukan batas waktu itu harus dimulai, sangat rawan kita digugat oleh pihak lain. Kewenangan menetapkan hal ini termasuk adanya dugaan tindak pidana adalah Badan.
Tapi yang sering jadi masalah ketika auditor mengungkapkan ada kerugian negara dalam temuannya. Dalam temuan ada kriteria dan kondisi. Kalau bertentangan berarti melawan hukum.
Baru dua unsur. Padahal kalau mengacu pada tindak pidana menurut pasal 2 UU TPK misalnya, harus ada empat unsur.
Kalau ada kerugian negara, kemungkinan besar ada orang yang diperkaya. Ini berarti tiga unsur.
Ini tidak bisa kemungkinan, tapi harus bisa dibuktikan.
Artinya kalau ini kerugian negara, umumnya sudah ditemukan tiga unsur. Akibatnya kerugian negara kemungkinan ada unsur melawan hukum. Kecuali karena sanksi denda keterlambatan. Itu ada kerugian negara tapi tidak ada unsur melawan hukumnya.
Ini perlu pemahaman. Unsur melawan hukum di kerugian negara menurut pasal 1 UU No. 1 Tahun 2004 dengan unsur melawan hukum pada pasal 2 UU TPK berbeda. Berbeda bukan unsur melawan hukumnya, tapi hubungan kausalitasnya. Pada kerugian negara, hubungan kausalitasnya adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan pada UU TPK, perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri, akibatnya kerugian negara. Ini yang kadang tidak secara cermat dipahami. Kita hanya melihat ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Apakah auditor harus paham sampai pada definisi antara UU TPK dan kerugian negara?
Inilah pentingnya. Kita akan memberi petunjuk bagaimana memahami hal ini. Empat unsur tersebut terpenuhi lebih dulu, baru kita serahkan. Kalau hal ini sudah disepakati, maka kita harus sepakat bahwa auditor harus paham.
Kembali ke masalah LHP yang ada kerugian negara. Sebenarnya, siapa yang berwenang untuk mengajukan ke Badan? Apakah ada direktorat khusus yang menangani?
Menurut saya karena ini jalur pemeriksaan, maka menggunakan bottom up dari pemeriksa ke penanggung jawab sampai ke Tortama dan Anggota.
Di daerah ada yang sudah memiliki konsultan hukum, ada yang belum. Apakah nanti hasil konsultan hukum itu yang menyatakan ada unsur indikasi tipikor, atau setelah melihat ada unsur tipikor kemudian konsultan tersebut mengajukan kepada Badan?
Tidak begitu. Organisasi baru ini sudah tidak lagi mengadopsi Tim Konsulen Hukum. Karena kita menyerap tugas ini di tugas subag hukum di perwakilan. Seharusnya subag hukum di perwakilan harus proaktif untuk mengkaji LHP di perwakilan. Aktif maksudnya ada prosedur standar satu hasil pemeriksaan. Sebetulnya tidak mungkin seluruh hasil pemeriksaan ini harus masuk ke subag hukum atau ke Ditama Binbangkum. Hal ini tidak memberikan efektivitas dan efisiensi kerja. Untuk ke depan perlu dibangun kemampuan auditor untuk mendeteksi secara dini apakah masalah ini perlu diteruskan ke subag hukum atau ke Ditama Binbangkum. Deteksi dini ini yang harus kita bangun. Kalau ini sudah terjadi, mungkin bisa bersinergi.
Jika di perwakilan BPK hal ini ditangani oleh subag hukum, di kantor pusat ditangani oleh Ditama Binbangkum. Ditama Binbangkum hanya dalam tataran menyetujui terpenuhinya unsur indikasi tindak pidana. Misalnya jika baru terpenuhi dua unsur, maka perlu dilakukan audit investigatif untuk menambah unsur tersebut. Untuk penyampaian kepada aparat penegak hukum, hanya kewenangan Badan.
Apakah Kepala Perwakilan mempunyai kewenangan untuk itu?
Kita harus lihat sumber kewenangan di Badan. Bahwa Badan kemudian melimpahkan kewenangan itu kepada Kepala Perwakilan, itu untuk dan atas nama Badan.
Menpan mengeluarkan surat edaran yang mengatakan agar penegak hukum tidak serta merta mennggunakan LHP untuk kegiatan penyidikan. Apa ini tidak menurunkan kredibilitas BPK?
Setahu saya, surat edaran Menpan tidak ditujukan kepada BPK, tapi kepada aparat penegak hukum untuk tidak serta merta menjadikan hasil pemeriksaan BPK yang dipublikasikan menjadi bahan penyelidikan. Menurut pemahaman saya, edaran ini ada karena ketidakpahaman sebagian orang tentang tindak pidana. Tanpa kita harus berburuk sangka dengan oknum-oknum atau LSM, ketidakpahaman antara pengelola keuangan tentang masalah hukum ini yang kadang dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang bukan untuk penegakan.
Apa harapan Ditama Binbangkum selanjutnya?
Pada 2008, kita diharapkan memiliki data base sampai di mana proses penegakan hukum dari hasil pemeriksaan yang telah kita serahkan. Sehingga seringkali pihak luar bertanya, kita tidak bisa menjawab. Data base ini bukan sekadar kita meng-cover tingkat penyelesaian, tapi kita akan coba analisis kelemahan dari hasil pemeriksaan yang diserahkan ke penegak hukum untuk dijadikan umpan balik kebaikan internal BPK.
Saya juga berharap Ditama Binbangkum sesuai dengan SK organisasi dapat mengawal segenap pelaksana BPK dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasannya. Selain itu, Ditama Binbangkum dapat memberikan pendapat hukum dan mengembangkan aturan-aturan yang mendukung sehingga BPK tidak rawan terhadap pelanggaran hukum.

--Cris Kuntadi, Bestantia--



Read More......

CARKeyS - PENDEKATAN UNTUK MENCAPAI EFISIENSI PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN

Cris Kuntadi, MM, CPA, Ak.

Untuk mencapai efisiensi audit, auditor perlu mengintegrasikan dan menerjemahkan informasi yang diperoleh dalam tahap awal audit (preliminary survey) dan menentukan model pendekatan audit sehingga diharapkan dapat mencapai seluruh tujuan audit. Rencana pendekatan audit menggambarkan sifat umum, waktu, dan luasnya pendekatan prosedur audit yang dilakukan dan rasionalitas untuk memilihnya. Ini merupakan “jembatan” antara seluruh keputusan audit dengan informasi rencana lainnya yang ada dalam program audit. Kemudian, pendekatan audit dibuat secara detail sehingga reviewer dapat menilai keakuratan dan menyediakan instruksi yang jelas kepada auditor pelaksana rencana audit. Salah satu pendekatan yang dirasa cukup memadai untuk dapat mencapai tujuan audit adalah CARKeyS yang telah diterapkan oleh Audit New Zealand denga susunan sebagai berikut:
C --> Controls (pengendalian) --> Pengujian atas pengendalian (control tests)
AR --> Analytical Review --> Prosedur review analitis
Key --> Key items --> Pemilihan masalah/perkiraan tertentu untuk diaudit, biasanya saldo yang lebih besar dari tolerable error (kesalahan yang dapat ditolerir).
S --> Sampling --> Pemilihan sampel yang representatif (substantive procedures)

