<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725</id><updated>2011-09-13T08:59:26.533+07:00</updated><category term='Hikmah'/><category term='LHP BPK RI'/><title type='text'>Auditor dan Pengamat Kebijakan Publik</title><subtitle type='html'>Artikel dan tulisan serta informasi dalam blog ini semata untuk berbagi dengan para pembaca sekiranya bermanfaat. Sedikit sumbangsih untuk negeri tercinta ini.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>95</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-1515008571227190526</id><published>2010-05-27T08:38:00.002+07:00</published><updated>2010-05-27T08:43:57.438+07:00</updated><title type='text'>THE REFORM OF THE ROMANIAN LOCAL PUBLIC GOVERNMENTS ACCOUNTING IN THE CONTEXT OF THE EUROPEAN INTEGRATION”  dan Implementasinya di Indonesia</title><content type='html'>&lt;em&gt;&lt;span style="color:#ffff00;"&gt;Reviu Jurnal sebagai tugas mata kuliah Akuntansi Pemerintahan pada MM Perbanas&lt;br /&gt;Oleh : Panji Anom Sambodo&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;1. Pengertian&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Akuntansi merupakan alat ukur dan sistem informasi yang memberikan informasi melalui angka-angka kuantitatif dimana angka kuantitatif inilah yang menjadi dasar atau media untuk melihat kinerja suatu lembaga yang dilaporkannya. Angka ini bisa menggambarkan kondisi keuangan dari lembaga yang dilaporkan. Proses melahirkan infomasi ini dilalui melalui siklus akuntansi. Siklus akuntransi dimulai dari transaksi dan dasarnya di olah melalui proses pencatatan baik manual, mekanis atau computerized yang memberikan hasil akhir berupa laporan keuangan. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan. Dalam praktik akuntansi pemerintahan, terdapat empat macam basis akuntansi yang biasa digunakan, yaitu basis kas, basis akrual, basis kas modifikasi, dan basis akrual modifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akuntansi berbasis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pencatatan basis kas adalah teknik pencatatan ketika transaksi terjadi dimana uang benar-benar diterima atau dikeluarkan. Cash Basis akan mencatat kegiatan keuangan saat kas atau uang telah diterima Cash Basis mendasarkan konsepnya pada dua pilar yaitu pengakuan pendapatan yang dilakukan saat pembayaran secara kas diterima dan pengakuan biaya yang dilakukan pada saat sudah dilakukan pembayaran secara kas.&lt;br /&gt;Basis kas menyediakan informasi mengenai sumber dana yang dihasilkan selama satu periode, penggunaan dana dan saldo kas pada tanggal pelaporan. Model pelaporan keuangan dalam basis kas biasanya berbentuk Laporan Penerimaan dan Pembayaran (Statement of Receipts and Payment) atau Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement). Selain itu perlu dibuat suatu catatan atas laporan keuangan atau notes to financial statement yang menyajikan secara detail tentang item-item yang ada dalam laporan keuangan dan informasi tambahan.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Akuntansi berbasis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Teknik basis akrual memiliki fitur pencatatan dimana transaksi sudah dapat dicatat karena transaksi tersebut memiliki implikasi uang masuk atau keluar di masa depan. Transaksi dicatat pada saat terjadinya walaupun uang belum benar- benar diterima atau dikeluarkan. Dengan kata lain basis akrual digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Accrual basis&lt;/em&gt; juga mendasarkan konsepnya pada dua pilar yaitu pengakuan pendapatan pada saat hak melakukan penagihan muncul, mengenai kapan kas diterima menjadi kurang penting, maka dalam accrual basis kemudian muncul adanya estimasi piutang tak tertagih, sebab penghasilan sudah diakui padahal kas belum diterima serta pengakuan biaya yang dilakukan pada saat kewajiban membayar sudah terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2. Kelebihan dan Kekurangan Cash Basic dan Acrual Basic&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Setiap metode pencatatan memiliki kelebihan dan kekurangan, berikut ini akan dijelaskan kelebihan dan kekurangan masing-masing metode.&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffff00;"&gt;a. Akuntansi berbasis kas&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Kelebihan :&lt;br /&gt;• Metode Cash basis digunakan untuk pencatatan pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan.&lt;br /&gt;• Beban/biaya belum diakui sampai adanya pembayaran secara kas walaupun beban telah terjadi, sehingga tidak menyebabkan pengurangan dalam penghitungan pendapatan.&lt;br /&gt;• Pendapatan diakui pada saat diterimanya kas,sehingga benar-benar mencerminkan posisi yang sebenanya.&lt;br /&gt;• Penerimaan kas biasanya diakui sebagai pendapatan.&lt;br /&gt;• Laporan Keuangan yang disajikan memperlihatkan posisi keuangan yang ada pada saat laporan tersebut.&lt;br /&gt;• Tidak perlu membuat pencadangan untuk kas yang belum tertagih.&lt;br /&gt;Kekurangan :&lt;br /&gt;• Metode Cash basis tidak mencerminkan besarnya kas yang tersedia.&lt;br /&gt;• Akan dapat menurunkan perhitungan pendapatan bank, karena adanya pengakuan pendapatan sampai diterimanya uang kas.&lt;br /&gt;• Adanya penghapusan piutang secara langsung dan tidak mengenal adanya estimasi piutang tak tertagih.&lt;br /&gt;• Biasa dipakai untuk usaha yang relatif kecil.&lt;br /&gt;• Setiap pengeluaran kas diakui sebagai beban.&lt;br /&gt;• Sulit dalam melakukan transaksi yang tertunda pembayarannya, karena pencatatan diakui pada saat kas masuk atau keluar.&lt;br /&gt;• Sulit bagi manajemen untuk menentukan suatu kebijakan kedepannya karena selalu berpatokan kepada kas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffff33;"&gt;b. Akuntansi berbasis akrual&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kelebihan :&lt;br /&gt;• Metode acrual basis digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana.&lt;br /&gt;• Beban diakui saat terjadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan lebih handal dan terpercaya.&lt;br /&gt;• Pendapatan diakui saat terjadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan lebih handal dan terpecaya walaupun kas belum diterima.&lt;br /&gt;• Banyak digunakan oleh perusahaan besar.&lt;br /&gt;• Piutang yang tidak tertagih tidak akan dihapus secara langsung tetapi akan dihitung kedalam estimasi piutang tak tertagih.&lt;br /&gt;• Setiap penerimaan dan pembayaran akan dicatat kedalam masing-masing akun sesuai dengan transaksi yang terjadi.&lt;br /&gt;• Adanya peningkatan pendapatan perusahaan karena kas yang belum diterima dapat diakui sebagai pendapatan.&lt;br /&gt;• Laporan keuangan dapat dijadikan sebagai pedoman manajemen dalam menentukan kebijakan perusahaan kedepanya.&lt;br /&gt;• Adanya pembentukan pencandangan untuk kas yang tidak tertagih, sehingga dapat mengurangi risiko kerugian.&lt;br /&gt;Kekurangan :&lt;br /&gt;• Metode acrual basis digunakan untuk pencatatan.&lt;br /&gt;• Biaya yang belum dibayarkan secara kas, akan dicatat efektif sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pendapatan perusahaan.&lt;br /&gt;• Adanya resiko pendapatan yang tak tertagih sehingga dapat membuat mengurangi pendapatan perusahaan.&lt;br /&gt;• Dengan adanya pembentukan cadangan akan dapat mengurangi pendapatan perusahaan.&lt;br /&gt;• Tidak ada perkiraan yang tepat kapan kas yang belum dibayarkan oleh pihak lain dapat diterima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;3. Konteks Internasional&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di ranah internasional, proses transisi dari dasar kas ke akrual telah dimulai jauh sejak tahun 70-an oleh Chile, yang diikuti oleh New Zealand pada tahun 1990 dan USA serta Australia pada tahun 1997. Pada era 2000, langkah ini diikuti oleh hampir 22 negara dari 30 negara anggota OECD, kemudian disusul oleh Malaysia dan Tanzania, pada tahun 2001 oleh Inggris dan Kanada, tahun 2003 oleh Afrika Selatan dan di tahun 2005 oleh Negara-negara anggota Uni Eropa. Akan tetapi, meskipun telah banyak Negara telah memulai usaha untuk melakukan proses transisi ini, sebagian besar Negara-negara di dunia lebih menerapkan politik “wait and see” mengenai proses transisi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap “wait and see” yang diambil oleh sebagian besar negara-negara ini disebabkan oleh masih terjadinya perdebatan akan perimbangan besarnya biaya/resiko dan manfaat yang akan diperoleh dari proses transisi ini. IFAC dan European Federation of Accountant telah memberi peringatan kepada Negara-negara yang akan dan telah melakukan proses transisi ini untuk lebih memperhatikan kondisi, prioritas dan karakter lokal Negara masing-masing, selain pentingnya pra-kondisi yang diperlukan untuk keberhasilan implementasi transisi. Dilain pihak, organisasi penyusun standar akuntansi internasional sendiri seperti IFAC dan IPSAS meski telah mengalami banyak kemajuan dalam menyusun standar akuntansi internasional dengan dasar akrual, masih belum mampu menghasilkan standar yang lengkap dan komprehensif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Konteks Rumania&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffff33;"&gt;a. Struktur Pemerintahan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Struktur pemerintahan di Rumania ditandai oleh proses transisi dari pemerintahan komunisme dengan sistem sentralismenya menjadi pemerintahan yang demokratis pada tahun 1991, dengan diadopsinya konsitusi yang lebih desentralisasi. Hal ini diikuti oleh diadopsinya Undang-undang Sistem Administrasi Publik di tingkat lokal/daerah, dimana sepuluh tahun kemudian diperbaharui dengan dikeluarkanya “Law on Local public Adm. No 15/2001” yang mengatur tentang otonomi daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut dan didukung oleh “Law on Local Public Adm no 215/2001”, administrasi publik ditingkat lokal dibagi kedalam dua level pemerintahan daerah, ditingkat pertama adalah “counties” (41 counties) dan ditingkat kedua adalah “cities”, “town” (276 town), serta “communes” (2727 comunes). Masing-masing unit memiliki lembaga perwakilan (legislatif) dan kepala daerah (eksekutif) dan tidak ada hubungan secara hierarki diantaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffff33;"&gt;b. Kerangka Kerja Akuntansi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dasar hukum akuntansi pemerintahan di Rumania adalah “Accounting Law no 82/1991” yang mewajibkan semua entitas untuk melaksanakan double-entry accounting dan menyusun laporan keuangan, dengan pengecualian pada unit communes yang masih diperbolehkan untuk melakukan single-entry accounting.&lt;br /&gt;Berdasarkan peraturan tersebut, semua aktifitas ekonomi dan finansial harus dicatat dan didokumentasikan pada saat dokumen yang dipersyaratkan terpenuhi, sehingga mensyaratkan adanya dokumen pendukung yang menjadi dasar pencatatan. Dalam institusi publik, dikenal adanya sistem patrimoni yang ditemukan pada administrasi Negara dan administrasi unit teritorial (cities, town dan communes), dimana laporan dibuat secara kuartalan tahunan yang terdiri dari neraca dan budgetary execution account dan schedule.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggaran terdiri dari bagian kredit/belanja yang dibagi menjadi akun biaya, special funds, dan extra budgetary income dimana pengeluaran belanja mengharuskan institusi publik untuk mengorganisasikan dan mengatur pencatatan dari budgetary commitment (DIPA) sesuai dengan metode yang diatur oleh Kementerian Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tingkat unit teritorial, pelaksanaan anggaran diorganisasikan dan diatur berdasarkan metode yang diatur oleh Kementerian Keuangan, yang mengharuskan adanya pencatatan transaksi operasional (noted right, pendapatan kas, pengeluaran dana anggaran daerah), cut off pencatatan pada tanggal 31 Desember, pencatatan subsidi yang diterima dari anggaran Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan Neraca pda institusi publik selain mencerminkan adanya sistem patrimony (Negara dan unit teritorial) juga mencatat aset-aset yang dikuasai Negara dan swasta.(tanah, kekayaan alam, deposito, dan aset potensial lainya) yang dinilai dalam mata uang dengan menggunakan metode yang diatur oleh kementerian keuangan. Pencatatan dalam bentuk nilai fisik atau value unit (yang terjadi pada aset cadangan hutan, mineral dll) dilakukan oleh institusi yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffff33;"&gt;c. Proses Harmonisasi Akuntansi di Institusi Lokal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Hingga tahun 2000, sistem akuntansi sektor publik di Rumania masih menggunakan dasar kas dimana di tingkat lokal ditandai oleh adanya kesalah pahaman penggunaan istilah beban dan biaya, pendapatan dan arus masuk kas, skil aparatur yang rendah dan aktivitas yang terlalu terstandarisasi. Proses harmonisasi sistem akuntansi lokal di Rumania melibatkan beberapa penyesuaian yang meliputi:&lt;br /&gt;1) Penggunaan dasar akrual untuk persediaan, piutang (pajak, kontribusi sosial dan bunga) dan hutang. Hal ini diperlukan untuk mengetahui besarnya beban pada periode tertentu diluar biaya yang benar-benar dikeluarkan.&lt;br /&gt;2) Penggunaan metode Full Depreciation pada aktiva tetap. Hal ini diperlukan untuk melakukan pembebanan biaya terhadap aktivitas yang melibatkan penggunaan, konsumsi dan keuasangan aktiva tetap, yang kadang merupakan komponen biaya yang signifikan bagi aktivitas sektor publik yang bersifat capital intensive.&lt;br /&gt;3) Pengukuran normal profit yang melibatkan biaya modal (cost of capital). Hal ini diperlukan untuk mengetahui besarnya return on investment dalam penggunaan dana fixed dan working capital.&lt;br /&gt;4) Revaluasi aset yang memperhitungkan inflasi. Hal ini diperlukan untuk mengetahui besarnya nilai sekarang dari aset dan besarnya nilai sekarang dari penyusutan aktiva tetap, hal ini juga mempengaruhi proses penghitungan nilai return on investment jika diungkap sebagai prosentase atas biaya riil (atau juga opportunity cost) dari modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal peraturan perundangan, proses harmonisasi dilakukan dengan mengadopsi European Directives no 4 dan no 7, European Accounting System (ESA 95) dan International Accounting Standardss for the Public Sector (IPSAS). Hal ini dilakukan secara bertahap dengan dikeluarkanya peraturan-peraturan selama 5 tahun terakhir ini:&lt;br /&gt;1) OMFP 1792/2002 tentang Pengesahan, Pencairan, Permintaan dan Pembayaran Belanja Institusi Publik (empat tahap realisasi anggaran).&lt;br /&gt;2) OG no 81/2003 tentang Revaluasi dan Penyusutan Aktiva Tetap.&lt;br /&gt;3) OMFP no 520/2003 tentang Pengorganisasian dan Pencatatan Akuntansi dari Anggaran Penerimaan.&lt;br /&gt;4) OMFP no 1025/2005 tentang Klasifikasi Anggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffff33;"&gt;d. Karakter Utama dari Sistem Akuntansi Sektor Publik yang baru&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam Sistem Akuntansi Sektor Publik yang baru, yang menggunakan dasar akrual, ketentuan dalam IPSAS no 1 tentang Pelaporan Keuangan diadopsi secara penuh. Beberapa Karakteristik yang disyaratkan dari proses akuntansi dan pelaporan keuangan menurut IPSAS no 1 antara lain; tujuan dari penyusunan pelaporan keuangan adalah untuk menjamin kemampuan diperbandingkan, baik dengan pelaporan keuangan tahun sebelumnya dari institusi terkait maupun dengan pelaporan keuangan institusi lain, pelaporan keuangan disusun untuk memenuhi kebutuhan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, arus kas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara khusus, tujuan dari laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai:&lt;br /&gt;a. Sumber, alokasi dan penggunaan dari sumber daya insititusi.&lt;br /&gt;b. Bagaimana institusi mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya.&lt;br /&gt;c. Kemampuan institusi untuk mendanai aktivitasnya dan memenuhi kewajibannya&lt;br /&gt;d. Kondisi keuangan dan perubahannya&lt;br /&gt;e. Kinerja keuangan institusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memenuhi tujuan tersebut, maka laporan keuangan harus meliputi:&lt;br /&gt;a. Aset&lt;br /&gt;b. Kewajiban&lt;br /&gt;c. Aset bersih/modal&lt;br /&gt;d. Pendapatan&lt;br /&gt;e. Pengeluaran&lt;br /&gt;f. Arus kas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaporan Keuangan sendiri terdiri dari:&lt;br /&gt;a. Laporan Posisi Keuangan/Neraca&lt;br /&gt;b. Laporan Kinerja Keuangan&lt;br /&gt;c. Laporan Perubahan Aset&lt;br /&gt;d. Laporan Arus Kas&lt;br /&gt;e. Catatan Atas Laporan Keuangan&lt;br /&gt;f. Studi tentang Implementasi Sistem Akuntansi Sektor Publik yang Baru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa perdebatan mengenai perimbangan besarnya biaya dan manfaat dari diberlakukannya Sistem Akuntansi Sektor Publik dengan menggunakan dasar akrual masih terus berlangsung hingga saat ini. Tampaknya hal ini juga terjadi di Rumania, mengingat besarnya dampak yang diakibatkan dari diberlakukannya dasar akrual ini terutama bagi institusi pemerintahan lokal (communes), dan untuk mengetahui mengenai bagaimana implementasi Sistem Akuntansi Sektor Publik yang baru maka diselenggarakan studi mengenai hal ini dengan tujuan untuk (1) mengetahui besarnya biaya dan manfaat dari transisi menuju Sistem Akuntansi Sektor Publik dengan menggunakan dasar akrual, terutama di tingkat lokal, (2) mengetahui bagaimana penerapan dari Sistem Akuntasi Sektor Publik dengan menggunakan dasar akrual oleh para aparatur di tingkat lokal (county, city dan village).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Studi dilakukan dalam dua periode, periode pertama dilakukan sebelum pelaksanaan sistem yang baru, dilakukan untuk melihat kesiapan pelaksanaan, baik kesiapan fisik maupun non fisik. Periode kedua dilaksanakan setelah pelaksanaan sistem yang baru untuk melihat keberhasilan dan masalah yang timbul dan kemudian bersama-sama berusaha dipecahkan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil studi dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Sebanyak 73% dari para aparatur pelaksana tidak berpengalaman dalam pengaplikasian sistem akuntasi dengan menggunakan dasar akrual.&lt;br /&gt;b. Sebanyak 81% dari para aparatur pelaksana tidak mengetahui dan berpengalaman mengenai sistem akuntansi double entry.&lt;br /&gt;c. Sebanyak 80% dari para aparatur pelaksana menyatakan lebih menyukai sistem akuntasi dengan dasar kas, dengan argument lebih murah dan sederhana.&lt;br /&gt;d. Hampir semua aparatur pelaksana sependapat bahwa sistem akuntasi yang baru (dasar akrual) dan laporan keuangan yang dihasilkan lebih komplek dibanding sistem akuntasi dengan dasar kas.&lt;br /&gt;e. Mengenai kesiapan sistem Informasi dan Teknologi (IT), hampir semua aparatur pelaksana berpendapat bahwa sistem IT yang sekarang masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sistem akuntansi yang baru.&lt;br /&gt;f. Mengenai penilaian aset, sebanyak 65% dari responden mengalami kesulitan dalam memisahkan antara aset publik aset swasta, demikian juga dalam hal pemberlakukan penyusutan aktiva tetap&lt;br /&gt;g. Mengenai keuntungan dari sistem akuntansi yang baru, sebanyak 37% dari aparatur menganggap bahwa mereka melakukannya hanya karena mereka diharuskan tanpa peduli apa kelebihannya.&lt;br /&gt;h. Mengenai biaya/resiko dari perpindahan ke sistem akuntansi akrual, sebagian besar yang disebutkan antara lain: pelatihan untuk para aparatur, pelatihan mengenai sistem IT yang digunakan, penyesuaian pada sistem IT, penyesuaian pada kerangka hukum, modifikasi pad arus informasi yang dihasilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan berdasarkan studi yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa masih diperlukan pelatihan bagi aparatur pelaksana terutama bagi aparatur di tingkat lokal, Prosedur dan konvensi dalam akuntansi perlu untuk dikembangkan lebih lanjut untuk benar-benar dapat mengadopsi ketentuan dari Uni Eropa (ESA 95). Selain itu, Parlemen baik di tingkat pusat maupun lokal masih perlu meningkatkan kapasitas mereka dalam melakukan analisa informasi yang dihasilkan oleh sistem akuntansi yang baru terutama yang berkenaan dengan anggaran sehingga mereka mampu melaksanakan tugas mereka sebagai penyeimbang lembaga eksekutif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;4. Basis Akuntansi Pemerintahan di Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja negara paling lambat tahun anggaran 2008. Basis akuntansi yang sekarang ini diterapkan oleh pemerintah dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan (per 04 Februari 2004) adalah dual basis. Yang dimaksud dengan dual basis adalah pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk pengakuan aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca menggunakan basis akrual. Penggunaan dual basis tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintah diwajibkan membuat neraca yang hanya dapat dibuat dengan akuntansi berbasis akrual, sedangkan di sisi lain juga wajib membuat laporan realisasi anggaran atau yang dulu di kenal dengan nama Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang dibuat dengan akuntansi berbasis kas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam wacana akuntansi, secara konseptual akuntansi berbasis akrual dipercaya dapat menghasilkan informasi yang lebih akuntabel dan transparan dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas. Akuntansi berbasis akrual mampu mendukung terlaksanakannya perhitungan biaya pelayanan publik dengan lebih wajar. Nilai yang dihasilkan mencakup seluruh beban yang terjadi, tidak hanya jumlah yang telah dibayarkan. Dengan memasukkan seluruh beban, baik yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar, akuntansi berbasis akrual dapat menyediakan pengukuran yang lebih baik, pengakuan yang tepat waktu, dan pengungkapan kewajiban di masa mendatang. Dalam rangka pengukuran kinerja, informasi berbasis akrual dapat menyediakan informasi mengenai penggunaan sumber daya ekonomi yang sebenarnya. Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual merupakan salah satu sarana pendukung yang diperlukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada praktek akuntansi pemerintahan di Indonesia, basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Rekening Kas Umum Negara/Daerah, dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Secara rinci pengakuan item-item dalam laporan realisasi anggaran, sesuai dengan Exposure Draft PSAP Pernyataan No. 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.&lt;br /&gt;2. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui pemegang kas pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.&lt;br /&gt;3. Dana Cadangan diakui pada saat pembentukan yaitu pada saat dilakukan penyisihan uang untuk tujuan pencadangan dimaksud. Dana Cadangan berkurang pada saat terjadi pencairan Dana Cadangan.&lt;br /&gt;4. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.&lt;br /&gt;5. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.&lt;br /&gt;Penggunaan basis akrual merupakan salah satu ciri dari praktek manajemen keuangan modern (sektor publik) yang bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan didalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas, tidak sekedar basis kas. Secara umum, basis akrual telah diterapkan di negara-negara yang lebih dahulu melakukan reformasi manajemen publik. Tujuan kuncinya adalah untuk meminta pertanggungjawaban para manajer dari sisi keluaran (output) dan/atau hasil (outcome) dan pada saat yang sama melonggarkan kontrol atas masukan (input). Dalam konteks ini, para manajemer diminta agar bertanggung jawab untuk seluruh biaya yang berhubungan dengan output/outcome yang dihasilkannya, tidak sekedar dari sisi pengeluaran kas. Karena itu, hanya basis akrual yang memungkinkan untuk mengakui semua biaya, dengan demikian dapat mendukung pengambilan keputusan oleh para manajer secara efisien dan efektif.&lt;br /&gt;Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh atas penerapan basis akrual, baik bagi pengguna laporan (user) maupun bagi pemerintah sebagai penyedia laporan keuangan. Manfaat tersebut antara lain :&lt;br /&gt;1. Dapat menyajikan laporan posisi keuangan pemerintah dan perubahannya.&lt;br /&gt;2. Memperlihatkan akuntabilitas pemerintah atas penggunaan seluruh sumber daya.&lt;br /&gt;3. Menunjukkan akuntabilitas pemerintah atas pengelolaan seluruh aktiva dan kewajibannya yang diakui dalam laporan keuangan.&lt;br /&gt;4. Memperlihatkan bagaimana pemerintah mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya.&lt;br /&gt;5. Memungkinkan user untuk :&lt;br /&gt;a. Mengevaluasi kemampuan pemerintah dalam medanai aktivitasnya dan dalam memenuhi kewajiban dan komitmennya.&lt;br /&gt;b. Mengevaluasi kinerja, posisi keuangan dan arus kas pemerintah dalam hal biaya pelayanan, efisiensi dan penyampaian pelayanan.&lt;br /&gt;c. Menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya oleh suatu entitas.&lt;br /&gt;6. Membantu user dalam pembuatan keputusan tentang penyediaan sumber daya ke atau melakukan bisnis dengan entitas.&lt;br /&gt;7. Menunjukkan bagaimana pemerintah membiayai aktivitas-aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan dananya. 8. Memungkinkan pengguna laporan untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah saat ini untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya dan untuk memenuhi kewajiban-kewajian dan komitmen-komitmennya.&lt;br /&gt;9. Menunjukkan posisi keuangan pemerintah dan perubahan posisi keuangannya.&lt;br /&gt;10. Memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menunjukkan keberhasilan pengelolaan sumber daya yang dikelolanya.&lt;br /&gt;11. Bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektifivitas penggunaan sumber daya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, perubahan penetapan cash basic menuju acrual basic harus dilakukan secara bertahap, walaupun berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara seharusnya acrual basic sudah diterapkan pada TA 2008 tetapi karena SDM yang terbatas membuat penerapan sistem ini harus dilakukan bertahap selama beberapa waktu kedepan. Cara yang dianggap cukup efektif sebagai langkah awal perubahan sistem ini adalah dengan menerapkan dulu kepada beberapa entitas akuntansi tertentu di Pemerintah Pusat yang sudah dianggap mapan dalam proses akuntansinya, sebagai pilot project, apabila pilot project sudah berhasil, maka pengalaman-pengalaman praktek akuntansi akrual ini dapat ditransfer dan digunakan untuk bahan sosialisasi ke instansi-instansi pemerintah lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri keuangan melalui KMK No. 72/KMK.05/2009 tentang Program Pelaksanaan Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara (RPPN) telah menetapkan pilot project perubahan sistem akuntansi pemerintah menuju acrual basic pada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran dengan melibatkan Unit Eselon I yang terkait di lingkungan Kementerian Keuangan serta beberapa Kementerian/Lembaga lainnya. Pilot project untuk tahun anggaran 2010 yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;5. Simpulan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Sistem akuntansi berbasis akrual merupakan sistem akuntansi modern yang banyak diterapkan di negara maju. Berdasarakan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 36 ayat (1) bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya 5 tahun.&lt;br /&gt;Pemerintah Indonesia saat ini masih menetapkan dual basic dimana pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk pengakuan aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca menggunakan basis akrual. Pemerintah belum bisa menjalani amanat UU No. 17 Tahun 2003 karena kendala dalam SDM sehingga menteri keuangan melalui KMK No. 72/KMK.05/2009 tentang Program Pelaksanaan Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara (RPPN) menetapkan pilot project dalam rangka perubahan bertahap sistem akuntansi berbasis kas menuju sistem akuntansi berbasis akrual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Departemen Keuangan. 2008. Kajian Terhadap Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual&lt;br /&gt;Departemen Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan No. 72/KMK.05/2009 tentang Program Pelaksanaan Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara (RPPN)&lt;br /&gt;Komite Standar Akuntansi Pemerintah. 2004. Draft Standar Akuntansi Pemerintahan&lt;br /&gt;Komite Standar Akuntansi Pemerintah. 2006. Memorandum Pembahasan Penerapan Basis Akrual Dalam Akuntansi Pemerintahan Di Indonesia&lt;br /&gt;Mustofa, Hamim, 2007. Basis Akuntansi Pemerintahan. Dalam www.abusyadza.wordpress.com&lt;br /&gt;Pemerintah Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara&lt;br /&gt;Pemerintah Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-1515008571227190526?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/1515008571227190526/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=1515008571227190526' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/1515008571227190526'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/1515008571227190526'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2010/05/reform-of-romanian-local-public.html' title='THE REFORM OF THE ROMANIAN LOCAL PUBLIC GOVERNMENTS ACCOUNTING IN THE CONTEXT OF THE EUROPEAN INTEGRATION”  dan Implementasinya di Indonesia'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-746335553900949325</id><published>2010-05-27T08:15:00.003+07:00</published><updated>2010-05-27T08:26:57.715+07:00</updated><title type='text'>HARUSKAH STANDAR AKUNTANSI BISNIS DIBEDAKAN DENGAN STANDAR AKUNTANSI NON BISNIS?</title><content type='html'>&lt;em&gt;&lt;span style="color:#ffff33;"&gt;Tulisan ini merupakan tugas mahasiswa STIA LAN Jakarta pada Mata Kuliah Sistem Informasi Keuangan Negara dan Barang Milik Negara&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ABSTRAK&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu kerangka konseptual untuk akuntansi non bisnis dikembangkan dan diterapkan ke dalam akuntansi sektor publik yang baru di Perancis. Konsep akuntansi non bisnis tersebut digunakan untuk menjelaskan sifat dan aturan dari organisasi yang tidak mencari laba sehubungan dengan sistem ekonomi dan proses ekonomi dan moneter secara spesifik. Teori ini membandingkan akuntansi bisnis/sektor privat dengan akuntansi non bisnis. Ada 3 model pandangan dalam akuntansi sektor privat yaitu wealth basis (static), the cash basis, dan flow basis (dynamic). Wealth basis merujuk pada nilai wajar, sedangkan model dinamis (flow basis) merupakan model akuntansi accrual basis. Model dinamis ini diterapkan dalam menyusun konsep standar akuntansi di Perancis. Pemerintah Perancis memperkenalkan standar akuntansi yang baru yang dituangkan dalam kerangka konseptual, yang mengemukakan logika pelaporan keuangan sebagai interprestasi dari kegiatannya dan juga menjelaskan pada kekhasan akuntansi untuk sektor publik. Analisa yang dikemukakan dalam jurnal, mengungkapkan adanya ambiguitas konsep revenue dan asset dan beberapa standar khusus antara model statis dan model dinamis.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;I. PENDAHULUAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Standar akuntansi disusun dengan tujuan untuk menjamin konsistensi dalam penyusunan laporan keuangan. Saat ini terdapat dua jenis organisasi atau sektor yang berimplikasi pada penyusunan standar akuntansi. Satu jenis organisasi atau sektor adalah sektor komersial atau yang disebut juga dengan sektor bisnis, sektor privat, atau sektor yang mencari laba (profit motive/seeking organization). Sektor yang lain adalah sektor sosial atau yang disebut juga dengan sektor publik atau organisasi yang tidak mencari laba (not for profit organization). Pengertian privat dan publik sebenarnya memiliki pengertian dan konsep yang sangat luas yang dikembangkan dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, administrasi publik, sosiologi dll. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sektor bisnis berbeda dari sektor pemerintah dan organisasi nirlaba. Granof (1998:3-8) mencatat ada 12 hal yang membedakan pemerintah dan organisasi nirlaba dengan bisnis yaitu:&lt;br /&gt;1. Different in missions;&lt;br /&gt;2. Budget, not the marketplace govern;&lt;br /&gt;3. Expenditures may drive revenues;&lt;br /&gt;4. The budget, not the annual report is the most significant financial document;&lt;br /&gt;5. Budgets drive accounting and financial reporting;&lt;br /&gt;6. Need to assure interperiod equity;&lt;br /&gt;7. Revenues not indicative of demand for goods or services;&lt;br /&gt;8. Not direct link between revenues and expenses;&lt;br /&gt;9. Capital assets may neither produce revenues nor save costs;&lt;br /&gt;10. Resources may be restricted;&lt;br /&gt;11. No distinct ownership interests;&lt;br /&gt;12. Less distinction between internal and external accounting and reporting. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya dikatakan oleh Granof (1998: 8-10) karakteristik lain dari organisasi pemerintah dan nirlaba dengan bisnis yang berimplikasi pada akuntansi:&lt;br /&gt;1. &lt;em&gt;Many different types of governments and not-for-profits&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Banyaknya jenis pemerintahan dan organisasi nirlaba yang mengakibatkan kesulitan dalam penyusunan standar yang dapat berlaku untuk seluruh jenis organisasi;&lt;br /&gt;2. &lt;em&gt;Short-term focus of manager&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Masa kepemimpinan seorang kepala unit pemerintahan biasanya singkat. Dalam masa yang singkat, seorang pimpinan ingin menunjukkan prestasi yang tidak sebenarnya (cosmetic improvements) dalam anggaran dan laporan keuangannya dengan menggunakan tehnik penganggaran dan akuntansi.&lt;br /&gt;3. &lt;em&gt;Governments and not-for-profits engage in business type activities&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Unit-unit pemerintah atau organisasi nirlaba tertentu melakukan aktivitas seperti layaknya aktivitas bisnis. Pemerintah kota melakukan jasa pengangkutan sampah misalnya. Jenis ini mengharuskan pengembangan prinsip-prinsip yang berbeda untuk jenis organisasi yang dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap adanya pandangan tidak adanya pembedaan antara akuntansi sektor bisnis/privat dan sektor publik, terdapat beberapa permasalahan dalam menerapkan akuntansi sektor bisnis ke dalam sistem akuntansi sektor publik/pemerintahan. Mautz (1981,1989), Glazer dan Jaenika (1991), Pallot (1992), Guthrie (1998), Chan (1999, 2003), Coy, Fisher dan Gordon (2001), Ellwood (2003) serta Elwood dan Newberry (2006) mengkritisi penerapan akuntansi bisnis ke dalam akuntansi sektor publik dan menyarankan suatu standar tersendiri untuk akuntansi pemerintahan yang disesuaikan dengan tujuan entitas. Selain itu, tipe dan jenis aset dan kewajiban, biaya dan pendapatan yang tidak didapatkan pada akuntansi privat merupakan sesuatu yang mengahruskan adanya suatu sistem tersendiri untuk mengakomodir sistem akuntansi pemerintahan.&lt;br /&gt;GASB (2006:16) diantaranya menyatakan:&lt;br /&gt;”Secara fundamental, sektor pemerintah dan sektor swasta itu berbeda. Standar akuntansi pemerintahan mencerminkan lingkungan pemerintahan yang khas, termasuk tujuan organisasi pemerintahan, kekuasaan dan peraturan perundangan yang melingkupi dan untuk mewujudkan akuntabilitas kepada rakyat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam jurnal yang ditulis oleh Dr. Yuri (Crns and Cnam) pada akuntansi sektor privat terdapat 3 pandangan komparatif yaitu: welth basis (bersifat statis), cash basis dan accrual basis (bersifat dinamis). Ketiga pandangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut yaitu:&lt;br /&gt;1. Pandangan statis berhubungan dengan pendekatan neraca. Pandangan ini menekankan nilai kekayaan bersih dari perusahaan dan nilainya pada suatu periode tertentu.&lt;br /&gt;2. Pandangan cash flow berhubungan dengan pendekatan finansial. Pandangan ini menekankan pada arus keuangan masuk dan keluar pada perusahaan dan merepresentasikan sumber daya yang tersedia pada suatu waktu untuk membiayai kebutuhan perusahaan.&lt;br /&gt;3. Pandangan dinamis berhubungan dengan pendekatan laporan laba rugi. Pandangan ini menekankan sumber daya masuk dan keluar pada perusahaan dan merepresentasikan sumber daya yang digunakan dalam operasional perusahaan dalam suatu periode.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan statis mendefinisikan laba perusahaan (income) sebagai penghasil kekayaan atau nilai tambah, dibangun dengan menggunakan stock metode (pendekatan aktiva-kewajiban), pandangan dinamis mendefinisikan laba perusahaan sebagai penghasilan bersih dibangun dengan menggunakan flow methode.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;II. KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI PERANCIS&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan Perancis yang baru (Moderfie, 2004, pp. 5-18) disusun dalam rangka untuk meminimalkan kesulitan yang dihadapi dalam menerapkan model akuntansi bisnis kedalam sektor publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengikuti pandangan dinamis, kerangka konseptual akuntansi pemerintahan Perancis menekankan kebutuhan untuk menandingkan expenses (”charge”) dan kontribusi dalam penyusunan sistem akuntansi sebagai suatu alat untuk mengatur dan menginterprestasikan aktivitas pemerintahan. Konsep ini merujuk pada prinsip going concern dan accrual basis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian kerangka konseptual akuntansi pemerintahan Perancis juga menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintahan harus menunjukkan suatu nilai dan posisi keuangan yang secara sah menjadi hak milik pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai bersih dalam kekayaan pemerintah ditentukan oleh hak dan hutang pemerintah yang diakui sebagai asset dan kewajiban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam jurnalnya yang berjudul “should business and non-business accounting be different? A comparative perspective applied to the new French govermental accounting standards”, Dr. Yuri Biondi (Cnrs and Cnam) menganalisis kerangka konseptual akuntansi pemerintahan Perancis melalui analisis yang didasarkan pada pernyataan masing-masing standar. Secara khusus analisa dilakukan terhadap pernyataan Standar No. 1 (Laporan Keuangan), Standar No. 2 (Beban), Standar No. 3 dan 4 (Pendapatan), Standar No. 5 (Aset Tak Berwujud), Standar No. 6 (Aset Berwujud), Standar No. 7 (Aktiva), Standar No. dan 11 (Posisi Keuangan), Standar No. 13 (Perikatan Pensiun yang disebutkan dalam catatan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Laporan Rugi-Laba (Standar No. 1)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Laporan rugi laba dalam Standar No.1 masih menggunakan model akuntansi statis dan dinamis. Laporan rugi-laba dibagi dalam dua bagian, satu bagian untuk biaya netto, bagian lainnya merupakan “produk” netto (revenues), dan akhirnya disusun “Laporan Saldo Operasi dalam suatu periode”.&lt;br /&gt;Berkaitan dengan laporan aktivitas, GASB (2006, p. 25) menyatakan:&lt;br /&gt;Tidak seperti laporan laba-rugi organisasi sektor privat, laporan aktivitas menekankan pada penyediaan jasa melalui fungsi atau program dan seberapa besar kontribusi dan pemanfaatannya dari pendapatan pemerntah. Laporan tidak hanya menyediakan suatu dasar untuk menganalisa kinerja manajemen, tetapi juga untuk menilai efektivitas dan efisiensi, dan sebagai tambahan untuk mengukur kinerja manajemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan keuangan yang ditetapkan oleh Standard No. 1 tentang Laporan Keuangan dipengaruhi oleh permasalahan referensi ganda. Dalam tabel, beban bersih, penjualan barang atau jasa dan kontribusi entitas tidak diklasifikasikan sebagai “pendapatan” tetapi dikurangkan dari biaya. Selain itu, allocation tidak hanya meliputi biaya penyusutan sumber daya yang digunakan pemerintah, tetapi juga amortisasi atas kerugian akibat penurunan nilai dari assets tertentu. Kesimpulannya, Standar No.1 tidak mengidentifikasikan berapa biaya aktual untuk melakukan aktivitas pemerintah, atau kontribusi yang diberikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Definisi pendapatan atau produk (Standar No. 3 dan 4)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kedua standar ini (Standar No.3 dan 4) mengacu pada klasifikasi pendapatan yang berbeda. Klasifikasi pertama membedakan antara pendapatan berdaulat dan tidak berdaulat, yang kedua antara transaksi dengan atau tanpa “pertukaran ekivalen langsung dengan pihak-pihak lain. Klasifikasi terakhir (transaksi tanpa pertukaran ekivalen) meliputi pendapatan berdaulat dan kontribusi operasi di dalam basis tidak komersial. Sisa transaksi “Yang melibatkan nilai tukar langsung setara bagi pihak-pihak lain“ terbatas pada “penjualan dari barang-barang dan jasa, penjualan dari asset atau penggunaan aset secara nyata (tangible), tidak nyata dan finansial oleh pihak-pihak lain”. Sungguhpun laporan keuangan menunjuk terutama pada klasifikasi pertama, klasifikasi kedua berguna untuk menekankan perbedaan antara transaksi komersial dan transaksi ekonomi lain yang berhubungan dengan pajak dan kontribusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, teoritis mengasumsikan bahwa setiap transaksi yang menyertakan suatu transfer adalah transaksi komersial, yang menyiratkan satu harga dan satu ekivalensi ekonomi. Tetapi jumlah yang ditransfer mungkin menjadi pertimbangan sebagai pendapatan hanya jika lima karakteristik dari pendapatan yang telah diskusikan sebelumnya dipenuhi. Jika tidak, transfer harus dipertimbangkan sebagai satu “arus operasi (operating inflow)” (bukan pendapatan), sesuai dengan definisi berikut yang diadaptasi dari Anthony (1978, p. 31):&lt;br /&gt;Inflow bukan-pendapatan ini mungkin saja menunjuk pada “transfer yang tidak ekivalen” karena mereka mencakup satu aliran dari sumber-sumber daya tanpa satu ekivalen pasar transfer dari barang-barang atau jasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah contoh tipikal dari aliran ini dapat berupa uang tahunan yang dibayar oleh mahasiswa reguler pada universitas publik dan nirlaba. Pembayaran itu dilakukan bagi aktivitas-aktivitas dari mengajar, tetapi tidak berhubungan dengan “pendapatan bisnis”, maupun pembelian komersial dari produk mengajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Definisi biaya (Standar No. 2)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Sumber daya yang didistribusikan diakui secara khusus kedalam "biaya intervensi (intervention expense)", yang didefinisikan sebagai "pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk membuat regulasi ekonomi dan sosial” (MODERFIE, 2004, p. 40). Standar ini tidak ditujukan untuk pajak dari gaji karyawan pemerintah. Dalam hal ini, negara memungut pajaknya sendiri. Jumlah tersebut tidak diakui sebagai biaya, karena itu, dari sudut pandang ekonomi, jumlah tersebut bukan merupakan konsumsi dari sumber daya yang harus dicover (ditutupi) dengan kontribusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, pelepasan aset dan personil pemerintah seharusnya diungkapkan dengan lebih baik. Pelepasan ini dijelaskan melalui catatan, tetapi masih belum jelas bagaimana perlakuan akuntansi dan pelaporannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Definisi asset&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan dari konsistensi kerangka ini terutama menyangkut definisi dari asset (“actif”). Kerangka konseptual menyatakan:&lt;br /&gt;Aset adalah kekayaan bersih yang memiliki nilai ekonomi positif bagi pemerintah pusat, yang berarti bahwa ini adalah sumber daya yang dikontrol oleh pemerintah yang diharapkan dapat menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan. Manfaat ekonomi masa depan bagi pemerintah berarti aliran kas kepada pemerintah dari penggunaan aktiva atau potensi produksi jasa yang diharapkan dari penggunaan aset untuk kepentingan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan tugas atau fungsinya (p. 14).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Standar No. 5 (Aset Tak Berwujud)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Standar ini mengakui aset tak berwujud sesuai dengan nilai wajar yang ditentukan dengan mendiskontokan aliran kas yang akan datang. Hal ini menimbulkan dua isu: (i) depresiasi dan amortisasi, dan (ii) kapitalisasi pengeluaran.&lt;br /&gt;Dimasukkannya jumlah penyusutan atau amortisasi pada nilai aset merupakan hal yang tidak konsisten dengan pernyataan Standar No. 2 dan 3. Suatu beban harus menunjukkan “penggunaan sumber daya untuk memproduksi barang atau jasa, atau kewajiban untuk membayar kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung, sedangkan pajak merupakan "sejumlah uang yang harus dibayarkan individu dan perusahaan kepada pemerintah dengan tanpa pertukaran yang setara untuk menutupi pengeluaran publik tersebut”. Meskipun neraca dapat mengungkapkan informasi tentang nilai aset yang dimiliki, informasi ini seharusnya tidak memodifikasi total biaya yang dibebankan pada pembayar pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Standar No. 6 (Aset berwujud)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Standar No. 6 menyatakan:&lt;br /&gt;Dalam akuntansi bisnis, asset biasanya didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat digunakan untuk menghasilkan arus kas di masa depan. Definisi ini tidak sepenuhnya memenuhi karakteristik sebagian besar asset pemerintah pusat. Oleh karena itu, asset juga didefinisikan sebagai sarana untuk memberikan pelayanan potensial atau, menurut istilah yang digunakan oleh Komite Sektor Publik IFAC, mendefinisikan aset sebagai "potensial mewujudkan pelayanan" yang tidak menghasilkan aliran kas.&lt;br /&gt;Standar ini menekankan pada pandangan dinamis. Standar ini mengabaikan pandangan statis yang menekankan pada properti dan nilai wajar, dan menekankan pandangan dinamis untuk sumber-sumber daya yang dikuasai dan digunakan oleh sektor publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Standar No. 7 (Asset Finansial)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kerangka konseptual mengikuti kriteria yang dikeluarkan oleh IASB untuk entitas bisnis dengan menekankan pada kontrol hukum, tetapi mengintegrasikan kriteria-kriteria ini dengan tiga kriteria lebih lanjut:&lt;br /&gt;- aktivitas keuangan non-pasar yang dilakukan oleh pemerintah pusat;&lt;br /&gt;- tugas dan target ditentukan oleh pemerintah pusat;&lt;br /&gt;- aktivitas yang diawasi oleh pemerintah pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Akuntansi untuk posisi keuangan dan obligasi pensiun (Standar No. 10, 11, dan 13)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Kerangka konseptual menolak "penilaian dengan nilai wajar" yang dianjurkan dalam perdebatan pada akuntansi bisnis, dan mengakui posisi keuangan sebesar nilai buku. Dalam kasus kontroversial mengenai obligasi pensiun, kerangka konseptual tidak mengintegrasikan kewajiban ini ke dalam laporan keuangan dan mengungkapkannnya pada catatan. Bertentangan dengan prinsip umum dari harga nilai, obligasi ini ditentukan oleh nilai kini dari nilai kewajiban bruto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi ini berasal dari sikap kehati-hatian mengenai interpretasi dari akuntansi pemerintah akrual, yang mana framework mengklaim kemampuan membayar dan berbagai hal ketahanan finansial:&lt;br /&gt;Diskusi tentang pengertian dari posisi keuangan dan surplus/defisit menunjukkan bahwa penafsiran bahwa laporan keuangan disusun dengan prinsip kehati-hatian, terutama pada saat menganalisis kemampuan membayar (solvabilitas) suatu entitas”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah menciptakan pengeluaran ekonomi yang didasarkan pada pinjaman, dimana hutang/pinjaman tersebut dipandang sebagai modal untuk pengeluaran (sinking capital). Dalam konteks ini, suatu kerugian ditentukan oleh basis accrual dimana pengeluaran yang terjadi (ditentukan oleh biaya) lebih besar dari kontribusi yang terjadi pada saat yang sama (ditentukan oleh pendapatan netto). Konsumsi ini dibiayai oleh penarikan dari sinking capital yang tersedia. Untuk pemberi pinjaman perseorangan, penarikan ini merupakan suatu kredit/pinjaman yang akan dikenai bunga dan harus ditutup, tetapi secara keseluruhan, kegiatan ini merupakan konsumsi/pengeluaran dari ”sleeping capitals”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;III. ANALISA HARUSKAH AKUNTANSI BISNIS DAN NON BISNIS BERBEDA?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Karakteristik organisasi bisnis dan organisasi non bisnis dalam membedakan perihal modal (capital equity) telah dibahas dalam pemikiran John Maynard Keynes.&lt;br /&gt;“Salah satu yang membedakan karakteristik ekonomi organisasi non bisnis dengan organisasi bisnis, adalah bahwa modal merupakan hasil dari donasi. Hal ini dapat dikatakan bahwa sumber modal bukan berasal dari kepemilikannya. Hal ini sangat berlainan dengan modal dalam organisasi bisnis, bahwa modal merupakan hasil dari sesuatu yang diinvestasikan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pendapat di atas sangat jelas perbedaan antara organisasi bisnis dan non bisnis. Dalam terminologi akuntansi, modal yang ada dalam kelompok ekuitas neraca organisasi non bisnis adalah modal donasi. Sedangkan di organisasi bisnis modal dalam kelompok ekuitas berupa modal saham atau bentuk lainnya yang diharapkan akan dapat memberikan imbalan ekonomi bagi para pemodal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian organisasi bisnis dan non-bisnis yang mempengaruhi akuntansi dilakukan oleh R. N. Anthony yang dimuat dalam Financial Accounting in Nonbusiness Organization (1978). Sebagaimana ditemukan oleh R.N. Anthony (dalam Rowan Jones dan Maurice P., 2000:128) organisasi dapat dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Profit Oriented- organisasi yang tujuan utamanya adalah mencari laba;&lt;br /&gt;Contohnya adalah perusahaan swasta, perusahaan publik/perusahaan negara/daerah dan kategori.&lt;br /&gt;2. Type A Non-profit- organisasi nirlaba yang sumber keuangannya seluruhnya diperoleh dari pendapatan dari penjualan barang dan jasa;&lt;br /&gt;Contoh di Inggris untuk kategori ini adalah industri nasional (nationalised industries), di Indonesia Badan Layanan Umum (BLU)&lt;br /&gt;3. Type B Non-profit- organisasi nirlaba yang memperoleh pendapatan utamanya dari sumber selain penjualan barang dan jasa.&lt;br /&gt;Contohnya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang memperoleh pendapatannya dari pajak, hibah dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan R.N. Anthony menggolongkan organisasi dalam kategori di atas adalah untuk menjawab pertanyaan bagaimana organisasi bisnis dan nonbisnis dibedakan untuk tujuan penyusunan standar akuntansi? Untuk itu dia menawarkan tiga alternatif yaitu:&lt;br /&gt;1. Pembedaan menurut profit/nonprofit (profit/nonprofit distinction),&lt;br /&gt;2. Pembedaan sumber pembiayaan (source of finance distinction), dan&lt;br /&gt;3. Tidak membedakan sama sekali (no distinction).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi yang mencari profit, profit itu sendiri menjadi ukuran kinerja. Tugas akuntansi disini adalah mengukur laba. Sementara itu untuk organisasi yang tidak mencari laba, ukuran profit bukanlah ukuran kinerja yang tepat. Dengan demikian akuntansi untuk kedua hal ini juga berbeda. Organisasi yang tidak mencari laba tujuannya bukan hanya satu tetapi banyak. Oleh karena itu laporan akuntansi harus dapat menyajikan informasi untuk memenuhi tujuan yang banyak tersebut. Konsekwensinya, jika di organisasi yang mencari laba hanya ada satu set akun (single set of accounts) sementara itu untuk organisasi yang tidak mencari laba terdapat banyak rangkaian akun (series of accounts). Organisasi yang mencari laba biasanya didanai dari modal saham (shareholder equity). Dengan demikian dibutuhkan informasi mengenai pengembalian (return) dari kegiatan investasi. Di organisasi yang tidak mencari laba tidak ada risiko modal yang diinvestasikan sehingga informasi mengenai pengembalian modal menjadi tidak penting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan sumber keuangan, organisasi yang mencari laba (profit oriented) dan organisasi Type A Non-profit sumber utama keuangannya adalah pendapatan dari hasil penjualan. Artinya, produk organisasi telah diuji oleh pasar. Dengan demikian selisih pendapatan dan biaya menjadi ukuran kinerja. Di sisi lain, organisasi Type B Non-profit, pendapatan berasal dari yang non-revenue seperti pajak hanya menunjukkan ukuran kinerja yang sempit. Yang juga harus diukur adalah apa yang seharusnya dibelanjakan tanpa memandang apakah pasar akan menerima atau tidak. Dalam organisasi Type B Non-profit karena pendanaannya tidak berasal dari penjualan barang dan jasa maka ada batasan-batasan yang harus diikuti. Dalam hal seperti ini adalah suatu kesalahan jika dana digunakan untuk tujuan lain dari yang seharusnya. Sistem akuntansi harus dikembangkan untuk menangani jenis-jenis batasan ini maka digunakan akuntansi dana (fund accounting). Oleh karena profit sangat penting bagi perusahaan profit oriented dan Type A Non-profit maka akun-akun yang disajikan merupakan akun final yang merupakan instrumen utama akuntabilitas keuangan. Untuk Type B Non-profit, akun-akun final memang penting dalam menjelaskan bagaimana uang dibelanjakan. Hal yang sama pentingnya adalah anggaran karena anggaran menentukan jumlah yang dapat dipungut. Artinya anggaran sangat penting dalam akuntabilitas keuangan dan juga berarti bahwa akun-akun final disertakan untuk tujuan pembandingan informasi anggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan alternatif yang ketiga yaitu tidak ada pembedaan (no distinction) dijelaskan bahwa sebenarnya ada hal-hal yang dapat dilakukan tanpa membedakan tujuan dan juga sumber pembiayaannya. Misalnya, sistem pencatatan berpasangan (double entry) merupakan hal yang universal. Interpretasi yang berbeda mungkin dapat dilakukan untuk organisasi yang berbeda tetapi informasi dasar yang dibutuhkan sebenarnya sama. Informasi dasar tersebut dapat ditemui dalam Operating Statement, Balance Sheet, dan Cashflow Statement. Model organisasi bisnis umumnya dimengerti dengan baik dan dapat diterapkan terhadap seluruh organisasi. Karena laporan keuangan digunakan untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan sumber daya ekonomi maka basis yang digunakan harus sama. Ada konsep-konsep yang berlaku di hampir seluruh organisasi seperti modal (capital), harga barang jasa yang dihasilkan (cost of services provided). Ini menjadi konsep penyatu (the unifying concepts) sehingga pembedaan-pembedaan tadi tidak terlalu menjadi masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;IV. KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;A. Perkembangan Standar di Sektor Publik&lt;br /&gt;Di Indonesia, beberapa upaya untuk membuat sebuah standar yang relevan dengan paraktik-praktik akuntansi di organisasi sektor publik telah dilakukan, baik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) maupun oleh pemerintah sendiri.&lt;br /&gt;Untuk organisasi nirlaba (yang dimiliki perorangan atau swasta), IAI telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45 tentang “Organisasi Nirlaba”. Namun PSAK tersebut belum mengakomodir praktik-praktik akuntansi yang diperlukan dalam suatu entitas yang dimiliki pemerintah, baik itu lembaga pemerintahan sendiri maupun organisasi nirlaba yang dimilikinya (misalnya rumah sakit dan universitas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam PSAK 45, dijelaskan bahwa pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan yang disajikan oleh organisasi nirlaba yang memenuhi karakteristik berikut ini:&lt;br /&gt;1. Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.&lt;br /&gt;2. Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba. Kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.&lt;br /&gt;3. Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis. Hal itu berarti kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.&lt;br /&gt;Keprihatinan akan situasi proses pelaporan keuangan sektor publik menjadi alasan diluncurkannya program pengembangan standar akuntansi. Diawali dengan pembentukan Kompartemen Akuntansi Sektor Publik di IAI pada tanggal 8 Mei 2000 dengan salah satu programnya adalah penyusunan standar akuntansi keuangan untuk berbagai unit kerja pemerintahan. Dari proses tersebut dihasilkan Exposure Draft Standar Akuntansi Sektor Publik yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Sektor Publik Ikatan Akuntan Indonesia.