1. CONTROL (C)
Manajemen berkepentingan terhadap informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan usaha secara relevan dan dapat dipercaya (reliable). Pengendalian merupakan mekanisme utama di mana manajemen dapat memperoleh keyakinan tentang integritas informasi. Auditor juga berkepentingan terhadap integritas informasi dan efektivitas pengendalian yang dilakukan oleh manajemen. Dalam mengevaluasi efektivitas pengendalian, auditor tidak hanya menekankan pada bagaimana pengendalian tersebut disusun, tetapi juga penerapan atas pengendalian dalam prakteknya untuk mencapai tujuan pengendalian yang ditetapkan.
Dalam mendokumentasikan dan mengevaluasi pengendalian, auditor harus memperhatikan keterbatasan pengendalian untuk dapat menjamin administrasi yang efisien dan kelengkapan dan kewajaran pembukuan. Auditot harus tetap memperhatikan faktor-faktor yang dapat menurunkan efektivitas pengendalian. Penelitian berikut perlu dipertimbangkan dalam mengevaluasi efektivitas pengendalian:
• Pengendalian otorisasi dapat disalahgunakan oleh pejabat untuk kepentingan pribadi.
• Manajemen sering membuat pengecualian atas pengendalian yang diterapkan.
• Karena pengendalian tergantung pada faktor manusia, biasanya menimbulkan kesalahan karena judgment (pertimbangan) atau interpretasi dan kesalahan dalam pemahaman, kecerobohan, kelelahan, atau kebingungan.
• Jika kemampuan dan integritas pegawai dapat dikendalikan dalam penyaringan dan pendidikan, kualitas ini mungkin berubah karena tekanan baik dari dalam maupun luar organisasi.
• Tanpa memperhatikan seberapa kompeten pegawai, pengendalian dapat menjadi jauh dari efektif jika pegawai tidak memahami fungsi mereka.
Tujuan dalam pengujian atas pengendalian adalah untuk mengarahkan auditor menentukan apakah untuk periode pengendalian yang diuji berjalan seperti yang diharapkan, diterapkan selama periode yang diuji, dilaksanakan dari waktu ke waktu, meliputi seluruh transaksi atau kejadian yang berkaitan, didasarkan pada informasi yang dapat dipercaya, dan berakibat pada koreksi atas kesalahan yang ditemukan.
Jika auditor percaya bahwa tujuan pengendalian yang tertentu dapat dicapai dengan lebih dari satu pengendalian, auditor tidak perlu menguji seluruh pengendalian tapi hanya terhadap pengendalian yang dapat dipercaya. Pengujian atas pengendalian dapat dilakukan dengan mengajukan pertanyaan, observasi, dan inspeksi terhadap bukti fisik yang dihasilkan dari kinerja pengendalian. Mengajukan pertanyaan (inquiry) dapat dilakukan terhadap pegawai yang membuat rekonsiliasi bagaimana reconcile item (perkiraan yang harus disamakan, misalnya saldo bank harus sama dengan saldo buku) dapat diidentifikasi, alasan penyamaan tersebut dan prosedur yang dipakai untuk meyakinkan bahwa catatan akuntansi segera dikoreksi ketika ada hal yang tidak sama. Auditor juga perlu menguji rekonsiliasi dilaksanakan secara benar dan tepat waktu.
Auditor juga bisa melakukan observasi bagaimana rekonsiliasi dibuat. Tetapi mungkin pegawai yang melakukan rekonsiliasi akan lebih hati-hati ketika diperhatikan cara membuat rekonsiliasi oleh auditor.
Ketika melakukan pengujian pengendalian, auditor perlu menggunakan pertimbangan profesionalnya untuk menentukan luasnya pengujian tersebut. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan luasnya pengujian antara lain:
a. Seberapa sering pengendalian dilakukan.
b. Tingkat keyakinan auditor terhadap pengendalian sebagai dasar untuk membatasi pengujian substantif.
c. Tingkat keyakinan atas bukti/dokumentasi yang dihasilkan oleh pengendalian.
d. Kebutuhan atas keyakinan bahwa pengendalian berjalan secara efektif.
e. Keberadaan perpaduan pengendalian yang mungkin mengurangi tingkat keyakinan

2. ANALYTICAL REVIEW (AR)
“Effective analytical review is important.” Itulah kalimat utama tentang pentingnya prosedur audit ini. Analytical review merupakan suatu alat uji yang manfaatnya tergantung pada keadaan dan kondisi obyek yang diperiksa. Analytical review merupakan kemampuan dasar yang digunakan bukan hanya dalam konteks auditing tetapi juga dalam hubungannya dengan kegiatan operasional maupun keuangan di sektor publik maupun swasta.
Analytical review adalah alat yang dipakai untuk mempelajari dan membandingkan hubungan antara data (keuangan dan non-keuangan) baik dalam proses perencanaan audit, sebagai teknik review akhir, maupun sebagai tes substantive (alternatif atau tambahan untuk sampling atau tes-tes yang lain). Analytical review juga disebutb sebagai suatu perbandingan tentang apa yang telah diperoleh dengan apa yang diharapkan: suatu tes kelayakan (test of reasonableness). Perbandingan tersebut dapat dilakukan secara bulanan, tahunan atau apapun dalam mencapai tujuan audit.

Fluktuasi
Jika analytical review menghasilkan perbedaan nilai yang signifikan, mungkin ada suatu hasil dari perbandingan yang tidak dapat ditolerir dan berpengaruh terhadap tujuan audit. Dalam melaksanakan, auditor mungkin menghadapi hasil atau fluktuasi yang material atas tren. Kecuali dalam keadaan yang tidak biasa, ada beberapa fluktuasi atas hubungan dimana auditor perlu melihat lebih mendalam sebelum memutuskan kesesuaiannya dnegan tujuan audit.
Hal yang paling penting adalah bahwa fluktuasi dapat diterima dan yang tidak normal ditindaklanjuti secara mendalam untuk melihat apakan hal tersebut dalat mengganggu tujuan audit karena tidak dapat ditolerir (intolerable). Tindak lanjut dapat dilakukan dengan:
 Diskusi masalah dengan manajemen klien. Keterangan dari manajemen harus diverifikasi kecuali keterangan tersebut beralasan dan auditor harus lebih berhati-hati dengan keterangan yang dipaksakan (glib explanations).
 Kegiatan analytical review lebih mendalam atau pengujian alternatif seperti sampling, melihat file, dan lain-lain.

Beberapa Inti Masalah yang Perlu Diingat
1. Ingat tujuan
Analytical review harus disesuaikan dengan keadaan klien dalam hal:
 Penting untuk memahami secara jelas tentang tujuan dimana analytical review digunakan untuk membantu dan apakah perkiraan menampilkan kesalahan (overstatement atau understatement).
 Hanya melakukan analytical review jika hal tersebut dapat membantu dalam mencapai tujuan audit. Analytical review atas gaji, misalnya, biasanya relatif kurang informatif dan menghabiskan banyak waktu dan mungkin akan lebih baik langsung pada pengujian substantif atas file pegawai yang disampel untuk melihat keberadaannya (existence), tingkat upah, otorisasi lembur dan lain-lain.
2. Bedakan antara tahap persiapan dan interpretasi.
Hanya melihat perbedaan di dalam daftar tidak berarti apapun. Menginterpretasikan dan menindaklanjuti hal-hal yang luar biasa merupakan inti dari analytical review, di mana auditor menetapkan keyakinannya atas bukti-bukti.
Jangan mengasumsikan analisa yang kompleks akan lebih baik dari pada yang sederhana. Meskipun auditor telah mencurahkan kamampuannya dalam persiapan pengujian, jangan lantas mengasumsikan bahwa interpretasi yang diberikan telah dapat digunakan untuk menarik kesimpulan yang kuat.
3. Gunakan analisa yang dilakukan kien jika memungkinkan
4. Usahakan analytical review yang sederhana

Pertimbangkan kelayakan pengujian sebelum melakukannya. Jangan sampai pada keadaan dimana auditor ingin memperoleh data yang banyak karena tidak mudah untuk mendapatkannya dari klien. Buatlah pengujian sederhana. Tidak ada nilai lebih dalam kompleksitas dan hanya pengujian yang dapat membantu mencapai tujuan audit. Tetapi jangan pula terlalu menganggap mudah analytical review karena tujuannya adalah untuk memperoleh bukti yang cukup dengan resiko yang kecil sehingga auditor memberikan opini wajar tanpa pengecualian padahal ada kesalahan material di dalamnya. Resiko mungkin ditimbulkan ketika auditor mengambil kesimpulan yang salah dari data yang salah atau kekurangan pengetahuan mungkin lebih besar dalam menerapkan analytical review dibandingkan dalam masalah sampling: pertimbangan dalam analytical review membutuhkan pengalaman yang cukup.
5. Auditor harus mempunyai data yang reliable
Auditor harus dapat menetapkan analytical review sebagai suatu persamaan dan harus puas dengan reliability hubungan fungsional sebelum auditor dapat mencapaiu tujuan audit.
6. Tidak adanya fluktuasi yang diharapkan perlu ditelusuri sebagaimana adanya fluktuasi yang tidak diharapkan.
Ini umumnya berhubungan dengan mendefinisikan di muka, fluktuasi signifikan apa yang perlu dijelaskan dan ditindaklanjuti. Auditor hanya dapat melakukan ini jika mengetahui apa tujuannya dan jenis fluktuasi yang bisa ditolerir.
7. Auditor harus memvalidasi keterangan dari manajemen
Analytical review tidak dapat diselesaikan tanpa validasi dengan penjelasan manajemen. Luasnya validasi atas penjelasan manajemen tergantung pada keadaan, kelayakan penjelasan, konsistensinya dengan informasi yang lain dan lain-lain.
8. Jangan hanya berfikir bahwa analytical review merupakan pengujian substantif.
Terpisah dari kegunaannya dalam perencanaan dan review, analytical review dapat mengarahkan auditor selama pekerjaan lapangan untuk:
 Lebih memahami bisnis klien
 Mengembangkan pemahaman atas pengendalian lingkungan yang lebih mendalam dan keyakinan atas efektifnya pengendalian tersebut. Dalam hal ini, analytical review hampir mendekati pengujian ketaatan (compliance test).

3. KEY ITEMS (Key)
Menentukan unsur kunci perkiraan yang diaudit mungkin merupakan pendekatan yang paling efektif dan efisien karena cakupan jumlah uang yang besar dapat dicapai. Ketika pemilihan dapat menghasilkan cakupan yang cukup sehingga hanya ada sedikit resiko yang tertinggal dari perkiraan yang mungkin mengandung kesalahan, pengujian lebih mendalam mungkin tidak diperlukan lagi.
Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah melakukan prosedur review analitis, menerapkan pendekatan agar audit dapat lebih efektif dan efisien, mengidentifikasikan transaksi dan saldo yang secara individual penting, dan mengurangi atau meniadakan pengujian lebih mendalam. Karena perkiraan individu dalam neraca saldo atau kelas transaksi yang melebihi tolerable error dipentingkan, maka gunakan tolerable error (TE) sebagai langkah pertama dalam mendefinisikan key items. Auditor mungkin juga menyimpulkan bahwa perkiraan tertentu yang lebih kecil dari TE perlu dijadikan key items dan diuji karena, sebagai contoh, auditor percaya perkiraan tersebut mengandung kesalahan audit yang penting.
Key items dapat meliputi:
a. Transaksi yang membutuhkan pertimbangan subyektif (seperti penyesuaian penilaian persediaan)
b. Transaksi yang besar atau tidak biasa dicatat pada saat atau mendekati tutup buku atau tanggal penilaian interim (seperti penjualan yang besar sebelum atau setelah tutup tahun pada tanggal persediaan fisik).
c. Saldo yang sudah lama seperti piutang yang berumur lama.
d. Transaksi yang memerlukan campur tangan manajemen tingkat tinggi, seperti transaksi pihak yang berkepentingan.
e. Transaksi yang besar dan tidak umum lainnya.

4. SAMPLING
Pengujian substantif (substantive test) merupakan alternatif terakhir dalam melakukan pemeriksaan. Pengujian substantif dilakukan setelah ketiga prosedur sebelumnya dilakukan. Pengujian substantif mungkin tidak diperlukan manakala ketiga pengujian sebelumnya telah memberikan keyakinan yang memadai untuk memberikan keyakinan atas kewajaran laporan keuangan.
Dalam menentukan perlu tidaknya melakukan sampling, auditor dapat menggunakan Statistical Sampling Worksheet (lihat lampiran 1). Dalam Statistical Sampling Worksheet, informasi yang diperlukan dibagi dalam beberapa tahap yaitu:
a. Sifat pengujian substantif
1) Tolerable error yang telah ditentukan sebelumnya
2) Total nilai populasi, seperti total biaya
3) Risk assessment
Risk assessment didasarkan pada keyakinan atas efektivitas pengendalian dan resiko kesalahan yang terjadi. Semakin rendah resiko, semakin kecil jumlah sample (berkaitan dengan hasil pengujian atas pengendalian).
b. Kombinasi prosedur
1) Total nilai key items yang telah diaudit
2) Total cakupan key items.
3) Nilai populasi dikurangi key items
4) Dasar ukuran sample
5) Tabel Faktor Resiko Audit
c. Menentukan jumlah sampel.
Sampel yang diambil merupakan perkalian antara Dasar Ukuran Sampel dengan Tabel Faktor Resiko Audit. Jika hasil perkalian tersebut lebih rendah dari 10, maka auditor tidak perlu lagi melakukan pengujian substantif karena prosedur sebelumnya sudah dapat memberikan keyakinan atas kewajaran laporan keuangan.
Inti pengambilan sample ini adalah dengan mengurangkan populasi yang akan diperiksa dengan key items yang telah diperiksa. Selanjutnya dilihat berapa cakupan populasi yang telah diperiksa. Jika cakupan tersebut belum dapat memberikan keyakinan yang memadai, maka auditor perlu menambah sample yang diperlukan berdasarkan hasil statistical sampling worksheet.


Read More......