&lt;br /&gt;Menteri Keuangan RI menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 308/KMK.012/2002 tanggal 13 juni 2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Pusat dan Daerah (KSAP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :379/KMK.012/2004 tanggal 6 Agustus 2004. Komite ini secara formal dinyatakan terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan unsur IAI. Penetapan KSAP dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan terakhir diubah dengan Keppres Nomor 2 Tahun 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KSAP bertugas mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan/atau daerah.&lt;br /&gt;Pengembangan SAP mengacu pada praktik-parkatik terbaik di tingkat internasional dengan tetap mempertimbangkan kondisi di Indonesia, baik peraturan perundangan dan praktik-praktik akuntansi yang berlaku maupun kondisi sumber daya manusia. Startegi peningkatan kualitas pelaporan keuangan pemerintahan dilakukan dengan proses transisi menuju basis akrual. Hingga saat ini, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berbasis kas. Sementara, aset, utang, dan ekuitas dana dicatat berbasis akrual.&lt;br /&gt;SAP terdiri atas sebuah kerangka konseptual dan sebelas pernyataan berikut:&lt;br /&gt;PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan&lt;br /&gt;PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran&lt;br /&gt;PSAP 03 Laporan Aliran Kas&lt;br /&gt;PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan&lt;br /&gt;PSAP 05 Akuntansi Persediaan&lt;br /&gt;PSAP 06 Akuntansi Investasi&lt;br /&gt;PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap&lt;br /&gt;PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan&lt;br /&gt;PSAP 09 Akuntansi Kewajiban&lt;br /&gt;PSAP 10 Koreksi Kesalahan&lt;br /&gt;PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B. Kerangka Konseptual Menurut SAP&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan kerangka konseptual akuntansi pemerintahan di Indonesia, ciri-ciri penting lingkungan pemerintahan yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan yang diberikan:&lt;br /&gt;a. Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan;&lt;br /&gt;Dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazas demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui proses pemilihan. Sejalan dengan pendelegasian kekuasaan ini adalah pemisahan wewenang di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem ini dimaksudkan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di antara penyelenggara pemerintahan.&lt;br /&gt;Sebagaimana berlaku dalam lingkungan keuangan pemerintahan, pihak eksekutif menyusun anggaran dan menyampaikannya kepada pihak legislatif untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, pihak eksekutif melaksanakannya dalam batas-batas apropriasi dan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan apropriasi tersebut. Pihak eksekutif bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada pihak legislatif dan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah;&lt;br /&gt;Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberi arahan pada pemerintahan yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pendapatan pajak atau bukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan.&lt;br /&gt;c. Adanya pengaruh proses politik;&lt;br /&gt;Salah satu tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Sehubungan dengan itu, pemerintah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan negara yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.&lt;br /&gt;d. Hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah.&lt;br /&gt;Walaupun dalam keadaan tertentu pemerintah memungut secara langsung atas pelayanan yang diberikan, pada dasarnya sebagian besar pendapatan pemerintah bersumber dari pungutan pajak dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut tidak berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah mengandung sifat-sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut:&lt;br /&gt;1) Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya suka rela.&lt;br /&gt;2) Jumlah pajak yang dibayar ditentukan oleh basis pengenaan pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti penghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, ak.tivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh&lt;br /&gt;3) Efisiensi pelayanan yang diberikan pemerintah dibandingkan dengan 2 pungutan yang digunakan untuk pelayanan dimaksud sering sukar diukur sehubungan dengan monopoli pelayanan oleh pemerintah. Dengan dibukanya kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan yang biasanya dilakukan pemerintah, seperti layanan pendidikan dan kesehatan, pengukuran efisiensi pelayanan oleh pemerintah menjadi lebih mudah.&lt;br /&gt;4) Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan pemerintah adalah relatif sulit.&lt;br /&gt;2. Ciri keuangan pemerintah yang penting bagi pengendalian:&lt;br /&gt;a. Anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian;&lt;br /&gt;Anggaran pemerintah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dengan demikian, anggaran mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah untuk suatu periode tertentu yang biasanya mencakup periode tahunan. Namun, tidak tertutup kemungkinan disiapkannya anggaran untuk jangka waktu lebih atau kurang dari setahun. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan pemerintah mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena:&lt;br /&gt;1) Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik.&lt;br /&gt;2) Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan.&lt;br /&gt;3) Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuens hukum.&lt;br /&gt;4) Anggaran memberi landasan penilaian kinerja pemerintah.&lt;br /&gt;5) Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.&lt;br /&gt;b. Investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan;&lt;br /&gt;Pemerintah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama sehingga program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset dimaksud bagi pemerintah berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial. Sebagian besar aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi pemerintah, bahkan menimbulkan komitmen pemerintah untuk memeliharanya di masa mendatang.&lt;br /&gt;c. Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian.&lt;br /&gt;Akuntansi dana (fund accounting) merupakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang lazim diterapkan di lingkungan pemerintah yang memisahkan kelompok dana menurut tujuannya, sehingga masing-masing merupakan entitas akuntansi yang mampu menunjukkan keseimbangan antara belanja dan pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat diterapkan untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum (the general fund) sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengembangan pelaporan keuangan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan&lt;br /&gt;Berikut ini delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah di Indonesia.&lt;br /&gt;1. Basis akuntansi&lt;br /&gt;Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan basis akrual unuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.&lt;br /&gt;Entitas pelaporan yang menyajikan Laporan Kinerja Keuangan menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun, penyajian Laporan Realisasi Anggaran tetap berdasarkan basis kas.&lt;br /&gt;2. Prinsip nilai historis&lt;br /&gt;Aset dicatat sebesar pengeluaran kas atau setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa mendatang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.&lt;br /&gt;Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Jika tidak diketahui nilai historisnya, maka aset dan kewajiban dapat dicatat sebesar nilai wajarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Prinsip realisasi&lt;br /&gt;Pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama satu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar utang dan belanja pada periode tersebut.&lt;br /&gt;4. Prinsip substansi mengungguli bentuk formal&lt;br /&gt;Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi atau peristiwa lain yang seharusnya disajikan. Jadi, transaksi atau peristiwa laintersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.&lt;br /&gt;5. Prinsip periodisitas&lt;br /&gt;Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan.&lt;br /&gt;6. Prinsip konsistensi&lt;br /&gt;Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan. Hal ini bukan berarti tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.&lt;br /&gt;7. Prinsip pengungkapan lengkap&lt;br /&gt;Laporan Keuangan menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna secara lengkap. Informasi-informasi tersebut dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Prinsip penyajian wajar&lt;br /&gt;Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban dinyatakan tidak terlalu rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. KESIMPULAN&lt;br /&gt;Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa sebenarnya sektor bisnis/profit oriented dan sektor nonbisnis/non profit oriented mempunyai perbedaan yang sangat mendasar. Meskipun ada yang menyajikan alternatif bahwa tidak perlu ada pembedaan tetapi organisasi kedua sektor ini tetap berbeda sehingga berpengaruh juga terhadap penyusunan standar akuntansi untuk kedua sektor ini.&lt;br /&gt;Standar akuntansi yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) juga tetap menunjukkan bahwa sektor bisnis dan sektor publik tetap berbeda. Hal ini diwujudkan dalam pembentukan dua badan penyusun standar yang terpisah yaitu International Accounting Standard Board (IASB) yang menyusun standar untuk sektor bisnis sedangkan untuk sektor publik ada International Public Sector Accounting Standard Board (IPSASB). IASB menerbitkan International Accounting Standard (IAS) sedangkan IPSASB menerbitkan International Public Sector Accounting Standard (IPSAS).&lt;br /&gt;Ada usaha yang dilakukan untuk mendekatkan atau mungkin menyatukan kedua stadar ini yaitu dalam bentuk konvergensi seperti yang tercantum dalam Exsposure Draft (ED). Namun demikian meskipun nanti ED ini diterima, tetap ada standar di sektor publik dan ada standar di sektor bisnis. Hal ini sudah dapat dilihat bahwa meskipun dilakukan konvergensi tetap ada hal-hal tertentu yang tidak dapat diterapkan di sektor publik. Dalam setiap ED kecuali IPSAS 12, 13, 14, disertakan pembandingan IPSAS dengan IAS (Comparison to IAS). Artinya masih tetap ada perbedaan meskipun telah dilakukan konvergensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Nordiawan, Deddy dan Ayuningtyas Hertianti. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Kedua. Jakarta: Salemba Empat.&lt;br /&gt;Baharuddin, Syafri Adnan dan Jamason Sinaga. 2006. Peningkatan Standar Akuntansi Internasional (Improvements to International Public Sector Accounting Standards). Jakarta: IAI.&lt;br /&gt;Granof, Michael H., (1998), Government and Not-For-Profit Accounting: Concepts and Practices, New York, John Wiley &amp;amp; Son.&lt;br /&gt;Biondi, Yuri. 2008. “should business and non-business accounting be different? A comparative perspective applied to the new French govermental accounting standards”. Rotterdam: EGPA Annual Conference.&lt;br /&gt;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-746335553900949325?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/746335553900949325/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=746335553900949325' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/746335553900949325'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/746335553900949325'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2010/05/haruskah-standar-akuntansi-bisnis.html' title='HARUSKAH STANDAR AKUNTANSI BISNIS DIBEDAKAN DENGAN STANDAR AKUNTANSI NON BISNIS?'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-8219376797074387691</id><published>2010-05-26T16:31:00.001+07:00</published><updated>2010-05-26T16:36:00.442+07:00</updated><title type='text'>KONGRES XI IKATAN AKUNTAN INDONESIA</title><content type='html'>8-10 Desember 2010, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;INTROSPEKSI DAN TRANSFORMASI PROFESI AKUNTANSI MENUJU IAI 2020:&lt;br /&gt;PERAN AKUNTAN DALAM MENINGKATKAN NILAI TAMBAH BAGI PEREKONOMIAN NASIONAL DAN GLOBAL&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kongres adalah mekanisme tertinggi organisasi sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART organisasi IAI. Kongres IAI merupakan momentum untuk menuntaskan proses transformasi organisasi sebagai kelanjutan Kongres IAI sebelumnya. Kongres adalah pertemuan paling akbar akuntan se-Indonesia yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;TUJUAN&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;· Mengumpulkan ide dan pemikiran mengenai profesi akuntan sehubungan dengan tantangan yang akan dihadapi di masa datang, dalam mewujudkan Strategic Plan &amp;amp; Visi Misi IAI 2020.&lt;br /&gt;· Sebagai sarana evaluasi perjalanan organisasi sekaligus menyusun perencanaan bagi langkah-langkah dimasa depan dalam merespons dinamika internal dan eksternal profesi.&lt;br /&gt;· Memfasilitasi proses continuing education bagi anggota IAI sebagai upaya untuk memutakhirkan ilmu pengetahuan akuntan sesuai dengan dinamika lingkungannya.&lt;br /&gt;· Menyampaikan sikap organisasi dalam menjalankan tanggungjawab keprofesiannya untuk berperan dalam berbagai bidang demi kemajuan bangsa.&lt;br /&gt;· Mempererat hubungan IAI dengan seluruh stakeholders.&lt;br /&gt;· Memilih kepengurusan baru yang akan mengantarkan profesi akuntan Indonesia ke era format baru organisasi IAI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;strong&gt;TANGGAL KEGIATAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan akan dilaksanakan pada:&lt;br /&gt;Hari/tanggal: Rabu – Jum’at/8-10 Desember 2010&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;strong&gt;TEMPAT KEGIATAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan akan dilaksanakan di :&lt;br /&gt;Hotel Indonesia Kempinski&lt;br /&gt;Grand Ballroom West Mall 11th floor, Grand Indonesia Shopping Town&lt;br /&gt;Jl. MH Thamrin No. 1, Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;RANGKAIAN ACARA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Rangkaian kegiatan yang akan diselenggarakan pada saat Kongres XI IAI 2010 adalah:&lt;br /&gt;· Seminar&lt;br /&gt;Seminar akan terdiri atas 4 sesi dengan tema-tema pilihan dan pemateri yang handal dalam bidangnya yang berasal dari dalam dan luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Pendidikan Professional Berkelanjutan&lt;br /&gt;Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) akan berlangsung pada hari kedua dan yang akan terbagi atas 3 kelas. PPL akan membahas hal tekhnis yang terkait dengan peningkatan kompetensi akuntan dengan tema-tema pilihan terkini dan pemateri yang handal sesuai dengan kebutuhan masing-masing kompartemen, yaitu Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Sektor Publik dan Akuntan Pendidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Sidang-Sidang Pleno&lt;br /&gt;Sidang pleno akan diselenggarakan pada hari keiga. Sidang pleno merupakan bagian utama dari aktivitas Kongres XI IAI 2010 yang akan membahas perubahan AD/ART IAI, pemilihan pengurus IAI serta penetapan Strategic Plan IAI 2020. Sidang Pleno ini terbuka dan gratis dihadiri seluruh anggota IAI melibatkan seluruh unsur IAI: pengurus pusat, pengurus kompartemen, perwakilan IAI Wilayah dan yang paling utama yaitu seluruh anggota IAI dari seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Gala Dinner&lt;br /&gt;· Turnamen Olah Raga Golf dan Tenis Lapangan&lt;br /&gt;· Lomba Karya Tulis&lt;br /&gt;· CEO Forum&lt;br /&gt;· Exhibition – “Accountants Business &amp;amp; Life Style”&lt;br /&gt;Exhibition diperuntukkan bagi para sponsor dan industri jasa yang tertarik untuk mempromosikan institusinya serta menjadi media komunikasi dengan publik mengenai produk dan perkembangan yang terjadi melalui aktivitas pameran. Temu bisnis, seminar dan talk show diharapkan akan melengkapi exhibition ini. Konsep ini akan menampilkan beragam acara dan fasilitas pendukung yang bersifat santai, mendidik sekaligus menghibur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;MATERI SEMINAR &amp;amp; PPL&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;· Meninjau Ulang Landasan Hukum Profesi Akuntansi : Menuju Peran Akuntan yang Bernilai Tambah bagi Perekonomian Nasional dan Global&lt;br /&gt;· Pengawasan Perbankan dan Pasar Modal di Indonesia: Permasalahan dan Solusi&lt;br /&gt;· Strategi Transformasi Profesi Akuntansi Indonesia Menuju IAI 2020&lt;br /&gt;· Creating Accountancy Profession: Delivers Value to National and Global Economy&lt;br /&gt;· Lesson learned: Convergence programs within Various countries and its impact towards their stakeholders&lt;br /&gt;· Green Accounting: how to create value and make profit from it&lt;br /&gt;· Implementing Accrual Basis Accounting in Public Sector and Governmental Accounting system&lt;br /&gt;· Issue Perpajakan dalam Implementasi PSAK yang konvergen dengan IFRS &amp;amp; Ketentuan Transisi PSAK&lt;br /&gt;· Implementasi ETAP: Sumber Daya, Peluang, dan Tantangannya&lt;br /&gt;· Konvergensi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dengan International Standards on Auditing (ISA)&lt;br /&gt;· Studi kasus implementasi IFRS&lt;br /&gt;· Cetak Biru Pengajaran Akuntansi di Indonesia Berlandas PSAK, PSAK ETAP, PSAK Syariah dan SAP&lt;br /&gt;· Hambatan dan Tantangan Penerapan PSAK Syariah&lt;br /&gt;· CEO forum By Jaya Suprana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ANDA YANG HARUS HADIR&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Seluruh Rangkaian acara Kongres XI IAI 2010 ini perlu diikuti oleh kalangan profesional di bidang akuntansi yang berasal dari:&lt;br /&gt;Ø Anggota IAI yang tersebar di 21 IAI Wilayah&lt;br /&gt;Ø Seluruh kalangan akuntan dari seluruh Indonesia:&lt;br /&gt;o Akuntan Publik&lt;br /&gt;o Akuntan Pendidik&lt;br /&gt;o Akuntan Sektor Publik&lt;br /&gt;0 Akuntan Manajemen&lt;br /&gt;Ø Para Eksekutif dan staf dari Perusahaan Terbuka, Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD&lt;br /&gt;Ø Pejabat pemerintah dan staf dari BPK, BI, Bapepam, BPKP, Departemen Keuangan&lt;br /&gt;Ø Profesional di bidang perbankan dan keuangan&lt;br /&gt;Ø Akademisi dari Perguruan Tinggi negeri dan swasta&lt;br /&gt;Ø Praktisi keuangan&lt;br /&gt;Ø Pimpinan dan staf kantor akuntan publik&lt;br /&gt;Ø Pejabat pemerintah dan staf di bidang keuangan dari Pemda, Propinsi, Kabupaten dan Kota&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;INFORMASI DAN PENDAFTARAN HUBUNGI:&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Sekretariat Panitia&lt;br /&gt;Grha Akuntan Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng – Jakarta Pusat 10310&lt;br /&gt;Telp. 62 21 31904232 (Hunting) Fax. 62 21 7245078&lt;br /&gt;Home Page: www.iaiglobal.or.id&lt;br /&gt;E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Elly Zarni Husin&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Direktur Eksekutif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-8219376797074387691?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/8219376797074387691/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=8219376797074387691' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8219376797074387691'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8219376797074387691'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2010/05/kongres-xi-ikatan-akuntan-indonesia.html' title='KONGRES XI IKATAN AKUNTAN INDONESIA'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-8538269311757126924</id><published>2010-05-26T16:17:00.002+07:00</published><updated>2010-05-26T16:20:42.828+07:00</updated><title type='text'>Konsultasi Sektor Publik-Juni 2010</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Q-1 Penyajian Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dalam Laporan Arus Kas Pemda&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat siang pak Cris,&lt;br /&gt;Apabila pada 2009, Surat Perintan Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dan perhitungan pihak ketiga (PFK) langsung dipotong oleh bank tempat menyimpan kas umum daerah (missal nilai PFK yang dipotong sebesar Rp100 juta). Apakah jumlah total potongan PFK sebesar Rp100 juta tersebut dicatat pada laporan arus kas aktivitas non anggaran?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Nur Budiyanto&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Duta indah, Tangerang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;A-1&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pak Nur yang saya hormati,&lt;br /&gt;Pemda dhi. Bendahara Umum Daerah seringkali diminta memotong iuran pegawai berupa tabungan pensiun (Taspen), tabungan perumahan (Taperum), asuransi kesehatan (Askes), dan lain-lain. Pemotongan dana oleh Pemda atas tagihan pihak ketiga kepada PNS tetap disajikan dalam Laporan Arus Kas (LAK) meskipun dananya tidak melalui BUD, tetapi potongan tersebut tetap masuk dalam Rekening Umum Kas Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil pemotongan dimasukkan dalam arus kas masuk aktivitas non anggaran dan penyetoran ke pihak ketiga dimasukkan dalam arus kas keluar aktivitas non anggaran. Penerimaan dan pengeluaran PFK tersebut tidak dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) karena memang bukan transaksi anggaran. Selisih antara dana yang dipotong dan yang disetor ke pihak ketiga akan dicatat sebagai Utang PFK pada neraca.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Q-2 Pembebasan Tanah oleh Pemda untuk Jalan Nasional&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yth. Pengasuh Rubrik Konssultasi Sektor Publik&lt;br /&gt;Majalah Akuntan Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka pembangunan jalan dan jembatan nasional, pada awalnya Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menganggarkan biaya pembebasan tanah pada belanja modal. Menyadari kesalahan kami, pada perubahan APBD, belanja modal tersebut kami alihkan pada belanja barang. Pengalihan anggaran tersebut karena pembebasan tanah memang tidak dimaksudkan untuk dimiliki, tetapi akan digunakan oleh entitas lain di luar Pemkab Tanah Datar. Ketika anggaran tersebut direalisasikan, kami catat sebagai belanja barang dan selanjutnya kami hibahkan kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Pekerjaan Umum). Yang ingin saya tanyakan adalah:&lt;br /&gt;1. Apakah pembebasan tanah tersebut seharusnya dianggarkan dalam belanja barang, belanja modal, atau belanja hibah?&lt;br /&gt;2. Bagaimana pengungkapan yang memadai sehingga hal tersebut tidak mengganggu kewajaran laporan keuangan?&lt;br /&gt;Terima kasih atas tanggapannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Alinursal&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Dinas Pengelolaan Keuangan&lt;br /&gt;Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;A-2&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Pak Ali yang dirahmati Allah. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, semoga jawaban ini bermanfaat bukan saja bagi pak Ali dan Pemkab Tanah Datar, melainkan juga para pembaca AI.&lt;br /&gt;Menjawab pertanyaan pertama, maka perlu dijelaskan perbedaan tiga macam jenis belanja tersebut menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai berikut.&lt;br /&gt;1. Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan social.&lt;br /&gt;2. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan asset tetap dan asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pembebasan tanah yang memang dimaksudkan bukan untuk kepentingan Pemda melainkan akan diserahkan kepada pihak lain tidak dapat diklasifikasikan sebagai belanja modal. Hal ini mengingat tujuan pembebasan tanah tersebut akan dihibahkan kepada pihak lain (Kementerian Pekerjaan Umum). Pembebasan tanah tersebut juga tidak cocok jika diklasifikasikan sebagai ”hibah” karena uang yang dikeluarkan kepada pemilik tanah bukan sebagai penerima hibah tanah. Artinya, pihak ketiga (penerima hibah belum menerima tanah tersebut pada saat pembelian/pembebasan tanah tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Tanah Datar sudah tepat mengklasifikasikan biaya pembebasan tanah sebagai ”belanja barang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memenuhi asas transparansi, catatan atas laporan keuangan perlu mengungkapkan dalam pos belanja barang yang intinya menyatakan bahwa belanja barang termasuk biaya pembebasan tanah senilai xx yang akan diserahkan kepada Kementerian PU untuk kegiatan pembangunan jalan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Q-3 Pembayaran Utang Belanja Pemerintah&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Maaf pak, ada yang mau saya tanyakan terkait pembayaran utang. Jika Pemda membayar utang kepada rekanan atas pekerjaan yang dilaksanakan tahun sebelumnya, apakah harus dibayarkan melalui pos ”pembiayaan pengeluaran” atau tetap pada pos ”belanja modal/barang?”&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Siswanti, S.E.&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Jl. Kali Serayu No. 11 Padang, Sumatera Barat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;A-3&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Wa'alaikum Salam Wr. Wb.&lt;br /&gt;Mba Siswanti yang berbahagia,&lt;br /&gt;Pembayaran utang atas belanja tahun sebelumnya tetap dibukukan sebagai belanja barang atau belanja modal meskipun pembayaran tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran atas prestasi pihak lain yang diserahkan pada periode sebelumnya. Hal ini mengingat pengakuan belanja adalah berbasis kas (cash bases). Pemda dapat saja mengakui utang belanja pada akhir periode sebelumnya sebagai bentuk pengakuan atas kewajiban lancar karena kewajiban dalam neraca disajikan berdasarkan basis akrual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-8538269311757126924?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/8538269311757126924/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=8538269311757126924' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8538269311757126924'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8538269311757126924'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2010/05/konsultasi-sektor-publik-juni-2010.html' title='Konsultasi Sektor Publik-Juni 2010'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-2440206341851039074</id><published>2010-05-26T16:14:00.000+07:00</published><updated>2010-05-26T16:17:32.535+07:00</updated><title type='text'>PENINGKATAN KAPASITAS AUDITOR INTERNAL DALAM PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Dr. Cris Kuntadi, SE, MM, CPA, Ak.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Untuk itu perlu pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang profesional dan independen. Pemeriksaan adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh &amp;amp; mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian pernyataan dengan kriteria yang ditetapkan, serta penyampaian hasilnya kepada yang berkepentingan. Pengawasan adalah segenap kegiatan untuk meyakinkan dan menjamin bahwa tugas / pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, kebijaksanaan yang telah digariskan dan perintah (aturan) yang diberikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud pengawasan dan pemeriksaan tersebut antara lain meliputi: 1) meningkatkan kinerja aparatur pemerintah &amp;amp; mewujudkan aparatur yang profesional, bersih &amp;amp; bertanggung jawab, 2) memberantas penyalahgunaan wewenang &amp;amp; praktek KKN, 3) menegakkan peraturan yang berlaku, dan 4) mengamankan keuangan Negara. Pengawasan keuangan dilakukan oleh auditor internal dan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat dilakukan oleh auditor eksternal (BPK RI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;TUGAS DAN PERAN AUDITOR INTERNAL&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan keuangan negara/badan usaha dilakukan oleh auditor internal. Kegiatan audit internal adalah menguji dan menilai efektivitas dan kecukupan sistem pengendalian intern yang ada dalam organisasi. Tanpa fungsi audit internal, pimpinan kementerian Negara/lembaga, dewan direksi dan atau pimpinan unit tidak memiliki sumber informasi internal yang bebas mengenai kinerja organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian audit internal menurut “Professional Practices Framework”: International Standards for The Professional Practice of Internal Audit, IIA ( 2004) adalah suatu aktivitas independen, yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi (consulting) yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah (to add value) serta meningkatkan (improve) kegiatan operasi organisasi. Internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan proses tata kelola (governance processes).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ruang lingkup dan tujuan audit internal sangat luas tergantung pada besar kecilnya organisasi dan permintaan dari manajemen organisasi yang bersangkutan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Auditor Internal dalam organisasi pada umumnya anggotanya memiliki pengetahuan bidang : (1) Keuangan; (2) Information Technology; (3) Bidang yang bertalian dengan kegiatan pokok (kultur) organisasi; dan (4) Untuk organisasi yang besar diperlukan tenaga berlatar belakang hukum. Apabila auditor internal berkualitas, berperan dengan baik, pengendalian intern akan lebih baik dan dengan sendirinya kinerja organisasi akan semakin meningkat, dan bagi manajemen semua level, serta akuntan publik tugasnya akan sangat terbantu. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi, baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate). Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PROFESIONALISME AUDITOR INTERNAL&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Profesional merupakan tuntutan terhadap suatu profesi yang akan sangat menentukan keberhasilan suatu pekerjaan. Profesionalisme harus menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi audit intern. Sifat profesional adalah kondisi-kondisi kesempurnaan teknik yang dimiliki seseorang melalui dengan pengetahuan yang dimilikinya disertai latihan dan belajar selama bertahun-tahun yang berguna untuk mengembangkan teknik tersebut dan keinginan untuk mencapai kesempurnaan dan keunggulan dibandingkan dengan rekan sejawatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat mewujudkan profesionalisme, auditor intern secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama harus mempunyai:&lt;br /&gt;a. Pengetahuan yang memadai dalam bidang tugasnya yaitu pengetahuan mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan spesialisasinya;&lt;br /&gt;b. Perilaku yang independen, jujur, obyektif, tekun, dan loyal,&lt;br /&gt;c. Kemampuan mempertahankan kualitas profesionalnya melalui pendidikan profesi lanjutan yang berkesinambungan,&lt;br /&gt;d. Kemampuan melaksanakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama,&lt;br /&gt;e. Kecakapan dalam berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Auditor intern harus memiliki sikap mental dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi, sehingga kualitas hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan untuk membantu terwujudnya perkembangan lembaga yang wajar dan sehat. Auditor intern juga harus memiliki sikap mental yang baik yang tercermin dari kejujuran, obyektivitas, ketekunan dan loyalitasnya kepada profesi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Auditor intern harus mampu mengemukakan pendapat secara jujur dan bijaksana, sesuai dengan hasil temuannya. Auditor intern harus selalu mempertahankan sikap obyektif, sehingga dapat mengemukakan temuan berdasarkan bukti-bukti atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian laporan atas hasil temuan harus lengkap dan didasarkan pada analisis yang obyektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Laporan keuangan yang disajikan oleh menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran merupakan tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah yang bersangkutan. Untuk itu kepala daerah harus membuat pernyataan tertulis bahwa laporan keuangan yang disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PP 8 tahun 2006 mewajibkan laporan keuangan direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum diserahkan kepada BPK untuk diaudit. Reviu atas laporan keuangan departemen dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan reviu laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Inspektorat Provinsi dan Imspektorat Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal 33 PP tersebut, dinyatakan bahwa review atas laporan keuangan oleh APIP dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan didalam laporan keuangan tersebut. Reviu dimaksudkan untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan oleh pejabat pengelola keuangan kepada menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah. Jadi sebelum menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab maka APIP harus melakukan review terlebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar hukum yang menjadi acuan dalam menyusun petunjuk teknis Review laporan keuangan antara lain:&lt;br /&gt;1. Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,&lt;br /&gt;2. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,&lt;br /&gt;3. Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,&lt;br /&gt;4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;&lt;br /&gt;5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;&lt;br /&gt;6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,&lt;br /&gt;7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sitem Pengendalian Intern Pemeritah.&lt;br /&gt;8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Review atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat beberapa pengertian reviu yaitu:&lt;br /&gt;1. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP): Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain. Review tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern, pengujian atas catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti dan prosedur tertentu lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.&lt;br /&gt;2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006: Prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.&lt;br /&gt;3. Pasal 33 PP No. 8 Tahun 2006: Review yang dilakukan berdasarkan PP No. 8 Tahun 2006 dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan dalam rangka pernyataan tanggung jawab (statement of responsibility) atas laporan keuangan tersebut. Pernyataan tanggung jawab memuat menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Review yang akan dilakukan berdasarkan PP 8/2006 harus meliputi review atas sistem pengendalian intern dan kesesuaian dengan SAP. Namun demikian, sistem pengendalian intern yang direview dibatasi pada pengendalian yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep dasar Review dalam modul ini adalah sebagai berikut.&lt;br /&gt;1. Review dilaksanakan secara paralel dengan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Review paralel dimaksudkan untuk memperoleh informasi tepat waktu agar koreksi dapat dilakukan segera. Laporan keuangan yang disajikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diajukan kepada kepala daerah sudah mengakomodasi hasil Review APIP.&lt;br /&gt;2. Review tertuju pada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan akan semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit. Review memberikan keyakinan bagi APIP bahwa tidak ada modifikasi (koreksi/penyesuaian) material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan yang diReview sesuai dengan SAP, baik segi pengakuan, penilaian, pengungkapan dan sebagainya.&lt;br /&gt;3. Review tidak memberikan dasar untuk menyatakan suatu pendapat (opini) seperti halnya dalam audit, meskipun Review mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern secara terbatas.&lt;br /&gt;4. Dalam Review tidak dilakukan pengujian terhadap kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa, bukti pembayaran/kuitansi, dan berita acara fisik atas pengadaan barang dan jasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Review dapat mengarahkan perhatian aparat pengawasan intern kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.&lt;br /&gt;Dalam melakukan Review atas laporan keuangan, aparat pengawasan intern harus memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan. Sebagai contoh pembelian tanah/bangunan yang akan diserahkan kepada masyarakat harus dicatat sebagai persediaan, bukan aset tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi umum yang perlu dimiliki oleh pelaksana reviu adalah:&lt;br /&gt;1. Pemahaman mengenai akuntansi, khususnya akuntansi sektor publik/pemerintahan, termasuk pemahaman terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan,&lt;br /&gt;2. Pemahaman mengenai sistem pengendalian intern.&lt;br /&gt;Dalam pelaksanannya, reviu berbeda dengan audit yaitu&lt;br /&gt;1. Reviu tidak menguji bukti, hanya sampai alur dari jurnal-buku besar-laporan keuangan.&lt;br /&gt;2. Reviu atas sistem pengendalian intern terbatas pada pengendalian akuntansi, berupa proses akuntansi pendapatan, pengeluaran, aset, dan non-kas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil reviu ini kemudian disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah untuk dijadikan dasar menerbitkan pernyataan tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga dan Kepala Daerah (statement of responsibility). Pernyataan tersebut antara lain menyatakan bahwa “Laporan Keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan”. Selanjutnya, jika dalam audit oleh BPK ditemukan salah saji dan diperlukan koreksi-koreksi, auditor internal sepatutnya mendampingi pejabat pengelola keuangan dalam proses exit meeting dan menyusun Laporan Keuangan yang telah diaudit sesuai koreksi dari auditor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-2440206341851039074?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/2440206341851039074/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=2440206341851039074' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/2440206341851039074'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/2440206341851039074'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2010/05/peningkatan-kapasitas-auditor-internal.html' title='PENINGKATAN KAPASITAS AUDITOR INTERNAL DALAM PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-5538455092011572243</id><published>2010-05-26T13:20:00.002+07:00</published><updated>2010-05-26T13:29:31.821+07:00</updated><title type='text'>STATE FINANCIAL INSTITUTIONS : MANDATE, GOVERNANCE AND BEYOND DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Heinz P. Rudolph&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;1. Permasalahan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;a. Kinerja BUMN keuangan di seluruh dunia berada di bawah harapan dan tidak berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi;&lt;br /&gt;• La Porta et al. (2002) menemukan bahwa kepemilikkan pemerintah di perbankan seringkali dihubungkan dengan lambatnya pengembangan sektor keuangan, rendahnya pertumbuhan ekonomi, dan rendahnya laju produktivitas.&lt;br /&gt;• Beck and Levine (2002) tidak menemukan efek positif dari kepemilikkan pemerintah di perbankan terhadap pertumbuhan.&lt;br /&gt;• Caprio and Martinez Peria (2002) menunjukkan bahwa kepemilikan pemerintah di perbankan sering dihubungkan dengan keterjadian suatu krisis perbankan.&lt;br /&gt;• Dinc (2005) menunjukkan bahwa institusi milik pemerintah meningkatkan pinjaman mereka saat penyelenggaraan pemilihan umum dan bahwa di Negara-negara berkembang membiayai pemerintah lebih banyak dibandingkan lembaga keuangan milik swasta.&lt;br /&gt;b. Kurangnya peran pemerintah, keterampilan manajerial, dan transparansi, serta pola pemberian insentif yang salah telah menyebabkan kurangnya dukungan lembaga keuangan milik pemerintah dalam pengembangan pasar keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2. Hipotesa&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pentingnya lembaga keuangan milik pemerintah memiliki mandat yang jelas dan tegas untuk mengurangi dampak intervensi politik dan memperbaiki kesalahan pasar. Namun demikian, peran proaktif yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan milik pemerintah tersebut dalam mengalokasikan kredit pada sektor-sektor yang secara rutin tidak menarik bagi perbankan komersial telah membawa pertanyaan terhadap kepemilikan pemerintah di dunia perbankan.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;3. Metode&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Paper ini mempelajari peran penting untuk memiliki mandat yang jelas dan berkesinambungan, serta kerangka institusional untuk mengurangi dampak intervensi politik. Dengan mempelajari praktek-praktek yang baik dalam membangun, menerapkan, membiayai dan mengevaluasi mandat dari lembaga keuangan milik pemerintah.&lt;br /&gt;a. Mandat SFI (State Financial Institutions)&lt;br /&gt;Salah satu permasalahan utama dari lembaga-lembaga keuangan milik pemerintah adalah dalam merumuskan tujuan mereka.&lt;br /&gt;Penyebab:&lt;br /&gt;• Tidak dapat mengidentifikasi eksistensi lembaga keuangan milik pemerintah karena merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya&lt;br /&gt;• Merupakan keinginan pemerintah untuk membiayai atau mensubsidi kepentingannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum membuat lembaga keuangan, pemerintah perlu mengidentifikasi kegagalan pasar (market failure), yang seringkali dihubungkan dengan kurangnya dukungan finansial terhadap sekelompok masyarakat atau karena kurangnya instrument tabungan bagi sekelompok masyarakat. Setelah kegagalan pasar dapat terdeteksi, perlu disusun langkah atau mekanisme untuk memperbaiki kegagalan pasar tersebut. Selain dari pembentukkan lembaga penyedia kredit, saat ini sebetulnya telah tersedia bentuk-bentuk lembaga keuangan lain untuk memperbaiki kegagalan pasar, misalnya dengan asuransi atau instrument lain untuk meningkatkan suku bunga untuk menarik investasi. Namun demikian, di beberapa Negara berkembang, SFI masih menjadi solusi yang paling efisien. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Pembentukkan mandate seharusnya dilakukan secara formal melalui ketentuan hukum mengingat SFI pun dibentuk berdasarkan hukum formal. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka mandate SFI sebaiknya meliputi 3 komponen yaitu (1) Sektor sasaran; (2) Aturan main dengan sektor swasta; dan (3) Tingkat efisiensi minimum.&lt;br /&gt;Sektor sasaran perlu dipertimbangkan dalam suatu kegagalan pasar, misalnya dalam hal sektor-sektor yang terlampau beresiko tinggi untuk investor atau bank komersial, termasuk pembiayaan mikro dan SME, sektor pertanian dan sektor-sektor yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang. Dengan demikian, mandate SFI sebaiknya bersifat jelas dan spesifik dengan mengacu pada sektor-sektor tersebut, namun tetap memberikan fleksibilitas untuk membuat produk-produk financial sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu cakupan sektor saasaran perlu memadai untuk menciptakan keberlanjutan usaha bagi perbankan milik pemerintah (SFI). Selain itu, mandate SFI perlu direvisi dalam periode tertentu, dan terdapat exit strategy bagi SFI bila sudah tidak diperlukan lagi oleh pasar. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Untuk menghindari intervensi publik atas sektor swasta, maka mandate harus menyatakan bahwa SFI menjadi pelengkap (komplementer) atas peran yang dilakukan oleh perbankan swasta. SFI sebaiknya melengkapi pasar bukannya menjadi substitusi penyedia fasilitas keuangan bagi pasar. Dalam hal ini maka mandat SFI secara implisit adalah meningkatkan partisipasi perbankan swasta. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Mandat SFI perlu menegaskan tingkat pengembalian yang berkelanjutan walaupun tidak harus secara detail menjelaskan angka-angkanya. Dengan demikian, perlu penegasan bahwa perbankan pemerintah pun perlu melakukan efisiensi usaha agar mencapai tingkat pengembalian pada Negara yang rasional.&lt;br /&gt;Dalam kenyataannya, banyak SFI yang beroperasi menggunakan berbabagai sumber pembiayaan misalnya subsidi silang dan dukungan (suntikan dana) financial langsung dari pemerintah. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Bila sektor sasaran cukup menguntungkan maka SFI dapat beroperasi sesuai dengan mekanisme pasar, bersaing secara adil dengan perbankan swasta lainnya. Bila keuntungan sektor sasaran hanya mencukupi untuk menutup biaya operasi maka SFI perlu melebarkan usahanya pada sektor-sektor lain yang lebih menguntungkan. Bila laba SFI tidak memenuhi biaya operasional maka SFI dapat mengandalkan subsidi silang, subsidi langsung, dan simpanan langsung dari masyarakat. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sasaran terukur untuk menentukan efektivitas kebijakan tidak membantu memahami mengapa SFI member nilai tambah. Di lain pihak, mengukur efektivitas kebijakan pembiayaan menggunakan perbandingan kinerja dengan perusahaan lain yang tidak menerima dukungan SFI akan memberikan informasi yang lebih mendalam untuk mengukur kontribusi SFI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pengelolaan SFI&lt;br /&gt;Penelitian ini juga mengidentifikasi intervensi politik sebagai salah satu hambatan terhadap pencapaian kesuksesan kerja SFI. Intervensi tersebut merupakan konsekuensi dari independensi dewan direktur dan senior manajer, serta dari tidak transparannya komunikasi antara SFI dan stakeholdernya. Selain itu, pemerintah yang berkuasa pun cenderung untuk memanfaatkan SFI untuk kepentingan politik sesaat, dengan mengorbankan keberlanjutan pembiayaan SFI. Resiko tersebut dapat dikurangi dengan menjamin bahwa setiap perwakilan pemilik saham dapat ditentukan secara tepat. Beberapa langkah tersebut mencakup antara lain (1) menentukan kebijakan kepemilikkan bank dan tata cara pemilihan dewan direksi serta pengukuran kinerjanya; (2) menjamin manajemen yang berkualitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penerapan di Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. Rudolph (State Financial Institutions : Can They Be Relied On To Kick-Start Lending?)&lt;br /&gt;Rudolph (2009) menguraikan bahwa restrukturisasi perbankan merupakan salah satu jalan yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk memperbaiki kegagalan pasar (market failure) terkait mis alokasi dana. Namun demikian, efektifitas upaya tersebut tergantung pada beberapa faktor, antara lain kejelasan mandate, standar corporate governance yang tinggi, regulasi yang mengarah pada prinsip kehati-hatian yang kuat, pengawasan yang kuat, dan disiplin pasar.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Mandat&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Apabila merujuk pada konsep penulisan Rudolph maka mandat yang dimiliki Bank BUMN setidaknya harus meliputi tiga elemen.&lt;br /&gt;1) Pertama, untuk menghindarkan keterlibatan Bank BUMN dalam pangsa pasar yang bersifat murni komersial dan memiliki bagian keuntungan tertinggi, sehingga mandate yang dimiliki Bank BUMN sebaiknya menetapkan sasaran yang akan diraih untuk mengurangi kegagalan pasar, misalnya pada sektor infrastruktur atau pada usaha menengah dan kecil (UKM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, selain fungsi-fungsi perbankan pada umumnya, fungsi intermediasi keuangan dan memperoleh laba (dividen bagi Negara), bank BUMN ditugaskan memiliki fungsi sosial yaitu menyalurkan pendanaan bagi sektor-sektor kerakyatan. Bank BRI menjadi penyalur fasilitas keuangan bagi sektor pertanian dan usaha kecil di pedesaan, Bank Dagang Negara (sekarang Bank Mandiri) memiliki core business pembiayaan di bidang perdagangan, Bank Ekspor Impor (sekarang Bank Mandiri) memiliki tugas menyalurkan pembiayaan bagi usaha-usaha berorientasi pasar luar negeri. Penetapan mandat tersebut menunjukkan bahwa terdapat upaya Pemerintah untuk menyalurkan fasilitas keuangan pada sektor-sektor yang dipandang tidak menguntungkan oleh perbankan swasta. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa perbankan BUMN masih menjadi pemain utama dalam kredit usaha kecil. Dalam Tahun 2008 (sampai dengan Agustus 2008) Bank BUMN telah menyalurkan kredit kepada usaha kecil sebesar Rp 82,749 Trilyun atau sebesar 60,60% dari total kredit usaha kecil perbankan nasional yang mencapai Rp 136,543 Trilyun. Selain mencatat pangsa pasar terbesar, secara tahunan pertumbuhan kredit usaha kecil bank BUMN juga merupakan yang paling pesat. Pertumbuhan kredit usaha kecil Bank BUMN secara year on year mencapai 18,20%. Angka pertumbuhan ini lebih tinggi dari yang dimiliki Bank BPR, Swasta nasional, dan bank asing yang secara tahunan tumbuh masing-masing 17,20%,7,02% dan 10,96%. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Dominansi Bank BUMN dalam menyalurkan kredit pada sektor usaha kecil merupakan implementasi dari mandat langsung pemerintah untuk menyalurkan kredit-kredit kepada usaha kecil sesuai dengan program pemerintah. Sementara itu bank swasta belum mau masuk terlalu jauh di sektor kredit usaha kecil karena masih belum memiliki core comptence di sektor tersebut dan juga cukup beresiko. Hal ini karena sebagian besar usaha kecil belum memiliki pembukuan dan juga terkadang tidak memiliki jaminan yang memadai sehingga bank-bank swasta belum mau menyalurkan kredit secara masif kepada sektor usaha kecil.&lt;br /&gt;2) Kedua, mandat Pemerintah sebaiknya menetapkan Bank BUMN untuk beroperasi sebagai komplemen (pelengkap) bagi perbankan swasta. Hal ini amat penting dalam situasi perbankan BUMN yang menerima dana Pemerintah yang bersifat subsidi, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengurangi harga dari yang seharusnya (underprice) dalam suatu pasar yang bersinggungan langsung dengan perbankan swasta.&lt;br /&gt;3) Ketiga, mandate Bank BUMN mensyaratkan keberlanjutan keuangan dengan menetapkan batas minimal tingkat pengembalian atas modal. Lebih lanjut, jajaran direksi perlu menetapkan gambaran angka yang kelas dan realistis. Namun demikian seringkali sulit dalam menetapkan angka sasaran tersebut yang biasanya lebih tinggi dari cost of funding Pemerintah. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Bank BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan wajib memberikan dividen pada Pemerintah. Hal tersebut telah menjadi mandate langsung yang ditetapkan Negara pada setiap Bank BUMN. Selain itu, laba perbankan BUMN merupakan salah satu andalan Pemerintah untuk memenuhi target penerimaan Negara dalam APBN. Untuk Tahun 2010, Pemerintah masih mengandalkan 10 badan usaha milik negara (BUMN) untuk memenuhi setoran dividen tahun depan. Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2010 mematok target setoran dividen sekitar Rp 30 triliun, yang salah satunya berasal dari Bank BUMN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun demikian penetapan mandat tersebut akan kontraproduktif dengan tujuan Pemerintah lainnya misalnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi. Dalam kondisi mandeknya investasi dan rendahnya penyaluran kredit investasi, maka penurunan suku bunga kredit BI akan berdampak langsung pada penurunan laba bank-bank BUMN yang notabene menjadi pionir untuk menerapkan BI rate tersebut. Oleh karena itu, dalam hal ini menjadi relevan pendapat para banker swasta yang mengemukakan bahwa ukuran kinerja khususnya bagi perbankan BUMN tidak seharusnya bersifat keuangan semata, melainkan mempertimbangkan aspek-aspek lain. Dengan demikian, perbankan BUMN tidak berhadapan langsung sebagai “pesaing utama” bagi perbankan swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Good corporate governance&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, apabila merujuk pada prinsip kedua dalam konsep Rudolph maka prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sebaiknya konsisten diterapkan baik untuk perusahaan swasta dan public (Scott, 2002). Prinsip GCG sangat penting bagi institusi perbankan khususnya Bank BUMN mengingat sering mendapatkan intervensi politik dan kurangnya kapasitan dewan direksi. Kedua hambatan tersebut muncul dari kurangnya independensi keuangan dan operasional, serta dari kurangnya komunikasi antara pihak perbankan dan pemerintah. Resiko intervensi politik dapat kurangi melalui kejelasan dalam menetapkan perwakilan pemilik kepentingan dan menjamin adanya transparansi dalam pemilihan dewan direksi dan manajemen.&lt;br /&gt;Pada awal tahun 2004 lalu, Bank Indonesia meluncurkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yaitu sebuah landscape atau blue print mengenai tatanan industri perbankan ke depan, yang menggariskan visi, arah dan bentuk yang akan dicapai. Seluruh kebijakan yang akan dilakukan BI untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut selama kurun waktu hingga akhir tahun 2010, diletakkan sebagai bagian dari kerangka kebijakan API ini.&lt;br /&gt;API menetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai, yaitu:&lt;br /&gt;1) Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.&lt;br /&gt;2) Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.&lt;br /&gt;3) Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.&lt;br /&gt;4) Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.&lt;br /&gt;5) Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.&lt;br /&gt;6) Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.&lt;br /&gt;Demikian, terlihat bahwa salah satu upaya otoritas moneter untuk meningkatkan kinerja perbankan nasional termasuk perbankan BUMN adalah dengan menciptakan situasi internal perbankan yang memiliki landasan corporate governance atau tata kelola yang baik dan kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerapan GCG dalam perbankan nasional, sebagaimana tertuang dalam lanskap perbankan nasional Bank Indonesia mengacu pada program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu BI menerapkan program yang menetapkan standar minimum untuk GCG dan mendorong bank-bank untuk go public, mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko, serta mendorong bank-bank untuk melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya dan memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam rangka peningkatan operasional bank&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Prudential regulation and supervision&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Prinsip ketiga dalam konsep Rudolph adalah pengaturan dan pengawasan yang berkehati-hatian (Prudential regulation and supervision), dimana perbankan BUMN menjadi subyek atas prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perbankan. Prinsip tersebut sebaiknya diterapkan tidak hanya pada lembaga penarik dana masyarakat tetapi bank pembangunan nasional/daerah yang menerima dana Pemerintah mengingat resiko sistemik yang dimiliki lembaga-lembaga tersebut. Lebih lanjut, pengawasan perbankan sebaiknya menitikberatkan pada pengaturan tata kelola, keberlanjutan usaha dan kualitas sistem perbankan. Menurut Rudolph, lembaga audit tidak dapat memberikan jaminan yang memadai khususnya dalam pengawasan perbankan yang terspesialisasi mengingat kurangnya tenaga ahli untuk menilai resiko bawaan yang dimiliki oleh sektor perbankan. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Bank Indonesia menerapkan program peningkatan kualitas pengaturan perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices. Program tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunannya. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Program ini akan dicapai melalui kegiatan memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan, yaitu dengan: (1) Melibatkan pihak ketiga dalam setiap pembuatan kebijakan perbankan; (2) Membentuk panel ahli perbankan; dan (3) Memfasilitasi pembentukan lembaga riset perbankan di daerah maupun pusat. Selain itu, yang terpenting adalah implementasi secara bertahap 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Sementara untuk meningkatkan kualitas pengawasan perbankan BI menerapkan program peningkatan fungsi pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program ini akan dicapai melalui kegiatan yang bersifat (1) Meningkatkan koordinasi antar lembaga&lt;br /&gt;Pengawas dengan melakukan koordinasi dan kerjasama secara regular; (2) melakukan konsolidasi sektor perbankan Bank Indonesia dengan (a) mengkonsolidasi fungsi pengawasan dan pemeriksaan; (b) mereorganisasi sektor perbankan Bank Indonesia; (c) membentuk tim enforcement; dan (d) membentuk tim khusus pemeriksa spesialis; (3) Meningkatkan kompetensi pemeriksa bank melalui (a) sertifikasi pemeriksa bank; dan (b) attachment pemeriksa di lembaga pengawas internasional; (4) Mengembangkan sistem pengawasan berbasis risiko dengan mendisain risk-based model untuk pengawasan; dan (5) Meningkatkan efektivitas enforcement dengan (a) menyempurnakan proses investigasi kejahatan perbankan; (b) meningkatkan transparansi pengawasan dan enforcement; (c) membentuk internal ombudsman untuk permasalahan pengawasan; dan (d) meningkatkan perlindungan hukum bagi pengawas bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Market discipline&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Prinsip berikutnya menurut Rudolph adalah disiplin pasar yang dapat menciptakan insentif positif bagi manajemen. Bank BUMN dapat diminta untuk meningkatkan perolehan dana melalui pasar hutang masyarakat tanpa kecuali dan mendapatkan penilaian (rating) dari lembaga terpercaya. Hal ini memberikan sumber evaluasi manajemen perbankan yang independen yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik kepentingan. Disiplin pasar mencerminkan pula pengujian yang penting untuk model pengelolaan resiko yang dianut oleh Bank BUMN. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Dalam model skema pembiayaan tradisional dimana Bank BUMN memperoleh pembiayaan dari Pemerintah, maka Bank BUMN cenderung untuk tidak mengembangkan system pengelolaan resiko yang memadai karena pada dasarnya mereka meminjamkan sebanyak yang mereka terima dari Pemerintah. Dalam skema pembiayaan berbasis pasar, maka Bank BUMN dapat meminjam sebanyak yang mereka pinjam, sehingga perlu meningkatkan strategi manajemen resiko untuk mengurangi biaya peminjaman (cost of funding). Pembiayaan berbasis pasar akan mengurangi ketergantungan yang tidak sehat terhadap Pemerintah yang kemudian cenderung akan menciptakan peluang untuk terjadinya korupsi dan intervensi politik. Namun demikian, disiplin pasar sebaiknya diberlakukan dengan penerapan transparansi dan pengungkapan yang memadai untuk meningkatkan akuntabilitas. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Bank Indonesia dalam menetapkan arsitektur perbankan menerapkan program pengembangan infrastruktur perbankan yang bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skema penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Program ini dijalankan dengan kegiatan Mengembangkan credit bureau dengan melakukan inisiatif pembentukan credit bureau dan Mengoptimalkan penggunaan credit rating agencies dengan mempersyaratkan rating bagi obligasi yang diterbitkan oleh bank, termasuk Bank BUMN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2. Permasalahan kinerja Bank BUMN di Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Salah satu permasalahan yang dialami perbankan milik pemerintah (Bank BUMN) adalah kinerjanya yang mengalami penurunan dibandingkan perbankan swasta. Demikian diungkapkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad (dikutip dalam Tempo Interaktif, 29 Juni 2007) yang mengungkapkan kinerja bank-bank milik pemerintah lebih rendah dibanding bank swasta dalam periode 2002-2005. Kredit bank BUMN sejak 2002 hingga 2005 hanya tumbuh 19,4%, sedangkan bank swasta bisa mencapai 34%. Kinerja bank BUMN tersebut berada di bawah rata-rata pertumbuhan kredit industri perbankan nasional yang mencapai 23%. Lebih lanjut, rasio kredit bermasalah (non performing loan ) bank BUMN juga tinggi. Pada tahun 2005, angka NPL mencapai 16,3%, di atas delapan bank swasta yang memiliki NPL sebesar 3,4% atau rata-rata industri perbankan sebesar 8,3%. Selain itu, sering terjadi overlaping antar bank BUMN, karena segmen pasar yang tidak terfokus. Beberapa tahun terakhir terjadi persaingan yang ketat antar bank BUMN karena alokasi pangsa pasar yang tidak jauh berbeda. Dengan demikian, perlu pemikiran kembali mengenai strategi bisnis bank BUMN. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, masih segar ingatan kita akan dampak krisis moneter terhadap perbankan nasional di akhir 1990-an yang berujung pada penciutan jumlah bank nasional dan merger 4 bank BUMN (menjadi Bank Mandiri). Pemberian beberapa kemudahan (fasilitas) untuk mendirikan bank, yang diikuti dengan kemudahan pengucuran kredit (khususnya yang bersifat konsumtif) di satu sisi, serta kelemahan pengawasan oleh Bank Sentral serta moral hazard para pelaku (oknum) perbankan nasional terbukti telah menggiring perbankan nasional ke dalam jurang kehancuran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;3. Kinerja Bank BUMN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Profit meningkat&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;selama kuartal I-2009, sebagian besar BUMN perbankan mengalami kenaikan kinerja dibanding periode sama 2008. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) membukukan laba bersih Rp 1,72 triliun dibanding kuartal I-2008 sebesar Rp 1,41 triliun. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) membukukan laba bersih Rp 636,2 miliar, atau meningkat dibanding periode sama 2008 yang mencapai Rp 155,24 miliar. Selanjutnya, PT Bank Mandiri Tbk mencatat laba bersih Rp 1,4 triliun dibandingkan kuartal sama 2008 sebesar Rp 1,39 triliun. Sementara itu, laba bersih PT Bank Tabungan Negara (BTN) meningkat menjadi Rp 109,4 miliar dibanding kuartal I-2008 sebesar Rp 108,14 miliar. PT Bank Ekspor Indonesia juga mencatat laba pada kuartal I-2009 sebesar Rp 119,54 miliar, atau naik dibanding periode sama 2008 yang mencapai Rp 74,73 miliar.&lt;br /&gt;Peningkatan kinerja ditopang dari kinerja operasional dan restrukturisasi kredit bermasalah. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Restrukturisasi NPL disesuaikan dengan bank swasta&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Menghadapi krisis global yang ganas, perbankan kita tetap berkinerja baik. Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Juli 2009 menunjukkan, bank umum memiliki tingkat kecukupan modal (capital adequcy ratio atau CAR) 17,34%, sementara bank badan usaha milik negara (BUMN) 13,81%. Jika kinerja diukur dengan return on asset (ROA), bank umum memiliki rasio sebesar 2,69% dan bank BUMN 2,64%. Bank BUMN memiliki tingkat keuntungan yang lebih baik dengan net interest margin (NIM) sebesar 5,85% dibandingkan dengan bank umum sebesar 5,56%. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi kinerja dan kemampuan menghasilkan keuntungan, perbankan kita (khususnya bank BUMN) boleh memiliki rapor bagus. Namun, ada dua hal yang menjadi catatan dari sisi neraca perbankan. Pertama, bank-bank secara umum masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan efisiensi operasionalnya. Biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional (BOPO) bank umum sebesar 87,35%, sementara bank BUMN 93,62%. Semakin besar BOPO, semakin tidak efisien operasi bank tersebut. Artinya, dibandingkan dengan bank umum, bank BUMN lebih tidak efisien. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Kedua, rasio pemberian kredit terhadap deposito (loan to deposit ratio atau LDR) cenderung menurun. Jika Agustus 2008 LDR bank umum sebesar 79,02%, pada Juli 2009 turun menjadi 73,20%. Sementara, bank BUMN mengalami penurunan LDR dari 78,98% menjadi 75,64%. Artinya, secara umum perbankan cenderung menekan penyaluran kredit. Memang, penurunan bank BUMN lebih kecil dibandingkan dengan bank umum karena bank BUMN memiliki tanggung jawab (baca: tekanan) lebih besar untuk mendorong perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Overview kinerja perbankan nasional 2006&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Secara umum kinerja perbankan nasional mulai membaik, yang ditunjukkan oleh kenaikan aset, dana pihak ketiga (DPK), dan kredit. Namun persoalan terbesar tetap pada rasio NPL yang masih tinggi, terutama di bank BUMN. Fungsi intermediasi perbankan juga terus membaik terlihat dari peningkatan rasio LDR (menjadi 61%), meski belum seperti yang diharapkan (di atas 80%).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;4. Kondisi Bank BUMN dan Tindakan yang akan diambil atas kebijakan BI tentang &lt;em&gt;Single Presence Policy&lt;/em&gt; (SPP)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah gamangnya prospek ekonomi global, ada beberapa potensi perekonomian domestik yang membutuhkan peran perbankan. Beberapa lembaga investasi menilai positif prospek perekonomian domestik. Pada Juli 2009 Morgan Stanley menyatakan Indonesia pantas disejajarkan dengan kelompok BRIC (Brasil, Rusia, India, Cina). Demikian pula dengan CLSA yang merilis laporan berjudul ”Chindonesia”. Bersama Cina dan India, Indonesia dipandang mampu menjadi kekuatan besar ekonomi global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski begitu, ada beberapa catatan penting terkait peran perbankan. Dibandingkan dengan BRIC, peran perbankan Indonesia masih sangat terbatas, sebesar 26% terhadap PDB. Bandingkan dengan Cina dan India yang nilainya di atas 60%. Bahkan, Singapura dan Malaysia rasionya sekitar 100%. Jika rasio kredit perbankan Indonesia bisa terus ditingkatkan, sumbangannya terhadap perekonomian akan semakin mantap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara mikro, ada hambatan lebih serius pada industri pebankan kita. Ada dua hal pokok. Pertama, persoalan pengawasan yang masih lemah sehingga menimbulkan potensi kerawanan ketika kontribusi kredit terhadap Produk Domestik Bruto meningkat. Kedua, perbankan “disandera” oleh dana jangka pendek deposan. Sebesar 90% dana pihak ketiga (DPK) bank umum berasal dari deposan berjangka waktu pendek. Karena kewajiban bank kurang dari tiga bulan, bank tersebut tidak mampu membiayai kredit investasi yang umumnya jangka waktunya lebih dari satu tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih ditambah dengan penyaluran kredit kepada segelintir debitor, perbankan benar-benar tersandera dari dua sisi. Di satu sisi deposannya bersifat ologipolis, di sisi lain debitornya juga demikian. Pada 2010 harus ada agenda konkret dari Bank Indonesia dan pemerintah untuk mengeluarkan perbankan dari situasi “terkunci” ini (unlocking). Jika tidak, kita hanya akan memiliki dunia perbankan yang biasa-biasa saja (mediocre) sehingga perekonomian kita juga tidak bisa diharapkan menjadi excellent.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In the past 20 years there has been a common belief that the state’s role in the financial sector should be limited to supporting the enabling environment and regulating and supervising privately owned financial institutions. But the crisis is leading to a rethinking of this role in favor of more interventionist approaches, including the use of state-owned financial institutions to promote public policy objectives.&lt;br /&gt;State financial institutions can play a useful role in supporting credit growth during a financial crisis under certain conditions. The effectiveness of their support depends in large part on the nature of the shock (whether a credit crunch or a slowdown in credit demand) and on their ability to leverage the infrastructure and expertise of private commercial banks to scale up their impact. Also critical to their successful use is a sound institutional framework—with a clear and sustainable mandate, high standards of corporate governance, strong prudential regulation and supervision, and reliance on market discipline to provide the right signals to the main stakeholders.&lt;br /&gt;While it is too early to evaluate the effectiveness of support by state financial institutions, past experience with their use is sobering and suggests that in many cases their long-term costs could exceed any short-term benefits that they provide. Whether countries will heed the lessons of experience in this area or are condemned to repeat them remains to be seen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(M. Sadli, Business News, 23 Mei 2005) Resiko bagi bank BUMN memang lebih besar. Sebabnya adalah intervensi politik, orientasi yang serba politik dari sebagian pimpinan bank BUMN, dan godaan bagi kalangan politik yang berkuasa untuk memanfaatkan bank BUMN untuk kepentingan partainya. Maka resiko bank BUMN adalah resiko sistemik. Jalan keluar yang radikal adalah privatisasi di mana kepemilikan pemerintah paling-paling hanya sebagai minoritas. Akan tetapi jalan ini secara politis-ideologis masih utopia di Indonesia.&lt;br /&gt;Memperkuat dan mengefektifkan pengawasan bank adalah upaya yang secara berkesinambungan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Dalam rangka itu BI mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan Kebijakan Kepemilikan Tunggal (KKT) atau populer dengan single presence policy (SPP). Kebijakan ini menetapkan, setiap pihak, perorangan atau korporasi, hanya boleh menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank. Sesuai ketentuan, PSP adalah pihak yang memiliki saham suatu bank 25% atau lebih, atau mengendalikan suatu bank meskipun saham yang dimiliki kurang dari 25%. KKT tentunya berimplikasi pada pihak-pihak yang sudah menjadi PSP di dua atau lebih bank. Untuk itu kepada mereka diberikan tiga pilihan agar kepemilikannya pada bank sejalan dengan KKT. Pertama, melepas kepemilikannya sehingga hanya menjadi PSP pada satu bank. Kedua, menggabungkan (merger) bank yang dimiliki. Ketiga, membentuk/mendirikan bank holding company (BHC) dan mengalihkan kepemilikan bank kepada BHC.&lt;br /&gt;Salah satu PSP yang harus menyesuaikan diri dengan KKT adalah pemerintah sebagai PSP di empat Bank BUMN. Menjadi pertanyaan bagi kita pilihan apa yang akan diambil pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan KKT. Namun, sebelum pilihan ditetapkan , KKT merupakan momentum tepat bagi pemerintah untuk mengkaji ulang untung rugi memiliki bank, baik dalam kerangka kesehatan sistem perbankan maupun kesehatan bank secara individu. Pengalaman menunjukan, bank BUMN memiliki kinerja yang kurang cemerlang, dililit kredit macet melebihi jumlah yang dapat ditolerir. Padahal belum terlalu lama bank BUMN ini menghabiskan dana rekapitalisasi dalam jumlah yang menakjubkan. Dan tidak jarang bank BUMN dijadikan alat untuk kepentingan jangka pendek. Kehadiran bank BUMN dalam sistem perbankan juga membawa masalah yaitu timpangnya medan permainan. Sebagai milik pemerintah, bank BUMN mendapat keuntungan tertentu. Sementara itu sebagai perusahaan milik negara, Bank BUMN juga terkendala atauran main yang berlaku khusus untuk perusahaan milik negara. Seperti misalnya untuk menyelesaikan kredit macet, dibutuhkan prosedur khusus yang tidak efisien untuk dilaksanakan. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, pilihan optimal adalah melepas kepemilikan pemerintah pada bank BUMN. Pilihan ini merupakan yang terbaik untuk kepentingan pemerintah maupun bagi sistem perbankan. Melepaskan kepemilian pemerintah bukan hanya sebatas privatisasi, akan tetapi menjual dan menyebarkan kepemilikan kepada masyarakat sehingga akan terjadi pemisahan antara kepemilikan dan kepengurusan yang dalam literatur korporasi dikenal dengan Berle-Means Corporation. Bila opsi ini yang ditempuh maka cara yang efektif adalah melalui pasar modal. Baik melalui pencatatan di bursa domestic maupun di bursa negara lain.Untuk mencapai hasil optimal tentu saja sebelum melakukan listing, kinerja bank BUMN tersebut harus diperbaiki dan neraca bank dibersihkan dari obligasi rekap, misalnya dengan melakukan buyback. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepemilikan tersebar memiliki keunggulan tersendiri. Terpecahnya kepemilikan akan menjadikan pengurusan dilakukan oleh outsider, tanpa direcoki oleh “kepentingan” jangka pendek pemilik. Pengelolaan oleh outsider ini akan meningkatkan kinerja bank sehingga pajak yang diterima pemerintah meningkat. Risiko bila pemerintah tetap mempertahankan diri menjadi PSP adalah bertanggungjawab secara finansial apabila bank mengalami kesulitan keuangan. Sesuai ketentuan, PSP bertanggung jawab penuh kalau bank mengalami kesulitan keuangan, terlepas dari kesulitan keuangan tersebut diakibatkan kesalahan PSP.&lt;br /&gt;Pilihan merger akan menciptakan suatu bank besar yang dapat berfungsi sebagai bank internasional dalam pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia. Pilihan ini cukup rumit, mulai dari penyesuaian system, penyelarasan budaya kerja dan yang paling sulit adalah menghindari agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena, mau tidak mau merger mengakibatkan PHK yang pada gilirannya akan membawa masalah masalah social dan politik. Pilihan terakhir, yakni mendirikan BHC sedikit lebih gampang. Hanya saja pilihan ini mestinya tidak diambil, bila tujuan yang dicapai adalah bank dan system perbankan yang sehat. Konsep BHC dikenal di AS dengan dikeluarkanya The Bank Holding Company Act pada tahun 1956. Menurut Undang-undang ini BHC adalah setiap perusahaan yang memiliki saham minimal 25% pada suatu bank. BHC dimaksudkan untuk menghindari pembatasan pendirian cabang antar negara bagian (interstate branching) yang waktu itu diterapkan di AS dan juga untuk kepentingan pajak. Konsep BHC kemudian diperluas menjadi Financial Hoding Company melalui Gramm Leach Bliley Act yang ditandatangi Presiden Clinton pada November 1999. Baik BHC maupun FHC berada di bawah pengawasan bank sentral AS yaitu Federal Reserve.&lt;br /&gt;Pilihan manapun yang akan diambil, satu hal yang penting adalah pilihan itu harus bertujuan untuk menciptakan bank dan system perbankan yang sehat sehingga tidak menjadi beban keuangan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;5. Kesimpulan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Institusi lembaga keuangan milik pemerintah (SFI) memiliki berbagai mekanisme check dan balance untuk memitigasi mismanajemen sumber daya. Selain itu, terdapat sedikit usaha untuk mengukur kinerja lembaga keuangan tersebut. Walaupun demikian, SFI yang diteliti memiliki beberapa persamaan, anatara lain tujuan efisiensi, basis keuantungan tahunan, manajemen yang berkualitas dan profesional, tidak bergantung pada dukungan financial pemerintah.&lt;br /&gt;Mandat SFI bertujuan mengurangi resiko kegagalan pasar dan merupakan pelengkap dari sistem pasar yang ada. Fungsi pemegang saham telah terdefinisi dengan jelas, dan mekanisme pemilihan dewan direksi telah menjamin independensi dan keahlian. Selain itu, Pemerintah telah mengawasi perbankan ini secara regular dan memadai.&lt;br /&gt;Namun demikian terdapat sedikit upaya atau progress untuk mengukur kinerja lembaga keuangan milik pemerintah. Walaupun tidak terdapat bukti kontribusinya terhadap perekonomian makro, namun masih terdapat ruang untruk meningkatkan nilai tambah perekonomian melalui penyaluran keuangan untuk memperbaiki kegagalan pasar.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-5538455092011572243?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/5538455092011572243/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=5538455092011572243' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/5538455092011572243'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/5538455092011572243'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2010/05/state-financial-institutions-mandate.html' title='STATE FINANCIAL INSTITUTIONS : MANDATE, GOVERNANCE AND BEYOND DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-4512728231107975577</id><published>2010-03-31T10:11:00.001+07:00</published><updated>2010-03-31T10:15:12.080+07:00</updated><title type='text'>Hartaku Hartamu, Hartamu Bukan Hartaku</title><content type='html'>Selasa, 30 Maret 2010 &lt;br /&gt;Dari Milist tetangga&lt;br /&gt;Sebagai seorang pengusaha yang juga adalah dosen ilmu politik, pak sujahtra ternyata sering diminta untuk memberikan nasihat pernikahan, atau apa yang dikenal dengan istilah, khutbah nikah. Siang itu, pak adil berkesempatan untuk menemani gurunya, pak sujahtra, pergi memenuhi undangan khutbah nikah di sebuah gedung pertemuan megah yang terletak di kawasan jakarta selatan, di sebelah gedung departemen kehutanan. Di dalam kabin mobil milik pak sujahtra yang senyap dan sejuk, sebuah sedan mercedes seri E terbaru, bernyawa enam silinder yang begitu bertenaga, pak adil mengamati sang guru yang sedang sibuk menuliskan sesuatu di catatannya. Nampaknya, tulisan yang berisi kutbah nikah yang akan disampaikan nanti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sesampainya di lokasi, mereka kesulitan untuk menemukan tempat parkir, tetapi, mereka tertolong dengan simbol bintang di atas tutup radiator yang berkilauan tertimpa sinar matahari siang, memancarkan kewibawaan yang membuat para juru parkir menjadi bersemangat mencarikan tempat yang istimewa bagi makhluk besi ciptaan daimler benz ini, untuk mengeram. Para juru parkir ini berharap mendapatkan imbalan yang banyak dari pemilik mobil. Biasanya, tip yang akan mereka terima, sepadan dengan jenis mobilnya. Di dalam gedung, pak penghulu sudah lebih dahulu hadir, sehingga pak sujahtra pun bergegas memasuki ruangan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kalau boleh memilih, demikian pak sujahtra mengawali khutbahnya, lebih enak menjadi kaum wanita daripada kaum lelaki. Kaum wanita lebih mudah untuk memasuki surga. Resepnya sederhana, patuh dan tho’at kepada suami. Kalaulah boleh manusia menyembah manusia, maka, Rasulullah SAW memerintahkan isteri untuk menyembah suaminya. Islam begitu melindungi dan memuliakan kaum wanita, salah satunya, dengan membebaskan kaum wanita dari kewajiban mencari nafkah, baik nafkah bagi keluarganya, maupun nafkah bagi orangtuanya. Berdosa bagi suami, menyuruh isterinya bekerja untuk mencukupi atau menambah nafkah keluarga. Suami tidak boleh mengusik-usik harta milik isterinya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Bagi suami, ada dosa-dosa yang tidak akan hilang, kecuali dengan kepayahan dan keletihan dalam mencari nafkah. Maka, beruntunglah bagi para suami yang begitu ngongso dalam mencari nafkah, karena dosa-dosanya akan berguguran. Kewajiban suami dalam mencari nafkah ini menjelaskan, mengapa bagian warisan kaum lelaki adalah dua kali bagian kaum wanita. Apa yang akan terjadi, bila isteri diminta oleh suami untuk ikut bekerja mencari nafkah. Di dalam rumah tangga dengan double income, ketika penghasilan isteri menjadikan ketergantungan di dalam rumah tangga, maka karakter suami akan berubah menjadi feminin, dan karakter isteri akan berubah menjadi maskulin. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jadilah isteri lebih menunjukkan kewibawaannya, menjadi pemimpin di rumah tangga, sedangkan sang suami akan berubah menjadi lemah gemulai, kemayu. Dalam kesehariannya, sang suami akan tampil dengan rasa percaya diri yang tidak penuh, peragu, akibat dari akumulasi rasa bersalah, karena telah menyuruh isterinya untuk bekerja guna mencukupi nafkah keluarga. Sebagai penutup khutbahnya, pak sujahtra memberikan beberapa resep, untuk mewujudkan rumah tangga menjadi rumah tangga yang asmara, yang merupakan kepanjangan dari, assakinah, mawaddah, warahmah. Resep yang pertama, memberi pujian. Pak sujahtra mencontohkan, bagaimana Rasulullah SAW memanggil isteri beliau, Aisyah, dengan panggilan mesra, khumaira. Memuji di sini, meliputi juga mengucapkan terimakasih, atas apa-apa yang telah diperbuat oleh pasangannya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Terimakasih atas sarapannya ya ummi, nasi goreng buatan ummi enak sekali, demikian pak sujahtra mencontohkan bagaimana seorang suami memuji sarapan yang disajikan isterinya, apalagi bila diiringi dengan bunyi sendawa yang nyaring. Bila rizqi berlebih, sebaiknya memberikan hadiah, yang juga merupakan salah satu bentuk dari pujian. Resep yang kedua, meminta maaf terlebih dahulu, meskipun tidak bersalah. Pak sujahtra mencontohkan mengenai sepasang suami isteri yang sedang berhaji, ketika selesai wukuf di arofah, sang suami menghampiri isterinya untuk meminta maaf atas segala kesalahan dan kehilafan yang telah diperbuatnya selama ini. Mendengar permintaan maaf suaminya, sang isteri menjerit sambil menangis terharu. Rupanya, selama puluhan tahun berkeluarga, sang suami baru pertamakalinya meminta maaf, semenjak mereka menikah. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Resep yang ketiga, mendengarkan pasangannya. Resep ini cukup sulit untuk dilaksanakan oleh para suami, karena mereka lebih butuh untuk didengarkan daripada mendengarkan. Resep yang keempat, menyempatkan diri untuk pergi berduaan. Pergi berduaan, bukan hanya dengan isteri, tetapi juga dengan anak. Pak sujahtra mencontohkan dirinya, yang tepat setelah sholat shubuh dimasjid bersama isterinya, melanjutkan dengan jalan kaki berdua selama setengah jam, mengelilingi kawasan perumahan dimana mereka tinggal. Seminggu sekali, acara jalan santai di pagi hari itu, diakhiri dengan makan bubur ayam berdua di pojokan jalan. Setelah acara khutbah nikah dan acara akad nikah, tibalah acara makan-makan. Pak adil menjadi lebih pendiam dari biasanya. Bagi pak adil, khutbah pak sujahtra telah menohok perasaannya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Rasa-rasanya, acara makan-makan berlangsung sangat lama. Selera makannya telah menguap, meskipun banyak terhidang makanan kesukaannya. Ingin sekali pak adil kembali ke rumah secepatnya, untuk meminta maaf kepada sang isteri. Selama ini, pak adil telah menyuruh isterinya bekerja, guna menambah penghasilan keluarga. Pak adil ingin membeli mobil. Sekarang, pupuslah keinginannya untuk memiliki mobil. Di kepalanya, berputar angka-angka pengeluaran rumah tangga yang bisa dihemat, agar isterinya bisa kembali kepada fithrahnya, kembali ke rumah, sebagai penyejuk dan penentram jiwa. Maafkan aku ya adinda. Mulai hari ini, kangmas akan lebih ngongso dan akan lebih ngoyo dalam mencari nafkah. Setidak-tidaknya, sebagai penggugur dosa-dosa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-4512728231107975577?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/4512728231107975577/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=4512728231107975577' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4512728231107975577'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4512728231107975577'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2010/03/hartaku-hartamu-hartamu-bukan-hartaku.html' title='Hartaku Hartamu, Hartamu Bukan Hartaku'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-4182287757943098132</id><published>2010-03-31T09:12:00.002+07:00</published><updated>2010-03-31T09:17:22.178+07:00</updated><title type='text'>Launching ACFE Indonesia Chapter</title><content type='html'>Bertempat di Bank Mandiri Club, Jl. Mataram I No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pagi tadi ACFE Indonesia Chapter kembali aktif setelah sempat vakum sejak berdiri pada Pebruari 2002. Adapun peluncuran kembali chapter ini diisi dengan kegiatan workshop setengah hari yang sementara dikhususkan bagi para anggota ACFE (&lt;em&gt;Certified&lt;/em&gt; maupun &lt;em&gt;Associate&lt;/em&gt;) dengan topik 'Managing Fraud Risks' dan mengundang pembicara sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Phil Leifermann (Presiden Direktur PT Insight Consulting) yang membawakan presentasi tentang Fraud Risk Management - Methodology, Technology &amp;amp; People.&lt;br /&gt;2. Amien Sunaryadi (mantan Wakil Ketua KPK-RI) yang membawakan materi tentang Good Practices in Forensic Investigation.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan tersebut, Phil menyampaikan perkembangan global dari &lt;em&gt;anti-fraud movement&lt;/em&gt; yang meliputi 5 prinsip yaitu:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1. Fraud Risk Governance&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Fraud Risk Assessment&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;3. Fraud Prevention&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;4. Fraud Detection&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;5. Fraud Investigation &amp;amp; Correction&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam sesi berikutnya, Amien menyampaikan praktek investigasi yang sangat baik untuk diterapkan oleh para praktisi dengan mengambil perspektif dari sektor privat dan penegak hukum. Menurut Amien, pada sektor privat, investigasi forensik dilakukan dalam 5 tahapan sebelum melakukan permintaan keterangan kepada pihak yang diindikasikan melakukan kecurangan, yaitu:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1. Forensic Accounting&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Computer Forensic&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;3. Search &amp;amp; Seizure&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;4. Regular Investigation, dan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;5. Surveillance&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sementara yang perlu dilakukan oleh para penegak hukum adalah:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1. Follow the money&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Electronic surveillance&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;3. Undercover&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;4. Various type of interceptions&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Hal penting yang dapat diambil dari pemaparan dan sesi diskusi dalam workshop tersebut adalah pentingnya integritas dalam mengelola bisnis terkait adanya risiko fraud. Sebaik apapun sistem yang diterapkan, apabila integritas sumber daya manusia yang ada rendah, tidak dapat menjamin adanya tingkat risiko fraud yang rendah. Selain itu, dalam melaksanakan investigasi forensik dan mengelola risiko bisnis atas fraud, seyogyanya dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, mengingat hasil investigasi akan digunakan dalam kapasitas sebagai bukti dalam proses litigasi (pidana, perdata, arbitrase ataupun mediasi) dan untuk itu, jangan sampai terjadi investigasi yang dilakukan secara ilegal (investigating fraud by doing fraud).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sebagai informasi, dapat disampaikan bahwa acara inipun dihadiri oleh para pendiri ACFE Indonesia Chapter yang terdiri dari:Chairman: Drs. Soedarjono (mantan Kepala BPKP)Vice Chairman: Phil LeifermannSecretary: Soekardi Hoesodo (Direktur Lembaga Pengembangan Fraud Auditing)Direncanakan adanya perubahan pengurus yang direncakan akan diselenggarakan pada Juni 2010 dari susunan pengurus sementara ini yaitu:Chairman: Gatot Trihargo (Kementerian BUMN)Vice Chairman: Phil LeifermannSecretary: Hari Setianto (Yayasan Pengembangan Intern Audit)Vice Secretary: Stevanus Alexander BP Sianturi (Ernst &amp;amp; Young) dan Igor Manindjo (BAI)Treasurer: Ngurah Gede (Lembaga Pengembangan Fraud Auditing)Salam,Admin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-4182287757943098132?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/4182287757943098132/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=4182287757943098132' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4182287757943098132'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4182287757943098132'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2010/03/launching-acfe-indonesia-chapter.html' title='Launching ACFE Indonesia Chapter'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-4912024370120596549</id><published>2009-12-31T16:30:00.001+07:00</published><updated>2009-12-31T16:33:28.154+07:00</updated><title type='text'>PERINGATAN HUT IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI) KE-52: DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (DSAK IAI) - LAUNCHING 19 PRODUK DSAK IAI SEBAGAI KOMITMEN INDON</title><content type='html'>24-12-2009 10:27&lt;br /&gt;Kategori: Info IAI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 23 Desember 2009, IAI genap berusia ke-52 tahun. Puncak peringatan hari ulang tahun IAI ini ditandai dengan “Penyerahan 19 Produk Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI” yang baru ditetapkan kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN IAI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sembilan belas PSAK yang diumumkan kepada publik pada hari peringatan HUT IAI ini juga merupakan tonggak satu tahun pelaksanaan program konvergensi standar akuntansi Indonesia dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012 yang telah di-launching saat HUT IAI tahun 2008 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sembilan belas produk DSAK, diantaranya adalah 10 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), 5 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan 4 Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;PSAK yang telah disahkan DSAK IAI adalah:&lt;br /&gt;1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan&lt;br /&gt;2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas&lt;br /&gt;3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri&lt;br /&gt;4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi&lt;br /&gt;5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama&lt;br /&gt;6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entoitas Asosiasi&lt;br /&gt;7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan&lt;br /&gt;8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset&lt;br /&gt;9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi&lt;br /&gt;10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ISAK yang telah disahkan DSAK IAI:&lt;br /&gt;1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus&lt;br /&gt;2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa&lt;br /&gt;3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan&lt;br /&gt;4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik&lt;br /&gt;5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PPSAK yang telah disahkan DSAK IAI:&lt;br /&gt;1. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang&lt;br /&gt;2. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah&lt;br /&gt;3. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana&lt;br /&gt;4. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengesahan 19 produk DSAK IAI merupakan komitmen Indonesia sebagai salah satu negara G 20, kesepakatan Indonesia dalam G 20 yaitu konvergensi standar akuntansi keuangan di Indonesia dengan International Financial Reporting Standards ( IFRS) tahun 2012.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Konvergensi IFRS&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan perkembangan dan dinamika bisnis dalam skala nasional dan internasional, IAI telah mencanangkan dilaksanakannya program konvergensi IFRS yang akan diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2012.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ahmadi Hadibroto menyatakan: “Langkah startegis menuju keseragaman “bahasa” dalam Akuntansi dan pelaporan keuangan di sektor privat ini merupakan agenda utama profesi Akuntansi secara global. Terciptanya harmonisasi standar Akuntansi global juga menjadi salah satu tujuan dan komitmen kelompok G-20 dalam meningkatkan kerjasama perekonomian dunia”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusaha an yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sambutannya, Rosita Uli Sinaga kembali menekankan bahwa konvergensi IFRS ini adalah tugas berat yang harus dijalani. “Yang lebih penting adalah berapa banyak PSAK yang telah dikeluarkan oleh DSAK, namun bagaimana implementasinya pada perusahaan-perusaha an di Indonesia.” Mengamini kalimat Rosita, Ahmadi Hadibroto, Ketua DPN-IAI dalam sambutannya juga meminta semua stakeholders untuk turut serta dalam proses konvergensi ini denganc ara membuat grup-grup diskusi IFRS dalam instansi masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Public Hearing Eksposure Draft PSAK&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Rangkaian acara peringatan HUT IAI ini diawali dengan Public Hearing Eksposure Draft PSAK, yaitu:&lt;br /&gt;1. PSAK 19 Aset Tidak Berwujud&lt;br /&gt;2. PSAK 23 Pendapatan&lt;br /&gt;3. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa&lt;br /&gt;4. ISAK 14 Aset Tidak Berwujud – Biaya Situs Web&lt;br /&gt;Public Hearing dihadiri oleh kurang lebih 160 orang dan diskusi hangat terjadi setelah anggota-anggota DSAK memberikan pemaparan atas exposure draft yang diluncurkan hari ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pertanyaan terkait mengenai aset tidak berwujud yang perubahannya cukup signifikan dari standar Akuntansi yang sebelumnya. PSAK 19 (revisi 2009) misalnya tidak membatasi umur manfaat aset tidak berwujud maksimal adalah 20 tahun. Pernyataan ini juga membagi umur manfaat aset tidak berwujud menjadi terbatas dan tidak terbatas. Seorang peserta dari perusahaan tambang misalnya menanyakan bagaimana menentukan batasan suatu aset tidak berwujud terbatas atau tidak terbatas, terlebih tidak ada umur manfaat maksimum yang disyaratkan oleh PSAK 19 yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rosita Uli Sinaga, ketua DSAK menjelaskan bahwa umur manfaat tidak terbatas bukan berarti tidak terhingga. Suatu aset tidak berwujud dapat diketagorikan umur manfaatnya tidak terbatas apabila tidak diketahui batas waktunya pada saat dikaji, namun mungkin saja di masa depan umurnya menjadi terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi juga berlangsung hangat mengenai ED PSAK 7 yang baru dimana transaksi antar BUMN kali ini termasuk sebagai related party transaction, hal yang dikecualikan pada PSAK 7 sebelumnya. Masukan dari beberapa peserta yang berasal dari BUMN mecemaskan apakah peryaratan tersebut tidak akan membuat pengungkapan laporan keuangan BUMN menjadi sangat banyak. Roy Iman Wirahardja, salah satu anggota DSAK menjelaskan bahwa persyaratan mengenai pengungkapan transaksi antar BUMN adalah lebih ringan daripada persyaratan pengungkapan untuk related party transaction dengan entitas lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Diskusi Merancang Visi IAI 2020&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menjelang pelaksanaan Kongres XI IAI tahun 2010, IAI mempersiapkan serangkaian materi membahas dinamika profesi untuk selanjutnya disusun suatu rekomendasi bagi perbaikan organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun IAI yang ke-52 pada tanggal 23 Desember 2009 ini, IAI melaksanakan kegiatan Diskusi “Merancang Visi IAI 2020” dengan mengundang para tokoh Akuntan untuk memberi masukan secara aktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panelis yang hadir adalah Prof. Dr. Zaki Baridwan, Ito Warsito, Theodorus Tuanakotta, Prof. Dr. Sidharta Utama, Sudirman Said serta Osman Sitorus, dengan Moderator Prof. Dr. Ainun Na’im serta Drs. Mustofa, anggota Dewan Pengurus Nasional IAI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara ini bertujuan untuk:&lt;br /&gt;1. Mengumpulkan ide dan pemikiran dari seluruh unsur IAI mengenai profesi akuntan sehubungan dengan dinamika profesi serta tantangan yang akan dihadapi di masa datang, baik yang bersifat nasional maupun global.&lt;br /&gt;2. Mengevaluasi secara periodik kinerja dan perjalanan profesi akuntan di Indonesia selama 52 tahun sejak berdirinya IAI.&lt;br /&gt;3. Mengkaji efektifitas dan kehandalan organisasi IAI dengan tujuan untuk menjadikan IAI organisasi yang adaptif dan solid dalam menghadapi berbagai tantangan.&lt;br /&gt;4. Menyusun perspektif baru akan grand strategy IAI yang bermuara pada suatu usulan konstruktif bagi perbaikan IAI.&lt;br /&gt;5. Cetak biru pembangunan organisasi profesi akuntan di Indonesia perlu disusun sehingga IAI dapat berperan memberi benefit optimal bagi seluruh pemangku kepentingan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjadi organisasi yang solid dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika profesi, banyak hal yang diidentifikasi harus diperhatikan IAI sebagai upaya penguatan profesi dan peningkatan perannya di masyarakat, diantaranya terkait dengan sertifikasi, keanggotaan, peningkatan kualitas &amp;amp; kualifikasi profesi akuntansi, Pendidikan profesi akuntansi, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IAI juga dapat semakin berperan dalam meingkatkan transparansi dan akuntabilitas, berperan dalam pemberi opini imparsial, memberi pencerahan kepada publik, mitra dalam perumusan kebijakan publik, Sumber rekrutmen kepemimpinan nasional, Menjadi masyarakat sipil yang mandiri dan terorganisir, Penopang mekanisme pasar, Akumulasi “intelectual capital” serta menjadi pengelola sinergi antar kelompok profesi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IAI menjadi organisasi profesi yang diakui secara internasional dan menjadi pejuang praktik good governance dan mempromosikan sustainable development, Mempertahankan core value profesinya, Menjadi pemimpin dalam mempromosikan praktik good governance, Menegakan Etika profesi kepada seluruh anggota, dan kiprah lainnya dalam meningkatkan perekonomian nasional dan berbagai bidang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi diakhiri dengan penunjukan Badan Pekerja Kongres XI IAI yang beranggotakan Ito Warsito, Prof. Sidharta Utama, Osman Sitorus, Sudirman Said serta Cris Kuntadi, untuk mempersiapkan visi IAI 2020 yang akan dibahas pada Kongres IAI November 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;DIRGAHAYU IAI!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IAI : KAMI BANGGA MENJADI BAGIAN DARI KISAS SUKSES ANDA&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-4912024370120596549?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/4912024370120596549/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=4912024370120596549' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4912024370120596549'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4912024370120596549'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/12/peringatan-hut-ikatan-akuntan-indonesia.html' title='PERINGATAN HUT IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI) KE-52: DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (DSAK IAI) - LAUNCHING 19 PRODUK DSAK IAI SEBAGAI KOMITMEN INDON'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-4517009395861177695</id><published>2009-12-31T13:55:00.000+07:00</published><updated>2009-12-31T13:59:33.775+07:00</updated><title type='text'>Bincang-Bincang Menteri Keuangan RI dengan Ikatan Akuntan Indonesia</title><content type='html'>Grha Akuntan 29 Des 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penanganan Bank Century: Pengambilan Keputusan yang Akuntabel &amp;amp; Penilaian Sebuah Bank Berdampak Sistemik&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kategori: Info IAI&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Menteri Keuangan RI, Dr. Sri Mulyani Indrawati berkunjung ke Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya Menteng pada hari Selasa, 29 Desember 2009 lalu. Secara khusus pertemuan dengan profesi akuntansi dilaksanakan oleh Menteri Keuangan didampingi Sekjen Depkeu Mulia Nasution, Ketua Bapepam &amp;amp; LK A. Fuad Rachmany, Irjen Hekinus Manao, serta jajaran pejabat Depkeu lainnya. Merupakan kehormatan bagi IAI untuk dapat berdiskusi langsung &amp;amp; mendapatkan penjelasan Menteri Keuangan mengenai penanganan Bank Century.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, isu mengenai Bank Century (Bank Mutiara) menjadi topik paling hangat dibicarakan dan menjadi berita utama berbagai media masa pada kurun waktu akhir tahun 2009. Berbagai kalangan menyikapi isu ini dari berbagai dimensi, antara lain sosial, ekonomi, hukum dan politik. Pro dan kontra atas kebijakan pemerintah, dalam hal ini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan Bank Century sebagai Bank Berdampak Sistemik, sehingga harus diselamatkan melalui suntikan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun rupiah, belakangan mulai santer terdengar seiring dengan merebaknya isu pengucuran dana bailout Bank century kepada pihak-pihak tertentu yang bernuansa politis.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menkeu mengajak berbagai kalangan untuk memahami lebih dalam dan utuh mengenai permasalahan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik oleh KSSK. Melalui paparan kronologis mekanisme saat pengambilan keputusan, diharapkan publik mendapat pemahaman yang lebih luas, bahwa rentannya kondisi perekonomian dunia dan nasional mengharuskan KSSK untuk mengambil keputusan tersebut demi kepentingan yang jauh lebih besar dan penyelamatan perekonomian nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat itu, sangat disadari sepenuhnya bahwa keputusan penanganan Bank Century ini berpeluang untuk menimbulkan perdebatan di publik. Namun keguncangan perekonomian akibat krisis ekonomi global yang terjadi di beberapa Negara, terutama Amerika, Eropa, dan Asia, mendorong KSSK untuk mengambil kebijakan yang terbaik meskipun disadari memiliki resiko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Liputan lengkap bincang-bincang dengan Menkeu ini akan kami muat pada Majalah Akuntan Indonesia edisi akan datang yang akan terbit di awal Januari 2010. Namun untuk segera sharing informasi kepada anggota IAI, maka kami muat beberapa materi terlampir yang dapat dijadikan referensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paparan secara rinci dan lengkap proses pengambilan keputusan tentang Bank Century dimuat dalam beberapa buku yang disusun oleh Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan-Depkeu. Terpapar jelas bahwa prosedur dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, dilandasi dengan niat baik dan pertimbangan demi keselamatan perekonomian nasional. Keputusan dibuat dengan tranparan, kredibel, proporsional tanpa dilandasi kepentingan individu maupun kelompok tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua informasi yang disusun Tim ini dapat dilihat pada lampiran untuk memberi gambaran dan meluruskan kesimpangsiuran di masyarakat, sehingga publik dapat melakukan penilaiannya sendiri. Dokumen ini menguraikan prinsip-prinsip pengambilan keputusan terhadap Bank Century yang dimulai dengan menguraikan secara ringkas kronologis penganganan Bank Century dan peran BI, KSSK dan LPS dalam pengambilan keputusan tersebut. Dokumen ini juga menyajikan tanggapan atas pertanyaan yang muncul terkait laporan hasil pemeriksaan BPK tentang masalah Bank Century, serta pada bagian akhir, tanggapan berdasarkan fakta terhadap beberapa prasangka yang muncul di masyarakat terkait dengan penanganan bank Century.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui buku ini, KSSK mencoba meyakinkan pembaca bahwa kebijakan yang berujung bailout tersebut semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan sistem keuangan Indonesia dan telah diputuskan dengan memakai analisis yang optimal, pertimbangan akal sehat yang matang, dan niat yang baik serta tidak adanya conflict of interest.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga dengan penjelasan ini, publik terutama profesi akuntansi yang memegang teguh prinsip profesionalisme dan integritas, dapat memahami permasalahan penanganan Bank Century secara utuh dan jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-4517009395861177695?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/4517009395861177695/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=4517009395861177695' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4517009395861177695'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4517009395861177695'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/12/bincang-bincang-menteri-keuangan-ri.html' title='Bincang-Bincang Menteri Keuangan RI dengan Ikatan Akuntan Indonesia'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-4744807960851832063</id><published>2009-12-31T13:28:00.003+07:00</published><updated>2009-12-31T13:54:23.074+07:00</updated><title type='text'>Konsultasi Sektor Publik-03</title><content type='html'>&lt;em&gt;Redaksi majalah Akuntan Indonesia (AI) membuka ruang konsultasi sektor publik bagi pembaca. Pertanyaan yang dapat diajukan meliputi pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan keuangan negara/daerah. Pertanyaan dialamatkan ke cris.kuntadi@gmail.com atau ke alamat redaksi Kantor IAI Wilayah Jakarta, Gedung Gajah Blok AE Jl. Dr. Saharjo No. 111 Tebet, Jakarta 12810. Telp. 021-83707344, Fax 021-8290324. Harap menyatakan nama, alamat lengkap, dan instansi.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penyusutan Aset tetap Pemerintah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yth. Dr. Cris Kuntadi, CPA&lt;br /&gt;Pembimbing Kolom Sektor Publik&lt;br /&gt;Majalah Akuntan Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansii Pemerintah, Pernyataan Nomor 07- Akuntansi Aset Tetap Par. 53 disebutkan bahwa "Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan…"&lt;br /&gt;Kemudian pada par. 54 disebutkan sebagai berikut "...Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dan Diinvestasikan dalam Aset Tetap."&lt;br /&gt;Selanjutnya pada par. 57 disebutkan bahwa " Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tersebut dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai saat ini banyak instansi pemerintah/lembaga negara yang tidak melakukan penyusutan aset tetap, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan tidak seragam. Atau bahkan mungkin seluruh instansi pemerintah/lembaga negara tidak melakukan penyusutan aset tetap dalam laporan keuangannya. Padahal PSAP Nomor 07 ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang ingin saya tanyakan adalah:&lt;br /&gt;1. Apakah opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terakhir sudah memperhitungkan tidak dilaksanakannya penyusutan aset tetap, sehingga aset tetap di sajikan over statement dalam laporan keuangan?&lt;br /&gt;2. Apakah rekomendasi yang applicable dari BPK kepada pemerintah atas ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, mengenai tidak di patuhinya PP No. 24 Tahun 2005, khususnya PSAP Nomor 07?&lt;br /&gt;3. Instansi/lembaga mana yang berwenang untuk memberikan sosialisasi/pembinaan, agar PSAP Nomor 07 dilaksanakan serempak di seluruh instansi pemerintah? Hall tersebut menyangkut ketepatan waktu pelaporan (per 31 Desember 201X) sebagai laporan keuangan dukungan atas LKPP.&lt;br /&gt;4. Apa maksud kata “dapat disusutkan” pada par. 57? Apakah tidak mengundang ketidakseragaman penyajian aset tetap dalam laporan keuangan pada masing-masing instansi pemerintahan, yang akhirnya berpengaruh pada opini BPK?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandung, 14 Desember 2009&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Supena&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Jl. Golf Dalam G4 – Bandung 40294&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;1. Berdasarkan LHP atas LKPP 2004-2008 (sumber http://www.bpk.go.id), opini atas LKPP masih disclaimer opinion (BPK tidak menyatakan pendapat atas kewajaran LKPP). Permasalahan belum dilakukannya penyusutan aset tetap bukan merupakan hal yang mengakibatkan diberikannya disclaimer opinion atas LKPP.&lt;br /&gt;2. Meskipun belum menjadikan pertimbangan dalam menilai kewajaran laporan keuangan, semestinya BPK mendorong pemerintah segera membuat perlakuan terkait penyusutan aset operasional pemerintah agar nilai aset tetap menjadi wajar (fair). Dan ini akan lebih relevan apabila basis akuntansi yang digunakan adalah full accrual bases, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara agar kinerja keuangan entitas pemerintah dapat diukur secara lebih proporsional.&lt;br /&gt;3. Instansi/lembaga yang berwenang melakukan sosialisasi atas penerapan SAP adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Akan tetapi, pembelajaran atas SAP dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kompetensi seperti Departemen Keuangan, lembaga pendidikan, dan organisasi profesi. Perlu kami luruskan bahwa sosialisasi tersebut kurang ada kaitannya dengan ketepatan waktu pelaporan laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL). Pada umumnya, LKKL telah disusun tepat waktu (dua bulan setelah tahun anggaran berakhir).&lt;br /&gt;4. Maksud kata “dapat disusutkan” pada par. 57 adalah bahwa penyusutan aset tetap pemerintah tidak wajib disusutkan. Dengan kata lain, aset tetap pemerintah dapat disusutkan dan dapat juga tidak disusutkan. Karena Pemerintah sampai saat ini belum mempunyai kebijakan akuntansi terkait penyusutan aset tetap, maka frasa ”dapat disusutkan” tidak mengundang ketidakseragaman penyajian aset tetap dalam laporan keuangan pada masing-masing instansi pemerintahan dan tidak berpengaruh pada opini BPK.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-4744807960851832063?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/4744807960851832063/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=4744807960851832063' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4744807960851832063'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4744807960851832063'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/12/konsultasi-sektor-publik-03.html' title='Konsultasi Sektor Publik-03'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-4563734741241075726</id><published>2009-12-31T13:21:00.001+07:00</published><updated>2009-12-31T13:24:38.553+07:00</updated><title type='text'>BPK DAN PEMENUHAN KEBUTUAHAN STAKEHOLDERS</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Mustafa Kamal&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;1. Latar Belakang&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) memiliki mandat yang kokoh di dalam Pasal 23 E – G Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Mandat yang kokoh tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk hasil kerja yang mampu memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Stakeholders BPK yang utama adalah rakyat yang telah memberikan keterwakilannya melalui pemilihan umum kepada lembaga perwakilan (DPR/DPRD dan DPD) serta pemerintah. BPK tidak bekerja semata-mata untuk kebutuhan dirinya – pemenuhan profesionalisme pemeriksaan, tetapi juga memenuhi mandat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan kebutuhan stakeholders tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan hal tersebut, BPK dipilih dan ditetapkan oleh DPR serta diresmikan oleh Presiden untuk periode kepemimpinan lima tahun. Sehubungan dengan pemilihan dan penetapan BPK periode 2009 – 2014, paper ini disampaikan oleh Penulis sebagai prasyarat pemilihan anggota BPK tersebut. Paper ini fokus pada peran BPK dalam pemenuhan kebutuhan stakeholders-nya.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2. BPK – DPR &amp;amp; DPD - Pemerintah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;BPK merupakan satu lembaga negara yang memiliki tugas memeriksa keuangan negara secara bebas dan mandiri. Di dalam pelaksanaan tugas tersebut, BPK berhubungan dengan DPR dan DPD selaku lembaga perwakilan yang memiliki fungsi legilasi, budget dan pengawasan serta Pemerintah selaku pelaksana keuangan negara. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hubungan tersebut mempengaruhi pelaksanaan tugas masing-masing lembaga negara. Bagi BPK, hubungan dengan DPR dan DPD serta pemerintah berpengaruh terhadap pengelolaan pemeriksaan keuangan negara sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Perencanaan Pemeriksaan&lt;br /&gt;Di dalam penyusunan rencana pemeriksaan, BPK harus melakukan komunikasi secara intensif dengan DPR, DPD dan pemerintah. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kebutuhan, perhatian, dan mencapai sinergi dari DPR, DPD, dan Pemerintah.&lt;br /&gt;b. Pelaksanaan Pemeriksaan&lt;br /&gt;Pelaksanaan pemeriksaan juga perlu dikomunikasikan dengan baik dengan DPR, DPD dan Pemerintah. Sesuai standar pemeriksaan yang lazim, BPK perlu meminta tanggapan atas pelaksanaan pemeriksaannya untuk menilai keandalan hasil pemeriksaannya di lapangan serta mengkomunikasikan hambatan yang ditemui.&lt;br /&gt;c. Pelaporan Hasil Pemeriksaan&lt;br /&gt;Laporan hasil pemeriksaan merupakan produk pemeriksaan yang harus dapat menarik dan dipahami oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.&lt;br /&gt;d. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan&lt;br /&gt;Keefektifan pemeriksaan terletak pada tindak lanjutnya, sehingga BPK harus aktif memantau tindak lanjut tersebut dan menyampaikannya kepada DPR, DPD, dan pemerintah untuk diambil keputusan yang tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;3. Pemahaman terhadap Capaian BPK s.d 2008&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;BPK yang didirikan tahun 1947 telah mengalami perkembangan luar bisa, setelah reformasi tahun 1999 dan khususnya setelah 2004. Hal ini terlihat dari capaian-capaian yang telah diperoleh BPK sampai dengan akhir 2008.&lt;br /&gt;Secara organisasi BPK telah berkembang dengan perwakilan di setiap propinsi. Hal ini memenuhi amanat UUD 1945 dan sekaligus memudahkan pemenuhan kebutuhan stakeholders baik di pusat (DPR, DPD dan Pemerintah Pusat) maupun di daerah DPRD dan pemerintah daerah.&lt;br /&gt;Pengembangan organisasi BPK tersebut telah didukung oleh DPR dengan menyetujui alokasi anggaran BPK yang terus meningkat. Hal ini menunjukkan perhatian dan kebutuhan DPR terhadap pekerjaan BPK.