Rabu, 07 Januari 2009

10 Hal Penghambat Karier

Romi Suryana, SE
Sumber: Majalah Peme4riksa No. 109

BPK sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat terkait upaya pembenahan kinerja tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Beberapa tahun belakangan, BPK melakukan rekrutmen besar-besaran sebagai bagian dari amanat UUD Perubahan 1945, yang mengharuskan BPK membuka perwakilan di setiap ibukota Provinsi di Indonesia. Masyarakat, terutama lulusan perguruan tinggi antusias untuk melamar pekerjaan sebagai pegawai BPK-RI.
Dengan bertambahnya jumlah pegawai BPK, bukan hal yang mustahil bahwa akan terjadi persaingan kerja yang ketat untuk seluruh pegawai BPK. Untuk itu diperlukan strategi dan kiat khusus dari masing-masing pegawai agar dapat survive dalam menghadapi persaingan, dan tidak menjadi pegawai yang kalah dalam bersaing, dan akhirnya tersingkir dari instansi ini.

Berikut dipaparkan 10 hal penghambat karier yang harus kita waspadai, agar karier berjalan lancar. Berikut hal-hal yang dapat menghambat karier kita:
1. Ketidakmampuan
Ketidakmampuan dapat berbuntut panjang. Dalam suatu penelitian menunjukkan, seorang atasan selalu berpendapat lebih baik punya pegawai yang konsisten mau belajar menambah keterampilannya daripada yang hanya berhenti pada satu kemampuan. Karena, pegawai dengan tipe ini tidak akan berkembang dan cenderung tak mau bekerja sama dalam sebuah organisasi.

2. Sulit Kerja dalam Tim
Di dunia ini, tidak ada seorang pun yang merasa senang hidup di samping seorang primadona. Primadona di sini maksudnya adalah seseorang yang cakap dalam bekerja, mempunyai prestasi yang bagus, dan sangat disegani oleh atasan. Seorang atasan pasti akan kesulitan dalam menghadapi pegawai yang tak mau atau tak mampu bekerja dalam tim. Jadi, pastikan diri kita untuk bisa menjadi anggota tim kerja yang baik dan bisa bertindak sebagai makhluk sosial yang baik juga.
3. Tak Tepat Waktu
Jika sebuah pekerjaan harus selesai hari Rabu, misalnya, camkan di benak kita bahwa hari Kamis tidak akan pernah ada. Sebuah organisasi akan selalu membutuhkan orang yang dapat bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Tak menepati tenggat waktu bukan hanya mencerminkan seseorang yang tidak profesional, tetapi juga berarti merusak bahkan menghancurkan jadwal kerja orang lain. Jika sudah menjadi komitmen, mari kita tepati janji, apapun yang terjadi, karena hal ini sangat penting.
4. Memanfaatkan Fasilitas Kantor
Fasilitas kantor seperti internet dan telepon di kantor adalah untuk keperluan penting kantor. Pergunakanlah telepon untuk keperluan pribadi sesingkat mungkin dan jangan menerima panggilan telepon yang bersifat pribadi dengan waktu bicara yang lama. Jaringan internet yang ada adalah untuk keperluan transfer dokumen , data, dan informasi, secara online jaringan kantor di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan fasilitas internet untuk keperluan pribadi dalam waktu yang lama akan membuat pengiriman data dan informasi di suatu bagian ke bagian yang lain akan berjalan lambat.
5. Sok Eksklusif
Jangan mengisolasi diri atau bertingkah sok eksklusif. Kembangkanlah diri kita dan jalin hubungan dengan reken sekerja. Orang yang mempunyai jaringan efektif, akan memiliki jalur dan sumber informasi yang akurat sehingga lebih mudah mencapai dan mengerti politik organisasi di instansi dia bekerja. Penelitian membuktikan, pegawai yang mempunyai jaringan luas, umumnya cenderung menjadi seorang yang dapat bekerja dalam tim, banyak memberikan andil pada kesuksesan tim kerja, dan memiliki nilai lebih sehingga cepat mendapat promosi serta kompensasi yang tinggi.
6. Menjalin Asmara di Kantor
Walaupun kita berada di ruangan atau divisi yang terpisah, menjalin hubungan asmara di kantor bukan merupakan pilihan yang baik. Hubungan asmara dengan rekan sekerja yang putus di jalan, bisa membuat hubungan kerja menjadi terganggu. Belum lagi harus menghadapi omongan rekan-rekan sejawat.
7. Takut Ambil Risiko
Jika kita tidak percaya pada diri sendiri, maka orang lain pun tidak akan percaya pada kita. Tunjukkan sikap dapat mengerjakan sesuatu dan mengambil risiko. Katakan dengan jujur “Saya belum pernah mengerjakan hal tersebut tapi saya akan berusaha mempelajari bagaimana caranya”. Jangan takut gagal atau takut membuat kesalahan. Jika keadaan menjadi kacau, segera ubah dan minta bantuan rekan atau atasan yang lebih tahu. Pokoknya, coba untuk belajar pada semua kesempatan yang ada di setiap situasi. Ingat, lembur karena risiko kerja dapat membuat Anda menjadi lebih tertantang dan lebih cepat maju.
8. Tanpa Tujuan
Kegagalan bukan suatu keburukan dalam rangka mencapai suatu tujuan. Yang buruk adalah jika Anda tak punya tujuan untuk mencapai sesuatu. Jadi, susun rencana kegiatan sehari-hari untuk mencapai tujuan tadi. Percaya atau tidak, 80% dari keberhasilan yang diraih seseorang, 20%-nya datang dari aktivitas yang dilakukannya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Atur mana yang menjadi prioritas dan fokuskan pada pekerjaan tersebut.
9. Terkesan Ceroboh
Suka atau tidak, penampilan selalu diperhitungkan. Orang selalu menilai semua penampilan serta tingkah laku Anda. Dengan kata lain, usahakan untuk tidak berpakaian seenaknya saat pergi ke kantor, atau berpakaian yang tidak selayaknya dikenakan di kantor. Berlakulah jujur, berbicara dengan bahasa yang baik dan sopan, tidak menggunakan bahasa dialek atau daerah. Bersikaplah sebagai seorang yang kompeten, mempunyai komitmen dan perilaku yang baik.
10. Tak Menjaga Mulut
Berhati-hatilah jika sedang berbicara di tempat-tempat umum di kantor, dan perhatikan kepada siapa Anda berbicara. Jangan bercanda mengenai kepercayaan, suku, ataupun masalah-masalah pribadi rekan kerja ataupun atasan. Semua pembicaraan mengenai hal itu bukanlah sesuatu yang bebas, dan tidak gratis karena suatu saat akan berimbas secara tidak langsung terhadap pekerjaan Anda.

Read More......

SPKN SEBAGAI TITIK AWAL MEMBANGUN PEMERIKSAAN BERNILAI TAMBAH

Sumber: Majalah Pemeriksa No. 109

Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksannya. Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, dan kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP) 1995.
SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini. Terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan maka untuk memenuhi amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK harus menyusun Standar Pemeriksaan yang dapat menampung hal tersebut. Oleh karena itulah, BPK telah berhasil menyelesaikan penyusunan standar pemeriksaan yang diberi nama ‘Standar Pemeriksaan Keuangan Negara’ atau disingkat dengan ‘SPKN’.

Dengan menyadari bahwa SAP 95 telah tidak mukhtahir, maka kondisi kekinian menjadi titik awal yang perlu diidentifikasikan dalam melakukan penyusunan SPKN ini. Kondisi kekinian tersebut yang menjadi pertimbangan adalah (1) Tuntutan akan akuntabilitas yang makin kencang, inilah yang mendorong SPKN mengatur formulasi pelaporan yang lebih familiar dengan para pengguna. Namun ini bukanlah tugas semata-mata SPKN, namun juga harus dibarengi dengan kesediaan para pengguna LHP BPK untuk memahami dan mempelajari SPKN. Untuk itulah SPKN ini akan BPK muat dalam website BPK dan mendapat nomor ISBN agar mudah diakses di berbagai perpustakaan dan toko buku dan secara internal, Mengaktifkan Kolom SPKN di Majalah Pemeriksa dan Buletin Intern BPK adalah hal yang tak kalah pentingnya. Membuka akses inilah yang akan membawa pengembangan terus menerus atas pentingnya pemeriksaan BPK. (2) kronisnya penyalagunaan kewenangan yang merugiakan keuangan negara atau yang biasa dikenal dengan KKN (korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Untuk memenuhi kondisi kekinian tersebut, BPK telah melakukan proses penyusunan SPKN sebagaimana diatur dalam UU maupun kelaziman dalam profesi. Hal hal yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kekinian di bidang audit dan pengelolaan yang akan diaudit antara lain (1) penjaringan masukan via web site (2) publik hearing; (3) pertemuan konsultasi dengan pemerintah. Penyusunan SPKN ini telah melalui proses sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang maupun dalam kelaziman penyusunan standar profesi. Hal ini tidaklah mudah, oleh karenanya, SPKN ini akan selalu dipantau perkembangannya dan akan selalu dimutakhirkan agar selalu sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.


KEDUDUKAN DAN PERAN SPKN TERHADAP TUGAS DAN PERAN BPK
SPKN merupakan patokan bagi pemeriksa. Pemeriksa adalah profesi yang bernaung dibawah organisasi pemeriksa. Organisasi pemeriksa dijalankan oleh manajemen organisasi. Inilah karakter khusus dari suatu organisasi pemeriksa sebagai organisasi profesi yaitu dibangun dengan dualisme jalur. Jalur pertama yang menjalankan peran utama keberadaan organisasi selanjutnya kita sebut sebagai jalur profesi, sedangkan jalur kedua adalah jalur pengerak/ manajemen organisasi yang selanjutnya kita sebut sebagai jalur struktur. Kedua jalur ini jelas berbeda namun tetap saling beririsan sehingga sulit untuk dipisahkan ibarat seperti dua sisi mata uang. Namun, ketika dua jalur ini sudah berbaur dan tidak lagi dapat dibedakan maka organisasi profesi berada pada titik kronis.


Lahirnya SPKN diperuntukkan bagi BPK. BPK merupakan organisasi Profesi. Dengan demikian baik jalur profesi dan jalur struktur yang ada di BPK harus mengacu pada SPKN. Peruntukkan menjadikan SPKN sebagai patokan diantara dua jalur ini jelas sangat berbeda. Bagi jalur profesi, SPKN jelas menjadi patokannya dalam melaksnakan tugas pemeriksaan. Namun bagi jalur struktur, SPKN ini harus dijadikan patokan untuk mengarahkan kegiatannya agar dapat mendukung dan menunjang tugas utama organisasi yaitu pemeriksaan. Dengan demikian, SPKN haruslah menjadi poros dalam gerak sentrifugal yang harus terbentuk dari semua elemen organisasi BPK yang tugas utamanya sebagai pemeriksa keuangan negara.

Gerak sentrifugal yang terbentuk jelas merupakan daya dorong kemajuan organisasi yang luar biasa menuju visi BPK. Hanya dengan arah tujuan yang sama maka visi itu tidak hanya sebagai mimpi. Nafas ini dirasakan dalam substansi SPKN. SPKN menyatakan bahwa penanggung jawab pemeriksaan keuangan adalah pemeriksa yang memilki sertifikasi keahlian yang diakui secara profesional. Dengan demikian, penangung jawab pemeriksa bukanlah pihak yang berada dalam jalur struktur tetapi dalam jalur profesi. Hasil pemeriksaan keuangan yang telah ditandatangani oleh penangung jawab pemeriksaan tersebut tidak dapat didistribuskan apabila tidak masuk ke dalam jalur struktur organisasi. Oleh karenaya yang memiliki peran sebagai penambah nilai atas hasil pemeriksaan adalah apabila dapat didistribuskan kepada pihak yang akan menindaklanjutinya. Itulah peran surat pendistribusian yang diterbitkan oleh pihak jalur struktur. Untuk menerbitkan surat pendistribusian atau surat keluar itu tentunya perlu mekanisme organisasi yang dijalankan untuk tujuan itu. Ini menunjukkan bahwa SPKN harus digunakan oleh semua elemen organisasi BPK sebagaimana dimanatkan oleh Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2007 tersebut.

KEDUDUKAN DAN PERAN SPKN TERHADAP TATA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SPKN terlahir sebagai amanat eksplisit dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Sebagaimana maksud UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Peraturan Perundang-undangan maka SPKN ditetapkan dengan Peraturan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, SPKN ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2007. Peraturan BPK tentang SPKN ini merupakan peraturan BPK perdana pasca reformasi peraturan perundang-undangan yang ada.

Dengan demikian, sejak ditetapkannya Peraturan BPK ini dan dimuatnya dalam Lembaran Negara, SPKN ini akan mengikat BPK maupun pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Inilah tonggak sejarah dimulainya reformasi terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK setelah 60 tahun pelaksanaan tugas konstitusionalnya. Dengan demikian, diharapkan hasil pemeriksaan BPK dapat lebih berkualitas yaitu memberikan nilai tambah yang positif bagi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selanjutnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia seluruhnya.


KEDUDUKAN DAN PERAN SPKN TERHADAP STANDAR PROFESI
Lahirnya SPKN menjadi warna sehingga melengkapi standarisasi pelaksnaan tugas profesi yang ada. Selama ini sektor swasta telah lebih maju di bandingkan sektor publik. Dalam pengelolaan keuangan sektor privat (atau lebih banyak swasta yang terlibat) telah dikenal Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan di bidang pemeriksaannya telah dikenal Standar profesional Akuntan Publik (SPAP) yang keduanya telah diterbitkan oleh Ikatan Akuntans Indonesia (IAI) sebagi organisasi profesi yang ada dan diakui sampai saat ini.

Di sektor publik, dalam pengelolaan keuangan khususnya pemerintahan, pemerintah telah menerbitkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nOmor 24 Tahun 2005. oleh karenya dengan ditetapkannya SPKN dengan Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2007 melengkapi satandar yang ada tersebut. Terhadap penggunaan standar-standar tersebut dapat digambarkan bahwa sektor publik dalam pengelolaan keuangannya menggunakan dualisme standar yaitu SAP digunakan untuk pengelolaan sektor publik di pemerintahan sebagai kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Sedangkan kekayaan negara yang dipisahkan yang dikelola oleh BUMN/ BUMD/ pihak lain tetap menggunakan SAK demi menjaga peran pemerintah untuk langsung berinvestasi dan membentuk iklim ekonomi yang sehat. Namun SPKN tetap digunakan untuk semua keuangan negara baik pemeriksaan atas pengelolaan kekayaan oleh Pemerintah maupun oleh BUMN/ BUMD.