&lt;br /&gt;Hasil pemeriksaan BPK yang dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat juga merupakan capaian yang baik. Dukungan upaya pemberantasan korupsi diberikan BPK dengan mengungkapkan kasus-kasus terkait dalam laporan hasil pemeriksaannya yang mudah diakses dan diketahui publik. Selain itu, pengungkapan opini BPK atas laporan keuangan pemerintah dalam laporan hasil pemeriksaan yang dipublikasi mendorong perbaikan transparansi dan akuntabilitas.&lt;br /&gt;Ke depan, capaian BPK tersebut harus ditingkatkan, utamanya untuk menjaga kepercayaan publik dan lembaga perwakilan serta pemerintah terhadap BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;4. Strategi Peningkatan Peran BPK Dalam Memenuhi Kebutuhan Stakeholders&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pertimbangan di atas, BPK periode 2009-2014 perlu menyusun strategi untuk memenuhi kebutuhan stakeholders. Hal-hal berikut merupakan usulan terkait dengan strategi tersebut.&lt;br /&gt;a. Visi BPK&lt;br /&gt;“Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang mampu memenuhi mandat dan kebutuhan stakeholders-nya”.&lt;br /&gt;b. Misi BPK&lt;br /&gt;“Menjadi lembaga negara yang memeriksa keuangan negara secara bebas dan mandiri”.&lt;br /&gt;c. Tujuan Strategis BPK 2009 - 2014&lt;br /&gt;1) Pemeriksaan BPK diarahkan pada pemenuhan amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan stakeholders;&lt;br /&gt;2) Peningkatan komunikasi dengan stakeholders terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Program Strategis Pemeriksaan&lt;br /&gt;1) Program Strategis Pemeriksaan Sesuai Amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan kebutuhan stakeholders, meliputi:&lt;br /&gt;a) Perencanaan Pemeriksaan&lt;br /&gt;(1) Komunikasi dengan stakeholders utamanya DPR/DPRD, DPD, dan publik. Hal ini meliputi masukan dan pendapat serta pembahasan rencana tahunan pemeriksaan BPK.&lt;br /&gt;(2) Pemanfaatan hasil pengawasan intern aparat pengawasan pemerintah untuk perencanaan pemeriksaan dalam rangka mengefisienkan dan mengefektifkan pemeriksaan BPK.&lt;br /&gt;(3) Perencanaan pemeriksaan BPK sejalan dengan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah yang relevan.&lt;br /&gt;b) Pelaksanaan pemeriksaan&lt;br /&gt;(1) Pengkomunikasian tujuan, lingkup, kriteria, dan temuan pemeriksaan secara jelas dan didukung oleh bukti yang kompeten dan cukup;&lt;br /&gt;(2) Pembahasan temuan secara obyektif dan transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Pelaporan hasil pemeriksaan&lt;br /&gt;(1) Penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang menarik dan mudah dibaca oleh para stakeholders yang beragam;&lt;br /&gt;(2) Pengkomunikasian laporan hasil pemeriksaan dengan DPR/DPRD dan kepada entitas yang diperiksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan&lt;br /&gt;(1) Pelaporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang cepat, mutakhir, efisien, dan efektif.&lt;br /&gt;(2) Pengkomunikasian hasil pemantauan tindak lanjut kepada stakeholders..&lt;br /&gt;2) Program Strategis Dukungan Kelembagaan&lt;br /&gt;a) Revitalisasi organisasi BPK yang efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan negara, yaitu organisasi kantor pusat dan kantor perwakilan BPK di setiap propinsi.&lt;br /&gt;b) Peningkatan kapasitas SDM BPK untuk memenuhi independensi, integritas, dan profesionalismenya.&lt;br /&gt;c) Pengembangan hubungan kelembagaan dan masyarakat.&lt;br /&gt;d) Pengembangan penggunaan teknologi informasi untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pemeriksaan keuangan negara.&lt;br /&gt;e) Pengefektifan alokasi anggaran BPK untuk pemenuhan pemeriksaan sesuai dengan mandat dan kebutuhan stakeholders.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;5. Harapan dan Penutup&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Pemenuhan mandat dan kebutuhan stakeholders merupakan tantangan utama bagi BPK sebagai lembaga negara. Pokok-pokok pemikiran di atas perlu dijabarkan lebih lanjut bersama-sama pelaksana BPK yang memiliki integritas, independensi, dan profesionalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-4563734741241075726?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/4563734741241075726/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=4563734741241075726' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4563734741241075726'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4563734741241075726'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/12/bpk-dan-pemenuhan-kebutuahan.html' title='BPK DAN PEMENUHAN KEBUTUAHAN STAKEHOLDERS'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-4862634458650053305</id><published>2009-12-31T13:11:00.002+07:00</published><updated>2009-12-31T13:20:03.394+07:00</updated><title type='text'>PERAN AKUNTANSI DAN AUDIT DALAM TRANSFORMASI TATA KELOLA (GOOD GOVERNANCE)INSTANSI PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL, TRANSPARAN, DAN BERBASIS KINERJA</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;a href="mailto:cris.kuntadi@gmail.com"&gt;Dr. Cris Kuntadi, C.P.A. &lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Transformasi paradigmatik pengelolaan keuangan Negara didorong oleh aspek-aspek filosofis yang melandasinya seperti aspirasi, desentralisasi, partisipasi, keadilan, demokratisasi, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, serta nilai uang &lt;em&gt;(value for money).&lt;/em&gt; Kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik harus lebih diorientasikan pada penenuhan aspirasi masyarakat dari pada aspirasi pemerintahan atasan. Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik memerlukan keterlibatan dan peran masyarakat dan bawahan dalam proses pembuatan kebijakan dan tindakan. Perlu dijaga keseimbangan antara tuntutan akan terpenuhinya kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak dengan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu ditanamkan kesadaran kepada pejabat dan aparatur pemerintah bahwa dana yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik adalah dana publik yang pengelolaannya mendasarkan pada prinsip ekonomis, efisien dan efektif (3E) serta akuntabel. Efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara mencakup: perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut di atas merupakan wujud dari &lt;em&gt;good governance&lt;/em&gt; yang diterjemahkan sebagai pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, akuntabel, dan efektif dalam pelayanan publik. Ada beberapa karakteristik pada tata kelola yang baik, yaitu: a) fokus pada tujuan organisasi dan manfaatnya bagi masyarakat; b) pelaksanaan secara efektif dengan tupoksi yang jelas; c) mempromosikan nilai-nilai untuk seluruh organisasi dan menunjukkan nilai-nilai good governance melalui perilaku; d) mengambil keputusan yang transparan dan mengelola risiko; e) mengembangkan kapasitas dan kapabilitas lembaga agar efektif; dan f) mempertimbangkan seluruh stakeholder dan menyusun pertanggungjawaban yang realistis.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Isu &lt;em&gt;good governance&lt;/em&gt; merupakan salah satu kunci bangkitnya Indonesia dari keterpurukan. Implementasinya harus menyeluruh baik di sektor publik maupun sektor privat. Penyakit korupsi yang kronis di Indonesia juga disebabkan, adanya &lt;em&gt;misgovernance&lt;/em&gt;. Dengan demikian, penegakan &lt;em&gt;good governance&lt;/em&gt; menjadi mutlak diperlukan. Di antaranya melalui reformasi governance atau tata kelola sektor publik, khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang bertujuan untuk menigkatkan kinerja dan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan. Hal ini menciptakan kondisi ideal sesuai dengan amanat UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Reformasi tata kelola keuangan negara/daerah telah digulirkan oleh pemerintah pusat, yang merupakan langkah maju khususnya dalam menata sistem pemerintahannya. Reformasi tata kelola keuangan negara/daerah secara ideal tidak hanya mencakup reformasi akuntansi keuangannya. Namun demikian, reformasi akuntansi sektor publik merupakan sesuatu yang sangat fundamental khususnya bagi pengelolaan keuangan negara. Reformasi ini, secara substantif mengandung pengertian pengelolaan sumber-sumber daya daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Paket undang-undang bidang keuangan negara telah memberikan landasan/payung hukum di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan negara/daerah. Undang-undang ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Otonomi Daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Kewenangan yang luas, utuh dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi wewenang dan masyarakat. Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan negara yang baik dalam rangka mengelola keuangan negara secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan pendekatan akuntansi pemerintah daerah dari &lt;em&gt;single entry&lt;/em&gt; menuju &lt;em&gt;double entry&lt;/em&gt; merupakan perubahan yang cukup revolusioner. Kesiapan SDM pada kementerian negara/lembaga (KL) dan daerah umumnya kurang memiliki latar belakang bidang akuntansi. Oleh karena itu, penerapan pendekatan baru ini relatif akan menghadapi banyak kendala yang cukup besar. Meskipun KL dan sebagian pemerintah daerah sudah memiliki software akuntansi, akan tetapi karena penguasaan terhadap akuntansi masih belum memadai, maka kualitas laporan keuangan yang dihasilkan juga menjadi tidak memenuhi kaidah pelaporan keuangan normatif sesuai yang disyaratkan Standar Akuntansi Pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai buktinya, selama tahun 2004-2007, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) selalu mendapat opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (TMP) atau &lt;em&gt;disclaimer opinion&lt;/em&gt; dari BPK. Sedangkan untuk tahun anggaran 2007, laporan keuangan kementrian negara/lembaga (LKKL) menunjukkan opini yaitu: 16 LKKL dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP), 31 LKKL dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP), 37 LKKL mendapat opini “Tidak Memeberikan Pendapat” (TMP), dan satu LKKL mendapat opini “Tidak Wajar” (TW).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data tersebut memperlihatkan buruknya tata kelola keuangan negara yang berarti konsep &lt;em&gt;good governance&lt;/em&gt; belum diterapkan secara optimal di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan peran maksimal akuntan dan auditor (pemeriksa) dalam perbaikan sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel untuk terciptanya good governance dan clean government.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PERAN AKUNTAN DALAM PENERAPAN &lt;em&gt;GOOD GOVERNANCE&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Peran akuntan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip &lt;em&gt;good governance&lt;/em&gt; termasuk pada sektor Pemerintah. Akuntan dan auditor pemerintah mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip &lt;em&gt;good governance&lt;/em&gt; yang meliputi prinsip kewajaran &lt;em&gt;(fairness),&lt;/em&gt; akuntabilitas &lt;em&gt;(accountability),&lt;/em&gt; transparansi &lt;em&gt;(transparency),&lt;/em&gt; dan responsibilitas (responsibility). Dalam hubungannya dengan prinsip pengelolaan yang baik, peran akuntan secara signifikan di antaranya:&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;1. Prinsip kewajaran &lt;/span&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;(fairness)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;Laporan keuangan pemerintah dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari BPK. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Pemerintahan).&lt;br /&gt;Peran BPK sebagai auditor independen memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada laporan keuangan. Kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian yang dapat dipenuhi jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya yang memadai (full disclosure). Dengan prinsip fairness ini, paling tidak auditor berperan membantu pihak stakeholders (DPR/DPRD, DPD, dan masyarakat) dalam menilai perkembangan dan kualitas tata kelola keuangan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;2. Prinsip akuntabilitas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Merupakan tanggung jawab masing-masing kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang efektif melalui aparat pengawasan fungsional pemerintah (APIP). Internal audit tersebut mempunyai tugas utama membantu manajemen untuk menjamin terwujudnya kepemerintahan yang baik melalui pengawasan intern yang bertujuan membantu unsur manajemen pemerintahan dalam meningkatkan kinerjanya diantaranye dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;3. Prinsip transparansi&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan stakeholders akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan pemerintah. Oleh karena itu pejabat pengelola keuangan dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi yang disajikan pemerintah harus diukur, dicatat, dan dilaporkan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;4. Prinsip responsibilitas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Prinsip ini berhubungan dengan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat/warga negara. Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara antara lain menyatakan bahwa Pemerintah (pusat dan daerah) wajib membuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Laporan keuangan ini terdiri atas Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Hal ini menuntut kemampuan manajemen pemerintahan daerah untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien dan efektif. Kemampuan ini memerlukan informasi akuntansi sebagai salah satu dasar penting dalam pengambilan keputusan alokasi sumber daya ekonomis. Laporan-laporan ini dapat dihasilkan dengan diterapkannya suatu sistem dan prosedur akuntansi yang integral dan terpadu dalam pengelolaan keuangan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem akuntansi pemerintah harus ditunjang dengan pembenahan tata kelola keuangan daerah lainnya, yang mendukung upaya penyempurnaan sistem. Sumber daya manusia pelaksana sistem harus diberikan pemahaman yang memadai, pengguna laporan keuangan (stakeholders) juga harus memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana memanfaatkan laporan keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PERAN BPK DALAM PENEGAKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara merupakan pondasi utama bagi terciptanya good governance yang merupakan persyaratan mutlak dalam demokrasi dan ekonomi yang sesungguhnya. Transparansi dan akuntabilitas juga merupakan faktor utama agar Indonesia tidak terperosok dalam krisis seperti 1997-1998. Indonesia saat ini harus berjuang agar tidak terkena dampak berkelanjutan dari krisis ekonomi global. Dalam keadaaan kurang berfungsinya kebijakan moneter, semakin besar harapan ditujukan pada kebijakan fiskal mengatasi krisis dan menggerakan perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan fiskal saat ini sulit mencapai tujuan yang diharapkan tanpa transparansi dan akuntabilitas fiskal. Di sisi lain, masih ada aturan perundang-undangan yang saling bertentangan, seperti UU Perpajakan atau adanya lembaga negara yang tidak taat pada hukum. Hal-hal tersebut mengakibatkan pembatasan pemeriksaan.&lt;br /&gt;Pemerintah juga dinilainya sangat lamban menindaklanjuti rekomendasi dan saran pemeriksaan BPK, padahal perbaikan tata kelola keuangan negara merupakan kunci pokok bagi pencegahan korupsi secara preventif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu contoh kelambanan pemerintah adalah ditemukannya ribuan rekening liar, termasuk rekening pribadi pejabat negara yang sudah lama meninggal dunia, dan akibat ketiadaan konsolidasi keuangan yang baik, pemerintah tidak tahu posisi keuangan setiap saat. Pemeriksaan BPK menemukan peningkatan jumlah rekening liar dari 957 pada 2004 menjadi 2.240 rekening dengan nilai sebesar Rp1,3 triliun pada 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh lain adalah jadwal waktu pengeluaran belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah. BPK menemukan bahwa terjadi penumpukan anggaran baik di pusat maupun di daerah, dan realisasi pengeluaran anggaran baru berlangsung menjelang kuartal keempat tahun anggaran, terutama bulan Desember. Di samping itu, belum adanya program yang terpadu dari pemerintah untuk mengimplementasikan paket ketiga UU Bidang Keuangan Negara, sehingga kualitas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah empat tahun terakhir jauh dari menggembirakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, BPK telah mengambil enam inisiatif (beyond its call of duty) untuk mendorong percepatan pembangunan sistem pembukuan dan manajemen keuangan negara. Keenam inisiatif itu adalah:&lt;br /&gt;1. Pemerintah daerah menandatangani manajemen representatif.&lt;br /&gt;2. Pemerintah daerah menentukan kapan mencapai oponi WTP (wajar tanpa pengecualian).&lt;br /&gt;3. Pemerintah daerah menggunakan universitas setempat dan BPKP untuk memperbaiki sistem keuangan daerah.&lt;br /&gt;4. Mendorong perombakan struktural Badan Layanan Umum (BLU) BUMN, agar menjadi lebih mandiri dan korporatis.&lt;br /&gt;5. DPRD membentuk panitia akuntabilitas publik untuk mendorong pemerintah daerah dan menindaklanjuti temuan BPK.&lt;br /&gt;6. dalam lingkungan makro, ditingkat Departemen, Depdagri, Depkeu dan departemen teknis berkoordinasi untuk menyusun suatu desain dalam melaksanakan paket tiga UU Keuangan Negara tahun 2003-2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam inisiatif BPK itu telah mulai menunjukkan tanda-tanda yang positif, dan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah telah menyusun program aksinya masing-masing untuk meningkatkan opini BPK atas laporan keuangan mereka. Walaupun kondisi umum pengelolaan keuangan negara dan daerah masih menunjukan berbagai kelemahan. BPK menilai terdapat beberapa institusi pemerintahan yang telah mampu memperbaiki kelemahan-kelemahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-4862634458650053305?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/4862634458650053305/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=4862634458650053305' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4862634458650053305'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4862634458650053305'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/12/peran-akuntansi-dan-audit-dalam.html' title='PERAN AKUNTANSI DAN AUDIT DALAM TRANSFORMASI TATA KELOLA (GOOD GOVERNANCE)INSTANSI PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL, TRANSPARAN, DAN BERBASIS KINERJA'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-4556250741748580234</id><published>2009-12-31T13:03:00.001+07:00</published><updated>2009-12-31T13:05:41.584+07:00</updated><title type='text'>TITIK KRITIS KEDUDUKAN KEUANGAN DPRD</title><content type='html'>Oleh Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini banyak timbul masalah penyimpangan belanja DPRD baik pada tingkat lokal Sumsel maupun secara nasional. Sebut saja kasus Dana Operasional, perjalanan dinas dan asuransi kesehatan DPRD Sumsel, anggaran pakaian adat DPRD Banyuasin, kelebihan penghasilan DPRD OKI dan DPRD Pagaralam, dan lain-lain baik yang belum diproses kejaksaan/pengadilan maupun yang telah ditetapkan vonisnya (dipenjara atau bebas). Mengacu pada kasus-kasus tersebut, penulis bermaksud menelaah permasalahan terkait dengan kedudukan keuangan DPRD dengan harapan permasalahan tersebut dapat dihindari atau diminimalisasi.&lt;br /&gt;Kedudukan keuangan DPRD diatur dengan PP No. 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang ditetapkan tanggal 28 Agustus 2004. PP tersebut kemudian diubah dengan PP No. 37 tahun 2005 tentang Perubahan PP No. 24 tahun 2004. Dalam PP tersebut, belanja penghasilan DPRD dianggarkan dalam pos DPRD, sedangkan belanja tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Beberapa titik kritis kedudukan keuangan DPRD adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota DPRD&lt;br /&gt;Penghasilan tetap DPRD sifatnya limitatif dalam arti tidak boleh ditambah baik jenis maupun besarannya. Apabila ada tambahan penghasilan DPRD yang dilakukan dengan menambah jenis tunjangan dan/atau menambah besarnya tunjangan maka telah melanggar hukum. Tunjangan Perbaikan Penghasilan juga tidak diperkenankan dianggarkan untuk DPRD. Penghasilan yang diperkenankan hanyalah Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan (145% dari uang representasi), Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.&lt;br /&gt;a. Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok kepala daerah, wakil ketua sebesar 80% dan Anggota DPRD sebesar 75% dari representasi Ketua DPRD. Disamping itu, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan istri/suami dan tunjangan anak serta tunjangan beras sebagaimana PNS. Tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan beras diberikan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan keadaan keluarganya dalam arti apabila anggota DPRD belum berkeluarga maka tidak berhak atas tunjangan istri dan anak.&lt;br /&gt;b. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas. Besarnya uang paket adalah 10% dari Uang Representasi yang bersangkutan. Sehubungan dengan uang paket tersebut maka Pimpinan dan Anggota DPRD tidak lagi berhak atas honor dalam menghadiri rapat-rapat dinas.&lt;br /&gt;c. Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah/Komisi/Panitia Anggaran/Badan Kehormatan/Alat kelengkapan lainnya diberikan tunjangan masing-masing sebesar 7,5%, 5%, 4%, dan 3% dari Representasi Ketua DPRD untuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.&lt;br /&gt;d. Penghasilan DPRD dikenakan PPh Pasal 21 sesuai PP No. 45 tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 636/KMK.04/1994 tentang PPh bagi Pejabat Negara, PNS, ABRI, dan Pensiunan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah. PPh Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibebankan pada APBD dianggarkan pada objek belanja tunjangan khusus.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya (istri/suami dan 2 anak) diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Besarnya premi asuransi paling tinggi sama dengan besarnya premi asuransi Kepala Daerah termasuk biaya general check-up satu kali dalam setahun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Jaminan kesehatan tersebut tidak boleh diambil secara tunai dan tidak boleh untuk asuransi jiwa (hanya asuransi kesehatan saja). Biaya general check-up hanya untuk Pimpinan dan Anggota DPRD dan tidak untuk istri/suami dan anak serta menjadi bagian dari premi asuransi yang dibayarkan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;3. Pimpinan DPRD disediakan satu rumah jabatan beserta perlengkapannya dan satu unit kendaraan dinas. Anggota DPRD dapat disediakan satu rumah dinas beserta perlengkapannya (Anggota DPRD tidak dapat disediakan kendaraan dinas). Pimpinan DPRD diberikan rumah jabatan dan Anggota DPRD disediakan rumah dinas. Biaya daya dan jasa (air, listrik, dan telephon) rumah jabatan dapat dibebankan pada APBD dan hal tersebut tidak berlaku untuk rumah dinas.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Apabila Pemda belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang diberikan dalam bentuk uang (tidak perlu surat perjanjian sewa rumah) dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. Pemberian tunjangan perumahan dianggarkan dalam pos DPRD dan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berarti, Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan penetapan tersbeut dan bukan DPRD. Tunjangan perumahan DPRD Kabupaten/Kota harus lebih rendah dibandingkan dengan tunjangan perumahan DPRD Provinsi di daerah yang sama. Besarnya tunjangan perumahan juga tidak boleh lebih besar dari penghasilan DPRD yang bersangkutan. Hal ini menganalogikan dengan penghasilan seseorang yang sebagian digunakan untuk sewa rumah. Atas tunjangan perumahan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pribadi anggota DPRD karena bukan bagian pokok penghasilan DPRD tetapi merupakan penghasilan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;4. Pemberian pakaian dinas sifatnya limitatif yaitu hanya Pakaian Sipil Harian (2 pasang setahun), Pakaian Sipil Resmi (1 pasang setahun), Pakaian Sipil Lengkap (1 pasang dalam lima tahun), dan Pakaian Dinas Harian lengan panjang (1 pasang setahun). Dengan demikian, pemberian pakaian adat, pakaian olah raga, baju batik, dan pakaian lainnya adalah melanggar peraturan perundangan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;5. Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD yang telah disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD antara lain untuk rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan Raperda, pengkajian, dan penelaahan peraturan daerah, Peningkatan SDM dan profesionalisme, serta Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Belanja penunjang kegiatan tidak diperkenankan untuk menambah penghasilan baik berupa tunjangan, honor, insentif maupun dalam bentuk lainnya. Belanja tersebut harus didukung dengan bukti-bukti sah dan tidak boleh hanya didukung dengan tanda terima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD saja.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;6. Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam PP, dinyatakan melanggar hukum. Hal ini berarti bahwa apabila ada belanja DPRD yang menyimpang baik dalam penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya menyimpang dari PP, salah satu unsur Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya unsur melawan hukum telah terpenuhi. Apabila hal tersebut berakibat merugikan keuangan daerah dan menguntungkan diri dan/atau orang lain, maka tindakan tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;7. Sehubungan dengan PP tersebut, bagi Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD atau telah menetapkan Perda tetapi belum sesuai dengan PP tersebut agar segera menetapkan/melakukan perubahan Perda dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan kepada Gubernur untuk Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;Dengan patokan tersebut, diharapkan Pimpinan dan Anggota DPRD ke depan tidak akan mengalami banyak permasalahan sehubungan dengan penghasilannya sebagai wakil rakyat yang aman dan amanah. Aman dalam arti tidak terjebak oleh penghasilan yang tidak legal yang akan membawa pada konsekuensi hukum yang tidak mengenakkan. Pimpinan dan Anggota DPRD juga diharapkan akan tetap amanah dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, meskipun dibatasi dengan peraturan perundangan yang berlaku agar tidak terkesan menjadi orang yang ‘tidak tahu aturan.’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-4556250741748580234?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/4556250741748580234/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=4556250741748580234' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4556250741748580234'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4556250741748580234'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/12/titik-kritis-kedudukan-keuangan-dprd.html' title='TITIK KRITIS KEDUDUKAN KEUANGAN DPRD'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-4038892634150076242</id><published>2009-10-26T08:08:00.001+07:00</published><updated>2009-10-26T08:11:34.415+07:00</updated><title type='text'>Berpikirlah Sejak Anda Bangun Tidur</title><content type='html'>Mari kita selingi ibadah qta dengan ilmu..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(HARUN YAHYA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak diperlukan kondisi khusus bagi seseorang untuk memulai berpikir. Bahkan bagi orang yang baru saja bangun tidur di pagi hari pun terdapat banyak sekali hal-hal yang dapat mendorongnya berpikir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpampang sebuah hari yang panjang dihadapan seseorang yang baru saja bangun dari pembaringannya di pagi hari. Sebuah hari dimana rasa capai atau kantuk seakan telah sirna. Ia siap untuk memulai harinya. Ketika berpikir akan hal ini, ia teringat sebuah firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha." (QS. Al-Furqaan, 25: 47)&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Setelah membasuh muka dan mandi, ia merasa benar-benar terjaga dan berada dalam kesadarannya secara penuh. Sekarang ia siap untuk berpikir tentang berbagai persoalan yang bermanfaat untuknya. Banyak hal lain yang lebih penting untuk dipikirkan dari sekedar memikirkan makanan apa yang dipunyainya untuk sarapan pagi atau pukul berapa ia harus berangkat dari rumah. Dan pertama kali ia harus memikirkan tentang hal yang lebih penting ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama-tama, bagaimana ia mampu bangun di pagi hari adalah sebuah keajaiban yang luar biasa. Kendatipun telah kehilangan kesadaran sama sekali sewaktu tidur, namun di keesokan harinya ia kembali lagi kepada kesadaran dan kepribadiannya. Jantungnya berdetak, ia dapat bernapas, berbicara dan melihat. Padahal di saat ia pergi tidur, tidak ada jaminan bahwa semua hal ini akan kembali seperti sediakala di pagi harinya. Tidak pula ia mengalami musibah apapun malam itu. Misalnya, kealpaan tetangga yang tinggal di sebelah rumah dapat menyebabkan kebocoran gas yang dapat meledak dan membangunkannya malam itu. Sebuah bencana alam yang dapat merenggut nyawanya dapat saja terjadi di daerah tempat tinggalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mungkin saja mengalami masalah dengan fisiknya. Sebagai contoh, bisa saja ia bangun tidur dengan rasa sakit yang luar biasa pada ginjal atau kepalanya. Namun tak satupun ini terjadi dan ia bangun tidur dalam keadaan selamat dan sehat. Memikirkan yang demikian mendorongnya untuk berterima kasih kepada Allah atas kasih sayang dan penjagaan yang diberikan-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memulai hari yang baru dengan kesehatan yang prima memiliki makna bahwa Allah kembali memberikan seseorang sebuah kesempatan yang dapat dipergunakannya untuk mendapatkan keberuntungan yang lebih baik di akhirat. Ingat akan semua ini, maka sikap yang paling sesuai adalah menghabiskan waktu di hari itu dengan cara yang diridhai Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum segala sesuatu yang lain, seseorang pertama kali hendaknya merencanakan dan sibuk memikirkan hal-hal semacam ini. Titik awal dalam mendapatkan keridhaan Allah adalah dengan memohon kepada Allah agar memudahkannya dalam mengatasi masalah ini. Doa Nabi Sulaiman adalah tauladan yang baik bagi orang-orang yang beriman: "Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri ni'mat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh" (QS. An-Naml, 27 : 19)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana kelemahan manusia mendorong seseorang untuk berpikir?Tubuh manusia yang demikian lemah ketika baru saja bangun dari tidur dapat mendorong manusia untuk berpikir: setiap pagi ia harus membasuh muka dan menggosok gigi. Sadar akan hal ini, ia pun merenungkan tentang kelemahan-kelemahannya yang lain. Keharusannya untuk mandi setiap hari, penampilannya yang akan terlihat mengerikan jika tubuhnya tidak ditutupi oleh kulit ari, dan ketidakmampuannya menahan rasa kantuk, lapar dan dahaga, semuanya adalah bukti-bukti tentang kelemahan dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS. Ar-Ruum, 30: 54)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi orang yang telah berusia lanjut, bayangan dirinya di dalam cermin dapat memunculkan beragam pikiran dalam benaknya. Ketika menginjak usia dua dekade dari masa hidupnya, tanda-tanda proses penuaan telah terlihat di wajahya. Di usia yang ketigapuluhan, lipatan-lipatan kulit mulai kelihatan di bawah kelopak mata dan di sekitar mulutnya, kulitnya tidak lagi mulus sebagaimana sebelumnya, perubahan bentuk fisik terlihat di sebagian besar tubuhnya. Ketika memasuki usia yang semakin senja, rambutnya memutih dan tangannya menjadi rapuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi orang yang berpikir tentang hal ini, usia senja adalah peristiwa yang paling nyata yang menunjukkan sifat fana dari kehidupan dunia dan mencegahnya dari kecintaan dan kerakusan akan dunia. Orang yang memasuki usia tua memahami bahwa detik-detik menuju kematian telah dekat. Jasadnya mengalami proses penuaan dan sedang dalam proses meninggalkan dunia ini. Tubuhnya sedikit demi sedikit mulai melemah kendatipun ruhnya tidaklah berubah menjadi tua. Sebagian besar manusia sangat terpukau oleh ketampanan atau merasa rendah dikarenakan keburukan wajah mereka semasa masih muda.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pada umumnya, manusia yang dahulunya berwajah tampan ataupun cantik bersikap arogan, sebaliknya yang di masa lalu berwajah tidak menarik merasa rendah diri dan tidak bahagia. Proses penuaan adalah bukti nyata yang menunjukkan sifat sementara dari kecantikan atau keburukan penampilan seseorang. Sehingga dapat diterima dan masuk akal jika yang dinilai dan dibalas oleh Allah adalah akhlaq baik beserta komitmen yang diperlihatkan seseorang kepada Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap saat ketika menghadapi segala kelemahannya manusia berpikir bahwa satu-satunya Zat Yang Maha Sempurna dan Maha Besar serta jauh dari segala ketidaksempurnaan adalah Allah, dan iapun mengagungkan kebesaran Allah. Allah menciptakan setiap kelemahan manusia dengan sebuah tujuan ataupun makna. Termasuk dalam tujuan ini adalah agar manusia tidak terlalu cinta kepada kehidupan dunia, dan tidak terpedaya dengan segala yang mereka punyai dalam kehidupan dunia. Seseorang yang mampu memahami hal ini dengan berpikir akan mendambakan agar Allah menciptakan dirinya di akhirat kelak bebas dari segala kelemahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala kelemahan manusia mengingatkan akan satu hal yang menarik untuk direnungkan: tanaman mawar yang muncul dan tumbuh dari tanah yang hitam ternyata memiliki bau yang demikian harum. Sebaliknya, bau yang sangat tidak sedap muncul dari orang yang tidak merawat tubuhnya. Khususnya bagi mereka yang sombong dan membanggakan diri, ini adalah sesuatu yang seharusnya mereka pikirkan dan ambil pelajaran darinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-4038892634150076242?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/4038892634150076242/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=4038892634150076242' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4038892634150076242'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4038892634150076242'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/10/berpikirlah-sejak-anda-bangun-tidur.html' title='Berpikirlah Sejak Anda Bangun Tidur'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-6007836980745233040</id><published>2009-10-07T09:32:00.001+07:00</published><updated>2009-10-07T09:35:47.351+07:00</updated><title type='text'>TKIT &amp; SDIT ULIL ALBAB PALEMBANG</title><content type='html'>PALEMBANG,SRIPO-Berbagai cara dilakukan pihak sekolah untuk menarik dan mencari bakat para anak didiknya. Seperti yang dilakukan lembaga pendidikan &lt;a href="http://situlilalbabpalembang.blogspot.com/"&gt;TKIT &amp;amp; SDIT Ulil Albab&lt;/a&gt;, kamis-jum'at (17-18 Mei 2009). Dengan menggelar ekspo yang menampilkan kebolehan para peserta didik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan yang berlangsung dengan digelar berbagai lomba seperti cerdas cermat, pembuatan alat peraga edukatif, peragaan busana, hafalan ayat pendek, mewarnai, membaca untuk anak TK, dan berbagai lomba lainnya tersebut dikhususkan bagi anak pra sekolah dan SD Islam di Palembang." Acara ini kami tujukan untuk anak-anak usia play group SD Islam se-Palembang dengan tujuan dapat menjalin silaturahim antara sekolah Islam yang ada di Palembang." kata Ketua Yayasan CM Nusantara Lembaga Pendidikan Ulil Albab, Siti Munfaridah, S.Sos.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, kegiatan yang merupakan agenda tahunan tersebut ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan minat anak.Sehingga mereka memiliki keberanian untuk tampil dimuka umum untuk melihat kebolehannya.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-6007836980745233040?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/6007836980745233040/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=6007836980745233040' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/6007836980745233040'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/6007836980745233040'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/10/tkit-sdit-ulil-albab-palembang.html' title='TKIT &amp; SDIT ULIL ALBAB PALEMBANG'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-7028663496833544284</id><published>2009-09-15T09:11:00.003+07:00</published><updated>2009-09-15T09:15:43.603+07:00</updated><title type='text'>Perolehan Suara Pemilihan Anggota BPK RI</title><content type='html'>Hasil voting Komisi XI DPR RI pada 11 September 2009 untuk calon Anggota BPK RI adalah sebagai berikut.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;span style="color:#ffff33;"&gt;Tujuh orang terpilih adalah:&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;Hasan Bisri (44), Hadi Purnomo (43), Gunawan Sidauruk (32), Rizal Djalil (32), Moermahasi SD (30), Taufiqurachman Ruki (27), Dharma Bhakti (26).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tujuh nama calon Anggota BPK yang memperoleh suara terbanyak, telah diputuskan dalam Sidang paripurna DPR sebanyak lima orang. Dua orang yang belum diputuskan adalah Dharma Bhakti (Sekjen BPK) dan Gunawan Sidauruk (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat) karena masih menunggu putusan MA terkait statusnya sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffff33;"&gt;Perolehan lainnya:&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; Tengku M. Nurlif (22), Ali Masykur Musa (20), Achmad Sanusi (14), bahrullah Akbar (13), Sudin Siahaan (10), Baharudin Aritonang dan Khairiansyah Salman (9), Yunus Yosfiah dan Soekoyo (8), Syafri Adnan Baharuddin (7), Erry Riyana H (4), Lalu Misbach dan Sugiarto (3), Muhammad Syarifudin (2).&lt;br /&gt;Calon yang mendapat masing-masing satu suara adalah: Daeng M Nazier, Joko Susanto, Supomo Prodjoharjono, Tarmizi, dan Zindar Kar Marbun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffff33;"&gt;Calon lain yang tidak mendapat suara:&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; Bambang Pamungkas, Budi Purwadi, Dasep Abdul Fatah, Dewi Hanggraeni, Durry Panggabean, Eko Sembodo, Ela Nurlela, Fachry Alusy, Farid Prawiranegara, Hening tyastanto, Agn. Anindya Wirawan, Ivone C. Naley, Widodo Hario Mumpuni, Maksum Khandari, NID Egam, Otto Sudarmadji, Soemardjito, Suharto, Surachmin, Teuku Raja Syahnan, Ujang Bahar.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-7028663496833544284?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/7028663496833544284/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=7028663496833544284' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7028663496833544284'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7028663496833544284'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/09/perolehan-suara-pemilihan-anggota-bpk.html' title='Perolehan Suara Pemilihan Anggota BPK RI'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-8320469513364889931</id><published>2009-09-07T11:05:00.002+07:00</published><updated>2009-09-07T11:11:29.300+07:00</updated><title type='text'>MURID GENDIT “DIPAPUAKAN”</title><content type='html'>Oleh: &lt;strong&gt;Dr. Cris Kuntadi, M.M., CPA. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Satu tim pemeriksa ditugaskan memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) suatu pemda yang jarak tempuh dari kantor perwakilan minimal tiga hari perjalanan. Jumlah hari pemeriksaan dalam surat tugas bagi penanggung jawab, pengendali teknis, dan tim pemeriksa masing-masing selama 2 hari, 5 hari, dan 25 hari. Dengan keterbatasan waktu pemeriksaan, lokasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berjauhan, dan keamanan yang tidak terjamin, ketua tim dengan sepengetahuan pengendali teknis dan penanggung jawab hanya melakukan pemeriksaan pada Bagian Keuangan.” Gendit memaparkan studi kasus kepada CPNS dalam diklat Auditor Ahli di Balai Diklat Yogyakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Atas kondisi tersebut, opini apa yang pantas diberikan terhadap LKPD pemda tersebut?” Tanya Gendit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Siapa yang bisa menjawab pertanyaan ini akan mendapat bonus nilai dan dijamin lulus mata ajar ini.” Gendit melanjutkan. Seketika itu, kelas ramai karena peserta diklat berusaha mencari dan mereka-reka jawaban. Mereka tertarik dengan bonus yang ditawarkan Gendit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang bisa menjawab dengan benar, akan ditempatkan di Perwakilan Papua.” Gendit menambahkan iming-iming “bonus” kepada peserta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelas yang tadinya ramai oleh peserta yang sedang merangkai jawaban, mendadak senyap. Para CPNS tidak tertarik dengan “bonus” yang kedua, bahkan terlihat sangat ketakutan dengan “bonus” tersebut. Semua menundukkan kepala makin dalam sambil berusaha mencari tempat persembunyian yang lebih aman untuk jari telunjuknya agar tak terlihat.&lt;br /&gt;“Silakan, siapa yang mau menjawab, Ana, Ari, Dede, Eko, ...?” Gendit berusaha membangunkan satu per satu CPNS yang semuanya tidak bergeming dengan pertanyaan yang diajukan.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Untuk menjangkau daerah yang diperiksa, pertama kali tim harus naik pesawat DC-9 (diisi sembilan orang, Red). Setelah itu dilanjutkan dengan kapal yang jadualnya dua kali sebulan, charter mobil dan atau ojek.” Gendit berusaha memancing jawaban.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Saudara-saudara tahu, dalam dua tahun terakhir ini, telah terjadi 15 kali kecelakaan pesawat. Sebelumnya pesawat Merpati menewaskan seluruh penumpang dan awak sebanyak 15 orang. Terbaru, pesawat charter yang mengangkut turis Australia juga hilang pada 10 Agustus 2009 dan belum ditemukan sampai saat ini.” Gendit menambahkan kondisi studi kasus dengan harapan ada peserta yang menjawab.&lt;br /&gt;Tidak ada satupun CPNS yang mengangkat tangan untuk menjawab.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Gendit sengaja membiarkan kelas terus sunyi. Sampai pada menit ke-20, Gendit berteriak, “SEMUA PESERTA TIDAK LULUS.”&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sontak, ramailah kelas dengan pernyataan TIDAK LULUS dari Gendit. Mereka terlihat akan memprotes pernyataan Gendit.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Kalian sudah menandatangani kontrak dengan BPK tentang kesediaan penempatan di seluruh wilayah Indonesia. Tetapi, hanya dengan ungkapan penempatan di Papua, semuanya terdiam. Saya yakin kalian dapat menjawab kasus ini tetapi sengaja tidak mau menjawab. Padahal Saudara semua tahu, apalah arti statement saya terkait penempatan. Saya belum menjadi Kepala Biro SDM. Apalagi, penempatan pegawai menjadi wewenang Sekretaris Jenderal.” Gendit berusaha mematahkan kemauan protes dari peserta diklat.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Maaf pak, kenapa Bapak setega itu memperlakukan kami? Kami tidak takut ditempatkan di Papua, apalagi untuk maksimal hanya tiga tahun. Kami bahkan mendengar beberapa pejabat enggan dipindahkan meskipun sudah waktunya dapat dipindahkan. Kami yakin ada “kenikmatan” tersendiri di Papua.” Jawab Agustina ’Lady Rocker’ Sitohang dengan berapi-api.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Lalu kenapa tidak ada yang berani menjawab?” Gendit juga penuh emosi.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Kami idak menjawab kasus tersebut karena ingin protes. Ngapo cuma kami yang “diiming-imingi” penempatan di Papua? Yang menandatangani kontrak kesediaan ditempatkan di seluruh Indonesia adalah PNS BPK galo (Red, galo = semua), bukan hanya CPNS. Banyak pegawai, terutama pegawai betino di kantor Pusat yang idak mau mengaudit ke luar provinsi (DKI). Nah kalau dio ditempatkan di daerah, otomatis mereka idak akan ke luar dari provinsi tempat kedudukan. Sesuailah dengan harapan-nyo.” Sergah Thasmia ’Wong Kito Galo’ dengan dialek Palembang yang kental.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Dari mana kalian tahu ada ibu-ibu yang tidak bersedia ditugaskan memeriksa di luar DKI?” Tanya Gendit bingung.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Kan Bapak sendiri yang nulis Gendit dan Auditor Perempuan. Ibu-ibu itu saja yang ditempatkan di Perwakilan luar Jawa. Apalagi mereka belum pernah merasakan “nikmatnya” dinas di luar DKI. Dijamin mereka akan krasan.” Titik Puspitasari yang penempatan di AKN II memberikan usulan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Boleh juga tuh usulnya. Semoga para pengambil kebijakan membaca tulisan ini dan mempergilirkan pejabat dan auditor yang belum pernah di daerah untuk diberi tempat ”yang layak” di luar Jawa. Ternyata banyak auditor dan pejabat yang sudah belasan tahun tidak pernah mutasi. Dan, kalian murid-muridku yang pintar, penempatan kalian tidak akan ditentukan oleh Gendit. Faham?” Gendit berlalu sambil bersiap-siap menuju bandara Adi Sutjipto dengan diantar pak Kendro yang akan pindah ke Palembang ba’da lebaran. Tak lupa, bu Mamik dan mba Ayudha mengiringi Gendit sampai pintu gerbang MMTC.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-8320469513364889931?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/8320469513364889931/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=8320469513364889931' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8320469513364889931'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8320469513364889931'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/09/murid-gendit-dipapuakan.html' title='MURID GENDIT “DIPAPUAKAN”'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-674837272193947046</id><published>2009-09-07T10:21:00.002+07:00</published><updated>2009-09-07T10:24:30.171+07:00</updated><title type='text'>Konsultasi Sektor Publik - 02</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Diasuh oleh Dr. Cris Kuntadi, MM, CPA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan-01&lt;br /&gt;Pengakuan persediaan yang bersumber dari APBN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mas Cris yang kami hormati, Dinas Kesehatan Pemkab Way Kanan menerima Tugas Pembantuan (TP) berupa obat-obatan dari Departemen Kesehatan. Menurut informasi Kepala Dinas Kesehatan, obat-obatan tersebut bersumber dari mata anggaran pengeluaran (MAK) 57 (Bantuan Sosial) dari APBN. Apabila pada akhir tahun anggaran (31 Desember) ternyata obat-obatan tersebut masih tersisa, bagaimana kami harus memperlakukan persediaan obat-obatan yang bersumber dari Tugas Pembantuan Departemen Kesehatan?&lt;br /&gt;Terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kusuma Anakori, S.E., M.A.P.&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Kabid Anggaran Pemkab. Way Kanan, Lampung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jawab-01&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Mba Kori, berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 05 tentang Persediaan, persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Dari pengakuan persediaan tersebut, maka obat-obatan yang berada pada Dinas Kesehatan dan bersumber dari MAK 57 Bantuan Sosial dapat disajikan sebagai persediaan di neraca pemda. Hal ini mengingat bahwa Departemen Kesehatan sebagai entitas yang memberikan bantuan sosial tidak mencatat obat-obatan yang telah diberikan ke daerah sebagai persediaan. Pemda perlu mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai sumber persediaan obat-obatan tersebut agar pembaca laporan keuangan dapat memahami secara memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan-02&lt;br /&gt;Lelang terbuka yang diikuti hanya oleh tiga penawar&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Yth. Dr. Cris Kuntadi,&lt;br /&gt;Salah satu dinas di pemerintah provinsi kami melakukan tender pengadaan barang tertentu dengan nilai milyaran rupiah. Karena nilainya di atas Rp100 juta, maka dilakukan melalui lelang terbuka. Pengumuman lelang secara terbuka sudah dilakukan dan terdapat tujuh perusahaan yang memasukkan penawaran. Empat perusahaan memasukkan surat penawaran sebelum hari terakhir penutupan penawaran dan tiga perusahaan memasukkan pada hari terakhir batas pengajuan penawaran. Pada saat hari pembukaan penawaran, ada kejadian di mana terjadi kehilangan empat berkas penawaran sehingga yang tersisa hanya tiga berkas penawaran dari tiga perusahaan yang mengajukan pada hari terakhir batas pengajuan penawaran. Atas kejadian tersebut, apa yang seharusnya dilakukan panitia pengadaan? Apakah kami dapat memutuskan pemenang di antara tiga penawar? Sebagai informasi bahwa tiga perusahaan penawar yang berkasnya ada, akan melakukan protes jika dilakukan tender ulang.&lt;br /&gt;Atas jawaban yang Bapak berikan, kami ucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Muhammad Ridwan, S.H., M.H.&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat&lt;br /&gt;Jl. Sutan Syahrir, Kota Baru, Pontianak&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;strong&gt;Jawaban-02&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Proses lelang terbuka dapat dilakukan apabila ada lebih dari tiga perusahaan yang mengajukan penawaran dan memenuhi syarat. Apabila dalam lelang terbuka ternyata hanya ada tiga penawar, maka proses lelang harus diulangi, apapun alasannya. Dalam kasus yang Bapak tanyakan, panitia pengadaan harus melakukan proses tender ulang, karena ketidakcukupan penawaran yang masuk. Atas kejadian hilangnya empat berkas penawaran, sebaiknya panitia mengajukan hal tersebut kepada aparat kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan-03&lt;br /&gt;Akuntabilitas BPK, siapa yang memeriksa?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih atas dibukanya rubrik Konsultasi Sektor Publik di majalah Akuntan Indonesia. Rubrik ini dapat menjembatani kami selaku dosen pada Universitas Widyatama yang sedang merintis program akuntansi sektor publik karena kami sering mendapat pertanyaan seputar akuntansi dan audit sektor publik.&lt;br /&gt;Pada kesempatan ini kami ingin menanyakan siapa/lembaga mana yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan kegiatan BPK? Jika ada, apa hasil pemeriksaan lembaga tersebut? Pertanyaan ini menggelitik kami karena selama ini yang kami tahu, BPK selalu melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Pemerintah Pusat, kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Yane Devi Anna, S.E., M.Si., Ak.&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Jl. Pacuan Kuda I No. 65 Bandung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jawaban-03&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;BPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara tentunya harus memberikan contoh yang baik kepada entitas yang diperiksa. Hal tersebut telah dilakukan BPK dengan mengedepankan semboyan “lead by exampel” atau meminjam istilah Ki Hajar Dewantoro “ing ngarso sung tulodo” yang maknanya di depan memberikan contoh/tauladan.&lt;br /&gt;Secara internal, BPK diawasi oleh unit eselon 1 yaitu Inspektorat Utama yang secara rutin melakukan fungsi pengawasan intern. Secara eksternal, pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik. Akuntan publik tersebut ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan Pasal 32. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BPK oleh akuntan publik tahun 2006 s.d. 2008 adalah sebagai berikut.&lt;br /&gt;Tahun 2006 oleh KAP Hadori dan Rekan dengan opini WDP karena BPK belum melakukan penilain kewajaran saldo awal asset tetap.&lt;br /&gt;Tahun 2007 oleh KAP Hadori dan Rekan dengan opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan karena BPK telah menilai kewajaran saldo awal asset tetap tetapi masih tersisa 1,99% dari total asset.&lt;br /&gt;Tahun 2008 oleh KAP Wisnu B. Soewito &amp;amp; Rekan dengan opini WTP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, untuk menjamin mutu pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota organisasi BPK se-dunia. Inilah yang menjadikan BPK RI berada dalam urutan terdepan dalam akuntabilitas karena tidak saja diperiksa oleh akuntan publik, tetapi juga direviu kinerjanya oleh BPK negara lain. Reviu kinerja oleh BPK negara lain juga diamanatkan dalam UU No. 15 tahun 2006 Pasal 33. Pada 2004, BPK RI direviu kinerjanya oleh BPK New Zealand dan pada 2009 direviu oleh BPK Belanda yang hasilnya ”sangat positif.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan-04&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;strong&gt;Pertanggungjawaban bupati terlambat diterima DPRD&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pada Agustus 2009, kami dari DPRD belum menerima laporan pertanggungjawaban Bupati yang menurut UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara seharusnya sudah kami terima selambat-lambatnya bulan Juni. Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan masih dalam pemeriksaan BPK RI sehingga laporan pertanggungjawaban belum dapat disampaikan. Kami memperoleh informasi bahwa laporan keuangan tersebut baru disampaikan Bupati kepada BPK RI pada awal Juli 2009. Sampai kapankah kami harus menunggu laporan pertanggungjawaban yang laporan keuangannya sedang dperiksa BPK?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;NN&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Anggota DPRD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jawaban-04&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Ada beberapa patokan dalam penetapan waktu penyusunan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah. Pemerintah daerah menyusun laporan keuangan selambat-lambatnya pada 31 Maret dan pemeriksaan oleh BPK selama dua bulan atau selesai pada 31 Mei. Dalam hal laporan keuangan terjadi keterlambatan penyelesaian, maka secara otomatis BPK akan tertunda pelaksanaan pemeriksaannya. Batas waktu pemeriksaan yang menjadi patokan adalah dua bulan sejak laporan keuangan diterima.&lt;br /&gt;Pada kasus yang Bapak/Ibu sampaikan, di mana laporan keuangan baru disampaikan ke BPK pada awal Juli 2009 maka BPK harus dapat menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan opini selambat-lambatnya pada akhir Agustus 2009. Apabila BPK belum dapat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tepat waktu (dua bulan) maka bupati dapat mengajukan pertanggungkawaban keuangannya tanpa adanya pemeriksaan BPK. DPRD juga dapat mengesahkan pertanggungjawaban bupati meskipun tidak didasarkan pada laporan keuangan auditan. Akan tetapi, apabila pemeriksaan BPK dirasakan manfaatnya, sebaiknya DPRD mendesak BPK untuk segera menyelesaikan pemeriksaan sehingga pertanggungjawaban bupati didasarkan pada laporan keuangan auditan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-674837272193947046?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/674837272193947046/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=674837272193947046' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/674837272193947046'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/674837272193947046'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/09/konsultasi-sektor-publik-02.html' title='Konsultasi Sektor Publik - 02'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-7387684030627201452</id><published>2009-09-04T14:13:00.002+07:00</published><updated>2009-09-04T14:20:13.476+07:00</updated><title type='text'>MEMBANGUN AKUNTABILITAS PUBLIK MELALUI REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Dr. Cris Kuntadi, MM, CPA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paket Undang-undang tentang Keuangan Negara telah selesai diundangkan yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disebut UU KN), Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut UU PN), dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU Pemeriksaan). Paket Undang-undang Keuangan Negara tersebut merupakan alat kendali pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara yang telah lama ditunggu-tunggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2 UU KN menegaskan kembali lingkup keuangan negara yang selumnya dipersempit oleh orang-orang tertentu. Dalam pasal tersebut lingkup keuangan negara meliputi:&lt;br /&gt;1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;&lt;br /&gt;2. penerimaan dan pengeluaran Negara/daerah;&lt;br /&gt;3. kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD;&lt;br /&gt;4. kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; dan&lt;br /&gt;5. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua hal yang berkaitan dengan keuangan Negara yaitu pengelolaan keuangan Negara dan tanggung jawab keuangan Negara. Pengelolaan keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan Negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Dengan demikian, pejabat pengelola keuangan Negara akan memegang amanah bukan hanya dalam pelaksanaan, akan tetapi juga dari perencanaan sampai pertanggungjawabannya. Tanggungj awaban keuangan Negara adalah kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Amanah UU KN antara lain mengharuskan Keuangan Negara (uang rakyat) dikelola oleh pemerintah sebagai “agen” dari rakyat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan Keuangan Negara telah dilakukan dengan baik oleh pemerintah maka fungsi akuntabilitas dan audit atas pelaporan pengelolaan Keuangan Negara harus berjalan dengan baik. Persoalan akuntabilitas dan audit Keuangan Negara harus dapat dijelaskan agar masyarakat mengetahui bahwa telah ada perubahan paradigmatic dalam pengelolaan keuangan Negara. Akan tetapi, perubahan dalam landasan hukum tersebut apakah mampu diaplikasikan dalam dunia nyata pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara? &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Persoalan akuntabilitas dalam UU KN antara lain mengamanatkan beberapa asas umum pengelolaan keuangan Negara, yaitu:&lt;br /&gt;1. Akuntabilitas berorientasi pada hasil. Hal ini merupakan landasan penerapan anggaran berbasis kinerja. Artinya, dalam pertanggungjawaban Keuangan Negara, akan dilihat kinerja apa yang telah dicapai oleh Pemerintah dalam menghabiskan dana APBN/APBD. Jika tidak ada kinerja yang dicapai maka tidak boleh se-sen-pun uang Negara dibelanjakan.&lt;br /&gt;2. Profesionalitas. Karena uang Negara merupakan uang rakyat yang harus bernilai maksimal (value for money) bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya kesejahteraan aparatur Negara. Oleh karena itu, pengelolaan Keuangan Negara harus dikelola secara professional. Penerapan sistem akuntansi keuangan harus benar-benar diterapkan baik untuk APBN maupun APBD.&lt;br /&gt;3. Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara. Rakyat berhak tahu kemana dan untuk apa anggaran Negara dibelanjakan. Dalam pertanggungjawaban Keuangan Negara, masyarakat perlu diberikan hak untuk mengetahui pertanggungjawaban Keuangan Negara yang dilakukan oleh Negara atau daerah. Minimal, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah perlu dipublikasikan sehingga masyarakat dapat menilai pertanggungjawaban tersebut.&lt;br /&gt;4. Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Ini merupakan amanah baru bagi BPK-RI terutama untuk memeriksa pertanggungjawaban kepala daerah yang sebelumnya tidak ada kewajiban tersebut. Sebelum laporan pertanggungjawaban Pemerintah (Perhitungan Anggaran Negara) dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPR/DPRD, wajib diperiksa terlebih dahulu oleh BPK-RI.&lt;br /&gt;5. Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.&lt;br /&gt;6. APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal berikutnya mengenai audit Keuangan Negara. Audit keuangan Negara dalam peket UU tentang Keuangan Negara ditetapkan dengan UU 15/2004. Dari UU tersebut, secara jelas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diamanahi suatu tugas berat yaitu melakukan pemeriksaan (audit) atas pengelolaan dan tanggung jawab seluruh unsur keuangan negara. Beberapa hal yang dirasakan sebagai kemajuan dari penetapan UU Pemeriksaan tersebut antara lain:&lt;br /&gt;1. BPK diberikan kebebasan dan kemandirian dalam menentukan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan, penyusunan dan penyajian laporan audit. Meskipun demikian, lembaga perwakilan (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dapat memberikan saran dan mengadakan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam perencanaan tugas pemeriksaan. Artinya, apabila lembaga perwakilan merasa memerlukan pelaksanaan audit terhadap entitas yang diawasinya maka dapat meminta bantuan kepada BPK.&lt;br /&gt;2. BPK dapat melakukan audit investigatif (baik berdasarkan temuan awal BPK sendiri maupun pengaduan dari lembaga perwakilan dan masyarakat) guna mengungkapkan adanya indikasi kerugian Negara/daerah dan/atau unsur pidana.&lt;br /&gt;3. Laporan hasil pemeriksaan BPK (baik hasil audit keuangan maupun audit kinerja) disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pemerintah sesuai dengan kewenangannya (LHP Pemerintah Pusat disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden; LHP Pemerintah Provinsi disampaikan kepada DPRD Provinsi dan Gubernur; dan LHP Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota). LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan TERBUKA UNTUK UMUM, kecuali laporan yang memuat rahasia Negara yang diatur dalam peraturan perundangan.&lt;br /&gt;4. Lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Membangun Akuntabilitas Publik Keuangan Negara&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Akuntabilitas dan transparansi Keuangan Negara merupakan tujuan penting dari reformasi sektor publik. Hal ini dikarenakan secara definitif, kualitas kepemerintahan yang baik (good govermance) dan kepemerintahan yang bersih (clean govermance) ditentukan oleh kedua hal tersebut ditambah dengan peran serta masyarakat dan supremasi hukum. Akuntabilitas publik Keuangan Negara adalah pemberian informasi dan pengungkapan &lt;em&gt;(disclosure)&lt;/em&gt; atas aktivitas dan kinerja Keuangan Negara kepada semua pihak yang berkepntingan (stakeholder) sehingga hak-hak publik, yaitu hak untuk tahu &lt;em&gt;(right to be kept informed),&lt;/em&gt; dan hak untuk didengar aspirasinya &lt;em&gt;(right to be heard and to be listened)&lt;/em&gt; dapat terpenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada lima dimensi akuntabilitas publik yang perlu dilakukan. Pertama, akuntabilitas hukum dan kejujuran &lt;em&gt;(accountability for probity and legality).&lt;/em&gt; Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam oragnisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan &lt;em&gt;(abuse of power),&lt;/em&gt; korupsi, dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya praktik oragnisasi yang sehat &lt;em&gt;(sound practice).&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, akuntabilitas manajerial. Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja&lt;em&gt; (performance accountability)&lt;/em&gt; adalah pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan oragnisasi secara efektif dan efisien. Inefisiensi Keuangan Negara yang terjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan kepada customer-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, akuntabilitas program. Akuntabilitas program juga berarti bahwa program-program organisasi hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi,misi dan tujuan organisasi. Lembaga-lembaga public harus mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai padaa pelaksanaan program.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, akuntabilitas kebijakan. Lembaga-lembaga publik hendaknya dapat mempertanggungjawabkan kebijakn yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak di masa depan. Dalam membuat kebijakan harus dipertimbngkan apa tujuan kebijakan tersebut, mengapa kebijakan itu dilakukan, siapa sasarannya, stakeholder mana yang terpengaruh, dan apa dampak dari kebijakan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kelima, akuntabilitas financial. Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga-lembaga public untuk menggunakan dana public &lt;em&gt;(public money)&lt;/em&gt; secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi. Akuntabilitas financial ini sangat penting karena menjadi sorotan utama masyarakat. Akuntabilitas ini mengharuskan lembaga-lembaga public untuk membuat laporan Keuangan untuk menggambarkan kinerja financial organisasi kepada pihak luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akuntabilitas publik ini meliputi akuntabilitas vertical dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertical adalah pertanggungjawaban kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit kerja (dinas) kepada pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, dan pertanggungjawaban pemerintah pusat kepada MPR, sedangkan akuntabilitas horizontal adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas atau terhadap sesame lembaga public lainnya yang tidak berada di atasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akuntabilitas publik ini juga meliputi akuntabilitas internal dan akuntabilitas ekstternal. Akuntabilitas internal merupakan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak internal yang berkepentingan, seperti pegawai, pejabat pengelola Keuangan Negara, dan badan legislative. Sedangkan akuntabilitas eksternal adalah pertanggungjawaban kepada pihak-pihak ; luar yang berkepentingan seperti pembayar pajak, media masa, pemberi dana bantuan, dan investor atau kreditur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Stakeholder yang beragam memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Untuk memenuhi kebutuhan seluruh stakeholder tersbut diperlukan rerangka konseptual &lt;em&gt;(conceptual framework)&lt;/em&gt; yang komprehensif. Rerangka konseptual akuntabilitas publik, dapat dibangun di atas dasar empat komponen yaitu adanya sistem pelaporan keuangan, sistem pengukuran kinerja, pengauditan sector publik, dan berfungsinya saluran akuntablitas publik &lt;em&gt;(channel of public accountability).&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dalam pengelolaan Keuangan Negara, perlu diwaspadai adanya tindak pidana korupsi atas Keuangan Negara. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara. Korupsi juga merupakan suatu proses dehumanisasi yang merusak sistem pemerintahan melalui sistem Keuangan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan Negara yang mampu mengatasi korupsi tersebut. Sistem tersebut terdiri dari sistem informal dan sistem formal. Sistem informal mengacu pada suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, lembaga independen, dan media massa, sedangkan sistem pengawasan formal dilakukan oleh lembaga yang secara formal ditugaskan untuk mengawasi. Dalam sistem pengawasan formal juga harus dibedakan siapa berperan apa dan kapan peran tersebut boleh dilakukan yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Referensi:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sriyanto, Meneropong Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara, Media Akuntansi Nomor 39, halaman 7, April 2004.&lt;br /&gt;Mardiasmo, Membangun Akuntabilitas Publik Keuangan Negara, Media Akuntansi Nomor 39, halaman 12, April 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-7387684030627201452?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/7387684030627201452/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=7387684030627201452' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7387684030627201452'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7387684030627201452'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/09/membangun-akuntabilitas-publik-melalui.html' title='MEMBANGUN AKUNTABILITAS PUBLIK MELALUI REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-449353371746464912</id><published>2009-09-04T14:03:00.002+07:00</published><updated>2009-09-04T14:09:32.938+07:00</updated><title type='text'>ANJURAN DAN PANTANGAN BERDASARKAN GOLONGAN DARAH</title><content type='html'>&lt;strong&gt;GOLONGAN DARAH O&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Golongan darah O merupakan golongan darah paling kuno dalam sejarah manusia. Gen untuk golongan darah O berkembang pada suatu titik ketika peradaban manusia beralih dari hidup berburu dan berpindah-pindah ke komunitas agraris yang menetap di suatu tempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tingkah Laku:&lt;/strong&gt; Berenergi &amp;amp; tidak mudah putus asa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Masalah yang dihadapi:&lt;/strong&gt; Kencing manis, masalah usus dan pencernaan, peredaran darah kurang baik, sakit pinggang danbelakang, kegemukan, kadar kolesterol yang tinggi, tekanan darah tinggi, kadar asam urat tinggi, penyakit kanker, gout,penyakit jantung, penyumbatan arteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Diet:&lt;/strong&gt; Makanan tinggi protein &amp;amp; kurangi karbohidrat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Anjuran (makanan yang beraksi sebagai obat):&lt;/strong&gt; brokoli, ubi, waluh, selada, ganggang laut, lobak china, bluberi, ceri, jambu biji, bumbu kari, kacang polong, kacang merah, semua jenis bawang, rumput laut, jahe, kailan, kunyit, Daging (sapi, kerbau, rusa, domba, anak sapi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan):&lt;/strong&gt; ikan mas, belut, lobster, ikan tuna, ikan sardine, udang, telur (ayam, bebek), mentega, kacang ( hitam, merah, buncis, kedelai ), tempe, tahu, susu kedelai, bubur gandum, beras, kue beras, roti beras, tepung gandum, terung, tomat, labu, Daging (ayam, bebek, kambing, angsa, kalkun, kelinci).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun):&lt;/strong&gt; daging babi, cumi-cumi, sotong, kerang, kodok, gurita, telur (angsa, puyuh), es krim, keju, susu sapi, yoghurt(semua jenis), minyak kelapa, penyu, minyak jagung, jagung, bunga brokoli, kacang tanah, kacang mede, kuaci, laichi, kentang, mentimun, kembang kol, jamur, blewah, jeruk mandarin, pisang raja, pare, anggur putih, kecap, kopi, minuman keras.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;GOLONGAN DARAH A&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Golongan darah A merupakan manusia pertama yang menjalankan aktifitas pertanian karena nenek moyang sudah tinggal menetap dan tidak lagi suka berperang. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tingkah Laku :&lt;/strong&gt; Bertanggung jawab &amp;amp; romantis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Masalah yang dihadapi:&lt;/strong&gt; Hilang kesabaran diri atau cepat marah, rembesan sebum berlebihan, penyakit jantung dan masalah saluran darah, kanker dan ulser, gaster, kegemukkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Diet:&lt;/strong&gt; Makanan berkarbohidrat tinggi &amp;amp; kurangi lemak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat):&lt;/strong&gt; bayam, brokoli, wortel, jamur ikan mas, kacang tanah, kacang buncis, kacang/ susu kedelai, tahu, tempe, tepung beras, bluberi, minyak zaitun, ikan mas, ikan sardine, (Siput, jus nanas, mangga, pisang, jeruk limau &amp;amp; sitrun).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan):&lt;/strong&gt; ikan tuna, telur ayam/bebek, telur puyuh, wijen, biji bunga matahari, kacang ercis / kapri, jagung, tapioka, roti gandum, labu, bawang merah, mentimun, talas, anggur (semua jenis), melon, blewah, pir, delima, kiwi, kurma, strowberi, kesemek, jambu biji, daging (ayam, burung unta, belibis, kalkun,burung dara).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun):&lt;/strong&gt; daging (sapi, kerbau, domba, bebek, angsa, kelinci, ayam hutan), lobster, gurita, kepiting, belut, kodok, udang, cumi- cumi, mentega, susu sapi, keju, es krim, susu, murni, acar, terung, tomat, ubi, kentang, jeruk, kelapa/santan, melon madu, pisang (raja), pepaya, pare, air soda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;GOLONGAN DARAH B&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kunci golongan darah B adalah keseimbangan. Orang bergolongan darah B tumbuh dan berkembang baik melalui apa yang telah disediakan oleh dunia hewan dan tumbuhan. Artinya golongan darah B menunjukan kemampuan yang canggih dalam perjalanan evolusinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tingkah Laku :&lt;/strong&gt; Adaptasi &amp;amp; analitika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Masalah yang dihadapi:&lt;/strong&gt; kerusakan system syaraf, kesulitan untuk tidur berkualitas, sakit kepala dan migren, penyakit hati dan saluran empedu, masalah haid, sakit tulang belakang, kegemukkan, penyakit jantung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Diet:&lt;/strong&gt; Susu &amp;amp; produk susu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat):&lt;/strong&gt; ikan laut, susu sapi, keju, buburgandum, roti essene, kue beras, brokoli, ubi, wortel, kembang kol, terung, teh hijau, Daging (kambing, domba, kelinci, rusa).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan):&lt;/strong&gt; cumi-cumi, ikan mas, ikan tuna, mentega, keju, telur ayam, kacang merah, kacang buncis, tepung beras, roti beras, bayam, brokoli, selada, mentimun, labu, kentang, sawi, mangga, melon, jeruk, pir, kurma, jambu biji, Daging (sapi, kerbau, kalkun, hati anak sapi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun):&lt;/strong&gt; daging (bebek, ayam, angsa, belibis, babi, kuda, keong, kepiting, siput, belut, kodok, gurita, lobster, es krim, telur (bebek, angsa, puyuh), kacang tanah,roti gandum,tomat, waluh, jagung, avokad, pare, delima, kelapa/ santan, kesemek, belimbing, pir, air soda, minuman beralkohol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;GOLONGAN DARAH AB&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Golongan darah AB merupakan golongan darah yang paling modern dan berusia kurang dari 1.000 tahun, jarang (5 % dari jumlah populasi), dan bersifat kompleks secara biologis. Karena anda membawa anti gen A dan B.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tingkah Laku :&lt;/strong&gt; Cerdik &amp;amp; penyabar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Masalah yang dihadapi:&lt;/strong&gt; Perut kembung sakit jantung dan masalah saluran darah, kanker, kegemukkan, kesulitan tidur berkualitas, sakit sendi dan tulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Diet:&lt;/strong&gt; Dapat menyesuaikan diri dengan berbagai jenis makanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat):&lt;/strong&gt; ikan sardin, ikan tuna, susu kambing, putih telur (ayam), keju ricotta, krim asam (rendah kalori), the hijau, anggur merah, Daging (domba, kelinci, kalkun).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan): &lt;/strong&gt;Cumi-cumi, ikan mas, ikan tuna, mentega, keju, telur ayam, kacang merah, kacang buncis, tepung beras, roti beras, bayam, brokoli, selada, mentimun, labu, kentang, sawi, mangga, melon, jeruk, pir, kurma, jambu biji, Daging burung unta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun):&lt;/strong&gt; daging (sapi, kerbau, ayam, bebek, angsa, babi, rusa kuda), lobster, kepiting, kodok, mentega, es krim, telor bebek, kacang hitam, acar, jagung, belimbing, delima, pare, pisang, kelapa, kesemek, jambu biji, mangga, saus tomat, kopi, soda, minuman beralkohol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-449353371746464912?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/449353371746464912/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=449353371746464912' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/449353371746464912'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/449353371746464912'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/09/anjuran-dan-pantangan-berdasarkan.html' title='ANJURAN DAN PANTANGAN BERDASARKAN GOLONGAN DARAH'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-3594784167388099707</id><published>2009-09-03T14:59:00.001+07:00</published><updated>2009-09-03T15:01:51.300+07:00</updated><title type='text'>35 Kementerian Negara/Lembaga Mendapat Opini WTP</title><content type='html'>Berdasarkan pemeriksaan keuangan oleh BPK, 35 kementerian negara/lembaga (KL) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion. 30 KL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion, dan 18 KL mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer Opinion.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;KL yang mendapat opini WTP&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. MPR, 2. BPK, 3. Depperin, 4. Kemenko Polkam, 5. Kemenko Perekonomian, 6. Kemeneg BUMN, 7. Kemenristek, 8. Kemen Perempuan, 9. Kemen PAN, 10. BIN, 11. Wantanas, 12. Bappenas, 13. APP 61 (Pembayaran Bunga Utang), 14. APP 62 (Subsidi &amp;amp; Transfer), 15. Lemhanas, 16. BKPM, 17. BNN, 18. APP 71 (Dana Otsus), 19. Komnasham, 20. BMG, 21. MK, 22. PPATK, 23. Bakorsutanas, 24. BSN, 25. Bapeten, 26. LAN, 27. ANRI, 28. BPKP, 29. Kemenpera, 30. KPK, 31. DPD, 32. APP 96 (Cicilan Utang LN), 33. APP 97 (Cicilan Utang DN), 34. KY, dan 35. BNP2TKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;KL yang mendapat opini WDP&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. DPR, 2. Setneg, 3. Deplu, 4. Dephan, 5. Depkeu, 6. Deptan, 7. Kemen ESDM, 8. Dephub, 9. Depdiknas, 10. Depkes, 11. Depnakertrans, 12. Depsos, 13. Kemenko Kesra, 14. Kemen KUKM, 15. LSN, 16. Perpusnas, 17. Depkominfo, 18. BPOM, 19. KNPDT, 20. BKKBN, 21. APP 70 (Dana Perimbangan), 22. LIPI, 23. BTNN (Nuklir), 24. BPPT, 25. Lapan, 26. BKN, 27. Depdag, 28. Kemenpora, 29. APP 99 (Penyertaan Modal), dan 30. BPLS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;KL yang mendapat opini TMP (Disclaimer)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. MA, 2. Kejagung, 3. Depdagri, 4. Depkumham, 5. Depag, 6. Dephut, 7. DKP, 8. DPU, 9. Depbudpar, 10. Kemen LH, 11. BPS, 12. BPN, 13. Polri, 14. APP 69 (Belanja Lain2), 15. KPU, 16. APP 98 (Penerusan Pinjaman), 17. BNPB, dan 18. Penerimaan Hibah.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-3594784167388099707?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/3594784167388099707/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=3594784167388099707' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3594784167388099707'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3594784167388099707'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/09/35-kementerian-negaralembaga-mendapat.html' title='35 Kementerian Negara/Lembaga Mendapat Opini WTP'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-3670723238133379501</id><published>2009-09-03T14:20:00.001+07:00</published><updated>2009-09-03T14:21:34.254+07:00</updated><title type='text'>KEBIJAKAN KSAP TERKAIT PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)</title><content type='html'>Beberapa kebijakan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) ini perlu menjadi bahan pertimbangan (kriteria) bagi pemeriksa BPK dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, kementerian negara/lembaga, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini berdasarkan permintaan pertimbangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada KSAP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;1. BMN benda bercorak seni/budaya&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;BMN benda bercorak seni/budaya sulit untuk menentukan nilai wajarnya karena data pasar tidak tersedia dan membutuhkan penilai yang memiliki kualifikasi penilai khusus di bidang seni (kurator). DJKN belum memiliki ahli penilai atas barang-barang seni/budaya sehingga apabila tetap dilakukan penilaian maka nilai yang diperoleh tidak memncerminkan nilai wajar. Hasil konsultasi DJKN dengan KSAP adalah bahwa BMN benda bercorak seni/budaya tidak perlu dilakukan penilaian kembali (revaluasi) akan tetapi cukup dicantumkan nilai perolehan dan alasan tidak dilakukan revaluasi dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan (CALK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2. BMN properti khusus seperti bendungan, jalan, jembatan, saluran irigasi, Bandar udara, dan pelabuhan laut&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Tidak semua data yang dibutuhkan untuk melakukan penilaian terhadap property khusus tersedia sehingga kesulitan melakukan penilaian terhadap property khusus yang tidak ada data pendukung seperti rencana anggaran biaya (RAB). KSAP menyatakan bahwa BMN properti khusus yang tidak ada datanya tidak perlu dilakukan penilaian kembali (revaluasi) akan tetapi cukup dicantumkan nilai perolehan dan alasan tidak dilakukan revaluasi dicantumkan dalam CALK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;3. BMN alat utama sistem senjata (Alusista)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;DJKN mengalami kesulitan melakukan penilaian Alusista karena data perolehan sebagian besar tidak ada dan kesulitan mencari data pasar. KSAP menjawab bahwa Alusista dicatat dengan harga perolehan dan tidak perlu dilakukan penilaian. Apabila tidak ada harga perolehan, maka agar diungkapkan dalam CALK. (CK)&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-3670723238133379501?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/3670723238133379501/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=3670723238133379501' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3670723238133379501'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3670723238133379501'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/09/kebijakan-ksap-terkait-penilaian-barang.html' title='KEBIJAKAN KSAP TERKAIT PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-7812388091936920702</id><published>2009-09-03T11:43:00.001+07:00</published><updated>2009-09-03T11:46:08.452+07:00</updated><title type='text'>TRANSPARANSI FISKAL PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2008</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Dr. Cris Kuntadi, SE, MM, CPA, Ak.&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara merupakan tuntutan pokok yang mendasari pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam paket tiga undang-undang di bidang keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara tersebut pernah direviu oleh IMF seperti yang tertuang dalam Reports on the Observance of Standards and Codes (ROSC) pada Tahun 2006.&lt;br /&gt;Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan reviu pelaksanaan unsur transparansi fiskal pada Pemerintah Pusat yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008. BPK melakukan reviu transparansi fiskal dengan memperhatikan desain dan implementasi transparansi fiskal di lingkungan Pemerintah Pusat tahun 2008 dan disajikan dengan memperbandingkan dengan hasil reviu pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibandingkan tahun sebelumnya, pada 2008 Pemerintah telah meningkatkan pengungkapan untuk hal-hal yang material terkait penerimaan migas, piutang pajak, dan hibah luar negeri. Pemerintah juga telah memberikan akses data pajak yang memadai bagi BPK. Pemerintah juga telah berhasil meningkatkan opini pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL). Peningkatan opini tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah secara serius memperbaiki akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang pada akhirnya meningkatkan transparansi fiskal.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Reviu tersebut didasarkan atas pedoman dan praktik-praktik terbaik dalam transparansi fiskal yang mencakup empat unsur utama dalam Panduan Manual Transparansi Fiskal (Manual on Fiscal Transparency) yaitu: (1) kejelasan peran dan tanggung jawab; (2) proses anggaran yang terbuka; (3) ketersediaan informasi bagi publik; serta (4) keyakinan atas integritas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kejelasan Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Peran dan tanggung jawab Pemerintah Pusat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif. Peran pemerintah sebagai lembaga eksekutif, DPR sebagai lembaga legislatif, dan MA sebagai lembaga yudikatif telah diatur sesuai dengan perannya masing-masing. Pemerintah memiliki fungsi penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, sedangkan lembaga legislatif memiliki fungsi untuk membahas dan menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah. Peran pemerintah dan DPR dalam penyusunan dan persetujuan anggaran dilakukan dengan membentuk suatu panitia anggaran. Peran tersebut telah dilakukan sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan. APBN 2008 telah ditetapkan dalam UU Nomor 45 Tahun 2007 tanggal 6 Nopember 2007 secara tepat waktu. Mahkamah Agung juga berperan dalam kegiatan fiskal diantaranya memproses pengajuan permohonan wajib pajak (WP) untuk meninjau kembali putusan pengadilan pajak. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Peran dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah juga telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan terkait. Namun, pelaksanaan peran dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam pengelolaan fiskal masih memiliki kelemahan-kelemahan antara lain sebagai berikut.&lt;br /&gt;Pertama, Pemerintah Pusat belum mengatur mekanisme konsolidasi LKPP dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Kegiatan fiskal pemerintah (pusat dan daerah) tahun 2008 masih tidak tergambarkan secara keseluruhan dalam konsolidasi anggaran maupun realisasinya. APBN dan APBD disusun dan ditetapkan oleh masing-masing pemerintahan di tingkat pusat dan tingkat daerah, demikian pula pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tersebut. Pada tingkat Pemerintah Pusat, anggaran dan pertanggungjawabannya belum meliputi seluruh penerimaan dan pengeluaran negara karena masih adanya penerimaan dan pengeluaran di luar mekanisme APBN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, rendahnya transparansi fiskal pada tingkat pemerintah daerah. Sesuai LRA LKPP TA 2008 dana perimbangan yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah mencapai Rp292,63 triliun atau 29,69 persen dari total belanja Pemerintah Pusat. Pada kenyataannya, LKPD yang memperoleh opini WTP dari BPK hanya empat Pemda. Ini berarti transparansi fiskal Pemda masih sangat rendah. Besarnya dana Pemerintah Pusat yang disalurkan ke Pemda menimbulkan suatu konsekuensi di mana Pemerintah Pusat membutuhkan informasi yang cukup atas aktifitas fiskal Pemda untuk dapat memberikan gambaran menyeluruh terhadap aktifitas fiskal secara nasional. Kondisi opini atas LKPD yang belum baik, menyulitkan Pemerintah Pusat untuk mengetahui secara baik tentang aktifitas fiskal yang dilakukan oleh Pemda.&lt;br /&gt;Ketiga, alokasi DAK yang tidak sesuai dengan kriteria dan tidak dijelaskannya pembagian DBH PBB Migas. Pemeriksaan BPK atas penetapan, penyaluran, dan penerimaan dana perimbangan tahun 2007 mengungkapkan adanya penghitungan alokasi DAK pada 63 Pemda yang tidak sepenuhnya dilakukan berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Alokasi tersebut hanya berdasarkan pertimbangan daerah tersebut memperoleh DAK tahun 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping tiga masalah tersebut, juga terdapat masalah investasi permanen PMN yang belum sepenuhnya dapat diyakini kewajarannya, belum adanya mekanisme konsultasi langsung dengan masyarakat terkait perubahan aturan dan kebijakan, belum transparannya kontrak kerja sama, koordinasi dalam pencatatan penerimaan negara baik penerimaan pajak maupun PNBP, data penerimaan pajak yang belum sepenuhnya bisa direkonsiliasi perlu diperhatikan pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan transparansi fiskalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Proses Anggaran yang Terbuka&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, proses anggaran yang terbuka telah diatur oleh Pemerintah Pusat. Pelaporan realisasi anggaran semesteran dan tahunan telah dilakukan secara tepat waktu. Namun, kualitas pelaporan tersebut belum sesuai dengan standar akuntansi yang telah ditetapkan dan Pemerintah belum dapat menyajikan laporan kinerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada LKPP 2008 masih ditemukan adanya mekanisme transaksi di luar mekanisme APBN yaitu pungutan PNBP pada 11 KL tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan dikelola di luar mekanisme APBN; penerimaan hibah pada 5 KL dikelola di luar mekanisme APBN; dan adanya penggunaan langsung Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) berupa pembayaran fee bank penatausahaan dan penyaluran pinjaman kepada debitur. Pengeluaran-pengeluaran tanpa melalui mekanisme APBN mengurangi transparansi fiskal dan belum dipertanggungjawabkan kepada lembaga perwakilan. Pencatatan di luar mekanisme APBN ini akan menghambat pemerintah untuk mengetahui seluruh aktifitas fiskalnya pada tahun berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketersediaan Informasi bagi Publik&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Hasil reviu unsur ketersediaan informasi bagi publik menunjukkan bahwa secara umum pemerintah telah melakukan upaya untuk berkomitmen dalam menyediakan informasi fiskal kepada publik. Namun, pemerintah juga belum dapat menyajikan informasi fiskal mengenai dana ekstrabujeter, kegiatan koperasi dan yayasan, pencatatan hibah yang akurat, pencatatan aset dan kewajiban pemerintah yang akurat, dan konsolidasi posisi fiskal nasional (gabungan pemerintah pusat dan daerah) bagi publik, menyajikan informasi yang handal terkait posisi keuangan pemerintah termasuk investasi permanen PMN, serta laporan proyeksi jangka panjang. Dalam penyajian informasi pemerintah belum sepenuhnya menyediakan panduan anggaran bagi masyarakat untuk menjelaskan gambaran utama anggaran dan membuat kalender fiskal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Keyakinan atas Integritas&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Standar akuntansi dan pemeriksaan telah ditetapkan dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin independensi dan integritas. Namun dalam pengelolaannya, kualitas data belum sesuai dengan standar akuntansi, dan hasil pemeriksaan dan pengamatan BPK menunjukkan banyak ketidaksesuaian dengan standar, kelemahan pengendalian intern, ketidakkonsistenan data akuntansi, dan rekonsiliasi yang belum berjalan sepenuhnya. BPK juga menemukan adanya standar etika yang belum sepenuhnya diatur, prosedur kepegawaian yang belum sepenuhnya berjalan dengan baik, audit internal yang belum memenuhi standar, administrasi pendapatan yang belum berjalan dengan baik, dan ketidakpatuhan yang belum seluruhnya ditindaklanjuti pemerintah. Dalam hal pemeriksaan oleh lembaga independen, walaupun dalam pemeriksaan keuangan tidak mendapatkan pembatasan lagi, BPK masih mengalami pembatasan dalam pemeriksaaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap perpajakan. Permasalahan dalam memeriksa keuangan negara ini dikarenakan aturan perundangan lainnya yang bertentangan dengan UU BPK yaitu UU Pajak, UU BI, dan UU BUMN. Selain pembatasan karena peraturan perundangan, BPK masih mengalami kesulitan dalam memeriksa biaya perkara di MA karena ketidakjelasan peraturan pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Pemerintah Pusat Tahun 2008 Nomor 25/05/LHP/XV/05/2009 Tanggal 20 Mei 2009&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-7812388091936920702?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/7812388091936920702/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=7812388091936920702' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7812388091936920702'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7812388091936920702'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/09/transparansi-fiskal-pemerintah-pusat.html' title='TRANSPARANSI FISKAL PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2008'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-8023935985192553935</id><published>2009-09-03T11:31:00.004+07:00</published><updated>2009-09-03T15:06:50.400+07:00</updated><title type='text'>KONSULTASI SEKTOR PUBLIK-01</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Diasuh oleh Dr. Cris Kuntadi, MM, CPA&lt;br /&gt;(Redaktur Majalah Akuntan Indonesia &amp;amp; Sekretaris Jenderal IAI KASP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Redaksi membuka ruang konsultasi sektor publik bagi pembaca majalah Akuntan Indonesia (AI). Pertanyaan yang dapat diajukan meliputi pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan keuangan negara/daerah. Pertanyaan dialamatkan ke &lt;strong&gt;cris.kuntadi@iaiglobal.or.id&lt;/strong&gt; atau alamat redaksi AI. Harap menyatakan nama, alamat lengkap, dan instansi.&lt;/em&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Pada rubrik Konsultasi Sektor Publik ini, ada dua pertanyaan yaitu 1) Mendepositokan Sisa Anggaran Pemerintah Daerah, Bolehkah? dan 2) Pengembalian Tunjangan DPRD.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;strong&gt;Mendepositokan Sisa Anggaran Pemerintah Daerah, Bolehkah?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sebagai salah satu PNS pada Pemkot Tangerang, saya merasa sedikit terusik dengan pernyataan Anggota DPRD Kota Tangerang yang dimuat harian Media Indonesia 22 Juni 2009 berjudul ”Tangerang Depositokan Sisa Anggaran.” Dalam tulisan tersebut dinyatakan bahwa kalangan DPRD Kota Tangerang merasa prihatin karena sisa anggaran Pemkot Tangerang 2008 didepositokan ke Bank Jabar dan Bank Tabungan Negara (BTN). Pendepositoan tersebut dikatakan sebagai pembohongan publik serta menanyakan pendapatan dari bunga deposito tersebut. Atas berita tersebut, kami ingin menanyakan (a) apakah salah apabila Pemkot Tangerang mendepositokan sisa anggaran? (b) Apakah benar bahwa Pemkot telah melakukan pembohongan publik apabila melakukan pendepositoan tersebut?&lt;br /&gt;Kami mengucapkan terima kasih atas jawabannya. Semoga AI semakin sukses dan menyebar ke seluruh DPRD di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;strong&gt;Suwardi,&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;PNS Pemkot Tangerang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;strong&gt;Jawab:&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Pak Suwardi yang kami hormati, terima kasih atas doanya untuk AI. Terkait pertanyaan Bapak, perlu kami jelaskan bahwa PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 antara lain menyatakan bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) berwenang menyimpan uang daerah. Terdapat sedikitnya tiga jenis simpanan di bank, yaitu tabungan, giro, dan atau deposito. Karena deposito juga merupakan salah satu bentuk penyimpanan uang di bank, maka mendepositokan uang daerah dari sisa anggaran pemerintah daerah juga diperkenankan dan tidak melanggar ketentuan. Mendepositokan dana justru akan memberikan manfaat (pendapatan bunga) yang lebih yang lebih besar dibandingkan simpanan dalam bentuk giro.&lt;br /&gt;Hal yang harus diperhatikan dalam penyimpanan uang pada deposito adalah (a) jangan sampai pendepositoan tersebut mengganggu likuiditas pemerintah daerah karena umumnya deposito mempunyai jangka waktu tertentu. Karena sifat pendepositoan dana tersebut adalah memanfaatkan uang lebih (idle cash) sehingga PPKD perlu mempunyai cash budgeting agar dapat merencanakan kebutuhan uang tunai. (b) Mendepositokan dana Pemda bukan untuk tujuan investasi sehingga harus dipilih deposito jangka pendek. Apabila pendepositoan tersebut untuk tujuan investasi maka perlu terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPRD.&lt;br /&gt;Terkait pertanyaan kedua, dapat kami sampaikan bahwa laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan tersebut menyajikan aktiva, hutang dan ekuitas dalam neraca serta penerimaan dan pengeluaran dalam laporan realisasi anggaran. Deposito merupakan unsur aktiva (aktiva lancar) dan menurut berita tersebut telah disajikan pada neraca berdasarkan hasil audit BPK. Dengan demikian, Pemkot telah menyajikan dan mengungkapkan secara penuh deposito tersebut sehingga tidak dapat dikatakan melakukan kebohongan publik.&lt;br /&gt;Demikian jawaban kami, semoga dapat memenuhi harapan Bapak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;strong&gt;Pengembalian Tunjangan DPRD&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pak Cris, saya adalah pegawai pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak. Saat ini kami menghadapi permasalahan terkait pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO) dari Pimpinan dan Anggota DPRD. Pengembalian dana tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. PP tersebut mewajibkan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terlanjur menerima TKI dan DO berdasarkan PP No. 37 tahun 2007 harus menyetorkan kembali ke Kas Daerah paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa bhakti sebagai Anggota DPRD periode 2004 – 2009. Ada dua permasalahan yang ingin kami tanyakan melalui Rubrik Konsultasi Sektor Publik ini yaitu:&lt;br /&gt;a. Bagaimana mengakui penerimaan pengembalian TKI dan DO dalam laporan keuangan Sekretariat DPRD (perlakuan dan jurnalnya). Apakah ada perbedaan perlakuan pencatatan apabila pengembalian uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah dan tidak melalui Bendahara Sekretariat DPRD?&lt;br /&gt;b. Bagaimana apabila ada Pimpinan dan atau Anggota DPRD yang tidak mau mengembalikan kelebihan TKI dan DO tersebut?&lt;br /&gt;Demikian pertanyaan kami, atas kebaikan Bapak kami ucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Endang Rusmawati,&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sekretariat DPRD Kota Pontianak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;strong&gt;Jawab:&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Kami atas nama redaktur AI pantas mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih atas perhatian Ibu Endang kepada AI. Atas pertanyaan tersebut dapat kami sampaikan bahwa:&lt;br /&gt;a. Penerimaan pengembalian biaya yang terjadi atas TKI dan DO Pimpinan dan Anggota DPRD yang terlanjur dibayarkan berdasarkan PP 37 Tahun 2007 dapat dianggap sebagai pengembalian belanja yang tidak biasa karena ’mungkin’ hanya terjadi pada saat itu saja. Oleh karena itu, Sekretariat DPRD harus menggunakan koreksi kesalahan yang tidak berulang seperti dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 10 Paragraf 14 yang menyatakan bahwa: ”Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain.&lt;br /&gt;Dari PSAP tersebut, pencatatan penerimaan pengembalian belanja yang terjadi pada tahun sebelumnya akan dicatat pada 2009 sebagai berikut.&lt;br /&gt;Dr. Kas pada Kas Daerah xxx&lt;br /&gt;Cr. Lain-lain PAD yang sah xxx&lt;br /&gt;Pencatatan tersebut adalah standar untuk pencatatan pada Bendahara Umum Daerah (PPKD). Apabila pencatatan dilakukan pada sistem yang terdesentralisasi (masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyusun laporan keuangan, maka posisi debet (Dr) diganti dengan akun transitoris yang ditetapkan dalam bagan akun standar (BAS) pemda yang bersangkutan seperti akun Hutang kepada Kas Umum Daerah (KUD).&lt;br /&gt;b. Terkait Pimpinan dan Anggota DPRD yang tidak bersedia mengembalikan TKI dan DO, maka Walikota atau Sekretaris DPRD harus melimpahkan permasalahan tersebut ke aparat penegah hukum sesuai dengan SE Mendagri Nomor 700/08/SJ tanggal 5 Januari 2009. Menurut hemat kami, pelimpahan ke penegak hukum diperlukan karena pembangkangan Pimpinan dan Anggota DPRD terhadap kewajiban pengembalian TKI dan DO telah memenuhi unsur indikasi tindak pidana korupsi yaitu melanggar ketentuan perundang-undangan (melawan hukum), merugikan keuangan negara, dan menguntungkan diri sendiri.&lt;br /&gt;Demikian jawaban kami, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-8023935985192553935?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/8023935985192553935/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=8023935985192553935' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8023935985192553935'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8023935985192553935'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/09/konsultasi-sektor-publik.html' title='KONSULTASI SEKTOR PUBLIK-01'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-3463725852132768472</id><published>2009-09-03T11:28:00.002+07:00</published><updated>2009-09-03T13:40:17.411+07:00</updated><title type='text'>KELAKAR AKUNTAN SEKTOR PUBLIK</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Dr. Cris Kuntadi, MM, CPA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tulisan ini adalah fiksi belaka. Apabila ada nama, tempat, dan kejadian yang sama, hal tersebut merupakan kebetulan semata. Melalui edisi Akuntan Indonesia kali ini, Penulis bermaksud mengetengahkan sisi lain akuntan.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktiva tetap merupakan aktiva yang memberikan manfaat operasi lebih dari satu tahun atau lebih dari satu periode akuntansi. Oleh karena pemakaian, nilai aktiva akan berkurang bersamaan dengan berjalannya waktu. Dalam dunia akuntan, berkurangnya nilai aktiva dikenal dengan istilah “penyusutan.”&lt;br /&gt;Pandangan akuntan tersebut jelas berbeda dengan dunia arkeolog. Ketika akuntan memberi nilai yang semakin rendah (depresiasi) dengan bertambahnya umur suatu aktiva, arkeolog justru akan meningkatkan nilai (apresiasi) suatu benda. Semakin tua suatu barang bersejarah, akan semakin tinggi nilainya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mbakyu Nita bahkan pernah sesumbar kepada kaumnya untuk menghindari menjadi istri akuntan dan mendorong wanita-wanita untuk menjadi istri arkeolog. Propaganda kepada akuntan wanita lajang yang mendiskreditkan (Red: diskredit ≠ debet) akuntan laki-laki. &lt;em&gt;Black campaign&lt;/em&gt; istilah para politisi. Propaganda tersebut diyakini bukan karena pengalaman buruk yang terjadi pada diri mbak Nita karena semua akuntan tahu, kehidupan rumah tangganya &lt;em&gt;adem ayem&lt;/em&gt; dan penuh curahan kasih sayang. Kehidupan keluarga yang &lt;em&gt;mawadah warohmah&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kalau jadi istri akuntan, kami sebagai istri akan didepresiasi sebagaimana konsep yang sangat dipegang para akuntan. Semakin tua, kami akan dinilai semakin rendah. Bahkan suatu ketika nanti, istri-istri akuntan tinggal punya nilai scrap (residu/sisa). Kadang nilai residunya adalah ’nol’.” Mbak Nita yang suaminya akuntan memberikan orasi dengan gaya ”obsesi” orator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Lho, kalau mau nilainya tetap di mata suami yang akuntan, harus semakin baik pelayanannya, harus maksimal perawatannya, dan kalau perlu, sering-seringlah melakukan capital expenditure untuk meningkatkan nilai.”Gendit memberikan solusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kalau aktiva memang mudah dilakukan capital expenditure, misalnya dengan melakukan renovasi. Lha kalau kami, apakah harus melakukan operasi bedah plastik? Jangan-jangan, peningkatan nilai akibat operasi plastik tidak sebanding dengan biaya operasinya.” Nita yang juga akuntan menunjukkan sifat aslinya yang selalu mengedepankan efisiensi (baca: ngirit).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kalau operasi plastik, jangan dong, apalagi sampai suntik silikon. Yang paling penting adalah kepribadian dari dalam dan tampil apa adanya sesuai dengan kepribadian kita. Walau panampilan dan wajahnya biasa-biasa saja, tapi harus berkarakter, berwawasan luas, enak diajak ngomong, rendah hati, dan tidak sombong. Dijamin suami akan betah dekat dengannya dan akan tampil menarik dan mempesona. Kecantikan seperti itulah yang disebut inner beauty. Suatu kecantikan yang terpancar dari pribadi yang mempesona. Semua orang bisa memiliki inner beauty tersebut, asalkan dapat menjadi diri sendiri, tahu kelemahan dan kelebihan diri sendiri. Mau memperbaiki kelemahan dan kekurangan diri, dan mau menggali dan mengoptimalkan potensi serta kelebihan yang dimilikinya.” Papar Gendit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Caranya?” Tanya Nita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Lakukan aktivitas akal, hati, dan anggota tubuh. Aktivitas akal dilakukan dengan mengisi akal pikiran dengan ilmu yang bermanfaat dan banyak tafakur. Aktivitas hati dilakukan dengan menjaga kebersihan hati dan menghilangkan penyakit-penyakitnya. Aktivitas anggota tubuh dilakukan dengan memperbanyak amal soleh dan olah raga teratur. Senam kegel juga perlu dilakukan.” Gendit menambahkan panjang lebar menjelaskan seolah-olah pakar inner beauty. Padahal, Gendit hanya membuka http://share.geocities.com/euis1985/wanita.htm.&lt;br /&gt;“Kok jadi jauh amat sampai ke inner beauty? Eh mas Ndit, ente kan juga akuntan. Apakah tidak mendepresiasikan nilai istri?” Nita menyerang balik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Lho, kalau saya kan akuntan sektor publik. Standar Akuntansi Pemerintahan memberikan opsi untuk melakukan depresiasi atau tidak. Bahasanya, ’aktiva operasional dapat disusutkan’. Kami tidak memilih opsi penyusutan. So, akuntan sektor publik tidak akan memandang bahwa semakin tua seseorang, semakin rendah nilainya. Bahkan kami telah meningkatkan nilai dengan melakukan revaluasi (penilaian kembali) atas aktiva tetap yang dimiliki sebelum tahun 2005 seperti Bultek tentang Neraca Awal.” Jawab Gendit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Alhamdulillah, saya sekarang bangga menjadi istri akuntan sektor publik.” Nita menyimpulkan.&lt;br /&gt;”Malahan, kami senantiasa menyajikan aktiva tersebut dalam neraca bersama nilainya dan mengungkapkan sepenuhnya (full disclosure) atas apa yang dimiliki. Ini kan jelas berbeda dengan barang antiknya para arkeolog. Meskipun nilainya meningkat seiring umurnya, tetapi standar akuntansi tidak menyajikan dalam neraca. Artinya, tidak di-reken (dicatat) alias diumpetin. Emang enak jadi istri simpanan?” Gendit menambahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Eh, yu Nita sendiri kan akuntan. Apakah si abang yang udah tidak jadi pengawas disusutkan?” Selidik Gendit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”&lt;em&gt;Wallahu a’lam mas&lt;/em&gt;.” Jawab Nita sambil ngeloyor ke ruang aerobik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-3463725852132768472?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/3463725852132768472/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=3463725852132768472' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3463725852132768472'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3463725852132768472'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/09/kelakar-akuntan-sektor-publik.html' title='KELAKAR AKUNTAN SEKTOR PUBLIK'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-7439186702798044529</id><published>2009-09-03T11:20:00.000+07:00</published><updated>2009-09-03T11:26:47.510+07:00</updated><title type='text'>AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH TINDAK LANJUT SERTA TUNTUTAN GANTI RUGI DAN SANKSI PIDANA</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Dr. Cris Kuntadi, MM, CPA &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gelombang reformasi telah mengakibatkan pemerintah pusat melakukan berbagai tahapan perubahan termasuk perubahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan terbitnya PP Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Dalam PP tersebut dipersyaratkan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menghasilkan laporan keuangan yang terdiri atas Neraca, Laporan Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pelaporan keuangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat (public accountability).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semangat reformasi tersebut telah mewarnai pendayagunaan aparatur daerah dengan tuntutan untuk mewujudkan administrasi keuangan daerah yang mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, dengan mempraktekkan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik (good governance). Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah daerah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam menanggulangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan public goods and services sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendukung keberhasilan tersebut, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan Keuangan Negara disini adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Sedangkan Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Untuk meyakinkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berjalan sesuai kriteria yang ditetapkan, perlu dilakukan oleh suatu badan pemeriksa yang profesional, efektif, efisien, dan modern (PEEM). Sehubungan dengan hal tersebut, dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana UU No. 15 tahun 2004 atau dikenal dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan yang menjadi tugas BPK-RI meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara garis besar, lingkup pemeriksaan meliputi APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Audit yang dilakukan BPK-RI meliputi tiga jenis, yakni:&lt;br /&gt;1. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.&lt;br /&gt;2. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan dan untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.&lt;br /&gt;3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.&lt;br /&gt;Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).&lt;br /&gt;Untuk pemeriksaan keuangan, UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mensyaratkan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah untuk diaudit oleh BPK-RI sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Audit oleh BPK-RI tersebut merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pelaksanaan auditnya, BPK bebas dan mandiri dalam penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan. Meskipun demikian, BPK-RI menerima masukan dari lembaga perwakilan dan masyarakat apabila terdapat indikasi penyimpangan yang ditemui berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah. Untuk itu, BPK-RI setiap tahun menganggarkan belanja pemeriksaan atas permintaan (on-call audit) yang akan dilaksanakan apabila ada permintaan dari DPRD maupun masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tahun anggaran 2005, BPK-RI telah melakukan audit atas Laporan Keuangan/Perhitungan APBD kurang lebih 60% jumlah Pemda di Indonesia. Dari Pemda yang diperiksa tersebut, khusus Perwakilan II BPK-RI di Palembang telah mengeluarkan 2 opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), 33 opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), dan 1 opini Tidak Wajar (adverse opinion). Hal ini berarti 94,44% Pemda belum menyusun Laboran Keuangan/Perhitungan APBD tahun 2004 sesuai prinsip akuntansi dan mematuhi peraturan perundangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah Pusat, sejak Perhitungan Anggaran Negara (PAN) tahun anggaran 2002 – 2003 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2004 masih mendapat opini Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat). Yang menjadi masalah dari LKPP antara lain adalah lemahnya pengendalian intern (verifikasi, rekonsiliasi, dana di BI dan bank umum lain, pengelolaan dana investasi dan dana pembangunan daerah, dan pengelolaan sisa aset BPPN), tidak dapat diverifikasinya pendapatan pajak sebesar Rp275 Triliun, tidak adanya bukti pendapatan minyak dan gas sebesar Rp17 Triliun, saldo bank sebesar Rp17 Triliun tidak tercatat, SAL di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp31,56 Triliun berbeda dengan saldo di Neraca sebesar Rp24,59 Triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari gambaran tersebut terlihat bahwa Pemerintah Pusat/Daerah pada umumnya belum mampu menyusun laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi dan belum mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masih banyak penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, pendalaman materi hasil audit laporan keuangan perlu ditindaklanjuti dengan audit kinerja dan/atau audit investigasi. Hal ini untuk dapat lebih memaksimalkan peran BPK-RI dalam mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.&lt;br /&gt;Setelah selesai audit, auditor diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara tepat waktu. LHP atas laporan keuangan pemerintah memuat opini, LHP atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, dan LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada LHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LHP atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan oleh BPK kepada DPR/DPD/DPRD dan kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota (sesuai kewenangannya) selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah. LHP kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu juga disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD dan Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan Presiden/gubernur/bupati/walikota selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Laporan hasil pemeriksaan yang terbuka untuk umum berarti dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat. Saat ini BPK sedang merumuskan pola transparansi hasil audit diantaranya penyampaian Hasil Pemeriksaan dalam sidang/rapat paripurna. Pembahasan antara BPK dengan DPR/DPD/DPRD terus dilakukan. Dengan penyampaian dan pemaparan LHP pada sidang paripurna, diharapkan masyarakat akan mengetahui apa saja yang dimuat dalam LHP dan DPR/DPRD dapat langsung menanyakan hal-hal yang kurang dapat difahami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Atas hasil audit BPK-RI, pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan memberikan jawaban/penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Atas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang diperiksa, BPK-RI memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Sanksi yang tercantum dalam UU 15/2005 yaitu ‘Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).’ Hasil pemantauan tindak lanjut diberitahukan kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester (HAPSEM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan keuangan Pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK-RI tersebut disampaikan kepada DPRD sebagai sebagai salah satu bahan evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah. Pasal 21 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara antara lain menyatakan bahwa:&lt;br /&gt;(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.&lt;br /&gt;(2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.&lt;br /&gt;(3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.&lt;br /&gt;(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;TUNTUTAN PERBENDAHARAAN/TUNTUTAN GANTI RUGI (TP/TGR)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Apabila dari hasil audit BPK diketahui terdapat kerugian negara, maka BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah. Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan. Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan. Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata cara penyelesaian ganti kerugian berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud. BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;SANKSI PIDANA DAN INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan pemeriksaan oleh BPK-RI, UU Pemeriksaan Keuangan Negara mengatur sanksi pidana yaitu:&lt;br /&gt;1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;2. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;3. Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;4. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sanksi tersebut bukan saja didakwakan kepada pejabat yang diperiksa, melainkan juga bagi auditor yang melakukan pemeriksaan dengan melanggar ketentuan perundang-undangan antara lain:&lt;br /&gt;1. Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan melampaui batas kewenangannya, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.&lt;br /&gt;2. Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya satu miliar rupiah.&lt;br /&gt;3. Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan audit atas indikasi tindak pidana korupsi, maka BPK dapat melakukan audit investigatif. Audit investigatif adalah audit yang dilakukan berkenaan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah:&lt;br /&gt;1) pasal 2 ayat (1)&lt;br /&gt;“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”&lt;br /&gt;2) pasal 3:&lt;br /&gt;“Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengacu kepada definisi dari masing-masing pasal maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu:&lt;br /&gt;Setiap orang termasuk pegawai negeri, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat . Selain pengertian sebagaimana tersebut di atas termasuk setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara melawan hukum adalah melawan hukum atau tidak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan baik secara formal maupun material, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan-peraturan maupun perundang-undangan. Selain dari itu juga termasuk tindakan-tindakan yang melawan prosedur dan ketentuan dalam sebuah instansi, perusahaan yang telah ditetapkan oleh yang berkompeten dalam organisasi tersebut.&lt;br /&gt;Melakukan perbuatan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999, yaitu berupa upaya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi walaupun belum terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana korupsi, namun jika dapat dibuktikan telah ada upaya percobaan, maka juga telah memenuhi unsur dari melakukan perbuatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah memberikan manfaat kepada pelaku tindak pidana korupsi, baik berupa pribadi, atau orang lain atau suatu korporasi. Bentuk manfaat yang diperoleh karena meperkaya diri adalah, terutama berupa uang atau bentuk-bentuk harta lainnya seperti surat-surat berharga atau bentuk-bentuk asset berharga lainnya, termasuk di dalamnya memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Dalam hal yang berkaitan dengan korporasi, juga termasuk memperkaya diri dari pengurus-pengurus atau orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan-hubungan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat merugikan keuangan negara adalah sesuai dengan peletakan kata dapat sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi adalah cukup dengan adanya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat dari sebuah perbuatan, dalam hal ini adalah kerugian negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian Negara yang dihitung oleh auditor Investigasi adalah kerugian yang didasarkan kepada perhitungan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Hal ini karena berkaitan kompetensi yang dimilki oleh BPK dalam melakukan audit yang didasari kepada prinsip-prinsip Akuntansi. Berdasarkan berbagai putusan hakim terhadap ada atau tidaknya suatu kerugian negara dapat secara sederhana dirumuskan pengertian kerugian negara, yaitu:&lt;br /&gt;a. Berkurangnya asset dari suatu entitas Pemerintahan.&lt;br /&gt;b. Bertambahnya pengeluaran Keuangan Negara atas prestasi yang tidak diperoleh suatu entitas Pemerintah.&lt;br /&gt;Setiap audit investigasi hendaklah mengandung prinsip sabagai berikut:&lt;br /&gt;a. Audit investigasi tidak seperti audit keuangan dimana auditor memfokuskan pada perkecualian, kejanggalan, ketidakberesan akutansi, dan pola tindakan bukan hanya pada kesalahan biasa dan kelalaian.&lt;br /&gt;b. Indikasi korupsi cenderung mengarah pada struktur teori sekitar motivasi, kesempatan dan keuntungan sehingga sering kali korupsi dilakukan untuk alasan ekonomi, egosentris, ideologi dan psikotik.&lt;br /&gt;c. Indikasi korupsi dalam lingkungan yang menggunakan komputer dapat terjadi pada setiap tahap sistem: masukan, pengolahan dan keluaran.&lt;br /&gt;d. Korupsi lebih disebabkan ketiadaan pengendalian dari pengendalian yang lemah. Dengan demikian pencegahan indikasi korupsi adalah masalah pengendalian yang memadai dan suatu lingkungan kerja yang menetapkan penghargaan yang tinggi atas kejujuran pribadai dan perlakuan yang adil.&lt;br /&gt;Pendekatan audit investigasi yang dalam pelaksanaannya dikaitkan dengan teori atas Indikasi Tindak Korupsi, meliputi beberapa hal yaitu:&lt;br /&gt;a. Analisa terhadap data yang tersedia.&lt;br /&gt;Sebelum sebuah audit investigasi dilakukan, dimana berkaitan dengan interview atau bentuk-bentuk lanjutan dari investigasi, maka perlu dilakukan analisa terhadap data yang ada untuk menentukan data yang diketahui. Jika diperlukan audit pendahuluan maka audit tersebut dilakukan terlebih dahulu.&lt;br /&gt;b. Menciptakan sebuah hipotesa.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan hipotesis di sini adalah suatu skenario kasar yang dibuat dari data-data yang diperoleh. Dalam hal ini dibuatkan bentuk-bentuk dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi, bagaimana modus operandi terjadinya dan perkiraan pihak-pihak yang terkait&lt;br /&gt;c. Menguji Hipotesa.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan menguji hipotesis adalah membuat skenario “bagaimana jika”. Sebagai contoh jika dalam sebuah bagian dari hipotesa, suatu tindakan penyuapan dari bagian pengadaan dicurigai terjadi, seorang auditor investigasi melakukan untuk mendapat beberapa fakta-fakta:&lt;br /&gt;3) Hubungan personal antara pembeli dan rekanan.&lt;br /&gt;4) Kemampuan dari bagian pengadaan untuk mengendalikan agar proses pengadaan memenangkan rekanan tertentu.&lt;br /&gt;5) Pelaksanaan pembelian terhadap barang yang harganya mahal dengan kualitas yang rendah.&lt;br /&gt;6) Pengeluaran-pengeluaran yang berlebih dari kebutuhan oleh bagian pengadaan.&lt;br /&gt;d. Menyempurnakan dan melakukan penyesuaian atas Hipotesa.&lt;br /&gt;Dalam melakukan pengujian terhadap hipotesa, Auditor Investigasi seringkali menemukan bahwa fakta-fakta yang ditemukan ternyata tidak bersesuaian dengan skenario kasar yang telah diperkirakan. Dalam hal ini, maka skenario harus direvisi dan kemudian dilakukan pengujian ulang, namun pada banyak kasus jika kenyataanya fakta yang diproleh tidak sesuai dengan skenario awal bisa saja menunjukkan hasil tidak dapat membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi, atau tidak dapat dibuktikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-7439186702798044529?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/7439186702798044529/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=7439186702798044529' title='6 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7439186702798044529'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7439186702798044529'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/09/audit-laporan-keuangan-pemerintah-pusat.html' title='AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH TINDAK LANJUT SERTA TUNTUTAN GANTI RUGI DAN SANKSI PIDANA'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-7824724795983789466</id><published>2009-03-31T17:56:00.003+07:00</published><updated>2009-09-03T13:42:48.942+07:00</updated><title type='text'>PENINGKATAN KAPASITAS AUDITOR INTERNAL DALAM PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Cris Kuntadi, SE, MM, CPA, Ak&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Makalah ini disampaikan dalam Seminar dan Diskusi Panel Reformasi Manajemen Keuangan Negara yang diselenggarakan oleh ABFI Institute Perbanas tanggal 1 April 2009 di Jakarta&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Untuk memastikan bahwa keuangan Negara dikelola sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut maka perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang profesional dan independen. Pemeriksaan adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh &amp;amp; mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian pernyataan dengan kriteria yang ditetapkan, serta penyampaian hasilnya kepada yang berkepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud pengawasan dan pemeriksaan tersebut antara lain meliputi: 1) meningkatkan kinerja aparatur pemerintah &amp;amp; mewujudkan aparatur yang profesional, bersih &amp;amp; bertanggung jawab, 2) memberantas penyalahgunaan wewenang &amp;amp; praktek KKN, 3) menegakkan peraturan yang berlaku, dan 4) mengamankan keuangan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;TUGAS DAN PERAN AUDITOR INTERNAL&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan keuangan negara/badan usaha dilakukan oleh auditor internal. Kegiatan audit internal adalah menguji dan menilai efektivitas dan kecukupan sistem pengendalian intern yang ada dalam organisasi. Tanpa fungsi audit internal, pimpinan kementerian Negara/lembaga, dewan direksi dan atau pimpinan unit tidak memiliki sumber informasi internal yang bebas mengenai kinerja organisasi.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pengertian audit internal menurut “Professional Practices Framework”: International Standards for The Professional Practice of Internal Audit, IIA ( 2004) adalah suatu aktivitas independen, yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi (consulting) yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah (to add value) serta meningkatkan (improve) kegiatan operasi organisasi. Internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko &lt;em&gt;(risk management),&lt;/em&gt; pengendalian &lt;em&gt;(control) &lt;/em&gt;dan proses tata kelola &lt;em&gt;(governance processes).&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ruang lingkup dan tujuan audit internal sangat luas tergantung pada besar kecilnya organisasi dan permintaan dari manajemen organisasi yang bersangkutan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Auditor Internal dalam organisasi pada umumnya anggotanya memiliki pengetahuan bidang : (1) Keuangan; (2) Information Technology; (3) Bidang yang bertalian dengan kegiatan pokok (kultur) organisasi; dan (4) Untuk organisasi yang besar diperlukan tenaga berlatar belakang hukum. Apabila auditor internal berkualitas, berperan dengan baik, pengendalian intern akan lebih baik dan dengan sendirinya kinerja organisasi akan semakin meningkat, dan bagi manajemen semua level, serta akuntan publik tugasnya akan sangat terbantu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi, baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate). Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PROFESIONALISME AUDITOR INTERNAL&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Profesional merupakan tuntutan terhadap suatu profesi yang akan sangat menentukan keberhasilan suatu pekerjaan. Profesionalisme harus menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi audit intern. Sifat profesional adalah kondisi-kondisi kesempurnaan teknik yang dimiliki seseorang melalui dengan pengetahuan yang dimilikinya disertai latihan dan belajar selama bertahun-tahun yang berguna untuk mengembangkan teknik tersebut dan keinginan untuk mencapai kesempurnaan dan keunggulan dibandingkan dengan rekan sejawatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat mewujudkan profesionalisme, auditor intern secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama harus mempunyai:&lt;br /&gt;a. Pengetahuan yang memadai dalam bidang tugasnya yaitu pengetahuan mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan spesialisasinya;&lt;br /&gt;b. Perilaku yang independen, jujur, obyektif, tekun, dan loyal,&lt;br /&gt;c. Kemampuan mempertahankan kualitas profesionalnya melalui pendidikan profesi lanjutan yang berkesinambungan,&lt;br /&gt;d. Kemampuan melaksanakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama,&lt;br /&gt;e. Kecakapan dalam berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Auditor intern harus memiliki sikap mental dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi, sehingga kualitas hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan untuk membantu terwujudnya perkembangan lembaga yang wajar dan sehat. Auditor intern juga harus memiliki sikap mental yang baik yang tercermin dari kejujuran, obyektivitas, ketekunan dan loyalitasnya kepada profesi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Auditor intern harus mampu mengemukakan pendapat secara jujur dan bijaksana, sesuai dengan hasil temuannya. Auditor intern harus selalu mempertahankan sikap obyektif, sehingga dapat mengemukakan temuan berdasarkan bukti-bukti atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian laporan atas hasil temuan harus lengkap dan didasarkan pada analisis yang obyektif.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Laporan keuangan yang disajikan oleh menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran merupakan tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah yang bersangkutan. Untuk itu kepala daerah harus membuat pernyataan tertulis bahwa laporan keuangan yang disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PP 8 tahun 2006 mewajibkan laporan keuangan direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum diserahkan kepada BPK untuk diaudit. Reviu atas laporan keuangan departemen dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan reviu laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal 33 PP tersebut, dinyatakan bahwa review atas laporan keuangan oleh APIP dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan didalam laporan keuangan tersebut. Reviu dimaksudkan untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan oleh pejabat pengelola keuangan kepada menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah. Jadi sebelum menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab maka APIP harus melakukan review terlebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar hukum yang menjadi acuan dalam menyusun petunjuk teknis Review laporan keuangan antara lain:&lt;br /&gt;1. Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,&lt;br /&gt;2. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,&lt;br /&gt;3. Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,&lt;br /&gt;4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;&lt;br /&gt;5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;&lt;br /&gt;6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,&lt;br /&gt;7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sitem Pengendalian Intern Pemeritah.&lt;br /&gt;8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Review atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat beberapa pengertian reviu yaitu:&lt;br /&gt;1. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP): Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain. Review tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern, pengujian atas catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti dan prosedur tertentu lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.&lt;br /&gt;2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006: Prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.&lt;br /&gt;3. Pasal 33 PP No. 8 Tahun 2006: Review yang dilakukan berdasarkan PP No. 8 Tahun 2006 dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan dalam rangka pernyataan tanggung jawab (statement of responsibility) atas laporan keuangan tersebut. Pernyataan tanggung jawab memuat menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Review yang akan dilakukan berdasarkan PP 8/2006 harus meliputi review atas sistem pengendalian intern dan kesesuaian dengan SAP. Namun demikian, sistem pengendalian intern yang direview dibatasi pada pengendalian yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep dasar Review dalam modul ini adalah sebagai berikut.&lt;br /&gt;1. Review dilaksanakan secara paralel dengan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Review paralel dimaksudkan untuk memperoleh informasi tepat waktu agar koreksi dapat dilakukan segera. Laporan keuangan yang disajikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diajukan kepada kepala daerah sudah mengakomodasi hasil Review APIP.&lt;br /&gt;2. Review tertuju pada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan akan semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit. Review memberikan keyakinan bagi APIP bahwa tidak ada modifikasi (koreksi/penyesuaian) material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan yang diReview sesuai dengan SAP, baik segi pengakuan, penilaian, pengungkapan dan sebagainya.&lt;br /&gt;3. Review tidak memberikan dasar untuk menyatakan suatu pendapat (opini) seperti halnya dalam audit, meskipun Review mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern secara terbatas.&lt;br /&gt;4. Dalam Review tidak dilakukan pengujian terhadap kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa, bukti pembayaran/kuitansi, dan berita acara fisik atas pengadaan barang dan jasa.&lt;br /&gt;Review dapat mengarahkan perhatian aparat pengawasan intern kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam melakukan Review atas laporan keuangan, aparat pengawasan intern harus memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan. Sebagai contoh pembelian tanah/bangunan yang akan diserahkan kepada masyarakat harus dicatat sebagai persediaan, bukan aset tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi umum yang perlu dimiliki oleh pelaksana reviu adalah:&lt;br /&gt;1. Pemahaman mengenai akuntansi, khususnya akuntansi sektor publik/pemerintahan, termasuk pemahaman terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan,&lt;br /&gt;2. Pemahaman mengenai sistem pengendalian intern.&lt;br /&gt;Dalam pelaksanannya, reviu berbeda dengan audit yaitu&lt;br /&gt;1. Reviu tidak menguji bukti, hanya sampai alur dari jurnal-buku besar-laporan keuangan.&lt;br /&gt;2. Reviu atas sistem pengendalian intern terbatas pada pengendalian akuntansi, berupa proses akuntansi pendapatan, pengeluaran, aset, dan non-kas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil reviu ini kemudian disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah untuk dijadikan dasar menerbitkan pernyataan tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga dan Kepala Daerah (statement of responsibility). Pernyataan tersebut antara lain menyatakan bahwa “Laporan Keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan”. Selanjutnya, jika dalam audit oleh BPK ditemukan salah saji dan diperlukan koreksi-koreksi, auditor internal sepatutnya mendampingi pejabat pengelola keuangan dalam proses exit meeting dan menyusun Laporan Keuangan yang telah diaudit sesuai koreksi dari auditor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-7824724795983789466?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/7824724795983789466/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=7824724795983789466' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7824724795983789466'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7824724795983789466'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/03/peningkatan-kapasitas-auditor-internal.html' title='PENINGKATAN KAPASITAS AUDITOR INTERNAL DALAM PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-1225256579991243378</id><published>2009-02-27T11:47:00.002+07:00</published><updated>2009-09-03T11:20:23.438+07:00</updated><title type='text'>Perjalanan Audit  Pajak oleh BPK-RI</title><content type='html'>&lt;em&gt;Ada tiga periode pemeriksaan BPK-RI atas penerimaan pajak serta kegiatan operasional pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sebelum 2001&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Meliputi pemeriksaan terhadap tugas pokok yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dapat mengakses seluruh data perpajakan, kecuali data hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) tertentu yang dilakukan oleh petugas pajak berupa Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).&lt;br /&gt;Objek pemeriksaan antara lain:&lt;br /&gt;a. Administrasi pelaporan penerimaan pajak&lt;br /&gt;BPK dapat menguji pelaporan penerimaan pajak yang meliputi data pembayaran yang dilakukan oleh WP berupa Surat Setoran Pajak (SSP).&lt;br /&gt;b. Administrasi pemeriksaan pajak&lt;br /&gt;Pengujian terhadap pemeriksaan pajak, hanya meliputi administrasi pelaksanaan pemeriksaan pajak berupa pengujian administrasi terhadap penyelesaian Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), Laporan Equalisasi Peredaran Usaha (omzet) antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk nilainya. Dokumen yang diperoleh hanya Buku Register SP3. Sedangkan hasil pemeriksaan berupa LPP dan KKP tidak dapat diakses oleh BPK karena termasuk kerahasian WP.&lt;br /&gt;c. Administrasi penyelesaian keberatan/Peninjauan Kembali (PK)&lt;br /&gt;Pengujian terhadap penyelesaian keberatan/PK meliputi administrasinya saja. Dokumen yang diperoleh hanya Buku Register Penyelesaian Keberatan/PK. BPK tidak dapat mengakses dokumen hasil penelitian atau pemeriksaan fiskus sebagai dasar keputusan keberatan/PK.&lt;br /&gt;d. Administrasi Tunggakan dan Penagihan Pajak.&lt;br /&gt;Pengujian administrasi tunggakan pajak meliputi pengujian administrasi data utang pajak per WP dan kegiatan penagihan yang telah dilakukan. Data yang diperoleh meliputi laporan perkembangan tunggakan pajak, laporan kegiatan penagihan dan kartu utang pajak per WP termasuk nilainya.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2001- 2005&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Pemeriksaan BPK dapat mengakses seluruh data perpajakan termasuk data mengenai hasil pemeriksaan terhadap WP tertentu yang dilakukan oleh petugas pajak berupa LPP dan KKP. Untuk memperoleh data ini, prosedur yang ditempuh melalui izin prinsip dari Menteri Keuangan. Setelah memperoleh izin dari Menkeu, BPK memberikan data nama WP yang akan diuji ke DJP sebagai delegasi yang berwenang memberi izin.&lt;br /&gt;Pada periode ini BPK dapat melakukan pengujian terhadap seluruh tugas pokok KPP dan Kanwil. Pemeriksaannya meliputi: pemeriksaan pemberian restitusi terhadap 35 KPP, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan kegiatan operasional dan penerimaan pajak, dan pemeriksaan PPN dan PPh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2006 - Sekarang&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Masa paling sulit untuk dapat melakukan pemeriksaan DJP. BPK dibatasi untuk dapat mengakses data WP. Data yang dapat diperoleh merupakan data umum. Data mengenai administrasi pajak yang mengarah ke WP tertentu tidak diperoleh. Pada periode ini setiap melakukan pemeriksaan, BPK juga menempuh prosedur meminta izin ke Menkeu untuk dapat mengakses data WP. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir surat izin tersebut tidak pernah diperoleh. Imbasnya, data yang didapat dari DJP hanya berupa data umum yang tidak dapat dirinci sampai detil menyangkut WP.&lt;br /&gt;Pemeriksaan pada periode ini: (1) Pemeriksaan indikasi pemanfaatan dan penerbitan faktur pajak fiktif (pemeriksaan lanjutan); (2) Pemeriksaan sistem dan prosedur administrasi perpajakan; (3) Pada pemeriksaan terakhir yaitu pemeriksaan penerimaan pajak atas 12 KPP, dilakukan dilakukan prosedur alternatif berupa mencari data sekunder ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung keterbatasan data yang ada. Data yang diperoleh adalah data pembayaran/setoran yang dilakukan WP dan data restitusi dan imbalan bunga yang diterima WP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Bestantia)&lt;br /&gt;Sumber: Seksi II.A.2.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-1225256579991243378?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/1225256579991243378/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=1225256579991243378' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/1225256579991243378'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/1225256579991243378'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/02/perjalanan-audit-pajak-oleh-bpk-ri.html' title='Perjalanan Audit  Pajak oleh BPK-RI'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-7235948626332565488</id><published>2009-02-27T11:45:00.000+07:00</published><updated>2009-02-27T11:46:34.190+07:00</updated><title type='text'>Pentingnya Audit Pajak</title><content type='html'>Undang-Undang Keuangan Negara menyebutkan, penerimaan Negara termasuk dalam definisi keuangan Negara. Sehingga BPK memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas sektor perpajakan. Sebagaimana dilaporkan pemerintah dalam LKPP tahun 2006, nilai kontribusi penerimaan Negara dari sektor perpajakan tahun 2006 mencapai lebih dari 70% dari total penerimaan Negara. Nilai ini memberi alasan kuat bagi BPK melakukan pemeriksaan atas penerimaan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu alasan pemberian opini disclaimer atas LKPP Tahun 2006 adalah adanya pembatasan akses data WP oleh pemerintah. Sehingga BPK tidak dapat meyakini nilai penerimaan pajak tahun 2006 dan adanya piutang pajak yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Apabila pembatasan informasi terus diberikan pemerintah didasarkan atas pasal 34 UU KUP. maka opini BPK atas LKPP untuk tahun-tahun ke depan tidak akan berubah dari status disclaimer.&lt;br /&gt;Mengingat data WP yang secara best practice diperlakukan rahasia, maka BPK juga menyadari untuk menjamin kerahasiaan data wajib pajak untuk mengamankan pembayaran pajak dari WP. Hasil audit harus dilaporkan secara transparan kepada stake holder (DPR) dan setelahnya dapat diakses oleh publik, namun BPK terikat dengan standar pelaporan informasi rahasia sebagaimana telah ditetapkan dalam SPKN.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Setiap auditor BPK juga terikat dengan tanggung jawab pemeriksa yang diatur dalam SPKN, yakni …..”Pemeriksa harus bersikap jujur dan terbuka kepada entitas yang diperiksa dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan dalam melaksanakan pemeriksaannya dengan tetap memperhatikan batasan kerahasiaan yang dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksa harus berhati-hati dalam menggunakan informasi yang diperoleh selama melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksa tidak boleh menggunakan informasi tersebut diluar pelaksanaan pemeriksaan kecuali ditentukan lain”. Dalam UU No 15 Tahun 2004 telah diatur sanksi yang tegas atas pemeriksa BPK RI yang melanggar kode etik pemeriksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-7235948626332565488?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/7235948626332565488/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=7235948626332565488' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7235948626332565488'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7235948626332565488'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/02/pentingnya-audit-pajak.html' title='Pentingnya Audit Pajak'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-4535602032255903170</id><published>2009-02-27T08:28:00.001+07:00</published><updated>2009-02-27T08:29:53.734+07:00</updated><title type='text'>Fungsi Referencer dalam Menjaga Kualitas Laporan Audit</title><content type='html'>Oleh: &lt;strong&gt;Ikhtaria Syaziah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sewaktu mengikuti International Auditor Fellowship Program yang diprakarsai oleh GAO di Washington DC selama lebih dari lima bulan, banyak sekali pengalaman dan pelajaran yang dapat dipetik dari kegiatan audit yang dilakukan oleh auditor di negeri Paman Sam itu. Terutama yang menarik perhatian adalah bagaimana mereka menjaga kualitas laporan audit mereka agar benar-benar objektif dan reliable.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain struktur tim audit yang menunjang, yaitu dalam tiap tim yang terdiri dari beberapa analyst (kata lain auditor), senior analyst, asisten direktur dan direktur dari bagian yang bersangkutan dengan tim juga didampingi oleh konsultan hukum, stakeholder yang berasal dari tim lain sebagai pemberi masukan dan saran, statistician (ahli statistik) dari ARM, serta expertise (ahli) apabila audit menyangkut hal yang spesifik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan antara tim dengan tim penunjang audit ini sangat intens karena memang telah ada penetapan pada saat pembentukan tim. Pada saat pelaksanaan audit, pertemuan dengan tim penunjang audit ini dilakukan secara rutin untuk menghindari hal-hal yang bisa menghambat kelancaran pelaksanaan audit. Jika ada masalah yang perlu dibahas, tim akan segera melakukan pertemuan dan memberikan saran untuk penyelesaian masalah yang timbul.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah draft selesai, dilakukan “Message Agreement Meeting” dengan asisten direktur dan/atau direktur tim yang bersangkutan. Dalam meeting ini, direktur akan menanyakan temuan-temuan yang penting dan kesepakatan tim jika misalnya ada temuan yang akan di-drop atau harus diperdalam lagi. Setelah draft disepakati, tim menyampaikan draft ke auditee guna mendapatkan tanggapan. Draft harus dilakukan indexing dengan kertas kerja pendukungnya oleh tim sebelum diserahkan kepada referencer yang ditunjuk melakukan referencing.&lt;br /&gt;Referencing adalah proses yang dilakukan auditor senior independen untuk melakukan: (1) verifikasi terhadap pernyataan dan fakta yang ada dalam draft laporan audit termasuk gambar, grafik, tanggal, dan nama; (2) Verifikasi terhadap temuan apakah telah didukung dengan dokumentasi evidence yang memadai oleh tim; (3) Membantu tim untuk menguatkan temuan dengan memberikan saran dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung temuan, simpulan, dan saran audit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mengapa Referencing ini penting bagi GAO?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Setiap auditor tentunya mengharapkan laporan audit yang bermutu, memenuhi harapan pemberi penugasan, dan dapat memberikan sumbangan perbaikan manajemen keuangan dan kinerja auditee. Sayangnya, hal tersebut sering terkendala situasi dan kondisi pekerjaan yang kompleks serta kurangnya waktu pemeriksaan. Dan biasanya kita tidak mampu untuk mereview pekerjaan kita sendiri apakah telah memenuhi standar atau belum. Di sinilah fungsi referencer sebagai orang independen untuk mereviu pekerjaan tim sebelum laporan disampaikan kepada stakeholders. Prinsip kehati-hatian dalam menjaga kualitas produk dan nama besar memang dipertaruhkan untuk institusi audit seperti GAO dan BPK.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pentingnya referencing dalam proses penyelesaian audit adalah untuk mmbantu meyakinkan kualitas produk audit, memenuhi persyaratan standar audit (generally accepted government auditing standard (Indonesia: SPKN)), melindungi kredibilitas lembaga Audit, dan bagian dari aspek quality assurance framework GAO. Syarat menjadi referencer, yaitu:&lt;br /&gt;• independen (tidak memiliki opini pribadi atau keyakinan pribadi yang dapat mempengaruhi fungsinya sebagai referencer)&lt;br /&gt;• bersikap objektif&lt;br /&gt;• mempunyai pengalaman audit yang cukup&lt;br /&gt;• memiliki kemampuan analisa dan berfikir kritis&lt;br /&gt;• memiliki Pengetahuan atas standar bukti audit, standar pelaporan, dan kebijakan di GAO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Apa saja yang harus diperhatikan oleh Referencer?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Referencer harus menggunakan kemampuan analisis dan berpikir kritis serta menggunakan professional judgment agar dapat melakukan proses referencing yang berkualitas. Referencer harus meyakinkan laporan audit mempunyai nilai tambah yaitu lebih akurat, masuk akal, dan tidak cacat logika. Untuk itu seorang referencer harus melakukan langkah kerja sebagai berikut:&lt;br /&gt;• membaca draft laporan dengan hati-hati untuk memahami dan mengecek alur logikanya,&lt;br /&gt;• mengecek semua bukti audit (audit evidence) atau hasil reviu supervisor dan mengingatkan bila ada dukungan audit yang belum direviu supervisor,&lt;br /&gt;• melakukan penelusuran atas fakta, tabel, grafik, dan tanggal yang ada di laporan ke dokumen sumbernya dan meyakinkan kebenarannya,&lt;br /&gt;• meyakinkan bahwa KKP telah menyediakan bukti audit yang memadai, kompeten, dan relevan dalam mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi audit,&lt;br /&gt;• memberikan masukan, saran atau hal-hal lain yang dianggap perlu, dan&lt;br /&gt;• menandatangani dokumen referencing dan form lain sehubungan dengan penugasan sebagai referencer sebagai syarat dalam quality assurance framework.&lt;br /&gt;Dalam suatu penugasan khusus atau membutuhkan waktu yang singkat, dapat dimungkinkan referencer terdiri dari beberapa orang, dan akan ditetapkan seorang referencer leader dalam tim referencer tersebut. Dalam proses referencing ini, tim harus bekerjasama dengan referencer dalam arti menyediakan secara cepat data-data yang diminta dan melakukan koreksi sesuai saran referencer atau berdiskusi dengan referencer bila ada permasalahan. Jika tidak ada kesepakatan antara tim dengen referencer mengenai hal tertentu, maka dapat diputuskan oleh direktur selaku penanggung jawab yang akan menandatangani laporan audit tersebut.&lt;br /&gt;Mengingat pentingnya peran seorang referencer dalam quality assurance framework, khususnya untuk kualitas Laporan hasil pemeriksaan, mungkin sudah saatnya bagi BPK untuk memformalkan tugas referencer ini sebagai bagian integral dalam tim audit. Apalagi dengan tuntutan kerja dan tanggung jawab yang demikian besar ditambah lagi dengan semakin kritisnya auditee dan masyarakat dalam menilai kinerja BPK, sudah sewajarnya bila BPK mulai memikirkan sistem penjaminan mutu yang built-in dalam quality assurance framework yang andal. Semoga dengan adanya referencer dalam tim audit akan menambah kualitas laporan hasil pemeriksaan BPK. Maju terus BPK-ku!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-4535602032255903170?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/4535602032255903170/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=4535602032255903170' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4535602032255903170'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/4535602032255903170'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/02/fungsi-referencer-dalam-menjaga.html' title='Fungsi Referencer dalam Menjaga Kualitas Laporan Audit'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-2457734375653181999</id><published>2009-02-27T08:23:00.001+07:00</published><updated>2009-02-27T08:27:23.140+07:00</updated><title type='text'>Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga</title><content type='html'>By &lt;strong&gt;Dian Desilia &lt;/strong&gt;(Staf Humas BPK RI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidup berumah tangga bukanlah sesuatu yang instan. Ini merupakan proses panjang yang perlu terus-menerus dijaga dan dipupuk. Tujuannya, tentu saja, agar kehidupan pernikahan terasa indah dan hangat dari waktu ke waktu. Namun, upaya untuk menjaga kelanggengan hubungan rumah tangga ternyata juga bukan hal yang mudah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tali pernikahan yang langgeng akan terjadi tatkala ada kesadaran dan kemauan tiap pasangan suami istri. Kesadaran untuk saling menghormati, menghargai dan berbagi dalam suka maupun duka. Sementara itu diperlukan juga adanya kemauan untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga. Sayangnya, tak semua pasangan memiliki kemauan itu. Akibatnya, lantaran tak pernah dipupuk, perkawinan menjadi gersang, dan lama-lama layu. Perceraian pun tak terelakkan lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila usia pernikahan telah berlangsung cukup lama, biasanya riak-riak konflik kerap datang menghampiri. Mulai dari hal-hal sepele hingga masalah besar yang mengganggu kehidupan rumah tangga. Terlebih jika keduanya sibuk dengan pekerjaan masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua permasalahan yang terjadi dalam tiap rumah tangga merupakan hal yang wajar. Hal ini pernah ditegaskan oleh psikolog A. Kasandra Putranto, dimana konflik biasanya lebih sering muncul pada pasangan suami istri yang sama-sama sibuk. Banyak hal bisa dilakukan untuk menjaga bahtera rumah tangga Anda yang senantiasa harmonis.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ciptakan hobi bersama&lt;/strong&gt;Sesibuk apapun jangan pernah lupa untuk meluangkan waktu untuk pasangan. Cobalah untuk mencari tahu hobi pasangan, lalu berusahalah untuk ikut ambil bagian dalam melewatkan waktu bersama pasangan dan melakukan hobi tersebut bersama-sama. Atau setidaknya ciptakan hobi yang sama, atau berusaha menciptakan aktivitas baru yang bisa dilakukan bersama-sama. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Biasanya setelah beberapa tahun menikah, mungkin Anda akan semakin menyadari sedikitnya persamaan antara Anda dan pasangan. Oleh sebab itu keharmonisan rumah tangga akan lebih terjaga dengan adanya satu minat yang sama. Ketika Anda dan pasangan telah menemukannya, maka kembangkan minat itu. Dengan demikian komunikasi dengan pasangan akan terbina dengan lebih baik tatkala meluangkan waktu bersama dalam kondisi santai dan rileks.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sentuhan untuk mempererat hubungan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Sentuhan sayang terhadap orang yang kita cintai ternyata bisa memberi efek positif dalam sebuah hubungan. Memulai percakapan dengan sebuah sentuhan mesra tentu akan membuat komunikasi dengan pasangan menjadi lebih baik. Jadi, jangan pernah lupa untuk memberikan sentuhan-sentuhan kecil pada pasangan kita. Anda bisa memulainya dari hal-hal kecil, seperti menggandeng tangan pasangan saat akan berjalan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini namanya menciptakan aura yang positif dalam rumah tangga. Sentuhan yang muncul dengan segenap rasa sayang akan mendatangkan perasaan nyaman bagi pasangan. Selain itu, Anda dan pasangan saling menghargai hubungan yang telah dibina dengan susah payah. Biasanya, setelah menikah kadang Anda dan pasangan lupa untuk saling berbagi kehangatan. Padahal, di dalam rumah tangga hubungan intim tidak selamanya harus dilakukan. Sebab, dengan saling berpelukan atau bergandengan pada saat bertemu dapat menciptakan nuansa tersendiri.&lt;br /&gt;Beberapa buku tentang menjaga hubungan dalam rumah tangga selalu mengatakan, peluklah pasangan ketika Anda bertemu kembali setelah pulang bekerja. Karena dengan saling bersentuhan kulit Anda memiliki "ingatan" tentang sentuhan yang menyenangkan (cinta), sentuhan yang tidak menyenangkan (disakiti), atau absennya sebuah sentuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ungkapkan perasaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Mulailah pagi hari Anda dengan kalimat, ”Aku cinta kamu.” Bagi beberapa orang mungkin hal ini tak mudah untuk dilakukan. Karena, budaya dalam masyarakat kita tidak terbiasa mengungkapkan perasaan secara spontan. Padahal hal ini sangat penting untuk membina komunikasi yang baik dalam hubungan rumah tangga.&lt;br /&gt;Selain kata-kata sayang, Anda bisa juga mengucapkan "Selamat bekerja" ketika pasangan akan berangkat bekerja. Walau tampak tak berguna, kata-kata remeh seperti itu bisa memberikan kesabaran dan ketabahan pasangan dalam menghadapi perjuangannya pada hari itu, seperti jalanan yang macet, atasan yang sedang tak enak hati, dan hal-hal menjengkelkan lainnya. Ingat, kata-kata yang menyejukkan dan romantis bisa memperkuat keharmonisan keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jangan besar-besarkan masalah kecil&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan kecil yang dibesar-besarkan akan membuat kita gelisah. Permasalahan kecil dalam rumah tangga hendaknya disikapi dengan ketenangan. Redam emosi masing-masing dan jangan biarkan menghadapi masalah dengan hati panas. Lakukan pembicaraan dari hati ke hati bersama pasangan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hindari menghitung untung-rugi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bukan rahasia lagi jika kebanyakan istri lebih banyak melakukan pekerjaan rumah dan mengasuh anak daripada suami. Bahkan, pekerjaan mencuci piring, pakaian dan merapikan rumah pun tetap dilaksanakan, meskipun sang istri juga bekerja di luar rumah. Biasanya masalah-masalah seperti inilah yang akan banyak 'meramaikan' hubungan keluarga. Kebanyakan pasangan berpikir kalau mereka harus membagi kewajiban keluarga secara &lt;em&gt;fifty-fifty. &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Dalam sebuah hubungan yang baik, pasangan harus melakukan apa yang bisa mereka lakukan. Mereka tidak boleh berhitung untung atau rugi pada satu sama lain, dan tetap harus saling menghormati jika memang pasangan lebih banyak memberi tugas yang berbeda dari Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-2457734375653181999?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/2457734375653181999/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=2457734375653181999' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/2457734375653181999'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/2457734375653181999'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/02/menjaga-keharmonisan-rumah-tangga.html' title='Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-8122360804003920651</id><published>2009-02-24T14:52:00.001+07:00</published><updated>2009-02-24T14:56:03.205+07:00</updated><title type='text'>MENGUSUNG SEBUAH PERUBAHAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA</title><content type='html'>BPK selalu tersandung permasalahan yang sama setiap penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Persoalan tersebut adalah bagaimana mengemas banyaknya hasil pemeriksaan dari berbagai entitas yang diperiksa (dengan jenis dan tujuan pemeriksaan yang beragam) ke dalam suatu format IHPS yang lebih ringkas, jelas, dan mudah dipahami oleh para pemilik kepentingan. Terakhir, diupayakan dengan mengemas dalam IHPS yang lebih diarahkan pada rangkuman masalah yang lebih bersifat kompilasi daripada penyampaian esensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi lebih disebabkan karena pola perencanaan pemeriksaan yang tidak berfokus pada isu-isu strategis yang sedang berkembang di masyarakat. Hal lainnya adalah selama ini proses penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) BPK belum dikelola secara memadai. Meskipun upaya penjabaran isu srategis dalam bentuk arahan Badan telah dilaksanakan pada setiap ritual RKT, namun belum dikemas secara sistematis dan terstruktur. Akibatnya, implementasi RKT belum mengarah pada apa yang diharapkan dan merefleksikan jawaban atas permasalahan yang sedang berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat kondisi tersebut, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (Ditama Revbang), sesuai arahan Badan, telah mengupayakan suatu perubahan dalam penyusunan RKP dengan mengusung tema-tema pemeriksaan yang menampung isu strategis. Perubahan tersebut dimulai pada saat Rapat Kerja (Raker) Semester II Tahun 2007 di Magelang. Hal paling mendasar pada pemeriksaan tematik adalah upaya untuk mewujudkan suatu pola pemeriksaan yang sinergi, terpadu, dan terarah pada tema tertentu dengan mengoptimalkan sumber daya pemeriksaan yang dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Penyempurnaan perencanaan pemeriksaan ini sedikit banyak akan berpengaruh pada kualitas hasil pemeriksaan. Pada gilirannya, IHPS menjadi lebih baik dan lebih mempunyai ”nilai jual”. Tujuannya, IHPS bukan sekadar kompilasi hasil pemeriksaan, melainkan menjadi lebih memiliki ”bunyi” dalam menyampaikan isu strategis yang berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Cikal Bakal Penyusunan Tema Pemeriksaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pertengahan Juni 2007, sebulan sebelum digelarnya Raker Semester II Tahun 2007 di Magelang, Ditama Revbang membentuk tim untuk menyiapkan, dan mendiskusikan perbaikan RKT Tahun 2007 pada raker semesteran. Tim diberi tugas untuk mengembangkan ide perbaikan RKT 2007 melalui penyusunan tema-tema pemeriksaan yang akan dituangkan dalam RKP Semester II Tahun 2007. Dalam hal ini, Tim tidak hanya merubah rencana yang ada begitu saja, tetapi juga mengembangkan suatu pola penyusunan dengan metodologi dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tema-tema tersebut layak menjadi pemeriksaan tematik dan harus dipedomani dalam penyusunan RKP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini merupakan sebuah proses pembelajaran yang baik bagi tim khususnya dan BPK pada umumnya dalam memperbaiki sesuatu melalui cara-cara yang sistematis dan terarah. Semua aktivitas tim dilakukan secara saksama supaya menghasilkan output yang memadai. Di sisi lain, disadari adanya keterbatasan waktu dan pemahaman yang ada. Namun, tim tetap berupaya menghasilkan usulan pemeriksaan tematik.&lt;br /&gt;Berbekal tujuan dan arahan tersebut tim mengkaji pola kerja penyusunan rencana pemeriksaan tematik melalui identifikasi, validasi, dan formulasi tema-tema pemeriksaan. Identifikasi merupakan langkah awal dalam menginventarisasi permasalahan yang ada melalui kajian atas dokumen penting yang terkait dengan penyusunan rencana kerja pemeriksaan. Dokumen tersebut antara lain Renstra BPK 2006-2010, Implementasi Renstra BPK 2006-2010, RKT Tahun 2007, Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP, serta kumpulan berita media massa. Berdasarkan identifikasi tersebut, tim mengklasifikasikan besaran masalah yang ada ke dalam tema-tema yang terpilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses selanjutnya adalah validasi masalah dengan menggunakan SWOT Analysis. Analisa ini bertujuan untuk memilah tema-tema masalah yang dapat diajukan dengan memperhatikan kemampuan dan keterbatasan yang dimiliki BPK. Simulasi ini memang belum sepenuhnya sempurna dalam menghasilkan tema yang paling tepat dan relevan sebagai tema dalam pemeriksaan tematik, namun setidaknya tim ingin menunjukkan bahwa ada suatu proses yang sistematis dan jelas dalam penentuan topik-topik tersebut.&lt;br /&gt;Akhirnya, tim melakukan formulasi delapan pemeriksaan tematik yang mencakup: (i) Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Keuangan Negara/Daerah; (ii) Pemeriksaan atas Manajemen Utang; (iii) Pemeriksaan atas Pendapatan Negara/Daerah; (iv) Pemeriksaan atas Pelayanan Publik; (v) Pemeriksaan atas Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan; (vi) Pemeriksaan atas Manajemen Kas dan Asset; (vii) Pemeriksaan atas Subsidi; dan (viii) Pemeriksaan atas Belanja ke Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Formulasi tersebut dilengkapi dengan tujuan pemeriksaan, sasaran pemeriksaan, entitas yang diperiksa, Tortama yang terlibat (termasuk leading programnya), dan waktu pemeriksaannya. Pemeriksaan tematik tersebut disetujui dalam Sidang BPK dan harus dijadikan pedoman dalam proses penyusunan Rencana Kerja Semeter II Tahun 2007 di Magelang pada bulan Juli 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertemuan yang Sinergis dan Berharga&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Semua pejabat dan satuan kerja terkait harus berduyun-duyun datang ke Magelang sebagai perjalanan sebagai upaya merubah pola penyusunan rencana pemeriksaan. Sadar atau tidak, kita memulai hal tersebut di sebuah kota di mana pertama kali BPK didirikan 61 tahun lalu. Kita harapkan ini merupakan satu pertanda BPK memulai suatu perubahan yang lebih baik dalam menghasilkan pekerjaan mulia untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.&lt;br /&gt;Dalam Rapat Kerja Semeter II Tahun 2007, yang dihadiri Ketua BPK-RI, Wakil Ketua BPK-RI, dan Para Anggota BPK, dijelaskan pola dan mekanisme pembahasan penyusunan rencana kerja tahunan yang terdiri dari Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP) dan Rencana Kerja Setjen dan Penunjang (RKSP) oleh Bapak M. Daeng Nazier selaku Kepala Ditama Revbang. Raker juga diisi diskusi panel yang menghadirkan Dirjen DJPK, Direktur BI, dan Dirjen Pajak untuk memberikan tambahan wawasan bagi peserta dalam menyusun RKP dan RKSP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) terbagi dalam kelompok-kelompok sesuai dengan tematik-tematik yang telah ditetapkan sebelumnya. Diskusi kelompok tematik berlangsung cukup baik karena telah dibekali formulasi yang disediakan oleh tim kecil, sehingga pembahasan lebih diarahkan pada validasi data yang telah ada. Melalui kelompok tematik tersebut sinergi antar-Tortama dan unit kerja dirasakan lebih hidup karena ada saling keterkaitan program dan kegiatan kerja yang harus dilaksanakan dalam satu semester ke depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang ada rasa ketidakpuasan dalam penyusunan pemeriksaan tematik. Ketidakpuasan tersebut lebih mengarah pada belum matangnya formulasi yang telah disiapkan oleh tim kecil. Ke depan, hal tersebut harus menjadi cambuk berharga dalam menyiapkan bahan dan data yang dapat diandalkan serta dikerjakan dalam suatu proses yang lebih lama dan matang, terutama dalam menjaring isu-isu dasar yang berkembang di masyarakat.&lt;br /&gt;Beberapa pengalaman berharga didapat ketika pertemuan antarkelompok tematik yang dihadiri para eselon I. Di sini semua hasil diskusi kelompok mengerucut menjadi rencana terpadu dengan memasukan kemampuan sumber data pemeriksaan yang dimiliki BPK. Perdebatan terjadi dalam memastikan finalisasi pemeriksaan tematik yang didukung sasaran dan tujuan pemeriksaan serta sumber daya yang relevan. Ada implikasi nyata di mana alokasi dan distribusi sumber daya pemeriksaan diarahkan pada isu-isu tematik yang ada. Artinya, ada Tortama yang memiliki pemeriksaan tematik yang lebih banyak dibandingkan Tortama lain. Inilah pelajaran berharga sebuah sinergi dan koordinasi pemeriksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bagaimana Implementasi Pemeriksaan Tematik&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Apa yang diharapkan Raker Magelang ternyata belum sepenuhnya sesesuai dengan rencana pemeriksaan tematik yang menekankan sinergi serta keterpaduan dalam perencanaan pemeriksaan dan alokasi sumber daya pemeriksaan. Setelah Tortama kembali dari Magelang mereka mengajukan RKP Semeter II yang berpedoman pada pemeriksaan tematik yang ditetapkan di Magelang. Hasil rekapitulasi yang dihimpun oleh Ditama Revbang menunjukkan bahwa RKP yang diajukan mempunyai berbagai versi yang mengacu pada delapan pemeriksaan tematik (beberapa RKP sama sekali tidak berhubungan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta tersebut memberikan pelajaran berharga bahwa persiapan tematik isu dalam rencana pemeriksaan harus lebih matang. Dengan demikian, dapat dipastikan ada argumentasi logis dan mendasar mengenai pilihan-pilihan yang ditetapkan sebagai pemeriksaan tematik. Contoh kasusnya adalah pemeriksaan dana perimbangan sebagai salah satu pemeriksaan tematik. Pemeriksaan ini mempunyai landasan pijak, antara lain materialitas dana yang disalurkan dari pemerintah pusat ke daerah, adanya kasus penyimpangan dana perimbangan di daerah, serta belum transparannya laporan penggunaan dana perimbangan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, perlu juga ditekankan pemahaman Tortama dalam mengajukan RKP. Pengajuan harus lebih terbuka dan komprehensif sehingga penetapan tujuan pemeriksaan harus dapat ditarik pada lingkup yang lebih strategis. Dalam konteks ini, tidak dimaksudkan mengkotak-kotakkan isu pemeriksaan terbatas pada entitas yang berada dibawah penangannan masing-masing Tortama, namun harus lebih melihat adanya lintas sektor dan fungsi yang dapat ditarik garis merahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Perbaikan ke Depan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sejalan dengan tranformasi BPK menuju BPK yang lebih independen dan profesional, ritual Rapat Kerja penyusunan RKP setiap tahun dan semester harus didudukkan pada porsi yang lebih baik dan dapat ditanggungjawabkan. Artinya, kapabilitas kelembangaan yang mendukung terciptanya rencana pemeriksaan yang matang harus benar-benar dipersiapkan, seperti adanya waktu untuk melakukan survei dan kajian tentang pilihan tema-tema pemeriksaan yang akan diajukan dalam raker.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, proses penyusunan itu sendiri harus memiliki metodologi yang jelas serta dapat dilaksanakan secara konsisten dan sistematis, sehingga memudahkan proses monitoring dan evaluasi atas proses tersebut setiap waktu. Tujuannya, untuk mempertahankan mutu perencanaan pemeriksaan setiap tahunnya. Dengan demikian, kualitas hasil pemeriksaan dapat dicapai dan menjawab permasalahan startegis yang berkembang dalam kehiduapan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.&lt;br /&gt;Tidak ada kata terlambat dalam suatu perubahan menuju masa depan yang lebih baik. Kata kuncinya adalah selalu belajar dari proses yang telah dilalui dan mencoba mencari solusi terbaik sesuai dengan kemampuan dan kapabiliatas yang kita miliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-8122360804003920651?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/8122360804003920651/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=8122360804003920651' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8122360804003920651'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8122360804003920651'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/02/mengusung-sebuah-perubahan-dalam.html' title='MENGUSUNG SEBUAH PERUBAHAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-1303258707725944917</id><published>2009-02-17T13:24:00.002+07:00</published><updated>2009-02-17T13:27:45.989+07:00</updated><title type='text'>Merenovasi Senjata Pemeriksaan dari Bayangan di Balik Cermin</title><content type='html'>&lt;strong&gt;M. Yusuf John &lt;/strong&gt;(Auditor BPK RI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tulisan ini hanyalah penilaian personal dari pengalaman dan pengamatan penulis atas kondisi yang terjadi. Penilaian ini sangat kental dengan pendapat penulis dan memang tidak diperuntukkan untuk menilai secara khusus. Tetapi mudah-mudahan membuat kita sedikit menyadari bahwa ada yang mengamati dan berpendapat seperti penulis. Semoga bermanfaat dan dapat melahirkan inovasi maupun renovasi.