SPKN MERUPAKAN SPAP PLUS
Perbedaan SPKN dengan SPAP adalah terletak pada karakter pemeriksaan BPK. Karakter pemeriksaan BPK tersebut adalah keharusan pemeriksa BPK untuk merancang prosedur pemeriksaan terhadap kepatuhan yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan an waspada atas penyimpangan lainnya. Pengujian terhadap ‘Kepatuhan atas peraturan perundang-undangan’ merupakan nilai tambah pemeriksaan yang dilakukan BPK RI selama ini. Hal inilah yang membedakan pemeriksaan BPK dengan pemeriksaan KAP. Oleh karenanya, tidak salah kalau kita sebut pemeriksaan BPK RI adalah pemeriksaan Plus atau pemeriksaan bernilai tambah. Namun pemeriksaan atas kepatuhan tersebut harus dipertimbangkan juga bahwa Pemeriksaan atas kepatuhan merupakan bagian dari pemeriksaan utamanya; yaitu pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Jadi menurut pendapat kami, pengujian atas kepatuhan tersebut merupakan ‘tambahan’ bukan utama. Sehingga seyogyanya tidak mereduksi atau bahkan mengeliminasi makna output dari pemeriksaan laporan keuangan yang hanya berupa opini. Adalah terlalu riskan jika auditor diharuskan untuk menjadikan hasil pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan sebagai satu kesatuan dengan opini atas laporan keuangan. Karena tak ada satu auditor pun yang ‘berani’ untuk menyatakan semua yang dilakukan auditee patuh atau tidak patuh pada peraturan perundang-undangan kecuali auditor yang mungkin ‘nekad’. Memang image yang terbentuk saat ini, jika pemeriksaan itu pasti menemukan penyimpangan atas peraturan perundang-undangan mengingat (1) buruknya SPI dan atau moral pelaku; dan (2) jangan menutup mata jika banyak kriteria peraturan perundang-undangan yang digunakan BPK tidak sejalan dengan apa yang dijadikan dasar oleh auditee. Namun kami optimis, pada suatu saat, akan ada auditee yang patuh sehingga tidak ada lagi penyimpangan (bukankah ini adalah cerminan efektivitas audit BPK). Berdasarkan pandangan tersebut maka konsepsi SPKN menghendaki pemeriksa (1) harus merancang prosedur audit untuk menemukan ketidakpatuhan dalam kerangka audit utamanya (artinya seiring dengan sample yang diambil dalam audit laporan keuangan – transaksi di luar sample belum tentu dapat dicover). Hal inilah dimuat dalam PSP tentang Standar Pekerjaan Lapangan Pemeiksaan Keuangan. (2) harus membuat laporan kepatuhan hanya jika ditemukan adanya penyimpangan. Jika tidak ditemukan penyimpangan maka laporan ini tidak dibuat DARIPADA dibuat namun dilaporkan ’tidak ada penyimpangan yang ditemukan’. Inilah pendekatan negatif dari laporan kepatuhan yang menyajikan ketidakpatuhan bukan kepatuhan.

PEMAHAMAN SPKN UNTUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Hal yang terpenting dari sebuah proses penyusunan SPKN bukanlah terletak pada kualitas SPKN-nya melainkan terletak pada kesuksesan dalam penerapannya. Oleh karenanya segala kegiatan yang dapat memungkinkan terlaksananya SPKN ini secara benar dan konsekuen harus dilakukan. Inilah tugas kita bersama. Untuk impelementasi itulah dibutuhkan pemahan yang utuh dan tidak parsial atas SPKN. Media sederhana yang dapat dilakukan untuk memulai suatu pemahaman terhadap SPKN adalah melalui sosialisais. Namun, kadang kala sosialisais tidak berjalan efektif karena hanya sekedar penyampaian. Untuk itu, perlu dibuat suatu sosialisasi yang dapat membuat pihak memahami makna SPKN tersebut sehingga tahu apa yang akan dilaksnakaan. Sosialisasi tidak hanya diperuntukkann bagi (1) auditor BPK yang bertujuan agar SPKN dapat diaplikasikan dalam pemeriksaan sehingga outputnya seuai SPKN; (2) auditee BPK bertujuan untuk membantu auditee agar dapat membantu dalam memahami hasil pemeriksaan Auditor BPK; (3) akademisi/ profesi/ dan pemerhati bertujuan untuk mendapat masukan dalam pengembangan baik bersifat koreksi maupun bersifat beradaptasi dengan kondisi terkini. Dengan sinergisitas hasil sosialisasi ketiga pihak tersebut secara baik maka kualitas pemeriksaan BPK RI yang bernilai tambah bagi pihak yang diperiksa dapat terwujud. Ingat pemeriksan bernilai tambah ditentukan oleh tiga faktor simultan dari baiknya kualitas (1) hasil pemeriksaan; (2) kemmapuan untuk memahami hasil pemeriksaan; (3) tindak lanjut atas hasil pemeriksan setelah diadaptasikan dengan kondisi.

Selain itu, penerapan atas SPKN kadang memungkinkan terjadi pebedaan interpretasi dalam memahami SPKN. Dari semua perbedaan yang taerjadi maka pendapat atau interpretasi pihak penyusunalah yang harus diunggulkan. Oleh karenanya diterbitkan interpretasi atas SPKN. Terhadap kondisi yang sedang berkembang dan belum diatur dalam SPKN, sambil menunggu perbaikan atau tambahan untuk SPKN, dapat dibuatkan dulu Buletin atas hal ini.

SPKN SEBAGAI BAGIAN DARI KURIKULUM DIKLAT PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
SPKN sebagai poros dalam setiap gerak elemen organisasi BPK harus dapat terimplenetasi. Oleh karenaya pemahanan dan pengembangan yang terus menerus atas nafas SPKN harus selalu dibangun. Pembangunan SDM salah satu tugasnya dilakukan melalui diklat untuk menghasiklan kualitas pekerjaan yang bernilai tambah sebagai tugas dari auditorat, serta reward dengan career plan yang jelas. . Untuk itulah perlu ada sinergi dengan kurikulum diklat yang ada. Sinkronisasi Substansi SPKN dengan Kurikulum Diklat Pegawai BPK dapat dilakukan melalui (1) Penyusunan Modul Aplikasi SPKN; (2) Pengembangan Kurikulum; dan (3) Diklat tentang SPKN. Dan yang lebih penting ada;ah membangun sertifikasi kompetensi pemeriksa keuangan negara.

PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR SPKN
Pengembangan Infrastruktur SPKN melalui (1) Revisi PMP dan Juknis/ Juklak Pemeriksaan serta; (3) Penyusunan infrastruktur derivatifnya. Pengembangan ini melibatakan banyak pihak. Untuk dapat mengembangkan, semua pihak yang terlibat harus memiliki kasatuan pemahanan atas apa yang akan dikembangkan. Meskipun dari latar belakang dan fungsi yang berbeda, pengembangan ini dilakukan secara tim. Kita tidak lagi dapat berpikir untuk menjadi super star tetapi harus mulai mengarah menjadi super team.