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Melihat Perubahan secara Jernih&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sejak awal keberadaannya, BPK diberi amanat UUD untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Pengalaman telah memberi banyak pembelajaran pemeriksaan. Namun masih saja kita menemukan adanya kelemahan dan kekurangan yang dipandang wajar. Kelemahan dan kekurangan itu tidaklah harus dipandang sebagai kesalahan semata. Oleh karenanya, kita harusnya bijak dalam memandang kelemahan dan kekurangan tersebut yang dapat terjadi karena faktor berikut.&lt;br /&gt;1. Perubahan situasi dan kondisi lapangan termasuk dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan. Harus diakui, peraturan perundang-undangan belum mencapai titik keseimbangan pascapenerapan konsepsi reformasi keuangan. Situasi ini memang sangat mendukung terjadinya perbedaan perlakuan setiap tahunnya. Namun di sisi lain, dinamika ini sangat riskan terjadinya multi interpretasi sekaligus ketidaksiapan atas cepatnya perubahan.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Perubahan atas harapan publik. Publik terus memberikan adanya harapan atas transparansi dan akuntabilitas. Banyaknya pengaduan yang beragam dan terungkapnya berbagai kasus merupakan faktor yang menjadi makin lebarnya “gap” antara apa yang disediakan pemeriksa dengan kebutuhan publik. Harus disadari bahwa mungkin pemeriksa telah bekerja keras dalam meningkatkan kualitas pemeriksaanya. Namun kecepatan perubahannya masih belum lebih cepat dari kecepatan tuntutan kepadanya.&lt;br /&gt;3. Perubahan pengetahuan dan pembelajaran dari pengalaman. Hal ini adalah sangat wajar selama manusia sebagai pembelajar masih hidup. Perubahan ini terjadi bagi pemeriksa, pihak yang terperiksa, maupun publik. Sekarang mungkin, para pihak tersebut telah menimba banyak pengetahuan dan pengalaman, sehingga nilai-nilai yang dianut menjadi lebih maju atau dengan kata sederhana, sekarang makin banyak yang jadi pintar. Oleh karenanya, ukuran keberhasilan suatu masa perlu dilihat dari historinya. Kita tidak bisa melihat hasil karya masa lalu dari kaca mata masa kini.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Oleh karenanya tidak ada salahnya kita kembali bercermin atas apa yang telah dilakukan. Jika memang yang telah dilakukan ada salahnya, lemahnya, dan kurangnya tidaklah salah kita menyadarinya. Sadar bukan hanya sekedar tahu tetapi ada upaya merenovasinya untuk mengungkap misteri masa depan dengan bercermin pada histori masa lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tiga senjata pemeriksa dalam pemeriksaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam suatu pemeriksaan, pemeriksa memerlukan tiga hal yang harus dipahami, yaitu Standar Pemeriksaan, Sistem Pemeriksaan, dan Kriteria Pemeriksaan. Dari ketiga hal tersebut, pemeriksa masih kritis dari sisi pemahaman atas kriteria pemeriksaan. Ini bukan berarti bahwa kita tidak memiliki masalah Standar dan sistem pemeriksaan. Standar dan sistem pemeriksaan bersifat unik, dan BPK memiliki kemandirian untuk mengaturnya. Namun kriteria pemeriksaan sangat beragam dan pihak terperiksa adalah pihak yang melaksanakannya sehari-hari. Jika demikian, wajarlah pemeriksa memiliki kemampuan yang tidak lebih dari pihak terperiksa untuk kriteria pemeriksaan. Inilah sebabnya di dalam prosedur pemeriksaan harus dilakukan pemahaman atas entitas yang terperiksa. Apapun namanya ini adalah pemeriksaan yang dilakukan lebih dahulu sebelum pemeriksaan utamanya. Saya sebenarnya “malas” membicarakan perdebatan penggunaan istilah interim atau pendahuluan, atau dukungan. Bagi saya, apapun namanya, tujuannya adalah memahami kriteria pemeriksaan yang dilakukan sebelum pemeriksaan utamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Standar Pemeriksaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Banyak yang mengira bahwa setelah kita berhasil melahirkan SPKN dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, maka masalah standar telah selesai. Lahirnya SPKN dapat dipandang sebagai awal dari semua permasalahan maupun satu solusi jitu. Tergantung kita memandang. Namun bagi saya, lebih bermasalah, jika SPKN tidak juga diterbitkan. Permalasahan timbul dari pemahaman pemeriksa yang belum utuh, atau justru SPKN memang menimbulkan multi interpretasi, atau bahkan kita alergi menggunakan SPKN. Memang ada sebagian dari pemeriksa kita yang mengharapkan untuk kembali mengikuti SPAP agar tidak menjadi polemic perdebatan yang belum berakhir. Namun, saya tetap berpendapat untuk selalu optimis. SPKN harusnya mengatur sendiri selama sector public dan sector privat masih berbeda. Sector public kita (dhi pemerintahan) akan sangat berbeda pula dengan Negara lain. Oleh karenaya jangan takut untuk berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sistem Pemeriksaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sistem pemeriksaan di BPK diatur dalam (1) Panduan Manajemen Pemeriksaaan (PMP) serta (2) Petunjuk Pelaksnaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). PMP seharusnya telah dapat menyelesaikan semua keraguan atas prosedur manajerial pemeriksaan. Sedangkan prosedur pemeriksaannya sendiri harusnya lengkap dan detail (tidak global) setalah diatur dalam Juklak dan Juknis. Ada dilematis memang dalam penyusunan system pemeriksaan ini. Apakah mau digunakan konsepsi pengaturan yang umum saja, atau justru detail. Bagi saya, pengaturan detail memang lebih baik untuk kondisi saat ini. Dengan kompleksitas yang ada saat ini, system ini tidak dapat lagi dibiarkan berjalan secara manual. Mulai dipikirkan suatu aplikasi yang bisa menjalankan sistem pemeriksaan ini. Oleh karenanya, pengaturan global tidak dapat lagi. Penyusunan aplikasi membutuhkan prosedur detail bukan global. Kita lihat saja, apakah produk yang telah ada saat ini dapat langsung dibuatkan aplikasinya, tanpa harus ada sentuhan detail lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kriteria Pemeriksaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;SPKN mendefinisikan kriteria pemeriksaan sebagai standar ukuran harapan mengenai apa yang seharusnya terjadi, praktik terbaik, dan benchmarks. Dalam menentukan kriteria, pemeriksa harus menggunakan kriteria yang masuk akal, dapat dicapai, dan relevan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksa harus mengkomunikasikan kriteria tersebut kepada entitas yang diperiksa sebelum atau pada saat dimulainya pemeriksaan. Kriteria pemeriksaan merupakan hasil pemahaman pemeriksa atas entitas yang diperiksa. Hal yang perlu dipahami atas entitas yang diperiksa adalah meliputi semua aspek. Aspek tersebut antara lain meliputi (1) Aspek yuridis. Inilah bedanya dengan privat. Aspek yuridis atas keberadaan organisasinya, atas pengelolaannya, dan pertanggungjawabannya. (2) Struktur organisasinya; dan (3) Sistemnya termasuk SPI.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dengan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, BPK seharusnya telah dapat membedakan antara entitas pemeriksaan dan objek pemeriksaan. Dengan pemahaman atas entitas pemeriksaan seharusnya dapat secara jelas mana entitas pelaporan dan entitas akuntansi.&lt;br /&gt;BPK memiliki pengaruh untuk menilai kriteria pemeriksa. UU memberikan kewenangan kepada BPK untuk memberikan pertimbangan atas SAP dan ketentuan SPI. Terlebih besar lagi kewenangan pemeriksaan BPK adalah senjata ampuh memperbaiki tata kelola ini. Jangan malu dan takut menggunakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Alasan Pemeriksa Perlu Memahami Tiga Senjata Pemeriksa&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. Agar dapat memenuhi harapan pengguna dan meningkatkan kepercayaan. Siapa pengguna? Yaitu orang yang beragam, dan belum tentu tahu tentang akuntansi dan pemeriksaan. Artinya (1) hasil pemeriksaan harus dapat disampaikan secara sederhana dengan bahasa umum, (2) saran/rekomendasi harus jelas dan jika bisa detail secara teknis.&lt;br /&gt;Di sisi lain, usaha membangun Kepercayaan tersebut diminta UU dengan berbagai pengaturan.&lt;br /&gt;a. SPKN dibuat dengan peraturan BPK dan dimuat dalam LN sehingga dapat diakses dan dipelajari semua pihak&lt;br /&gt;b. LHP dipublikasikan setelah ke lembaga perwakilan. Dengan demikian pengguna dapat membandingkan antara standar dengan hasil pemeriksaannya&lt;br /&gt;c. Ketentuan kode etik dan pembentukan majelis kode etik&lt;br /&gt;d. Aktivitas pemeriksaan BPK dilakukan peer review secara berkala.&lt;br /&gt;e. Aktivitas pengelolaan keuangan BPK harus diperiksa KAP.&lt;br /&gt;2. Agar pemeriksaan kita harmonis, sinkron dan tidak berbeda-beda. Meski belum ada penelitian khusus tentang hal ini. Saya berpendapat bahwa sangat mungkin terjadi masih ada kasus yang sama diperlakukan berbeda dan atau kondisi pada beberapa entitas ada yang berhasil terungkap dan ada yang tidak terungkap. Kita tidak dapat berlindung terus dibalik konsepsi sampling dan materialitas. Oleh karenanya BPK harus punya prosedur manajerial yang simple dan prosedur pemeriksaan yang jitu sekaligus system pengendalian mutu yang andal. Untuk sementara, memang hal ini dapat diatasi dengan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) atau apapun namanya. Tetapi rakornis tidak dapat menjamin konsistensi penerapan prosedur manajerial dan prosedur pemeriksaan. Oleh karenanya, saya berpendapat perlu dibangun suatu Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) yang andal dan terintegrasi dengan sistem aplikasi terkait.&lt;br /&gt;3. Agar hasil pemeriksaan tepat dan jelas sesuai dengan kondisi yang seharusnya. Pemahaman ini untuk menghindari bahwa apapun pemeriksaannya, temuan adalah utamanya, pemeriksa hanya cari-cari masalah. Agar hasil ini tepat. BPK tidak lagi punya alasan, UU telah memberikan fasilitas konstitusi antara lain:&lt;br /&gt;a. BPK susun Standar Pemeriksaan sendiri&lt;br /&gt;b. BPK berwenang menentukan secara mandiri pemeriksaannya mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporannya&lt;br /&gt;c. Jika BPK kurang sumber daya pemeriksa, BPK bisa gunakan pemeriksa dari luar BPK. Hal ini dimaksudkan menggunakan secara outsourcing bukan membuat orang luar semua jadi pelaksana BPK.&lt;br /&gt;d. Jika BPK tidak punya ahli, BPK dapat gunakan ahli dari luar BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Membangun Pemahaman atas Tiga Senjata Pemeriksa&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Untuk memenuhi semua tujuan dari penggunaan senjata itu, perlu dilakukan:&lt;br /&gt;1. Membangun pemahaman pemeriksaan yang diawali dengan standar pemeriksaan yang dibungkus dalam 3 dimensi; yuridis, empiris, dan teoritis.&lt;br /&gt;2. Membangun sistem yang terintegrasi dan tidak multi interpretasi. Sistem itu mulai dirancang dari rancangan organisasi dan tugas fungsi, mekanisme majaerial dan mekanisme pemeriksaan sampai dengan pembangunan aplikasi. Inilah contohnya keberadaan Camis, dan SiAP. Saya melihat bahwa struktur organisasi dirancang BPK saat ini, telah cukup membagi-bagi fungsi ke dalam pemenuhan pencapaian pemeriksa yang baik. Masalah dilengkapi dengan infrastruktur yang andal dan aplikatif serta mau dilaksanakan atau tidak, hal itu masalah lain. Lihatlah:&lt;br /&gt;a. Fungsi Biro SDM menyediakan pemeriksa yang memiliki kualifikasi ok. Namun sampai saat ini setiap kali surat tugas pemeriksaan mau diterbitkan biro SDM seolah hanya menjalankan fungsi rekruitmen, penempatan dan mutasi promosi. Tapi tidak dapat menyediakan informasi kualifikasi pemeriksa yang termukthair. Atau memang tusinya demikian saya belum mempelajarinya.&lt;br /&gt;b. Setelah pemeriksa tersedia, litbang menyediakan senjata dan amunisi untuk melaksanakan pemeriksaan. Masalah senjata dan amunisinya tidak tepat dan tidak muktahir itu lain persoalan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;c. Setelah ada pemeriksa dan senjata/amunisinya, pemeriksa ini perlu diberikan pembelajaran bagaimana menggunakan senjata dan amunisi yang ada. Disinilah peran Diklat. Oleh karenanya diklat harus focus mendidik pemeriksa dengan amunisi yang tepat. Jangan yang didiklat lain dengan yang dikonsepkan untuk dilaksnakan saat pemeriksaan.&lt;br /&gt;d. Setelah pemeriksa dididik menggunakan amunisi dan senjata, dia akan praktik pemeriksaan di lapangan dibawah kendali AKN. Jika AKN tidak menegndalikan (salah satunya supervise) itu adalah penjalanan tusi yang tidak optimal.&lt;br /&gt;e. Setelah pemeriksaan diakhiri dapat dilakukan&lt;br /&gt;1) review tentang apa yang telah dilakukan sesuai dengan konsep senjatanya atau tidak. Inilah peran irtama.&lt;br /&gt;2) Evaluasi tentang apakah tujuan dan SS BPK telah tercapai. Apakah senjatanya telah tepat atau tidak. Termasuk menyimpulkan kondisi entitas yang diperiksa untuk mengambil simpulan total atas hasil pemeriksaan BPK. Evaluasi bukan lagi untuk menilai kualitas hasil pemeriksaan seperti yang dilakukan irtama.&lt;br /&gt;f. Berdasarkan hasil review dan evaluasi, semua pihak sebelumnya instropeksi, apakah pemeriksa masih kompeten, dan ditempatkan secara tepat, senjatanya sudah tepat untuk kondisi yang ada, dan apakah semua dilaksanakan dengan baik&lt;br /&gt;g. Tanpa menguragi unsur unit lain yang mendukung, pembahasan unit kerja di sini hanyalah yang terkait dengan tulisan ini.&lt;br /&gt;3. Meningkatkan pemahaman pemeriksa atas pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan. Hal ini akan mendorong penyusunan hasil pemeriksaan yang tepat; dan memberikan rekomendasi yang tepat. Peran pengawasan oleh irtama, peran pengendalian oleh AKN, peran evaluasi oleh EPP.&lt;br /&gt;4. Mendorong entitas dan lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara tepat. BPK hanyalah menjalankan peran sebagai pemantau tindak lanjut. Sebagai pemantau, BPK lebih banyak pasif. Namun sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola Negara ini, BPK dapat secara proaktif mendorong pihak pemerintah dan lembaga perwakilan menindaklanjti hasil pemeriksaan BPK. Caranya, saya rasa sederhana:&lt;br /&gt;a. Buatlah hasil pemeriksaan yang jelas dengan rekomendasi yang jelas juga.&lt;br /&gt;Rekomendasi ini seharusnya dipandang tidak hanya sebagai penghilang sebab (artinya harus teridentifikasi sebab) tetapi juga harus dipandang sebagai pengurang dampak dari akibat (artinya harus teridentifikasi akibat) dan peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab. BPK seharusnya cukup yakin bahwa hasil pemeriksaannya dapat mengubah pengelolaan yang amburadul ke pengelolaan yang baik. Jangan karena ketentuan pengelolaan keuangan telah ada, maka BPK ikut saja tanpa mengoreksinya. Media koreksinya jelas dari pemeriksaan BPK. Saya berpendapat kita jangan membangun media baru selama media yang ada dapat digunakan secara baik. BPK harusnya dapat menunjukkan kelemahan pengelolaan yang ada (termasuk akibat menjalankan ketentuan perundang-undangan) sehingga dapat merekomendasikan untuk revisinya.&lt;br /&gt;b. Efektifkanlah media konsultasi dan pemberian pendapat kepada pihak terperiksa.&lt;br /&gt;Konsultasi antara BPK dengan lembaga perwakilan telah dilengkapi dengan Mou antara BPK dan lembaga perwakilan. Namun pemberian pendapat dengan pihak yang terperiksa masih dilindunsgi dengan pasal 11 UU BPK. Mengefektifkan ini adalah bagaimana BPK memberikan informasi jitu kepada lembaga perwakilan maupun pihak terperiksa bagaimana seharusnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Memberikan pendapat atas suatu hal dalam berbagai media termasuk media konsultasi ini adalah diperbolehkan oleh UU. Bahkan UU meminta BPK memberikan pertimbangan atas Standar akuntansi dan ketentuan tentang pengendalian internal. Saya berpendapat, menjadi picik BPK, jika masih berpikir bahwa memberi pendapat atas pengelolaan keuangan akan mengganggu independensi BPK. Janganlah karena kita tak mampu, lantas kita berlindung di balik kata independen. Saya kira, satu langkah bagus yang dilakukan BPK saat ini dengan mendengungkan penyusunan rencana Aksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rencana Aksi Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Rencana aksi haruslah dipandang sebagai langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan pihak terperiksa dan lembaga perwakilan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Jadi janganlah diartikan rencana aksi sebagai pendetailan atas rekomendasi BPK. Jika mau jujur, saya berpendapat, pendetailan rekomendasi dengan rencana aksi sama saja menunjukkan bahwa BPK tidak mampu menyusun rekomendasi secara tepat. Oleh karenanya, saya berpendapat bahwa rencana aksi tersebut adalah langkah yang harus dilakukan pihak terperiksa dan lembaga perwakilan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Mengacu pada berbagai fakta yang mungkin terjadi, terdapat tiga bentuk alternative untuk merealisasikan rencana aksi ini, yaitu:&lt;br /&gt;1. Meminta pihak terperiksa menyusun rencana aksi (dengan atau tanpa diskusi bersama BPK). Dan rencana aksi tersebut menjadi komitmen pemerintah yang dituangkan dalam komitmen pemerintah itu sendiri.&lt;br /&gt;2. Menyusun rencana aksi pihak terperiksa yang dilakukan bersama antara pihak terperiksa dengan BPK. Rencana aksi ini dituangkan dalam bentuk komitmen pihak terperiksa kepada BPK sehingga seolah-olah dibentuk suatu perjanjian.&lt;br /&gt;3. Meminta pihak terperiksa menyusun rencana aksi (dengan atau tanpa diskusi bersama BPK). Rencana aksi tersebut dibahas bersama antara pihak terperiksa dengan lembaga perwakilan. Selanjutnya kesepakatan antara rencana aksi pihak terperiksa dengan lembaga pewakilan tersebut diformalkan dalam UU dan Perda tentang pertenggungjaeaban pelaksanaan Anggaran. Dengan kata lain, saya berpendapat seharusnya di dalam UU tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksnaan APBD harus memuat klausul pasal sebagai berikut;&lt;br /&gt;a. Ketentuan bahwa LKPP dan LKPD telah diperiksa BPK&lt;br /&gt;b. Ketentuan yang menyebutkan jenis opini yang diberikan BPK&lt;br /&gt;c. Langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mempertahankan dan atau memperbaiki opini atas LK. Inilah yang sebenarnya penuangan dari rencana aksi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dari ketiga bentuk pendekatan yang meminta adanya rencana aksi, bagi saya format yang ketigalah yang lebih tepat. Di samping pentingnya formalitas dari bentuk rencana aksi, perlu ditekankan bahwa perubahan tersebut selalu berasal dari tiga aspek atau saya lebih suka dengan menyebutnya sebagai tiga prasyarat perbaikan pengelolaan keuangan yaitu (1) SDM yang Kompeten; (2) Organisasi yang mapan; dan (3) Infrastruktur yang andal. Akhirnya, apapun rencana yang telah disusun, hanyalah fakta bahwa rencana itu dilaksanakan yang akan menentukan keberhasilan. Oleh karenanya, saya berharap MULAILAH!!!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-1303258707725944917?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/1303258707725944917/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=1303258707725944917' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/1303258707725944917'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/1303258707725944917'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/02/merenovasi-senjata-pemeriksaan-dari.html' title='Merenovasi Senjata Pemeriksaan dari Bayangan di Balik Cermin'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-1412421723281878332</id><published>2009-02-17T13:05:00.001+07:00</published><updated>2009-02-17T13:10:06.539+07:00</updated><title type='text'>Adakah Pengaruh Sistem Pengendalian Intern pada Pemberian Opini Atas Laporan Keuangan?</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Imammudin Achmad&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Staf pada Sub Dit Litbang Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja BPK RI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petunjuk Teknis Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah LKPD dan LKPP baru saja terbit Tahun 2007. Namun, langsung muncul berbagai pertanyaan yang menyangkut isi dari juknis tersebut. Salah satu pertanyaan terkait dengan pengaruh sistem pengendalian intern terhadap opini atas laporan keuangan. Artikel ini akan menyoroti dua hal paling penting dari pemeriksaan keuangan yakni mengenai jenis opini dan flowchart penentuan opini atas laporan keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jenis Opini&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Opini atas laporan keuangan menjadi tujuan utama pemeriksaan keuangan. Menurut UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara, opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. UU tersebut menyebutkan ada empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa yakni opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), opini tidak wajar (adversed opinion), dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). Pembagian jenis ini juga dijadikan acuan oleh Juknis Pemeriksaan LKPD dan LKPP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, jika mengacu pada SPAP (IAI, 2003) dan buku-buku teks audit terbaru seperti dari Boynton&amp;amp;Raymond (2006), ada satu jenis opini lagi yang belum tercantum yaitu opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas. Di bawah ini tabel yang menggambarkan lima bentuk opini dan dasar penetapan opini berdasarkan buku audit tersebut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jenis Opini Dasar Penetapan Opini&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Wajar tanpa pengecualian Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan PABU di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas Laporan bentuk baku dengan bahasa penjelasan (tidak ada dalam UU No.15 Tahun 2004 dan Juknis Pemeriksaan LKPD/LKPP) mempunyai karakteristik bahwa opini memberikan pendapat tanpa pengecualian (unqualified opinion) karena Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan PABU di Indonesia, namun keadaan tertentu mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelas atau bahasa penjelas lainnya dari laporan bentuk baku. Auditor memperhatikan keadaan berikut:&lt;br /&gt;1. Entitas memilih merubah prinsip akuntansi dari yang berterima ke yang lain&lt;br /&gt;2. Auditor mendapatkan kesimpulan bahwa gangguan yang substansial atas keberlanjutan usaha klien&lt;br /&gt;3. Auditor berharap untuk menegaskan informasi yang berisi catatan atas laporan keuangan seperti transaksi dengan pihak hubungan istimewa&lt;br /&gt;4. Auditor juga memodifikasi bahasa dalam laporan audit ketika ada aspek signifikan dalam audit seperti mengandalkan hasil audit dan opini auditor lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajar dengan pengecualian Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan PABU di Indonesia kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Hal ini disebabkan antara lain:&lt;br /&gt;1. Laporan keuangan mengandung salah saji material dari PABU&lt;br /&gt;2. Keadaan yang memaksa pembatasan ruang lingkup secara material&lt;br /&gt;Tidak wajar Laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan PABU di Indonesia. Hal ini disebabkan laporan keuangan mengandung salah saji yang sangat material (extremely material departure).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak memberikan pendapat Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. hal ini disebabkan:&lt;br /&gt;1. Keadaan memaksa pembatasan ruang lingkup secara sangat material&lt;br /&gt;2. Entitas memaksa pembatasan ruang lingkup yang material, contoh: auditor tidak independen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Flowchart Opini&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Petunjuk Teknis LKPD dan LKPP Tahun 2007 menyatakan bahwa dasar penetapan opini (menyadur dari UU No 15 tahun 2004) yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclousure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern. Di samping itu, di dalam penetapan opini pemeriksa, pemeriksa mempertimbangkan SPKN, pembatasan lingkup pemeriksaan oleh pemerintah atau kondisi, keandalan SPI, ketidaksesuaian dan ketidakcukupan pengungkapan LKPD dengan SAP dikaitkan dengan tingkat materialitas yang telah ditetapkan, dan tanggapan pemerintah daerah atas hasil pemeriksaan. Juknis juga menggambarkan diagram alur (flowchart) penetapan opini. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Flowchart opini berdasarkan Juknis menggambarkan alur penetapan opini berdasarkan kondisi-kondisi yang ada. Sistem pengendalian intern (SPI) yang memadai menjadi salah satu kondisi yang dipertanyakan sebelum menentukan opini. Jika SPI tidak memadai maka harus ada prosedur pemeriksaan lain. Ketika prosedur pemeriksaan lain tidak bisa dilakukan, maka opini disclaimer diberikan. Namun, jika SPI memadai maka masuk ke kriteria lainnya yaitu apakah Laporan Keuangan sesuai dengan PABU atau tidak. Di sinilah letak permasalahannya, yaitu apakah benar SPI yang tidak memadai akan ikut menentukan jenis opini atas laporan keuangan?&lt;br /&gt;Konrath (2002) dan Boynton&amp;amp;Raymond (2006) menjelaskan bahwa penilaian atas sistem pengendalian intern bukanlah untuk menentukan jenis opini yang akan diberikan. Konrath (2002) menyatakan bahwa berdasarkan standar pekerjaan lapangan audit kedua, mengharuskan auditor memperoleh pemahaman yang memadai atas SPI auditee guna merencanakan audit dan menentukan sifat, waktu dan luas pengujian yang akan dilakukan. Tujuannya adalah auditor mampu mengevaluasi kemungkinan adanya salah saji material pada laporan keuangan auditee. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pengujian pengendalian dilakukan hanya untuk menentukan risiko pengendalian (control risk) setelah menentukan risiko melekat (inherent risk) pada pemeriksaan awal/pendahuluan. Kemudian jika dilakukan pengujian pengendalian diketahui bahwa SPI lemah sehingga risiko pengendalian tinggi maka perlu dilakukan pengujian selanjutnya yang lebih luas dari biasanya.&lt;br /&gt;Penilaian risiko pengendalian bersama risiko melekat menjadikan auditor menentukan risiko deteksi dan membuat program pengujian substantif berdasarkan penilaian tersebut (risk assesment). Misalnya jika dalam penilaian resiko diketahui bahwa SPI lemah maka prosedur audit pada pengujian substantif harus menggunakan jumlah sampel yang semakin besar untuk bisa mendapatkan bukti audit yang cukup dan kompeten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, SPI yang lemah akan diakomodasikan ke dalam opini atas Laporan sistem pengendalian intern tersendiri (Boynton&amp;amp;Raymond, 2006). Laporan SPI juga memuat kondisi-kondisi tertentu tentang materialitas SPI dan menentukan opini atas SPI Auditee. Jadi pengguna laporan keuangan harus paham bahwa mungkin auditor memberikan opini tidak wajar (adverse opinion) atas efektifitas SPI tetapi mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) atas laporan keuangan. Jadi, meskipun SPI lemah, namun jika penyajian angka dalam laporan keuangan diyakini wajar, auditor masih bisa memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Kondisi ini bisa terjadi jika auditee menemukan sendiri angka saldo yang salah saji kemudian memperbaikinya atau jika auditee menerima jurnal koreksi dari auditor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Opini atas laporan keuangan menurut buku-buku audit akan dipengaruhi oleh pembatasan ruang lingkup (apakah disengaja oleh auditee atau hanya karena kondisi diluar kendali auditee dan auditor), materialitas, dan kesesuaian dengan PABU. Opini diawali dengan pertanyaan apakah ada pembatasan ruang lingkup atau tidak. Jika ya maka kita lihat materialitasnya. Jika pembatasan tersebut material apakah dilakukan dengan sengaja oleh auditee atau tidak. Jika ya auditee membatasi pemeriksaan maka opini disclaimer wajib diberikan. Namun, jika tidak maka barangkali kondisi diluar kendali auditee dan auditor yang membatasi. Oleh karena itu perlu dilakukan alternatif prosedur yang memadai. Jadi prosedur pemeriksaan lain dilakukan bukan karena SPI yang lemah (tidak memadai) tetapi karena adanya pembatasan ruang lingkup yang material.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada intinya, SPI yang lemah tidak akan sampai berpengaruh langsung terhadap opini atas laporan keuangan. Pengujian SPI apakah memadai atau tidak, hanya merupakan pengujian awal pemeriksaan untuk menentukan keluasan pengujian selanjutnya (saldo dan substantif). Pemberian opini terkait dengan keyakinan memadai (reasonable assurance) yang diperoleh pemeriksa mengenai kewajaran suatu laporan keuangan. Semoga bermanfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Referensi:&lt;br /&gt;BPK RI. 2007. Juknis Pemeriksaan atas LKPD. Jakarta&lt;br /&gt;BPK RI. 2007. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Jakarta&lt;br /&gt;Boynton, William C. Johnson, Raymond N. 2006. Modern Auditing: Assurance Services, and the integrity of Financial Reporting. John Willey&amp;amp;Sons. Nem Jersey&lt;br /&gt;IAI.2003.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Jakarta&lt;br /&gt;Konrath, Larry F. 2002. Auditing: A Risk Analysis Approach-5th edition. The Thomson Learning. Ohio&lt;br /&gt;UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-1412421723281878332?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/1412421723281878332/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=1412421723281878332' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/1412421723281878332'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/1412421723281878332'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/02/adakah-pengaruh-sistem-pengendalian.html' title='Adakah Pengaruh Sistem Pengendalian Intern pada Pemberian Opini Atas Laporan Keuangan?'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-3120345659525834655</id><published>2009-02-17T12:54:00.003+07:00</published><updated>2009-02-17T13:04:47.616+07:00</updated><title type='text'>Antara Migas dan Batubara: Bagaimana Negara Berbisnis untuk Rakyatnya</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Aep Saefuddin Rizal&lt;/strong&gt; (Tenaga Ahli BPK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polemik berkepanjangan antara pemerintah dengan kontraktor pertambangan batubara mencapai puncaknya dengan tindakan represif Pemerintah melakukan pencekalan terhadap 6 pimpinan perusahaan tambang batubara yang dengan sadar memotong hak royalti negara dari hasil penambangan batubara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini dimaksudkan untuk memahami bagaimana negara melaksanakan penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD 1945, dengan membandingkan perlakuan negara dalam menguasai dan mengusahakan minyak dan gas bumi (migas) yang berbeda dengan perlakuan negara terhadap batubara dan tambang umum lainnya.&lt;br /&gt;Walaupun hak penguasaan dan pengusahaan negara datang dari dasar filosofis yang sama yaitu Pasal 33 UUD 1945, dan dilaksanakan oleh institusi yang sama pula yaitu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, tetapi dalam operasionalisasi kebijakannya sungguh berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persamaan mendasar dari penguasaan oleh negara terhadap kedua jenis tambang strategis tersebut adalah tujuannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tidaklah mudah untuk mencapai tujuan tersebut karena terkait dengan kebijakan publik yang harus memenuhi rasa keadilan semua pihak, oleh karena itu menjadi tugas Pemerintah untuk selalu berdiri di atas kepentingan seluruh rakyat Indonesia termasuk kepentingannya dalam penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam milik bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila saat ini masih ada suara sumbang tentang kebijakan publik yang pro pengusaha, pro investor dan mengabaikan hak-hak dasar warga negara tentu hal ini harus dikoreksi sesuai tujuan filosofisnya apakah penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam tersebut telah dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat atau kemakmuran pengusaha. Kalau untuk kemakmuran rakyat, rakyat yang mana?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataannya rakyat negeri seberang kotanya lebih gemerlap dan listriknya lebih terjamin karena lancarnya pasokan kontrak jangka panjang LNG dan batubara dari bumi pertiwi, sungguh ironis dibandingkan nasib rakyat pemilik sumber energi tersebut yang listriknya byarr-pet, bahkan diperintahkan untuk semakin berhemat pula. Anjuran untuk berhemat adalah mulia tetapi lebih tepat dialamatkan kepada mereka yang boros energi atau pengguna energi yang tidak produktif. Diantara bangsa-bangsa Asia, angka rata-rata konsumsi energi primer negeri ini dalam ton oil equivalen*) hanya 0,469 ton perkapita pertahun, sedikit diatas Pakistan(0,337) dan Philipina(0,255) tetapi jauh dibawah Bangladesh (1.251) apalagi Singapura (10.851), negara yang tidak memiliki kekayaan alam energi bersumberkan fosil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula diantara bangsa-bangsa dunia, rakyat kita termasuk bangsa yang hemat energi. Persamaan berikutnya dari kedua komoditas tersebut adalah bahwa keduanya merupakan sumber energi yang tidak terbarukan. Dengan cadangan terbukti yang dimiliki dan tingkat eksploitasi yang massif seperti sekarang ini keberadaannya di bumi Indonesia hanya tinggal beberapa tahun lagi*) (minyak 12,4 tahun, batubara 25 tahun; cadangan dunia: minyak 41,6 tahun; batubara 133 tahun). Sungguh menyedihkan, saat negara lain masih berjaya dengan kekayaan energinya, kita akan menjadi bangsa yang tergantung dan menjadi penonton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa upaya yang sungguh-sungguh untuk menemukan cadangan baru, wajar apabila sebagian warga negara mulai mempertanyakan bagaimana hak anak-cucu kita terhadap kekayaan alam ini apabila kakek-buyutnya melakukan pengurasan besar-besaran pada masanya. Para pemuja romantisme kehidupan ini menyatakan bahwa kita hanya meminjam bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dari generasi yang akan datang, tentunya sebagai peminjam kita harus lebih tahu diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uraian diatas membahas bagaimana persamaan pemahaman kita terhadap kedua jenis komoditas tambang yang tergolong strategis ini, tetapi sebagaimana diuraikan terdahulu, walaupun dikelola oleh kementerian yang sama (Departemen ESDM) nyatanya perlakuan terhadap minyak dan gas bumi jauh berbeda dibandingkan perlakuan terhadap batubara dan tambang lainnya. Perbedaan tersebut adalah sebgai berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;1. Pola Hubungan Negara dengan Kontraktor&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;em&gt;Minyak dan Gas Bumi&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Seluruh kontrak pertambangan migas sejak awal tahun 70-an dilakukan dengan pola bagi hasil (production sharing contract atau PSC), walaupun sekarang namanya Kontrak Kerja Sama, tetapi hakekatnya adalah sama sebangun karena yang dibagi adalah hasil fisik barang tambang migas setelah dikurangi dengan penggantian biaya-biaya (cost recovery) yang ditalangi terlebih dulu oleh kontraktor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara garis besar, negara mendapat 65% dan kontraktor 35%, setelah diperhitungkan pajak, negara memperoleh 85% dan kontraktor 15%. Migas telah mengakhiri model kontrak karya warisan pemerintahan colonial. Kita boleh berbangga karena konsep PSC ini lahir dari bumi Indonesia yang sekarang merebak ke hampir seluruh negara penghasil minyak dunia dengan berbagai modifikasi sesuai dengan kondisi dan kepentingan nasionalnya masing-masing. Sayangnya kita sebagai penemu dan penggagas kurang piawai dalam memodifikasi PSC sesuai kebutuhan jaman dan kepentingan nasional. Kita lebih suka bongkar pasang institusi ketimbang merancang perbaikan sistem untuk menyesuaikan dengan kebutuhan. Sudah saatnya kita belajar kepada negara lain para pengikut model PSC dalam memperbaiki fiscal terms untuk memelihara iklim investasi sambil tetap meminimalkan risiko usaha bagi negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengendalian terhadap cost recovery merupakan bahasan yang terus berlanjut, ini terkait dengan terbukanya ruang lebar “kepantasan” baik dalam jenis biaya maupun kegiatan yang kadang dianggap tidak terlalu perlu dalam operasi perminyakan sehingga tidak dapat diatur dalam PSC. Kondisi ini dapat dimanfaatkan kontraktor untuk mencari keuntungan sepihak. Mengatasi kondisi ini, beberapa negara penghasil migas melakukan pembatasan dalam bentuk ceiling atau plafond biaya terhadap pengeluaran biaya yang dapat di recovered. Di beberapa negara lain para pengikut model PSC ini memodifikasi PSCnya dengan mengkombinasikannya dengan model service contract.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Batubara dan Tambang Lainnya&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Penguasaan dan pengusahaan tambang batubara dilakukan melalui Kontrak Perjanjian Kerjasama Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau Kuasa Pertambangan (KP) dari Pemerintah Daerah. Bentuk kontrak ini sama dengan model kontrak karya atau pemberian konsesi wilayah kepada kontraktor . Istilah konsesi karena dianggap terlalu memberi peran yang kuat kepada pihak kontraktor kemudian diubah menjadi Kuasa Pertambangan. Tapi apalah artinya istilah, dominasi kontraktor terhadap wilayah kerja kuasa pertambangannya tetap kuat dan dominan yang kadangkala menjadi friksi dengan hak ulayat rakyat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum kewajiban pemegang konsesi atau Kuasa Pertambangan harus membayar kepada negara berupa sewa tanah sesuai tarif (sangat murah sehingga WALHI mau menyewanya) serta royalti dari produksi (sebesar 13,5% untuk batubara), di samping juga harus membayar pajak perusahaan. Para pejabat di Departemen ESDM berkilah bahwa rendahnya royalti untuk batubara karena kontraktor PKP2B dikenakan pajak penghasilan sebesar 35% untuk 10 tahun pertama dan 45 % setelahnya. Sayangnya mereka kurang memahami bahwa pajak itu dikenakan dari hasil hitung-hitungan akuntansi besaran Penghasilan Kena Pajak, bukan dari fisik kekayaan alam Indonesia yang digali kontraktor. Oleh karenanya besar kecilnya Penghasilan Kena Pajak dapat disetel tergantung jujur tidaknya pengusaha melalui rekayasa akuntan perusahaan dalam memanfaatkan celah hukum perpajakan, yang penting tidak ketahuan petugas pajak. Praktik-praktik transfer pricing, pembebanan biaya yang tidak wajar serta pembebanan bunga pinjaman kepada pemilik perusahaan merupakan praktik yang banyak dilakukan untuk memperkecil angka penghasilan kena pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Transfer Pricing &lt;/em&gt;dilakukan dengan melakukan transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga dibawah harga pasar. Perusahaan afiliasi kemudian meneruskan penjualan tersebut kepada pelanggan sesuai dengan harga yang sebenarnya. Praktik ini dilakukan baik melalui penjualan barang secara fisik atau hanya dokumennya saja yang lewat perusahaan afiliasi. Akibat dari praktik ini maka laba perusahaan di dalam negeri menjadi kecil bahkan mungkin rugi sehingga Direktorat Jenderal Pajak gigit jari. Sebaliknya perusahaan afiliasi diluar negeri akan memperoleh laba, boleh dibilang tanpa keringat, hanya dari aliran dokumen yang lewat saja, dan otoritas pajak di negara tersebut akan meraup penerimaan pajak yang besar untuk kemakmuran rakyatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembebanan biaya yang tidak semestinya dilakukan antara lain dengan membebankan biaya modal sebagai biaya operasi, mempercepat penyusutan suatu aset, atau amortisasi biaya yang tidak jelas asal-usulnya. Disamping itu karena penyusunan laporan keuangan bersifat konsolidasian, maka kerugian anak perusahaan lain yang tidak berhubungan dengan usaha tambang di Indonesia dapat dibiayakan yang akhirnya menjadikan laba konsolidasian menurun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembebanan bunga oleh pemilik biasanya dilakukan dengan membuat utang melalui perusahaan afiliasi atau suatu perusahaan yang dibentuk untuk tujuan khusus &lt;em&gt;(Special Purpose Vehicles=SPV). &lt;/em&gt;Umumnya SPV ini didaftarkan di negara bebas pajak seperti Bahama atau Cayman Island. Perusahaan melalui SPVnya menerbitkan surat utang &lt;em&gt;(Commercial Papers)&lt;/em&gt; bernilai besar dan tingkat bunga yang cukup tinggi dengan melibatkan konsultan keuangan terkenal sebagai &lt;em&gt;arranger&lt;/em&gt; atau &lt;em&gt;trustee&lt;/em&gt;. Kemudian dana hasil penjualan surat utang tersebut digunakan oleh SPV lainnya untuk membeli piutang perusahaan. Hasil bersih dari rekayasa keuangan seperti ini adalah legitimasi keluarnya uang perusahaan dalam bentuk bunga kepada pemegang surat utang yang tak lain adalah pemilik perusahaan itu sendiri. Didalam perusahaan tidak ada arus uang masuk karena perusahaan memang tidak membutuhkan pinjaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2. Pengendalian terhadap kontraktor&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Keterlibatan negara dalam pengendalian/pengawasan kegiatan oleh kontraktor minyak dan gas bumi jauh lebih ketat dibandingkan dengan pengendalian terhadap para pengusaha/kontraktor pertambangan batubara atau pertambangan umum lainnya. Rencana Kerja dan Anggaran &lt;em&gt;(Work Program and Budget)&lt;/em&gt; kontraktor migas (PSC) harus disetujui terlebih dulu oleh Pemerintah, termasuk Plan of Development suatu lapangan migas harus disetujui Menteri ESDM. Pemikiran logisnya adalah bahwa minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara, tugas kontraktor hanyalah mengeluarkan migas dari perut bumi Indonesia, konsekwensinya semua biaya yang berhubungan dengan kegiatan kontraktor akan menjadi biaya negara melalui cost recovery sehingga harus disetujui Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sangat berbeda dengan perusahaan pertambangan batubara, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana umumnya sebuah Perseroan Terbatas, hanya memerlukan pengesahan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Oleh karena itu rencana produksi, rencana penjualan (termasuk proyeksi harga jual) serta anggaran biaya yang akan dikeluarkan sudah bisa dirancang tanpa keterlibatan Pemerintah sebagai pemegang mandat “ kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitupun pengendalian pada tahap pelaksanaan anggaran, semua ketentuan yang berlaku dilingkungan pemerintah berlaku pula untuk kontraktor Migas, sebagai contoh pelaksanaan tender/lelang pengadaan barang dan jasa untuk operasi perminyakan dan gas bumi harus tunduk kepada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden RI nomor 80 Tahun 1983. Hal ini tidak berlaku untuk kontraktor pertambangan batubara, mereka bebas untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dengan cara apapun.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak migas dilakukan secara berlapis. Untuk kepentingan internal, pengawasan dilakukan oleh internal audit perusahaan, untuk kepentingan pemerintah dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern BP Migas bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sedangkan dalam rangka pertanggung jawaban keuangan negara dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lain pihak pengawasan terhadap kontraktor PKP2B disamping dilakukan oleh internal audit perusahaan juga oleh Pemerintah yaitu Departemen ESDM cq Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi sebagai pemegang Kuasa Pertambangan melalui berbagai perangkat administrasi pelaporan, antara lain laporan produksi sebagai dasar penetapan PNBP dalam bentuk royalti maupun oleh pemerintah daerah. Pemeriksaan PNBP untuk kepentingan intern pemerintah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sedangkan Pemeriksaan dalam rangka pertanggung jawaban keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban keuangan perusahaan secara keseluruhan dilakukan oleh auditor ekstern yaitu Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk Rapat Umum Pemegang Saham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan terhadap aset kontraktor migas yang digunakan dalam operasi perminyakan dianggap sebagai kekayaan milik negara, oleh karenanya aset migas sebesar Rp232,4 Triliun dimasukan dalam Neraca (Laporan Keuangan) Pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia. Perlakuan terhadap aset PSC tersebut didasarkan ketentuan dalam kontrak bahwa seluruh aset yang dibeli (baik melalui impor atau pengadaan dalam negeri) oleh kontraktor, begitu mendarat &lt;em&gt;(landed)&lt;/em&gt; di wilayah hukum Indonesia menjadi milik Pemerintah Indonesia, tanpa perlu gejolak politik (demo) untuk Nasionalisasi Aset !!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena dianggap sebagai barang milik negara, maka semua beban Pajak, Bea Masuk dan pungutan lain yang sah berkaitan dengan pengadaan barang tersebut di reimburse oleh negara. Hal ini sangat berbeda dengan kontraktor Pertambangan batubara dan tambang umum lainnya, tidak ada satu potongpun aset kontraktor Batubara (PKP2B) atau tambang umum lainnya, misal aset yang digunakan PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, PT Adaro, PT Freeport, PT Newmont, PT Inco, yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah, bahkan dijadikan lampiran Laporan Keuangan (sebagaimana halnya aset BUMN) juga tidak, artinya aset tersebut tidak dipertanggung jawabkan oleh Pemerintah, karena dianggap bukan kekayaan milik negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi dalam hal tuntutan kepada negara, ada kesamaan dari kedua kontraktor pertambangan ini, yaitu tuntutan reimbursemen pajak (PPN) masukan, sayangnya untuk kontraktor PKP2B mekanisme penggantiannya belum diatur sehingga mendorong mereka melakukan tindakan sepihak, memotong langsung dari Royalti bagian Pemerintah. Alasan logisnya adalah apabila PPN tersebut dikenakan terhadap Barang Milik Negara, maka pungutan PPN tersebut harus dikembalikan ( di reimburse) karena Negara bukan subjek pajak, tetapi apabila PPN tersebut dikenakan terhadap pengadaan barang milik perusahaan swasta, maka Pemerintah tidak memiliki dasar untuk melakukan pengecualian dengan mengembalikan pungutan PPN tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6 ayat (2)a UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan: Kepemilikan sumber daya alam minyak dan gas bumi adalah tetap ditangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan. Kalaupun minyak bumi itu digunakan untuk keperluan didalam negeri, maka kepemilikan negara atas minyak bumi tersebut berakhir di flow meter Kilang Pertamina atau flow meter tanker pembeli. Hal ini berbeda dengan kepemilikan negara terhadap batubara, walaupun berdasarkan pasal 15 Undang-undang nomor 11 Tahun 1967 kepemilikan itu tetap ditangan negara. Kuasa Pertambangan hanyalah kekuasaan untuk melaksanakan usaha pertambangan dan tidak memberikan hak pemilikan pertambangan kepada pemegang kuasa pertambangan. Tetapi apabila kita cermati Laporan Keuangan Perusahaan Batubara, persediaan yang masih ada di Stockpile ternyata sudah diakui sebagai milik Perusahaan. Hal ini terjadi karena berdasarkan pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2001 sebagai pelaksanaan dari UU 11 Thn 1967 menyatakan bahwa kepemilikan beralih kepada kontraktor pada saat batubara ditambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dampak Kebijakan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Cara pengelolaan kebijakan yang berbeda tentu mengakibatkan hasil yang berbeda pula. Demikian pula dalam pengelolaan kekayaan alam oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan, yang merupakan amanah rakyat Indonesia. Dampak tersebut bisa bersifat ekonomi, sosial, lingkungan hidup dan lainnya. Untuk kepentingan perbandingan diantara dua model pengelolaan kekayaan alam oleh pemeritah, maka diperlukan alat ukur untuk menjelaskan bahwa model yang satu mengungguli yang lainnya. Untuk itu dampak ekonomi keuangan lebih mudah diukur karena datanya lebih banyak tersedia. Berangkat dari pemikiran tersebut, akun yang tersedia adalah seberapa besar kontribusi dari kedua jenis hasil tambang yang dikuasai negara terhadap penerimaan keuangan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nilai kemaslahatan untuk keuangan negara seperti diuraikan diatas tentunya mengundang pertanyaan tentang siapa yang paling diuntungkan dari bisnis batubara ini, kalau bunda pertiwi yang selama ini mengandung kekayaan alam untuk anaknegerinya hanya mendapatkan 11% bahkan mungkin kurang, lantas siapa yang menikmati 89% lainnya? Dimana peran negara untuk menciptakan keadilan dan melindungi sebagian besar warganya yang semakin terpinggirkan ini? Kiranya para pembuat kebijakan di negeri ini harus segera menentukan pilihan Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Referensi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*) Sumber data diolah dari BP Statistical Review of World Energy 2008&lt;br /&gt;**) Sumber data Konsolidasi laporan keuangan Kontraktor Kerjasama, BP Migas&lt;br /&gt;* Produksi batubara berdasarkan data warehouse Departemen ESDM&lt;br /&gt;** Rata rata harga jual batubara thn 2006 US$ 35.88/ton , thn 2007 US$ 40,87 dihitung berdasarkan Annual Report PT Bumi Resouce 2007.&lt;br /&gt;Berdasarkan Tex Energy Report harga rata-rata batubara asal Indonesia yang diimpor Jepang selama bulan Juni 2008 adalah US$103,74 per ton. lebih murah dibandingkan batubara asal China $126,57, Australia $134,56&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-3120345659525834655?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/3120345659525834655/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=3120345659525834655' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3120345659525834655'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3120345659525834655'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/02/antara-migas-dan-batubara-bagaimana.html' title='Antara Migas dan Batubara: Bagaimana Negara Berbisnis untuk Rakyatnya'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-8854637732027687945</id><published>2009-01-30T19:19:00.001+07:00</published><updated>2009-01-30T19:22:13.719+07:00</updated><title type='text'>SPIP: SOLUSI UNTUK PERBAIKAN KONTROL INTERNAL PEMERINTAH</title><content type='html'>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah ditetapkan di Jakarta, 28 Agustus 2008 lalu oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan ini juga telah diundangkan melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127. Sebuah langkah yang tepat karena PP tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Secara eksplisit hal ini merupakan langkah dan niatan yang baik serta bersunguh-sungguh dari pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan BPK RI dengan opini disclaimer selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita sedikit mengulas tentang definisi internal control, maka akan diketahui secara teoritis praktis. Menurut “Professional Practices Framework”: International Standards for The Professional Practice of Internal Audit, IIA (2004) internal control adalah suatu aktivitas independen yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah (to add value) serta meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Jadi, pengawasan internal justru membantu organisasi dalam pencapaian tujuan dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola &lt;em&gt;(governance processes).&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Dalam Penjelasan PP No. 60 tahun 2008, dijabarkan dengan gamblang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yang mengacu pada unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yang telah dipraktikkan pada lingkungan pemerintahan di berbagai Negara yang paling tidak telah mengakomodir teori praktis pada paragraf dua tersebut di atas. Unsur-unsur SPI yang dimaksud dalam PP tersebut adalah meliputi:&lt;br /&gt;&lt;em&gt;a. Lingkungan pengendalian&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pimpinan instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern serta manajemen yang sehat.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;b. Penilaian risiko&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pengendalian intern harus memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;c. Kegiatan pengendalian&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan pengendalian membantu memastikan apakah arahan pimpinan instansi Pemerintah dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;d. Informasi dan komunikasi&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan instansi Pemerintah dan pihak lain yang ditentukan. Informasi disajikan dalam suatu bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu sehingga memungkinkan pimpinan instansi Pemerintah melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;e. Pemantauan&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ditinjau secara kelembagaan, pengawasan internal pemerintah yang ada sekarang selain terdapat BPKP di pusat maupun di daerah, juga terdapat Inspektorat Jenderal di masing-masing departemen dan lembaga pemerintah non departemen, serta Inspektorat Daerah yang sebelumnya lazim disebut dengan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) di masing-masing pemerintah daerah. Jika dilihat dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut memang terkesan tata kelola dan birokrasi pengawasan internal pemerintah tumpang tindih. Lembaga-lembaga tersebut juga terkesan terlalu banyak dan tidak jelas batas kewenangannya sehingga menyebabkan inefisiensi serta berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan. Namun kesan kekhawatiran ini paling tidak telah diakomodir oleh PP tentang SPIP ini pada pasal 49 yang telah membagi job deskripsi masing-masing lembaga pengawasan internal pemerintah, yakni sebagai berikut.&lt;br /&gt;1. Ayat (1) menyebutkan bahwa Aparat pengawasan intern pemerintah terdiri atas BPKP, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;2. Ayat (2) menjelaskan job BPKP yang harus melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:&lt;br /&gt;a. kegiatan yang bersifat lintas sektoral;&lt;br /&gt;b. kegiatan kebendaharaan umum negara&lt;br /&gt;berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan melakukan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.&lt;br /&gt;3. Ayat (3) menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan yang terkait dengan Instansi Pemerintah lainnya.&lt;br /&gt;4. Ayat (4) bahwa Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.&lt;br /&gt;5. Ayat (5) bahwa Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.&lt;br /&gt;6. Sedangkan pada ayat (6) bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.&lt;br /&gt;Selanjutnya demi tercapainya tujuan yang dimaksud dalam SPIP maka perlu dilakukannya pembinaan penyelenggaraan SPIP yang menurut ayat (2) pasal 59 ditunjuklah BPKP selaku instansi pelaksananya untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP tersebut sesuai ayat (2) pasal 59 yang meliputi kegiatan antara lain:&lt;br /&gt;a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP&lt;br /&gt;b. sosialisasi SPIP&lt;br /&gt;c. pendidikan dan pelatihan SPIP&lt;br /&gt;d. pembimbingan dan konsultansi SPIP&lt;br /&gt;e. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sedikit berfokus pada upaya peningkatan kompetensi auditor APIP, dalam perkembangan pengetahuan tentang “internal auditing” sebenarnya sejak tahun 2002 telah ada The Standards for The Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA) yang ditetapkan oleh The Institute of Internal Auditors dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2002 yang merupakan revisi dari SPPIA tahun 1999, dimana tujuannya antara lain adalah:&lt;br /&gt;a. Menggambarkan dengan jelas bahwa prinsip dasar dari pelaksanaan audit internal diterapkan. b. Menyiapkan kerangka pelaksanaan dan promosi aktivitas audit internal yang lebih luas dengan nilai tambah.&lt;br /&gt;c. Menetapkan basis pengukuran pada pelaksanaan audit internal.&lt;br /&gt;d. Membantu perkembangan organisasi dalam proses dan operasinya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Auditor internal menurut SPPIA merupakan suatu profesi yang memiliki peranan tertentu yang menjunjung tinggi standar terhadap mutu ataupun kualitas pekerjaannya, sehingga kepatuhan dan ketaatan terhadap SPPIA menjadi sangat penting agar terdapat kesamaan persepsi dalam wewenang, fungsi dan tanggung jawab antar auditor internal.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Secara nasional dalam segi profesinya auditor internal telah memiliki kode etik tersendiri, yang ditetapkan oleh Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal pada tahun 2004 yang terdiri atas 10 hal, sebagai berikut.&lt;br /&gt;1. Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.&lt;br /&gt;2. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.&lt;br /&gt;3. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.&lt;br /&gt;4. Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif.&lt;br /&gt;5. Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.&lt;br /&gt;6. Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.&lt;br /&gt;7. Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.&lt;br /&gt;8. Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.&lt;br /&gt;9. Auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum, dalam melaporkan hasil pekerjaannya.&lt;br /&gt;10. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.&lt;br /&gt;Auditor internal saat ini sudah harus menggunakan audit berbasis risiko (risk based audit approach). Pola audit yang didasarkan atas pendekatan risiko akan lebih difokuskan terhadap masalah parameter risk assesment yang diformulasikan pada risk based audit plan. Berdasarkan risk assesment tersebut dapat diketahui risk matrix, sehingga dapat membantu auditor internal untuk menyusun risk audit matrix. Memang, SPPIA dan kode etik bagi pelaksananya yang ditetapkan oleh Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal ini, berawal dan berkembang dari sektor bisnis, tapi dapat pula diadopsi untuk kemudian diterapkan pada sektor publik termasuk pada para auditor APIP baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Ataupun mungkin yang akan digunakan adalah kode etik yang dimiliki oleh BPKP.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Apapun yang diterapkan, diharapkan APIP nantinya benar-benar dapat memenuhi kriteria menjadi sebuah fungsi pengawasan yang baik sehingga penetapan PP tentang SPIP ini tidak sia-sia. Kriteria fungsi pengawasan yang baik di antaranya dapat:&lt;br /&gt;a. Memberikan jaminan keyakinan terhadap publik melalui sebuah pemeriksaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga pemeriksa atau auditor eksternal pemerintah dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana hasil pemeriksaannya akan diekspos secara umum untuk publik, bahwa sebuah instansi yang di dalamnya terdapat fungsi pengawasan yang dimaksud telah terhindar dari segala macam penyimpangan-penyimpangan di dalamnya serta dengan kata lain telah berjalan ataupun patuh sesuai aturan yang berlaku.&lt;br /&gt;b. Memberikan konsultasi terhadap instansi yang bersangkutan sehingga dalam proses operasionalnya dapat mencegah terjadinya segala macam kesalahan atau error.&lt;br /&gt;c. Memberikan nilai tambah terhadap instansi sehingga output sebuah instansi pemerintah tidak hanya dalam bentuk pelayanan terhadap publik atau pun kepuasan masyarakat secara umum namun juga dapat menjadi benchmarking ataupun contoh bagi instansi pemerintah negara lainnya.&lt;br /&gt;d. Meningkatkan kinerja atas kegiatan operasional instansi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber referensi :&lt;br /&gt;1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH&lt;br /&gt;2. Makalah (Paper) Seminar Kuliah Umum STIE Trisakti Jakarta oleh Muh. Arief Effendi, SE, MSi,Ak, QIA (Dosen FE Universitas Trisakti, STIE Trisakti, FE Universitas Mercu Buana &amp;amp; Program Magister Akuntansi Universitas Budi Luhur) dengan judul “TANTANGAN UNTUK MENJADI SEORANG AUDITOR INTERNAL YANG PROFESIONAL (CHALLENGE TO BE THE PROFESSIONAL INTERNAL AUDITOR)”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penulis:&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Waskito Hadi, SE, Ak&lt;br /&gt;Staf Sub Auditorat NAD III, Seksi NAD IIIB&lt;br /&gt;pada Perwakilan BPK-RI di Banda Aceh&lt;br /&gt;NIP. 240004735&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-8854637732027687945?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/8854637732027687945/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=8854637732027687945' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8854637732027687945'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/8854637732027687945'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/01/spip-solusi-untuk-perbaikan-kontrol.html' title='SPIP: SOLUSI UNTUK PERBAIKAN KONTROL INTERNAL PEMERINTAH'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-3643621536422889227</id><published>2009-01-30T18:05:00.002+07:00</published><updated>2009-01-30T18:09:19.612+07:00</updated><title type='text'>Relasi Bank Pembangunan Daerah dan Perekonomian Daerah</title><content type='html'>Oleh &lt;strong&gt;Sunarsip&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kepala Ekonom The Indonesia Economic Intelligence&lt;/em&gt; (IEI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum lama ini, eksistensi Bank Pembangunan Daerah (BPD) banyak mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Persoalan intinya adalah BPD dinilai tidak dapat menjadi instrumen bagi peningkatan pembangunan ekonomi di daerah. Indikasinya adalah tingginya penempatan dana BPD dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Padahal, dana BPD tersebut umumnya berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan dana Pemda tersebut sebagian merupakan dari alokasi dari APBN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Status Quo BPD&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;BPD memiliki relasi yang tidak dapat dipisahkan dengan perekonomian daerah, dimana BPD tersebut berdiri. Makanya, tidak mengherankan bila BPD selalu melekat nama daerah asal BPD didirikan. Selain menjalankan kegiatan bank umum, BPD juga berfungsi sebagai kasir Pemda, seperti dana realisasi APBD. Sehingga, BPD memiliki karakteristik yang berbeda dengan kelompok bank lainnya (BUMN, swasta, asing dan campuran) yakni sebagian besar DPK merupakan dana milik pemerintah, khususnya Pemda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendirian BPD adalah untuk mendorong pembangunan di daerah. BPD diarahkan untuk menopang pembangunan infrastruktur, UMKM, pertanian, dan lain-lain kegiatan ekonomi dalam rangka pembangunan daerah. Awalnya, peran ini telah dapat dijalankan dengan baik oleh BPD. Namun, dalam perkembangannya, peran tersebut mulai tergoyahkan. Fenomena ini dapat dilihat dari struktur pendanaan (dana pihak ketiga/DPK) dan pembiayaan yang dimiliki oleh BPD.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Berbeda dari perbankan secara umum, fokus DPK BPD adalah giro. Walaupun giro adalah dana termurah, namun perlu digarisbawahi bahwa giro juga yang paling tidak stabil/volatile. Porsi tabungan dan deposito di BPD masih relatif kecil, sehingga cukup sulit bagi BPD untuk menjadi bank yang dapat membiayai kredit jangka panjang/investasi. Implikasinya, sebagaimana terlihat pada Gambar 2, dari sebanyak 26 BPD yang beroperasi di Indonesia, porsi kreditnya hanya sebesar 7,76 persen dari total kredit perbankan nasional.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kredit yang disalurkan BPD memang mengalami peningkatan. Namun, harus diakui bahwa porsi alokasi dana BPD dalam bentuk SBI juga sangat tinggi, di mana di tahun 2007 telah mencapai 24,35% dari total SBI perbankan. Sehingga, memang tidak seluruhnya salah bila BPD dianggap belum sepenuhnya menjalankan fungsi intermediasi dan menjadi penggerak utama bagi pembangunan ekonomi di daerah.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Penulis melihat mulai tergoyahkannya BPD dalam perannya menjadi pemain utama dalam pembangunan ekonomi, tidak seluruhnya disebabkan oleh faktor internal BPD. Faktor eksternal BPD seperti regulasi, baik regulasi di sektor perbankan dan sektor keuangan lainnya turut mempengaruhi perkembangan BPD tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Regulasi di sektor perbankan, sudah sejak lama diindentifikasi relatif tidak memberikan tempat bagi bank-bank yang memiliki peran khusus (special purpose), seperti bank pembangunan dan lainnya yang semisal. Sebagai bank yang menyandang nama sebagai bank pembangunan &lt;em&gt;(development bank)&lt;/em&gt; hingga saat ini statusnya masih belum jelas. Misalnya, apakah BPD memang dinyatakan sebagai bank pembangunan sebagaimana layaknya praktek bank pembangunan yang lazim berlaku di negara-negara lain? Padahal, di luar negeri, bank pembangunan umumnya merupakan special purpose bank sehingga regulasinya pun relatif berbeda dengan bank komersial pada umumnya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Mengingat bahwa belum adanya status yang jelas, kini BPD-BPD kini pun menceburkan diri layaknya bank komersial pada umumnya. BPD-BPD harus bersaing dengan bank-bank besar di wilayah operasi dimana BPD itu didirikan, akibat kurangnya pembatasan area beroperasi bank-bank nasional, bahkan dengan bank asing. Membiarkan persaingan bebas antara BPD dengan bank-bank yang telah memiliki infrastruktur yang lebih komplit, ibaratnya sama saja dengan mempertemukan Ellyas Pical dengan Mike Tyson. Meski sama-sama juara, namun karena kelasnya berbeda, pasti BPD akan terpinggirkan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Regulasi di sektor keuangan, bahkan bisa dikatakan belum menyentuh aspek keberadaan BPD ini. Meski wilayah regulasi BPD ada di sektor perbankan, regulasi di sektor keuangan juga teramat penting bagi BPD. Karakteristik utama pembiayaan yang dilakukan BPD adalah semestinya membiayai kegiatan ekonomi dan usaha yang berdurasi jangka panjang. Sehingga, sumber pendanaan BPD semestinya lebih kuat melalui penerbitan obligasi (bond) dibandingkan dana-dana yang berasal dari giro, tabungan, dan deposito berjangka pendek untuk menghindari mismatch. Karena membiayai proyek-proyek jangka panjang, otomatis risiko kredit yang dihadapi oleh BPD menjadi jauh lebih besar. Dengan demikian, semestinya BPD juga diimbangi oleh skim penjaminan yang memadai.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Namun, akibat absennya dukungan regulasi ini (perbankan dan keuangan) BPD tidak mampu menjalankan perannya sebagai bank pembangunan dengan baik. Dengan kata lain, kurang optimalnya peran BPD dalam mendukung kegiatan pembangunan di daerah merupakan muara dari seluruh faktor, mulai dari pemilik, manajemen, dan juga regulator.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;strong&gt;NRW Bank: Sebuah Model&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di atas, penulis menyebut bahwa meski menyandang nama sebagai bank pembangunan, BPD belum berperan layaknya sebagai bank pembangunan yang lazim beroperasi di negara-negara lain. Untuk menjelaskan ini, ada baiknya kita menengok praktek sebagai bank pembangunan yang dijalankan oleh NRW Bank, sebuah regional bank yang dimiliki oleh salah satu negara bagian di Jerman, yaitu North Rhine-Westphalia (NRW).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;NRW Bank adalah landesbankan (di sini BPD) yang berdiri pada 1 Agustus 2002. NRW Bank didirikan berdasarkan the Act on Redefining the legal Status of Public-Law Banking Institution di North Rhine-Westphalia. NRW Bank menjadi pemain penting dalam proses pembangunan di North Rhine Westphalia. Per 31 Maret 2004, berdasarkan The Act of Reorganisation dan amandemen undang-undang lainnya, NRW Bank dinyatakan sebagai bank pembangunan (state development bank). The Reorganisation Act meletakkan fondasi penting bagi NRW Bank dalam platform pembangunan di North Rhine-Westphalia.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;NRW Bank diberi tugas untuk mengemban misi pemerintah untuk mendukung korporasi federal, state, dan municipal, khususnya dalam bidang struktural, ekonomi, sosial dan perumahan. NRW Bank juga mendanai federal, state, lokal, dan special purpose association dan berpartisipasi dalam proyek yang didanai oleh European Investment Bank atau proyek-proyek lain dalam European Community.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;NRW Bank juga mengelola transaksi dan menawarkan jasa yang berkaitan dengan tugasnya. Dalam kerangka ini, NRW Bank mengelola treasury management dan risk&lt;br /&gt;management, mengumpulkan subordinate guarantee capital dan menerbitkan uncovered bearer bonds, profit participation rights, public sector pfandbriefe dan other bonds.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Untuk menjalankan misi sebagai bank pembangunan, NRW Bank beroperasi dalam sektor-sektor pembangunan berikut ini: (i) usaha kecil dan menengah (UKM), (ii) social housing promotion, (iii) venture capital, (iv) urban development, (iv) infrastructures initiatives, (v) agriculture, foresty, and rural initiatives, (vi) environmental protection initiatives, (vii) technological and innovation initiatives, (viii) purely social initiatives, dan (ix) culture and scientific initiatives. Bisnis NRW Bank dijalankan sesuai dengan prinsip komersial namun penciptaan laba bukan tujuan utama NRW Bank.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Ciri terpenting yang menjadi penopang bagi suksesnya NRW Bank ini adalah adanya peran pemerintah (state &amp;amp; municipalities) selaku pemegang saham yang juga bertindak sebagai penjamin (guarantor) terhadap surat berharga (obligasi) yang dikeluarkan NWR Bank. Bahkan, state (propinsi) North Rhine-Westphalia selaku pemegang saham terbesar secara eksplisit memberikan jaminan kepada NRW Bank. Sesuai dengan kepemilikannya, bertindak selaku guarantor (penjamin) adalah (i) North Rhine Westphalia; (ii) Regional Association of Rhineland, dan (iii) Regional Association of Westphalia-Lippe.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Implikasi dari adanya skim penjaminan ini, obligasi yang dikeluarkan NRW Bank mendapatkan peringkat (rating) tinggi dari lembaga rating internasional. Obligasi yang dikeluarkan NRW Bank masuk kategori sebagai zero risk weighting di Jerman, di Eropa, dan juga di Australia. Obligasi yang dikeluarkan NRW Bank diberikan peringkat all stable oleh Fitch, Standard &amp;amp; Poor’s, dan Moody’s.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;NRW Bank juga memiliki status sebagai (i) institusi bebas pajak (a tax-exempt institution); (ii) memiliki lisensi sebagai full banking; (iii) diatur secara ketat (fully regulated) oleh BaFin (institusi pengawas bank di Departemen Keuangan Jerman). Kini, meski baru berumur lima tahun, posisi NRW Bank baik di Jerman dan Eropa sudah sangat prestisius. Keberadaan NRW Bank diakui oleh Komisi Uni Eropa. NRW Bank kini menjadi bank pembangunan terbesar kedua di Jerman dan ketiga di Eropa.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;strong&gt;BPD Kedepan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Melihat kondisi BPD saat ini dan belajar praktek di negara lain, penting bagi BPD di Indonesia untuk berubah. Tentunya memang, perubahan ini tidak saja melibatkan internal BPD (manajemen dan komitmen pemilik), tetapi juga dibutuhkan dukungan dari regulasi.&lt;br /&gt;Arsitektur Perbankan Indonesia (API) telah mewajibkan bagi perbankan, termasuk BPD, bahwa dalam rangka proses konsolidasi dan penguatan struktur industri perbankan ditekankan pada aspek permodalan. Sementara itu, untuk bank-bank skala kecil dan menengah, seperti BPD, API mendorong agar bank-bank ini memilih spesialisasi kegiatan operasionalnya yang terfokus pada segmen pasar tertentu sebagai basis pelayanannya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dari studi yang dilakukan IEI, masih terdapat satu BPD yang belum memenuhi ketentuan permodalan dan tiga belum siap sebagai bank jangkar. Bila BPD ingin tetap eksis, komitmen pemilik terhadap aspek permodalan harus dipenuhi. Melihat realitas saat ini, dimana keberadaan bank pembangunan begitu diperlukan, selayaknya BPD perlu direvitalisasikan. API memang telah memberi tempat buat BPD sebagai bank fokus. Namun, bila tidak ditopang oleh regulasi yang memadai, perantersebut tidak akan dapat berjalan baik seperti telah terjadi selama ini.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Status yang jelas tentang peran yang akan diambil BPD menjadi penting. Ini mengingat, status ini akan menentukan dukungan regulasi yang dibutuhkan. Bila BPD dinyatakan sebagai development bank, regulasi yang mengikat tentang peran tersebut, seperti aspek penjaminan menjadi dibutuhkan. Sebab, sebagai bank pembangunan, BPD tidak bisa mengandalkan sumber dana-dana jangka pendek. Sementara, bila BPD menerbitkan obligasi untuk pendanaan, maka hal itu akan tidak bisa direspon pasar bila ratingnya rendah karena tidak adanya jaminan dari pemilik (dalam hal ini Pemda).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sayangnya, regulasi yang ada saat ini tidak memungkinkan bagi Pemda untuk memberikan jaminan bagi obligasi yang dikeluarkan oleh BPD. Peraturan perundang-undangan tentang keuangan negara dan daerah belum sejalan dengan aspek ini. Kesimpulannya, dukungan regulasi dari Bank Indonesia dan Pemerintah penting diperlukan untuk merevitalisasi peran BPD ke depan.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-3643621536422889227?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/3643621536422889227/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=3643621536422889227' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3643621536422889227'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3643621536422889227'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/01/relasi-bank-pembangunan-daerah-dan.html' title='Relasi Bank Pembangunan Daerah dan Perekonomian Daerah'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-3956634485941872073</id><published>2009-01-30T17:48:00.000+07:00</published><updated>2009-01-30T17:49:50.240+07:00</updated><title type='text'>CERDAS MENGHADAPI TANTANGAN</title><content type='html'>Oleh: &lt;strong&gt;Cris Kuntadi &lt;/strong&gt;(diolah dari berbagai sumber)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesuksesan seseorang tidak hanya dipengaruhi kualitas intelegensinya (IQ) tapi dipengaruhi pula oleh kecerdasannya dalam mengatasi setiap tantangan. Rasulullah Muhammad SAW pernah bercerita tentang tiga orang yang hendak pergi ke masjid. Ketiganya datang agak terlambat dan harus merima kenyataan bahwa masjid telah penuh. Bagaimana reaksi ketiga orang tersebut? Orang yang pertama tanpa banyak basa-basi segera pulang, karena menganggap dirinya tidak kebagian tempat. Orang yang kedua segera masuk dan mendapatkan tempat duduk di barisan paling belakang. Sedang yang ketiga berusaha untuk masuk dan terus maju, hingga ia berhasil mendapatkan barisan (shof) di depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu Rasul bersabda, "Yang pertama itu adalah orang yang putus asa, hingga ia tidak mendapatkan apa-apa. Yang kedua adalah tipe orang yang malu-malu, hingga ia hanya mendapat sedikit. Dan yang ketiga adalah tipe orang yang penuh harapan, bersemangat, pantang menyerah, hingga ia mendapat apa yang ia inginkan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisah tersebut mengandung dua makna penting yaitu tantangan dan sikap terhadap tantangan. Penuhnya masjid adalah tantangan (masalah) bagi orang yang terlambat datang. Sikap terhadap tantangan ini bermacam-macam, ada yang menyerah; ada yang masuk untuk sekadar mendapatkan tempat duduk; dan ada pula yang masuk dan bersemangat untuk mendapatkan shaf pertama. Orang ketiga ini boleh jadi seseorang yang sadar akan keutamaan shaf pertama. Dia layak disebut orang sukses; orang bersemangat, dan tidak gampang berputus asa saat dihadapkan pada kesulitan.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tiga macam pendaki&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Apa yang diungkapkan Rasulullah SAW ini ternyata mendapatkan pembenaran ilmiah. Adalah Paul G Stoltz, yang "mengemukakan" teori dalam buku Adversity Quotient (AQ) (Grasindo, Jakarta: 2000). Stoltz mengungkapkan bahwa kesuksesan seseorang tidak hanya dipengaruhi kualitas intelegensinya (IQ) atau kualitas emosinya (EQ), tapi dipengaruhi pula oleh kecerdasan atau kemampuannya dalam mengatasi setiap tantangan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Stoltz menganalogikannya dengan perjalanan mendaki gunung yang mempunyai tiga tipe pendaki. Pertama adalah quitters yaitu mereka berhenti di tengah jalan dalam proses pendakian. Mereka ini gampang putus asa dan menyerah di tengah jalan. Yang kedua adalah campers (pekemah) yaitu mereka yang tidak mencapai puncak, tetapi sudah puas dengan apa yang telah dicapai. Orang-orang ini sekurang-kurangnya sudah merasakan tantangan, dan selangkah lebih maju dari para quitters. Sayangnya banyak potensi diri yang tidak teraktualisasikan, dan yang jelas pendakian itu sebenarnya belum selesai.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Ketiga adalah climbers (pendaki sejati), yaitu mereka yang selalu optimistik, selalu melihat harapan, dan selalu menetapkan sasaran baru dalam kehidupan. Mereka mampu menikmati proses menuju keberhasilan, walau mereka tahu bahwa akan banyak rintangan dan kesulitan yang menghadang. Namun, di balik kesulitan itu ia akan mendapatkan banyak kemudahan. "Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan; sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan," QS Alam Nasyrah (94) ayat 5-6.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Para climbers selalu berasumsi bahwa "sesuatu itu mungkin". Sehingga mereka tidak akan menyia-nyiakan kesempatan walau sekecil apapun untuk maju. Semakin tinggi ia naik, maka semakin luas dan indah pula ia melihat pemandangan. Menurut Stoltz, semakin besar nilai AQ (adversity quotient) seseorang akan semakin cepat ia "pulih" dari keterpurukan, mampu mengatasi "kemalangan" yang dihadapinya, hingga akhirnya bisa fight lagi dalam menggapai cita-cita. Tangguh dan tabah adalah karakter sekaligus sikap dasar tipe climbers.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kisah Siti Hajar, sebagai climber sejati, tatkala ia berlari-lari antara Shafa dan Marwah untuk mencari air. Sebagai sebuah pelajaran, Allah SWT mengabadikan perjuangan dan ketabahannya dalam Alquran. Sa'i, berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah, adalah syiar yang melambang ketabahan, perjuangan, dan kekuatan mental.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Karakter kekasih Allah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam kehidupan nyata, hanya para climbers-lah yang akan mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan sejati. Sebuah penelitian yang dilakukan Charles Handy, seorang pengamat ekonomi kenamaan asal Inggris, terhadap ratusan orang sukses di Inggris memperlihatkan bahwa mereka memiliki tiga karakter yang sama. Yaitu, pertama, mereka berdedikasi tinggi terhadap apa yang tengah dijalankannya. Dedikasi itu bisa berupa komitmen, kecintaan, atau ambisi untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik. Kedua, mereka memiliki determinasi. Kemauan untuk mencapai tujuan, bekerja keras, berkeyakinan, pantang menyerah dan kemauan untuk mencapai tujuan yang diinginkannya. Dan ketiga, selalu berbeda dengan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dua dari tiga karakter orang sukses yang diungkapkan Handy dalam The New Alchemist tersebut erat kaitannya dengan kemampuan seseorang dalam menghadapi tantangan. Karena itu, Islam memerintahkan kita untuk menjadi orang ber-AQ tinggi; menjadi para pemburu shaf pertama dalam shalat; dan menjadi para climber yang tak gampang putus asa. "Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir," demikian Allah SWT berfirman (QS Yusuf [12]: 87).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lebih jauh lagi, Wahab bin Munabbih mengatakan bahwa sikap optimis dan pantang menyerah termasuk salah satu ciri kekasih Allah. Ia mengatakan, "Para kekasih Allah itu jika menempuh perjalanan yang sulit, mereka selalu optimis; sedangkan jika mereka melewati perjalanan yang mudah mereka malah khawatir." (Cris Kuntadi dari Motivasi.net)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-3956634485941872073?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/3956634485941872073/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=3956634485941872073' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3956634485941872073'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3956634485941872073'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/01/cerdas-menghadapi-tantangan.html' title='CERDAS MENGHADAPI TANTANGAN'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-5312374262468191640</id><published>2009-01-29T17:20:00.000+07:00</published><updated>2009-01-29T17:21:35.162+07:00</updated><title type='text'>KORUPSI: DESAKAN PERUT DAN AMBISI</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Widodo Setio&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,...... (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001).&lt;br /&gt;Kalau mau menyalahkan alam atas perut yang kelaparan nampaknya kurang bijaksana. Alam telah ditakdirkan kaya dan subur. Sehingga mau tidak mau ambisilah yang perlu disalahkan. Pikiran yang kosong akan makanan membuat otak berputar, namun sayang bukan dengan pola yang benar. Yaitu menemukan jalan belakang, yang penting bisa kenyang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi berasal dari kata corruption yang berarti kecurangan, perubahan dan penyimpangan. Memutar otak menentukan kecurangan yang aman untuk melakukan sedikit perubahan-perubahan yang menguntungkan meskipun tahu hal itu menyimpang. Korupsi yang terjadi saat ini sebagian besar terjadi dengan alasan gaji Pegawai Negeri yang masih kecil. Kecil itu relatif, asal Pegawai Negeri tidak memasukkan image, gengsi dan prestis sebagai bagian dari pengeluaran hidup. Desakan hidup dan tuntutan dari orang terdekat membuat niat semakin besar. Ketika ada kesempatan, terjadilah korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika suatu pekerjaan dilakukan berulang kali, hal ini akan menjadi kebiasaan. Kebohongan pun akan menjadi kebenaran jika terus disampaikan. Bisa jadi, itu juga yang terjadi dengan korupsi di Indonesia. Norma sosial yang ada dalam masyarakat menjadi semakin permisif akan tindakan korupsi. Bahkan lebih tepatnya, menjadi hal yang dianggap biasa. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa dibilang, hampir semua orang pernah bertatap muka dengannya. Pengurusan surat-surat (KTP, SKCK, paspor) yang butuh sedikit pengorbanan, juga karcis tanda bayar bus dan parkir yang tidak diberikan. Tanda tangan pengesahan yang mahal, setiap hari disuguhkan. Hal ini sudah dianggap bagian dari prosedur normal, sampai akhirnya menjadi hal yang sah dilakukan.&lt;br /&gt;Kesempatan yang ada dan lingkungan yang saling dukung, membuat korupsi menjadi subur dan berkembang dengan indahnya. Instansi-instansi dengan sistem pengawasan yang lemah akan mempertebal niat untuk melakukan kecurangan aman yang menguntungkan. Yang kemudian memunculkan istilah “tempat basah”dan ”tempat kering” bagi para pegawai.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sistem pensiun menjadi momok bagi para pegawai. Dengan adanya sistem ini mau tidak mau akan membuat seseorang dianggap tidak produktif dan tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Dengan kata lain diberhentikan. Rumah, mobil berikut sopirnya akan lenyap beriringan dengan lenyapnya jabatan yang dikejar selama hidup. Maka, masa kejayaan menjadi masa yang produktif untuk meraih pundi-pundi rupiah semaksimal mungkin. Pundi-pundi rupiah yang dinikmati saat pensiun, ditemani secangkir teh dan pisang goreng di sore hari.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Entah siapa yang mengantar dan siapa juga yang nantinya akan menjemput, yang jelas kedatangan korupsi telah diterima dengan “biasa”. Peningkatan kualitas moral masyarakat akan menjadi obat yang ampuh untuk memberangus korupsi. Klise. Masalahnya sekarang, moral tidak kunjung meningkat. Hukum yang dibuat dan beberapa sistem yang diterapkan, misalnya statutory declaration yang mengharuskan pejabat dan pegawai negeri melaporkan kekayaannya, seharusnya telah bisa meminimalisir merebaknya korupsi. Namun entah karena aparatnya yang kurang tegas atau pelakunya yang jauh lebih tegas sehingga rantai ini belum juga terputus.&lt;br /&gt;Achmanto Mendatu, dalam artikelnya ”Korupsi, Apa Sih?” mengungkapkan bahwa tingkat religiusitas sangat berpengaruh terhadap perilaku korupsi. Walaupun kenyataannya ditemukan juga orang beragama top Indonesia yang masuk keluarga besarnya. Ya, memang saat ini hanya pengadilan Tuhan saja yang menjadi harapan terakhir untuk menyadarkan masyarakat. Korupsi itu ternyata dosa. Inilah yang harus menjadi senjata penghabisan untuk memberantas korupsi.&lt;br /&gt;Apa yang terlintas adalah apa yang kita pikirkan. Apa yang dipikirkan adalah apa yang akan dilakukan. Yang dilakukan bisa menjadi kebiasaan dan semoga korupsi tidak sempat menjadi budaya. Ketika perut bicara dan ambisi ikut campur, maka korupsilah yang akan terlintas. Jika memang korupsi tidak kunjung dijemput, maka kitalah yang harus mengantar kepergiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-5312374262468191640?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/5312374262468191640/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=5312374262468191640' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/5312374262468191640'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/5312374262468191640'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/01/korupsi-desakan-perut-dan-ambisi.html' title='KORUPSI: DESAKAN PERUT DAN AMBISI'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-7320325392392592446</id><published>2009-01-29T17:10:00.000+07:00</published><updated>2009-01-29T17:19:31.531+07:00</updated><title type='text'>AUDIT TEMATIK: LANGKAH AWAL UNTUK KATA AKHIR</title><content type='html'>Nuansa Ramadan beberapa bulan lalu mengilhami kami mengusung liputan utama yang bertujuan menata kembali pola kehidupan yang lebih baik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pada Majalah Pemeriksa Edisi 109 Tahun 2007. Kunci pokok keberhasilan pemeriksaan adalah perencanaan pemeriksaan yang matang serta dapat menangkap harapan dan kebutuhan pemilik kepentingan. Cara menuju kemajuan pemeriksaan tersebut salah satunya diusung lewat pemeriksaan tematik. Atas dasar itu, liputan mengenai pemeriksaan tematik menjadi fokus utama pembahasan dalam rubrik liputan utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini Rencana Kerja Pemeriksaan terkesan berjalan sendiri-sendiri antar Unit Pemeriksa di BPK. Implikasi nyata akibat hal ini adalah BPK ”kehilangan gaung” dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Isu hasil pemeriksaan yang bersifat strategis dan seharusnya dapat diangkat ke permukaan belum nampak dengan jelas, sehingga seolah-olah hasil kerja pemeriksa –yang telah bersusah payah— kehilangan hasilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat Kerja Pelaksana BPK Semester II Tahun 2007 di Magelang memberikan warna baru bagi BPK dalam penyusunan rencana pemeriksaan BPK. Warna baru tersebut adalah dengan diperkenalkannya delapan tema pemeriksaan yang harus dituangkan dalam RKP Semester II Tahun 2007. Implementasinya memang terlihat masih menemui ganjalan, terutama menyangkut alokasi dan distribusi sumber daya pemeriksaan antar-Tortama. Namun, kedelapan tema tersebut diharapkan mampu merefleksikan isu-isu strategis serta mempunyai ”nilai jual” bagi BPK dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pemilik kepentingan. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Mau tidak mau perspektif pemenuhan harapan pemilik kepentingan menjadi pendorong utama dalam perencanaan pemeriksaan. Konsekuensinya, BPK harus dapat menjawab dan menyelesaikan isu dasar yang mencuat dalam masyarakat. Berapa pihak yang mewakili pemilik kepentingan memberikan respon atas pentingnya pemeriksaan yang sifatnya tematik tersebut.&lt;br /&gt;Tulisan tentang pemeriksaan Dana Perimbangan kami sajikan sebagai pelengkap dan studi kasus pada liputan utama (audit tematik). Ini didasarkan pada fakta bahwa pemeriksaan dana perimbangan merupakan salah satu implementasi pemeriksaan tematik yang cukup menguras tenaga, dana, waktu, dan pemikiran cukup banyak. Tim Dana Perimbangan yang dikomandoi Tortama KN II, melalui persiapan yang cukup singkat, memulai pemeriksaan yang sifatnya terpadu dan masif. Pemeriksaan mencakup 121 tim yang tersebar pada 33 provinsi dan 241 kota/kabupaten. Lewat pemeriksaan ini, diharapkan dapat menguak tabir dana perimbangan yang meliputi penetapan, penyaluran, dan penerimaan dana perimbangan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pada bahasan lain, disajikan praktek yang terjadi pada BPK di negara lain dalam mengembangkan Rencana Kerja Pemeriksaan yang terpadu dan terarah untuk membuka perspektif baru bagi kita tentang dasar pemikiran, arah, dan mekanisme rencana pemeriksaan. Praktek yang berkembang di BPK negara lain menunjukkan bahwa penyusunan perencanaan pemeriksaan menjadi pijakan dasar bagi lembaga pemeriksa dalam menentukan arah dan kebijakan pemeriksaan. Arah dan kebijakan tersebut harus dapat menangkap permasalahan dan isu yang mendasar di kalangan publik. Di sisi lain, metodologi serta mekanisme yang jelas dan terukur merupakan syarat dasar yang mesti ada dalam penyiapan perencanaan pemeriksaan.&lt;br /&gt;Sebagai penutup, terdapat pertanyaan mendasar terkait implementasi pemeriksaan tematik, yaitu sejauh mana kesiapan internal BPK dari segi kompetensi, koordinasi, dan konisistensi dalam melaksanakan hal tersebut? Jawaban dan kemantapan kesiapan tersebut akan menjadi kejelasan arah gerak BPK dalam kokoh barisan untuk menjawab harapan publik atas akuntabilitas serta transparanasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-7320325392392592446?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/7320325392392592446/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=7320325392392592446' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7320325392392592446'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7320325392392592446'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/01/audit-tematik-langkah-awal-untuk-kata.html' title='AUDIT TEMATIK: LANGKAH AWAL UNTUK KATA AKHIR'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-3072032259974580112</id><published>2009-01-29T12:55:00.001+07:00</published><updated>2009-01-29T12:56:51.730+07:00</updated><title type='text'>KEPEMIMPINAN NABI SULAIMAN: Kisah Burung Hud-hud</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Cris Kuntadi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada suatu ketika, Nabi Sulaiman mengumpulkan dan memeriksa seluruh pengikut-pengikutnya baik dari kalangan manusia, jin dan binatang, termasuk burung-burung. Berdasarkan pemeriksaannya, Nabi tidak melihat burung hud-hud. Karena ketidakhadiran burung hud-hud tersebut, beliau berjanji akan mengazabnya dengan azab yang keras, atau bahkan menyembelihnya. Ternyata, tidak lama kemudian, burung hud-hud datang menghadap Nabi Sulaiman. Burung hud-hud menjelaskan perihal keterlambatannya karena mencari berita tentang adanya seorang wanita yang menjadi pemimpin suatu negara dan dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar. Atas berita yang dibawa oleh burung hud-hud tersebut, akhirnya Nabi Sulaiman mengunjungi kerajaan Saba yang dipimpin oleh ratu Balqis yang akhirnya masuk Islam dengan dakwah Nabi Sulaiman. Kisah tersebut diabadikan dalam Qur’an Surat An-Naml ayat 22-23.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisah tersebut menggambarkan burung hud-hud (sebagai anak buah) yang mempunyai kecerdasan dan kecemerlangan berpikir sehingga pengembaraannya dalam mencari makanan (nafkah) tidak semata untuk tujuan duniawi melainkan untuk penyebaran agama. Burung hud-hud, di antara waktunya, memanfaatkan kesempatan mencari berita dan kabar suatu kaum karena ia berkeinginan untuk menyampaikan risalah Islam kepada mereka. Melalui presentasi burung hud-hud yang gemilang serta keberanian dalam mengemukakan uzur (keterlambatan), Nabi Sulaiman dapat mengajak kaum Saba untuk mentauhidkan Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, seorang manusia, yang tentu lebih mulia dari seekor burung hud-hud, harus senantiasa memiliki inisiatif positif dan terus berupaya mencari kebaikan. Seorang manusia seharusnya lebih terpanggil untuk berinisiatif dan melakukan perbuatan baik tanpa harus menunggu perintah. Ketika mempunyai pemikiran, seseorang tidak perlu sungkan untuk menyampaikan kepada atasannya.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sedangkan sebagai pemimpin, kita perlu mengambil ibroh (pelajaran) dari sikap dan respon Nabi Sulaiman terhadap kerja burung Hud-hud sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. &lt;em&gt;Tafaqqudul amiir lil atba’&lt;/em&gt; (rasa kehilangan seorang pemimpin terhadap pengikutnya). Seorang mas'ul harus memperhatikan siapa yang tidak hadir dalam setiap pertemuan dan kegiatan. Karena perhatiannya terhadap kehadiran anak buah merupakan bagian dari tanggungjawab yang harus diemban.&lt;br /&gt;2. &lt;em&gt;Akhdzul amri bil hazm&lt;/em&gt; (sangat perhatian terhadap perkara). Seorang pemimpin harus memiliki haibah (wibawa) di hadapan pengikutnya dengan menyatakan sikap tegasnya di hadapan pengikutnya. Sikap tegas tersebut bukan ditunjukkan dengan bentuk kemarahan atau menghalangi anak buah memiliki wawasan yang lebih. Wibawa seorang atasan tidak akan jatuh hanya karena mempunyai anak buah yang lebih berwawasan.&lt;br /&gt;3. &lt;em&gt;Muhasabah &lt;/em&gt;(evaluasi). Seorang pemimpin harus berinisiatif untuk mengevaluasi proses peningkatan pemahaman dan hasil kerja yang dilakukan anak buahnya. Evaluasi dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan anak buah melainkan untuk perbaikan di kemudian hari.&lt;br /&gt;4. &lt;em&gt;Tabayyunul ‘udzr&lt;/em&gt; (klarifikasi uzur). Mengklarifikasi alasan keuzuran agar penyikapan dan perlakukan yang akan diambil lebih berdampak positif.&lt;br /&gt;5. &lt;em&gt;Taqdir kulli udhwin&lt;/em&gt; (menghargai masing-masing anggota). Seperti Sulaiman yang gusar atas ketidakhadiran burung hud hud, padahal ia hanyalah seekor burung kecil. Selain burung kecil ini tentu masih banyak pengikutnya yang lebih besar dan berkualitas. Seperti komentar Sayyid Quthb, burung hud-hud itu satu ekor dari sekawanan burung hud-hud yang lain dan dari sekian banyak burung yang menjadi pendukung kerajaannya. Seorang anggota, betapapun kondisinya harus dihargai sebagai anggota dan tidak boleh dipandang sebelah mata.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jadi dengan sikap ijabiyah seorang umat, akan banyak amal Islam yang dapat dihasilkan seiring dengan hasil yang gemilang. Di antaranya adalah dengan merasa kurang di hadapan Allah dalam menjalankan semua kewajiban yang telah dibebankan kepadanya, maka akan muncul rasa pada diri seorang mukmin untuk berusaha mengerjakan satu kewajiban dengan sebaik-baiknya dan dengan niat yang lurus. Dengan demikian ia telah mengerti maksud dari taklif Allah, yaitu agar manusia berusaha memperbaiki amalnya dengan cara meluruskan niat dan menyesuaikan segala perbuatan dan ibadahnya sesuai dengan syariat Islam.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Di antara sikap ijabiyah adalah tidak meremehkan perkara kecil, karena seringkali sesuatu yang besar menjadi kecil nilainya karena niat yang kurang ikhlas dan kadang beberapa kalimat akan mendatangkan kebaikan yang banyak karena niat dan keluar dari hati yang tulus. Pernah seorang ulama ditanya, “Sampai kapan Anda terus menulis hadits? Lalu ia menjawab, “Mungkin kalimat yang akan menyelamatkanku masih belum aku tulis.”&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Untuk menunjukkan betapa perkara ringan itu tidak boleh dianggap ringan, Rasulullah SAW menegaskan bahwa banyak perkara ringan atau sepele, tetapi di sisi Allah mempunyai bobot pahala dan kebaikan bagi yang melakukannya. Dari Abu Dzar r.a. ia berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu, perintahmu mengerjakan kebaikan dan mencegah kemungkaran adalah sedekah bagimu, kamu menunjuki orang yang tersesat juga merupakan sedekah bagimu, membantu orang yang kurang penglihatannya juga merupakan sedekah bagimu, menyingkirkan batu, duri dan tulang dari jalan juga merupakan sedekah bagimu, kamu menuangkan air dari timbamu ke timba saudaramu juga merupakan sedekah bagimu.” (H.R. Bukhari dan Tirmidzi)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam konteks amar ma’ruf nahi munkar, kita akan menemukan medan dan lapangannya yang cukup luas dan lebar. Di mana kita akan menemukan setiap hari fenomena atau suasana kemungkaran yang mesti kita hilangkan dari masyarakat. Maka dengan kedudukan kita sebagai pemeriksa, kita dapat menulis suatu penyimpangan keuangan Negara. Kita dapat mengusulkan suatu temuan indikasi tindak pidana korupsi kepada atasan kita agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Meningkatkan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi pemeriksa juga diperlukan sehingga kita dapat menyampaikan saran/rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti dan pada akhirnya menyelesaikan permasalahan kesalahan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Demikian juga bagi pegawai yang berada pada posisi penunjang dan pendukung, tidak dapat disebut sebagai pegawai kelas dua. Penunjang dan pendukung sama-sama mempunyai arti dan peran strategis dalam menunjang tugas dan fungsi BPK sebagai lembara pemeriksa keuangan negara. Yang penting dalam diri kita adalah keinginan dan kemauan untuk mengadakan perubahan ke arah positif dengan cara yang dapat ia tempuh sebatas otoritas yang ia miliki. Karena itu keberadaan kita pada posisi yang memiliki otoritas yang luas dan besar akan membantu dan mengefektifkan usaha dakwah dalam perbaikan masyarakat. Wallahu a'lam bish-showab.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dari berbagai sumber.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-3072032259974580112?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/3072032259974580112/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=3072032259974580112' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3072032259974580112'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/3072032259974580112'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/01/kepemimpinan-nabi-sulaiman-kisah-burung.html' title='KEPEMIMPINAN NABI SULAIMAN: Kisah Burung Hud-hud'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-7266138384993424977</id><published>2009-01-29T12:52:00.001+07:00</published><updated>2009-01-29T12:54:40.900+07:00</updated><title type='text'>PENERAPAN  KEBIJAKAN FISKAL YANG EFEKTIF</title><content type='html'>Akhirnya harga BBM naik juga (meskipun sekarang sudah turun lagi sampai tiga kali), setelah beberapa waktu lalu media massa (cetak dan elektronik) ramai memberitakan pro dan kontra mengenai kenaikan harga BBM dan menggantikan bentuk subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin. Berikut kutipan berita-berita tersebut.&lt;br /&gt; Detik.Com, Jumat, 23/05/2008 09:30 WIB&lt;br /&gt;PT Pos Sudah Siap Cairkan Dana BLT Rp 4,4 Triliun&lt;br /&gt;PT Pos Indonesia sudah siap mencairkan dana Rp 4,4 triliun untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama. Pencairannya akan dilakukan setelah diumumkan kenaikan BBM.&lt;br /&gt; Detik.Com, Jumat, 23/05/2008 08:13 WIB&lt;br /&gt;Evaluasi Akhir Kenaikan BBM Digelar Pukul 19.00 WIB&lt;br /&gt;Pemerintah hari ini melakukan evaluasi akhir rencana penyaluran BLT plus untuk memutuskan kenaikan harga BBM. Evaluasi akhir akan berlangsung dalam rapat kabinet terbatas pukul 19.00 WIB&lt;br /&gt; Kompas, Jumat, 23 Mei 2008 08:33 WIB&lt;br /&gt;Palangkaraya, Jumat - Antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar jenis solar dan premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah makin meluber. Sementara itu kendaraan roda dua yang biasanya hanya antre mulai pintu masuk SPBU, pada Jumat pagi ini meluber hingga sekitar 50 meter di luar SPBU, dengan antrean yang tersusun dua jalur. Rahman, seorang warga, menduga antrean yang meluber ini akibat kepanikan warga karena mendengar rencana kenaikan harga BBM.&lt;br /&gt; Kompas, Rabu, 21 Mei 2008 07:37 WIB&lt;br /&gt;Jakarta, Rabu-Peringatan 10 tahun lengsernya pemerintahan Presiden Soeharto hari ini (Rabu, 21/5) akan diperingati sejumlah elemen masyarakat dengan menggelar unjuk rasa. Unjuk rasa sekaligus untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Unjuk rasa akan dipusatkan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt; Jakarta (ANTARA News) - 05/05/08 19:16&lt;br /&gt;BLT Tidak Efektif Redam Dampak Kenaikan BBM&lt;br /&gt;Pengamat ekonomi Aviliani berpendapat, pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) tidak akan efektif untuk meredam atau mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM bagi lapisan masyarakat terbawah. Menurut dia, program yang dapat dilaksanakan untuk mengantisipasi dampak melonjaknya harga minyak adalah penyediaan lapangan kerja bagi penduduk melalui program nasional pemberdayaan masyarakar (PNPM).&lt;br /&gt;Penciptaan lapangan kerja, jelas Aviliani, merupakan kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi pemerintah di tengah perkembangan industri yang saat ini kurang menggembirakan sehingga pekerjaan merupakan hal yang sulit diperoleh masyarakat.&lt;br /&gt;Menanggapi rencana pemerintah menerapkan BLT untuk luar Jawa, Aviliani mengatakan, orang di luar Jawa justru lebih mampu "survive" (bertahan hidup) dibanding dengan di Jawa. Karena mereka lebih mudah untuk mencari alternatif, dibandingkan di Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenaikan harga BBM merupakan implikasi kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah yang mengurangi jumlah subsidi harga BBM kepada Pertamina. Karena tingginya harga BBM di pasaran internasional (mencapai US$130/barel), banyak pengamat, tokoh masyarakat yang masih mempertanyakan kebijakan tersebut. Tanpa bermaksud memihak kepada kubu pendukung dan penentang kenaikan BBM, berikut ini beberapa prinsip yang seharusnya digunakan pemerintah sebagai dasar untuk menerapkan kebijakan fiskal yang efektif pada suatu negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Prinsip Kebijakan Fiskal Negara&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pada prinsipnya, suatu kebijakan fiskal dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi penduduk dari ketidakpastian dan pajak yang eksesif, serta untuk membantu para pembuat peraturan perundangan dalam mengatasi kesulitan ekonomi.&lt;br /&gt;Instrumen yang dapat digunakan pemerintah dalam penerapan kebijakan fiskal tersebut antara lain: pajak, subsidi, dan anggaran. Menurut Joseph L. Bast, Steve Stanek, dan Richard Vedder, Ph.D, ada sepuluh prinsip yang harus ditaati dalam penyusunan kebijakan fiskal, yaitu:&lt;br /&gt;1. Menjaga tarif pajak yang rendah&lt;br /&gt;Sejarah membuktikan bahwa tarif pajak yang tinggi akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Suatu paradox yang terjadi di Indonesia adalah dari tahun ke tahun pajak semakin menjadi andalan pendapatan utama Negara dalam APBN. Namun hal itu dapat dimaklumi sepanjang peningkatan diperoleh dari bertambahnya jumlah Wajib Pajak yang mampu dan bukan dari peningkatan tarif pajaknya atau jumlah item barang yang kena pajak.&lt;br /&gt;2. Jangan memotong pendapatan atas investasi&lt;br /&gt;Para investor datang untuk meningkatkan penghasilan atas investasi yang ditanamkannya, sehingga jika dipotong pajak akan menurunkan minat investasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dilakukan dengan tidak mengenakan pajak atas dividen dari pembagian laba perusahaan. Namun untuk laba perusahaan yang memperoleh dana investasi tersebut tidak perlu mendapatkan perlakuan khusus (lihat prinsip No. 6).&lt;br /&gt;3. Hindari dosa pajak&lt;br /&gt;Penerapan pajak yang tidak fair dan bersifat regresif. Contohnya pengenaan PPN atas barang dan jasa yang cenderung berganda. Hal ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mendapatkan restitusi pajak fiktif dan membebani masyarakat sebagai pembeli akhir. Keadilan pajak seharusnya dapat mencontoh pada mekanisme pemungutan zakat, misalnya zakat harta dikenakan sebesar 2,5% atas harta minimal (nisab) yang setara dengan suatu hitungan emas tertentu (96 gram emas) dalam satu tahun. Dimana jumlah prosentase zakat tetap, namun orang yang lebih kaya akan membayar lebih banyak sesuai jumlah harta yang dimiliki.&lt;br /&gt;4. Menciptakan mekanisme penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel&lt;br /&gt;Hal ini dapat dilakukan dengan memusatkan perhatian dan sumber daya untuk menyediakan pelayanan yang menjadi fungsi utama (the core functions) pemerintah.&lt;br /&gt;Suatu paradigma baru bahwa sejak penyusunan anggaran harus transparan dan menunjukkan tingkat kinerja yang hendak dicapai dari fungsi utama pelayanan publik, dimana hal ini harus didukung dengan mekanisme pelaporan dan evaluasi atas pencapaian kinerja yang terukur sesuai dengan perencanaannya.&lt;br /&gt;5. Melakukan privatisasi atas Pelayanan Publik&lt;br /&gt;Tujuan privatisasi bukan sekadar untuk memperoleh tambahan pendapatan negara, namun merupakan suatu cara yang tepat untuk mengurangi belanja pemerintah sekaligus untuk meningkatkan mutu pelayanan publik tersebut.&lt;br /&gt;Dengan prinsip tersebut maka prioritas privatisasi adalah kepada perusahaan negara/daerah tidak efisien yang membebani keuangan negara (merugi), dan bukan kepada perusahaan yang menguntungkan.&lt;br /&gt;6. Hindari pembayaran subsidi kepada korporasi&lt;br /&gt;Pemberian subsidi kepada korporasi atau pengurangan pajak secara selektif dapat menimbulkan pertanyaan secara politik dan membawa dampak buruk bagi perekonomian. Indonesia masih menerapkan susbsidi kepada korporasi misalnya subsidi BBM kepada Pertamina, subsidi pupuk kepada PT Pusri, dan subsidi listrik kepada PLN. Pemberian subsidi korporasi berdampak pada terciptanya disparitas harga, kesulitan mengukur kinerja korporasi yang disubsidi, rumitnya mekanisme pencatatan akuntansi pada sisi keuangan pemerintah dan sisi korporasi, serta kesulitan dalam pemeriksaan atas jumlah subsidi yang harus dibayarkan.&lt;br /&gt;7. Membatasi pajak dan belanja pemerintah&lt;br /&gt;Pembatasan atas pajak dan pengeluaran pemerintah akan melindungi pemerintah dari tekanan publik untuk membelanjakan surplus pendapatan pajak pada saat kondisi ekonomi baik sebagai cadangan jika terjadi kesulitan ekonomi (krisis).&lt;br /&gt;Prinsip ini menghendaki pada saat surplus anggaran, pemerintah dapat melakukan penghematan dan menabung sebagai cadangan agar dapat digunakan pada saat terjadi kesulitan ekonomi.&lt;br /&gt;8. Membiayai siswa dan bukan memberikan dana kepada sekolah&lt;br /&gt;Berdasarkan pengalaman pemberian dana langsung ke sekolah seperti block grant, dan BOS akan sulit diukur pencapaian tingkat kinerjanya, dibandingkan dengan cara sekolah menetapkan jumlah biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh setiap siswa sesuai pencapaian akademis yang diinginkan dan pemerintah harus membiayai siswa yang tidak mampu. Misalnya dengan mekanisme pemberian beasiswa yang diberikan oleh institusi atau yayasan, seperti Supersemar, Ausaid, USaid dll.&lt;br /&gt;9. Reformasi mekanisme pemberian bantuan kesehatan&lt;br /&gt;Pengeluaran untuk bantuan kesehatan biasanya menjadi tidak terkendali atau terjadi penurunan mutu pelayanan yang diterima pasien dengan bantuan kesehatan.&lt;br /&gt;Hal ini seperti yang terjadi pada program jaminan kesehatan masyarakat miskin dengan PT Askes (Askeskin) yang membengkak karena kurangnya pengendalian atas tagihan vendor kepada PT Askes dan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit kepada pasien Askeskin mutunya sangat buruk.&lt;br /&gt;10. Melindungi pegawai pemerintah (PNS) dari politik&lt;br /&gt;Pemerintah harus mewaspadai penggunaan dana untuk keperluan politik dari pembayaran yang dilakukan oleh pegawai pemerintah. PNS dalam jumlah yang besar merupakan vote getter yang diperebutkan oleh partai dan kandidat, sehingga akan mempengaruhi independensi dan tidak menutup kemungkinan penggunaan fasilitas dan dana pemerintah untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga layak dipertimbangkan bahwa PNS juga tidak perlu menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu seperti halnya anggota TNI dan POLRI. Selain itu berapa biaya Pemilu yang dapat dihemat dari berkurangnya mata pilih dari PNS tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kesimpulan&lt;/strong&gt;Setiap kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah apapun bentuknya harus didasarkan pada analisis yang mendalam, persiapan yang matang, serta applicable saat diterapkan sehingga dapat mencapai tujuan dari kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi penduduk dari ketidakpastian dan pajak yang eksesif, serta untuk membantu para pembuat peraturan perundangan dalam mengatasi masa-masa kesulitan ekonomi.&lt;br /&gt;Penerapan sepuluh prinsip kebijakan fiskal secara keseluruhan dapat menghemat pengeluaran pemerintah pada satu sisi (subsidi korporasi, block grant, Jamkesmas dan bantuan kepada perusahaan publik). Pada sisi yang lain dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk belanja sesuai tupoksi pemerintah, misalnya biaya peningkatan infrastruktur, biaya merekrut dan melatih relawan bidang kesehatan untuk surveilance penyakit penduduk yang tidak mampu, bidang pertanian untuk penyuluhan, bidang sosial untuk mendata penduduk miskin yang butuh bantuan sosial, tenaga guru di daerah terpencil, biaya program pemberdayaan usaha masyarakat, serta biaya program peningkatan produksi komoditas unggulan. Program tersebut diharapkan dapat langsung menyerap tenaga pekerja, mengurangi pengangguran, memberikan penghasilan yang memadai dan dapat mengentaskan kemiskinan.&lt;br /&gt;Penerapan prinsip kebijakan fiskal tersebut dapat menyederhanakan struktur anggaran, mekanisme transaksi penerimaan dan pengeluaran, pelaporan serta pemeriksaannya, sehingga lebih mudah dimengerti oleh para stakeholder (manajemen pemerintahan, legislator dan masyarakat) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas mulai dari penyusunan anggaran dan pelaporan dan evaluasi pencapaian kinerja dari program anggaran yang telah dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;disadur oleh Jarot Sembodo (Auditor pada Perwakilan BPK di Palembang ) dari :&lt;br /&gt;Ten Principles of State Fiscal Policy&lt;br /&gt;By Joseph L. Bast, Steve Stanek, and Richard Vedder, Ph.D&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3632023652848878725-7266138384993424977?l=criskuntadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://criskuntadi.blogspot.com/feeds/7266138384993424977/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3632023652848878725&amp;postID=7266138384993424977' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7266138384993424977'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3632023652848878725/posts/default/7266138384993424977'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://criskuntadi.blogspot.com/2009/01/penerapan-kebijakan-fiskal-yang-efektif.html' title='PENERAPAN  KEBIJAKAN FISKAL YANG EFEKTIF'/><author><name>Dr. H. Cris Kuntadi, C.P.A.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10605592324646591906</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_RGCub6hhoa4/Sp9I7S10ayI/AAAAAAAAAHg/fZhkcS1RtGQ/S220/P6253077.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3632023652848878725.post-1059935905053701695</id><published>2009-01-27T15:21:00.000+07:00</published><updated>2009-01-27T15:22:51.236+07:00</updated><title type='text'>Otonomi Daerah: Ladang Luas Korupsi di Daerah</title><content type='html'>Oleh: Gunarwanto (KSA Perwakilan Kalbar 1 BPK RI)&lt;br /&gt;Sumber: Majalah Pemeriksa Edisi 114&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memprihatinkan. Komentar itulah yang akan muncul jika membaca hasil pemeriksaan BPK Semester I tahun 2007. &lt;br /&gt;Dalam laporan yang diserahkan kepada DPR awal Oktober lalu dan DPD (22/11), BPK memaparkan berbagai penyimpangan uang negara. Tidak saja di pemerintah pusat, penyimpangan juga merambah secara merata di pemerintah daerah.&lt;br /&gt;Hasil pemeriksaan BPK semakin membuktikan pendapat masyarakat bahwa seiring dengan otonomi daerah, disertai pula dengan era korupsi di daerah. Kerugian negara tidak hanya bersumber dari APBN yang digerogoti, termasuk juga APBD.&lt;br /&gt;Penggerogotan dana APBD tampak dari hasil pemeriksaan BPK. Hasil pemeriksaan atas 237 pemerintah daerah meliputi propinsi dan kabupaten/kota, BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp91,03 miliar.&lt;br /&gt;BPK membagi penyimpangan tersebut dalam lima jenis temuan, yaitu penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp45,8 miliar (37%), tidak didukung bukti yang lengkap Rp32,05 miliar (38%), terlambat menyampaikan laporan Rp8,2 miliar (6%), penggunaan anggaran tidak tepat sasaran Rp4,4 miliar (9%), dan belum dipungut pajak/denda Rp466 juta.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Indikasi korupsi&lt;/strong&gt;Jika dipahami dengan baik, jenis penyimpangan yang dilaporkan oleh BPK sebagian besar mengindikasikan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pada umumnya be