SPKN SEBAGAI BAGIAN STANDAR PROFESIONAL PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
a. Penyelesaian Kode Etik Pemeriksa Keuangan Negara
b. Standar Evaluasi LHP dari Pengawas/ Pemeriksa luar BPK
c. Standar Penetapan dan Penyelesaian TP/ TGR
d. Standar Pemantauan Tindak Lanjut

SPKN DINAMIS
SPKN tidak menginginkan menjadi suatu dogmatis yang tidak berkembang. Namun penggunaan SPKN harus selalu sejalan dengan semangat dan jiwa yang melatar belakangi lahirnya satu per satu paragraf pada pernyataa satandar pemeriksaan (PSP) tersebut. Oleh karenya apabila terjadi perbedaan pendapat atas makna suatu paragraf maka perlu dibuatkan interpretasi atas pernyataan standar tersebut. Inilah tugas komite SPKN.
Terhadap kondisi yang mempengaruhi teknis penerapan SPKN, komite dapat menerbitkan Buletin Teknis (BULTEK). Keberadaan bultek adalah temporer selama belum ditetapkannya pernytaan standar tentang hal tersebut. Atau dengan kata lain, bultek adalah respon segera atas kondisi lapangan atau cikal bakal suatu kelahiran pernyataan standar (PSP).
Hal yang terpenting dari sebuah proses penyusunan SPKN bukanlah terletak pada kualitas SPKN-nya melainkan terletak pada kesuksesan dalam penerapannya. Oleh karenanya segala kegiatan yang dapat memungkinkan terlaksananya SPKN ini secara benar dan konsekuen harus dilakukan. Inilah tugas kita bersama.


***





Read More......

PEMERIKSAAN DANA PERIMBANGAN: PELAJARAN BERHARGA DARI IMPLEMENTASI AWAL PEMERIKSAAN TEMATIK

Sumber: Majalah Pemeriksa No. 119

Langkah Cepat Merespon Pemeriksaan Tematik
Tanggal 8 Agustus 2007, seminggu setelah Raker Semester II Tahun 2007, tiga Tortama, yaitu Tortama KN II, Tortama KN V dan Tortama KN VI, duduk bersama untuk memulai langkah dan menyiapkan semua hal yang dibutuhkan dalam pemeriksaan atas Dana Perimbangan. Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu implementasi pemeriksaan tematik. Kerangka kerja dan target yang jelas menjadi poin terpenting dalam diskusi tersebut yang menjadi landasan berpijak bagi pertemuan selanjutnya.

Pertemuan demi pertemuan dilakukan selama dua minggu untuk menyiapkan, mengiden¬tifikasikan, serta memformulasikan kerangka kerja dan target pemeriksaan. Formulasi tersebut dikemas dalam dua dokumen penting, yaitu manajemen pemeriksaan dan program pemeriksaan. Manajemen pemeriksaan disusun mencakup bagaimana organisasi pemeriksaan dibentuk dan bekerja, mekanisme kerja dalam tim pemeriksaan, alokasi dan distribusi tim pemeriksaan, serta jadwal kegiatan pemeriksaan. Adapun program pemeriksaan mengakomodasi substansi pemeriksaan yang penting, meliputi tujuan, sasaran dan metodologi pemeriksaan, serta bentuk laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, prosedur pemeriksaan progam diupayakan dalam bentuk template yang terstandar dan ringkas.

Untuk mengefektifkan proses pemeriksaan Dana Perimbangan, penggunaan teknologi informasi dijadikan media yang cukup penting. Ini dilakukan melalui aplikasi yang dipersiapkan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan Dana Perimbangan. Aplikasi ini membantu penanggung jawab pemeriksaan memantau pemeriksaan dari awal sampai akhir serta memudahkan kompilasi laporan pemeriksaan.

Membuka Tabir Dana Perimbangan
Sebagaimana diketahui, keberadaan Dana Perimbangan lebih diarahkan pada keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antara Pemerintahan Daerah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dana Perimbangan merupakan sumber pendanaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Hal ini dikarenakan tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi.

Dana Alokasi Umum ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, kebutuhan fiskal, dan potensi daerah. Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Berdasarkan data di atas, jelas proporsi “kue” yang diterima di Pemerintah Daerah cukup signifikan, khususnya untuk Dana Desentralisasi yang mencapai 30% dari total belanja negara. Proporsi tersebut kemudian terbagi dalam DAU, DAK, dan DBH dengan komposisi 65:30:5. Melihat strategisnya program dan besarnya uang yang dikucurkan ke daerah melalui Dana Perimbangan, BPK perlu terlibat untuk menilai dan mengkaji akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab dana tersebut. Pertanggungjawaban penyaluran dan penggunaan Dana Perimbangan dalam LKPP tidak jelas dari segi entitas pelaporan, nilai, waktu, dan sasaran rekening. Penetapan besaran dan penyaluran Dana Perimbangan diduga tidak didasarkan pada perhitungan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.


Untuk itu, BPK perlu mencari jawaban atas apa yang terjadi dalam pengelolaan Dana Perimbangan melalui pemeriksaan yang bertujuan menilai sistem pengendalian intern serta ketepatan jumlah, waktu, dan rekening yang dituju. Sasaran pemeriksaan lebih diarahkan pada penetapan, penyaluran, dan penerimaan Dana Perimbangan. Hasil pemeriksaan yang diharapkan atas Dana Perimbangan diawali dari tentatif temuan yang mungkin terjadi, antara lain penetapan dasar alokasi yang memadai, keterlambatan penyaluran, dan penyimpangan penerimaan atas Dana Perimbangan.

Kerangka dan Proses Kerja Tim dalam Mencapai Sasaran
Langkah pemeriksaan dimulai dengan memetakan struktur komando yang akan melakukan pemeriksaan Dana Perimbangan secara serempak. Untuk hal ini, dibentuk 121 Tim yang meliputi 1 Tim Pusat dan 120 Tim Daerah. Auditor yang dilibatkan mencapai 540 auditor dengan komposisi 60 Pengendali Teknis, 120 Ketua Tim, dan 360 Anggota Tim. Auditor Tim Daerah merupakan auditor yang berasal dari 21 Perwakilan BPK dan dibantu Auditor Kantor pusat yang di-BKO-kan ke Tim Daerah.

Struktur komando pemeriksaan Dana Perimbangan secara hirarkis terdiri dari Tim Pengarahan, Narasumber, Penanggung Jawab keseluruhan tim Dana Perimbangan, serta Penanggung Jawab pada setiap Perwakilan BPK. Operasi di lapangan dipimpin oleh Ketua Tim dan 3 Anggota Tim yang disupervisi oleh para Pengendali Teknis. Selain itu, demi tercapainya efektivitas proses dan mutu hasil pemeriksaan, Penanggung Jawab dibantu sekelompok Senior Auditor (Tim TPP –Tim Perencanaan dan Pengkajian) yang terus-menerus memonitor setiap langkah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tim TPP inilah yang diharapkan membantu penanggung jawab dalam mempersiapkan dan mengembangkan metodologi pemeriksaan.
Dengan penuh keberanian dan komitmen tinggi, Tim Dana Perimbangan menyusun jadwal pemeriksaan yang cukup padat dan singkat untuk melaksanakan pemeriksaan Dana Perimbangan pada 241 entitas. Jadwal pemeriksaan terbagi dalam 3 tahapan besar, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahapan perencanaan pemeriksaan meliputi penyusunan program pemeriksaan, sosialisasi program pemeriksaan, dan input data awal Dana Perimbangan.

Sosialisasi program pemeriksaan dan proses penginputan Dana Perimbangan merupakan proses berharga dan perlu menjadi pembelajaran bagi BPK ke depan dalam merancang pemeriksaan tematik yang sifatnya serempak dan terintegrasi. Dua tempat secara bersamaan, yaitu wilayah Timur di Jakarta dan wilayah Barat di Makassar menyelenggarakan sosialisasi yang menjelaskan program pemeriksaan dan manajemen pemeriksaan. Inilah proses penyamaan persepsi dan arah yang sangat diperlukan untuk menjaga perbedaan hasil pemeriksaan dan memudahkan proses konsolidasi laporan gabungan. Di sisi lain, proses penyiapan data awal Dana Perimbangan memberikan nilai tambah untuk mengefektifkan proses pemeriksaan di daerah. Proses penginputan cukup menyita sumber daya audit. Dibutuhkan 80 personil yang bekerja secara bergiliran setiap 4 jam selama 3 hari untuk menginput data Dana Perimbangan.
Selama proses pelaksanaan tersebut diharapkan proses quality control tetap terjaga melalui laporan mingguan dan kegiatan supervisi. Kegiatan supervisi dilakukan secara konsisten yang melibatkan Tim Pengarah, Narasumber, Penanggung Jawab Pusat, dan TIM TPP selama 3 minggu. Dalam hal ini, Anggota II, V, dan VI turun langsung melakukan supervisi atas pelaksanaan Dana Perimbangan yang terbagi untuk bagian Barat, bagian Tengah, dan bagian Timur wilayah Indonesia.

Adapun untuk tahapan akhir yang menentukan, yaitu tahapan pelaporan, dirancang tanggal 1 s.d. 10 Oktober 2007. Penanggung Jawab Daerah, Pengendali Teknis dan Ketua Tim diundang ke kantor pusat untuk menyempurnakan dan menggabungkan laporan akhir setiap entitas yang diperiksa dan laporan gabungan. Dengan demikian, pada tanggal 5 November 2007, laporan gabungan Dana Perimbangan diharapkan dapat disajikan ke Badan dan segera disampaikan kepada pemerintah.

Pola hubungan kerja antara Tim Pusat dan Tim Daerah dengan Penanggung Jawab di kantor pusat dipantau dalam mekanisme yang baku dan sistematis. Penanggung Jawab bersama Tim TPP menyediakan helpdesk yang siap menampung, merespon, dan mengarahkan setiap permasalahan selama pemeriksaan berlangsung. Dengan bantuan media email, fax, serta mobile phone, semua informasi tersebut dijaring dan diidentifikasi serta didiskusikan setiap hari oleh Tim TPP yang ada di helpdesk room. Aktivitas didokumentasikan dan dilaporkan secara periodik kepada Penanggung Jawab serta diinformasikan pada Tim Pengarah dan Narasumber. Bantuan Tim IT yang secara terus menurus merupakan bagian penting untuk memperlancar proses inventarisasi dan validasi yang dikirim dari tim daerah.

Setiap minggu, Tim Daerah melaporkan semua aktvitas pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Mingguan (mencakup persentase perkembangan pemeriksaan, data dan informasi yang diperoleh, indikasi temuan, hambatan atau kesulitan pemeriksaan, serta rencana pemeriksaan berikutnya). Laporan Mingguan ini dijadikan media untuk mengetahui dan memastikan sejauh mana aktivitas pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan program pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Perkembangan Terakhir Pelaksanaan Pemeriksaan
Tak ada gading yang tak retak. Upaya pemeriksaan yang bersifat masif dan serempak tentunya berhadapan dengan berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Kendala tersebut meliputi proses penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan. Di lapangan dirasakan masih memerlukan banyak perbaikan di masa datang dan menjadi catatan bagi kita semua dalam pelaksanaan pola pemeriksaan tematik. Sampai saat ini ada beberapa hal terkait proses pemeriksaan Dana Perimbangan yang menjadi pembelajaran dan perlu disikapi dengan bijaksana.
Pertama, simplifikasi langkah-langkah pemeriksaan Dana Perimbangan ternyata belum dapat menjamin eksekusi di lapangan menjadi lebih mudah. Pada beberapa kasus, berdasarkan tanya jawab lewat email, para auditor di lapangan masih bingung mengartikan langkah yang ada, meskipun sudah dipersiapkan template yang perlu diisi dan dikembangkan dalam menggali permasalah penyaluran dan penerimaan Dana Perimbangan pada pemerintah daerah. Kemungkinan, program yang dikembangkan belum sepenuhnya didasarkarkan pada kajian mendalam tentang substansi Dana Perimbangan atau auditor di lapangan belum berupaya secara penuh untuk mengembangkan prosedur alternatif.

Kedua, validitas data penyaluran Dana Perimbangan oleh Tim Pusat yang akan dijadikan dasar pembanding oleh Tim Daerah untuk memastikan ketepatan waktu, jumlah, dan sasaran rekening yang dituju menemui kendala di lapangan. Pada beberapa daerah ternyata data tersebut tidak dapat digunakan sepenuhnya karena kurang lengkap dan andal. Memang, hal tersebut sudah diantisipasi dengan memasukkan suatu langkah pemeriksaan yang harus diikuti Tim Daerah. Langkah tersebut berupa validasi antara data pusat dengan data yang sama pada KPPN sebelum melakukan perbandingan dengan data yang ada di Pemda.
Ketiga, ketidaklengkapan data pada KPPN menjadi hambatan lain bagi Tim Daerah dalam upaya melakukan validasi data yang ada mengingat terjadi perubahan struktur organisasi pada beberapa kantor KPPN tertentu.

Perbaikan di Masa Datang
Ke depan, pemeriksaan tematik yang masif ini perlu disiapkan dengan matang. Dengan demikian, diharapkan hasil pemeriksaan benar-benar dapat menjawab isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat. Pada konteks ini, ada tiga komponen yang cukup penting untuk mengefekifkan proses pemeriksaan Dana Perimbangan di masa mendatang.
Pertama, kualitas input pemeriksaan yang andal, yaitu penyediaan database penyaluran Dana Perimbangan yang diperoleh dari Departemen Keuangan harus terlebih dahulu divalidasi akurasi dan integritas datanya. Kedua, metodologi pemeriksaan yang memudahkan proses pemeriksaan berupa penggunaan template yang ringkas dan jelas. Ketiga, memastikan pemahaman entitas yang diperiksa melalui pengkajian organisasi dan strukturnya. Akhir kata: start small, do smart, and get smile.


Read More......